TAFSIR TEMATIK | Kerusakan Lingkungan dalam Perspektif Tafsir Tematik Al-Qur’an
Kerusakan
lingkungan merupakan salah satu persoalan global yang semakin mengkhawatirkan. Salah
satu contoh dari kerusakan lingkungan yaitu banjir yang terjadi di Sumatera
pada 2025. Selain itu banyak berbagai bencana yang terjadi seperti tanah
longsor, pencemaran sungai, dan kebakaran hutan juga perubahan iklim
menunjukkan adanya penurunan kualitas lingkungan yang berdampak pada kehidupan
manusia.
Menurut
laporan BNPB, banjir ini telah menyebabkan banyak korban yang mengalami
dampaknya, korban yang tewas lebih dari 1.068 orang dan membuat lebih dari satu
juta warga mengungsi. Total penduduk terdampak mencapai 3,3 juta jiwa, tersebar
di 50 kabupaten/kota. Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp 68,67 triliun.[1]
Al-Qur’an
secara tegas melarang segala bentuk fasad (kerusakan) di bumi. Larangan
tersebut ada dalam beberapa ayat, di antaranya ialah, QS. Al-Baqarah ayat 205,
QS. Al-A’raf ayat 56, QS. Ar-Rum ayat 41. Ketiga ayat tersebut menunjukkan
bahwa kerusakan yang terjadi di bumi mempunyai kaitan erat dengan perilaku
manusia. Oleh sebab itu, kajian tafsir tematik mengenai kerusakan lingkungan
menjadi penting untuk memahami pandangan Al-Qur’an terhadaap hubungan manusia
dengan alam serta relevansinya dengan berbagai persoalan ekologis kontemporer.
Berdasarkan
latar belakang tersebut, makalah ini bertujuan untuk membahas konsep kerusakan
lingkungan dalam perspektif tafsir tematik Al-Qur’an dengan menganalisis QS.Al-Baqarah
ayat 205, QS. Al-A’raf ayat 56, QS. Ar-Rum ayat 41. Selain itu, pembahsan ini
juga mengkaji relevansi ayat-ayat tersebut terhadap fenomena kerusakan
lingkungan yang terjadi di masa kini, termasuk bencana banjir yang terjadi di Sumatera.[2]
Langkah
Metode Pembahasan
Langkah-langkah metodologis dalam
mengkaji tema kerusakan lingkungan ini terbagi ke dalam empat tahapan pokok
yang saling berkaitan, diantaranya:
1.
Pengumpulan Ayat
Langkah
pertama yang kami lakukan yaitu menentukan batasan tema, yakni “Tafsir Ekologi
dan Krisis Lingkungan”. Setelah tema ditentukan, ayat-ayat di dalam Al-Qur’an yang mempunyai redaksi yang berhubungan langsung dengan
kerusakan alam tersebut dihimpun. Secara sengaja dari sekian banyaknya ayat,
kami memilih tiga ayat utama untuk objek kajian, yakni QS. Al-Baqarah: 205, QS.
Al-A’raf: 56, dan QS. Ar-Rum: 41. Pemilihan ketiga ayat ini disebabkan karena
ketiganya membentuk suatu urutan peristiwa yang utuh. QS. Al-Baqarah: 205 menjelaskan
tentang contoh perbuatan perusakan pada tumbuhan dan ternak. Selanjutnya, QS.
Al-A’raf: 56 memberikan larangan secara tegas supaya bumi yang sudah tertata
rapih oleh Allah tidak dirusak oleh manusia. Sementara itu, pada QS. Ar-Rum: 41
menampilkan konsekuensi rasional bahwa kerusakan di darat dan di laut yang
disebabkan oleh perbuatan manusia tersebut pada akhirnya menyengsarakan manusia
itu sendiri.
2.
Analisis
Langkah
selanjutnya setelah terkumpulnya ketiga ayat tersebut yaitu dibedahnya isi teks
secara menyeluruh supaya diperoleh sebuah analisis yang tidak sempit. Kami
melakukan tiga langkah analisis pada tahap ini. Pertama, aspek asbabun nuzul
(latar belakang turunnya ayat) kami telusuri, guna mengetahui konteks
sosial-budaya ketika ayat itu turun. Kedua, hubungan tekstual (munasabah) nya
kami analisis demi melihat kecocokan makna antara ketiga ayat tema ekologi ini.
Ketiga, analisis kebahasaan (mufradat) terhadap kosakata terkait lingkungan
kita lakukan, supaya diperoleh makna yang lebih sesuai. Guna menjaga
keakuratan, kami menggunakan rujukan kitab-kitab tafsir klasik pada tahap
analisis ini, diantaranya Tafsir At-Thabari, Tafsir Ibn Katsir, dan Tafsir
Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an yang lalu
diperkuat dengan tafsir kontemporer seperti Tafsir Al-Misbah.
3.
Sintesis Ilmiah (Tahap Perumusan Konsep)
Langkah
ketiga yaitu menyusun dan membandingkan beberapa potongan informasi dari tahap analisis
tekstual (munasabah) menjadi sebuah konsep yang utuh. Berdasarkan sintesis
ilmiah ini, kami menarik suatu kesimpulan supaya tulisan ini tidak hanya
menjadi himpunan catatan tafsir ayat yang terpisah-pisah. Dari sinilah terdapat
kesimpulan bahwa krisis lingkungan yang sering dijumpai di kehidupan
sehari-hari pada hakikatnya bermula dari kerusakan moral dan krisis spiritual
pada manusia. Lebih dari itu, konsep khalifah kami bahas secara detail pada
tahap sintesis ini. Kami turut mendeskripsikan posisi manusia sebagai khalifah
di bumi menurut Al-Qur’an, yang dimana manusia tidaklah hanya sebagai penguasa yang
bebas mengeksploitasi alam untuk keserakahan semata, namun manusia juga berperan
sebagai pemelihara serta pengelola keseimbangan ekosistem.
4.
Kontekstualisasi Kontemporer (Tahap Aktualisasi Pesan)
Langkah
terakhir serta menjadi bagian yang paling penting, yaitu menyesuaikan amanat
ekologis dari ketiga ayat itu dalam kehidupan krisis lingkungan yang tengah dilalui
oleh kita saat ini. Al-Qur’an bukan hanya sebagai ajaran di zaman dahulu,
tetapi bagaimana Al-Qur’an mampu menjawab permasalahan sosial saat ini. Penyesuaian
ini direalisasikan dengan mengaitkan isu-isu yang terjadi di tingkat lokal
ataupun global dengan dengan makna ayat. Pada tingkat lokal, kami mengaitkannya
pada isu nyata yang terjadi di Indonesia, misalnya bencana banjir tahunan yang
menerpa daerah Sumatera, eksploitasi lahan tambang, hingga isu deforestasi
karena perkebunan kelapa sawit yang diperluas. Selain itu, di tingkat global, kami
menariknya dengan peristiwa pemanasan global, perubahan iklim, penumpukan
polusi sampah plastik, sampai ancaman krisis ekosistem laut. Hasil akhir pada
tahap ini dinantikan dapat memberikan solusi alternatif terhadap gaya hidup
yang ramah lingkungan sesuai prinsip fiqh al-bi’ah (fiqh lingkungan).
Pengertian
Ekologi dan Kerusakan Lingkungan
Dalam
perspektif Islam, kajian ekologi tidak hanya membahas hubungan antara makhluk
hidup dengan lingkungannya, tapi juga berkaitan dengan hubungan manusia dan
Allah sebagai pencipta alam semesta. Pandangan ini dikenal dengan istilah
ekoteologi islam, yaitu pemahaman mengenai alam yang merupakan ciptaan Allah
yang mempunyai nila dan fungsi yang harus dijaga. Manusia sebagai khalifah
mempunyai tanggung jwab moral maupu
spritual untuk memelihara keseimbangan alam serta menghindari segala bentuk
eksploitasi yang dapat menimbulkan kerusakan.
