TAFSIR TEMATIK | Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam: Kajian tentang Hak dan Kewajiban


PENDAHULUAN

Perdebatan mengenai kesetaraan gender masih menjadi isu penting dalam masyarakat modern, termasuk dalam komunitas Muslim. Meskipun perempuan saat ini memiliki akses yang lebih luas terhadap pendidikan, pekerjaan, dan ruang publik, berbagai bentuk ketimpangan seperti kesenjangan upah, keterbatasan akses kepemimpinan, dan kekerasan berbasis gender masih ditemukan di berbagai negara. Kondisi tersebut mendorong perlunya kajian yang lebih mendalam mengenai konsep kesetaraan gender dalam perspektif Islam.

Dalam konteks Islam, persoalan gender sering kali dipengaruhi oleh perbedaan penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Di satu sisi, Al-Qur’an menegaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan sebagai hamba Allah dan khalifah di bumi. Namun, di sisi lain, sebagian penafsiran yang bersifat patriarkal masih digunakan untuk membatasi peran perempuan dalam kehidupan sosial.

Beberapa penelitian sebelumnya telah membahas isu gender dalam Islam, namun umumnya hanya berfokus pada konsep gender atau hak-hak perempuan secara umum. Penelitian ini memiliki fokus yang berbeda karena mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an tentang kesetaraan gender melalui pendekatan tafsir tematik dengan menelaah pandangan para mufasir klasik dan kontemporer.

Berdasarkan latar belakang tersebut, tujuan penulisan makalah ini adalah menganalisis konsep kesetaraan gender dalam Al-Qur’an melalui QS. An-Nisa’ ayat 7, QS. Al-Ahzab ayat 35, QS. An-Nahl ayat 97, dan QS. Al-Hujurat ayat 13 serta menjelaskan relevansinya terhadap kehidupan masyarakat modern.

 

PEMBAHASAN

A. Asbabun Nuzul Dan Munasabah

            Kesetaraan berasal dari kata "setara", menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti seimbang, sepadan, sebanding, sama tingkatannya, atau sejajar. Kesetaraan mengandung makna bahwa adanya tingkatan yang sama atau tidak adanya hierarki yang menempatkan satu pihak lebih tinggi atau lebih rendah dari pihak lain. Gender dari bahasa Latin yaitu genus, yang memiliki arti jenis, tipe, atau kelompok. Secara kebahasaan, kata ini digunakan untuk membedakan identitas atau klasifikasi. Kesetaraan gender adalah suatu kondisi di mana laki-laki dan perempuan memiliki status, kondisi, dan hak yang sama untuk mewujudkan hak-hak asasi manusia serta potensi secara penuh. Indikator kesetaraan tersebut diukur melalui aspek keseimbangan bagi laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan yang layak, dan layanan kesehatan yang baik.

Dalam kajian ini perlu dibedakan antara istilah gender, kesetaraan gender, dan keadilan gender. Gender adalah konstruksi sosial dan budaya yang menjelaskan peran, fungsi, serta tanggung jawab yang dilekatkan kepada laki-laki dan perempuan. Kesetaraan gender berarti adanya kesempatan dan akses yang sama bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh hak, pendidikan, pekerjaan, serta partisipasi sosial. Adapun keadilan gender adalah kondisi ketika hak dan kewajiban diberikan secara proporsional sesuai kebutuhan dan tanggung jawab masing-masing tanpa adanya diskriminasi. Dengan demikian, pembahasan dalam makalah ini lebih menekankan pada prinsip kesetaraan hak dan keadilan gender sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an.

 

لِلرِّجَالِ نَصِيۡبٌ مِّمَّا تَرَكَ الۡوَالِدٰنِ وَالۡاَقۡرَبُوۡنَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيۡبٌ مِّمَّا تَرَكَ الۡوَالِدٰنِ وَالۡاَقۡرَبُوۡنَ مِمَّا

قَلَّ مِنۡهُ اَوۡ كَثُرَ ؕ نَصِيۡبًا مَّفۡرُوۡضًا‏

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”

            Surah An-Nisa’ ayat 7 turun berkaitan dengan peristiwa Ummu Kuhhah dan anak-anak perempuannya yang tidak memperoleh harta warisan setelah wafatnya Aus bin Tsabit al-Anshari. Pada masa Jahiliyah, perempuan dan anak-anak yang masih kecil tidak diberikan hak waris. Melalui ayat ini, Allah menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak atas harta peninggalan keluarga sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, ayat ini menjadi dasar penting pengakuan hak ekonomi perempuan dalam Islam.

