“Menjaga Kehormatan melalui Hukum Qadzaf: Analisis QS An-Nur 4–6”
K ehormatan, martabat, dan nama baik adalah hak mendasar setiap individu yang dilindungi dalam syariat Islam. Perlindungan ini diwujudkan melalui penetapan hukum terhadap pencemaran kehormatan, khususnya tuduhan perzinaan ( Qadzaf ). Hukum Qadzaf dan solusinya, Li'an , diatur dalam QS. An-Nur ayat 4-6. Ayat-ayat ini menetapkan kaidah hukum yang penting. Ayat 4-5 Mengatur hukuman bagi penuduh zina ( Qadzaf ) yang gagal menghadirkan empat orang saksi, yaitu dera 80 kali, penolakan kesaksian seumur hidup, dan status fasik (yang dapat diangkat dengan tobat). Ayat 6 menyediakan solusi hukum bagi suami yang menuduh istrinya berzina namun tidak memiliki saksi selain dirinya, yaitu melalui mekanisme Li'an (sumpah saling melaknat). Dalam konteks kontemporer, penyebaran fitnah mudah terjadi di media sosial dan kompleksitas masalah rumah tangga menuntut pemahaman yang kontekstual dan aplikatif terhadap perlindungan kehormatan yang diamanatkan Al-Qur'an. Aturan ketat mengenai em...