Secara
etimologis, istilah ekologi (ecology) berasal dari bahasa Yunani,
yaitu gabungan dari kata oikos yang berarti rumah tangga dan logos
yang berarti ilmu. Dengan demikian, ekologi dapat dimaknai sebagai ilmu yang
mempelajari berbagai aspek kehidupan dalam suatu rumah, mencakup proses,
fungsi, serta hubungan antar komponen secara menyeluruh. Sedangkan menurut terminologis,
ekologi merupakan ilmu yang mengkaji interaksi dan ketergantungan antar
organisme dalam suatu lingkungan tertentu sebagai satu kesatuan sistem. Sejak
munculnya krisis lingkungan global dan diselenggarakannya Konferensi Stockholm
1972, kajian ekologi mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk
tokoh agama.[3]
Kerusakan
lingkungan adalah tindakan yang menyebabkan kondisi alam menjadi buruk sehingga
lingkungan tidak lagi mampu berfungsi dengan baik, sebagaimana mestinya dalam
mendukung perkembangan hidup yang berkelanjutan. Dampak dari kerusakan ini yaitu
terganggunya peran serta fungsi unsur-unsur lingkungan bagi kehidupan, bahkan
bisa sampai kehilangan fungsinya sama sekali. Menurut Ruslan H. Prawira
pengelolaan lingkungan sebelumnya berlangsung secara alami dan kini banyak
diambil alih oleh manusia yang belum mampu menggantikan sistem alami tersebut
dengan baik dan tepat, sehingga keseimbangan ekosistem pun sering terganggu.[4]
Asbabun
Nuzul dan Munasabah
Asbab
Al-Nuzul Surat Al-Baqarah ayat 205:
وَاِذَا تَوَلّٰى
سَعٰى فِى الْاَرْضِ
لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ
الْحَرْثَ وَالنَّسْلَۗ وَ
اللّٰهُ لَا يُحِبُّ
الْفَسَادَ
Artinya: Apabila berpaling (dari
engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta
merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.
Ayat
ini diturunkan berkaitan dengan seorang tokoh Quraisy bernama al-Akhnas bin
Syuraiq ats-Tsaqafi, yang merupakan sekutu Bani Zuhrah. Menurut riwayat
al-Wahidi dari as-Suddi, al-Akhnas pernah datang kepada Nabi Muhammad di
Madinah dan menampilkan dirinya sebagai seorang Muslim. Ucapannya membuat Nabi
terkesan dan menganggapnya tulus. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S.
Al-Baqarah ayat 204. Namun, setelah meninggalkan Nabi Muhammad, Al-Akhnas justru melakukan
perbuatan merusak dengan membakar ladang milik kaum Muslimin serta membinasakan
hewan ternak mereka. Peristiwa inilah yang kemudian melatarbelakangi turunnya
ayat berikutnya, yaitu Q.S. al-Baqarah ayat 205.
Riwayat
ini menunjukkan sikap munafik, yaitu menampakkan keimanan di hadapan Nabi,
tetapi bertindak sebaliknya ketika tidak bersama beliau. Bentuk kerusakan yang
dilakukan, seperti membakar tanaman dan membunuh hewan ternak, mencerminkan
tindakan yang melampaui batas, baik secara moral maupun terhadap lingkungan.
Dengan demikian, sebab turunnya ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk
perusakan terhadap alam termasuk dalam kategori fasad yang telah diterangkan
dalam Al-Qur’an.[5]
Munasabah
Surat Al-Baqarah ayat 205:
Munasabah
QS. Al-Baqarah Ayat 205 dengan Ayat Sebelumnya (204):
وَمِنَ النَّاسِ
مَنْ يُّعْجِبُكَ قَوْلُهٗ
فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا
وَيُشْهِدُ اللّٰهَ عَلٰى
مَا فِيْ قَلْبِهٖۙ
وَهُوَ اَلَدُّ الْخِصَامِ
Artinya: Di antara manusia ada yang
pembicaraannya tentang kehidupan dunia mengagumkan engkau (Nabi Muhammad) dan
dia menjadikan Allah sebagai saksi atas (kebenaran) isi hatinya. Padahal, dia
adalah penentang yang paling keras.
Ayat
204 menggambarkan seseorang yang sangat pandai berbicara tentang urusan dunia.
Ia bahkan menggunakan sumpah atas nama Allah untuk meyakinkan orang lain,
sehingga tampak seperti pribadi yang shaleh dan dapat dipercaya. Namun,
kepandaiannya dalam berbicara hanyalah topeng untuk menyembunyikan niat buruk
yang sebenarnya.
Ayat
berikutnya menjadi kelanjutan yang logis karena mengungkap sisi tersembunyi
dari kemunafikan tersebut. Ketika orang seperti ini memperoleh kekuasaan atau
kesempatan, justru ia melakukan kerusakan di bumi. Bentuk kerusakan tersebut
adalah menghancurkan tanaman dan membunuh hewan ternak, padahal keduanya
merupakan unsur penting bagi kelangsungan hidup manusia. Keterkaitan kedua ayat
ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan sering berawal dari sikap munafik
dan manipulatif, ucapan yang terdengar baik di hadapan umum, tetapi di balik
itu justru mendorong eksploitasi sumber daya alam (memanfaatkan sumber daya
alam secara tidak adil) tanpa memperhatikan kelestariannya.[6]
Munasabah
QS. Al-Baqarah ayat 205 dengan Ayat Sesudahnya (206):
وَإِذَا قِيلَ
لَهُ ٱتَّقِ ٱللَّهَ
أَخَذَتۡهُ ٱلۡعِزَّةُ بِٱلۡإِثۡمِۚ
فَحَسۡبُهُۥ جَهَنَّمُۖ وَلَبِئۡسَ
ٱلۡمِهَادُ
Artinya: Apabila dikatakan
kepadanya, “Bertakwalah kepada Allah,” bangkitlah kesombongan yang menyebabkan
dia berbuat dosa (lebih banyak lagi). Maka, cukuplah (balasan) baginya (neraka)
Jahanam. Sungguh (neraka Jahanam) itu seburuk-buruk tempat tinggal.
Selanjutnya,
ayat 206 menggambarkan kelanjutan dari sifat buruk orang tersebut. Ketika
dinasihati agar bertakwa kepada Allah, ia justru menunjukkan kesombongan,
menolak nasihat, dan enggan menerima kebenaran saat diingatkan tentang
larangan-Nya. Hal ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan
oleh tindakannya saja, tetapi juga oleh sikap keras kepala yang menolak
perbaikan meskipun sudah diberi peringatan dan bukti. Dalam ayat 205 juga
tersirat bahwa kerusakan terjadi melalui tindakan nyata. Sebaliknya, cara
paling sederhana untuk menjaga alam dan makhluk hidup selain manusia adalah
dengan membiarkannya tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrahnya, sehingga
keseimbangan alam tetap terjaga. Pada dasarnya, bumi dan segala isinya diciptakan
dalam kondisi baik dan seimbang. Oleh karena itu, manusia seharusnya tidak
hanya berupaya untuk menambah kebaikan saja,
tetapi juga tidak merusaknya.
Hadis
Nabi SAW juga menegaskan larangan yang serupa. Rasulullah bersabda:
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، أَخْبَرَنَا
أَبُو أُسَامَةَ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عُثْمَانَ: بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ
مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ،
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم “مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ
اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ”
Artinya: ”Diriwayatkan oleh Naṣr
bin ‘Alī, telah mengabarkan kepada kami Abū Usāmah, dari Ibnu Jurayj, dari
‘Utsmān bin Abī Sulaimān, dari Sa‘īd bin Muhammad bin Jubayr, dari ‘Abdullāh
bin Ḥubshī, ia Berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang menebang
pohon sidrah tanpa alasan yang benar, maka Allah akan menundukkan kepalanya di
dalam neraka.”(HR. Abu Dāwūd, No. 5329).