            Ayat pada bagian akhir, ditutup dengan kalimat nasiban mafrudha (bagian yang telah ditetapkan). Artinya, hak waris perempuan bukan sekadar "pemberian sukarela" atau belas kasihan dari kerabat laki-laki, melainkan kewajiban hukum yang sakral dan mutlak dari Allah yang tidak boleh dikurangi maupun dimanipulasi. Pemaknaan seperti ini, ayat ini hanya terbatas menjelaskan bahwa hak waris tidak terkhusus untuk para laki-laki, namun sama-sama menjadi hak bagi laki-laki maupun perempuan. Berdasarkan pendapat ini maka maksud utama Surat An-Nisa ayat 7 adalah menyamakan hak waris antara laki-laki dan perempuan atas harta yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabat mereka.[1]

            Munasabah surah An-Nisa’ ayat 7 dengan 8 merupakan penegasan untuk memberikan harta warisan bagi perempuan dan laki-laki secara umum, sebagai dasar hukum sebelum ayat 11-12 yang merinci bagian secara detail. Munasabah dari keempat ayat ini telah menunjukkan hukum waris bagi laki-laki sepeninggal orang tua dan juga kerabatnya. Bagi perempuan pun mendapatkan bagiannya yang sudah ditetapkan dan dijelaskan pada ayat selanjutnya, yaitu ayat ke 11 dan 12. Oleh sebab itu, pangkal pada ayat surah An-Nisa’ menyebutkan bahwa terdapat bagian untuk anak laki-laki dan perempuan sepeninggal kedua orang tuanya disambung dengan ayat ke 11-12 yang menjelaskan secara detail berapa bagian untuk anak laki-laki dan berapa bagian untuk anak perempuan.[2]  Kemudian diperjelas kembali dan dilengkapi dengan ayat selanjutnya, yaitu pada ayat ke 12 bagian untuk istri yang ditinggal suami maupun sebaliknya suami yang ditinggal istri.

Dalam ajaran Islam, laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh kedudukan mulia di sisi Allah melalui keimanan dan amal saleh. Al-Qur’an menegaskan bahwa ukuran kemuliaan manusia tidak didasarkan pada jenis kelamin, melainkan pada tingkat ketakwaan dan kebaikan yang dilakukan. Prinsip tersebut tampak jelas dalam QS. Al-Ahzab (33): 35 yang menyebutkan secara berulang laki-laki dan perempuan dalam berbagai karakteristik keimanan dan amal kebajikan. Selain itu, QS. An-Nahl (16): 97 menegaskan bahwa setiap orang yang beriman dan melakukan amal saleh akan memperoleh kehidupan yang baik serta pahala dari Allah tanpa adanya perbedaan berdasarkan gender.[3]

اِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمٰتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ وَالْقٰنِتِيْنَ وَالْقٰنِتٰتِ وَالصّٰدِقِيْنَ وَالصّٰدِقٰتِ وَالصّٰبِرِيْنَ وَالصّٰبِرٰتِ وَالْخٰشِعِيْنَ وَالْخٰشِعٰتِ وَالْمُتَصَدِّقِيْنَ وَالْمُتَصَدِّقٰتِ وَالصَّاۤىِٕمِيْنَ وَالصّٰۤىِٕمٰتِ وَالْحٰفِظِيْنَ فُرُوْجَهُمْ وَالْحٰفِظٰتِ وَالذّٰكِرِيْنَ اللّٰهَ كَثِيْرًا وَّالذّٰكِرٰتِ اَعَدَّ اللّٰهُ لَهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا

“Sesungguhnya muslim dan muslimat, mukmin dan mukminat, laki-laki dan perempuan yang taat, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan penyabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kemaluannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, untuk mereka Allah telah menyiapkan ampunan dan pahala yang besar.”

