TAFSIR TEMATIK | Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam: Kajian tentang Hak dan Kewajiban
PENDAHULUAN
Perdebatan mengenai kesetaraan gender masih menjadi isu
penting dalam masyarakat modern, termasuk dalam komunitas Muslim. Meskipun
perempuan saat ini memiliki akses yang lebih luas terhadap pendidikan,
pekerjaan, dan ruang publik, berbagai bentuk ketimpangan seperti kesenjangan
upah, keterbatasan akses kepemimpinan, dan kekerasan berbasis gender masih
ditemukan di berbagai negara. Kondisi tersebut mendorong perlunya kajian yang
lebih mendalam mengenai konsep kesetaraan gender dalam perspektif Islam.
Dalam konteks Islam, persoalan gender sering kali
dipengaruhi oleh perbedaan penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Di satu
sisi, Al-Qur’an menegaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan sebagai hamba
Allah dan khalifah di bumi. Namun, di sisi lain, sebagian penafsiran yang
bersifat patriarkal masih digunakan untuk membatasi peran perempuan dalam
kehidupan sosial.
Beberapa penelitian sebelumnya telah membahas isu gender
dalam Islam, namun umumnya hanya berfokus pada konsep gender atau hak-hak
perempuan secara umum. Penelitian ini memiliki fokus yang berbeda karena
mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an tentang kesetaraan gender melalui pendekatan
tafsir tematik dengan menelaah pandangan para mufasir klasik dan kontemporer.
Berdasarkan latar belakang tersebut, tujuan penulisan makalah ini
adalah menganalisis konsep kesetaraan gender dalam Al-Qur’an melalui QS.
An-Nisa’ ayat 7, QS. Al-Ahzab ayat 35, QS. An-Nahl ayat 97, dan QS. Al-Hujurat
ayat 13 serta menjelaskan relevansinya terhadap kehidupan masyarakat modern.
PEMBAHASAN
A. Asbabun Nuzul Dan Munasabah
Kesetaraan berasal dari kata
"setara", menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti
seimbang, sepadan, sebanding, sama tingkatannya, atau sejajar. Kesetaraan
mengandung makna bahwa adanya tingkatan yang sama atau tidak adanya hierarki yang
menempatkan satu pihak lebih tinggi atau lebih rendah dari pihak lain. Gender
dari bahasa Latin yaitu genus, yang memiliki arti jenis, tipe, atau kelompok.
Secara kebahasaan, kata ini digunakan untuk membedakan identitas atau
klasifikasi. Kesetaraan gender adalah suatu kondisi di mana laki-laki dan
perempuan memiliki status, kondisi, dan hak yang sama untuk mewujudkan hak-hak
asasi manusia serta potensi secara penuh. Indikator kesetaraan tersebut diukur
melalui aspek keseimbangan bagi laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan
pendidikan, pekerjaan yang layak, dan layanan kesehatan yang baik.
Dalam kajian ini
perlu dibedakan antara istilah gender, kesetaraan gender, dan keadilan gender.
Gender adalah konstruksi sosial dan budaya yang menjelaskan peran, fungsi,
serta tanggung jawab yang dilekatkan kepada laki-laki dan perempuan. Kesetaraan
gender berarti adanya kesempatan dan akses yang sama bagi laki-laki dan
perempuan dalam memperoleh hak, pendidikan, pekerjaan, serta partisipasi
sosial. Adapun keadilan gender adalah kondisi ketika hak dan kewajiban
diberikan secara proporsional sesuai kebutuhan dan tanggung jawab masing-masing
tanpa adanya diskriminasi. Dengan demikian, pembahasan dalam makalah ini lebih
menekankan pada prinsip kesetaraan hak dan keadilan gender sebagaimana
diajarkan dalam Al-Qur’an.
لِلرِّجَالِ نَصِيۡبٌ
مِّمَّا تَرَكَ الۡوَالِدٰنِ وَالۡاَقۡرَبُوۡنَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيۡبٌ مِّمَّا
تَرَكَ الۡوَالِدٰنِ وَالۡاَقۡرَبُوۡنَ مِمَّا
قَلَّ مِنۡهُ اَوۡ كَثُرَ ؕ نَصِيۡبًا
مَّفۡرُوۡضًا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan
kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang
telah ditetapkan.”