Hadis
tersebut menegaskan bahwa menebang pohon tanpa alasan yang dibenarkan merupakan
perbuatan yang dapat mendatangkan murka Allah. Oleh karena itu, tindakan
merusak tanaman tanpa tujuan yang jelas termasuk bentuk nyata kerusakan
lingkungan. Contoh relevannya adalah praktik penebangan hutan secara liar di
Indonesia yang kerap mengabaikan aspek kelestarian. Dampak dari perbuatan
tersebut adalah ekosistem menjadi rusak, hewan kehilangan tempat tinggal, serta
muncul bencana seperti banjir dan tanah longsor yang juga merugikan masyarakat
sekitar. Kondisi ini sejalan dengan gambaran dalam Al-Qur’an dan peringatan
Rasulullah dalam hadis, bahwa merusak tumbuhan merupakan bentuk fasad yang
berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan manusia.[7]
Asbab
Al-Nuzul Surat Al-A’raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوْا
فِى الْاَرْضِ بَعْدَ
اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا
وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ
اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ
الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: Janganlah kamu berbuat
kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa
takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan
orang-orang yang berbuat baik.
Berdasarkan
keterangan para ulama tafsir seperti al-Wāhidī dalam Asbāb al-Nuzūl dan Ibnu
Katsir dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, tidak ditemukan riwayat yang sahih dan
khusus mengenai sebab turunnya ayat ini. Karena itu, ayat ini dipahami sebagai
peringatan yang bersifat umum. Turunnya ayat ini dikaitkan dengan kondisi
masyarakat Makkah pada masa itu yang sarat dengan berbagai bentuk kerusakan,
baik sosial, moral, maupun keagamaan. Kezaliman, praktik kemusyrikan, serta
eksploitasi sumber daya alam tanpa aturan menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Para mufasir seperti al-Baghawi dan al-Qurṭubī
menafsirkan larangan “janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah
diperbaiki” sebagai teguran bagi orang-orang yang merusak tatanan alam yang
telah Allah susun dengan baik dan diperbaiki melalui pengutusan para rasul
serta penegakan syariat. Dengan demikian, ayat ini tidak hanya berlaku bagi
masyarakat Quraisy saat itu, tetapi juga menjadi pedoman universal bagi seluruh
manusia agar menjaga keseimbangan bumi dan menjauhi segala bentuk fasād, baik
dalam aspek akidah, moral, maupun lingkungan.
Munasabah
Surat Al-A’raf Ayat 56
Munasabah
Surat Al-A’raf Ayat 56 dengan Ayat sebelumnya (55):
اُدْعُوْا رَبَّكُمْ
تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةًۗ اِنَّهٗ
لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَۚ
Artinya: Berdoalah kepada
Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Hendaklah
berdoa dengan penuh kerendahan hati, khusyuk, dan sikap berserah diri kepada
Allah. Selanjutnya, pada ayat 56 ditegaskan bahwa doa perlu disertai dengan
upaya menjaga bumi dari kerusakan. Ini menunjukkan bahwa ibadah tidak cukup
hanya sebatas ritual saja, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata,
terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Munasabah
Surat Al-A’raf Ayat 56 dengan Ayat setelahnya (57):
وَهُوَ الَّذِيْ
يُرْسِلُ الرِّيٰحَ بُشْرًا
ۢ بَيْنَ يَدَيْ
رَحْمَتِهٖۗ حَتّٰٓى اِذَآ
اَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالًا
سُقْنٰهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ
فَاَنْزَلْنَا بِهِ الْمَاۤءَ
فَاَخْرَجْنَا بِهٖ مِنْ
كُلِّ الثَّمَرٰتِۗ كَذٰلِكَ
نُخْرِجُ الْمَوْتٰى لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُوْنَ
Artinya: Dialah yang
mendatangkan angin sebagai kabar gembira yang mendahului kedatangan rahmat-Nya
(hujan) sehingga apabila (angin itu) telah memikul awan yang berat, Kami halau
ia ke suatu negeri yang mati (tandus), lalu Kami turunkan hujan di daerah itu.
Kemudian Kami tumbuhkan dengan hujan itu berbagai macam buah-buahan. Seperti
itulah Kami membangkitkan orang-orang mati agar kamu selalu ingat.
Ayat
57 menerangkan tanda-tanda rahmat Allah melalui turunnya hujan yang menumbuhkan
berbagai jenis tanaman sebagai sumber kehidupan. Keterkaitannya dengan ayat 56
terlihat jelas yaitu ayat 56 melarang
manusia melakukan kerusakan, sedangkan ayat 57 menunjukkan bentuk pemeliharaan
dan kebaikan Allah terhadap bumi. Ini menegaskan bahwa manusia seharusnya
meneladani sikap menjaga tersebut, bukan justru merusaknya.
Dilihat
dari tema besar surah Al-A’raf, ayat ini menggambarkan hubungan manusia dengan
Allah melalui ibadah dan doa, sekaligus hubungan manusia dengan alam melalui
tanggung jawab menjaga bumi. Hal ini mencerminkan adanya keseimbangan antara
aspek spiritual dan ekologis dalam ajaran Islam. Surah Al-A’raf juga dengan
tegas melarang segala bentuk kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya,
baik dalam bentuk kerusakan fisik seperti perusakan lingkungan, maupun
pencemaran udara, air, dan tanah.
Asbab
Al-Nuzul Surat Ar-Rum Ayat 41:
ظَهَرَ الْفَسَادُ
فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ
بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى
النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ
الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ
يَرْجِعُوْنَ
Artinya: Telah tampak kerusakan
di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu)
Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar
mereka kembali (ke jalan yang benar).
Terkait
Asbab Al-nuzul, tidak ditemukan riwayat sahih yang secara tegas menjelaskan
latar belakang khusus turunnya ayat ini. Hal ini juga dinyatakan oleh para
ulama tafsir seperti Al-Qurtubi dan As-Suyuti. Meski demikian, melalui
pendekatan tematik dan historis, para mufassir memahami ayat ini sebagai
respons terhadap berbagai bentuk kerusakan yang nyata terjadi pada masa itu,
baik dalam aspek sosial, spiritual, maupun lingkungan. Dalam penafsirannya,
Al-Qurtubi menjelaskan bahwa istilah “kerusakan” dalam ayat tersebut memiliki
makna yang luas, mencakup kondisi seperti kekeringan, kekacauan sosial,
kenaikan harga, hingga kemerosotan moral. Menurutnya, kerusakan tersebut tidak
terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan akibat dari perbuatan manusia
yang menyimpang, terutama karena meninggalkan perintah Allah dan melanggar
larangan-Nya.