Banyak hadis yang meriwayatkan mengenai sebab turunnya Surah Al-Ahzab 35. Satu diantaranya adalah hadist riwayat Imam At-Tirmidzi, disebutkan “Dari Ikrimah dan Ummu Umaroh bahwasanya ia mendatangi Rasulullah SAW seraya berkata : “Saya melihat bahwa segalanya hanya ditunjukkan bagi kaum lelaki. Saya tidak menemukan kaum Perempuan disebutkan sedikitpun dalam ayat Al-Qur’an” selepas bertanya hal tesebut, turunlah ayat ini. Dan dapat ditarik Kesimpulan bahwasanya ayat ini turun setlah adanya kegelisahan di kalangan para sahabat, khususnya Perempuan tentang persamaan hak antara laki-laki dan perepuan atas ampunan dan Rahmat Allah.[4]

Terdapat hubungan atau relevansi makna antara QS. Al-Ahzab (33): 35 dan QS. An-Nahl (16): 97. Kedua kalimat itu menegaskan prinsip keadilan serta kesetaraan spiritual antara pria dan wanita. QS. Al-Ahzab (33): 35 menjelaskan secara mendetail berbagai karakteristik terpuji yang dimiliki oleh pria dan wanita serta menjanjikan pengampunan dan balasan yang besar untuk keduanya. Sementara itu, QS. An-Nahl (16): 97 menegaskan bahwa setiap individu yang beriman dan berbuat kebaikan, baik pria maupun wanita, akan mendapatkan kehidupan yang baik di dunia dan balasan yang lebih baik di akhirat. Oleh karena itu, kedua ayat itu saling mendukung dalam menerangkan bahwa ukuran kehormatan manusia di hadapan Allah adalah iman dan amal baik, bukan jenis kelamin.[5]

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

“Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan.”

 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.( Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

 

B. Analisis Kebahasaan

            Surah An-Nisa ayat 7 merupakan ayat penting yang menetapkan dasar hukum warisan dalam Islam. Ayat ini memiliki struktur paralelisme yang menekankan keadilan, ayat ini dimulai dengan Jar wa Majrur (Li al-rijal) yang berfungsi sebagai Khabar Muqaddam (predikat yang didahulukan), di ikuti oleh Nashibun sebagai Mubtada’ Mu’akhar (subjek akhir). An-Nashib (النَّصِيبُ) secara etimologi yaitu bagian yang ditegakkan, penggunaan kata ini bukan sekedar keberuntungan yang menunjukkan bahwa warisan adalah hak yang sudah ditetapkan ukurannya secara syar’i.  Al-Walidan (الْوَالِدَانِ) kata ini dipilih untuk menekankan hubungan biologis yang menjadi sebab utama terjadinya hak waris. Al-Aqrabun (الْأَقْرَبُونَ) Isim Tafdhil yang berarti “yang paling dekat”. Secara bahasa mencakup kerabat dekat tanpa memandang jenis kelamin, memperkuat inklusivitas ayat ini.

            Penggunaan ma dalam mimma (Isim Maushul) bersifat umum (li al-umum), ini mencakup segala jenis harta yang ditinggalkan baik sedikit maupun banyak. Kata mafrudha adalah Isim Maf’ul dari faradha yang berarti menetapkan. Ia berfungsi sebagai Hal (keterangan keadaan) atau sifat yang mempertegas bagian tersebut adalah “ketetapan yang wajib” bukan sekedar anjuran atau pemberian sukarela.

Dalam QS. An-Nahl ayat 97, Allah menggunakan kata مَنْ sebagai ism syarth yang menunjukkan makna umum sehingga mencakup seluruh manusia tanpa membedakan jenis kelamin. Keumuman tersebut kemudian diperjelas melalui frasa مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ yang berfungsi sebagai penjelas bahwa yang dimaksud meliputi laki-laki maupun perempuan. Selain itu, penggunaan kata مؤمن dalam frasa وَهُوَ مُؤْمِنٌ berbentuk mufrad mudzakkar, namun dalam kaidah bahasa Arab bentuk mudzakkar dapat mencakup laki-laki dan perempuan apabila konteksnya bersifat umum. Dari aspek balaghah, kata kerja فَلَنُحْيِيَنَّهُ mengandung lam al-taukid dan nun al-taukid al-tsaqilah yang berfungsi memberikan penegasan kuat terhadap janji Allah untuk memberikan kehidupan yang baik kepada orang yang beriman dan beramal saleh. Struktur kebahasaan ayat ini menunjukkan bahwa dasar penilaian Allah adalah iman dan amal saleh, bukan jenis kelamin.[6]