Surah
An-Nisa’ ayat 7 turun berkaitan dengan peristiwa Ummu Kuhhah dan anak-anak
perempuannya yang tidak memperoleh harta warisan setelah wafatnya Aus bin
Tsabit al-Anshari. Pada masa Jahiliyah, perempuan dan anak-anak yang masih
kecil tidak diberikan hak waris. Melalui ayat ini, Allah menegaskan bahwa
laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak atas harta peninggalan keluarga
sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, ayat ini menjadi dasar
penting pengakuan hak ekonomi perempuan dalam Islam.
Ayat
pada bagian akhir, ditutup dengan kalimat nasiban mafrudha (bagian yang
telah ditetapkan). Artinya, hak waris perempuan bukan sekadar "pemberian
sukarela" atau belas kasihan dari kerabat laki-laki, melainkan kewajiban
hukum yang sakral dan mutlak dari Allah yang tidak boleh dikurangi maupun
dimanipulasi. Pemaknaan seperti ini, ayat ini hanya terbatas menjelaskan bahwa
hak waris tidak terkhusus untuk para laki-laki, namun sama-sama menjadi hak
bagi laki-laki maupun perempuan. Berdasarkan pendapat ini maka maksud utama
Surat An-Nisa ayat 7 adalah menyamakan hak waris antara laki-laki dan perempuan
atas harta yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabat mereka.[1]
Munasabah
surah An-Nisa’ ayat 7 dengan 8 merupakan penegasan untuk memberikan harta
warisan bagi perempuan dan laki-laki secara umum, sebagai dasar hukum sebelum
ayat 11-12 yang merinci bagian secara detail. Munasabah dari keempat ayat ini
telah menunjukkan hukum waris bagi laki-laki sepeninggal orang tua dan juga
kerabatnya. Bagi perempuan pun mendapatkan bagiannya yang sudah ditetapkan dan
dijelaskan pada ayat selanjutnya, yaitu ayat ke 11 dan 12. Oleh sebab itu,
pangkal pada ayat surah An-Nisa’ menyebutkan bahwa terdapat bagian untuk anak
laki-laki dan perempuan sepeninggal kedua orang tuanya disambung dengan ayat ke
11-12 yang menjelaskan secara detail berapa bagian untuk anak laki-laki dan
berapa bagian untuk anak perempuan.[2] Kemudian diperjelas kembali dan dilengkapi
dengan ayat selanjutnya, yaitu pada ayat ke 12 bagian untuk istri yang
ditinggal suami maupun sebaliknya suami yang ditinggal istri.
Dalam
ajaran Islam, laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk
memperoleh kedudukan mulia di sisi Allah melalui keimanan dan amal saleh.
Al-Qur’an menegaskan bahwa ukuran kemuliaan manusia tidak didasarkan pada jenis
kelamin, melainkan pada tingkat ketakwaan dan kebaikan yang dilakukan. Prinsip
tersebut tampak jelas dalam QS. Al-Ahzab (33): 35 yang menyebutkan secara
berulang laki-laki dan perempuan dalam berbagai karakteristik keimanan dan amal
kebajikan. Selain itu, QS. An-Nahl (16): 97 menegaskan bahwa setiap orang yang
beriman dan melakukan amal saleh akan memperoleh kehidupan yang baik serta
pahala dari Allah tanpa adanya perbedaan berdasarkan gender.[3]
اِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمٰتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ وَالْقٰنِتِيْنَ وَالْقٰنِتٰتِ
وَالصّٰدِقِيْنَ وَالصّٰدِقٰتِ وَالصّٰبِرِيْنَ وَالصّٰبِرٰتِ وَالْخٰشِعِيْنَ
وَالْخٰشِعٰتِ وَالْمُتَصَدِّقِيْنَ وَالْمُتَصَدِّقٰتِ وَالصَّاۤىِٕمِيْنَ وَالصّٰۤىِٕمٰتِ
وَالْحٰفِظِيْنَ فُرُوْجَهُمْ وَالْحٰفِظٰتِ وَالذّٰكِرِيْنَ اللّٰهَ كَثِيْرًا
وَّالذّٰكِرٰتِ اَعَدَّ اللّٰهُ لَهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا
“Sesungguhnya
muslim dan muslimat, mukmin dan mukminat, laki-laki dan perempuan yang taat,
laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan penyabar, laki-laki
dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki
dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara
kemaluannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, untuk
mereka Allah telah menyiapkan ampunan dan pahala yang besar.”