Sementara
itu, Ath-Thabari memandang ayat ini sebagai bentuk peringatan dari Allah agar
manusia menyadari dampak dari tindakan mereka. Berbagai bentuk kerusakan yang
ditampakkan merupakan cara agar manusia tidak terus terjerumus dalam kesesatan
dan terdorong untuk kembali ke jalan yang benar. Dengan demikian, walaupun
tidak memiliki sebab turun ayat yang spesifik, ayat ini mencerminkan pola umum
dalam Al-Qur’an, yaitu ketika manusia menyimpang, Allah memperlihatkan
akibatnya melalui berbagai musibah dan kerusakan. Semua itu pada hakikatnya
merupakan bentuk kasih sayang-Nya agar manusia sadar dan kembali (bertaubat).[8]
Munasabah
Surat Ar-Rum ayat 41 dengan Ayat sebelumnya (40):
اَللّٰهُ الَّذِيْ
خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ
ثُمَّ يُمِيْتُكُمْ ثُمَّ
يُحْيِيْكُمْۗ هَلْ مِنْ
شُرَكَاۤىِٕكُمْ مَّنْ يَّفْعَلُ
مِنْ ذٰلِكُمْ مِّنْ
شَيْءٍۗ سُبْحٰنَهٗ وَتَعٰلٰى
عَمَّا يُشْرِكُوْنَ
Artinya: Allah-lah yang
menciptakanmu, kemudian menganugerahkanmu rezeki, kemudian mematikanmu,
kemudian menghidupkanmu (kembali). Adakah di antara mereka yang kamu
persekutukan (dengan Allah) yang dapat berbuat sesuatu yang demikian itu”
Mahasuci dan Mahatinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.
Ayat
40 menegaskan bahwa Allah adalah satu-satunya dzat yang menciptakan, memberi
rezeki, menghidupkan, serta mengatur seluruh alam. Ayat ini juga menekankan
bahwa tidak ada satu pun sekutu bagi-Nya dalam proses penciptaan maupun
pengaturan alam semesta. Selanjutnya, ayat 41 menjelaskan akibat dari sikap
manusia yang mengabaikan pengakuan terhadap kekuasaan Allah, yaitu munculnya
fasad (kerusakan) di darat dan laut yang disebabkan oleh perbuatan manusia
sendiri.
Dengan
demikian, terdapat keterkaitan yang jelas antara kedua ayat tersebut. Ayat 40
menegaskan kekuasaan mutlak Allah atas alam, sedangkan ayat 41 menunjukkan
dampak ketika manusia tidak menaati aturan-Nya, yakni terjadinya kerusakan
lingkungan. Ayat 41 menjadi bukti nyata dari konsekuensi pengingkaran terhadap
pesan yang terkandung dalam ayat 40.[9]
Munasabah
Surat Ar-Rum ayat 41 dengan Ayat setelahnya (42):
قُلْ سِيْرُوْا
فِى الْاَرْضِ فَانْظُرُوْا
كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ
الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلُۗ
كَانَ اَكْثَرُهُمْ مُّشْرِكِيْنَ
Artinya: “Katakanlah (Nabi
Muhammad), “Bepergianlah di bumi, lalu lihatlah bagaimana kesudahan orang-orang
dahulu. Kebanyakan mereka adalah orang-orang musyrik.”
Ayat
41 menjelaskan prinsip umum bahwa kerusakan alam merupakan akibat dari ulah
manusia, dengan tujuan agar mereka menyadari kesalahan dan kembali ke jalan
yang benar. Sementara itu, ayat 42 mengajak manusia untuk melihat perjalanan
sejarah dan mengambil pelajaran dari umat-umat terdahulu yang dihancurkan
karena kedurhakaan mereka.
Keterkaitan
keduanya menunjukkan bahwa ayat 41 berfungsi sebagai peringatan yang bersifat
konseptual, sedangkan ayat 42 memberikan gambaran historis sebagai penguatnya.
Dengan kata lain, ayat 41 memaparkan hukum sebab-akibat secara moral, sementara
ayat 42 menghadirkan bukti nyata dari sejarah untuk menegaskan hukum tersebut.
Secara
munasabah, rangkaian ayat ini membentuk satu kesatuan pesan yaitu pengakuan terhadap kekuasaan Allah yang
seharusnya tercermin dalam sikap menjaga ciptaan-Nya. Jika tidak, manusia akan
menghadapi berbagai bentuk kerusakan, baik secara ekologis maupun sosial,
sebagaimana yang telah dialami oleh umat-umat terdahulu. Dalam konteks ini,
hadis Rasulullah SAW turut memperkuat pesan tersebut. Sebagaimana yang telah
disabdakan oleh Nabi Muhammad yang berbunyi:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَمُحَمَّدُ بْنُ
بَشَّارٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ
أَبِي مَسْلَمَةَ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا نَضْرَةَ، يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ
الْخُدْرِيِّ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِنَّ
الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا،
فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ،
فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ.
Artinya: “Diriwayatkn oleh
Muhammad bin Ja'far, dari Syu'bah, dari Abu Salamah, dari Abu Nadrah, dari Abu
Sa’id al-Khudri ra, bahwa Nabi SAW bersabda: Sesungguhnya dunia itu hijau dan
indah, dan Allah telah menjadikan kamu sebagai pengelola di dalamnya. ’ia akan melihat
bagaimana kamu berbuat. Maka berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah
terhadap wanita, kerena fitnah pertama Bani Israil terjadi pada wanita”
(Muslim, No 2742).
Hadis
tersebut mengandung pesan yang sangat mendalam tentang hubungan manusia dengan
alam. Istilah hulwah (indah) dan khadirah (hijau) menunjukkan bahwa dunia
memiliki pesona dan keindahan yang mampu menarik hati manusia. Namun, keindahan
ini bukan untuk dinikmati secara bebas tanpa batas (aturan) melainkan menjadi
ujian sejauh mana manusia mampu mengelolanya dengan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, makna mustakhlifukum (menjadikan kalian sebagai khalifah) dalam
hadis tersebut menegaskan adanya amanah dari Allah kepada manusia untuk
menjaga, mengatur, dan memanfaatkan bumi secara bijaksana. Sebagai khalifah,
manusia tidak hanya memiliki hak untuk mengambil manfaat dari alam, tetapi juga
kewajiban untuk melestarikannya demi keberlangsungan generasi berikutnya.
Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam seharusnya dilakukan berdasarkan
prinsip keseimbangan yang telah ditetapkan oleh Allah.[10]
Analisis Kebahasaan
1. QS.
Al-Baqarah: 205
Beberapa
kata kunci yang mempunyai makna mendalam secara linguistik dan semantik
termaktub di dalam QS. Al-Baqarah ayat 205, yakni:
تَوَلّٰى, سَعٰى, لِيُفْسِدَ, يُهْلِكَ ,الْحَرْثَ ,النَّسْلَۗ.
Setiap lafaz mampu menguatkan pesan moral
yang termaktub dalam suatu ayat, serta mampu memberikan variasi makna yang
saling bersangkutan. Oleh sebab itu, interpretasi yang teliti terkait kata-kata
ini penting adanya. تول (tawallā) termasuk dalam kata pertama yang menjadi pusat
perhatian. Akar kata dari kata tersebut yakni و ل ي jika dilihat secara bahasa, yang maknanya
“menjauhi”, “mengalihkan diri”, serta “berpaling”. Sikap seseorang yang
berpaling sesudah menampilkan wajah yang memesona dan perkataan yang baik di
hadapan Rasulullah Saw tercerminkan pada ragam kata kerja di dalam ayat ini.[11]
Selain
itu, kata س ع ي
menjadi asal muasal dari lafadz سَعٰى,
yang berarti “melakukan perbuatan”, “berjalan gesit”, serta “berupaya keras”.
Makna dari kata tersebut tidak netral, melainkan menandakan kelaziman dalam berbuat, sebab kata ini pada
pola kalimat memaparkan bentuk upaya aktif yang memuat artian gerak.
Selanjutnya, makna “merusak suatu hal dari kondisi yang baik”, “rusak”,
“melakukan kerusakan” terdapat dalam lafadz لِيُفْسِدَ (liyufsida), yang akar kata pada
awalnya adalah ف س د. Huruf lām ta’līl (ل)pada awal kata لِيُفْسِدَ (liyufsida)
termasuk dalam jenis fi’il mudari’ sebab bermakna maksud atau tujuan, yaitu
“supaya ia merusak”. Perbuatan seseorang yang berpaling bukan untuk menghindari
dari keburukan, namun untuk melakukan kerusakan merupakan maksud jahat yang
nampak dalam kata tersebut berdasarkan konteks ayat.