QS. Al-Ahzab ayat 35 menampilkan bentuk kebahasaan yang khas melalui penyebutan berpasangan antara bentuk mudzakkar dan muannats, seperti الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ, الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ, dan seterusnya hingga sepuluh pasangan sifat. Dari sisi nahwu, kata-kata tersebut berbentuk jam' mudzakkar salim dan jam' muannats salim yang dihubungkan dengan huruf athaf و. Pengulangan bentuk laki-laki dan perempuan secara berurutan merupakan salah satu bentuk ithnab dalam balaghah yang bertujuan memberikan penegasan makna dan perhatian khusus terhadap perempuan. Ayat ini juga diawali dengan huruf إِنَّ yang berfungsi sebagai penegas (harf al-taukid). Selanjutnya, penggunaan dhamir jamak pada frasa أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا menunjukkan bahwa ampunan dan pahala yang besar diberikan kepada seluruh kelompok yang disebutkan, baik laki-laki maupun perempuan. Dengan demikian, susunan kebahasaan ayat ini menegaskan kesetaraan keduanya dalam memperoleh ganjaran di sisi Allah.[7]

            Surah Al-Hujurat ayat 13 ini dimulai dengan panggilan kepada seluruh manusia, menandakan pesan yang berlaku umum.  Digunakan kata penegasan untuk menekankan bahwa manusia diciptakan oleh Allah dari asal yang sama, yaitu laki-laki dan perempuan. Perbedaan bangsa dan suku dijelaskan dengan struktur bertingkat, menunjukkan keberagaman yang teratur. Tujuan perbedaan itu ditegaskan dengan kata yang menunjukkan “agar saling mengenal”. Kemudian ditegaskan lagi bahwa kemuliaan manusia tidak diukur dari asal-usul, tetapi dari tingkat ketakwaannya. Ayat ditutup dengan penyebutan sifat Allah yang mengetahui segala hal secara mendalam.

            Konteks kesetaraan gender di dalamnya menjamin bahwa hak keperdataan perempuan tidak boleh dinegosiasikan berdasarkan nominal atau volume harta. Baik harta yang ditinggalkan itu bernilai fantastis maupun sangat sedikit. Kesetaraan di sini bermakna kesetaraan akses terhadap keadilan hukum, tidak peduli seberapa kecil nilai ekonomisnya. Secara biologis dan teologis, Al-Qur'an menegaskan bahwa seluruh manusia tanpa memandang jenis kelaminnya lahir dari rahim dan perantara yang sama (min dzakarin wa untsa). Kalimat ini menghancurkan mitos dan pandangan teologis tertentu yang menganggap wanita diciptakan dari materi yang lebih rendah atau sekadar makhluk sekunder. Di hadapan Allah, asal-usul eksistensi laki-laki dan perempuan adalah setara, searah, dan sepadan.

Analisis nahwu, sharaf, dan balaghah pada ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an secara konsisten menggunakan struktur bahasa yang bersifat inklusif. Penyebutan laki-laki dan perempuan secara berpasangan dalam QS. Al-Ahzab ayat 35 serta penggunaan lafaz umum dalam QS. An-Nahl ayat 97 menunjukkan bahwa penghargaan Allah terhadap manusia didasarkan pada iman dan amal saleh. Dengan demikian, aspek kebahasaan ayat memperkuat makna kesetaraan dan keadilan gender dalam Islam.

C. Analisis Ayat

Analisis Surah An-Nisa Ayat 7

            Hak waris merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum Islam yang tidak   hanya mengatur pembagian harta peninggalan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, solidaritas  keluarga, dan tanggung jawab moral.  Hak  waris  dalam  Islam  tidak hanya  tentang  pembagian  harta, tetapi  juga  tentang  tanggung  jawab moral. Sudut  Pandang  hukum Islam, hak waris diatur oleh Al-Qur'an dan  Sunnah  Nabi  Muhammad  saw, yang  menekankan  prinsip  keadilan ('adl)  dan  keseimbangan  (tawazun) dalam  pembagian  harta. Pewaris  diwajibkan  untuk membagi  waris  sesuai  dengan ketentuan Al-Qur'an, yang melibatkan perhitungan  matematis  yang  presisi untuk menghindari kesalahan.