Banyak
hadis yang meriwayatkan mengenai sebab turunnya Surah Al-Ahzab 35. Satu
diantaranya adalah hadist riwayat Imam At-Tirmidzi, disebutkan “Dari Ikrimah
dan Ummu Umaroh bahwasanya ia mendatangi Rasulullah SAW seraya berkata : “Saya
melihat bahwa segalanya hanya ditunjukkan bagi kaum lelaki. Saya tidak
menemukan kaum Perempuan disebutkan sedikitpun dalam ayat Al-Qur’an” selepas
bertanya hal tesebut, turunlah ayat ini. Dan dapat ditarik Kesimpulan
bahwasanya ayat ini turun setlah adanya kegelisahan di kalangan para sahabat,
khususnya Perempuan tentang persamaan hak antara laki-laki dan perepuan atas
ampunan dan Rahmat Allah.[4]
Terdapat hubungan atau relevansi makna antara QS.
Al-Ahzab (33): 35 dan QS. An-Nahl (16): 97. Kedua kalimat itu menegaskan
prinsip keadilan serta kesetaraan spiritual antara pria dan wanita. QS.
Al-Ahzab (33): 35 menjelaskan secara mendetail berbagai karakteristik terpuji
yang dimiliki oleh pria dan wanita serta menjanjikan pengampunan dan balasan
yang besar untuk keduanya. Sementara itu, QS. An-Nahl (16): 97 menegaskan bahwa
setiap individu yang beriman dan berbuat kebaikan, baik pria maupun wanita, akan
mendapatkan kehidupan yang baik di dunia dan balasan yang lebih baik di
akhirat. Oleh karena itu, kedua ayat itu saling mendukung dalam menerangkan
bahwa ukuran kehormatan manusia di hadapan Allah adalah iman dan amal baik,
bukan jenis kelamin.[5]
مَنْ عَمِلَ
صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً
طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
“Siapa yang
mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang
mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan
Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka
kerjakan.”
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ
وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ
اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan
kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.( Sesungguhnya yang
paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.
Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
B. Analisis Kebahasaan
Surah
An-Nisa ayat 7 merupakan ayat penting yang menetapkan dasar hukum warisan dalam
Islam. Ayat ini memiliki struktur paralelisme yang menekankan keadilan, ayat
ini dimulai dengan Jar wa Majrur (Li al-rijal) yang berfungsi sebagai
Khabar Muqaddam (predikat yang didahulukan), di ikuti oleh Nashibun
sebagai Mubtada’ Mu’akhar (subjek akhir). An-Nashib (النَّصِيبُ) secara
etimologi yaitu bagian yang ditegakkan, penggunaan kata ini bukan sekedar
keberuntungan yang menunjukkan bahwa warisan adalah hak yang sudah ditetapkan
ukurannya secara syar’i. Al-Walidan
(الْوَالِدَانِ) kata ini dipilih untuk menekankan
hubungan biologis yang menjadi sebab utama terjadinya hak waris. Al-Aqrabun
(الْأَقْرَبُونَ) Isim Tafdhil yang berarti “yang paling
dekat”. Secara bahasa mencakup kerabat dekat tanpa memandang jenis kelamin,
memperkuat inklusivitas ayat ini.
Penggunaan
ma dalam mimma (Isim Maushul) bersifat umum (li al-umum),
ini mencakup segala jenis harta yang ditinggalkan baik sedikit maupun banyak.
Kata mafrudha adalah Isim Maf’ul dari faradha yang berarti
menetapkan. Ia berfungsi sebagai Hal (keterangan keadaan) atau sifat yang
mempertegas bagian tersebut adalah “ketetapan yang wajib” bukan sekedar anjuran
atau pemberian sukarela.
Dalam QS. An-Nahl ayat 97, Allah menggunakan kata مَنْ sebagai ism
syarth yang menunjukkan makna umum sehingga mencakup seluruh manusia tanpa
membedakan jenis kelamin. Keumuman tersebut kemudian diperjelas melalui frasa مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ yang berfungsi sebagai penjelas bahwa yang dimaksud meliputi
laki-laki maupun perempuan. Selain itu, penggunaan kata مؤمن dalam frasa وَهُوَ مُؤْمِنٌ berbentuk
mufrad mudzakkar, namun dalam kaidah bahasa Arab bentuk mudzakkar dapat
mencakup laki-laki dan perempuan apabila konteksnya bersifat umum. Dari aspek
balaghah, kata kerja فَلَنُحْيِيَنَّهُ mengandung lam al-taukid dan nun al-taukid
al-tsaqilah yang berfungsi memberikan penegasan kuat terhadap janji Allah untuk
memberikan kehidupan yang baik kepada orang yang beriman dan beramal saleh.