Selanjutnya
yaitu kata يُهْلِكَ (yuhlik), asal katanya
ه ل ك yang mengandung makna
“musnah”, “memusnahkan”, atau “mengakibatkan kemusnahan”. Kemusnahan konkret di
dalam eksistensi merupakan gambaran dari bentuk kata kerja tersebut. Kaitan
sebab-akibat antara tindakan merusak
serta dampak kehancurannya merupakan tanda dari lafadz “yuhlik” yang di-‘athaf-
dengan “liyufsida” menurut keterangan dari Al-Qurthubi.
Secara
bahasa, berdasarkan penjelasan Al-Qurthubi, kata الْحَرْث
mengandung arti “kepingan tanah”, berasal dari asal kata al-mihrats (bajak),
lalu dipakai dalam menuturkan hasil agrikultur, sebab terdapat kaitan antara
keduanya. Kata ح ر ث merupakan akar kata dari
lafadz الْحَرْث (al-hartsu). Kemudian, pangkal
penghidupan manusia yang dicemari oleh tangan-tangan yang kejam merupakan
simbol yang dimengerti dari kata al-harts berdasarkan konteks ayat.
Eksploitasi lingkungan, alih fungsi lahan, dan perubahan iklim yang terjadi
saat ini berpotensi mengganggu ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat
sehingga di masa mendatang dapat memicu terjadinya krisis pangan.
Sedangkan kata النَّسْلَ akar katanya merupakan ن س ل yang bermakna “generasi” atau “insan yang berkembangbiak”. Keturunan ataupun generasi merupakan definisi dari kata النَّسْلَ jika dilihat dari kamus Al-Munawwir. Di dalam lafal nasala asy-sya’ru (rambut yang rontok), terdapat asal definisi dari nasl menurut Al-Qurthubi, yaitu “jatuh” atau “keluar”, berfungsi guna menyatakan salah seorang yang lahir dari yang berlainan.[12] Konteks ini dapat dikaitkan dengan suatu ekosistem. Penebangan hutan, pencemaran lingkungan, pemanfaatan potensi alam yang tidak sewajarnya, konversi lahan, serta perubahan iklim dapat menyebabkan kerusakan ekosistem yang mengancam keberlangsungan hidup makhluk hidup di masa mendatang.
2. QS. Al-A’raf: 56
Kata
فَسَدَ (fasad) mempunyai
lingkup definisi yang luas, seperti segala hal yang meleset dari sesuatu yang
sepatutnya, setiap hal yang tidak berfaedah dari segi publik atau juga pribadi,
serta berkaitan dengan jasmaniah maupun ruhaniah. Berdasarkan tafsir Zubdat
al-Tafsir min Fathil Qadir karya Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar,
lafadz وَلاَ تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ
mempunyai definisi yang ekstensif.
Menghabisi nyawa seseorang, mencemari sungai, hingga membinasakan pepohonan
ialah beberapa contoh dari kerusakan tersebut. Mencemari ekosistem alam
merupakan bagian dari larangan tindakan kerusakan.
Allah menitahkan kepada hamba-Nya untuk melestarikan bumi serta melarang hamba-Nya untuk berbuat kerusakan di bumi-Nya, yang dijelaskan dalam tafsir al-Misbah. Bumi telah Allah ciptakan dengan sebaik-baiknya, oleh sebab itu jika terdapat suatu kerusakan padanya, manusia sebagai khalifah memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan perbaikan seperti yang Allah perintahkan. Segala tindakan yang menyebabkan berkurangnya hingga lenyapnya seluruh ataupun separuh manfaat dari suatu hal di muka bumi merupakan bagian dari “berbuat kerusakan” di bumi-Nya (Shihab, 2009). Hal itu selaras dengan afirmasi bahwa kualitas tanah yang memburuk dan tidak sepadan dengan alokasinya, yang merupakan dampak dari pencemaran tanah.[13]
3. QS. Ar-Rum: 41
Pada
awal ayat tersebut, terdapat kata ظَهَرَ yang
di dalam tafsir Al-Qur’an Al-Adzim, tafsir Jami’il Bayan fi Tafsir Takwil,
tafsir Jalālain, tafsir Al-Azhar, tafsir Al-Munir, dan tafsir Al-Misbah
mengandung arti yang tidak berbeda, yakni “telah tampak”. Kata ظَهَرَ
pada tafsir Al-Misbah memiliki definisi yang lebih spesifik, yaitu
“terjadinya suatu hal di permukaan bumi”. Oleh sebab itu, bisa dimaknai dengan
“nampak, terang, dan jelas ditandai”. Tidak hanya itu, dalam tafsir
Al-Misbah pun dijelaskan bahwa kata itu kaya akan makna dan tersebar secara
luas.
Sementara
itu, kata الْفَسَادُ dalam tafsir Al-Misbah mengandung
arti “keluarnya suatu hal dari proporsinya. Di dalam tafsir Jami’il Bayan fi
Tafsir Takwil, tafsir Jalālain, hingga tafsir Al-Qur’an Al-Adzim, kata
الْفَسَادُ tersebut mempunyai makna yang serupa, yakni
“maksiat”. Di tafsir Al-Azhar,
kata tersebut bermakna kerusakan, sedangkan di tafsir Al-Muni, kata
tersebut mengandung arti kehancuran atau kekacauan.
Selanjutnya,
tidak mempunyai perbedaan yang banyak pada kata الْبَرِّ.
Kata الْبَرِّ dalam tafsir Jalālain mengandung
makna “tanah yang kering”. Makna “hamparan padang yang luas” terdapat di dalam tafsir
Al-Qur’an Al-Adzim. Lalu, dalam tafsir Jami’il Bayan fi Tafsir Takwil terdapat
makna yang tidak jauh berbeda, yakni “gurun pasir” atau “bumi”. Kemudian, makna
“darat” dijumpai pula di dalam tafsir Al-Azhar, Al-Misbah, dan Al-Munir. Apabila
ditarik kesimpulan, terdapat kesepakatan tafsir, bahwa kata الْبَرِّ
memiliki artian “daratan yang kering”, walaupun terdapat ketidaksamaan
pemaknaan di dalam suatu kata.
Selain
itu, kata الْبَحْرِ mengandung definisi
“perkotaan” atau “pedesaan” jika dilihat berdasarkan tafsir Jami’il Bayan fi
Tafsir Takwil dan tafsir Al-Qur’an Al-Adzim. Berdasarkan tafsir
kontemporer sebagaimana tafsir Al-Misbah, tafsir Al-Azhar, dan tafsir
Al-Munir, memaknai kata الْبَحْر
dengan makna “lautan”. Di sisi lain, makna “daerah yang mempunyai banyak air”
ataupun “sungai” terdapat dalam tafsir Jalālain. Pada zaman klasik,
ditandai dengan perumahan yang dibangun oleh manusia di sekitar sungai ataupun
laut. Sementara saat ini, manusia membangun perumahan di mana saja, tidak
terbatas pada wilayah pesisir, sehingga terdapat sebuah perbedaan yang lazim
terjadi.
Selanjutnya,
makna dari بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ
yakni “diakibatkan oleh kemaksiatan serta dosa-dosa mereka” berdasarkan
beberapa tafsir pada pembahasan sebelumnya. Tindakan zalim yang dilakukan oleh
manusia pada saat ini dapat diketahui sudah merajalela di setiap penjuru bumi,
baik itu di lautan atau di daratan. Pandangan yang sama terkait arti dari
potongan ayat tersebut dijumpai pada beberapa ulama.