            Hubungan antara hak waris dan keadilan sosial dalam Islam tidak bersifat mekanis-linear, melainkan sistemik. Hukum waris tidak bisa dibaca secara parsial hanya pada angka pembagiannya, tetapi harus diletakkan dalam satu ekosistem hukum makro Islam yang meliputi hukum pernikahan, sistem nafkah, dan jaminan sosial. Keadilan sosial tercapai ketika hak ekonomi diberikan secara proporsional demi menjaga keseimbangan hak, kewajiban, dan martabat kemanusiaan di ruang domestik maupun publik.[8] Dengan demikian,  ayat  7  mengandung relevansi  mendalam  dengan  prinsip keadilan gender, karena menegaskan bahwa   hak   perempuan   tidak didasarkan pada belas kasihan, tetapi pada hukum yang pasti.

Dalam perspektif keadilan sosial, QS. An-Nisa’ ayat 7 memiliki nilai progresif karena menghapus praktik diskriminatif terhadap perempuan dalam sistem waris Arab pra-Islam. Ayat ini menunjukkan bahwa perempuan bukan objek hukum, melainkan subjek yang memiliki hak ekonomi yang dijamin syariat. Oleh karena itu, keadilan dalam Islam tidak selalu berarti pembagian yang sama secara matematis, tetapi pemberian hak yang proporsional sesuai tanggung jawab dan kebutuhan sosial yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.

Analisis Surah Al-Ahzab Ayat 35

Ayat ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh ampunan dan pahala dari Allah. Pengulangan penyebutan keduanya menunjukkan bahwa Islam tidak membedakan nilai spiritual seseorang berdasarkan jenis kelamin, melainkan berdasarkan keimanan dan amal perbuatannya. Dalam Tafsir Al-Azhar, Hamka menjelaskan bahwa Allah memberikan ampunan kepada setiap manusia yang bertobat atas kesalahan dan kelalaiannya. Selain itu, Allah menjanjikan ganjaran yang besar bagi mereka yang menaati perintah-Nya dan mengikuti ajaran Rasulullah. Ketaatan tersebut tercermin dalam sikap jujur, sabar menghadapi ujian, khusyuk dalam beribadah, gemar bersedekah, berpuasa, menjaga kesucian diri, serta selalu mengingat Allah. Menurut Hamka, zikir kepada Allah menjadi sarana penting untuk menjaga diri dari perbuatan dosa dan maksiat.

Analisis Surah An-Nahl Ayat 97

Surah An-Nahl ayat 97 menjelaskan bahwa Allah memberikan penghargaan yang sama kepada laki-laki dan perempuan yang beriman serta melakukan amal saleh. Balasan berupa kehidupan yang baik di dunia dan pahala yang lebih besar di akhirat diberikan tanpa membedakan jenis kelamin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, yang menjadi ukuran utama adalah keimanan dan amal perbuatan seseorang, bukan identitas gendernya. Ayat tersebut juga mengandung pesan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki peluang yang setara untuk mengembangkan potensi diri, beribadah kepada Allah, dan berperan dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, tidak ada perbedaan dalam kesempatan meraih kesejahteraan dunia maupun kebahagiaan akhirat. Lebih lanjut, ayat ini sering dijadikan landasan dalam kajian feminisme Islam yang menegaskan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak perempuan untuk berpartisipasi secara aktif dalam berbagai bidang kehidupan sesuai dengan nilai-nilai yang telah ditetapkan oleh Allah.

Analisis Surah Al-Hujurat Ayat 13

Ayat ini menegaskan bahwa seluruh manusia memiliki asal yang sama, sehingga tidak ada alasan untuk merasa lebih unggul. Perbedaan yang ada di antara manusia merupakan bagian dari rencana Allah agar manusia dapat saling mengenal dan bekerja sama. Nilai seseorang tidak ditentukan oleh latar belakangnya, melainkan oleh tingkat ketakwaannya.[9] Pada akhirnya, Allah mengetahui segala sesuatu, termasuk apa yang ada di dalam hati manusia.