Struktur kebahasaan ayat ini menunjukkan bahwa dasar penilaian Allah adalah
iman dan amal saleh, bukan jenis kelamin.[6]
QS. Al-Ahzab ayat 35 menampilkan bentuk kebahasaan yang
khas melalui penyebutan berpasangan antara bentuk mudzakkar dan muannats,
seperti الْمُسْلِمِينَ
وَالْمُسْلِمَاتِ, الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ, dan seterusnya hingga sepuluh pasangan sifat. Dari sisi nahwu,
kata-kata tersebut berbentuk jam' mudzakkar salim dan jam' muannats salim yang
dihubungkan dengan huruf athaf و. Pengulangan
bentuk laki-laki dan perempuan secara berurutan merupakan salah satu bentuk
ithnab dalam balaghah yang bertujuan memberikan penegasan makna dan perhatian
khusus terhadap perempuan. Ayat ini juga diawali dengan huruf إِنَّ yang berfungsi
sebagai penegas (harf al-taukid). Selanjutnya, penggunaan dhamir jamak pada
frasa أَعَدَّ اللَّهُ
لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا menunjukkan
bahwa ampunan dan pahala yang besar diberikan kepada seluruh kelompok yang
disebutkan, baik laki-laki maupun perempuan. Dengan demikian, susunan
kebahasaan ayat ini menegaskan kesetaraan keduanya dalam memperoleh ganjaran di
sisi Allah.[7]
Surah Al-Hujurat ayat 13 ini dimulai dengan panggilan
kepada seluruh manusia, menandakan pesan yang berlaku umum. Digunakan kata penegasan untuk menekankan
bahwa manusia diciptakan oleh Allah dari asal yang sama, yaitu laki-laki dan
perempuan. Perbedaan bangsa dan suku dijelaskan dengan struktur bertingkat,
menunjukkan keberagaman yang teratur. Tujuan perbedaan itu ditegaskan dengan
kata yang menunjukkan “agar saling mengenal”. Kemudian ditegaskan lagi bahwa
kemuliaan manusia tidak diukur dari asal-usul, tetapi dari tingkat ketakwaannya.
Ayat ditutup dengan penyebutan sifat Allah yang mengetahui segala hal secara
mendalam.
Konteks kesetaraan gender di dalamnya menjamin bahwa hak
keperdataan perempuan tidak boleh dinegosiasikan berdasarkan nominal atau
volume harta. Baik harta yang ditinggalkan itu bernilai fantastis maupun sangat
sedikit. Kesetaraan di sini bermakna kesetaraan akses terhadap keadilan hukum,
tidak peduli seberapa kecil nilai ekonomisnya. Secara biologis dan teologis,
Al-Qur'an menegaskan bahwa seluruh manusia tanpa memandang jenis kelaminnya
lahir dari rahim dan perantara yang sama (min dzakarin wa untsa).
Kalimat ini menghancurkan mitos dan pandangan teologis tertentu yang menganggap
wanita diciptakan dari materi yang lebih rendah atau sekadar makhluk sekunder.
Di hadapan Allah, asal-usul eksistensi laki-laki dan perempuan adalah setara,
searah, dan sepadan.
Analisis
nahwu, sharaf, dan balaghah pada ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an
secara konsisten menggunakan struktur bahasa yang bersifat inklusif. Penyebutan
laki-laki dan perempuan secara berpasangan dalam QS. Al-Ahzab ayat 35 serta
penggunaan lafaz umum dalam QS. An-Nahl ayat 97 menunjukkan bahwa penghargaan
Allah terhadap manusia didasarkan pada iman dan amal saleh. Dengan demikian,
aspek kebahasaan ayat memperkuat makna kesetaraan dan keadilan gender dalam
Islam.