Kemudian,
pada kata لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا
pandangan yang sama terkait makna dari potongan ayat tersebut juga ditemui pada
seorang mufassir. Perbuatan maksiat serta dosa-dosa yang diperbuat oleh manusia
akan berbuah pada penderitaan, menurut penafsiran para ulama. Sebagian dampak
dari ulah tangan manusia bukan seluruhnya merupakan apa yang Allah tegaskan di
dalam potongan ayat ini. Menurut tafsir Al-Munir, dunia menjadi tempat
manusia dihukum atas perbuatan maksiatnya, namun hanya sebagian hukuman saja.
Lain halnya di akhirat yang merupakan tempat manusia merasakan keseluruhan
hukuman dari kemaksiatannya.
Lalu
kata عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
mempunyai pemahaman yang serupa terkait ujung dari ayat tersebut, yakni “agar
mereka kembali ke jalan yang benar (bertaubat) berhenti melaksanakan
kemaksiatan” berdasarkan pada tafsir Al-Munir, tafsir Al-Qur’an dan
Tafsirnya, tafsir Jami’il Bayan fi Tafsir Takwil, tafsir Al-Misbah, tafsir
Al-Qur’an Al-Adzim, dan tafsir Jalālain. Lain halnya dengan tafsir
Al-Azhar yang dimaknai “mudah-mudahan mereka kembali” oleh Hamka.[14]
Pandangan Para Mufassir terhadap Ayat-Ayat
Ekologi
1. QS. Al-Baqarah: 205
Imam
At-Thabari mengumpulkan riwayat As-Suddi bahwa perilaku membakar al-harts
(tanaman) dan membunuh an-nasl (ternak), dimaknai sebagai kerusakan secara
fisik. Di sisi lain, beliau pun menambahkan riwayat Mujahid bahwa Allah menahan
hujan disebabkan dari kezaliman manusia, yang berdampak pada punahnya al-harts
dan an-nasl. At-Thabari menyebutkan dari riwayat Ibnu Abbas dan Qatadah bahwa
al-harts itu merupakan tumbuhan di bumi ini, sementara yang dimaksud
menghancurkan an-nasl yakni mencakup populasi dari setiap makhluk hidup.[15]
Sementara
itu, menurut Imam Ibnu Katsir, dalam ayat ini terdapat ciri orang munafik dari
segi perbuatan, yakni kerap membuat kerusakan di bumi dengan membinasakan
binatang ternak dan tanam-tanaman seperti buah-buahan serta persawahan yang
dapat menjadi makanan pokok manusia. Beliau pun mengutip riwayat Mujahid
tentang akibat krisis ekologis, yang mana kerusakan tersebut membuat Allah
mencegah turunnya hujan, sehingga flora dan fauna pun binasa. Menurut Ibnu
Katsir, Allah tidak menyukai seseorang
yang mempunyai perilaku merusak.[16]
Di
sisi lain, Imam Al-Qurthubi membedah istilah al-harts, yang dari segi bahasa
bermakna membelah atau menanam, sedangkan an-nasl artinya keluar atau
melahirkan populasi makhluk. Berdasarkan makna tersebut, Imam Al-Qurthubi
memaparkan bahwa sesungguhya ayat ini berisi petunjuk untuk manusia agar
berkontribusi dalam melestarikan, menanami pepohonan, dan mengembangbiakkan
hewan demi kelangsungan hidup manusia. Melalui firman Allah ini, Al-Qurthubi
menyimpulkan bahwa Allah melarang dengan tegas perbuatan yang menyebabkan
kerusakan di muka bumi ini, baik dari sektor alam, harta benda, ataupun agama.[17]
2. QS. Al-A’raf: 56
Imam At-Thabari dalam Tafsir At-Thabari memaknai larangan
melakukan kerusakan di muka bumi setelah bumi diperbaiki yakni untuk melarang
perbuatan kemaksiatan dan mempersekutukan Allah di atas bumi. Beliau
memaparkan, bahwa bumi telah Allah perbaiki bagi orang-orang yang taat melalui
para rasul yang diutus dengan membawa bukti kebenaran dan seruan. Disamping
itu, At-Thabari pun memaknai istilah "rahmat" di dalam ayat ini
sebagai "hujan", yang mana ketiadaan rahmat di dalam syair tersebut
digambarkan dengan keadaan bumi yang tidak mampu lagi untuk menumbuhkan
tanamannya.[18]
Sementara
itu, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah melarang apabila terjadi
perbuatan yang menyebabkan kerusakan di muka bumi, sebab semuanya telah
berjalan dengan semestinya setelah diperbaiki, sehingga perbuatan pengrusakan
tentu akan membahayakan segala makhluk Allah di bumi. Sesudah larangan itu
ditetapkan, Allah memerintahkan kepada manusia agar senantiasa beribadah dan
berdo'a dengan perasaan takut akan siksa-Nya, dan perasaan penuh harap terhadap
pahala-Nya. Selain itu, ditegaskan oleh beliau bahwa rahmat Allah sangat dekat
dengan orang-orang yang berbuat kebaikan, yakni orang-orang yang menjalankan
perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.[19]
Di
sisi lain, Imam Al-Qurthubi menjelaskan larangan merusak pada ayat ini melalui
riwayat Adh-Dhahhak secara ringkas, yakni larangan menebang pohon secara
sembarangan dan larangan membuka penyumbat air. Perintah berdo'a dengan rasa
takut serta penuh harap menurut beliau adalah konsep keseimbangan bagi manusia
supaya jiwanya tidak binasa. Al-Qurthubi menjelaskan bahwa inti daripada ayat
ini adalah larangan melakukan segala jenis kerusakan di bumi ini, baik itu
sedikit ataupun banyak, terlebih setelah Allah melakukan perbaikan dengan
diutusnya para rasul dan ditegakkannya syari'at.[20]
3. QS. Ar-Rum: 41
Imam
At-Thabari menjelaskan bahwa kerusakan (al-fasad) merupakan perbuatan maksiat
manusia yang dampaknya tersebar luas baik di daratan kosong (al-barr) maupun di
seluruh wilayah perairan tawar dan asin (al-bahr). Beliau menghimpun riwayat
Mujahid dan para sahabat yang mengonkretkan bentuk kerusakan tersebut berupa
pembunuhan antarmanusia di darat, perampasan perahu di perairan, hingga
fenomena alam seperti menipisnya curah hujan akibat dosa yang dilakukan.
At-Thabari menyimpulkan bahwa segala bentuk hukuman yang Allah rasakan kepada
manusia di alam ini pada hakikatnya bertujuan sebagai teguran agar mereka
segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar.[21]
Sementara
itu, dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir bahwa inti dari kerusakan di darat dan
laut sebagai peristiwa krisis pangan berupa kekurangan buah-buahan dan
tanam-tanaman yang timbul karena perilaku maksiat manusia. Beliau mengutip
pendapat dari Abul 'Aliyah dan hadis riwayat Abu Dawud, bahwa ketaatan dan
keadilan penegakan hukum merupakan faktor utama terwujudnya keberkahan dari
langit dan bumi. Selain itu, menurut Ibnu Katsir, macam-macam musibah berupa
berkurangnya jiwa, harta, dan hasil bumi pada kenyataannya merupakan bentuk
ujian teologis dari Allah supaya hamba-Nya segera meninggalkan kemaksiatan dan
bertobat.[22]
Di
sisi lain, Imam Al-Qurthubi mendeskripsikan dimensi kerusakan (al-fasad) secara
menyeluruh, diawali dari krisis sosial berupa kenaikan harga serta kezaliman,
sampai terjadinya kendala pada sektor cocok tanam dan pembangunan. Al-Qurthubi
menjelaskan dampak krisis ekologi laut secara spesifik berdasarkan riwayat Ibnu
Abbas dan Ibnu Athiyah, seperti penurunan volume air laut karena kemarau yang
merugikan nelayan, hingga punahnya populasi ikan karena ulah manusia terhadap
lingkungan. Al-Qurthubi pun menegaskan bahwa objek kerusakan ini melanda
wilayah daratan beserta wilayah perairan.[23]
Analisis Surah
Jika
dianalisis secara tematik, ketiga ayat tersebut menunjukkan pola yang sama,
yaitu bahwa kerusakan lingkungan pada hakikatnya merupakan akibat dari perilaku
manusia yang melampaui batas. QS. Al-Baqarah ayat 205 menggambarkan tindakan kerusakan
terhadap sumber-sumber hidup berupa tanaman dan hewan ternak, QS. Al-A’raf ayat
56 menegaskan larangan merusak bumi yang telah Allah ciptakan dalam keadaan
seimbang, sedangkan QS. Ar-Rum ayat 41 menjelaskan bahwa kerusakan yang tampak
di darat dan laut merupakan konsekuensi dari perbuatan manusia itu sendiri.