KESIMPULAN

Berdasarkan kajian tafsir tematik terhadap QS. An-Nisa' ayat 7, QS. Al-Ahzab ayat 35, dan QS. An-Nahl ayat 97, dapat disimpulkan bahwa Islam menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai manusia yang memiliki martabat yang sama di hadapan Allah. Kesetaraan tersebut tercermin dalam pengakuan hak-hak perempuan, kesempatan yang sama untuk beriman dan beramal saleh, serta peluang yang setara dalam memperoleh pahala dan kehidupan yang baik.

Islam tidak membangun hubungan antara laki-laki dan perempuan atas dasar diskriminasi, melainkan atas prinsip keadilan dan tanggung jawab. Perbedaan peran yang terdapat dalam beberapa aspek kehidupan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan superioritas salah satu pihak, tetapi sebagai bentuk pembagian tanggung jawab yang bertujuan menciptakan keseimbangan dan kemaslahatan. Dengan demikian, ajaran Islam pada hakikatnya menjunjung tinggi keadilan gender dengan menempatkan setiap individu sesuai hak dan kewajibannya, tanpa membedakan nilai kemanusiaan maupun kedudukannya di sisi Allah.

Dengan demikian, konsep kesetaraan gender dalam Islam tidak dimaknai sebagai kesamaan mutlak dalam seluruh aspek kehidupan, melainkan sebagai prinsip keadilan yang memberikan hak, kesempatan, dan penghargaan yang sama kepada laki-laki dan perempuan. Al-Qur’an menegaskan bahwa ukuran kemuliaan manusia terletak pada ketakwaan dan amal saleh, bukan pada jenis kelamin, sehingga segala bentuk diskriminasi yang merendahkan martabat perempuan bertentangan dengan nilai-nilai dasar Islam.



                [1] Hasan Munthe, Harta Warisan Dan Hak-Hak Ahli Waris Berdasarkan Tafsir Ahkam Al-Quran Surah Annisa Ayat 6,7,12 dan 176, Jurnal Al-ahwal As-Syakhsiyah, Vol.11 No.03, Juni 2024, h. 62.

                [2] Dedi Masri, Munasabah Qur-An Surah An-Nisa Ayat 7 Dan 8 Dengan Surah An-Nisa Ayat 11 Dan 12 Dalam Permasalahan Warisan Di Kecamatan Pulau Rakyat, Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora, Vol. 04, No. 03, Juli 2023, h. 115-117.

Fuazan Adzima, “Kesetaraan Di Hadapan Allah: Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Al-Qur’an,” Takamul:JurnalStudiGenderdanIslamsertaPerlindunganAnak 14, no. 1 (2025).

[4] Abu Isa Muhammad bin Isa At-Tirmidzi, Terjemah Sunan At-Tirmidzi (CV.Asy-Syifa’, 1992).

[5] Adzima, “Kesetaraan Di Hadapan Allah: Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Al-Qur’an.”

[6] Al-Tahrir wa al-Tanwir, Al-Tahrir wa al-Tanwir, jil. 14 (Tunis: al-Dar al-Tunisiyyah li al-Nashr, 1984).

[7] Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, jil. 14 (Beirut: Mu'assasah al-Risalah, 2006), 182–184; Mafatih al-Ghayb, Mafatih al-Ghayb, jil. 25 (Beirut: Dar Ihya' al-Turath al-'Arabi, 1999).

                [8] Indah Saputri, Keadilan Gender Dalam Pembagian Waris: Analisis Tematik QS. An-Nisa Ayat 7, 11, 12 dan 176, Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, Vol. 11, No. 01, Maret 2026, h. 148-149.

[9] Adji Pratama, Konsep Gender Dalam Persepektif Islam, Jurnal Restorasi Hukum hal.44





Penulis:

Ulfah Muthmainnah                (241111014)

Rana Win Fadhilah                 (241111017)

Carissa Novella Yuwono        (241111064)




Dosen Pembimbing
Dr. KH. Moh. Abdul Kholiq Hasan Lc.MA.M.Ed

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 31-32

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 43

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 20-21