C. Analisis Ayat
Analisis Surah An-Nisa Ayat 7
Hak
waris merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum Islam yang tidak hanya mengatur pembagian harta peninggalan,
tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, solidaritas keluarga, dan tanggung jawab moral. Hak
waris dalam Islam
tidak hanya tentang pembagian
harta, tetapi juga tentang
tanggung jawab moral. Sudut Pandang
hukum Islam, hak waris diatur oleh Al-Qur'an dan Sunnah
Nabi Muhammad saw, yang
menekankan prinsip keadilan ('adl) dan
keseimbangan (tawazun)
dalam pembagian harta. Pewaris diwajibkan
untuk membagi waris sesuai
dengan ketentuan Al-Qur'an, yang melibatkan perhitungan matematis
yang presisi untuk menghindari
kesalahan.
Hubungan
antara hak waris dan keadilan sosial dalam Islam tidak bersifat mekanis-linear,
melainkan sistemik. Hukum waris tidak bisa dibaca secara parsial hanya pada
angka pembagiannya, tetapi harus diletakkan dalam satu ekosistem hukum makro
Islam yang meliputi hukum pernikahan, sistem nafkah, dan jaminan sosial.
Keadilan sosial tercapai ketika hak ekonomi diberikan secara proporsional demi
menjaga keseimbangan hak, kewajiban, dan martabat kemanusiaan di ruang domestik
maupun publik.[8] Dengan
demikian, ayat 7
mengandung relevansi
mendalam dengan prinsip keadilan gender, karena menegaskan
bahwa hak perempuan
tidak didasarkan pada belas kasihan, tetapi pada hukum yang pasti.
Dalam
perspektif keadilan sosial, QS. An-Nisa’ ayat 7 memiliki nilai progresif karena
menghapus praktik diskriminatif terhadap perempuan dalam sistem waris Arab
pra-Islam. Ayat ini menunjukkan bahwa perempuan bukan objek hukum, melainkan
subjek yang memiliki hak ekonomi yang dijamin syariat. Oleh karena itu,
keadilan dalam Islam tidak selalu berarti pembagian yang sama secara matematis,
tetapi pemberian hak yang proporsional sesuai tanggung jawab dan kebutuhan
sosial yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.
Analisis Surah Al-Ahzab Ayat 35
Ayat ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan
memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh ampunan dan pahala dari Allah.
Pengulangan penyebutan keduanya menunjukkan bahwa Islam tidak membedakan nilai
spiritual seseorang berdasarkan jenis kelamin, melainkan berdasarkan keimanan
dan amal perbuatannya. Dalam Tafsir Al-Azhar, Hamka menjelaskan bahwa Allah
memberikan ampunan kepada setiap manusia yang bertobat atas kesalahan dan
kelalaiannya. Selain itu, Allah menjanjikan ganjaran yang besar bagi mereka yang
menaati perintah-Nya dan mengikuti ajaran Rasulullah. Ketaatan tersebut
tercermin dalam sikap jujur, sabar menghadapi ujian, khusyuk dalam beribadah,
gemar bersedekah, berpuasa, menjaga kesucian diri, serta selalu mengingat
Allah. Menurut Hamka, zikir kepada Allah menjadi sarana penting untuk menjaga
diri dari perbuatan dosa dan maksiat.
Analisis Surah An-Nahl Ayat 97
Surah An-Nahl ayat 97 menjelaskan bahwa Allah memberikan penghargaan yang sama kepada laki-laki dan perempuan yang beriman serta melakukan amal saleh. Balasan berupa kehidupan yang baik di dunia dan pahala yang lebih besar di akhirat diberikan tanpa membedakan jenis kelamin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, yang menjadi ukuran utama adalah keimanan dan amal perbuatan seseorang, bukan identitas gendernya. Ayat tersebut juga mengandung pesan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki peluang yang setara untuk mengembangkan potensi diri, beribadah kepada Allah, dan berperan dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, tidak ada perbedaan dalam kesempatan meraih kesejahteraan dunia maupun kebahagiaan akhirat. Lebih lanjut, ayat ini sering dijadikan landasan dalam kajian feminisme Islam yang menegaskan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak perempuan untuk berpartisipasi secara aktif dalam berbagai bidang kehidupan sesuai dengan nilai-nilai yang telah ditetapkan oleh Allah.