Dengan demikian, Al-Qur’an menempatkan manusia sebagai pihak yang bertanggung
jawab atas terjadinya lingkungan sekaligus sebagai agen utama dalam upaya
pelestarian alam. :
1.
QS.
Al-Baqarah ayat 205
Jika diperhatikan secara
morfologis, ayat ini mempunyai beberapa kata kunci yang kaya akan makna. Kata
pada tawalla menggambarkan sikap berpaling atau berbalik arah, yang pada
konteks etika berarti “meninggalkan jalan kebenaran”. Kata sa’a tidak
sekedar memiliki makna berjalan, melainkan sungguh-sungguh dalam sebuah usaha,
sehingga dapat menunjukkan intensitas perbuatan yang berdampak besar. Lalu pada
kata yufsida berasal dari akar kata fasada yang secara leksikal
bermakna “rusak atau hancur.”
Pada konteks ekologi, ayat ini juga dapat dipahami sebagai sebuah tindakan
yang mengganggu keseimbangan alam. Sedangkan al-harts mengarah pada “tanaman
dan pertanian”, dan al-nasl merujuk
pada “keturunan”, baik manusia ataupun hewan. Demikian juga, perusakan yang
digambarkan pada ayat ini tidak hanya bersifat material, tapi juga menyangkut
pada keberlanjutan hidup generasi.
Para
mufasir klasik memberikan penjelasan yang beragam, seperti al-Qurtubi yang
menafsirkan ayat ini sebagai bentuk peringatan terhadap orang-orang munafik yang
tampak berkata baik, tapi ketika mempunyai kekuasaan justru merusak ladang dan
membunuh hewan. Tafsir ibn Katsir juga sejalan dengan hal tersebut,
menekankan juga bahwa kehancuran tanaman dan keturunan merupakan simbol
hilangnya keberlanjutan kehidupan.[24]
Surat
Al-Baqarah ayat 205 ini menjelaskan tentang perangaian manusia yang membuat
kerusakan di bumi. Pada ayat Ini juga digambarkan bahwa adanya orang yang ketika
berpaling, dia berusaha merusak bumi serta menghancurkan tanaman dan hewan
ternak. Hal ini juga menunjukkan bahwa kerusakan tidak hanya berdampak pada
manusia, tapi juga lingkungan dan makhluk hidup lainnya.
Kontekstual
ayat ini dapat dikaitkan dengan kasus eksploitasi tambang dan deforestasi sawit.
Pertambangan nikel di Pulau Obi (Maluku Utara) dan Pulau Wawoni (Sulawesi
Tenggara) telah menyebabkan kerusakan lingkungan berupa erosi tanah, pencemaran
perairan laut, dan berkurangnya lahan pertanian produktif. Akibatnya,
masyarakat setempat kehilangan sumber penghidupan yang sebelumnya bergantung
pada sektor pertanian dan perikanan, sehingga menimbun konflik antara warga dan
pihak perusahaan tambang.[25]
Secara
ekologis, ekspansi perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu faktor utama
yang berkontribusi terhadap deforestasi di kawasan tropis, khususnya di Sumatra
dan Kalimantan. Alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan sawit
mengakibatkan berkurangnya tutupan hutan, fragmentasi habitat, serta menurunnya
fungsi ekosistem yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Kondisi tersebut berdampak pada penurunan keanekaragaman hayati dan
meningkatkan ancaman terhadap kelangsungan hidup berbagai spesies endemik,
seperti orang utan, gajah, dan harimau Sumatra.[26]
2.
QS.
Al-A’raf ayat 56
Surat
Al-A’raf ayat 56 berisi, tentang larangan membuat kerusakan di bumi setelah
Allah mengaturnya dengan baik, dan perintah berdoa dengan rasa takut dan
harapan. Pada ayat ini juga menekankan bahwa rahmat Allah dekat dengan
orang-orang yang berbuat baik. Sebagai makhluk hidup yang menempati bumi, kita
mempunyai tanggung jawab bersama untuk merawat dan menjaga bumi. Upaya melestarikan alam bukan
hanya demi manusia, tetapi juga seluruh makhluk hidup. Kepedulian terhadap
lingkungan akan menjaga keseimbangan ekosistem, di mana setiap organisme
menjalankan peranannya secara maksimal.
Surat
Al-A’raf ayat 56 ini mengandung pesan penting yang berisi tentang menjaga
keseimbangan dan keharmonisan di bumi. Pada tafsir Al-Misbah, Prof. Quraish Shihab mengatakan, ayat ini
melarang manusia untuk melakukan kerusakan di bumi setelah Allah menciptakannya
dengan sempurna dan penuh harmoni. Kerusakan di bumi yang terjadi karena ulah
manusia menunjukkan tindakan ketidakseimbangan dan keharmonisan alam, seperti
pencemaran lingkungan, penebangan liar, dan alih fungsi lahan. Ayat ini
menjelaskan bahwa Allah Swt telah menciptakan alam dengan penuh kasih sayang
dan rahmat. Karena itu, manusia sebagai khalifah di bumi wajib menjaga dan
memeliharanya dengan sebaik-baiknya.
Pada
tafsir Ibnu Katsir ayat ini dijelaskan bahwa Allah Swt. Melarang segala bentuk
perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan di bumi serta tindakan yang
mengancam kelestariannya setelah Allah mengaturnya dengan baik. Ketika
kehidupan dan lingkungan telah berada dalam kondisi yang baik dan seimbang kemudian
terjadi kerusakan akibat ulah manusia, maka dampaknya akan merugikan seluruh
makhluk hidup. Oleh karena itu, Allah Swt. melarang perbuatan semacam itu dan
memerintahkan manusia untuk senantiasa beribadah kepada-Nya, berdoa dengan
penuh kerendahan hati, serta memohon rahmat dan kasih sayang-Nya.[27]
Berdasarkan
penjelasan dari para mufasir, QS. Al-A’raf ayat 56 mengajarkan agar manusia
tidak melakukan berbagai bentuk kerusakan di bumi setelah Allah menciptakannya
dalam keadaan baik dan teratur.[28] Dalam
konteks saat ini, pencemaran sungai dapat dipahami sebagai salah satu bentuk
kerusakan yang dilarang oleh ayat tersebut. Pembuangan sampah, limbah rumah
tangga, maupun limbah industri ke sungai menyebabkan kualitas air menurun,
merusak ekosistem perairan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta mengurangi
manfaat sungai sebagai sumber kehidupan.