Analisis Surah Al-Hujurat Ayat 13
Ayat ini menegaskan bahwa seluruh manusia memiliki asal
yang sama, sehingga tidak ada alasan untuk merasa lebih unggul. Perbedaan yang
ada di antara manusia merupakan bagian dari rencana Allah agar manusia dapat
saling mengenal dan bekerja sama. Nilai seseorang tidak ditentukan oleh latar
belakangnya, melainkan oleh tingkat ketakwaannya.[9]
Pada akhirnya, Allah mengetahui segala sesuatu, termasuk apa yang ada di dalam
hati manusia.
KESIMPULAN
Berdasarkan kajian tafsir tematik terhadap QS. An-Nisa' ayat 7, QS. Al-Ahzab ayat 35, dan QS. An-Nahl ayat 97, dapat disimpulkan bahwa Islam menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai manusia yang memiliki martabat yang sama di hadapan Allah. Kesetaraan tersebut tercermin dalam pengakuan hak-hak perempuan, kesempatan yang sama untuk beriman dan beramal saleh, serta peluang yang setara dalam memperoleh pahala dan kehidupan yang baik.
Islam tidak membangun hubungan antara laki-laki dan
perempuan atas dasar diskriminasi, melainkan atas prinsip keadilan dan tanggung
jawab. Perbedaan peran yang terdapat dalam beberapa aspek kehidupan tidak
dimaksudkan untuk menunjukkan superioritas salah satu pihak, tetapi sebagai
bentuk pembagian tanggung jawab yang bertujuan menciptakan keseimbangan dan
kemaslahatan. Dengan demikian, ajaran Islam pada hakikatnya menjunjung tinggi
keadilan gender dengan menempatkan setiap individu sesuai hak dan kewajibannya,
tanpa membedakan nilai kemanusiaan maupun kedudukannya di sisi Allah.
Dengan demikian, konsep kesetaraan gender dalam Islam
tidak dimaknai sebagai kesamaan mutlak dalam seluruh aspek kehidupan, melainkan
sebagai prinsip keadilan yang memberikan hak, kesempatan, dan penghargaan yang
sama kepada laki-laki dan perempuan. Al-Qur’an
menegaskan bahwa ukuran kemuliaan manusia terletak pada ketakwaan dan amal
saleh, bukan pada jenis kelamin, sehingga segala bentuk diskriminasi yang
merendahkan martabat perempuan bertentangan dengan nilai-nilai dasar Islam.
[1] Hasan Munthe, Harta
Warisan Dan Hak-Hak Ahli Waris Berdasarkan Tafsir Ahkam Al-Quran Surah Annisa
Ayat 6,7,12 dan 176, Jurnal Al-ahwal As-Syakhsiyah, Vol.11 No.03, Juni 2024, h.
62.
[2] Dedi Masri, Munasabah
Qur-An Surah An-Nisa Ayat 7 Dan 8 Dengan Surah An-Nisa Ayat 11 Dan 12 Dalam
Permasalahan Warisan Di Kecamatan Pulau Rakyat, Jurnal Dakwah dan Sosial
Humaniora, Vol. 04, No. 03, Juli 2023, h. 115-117.
Fuazan Adzima, “Kesetaraan Di
Hadapan Allah: Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Al-Qur’an,” Takamul:JurnalStudiGenderdanIslamsertaPerlindunganAnak
14, no. 1 (2025).
[4] Abu Isa Muhammad bin Isa At-Tirmidzi, Terjemah Sunan
At-Tirmidzi (CV.Asy-Syifa’, 1992).
[5] Adzima,
“Kesetaraan Di Hadapan Allah: Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Al-Qur’an.”
[6] Al-Tahrir wa al-Tanwir, Al-Tahrir wa al-Tanwir, jil. 14 (Tunis:
al-Dar al-Tunisiyyah li al-Nashr, 1984).
[7] Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, jil. 14
(Beirut: Mu'assasah al-Risalah, 2006), 182–184; Mafatih al-Ghayb, Mafatih
al-Ghayb, jil. 25 (Beirut: Dar Ihya' al-Turath al-'Arabi, 1999).
[8] Indah Saputri, Keadilan
Gender Dalam Pembagian Waris: Analisis Tematik QS. An-Nisa Ayat 7, 11, 12 dan
176, Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, Vol. 11, No. 01, Maret 2026, h. 148-149.
[9] Adji
Pratama, Konsep Gender Dalam Persepektif Islam, Jurnal Restorasi Hukum hal.44
Ulfah Muthmainnah (241111014)
Rana Win Fadhilah (241111017)
Carissa Novella
Yuwono (241111064)
.jpg)
Komentar
Posting Komentar