3. QS. Ar-Rum ayat 41
Surat
Ar-Rum ayat 41 menegaskan tentang kerusakan di darat dan laut (bencana, krisis
ekologis, ketimpangan sosial) disebabkan oleh ulah tangan manusia akibat
kemaksiatan dan eksploitasi. Tujuan Allah menimpakan sebagian akibat buruk ini adalah
sebagai teguran agar manusia bertobat, sadar, dan kembali ke jalan yang benar.
Beberapa
penafsiran kontemporer kerusakan lingkungan yang terjadi di seluruh muka bumi
mencakup daratan dan lautan dikarenakan hilangnya keseimbangan yang disebabkan
oleh ulah manusia. Kata fasad dalam ayat tersebut menunjukkan arti
sebuah kondisi yang kacau dan rusak.[29] Banyaknya
kekeringan, paceklik, hilangnya rasa aman di lingkungan tempat tinggal, dan
terjadinya ocean emergency disebabkan tangan manusia yang durhaka. Lalu
Allah menunjukkan sedikit akibat dari perbuatan mereka agar mereka kembali ke
jalan yang benar.[30]
Menurut
ulama kontemporer, ayat ini berkaitan dengan kerusakan lingkungan, dimana didalamnya
menyebut kata darat dan kata laut. Bentuk dari kerusakannya adalah perubahan iklim
(climate change) dengan prediksi temperatur udara yang meningkat, musim
kemarau semakin panjang, hasil laut berkurang, dan ketidakseimbangan ekosistem.
Climate change berkaitan erat dengan pemanasan global,
deforestasi, sampah plastik, dan krisis laut. Pemanasan global meningkatkan
suhu bumi, deforestasi mengurangi penyerapan karbon dioksida, sampah plastik
mencemari lingkungan, sedangkan krisis laut merusak ekosistem perairan. Keempat
faktor tersebut saling berhubungan terhadap kerusakan lingkungan dan perubahan iklim.
Penafsiran ayat tersebut menunjukkan makna
dari kata fasad sebagai bentuk pelanggaran hukum yang telah ditetapkan
oleh Allah “kerusakan”. Kerusakan ini dapat berupa pencemaran maupun
penghancuran alam hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali. Surat Ar-Rum ayat 41
ini menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan di laut oleh sebab perbuatan
manusia. Allah memperlihatkan akibat dari perbuatan tersebut agar manusia kembali
ke jalan yang benar. Ayat ini menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi di dunia
merupakan konsekuensi dari ulah manusia itu sendiri.
Berdasarkan
pemahaman tersebut, penafsiran para ulama terhadap Surah Ar-Rum ayat 41
memiliki relevansi dengan isu lingkungan, khususnya terhadap krisis iklim.
Krisis iklim dapat dipahami sebagai salah satu bentuk kerusakan di bumi yang
muncul akibat perilaku manusia yang menyimpang dari norma, etika, dan
nilai-nilai agama. Secara umum, para mufasir menentang segala bentuk tindakan
manusia yang menimbulkan kerusakan di bumi, termasuk aktivitas yang berhubungan
dengan terjadinya krisis iklim dan kerusakan lingkungan.[31]
Berdasarkan
ketiga ayat tersebut telah dijelaskan bahwa manusia adalah khalifah fiii
al-ardh. Konsep khalifah dapat dipahami sebagai perintah Allah kepada
manusia untuk menjaga keteraturan dan keseimbangan bumi. Kekhalifahan tidak
dimaknai sebagai kekuasaan mutlak atas alam, melainkan sebagai amanah untuk
mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Dengan
demikian, manusia berkewajiban mencegah segala bentuk fasad (kerusakan) yang
dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Pandangan ini menegaskan bahwa relasi
manusia dengan alam bersifat etis dan ekologis, di mana manusia berperan
sebagai penjaga keseimbangan bukan sebagai penguasa mutlak yang bebas
mengeksploitasi alam demi kepentingannya sendiri.
Solusi
Mengatasi Kerusakan Lingkungan
Berdasarkan fakta kerusakan
lingkungan dan bencana yang telah terjadi, terdapat beberapa solusi untuk
mengatasi dan mencegah kerusakan yang berkelanjutan. Solusi tersebut meliputi
penanaman nilai tauhid, kesadaran terhadap hukum lingkungan, serta pengelolaan
lingkungan yang didasarkan pada akhlak mulia secara berkelanjutan.[32]
Salah satu solusi utama adalah
internalisasi tauhid atau penanaman dan penghayatan nilai tauhid dalam
kehidupan. Dalam Al-Qur’an, disebutkan bahwa jika penduduk suatu negeri beriman
dan bertakwa, maka Allah akan melimpahkan keberkahan dari langit dan bumi.
Sebaliknya, jika mereka mendustakan, maka mereka akan mendapat azab dari Allah
sebagaimana yang telah diterangkan dalam al-Qur’an surat al-a’raf ayat 96:
وَلَوْ
اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ
السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
Artinya: “Sekiranya penduduk negeri-negeri
beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai
keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul
dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu
mereka kerjakan.”
Al-Qur’an
memandang bahwa hubungan manusia dengan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari
keimanan kepada Allah. Sikap manusia terhadap alam merupakan cerminan dari
ketauhidannya. Tauhid membebaskan manusia dari sikap mengikuti hawa nafsu dan
dari penghambaan kepada selain Allah. Nilai tauhid juga menumbuhkan ketenangan,
rasa aman, dan sikap optimis dalam menjalani kehidupan.
Selain
itu, tauhid mendorong manusia untuk bertanggung jawab, bersikap adil, serta
tidak bertindak sewenang-wenang terhadap alam. Orang yang memiliki ketauhidan
yang kuat akan lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak melampaui batas.
Mereka juga cenderung bekerja sama dalam kebaikan dan saling membantu dalam
mengelola bumi serta memanfaatkan hasilnya secara adil.
Semakin
kuat nilai tauhid dalam suatu masyarakat, maka akan semakin tercipta kerja sama
yang baik, ketenangan batin, serta keberkahan dalam kehidupan. Oleh karena itu,
penanaman nilai tauhid menjadi sangat penting sebagai dasar dalam menjaga dan
melestarikan lingkungan. Namun’ pada zaman sekarang banyak yang belum paham
tentang internalisasi
tauhid, dari sinilah kita bisa meminimalisir dengan pendidikan tauhid sejak
dini, dan pembiasaan hidup yang baik berdasarkan tauhid.
Mengingat
masalah lingkungan yang sangat kompleks, pendekatan tauhid yang bersifat
menyeluruh perlu dijadikan landasan utama dalam upaya pelestarian lingkungan.
Manusia perlu kembali kepada nilai-nilai spiritual, yaitu keimanan dan
ketakwaan kepada Allah. Dengan demikian, berbagai permasalahan seperti
pemanasan global, pencemaran, dan kerusakan lingkungan dapat diminimalkan.
Mengingat
masalah lingkungan yang sangat kompleks, pendekatan tauhid yang bersifat
menyeluruh perlu dijadikan landasan utama yang kemudian dimanifestasikan dalam
aksi ekologis nyata. Iman dan takwa harus dibuktikan melalui tindakan nyata
dalam menjaga bumi agar mendatangkan keberkahan. Berdasarkan solusi konseptual
tersebut, berikut adalah 4 (empat) solusi praktis-ekologis yang harus
diterapkan secara nyata di masyarakat, di antaranya:
1. Reboisasi
Penanaman
tumbuhan pada lahan kosong di luar kawasan hutan, khususnya pada tanah milik
rakyat dengan tanaman keras, seperti aneka ragam pohon hutan, tumbuhan
perkebunan, tanaman buah, rumput pakan ternak, dan tumbuhan pupuk hijau disebut
dengan reboisasi. Manfaat dari reboisasi di antaranya supaya lahan dapat
dipertahankan, dipulihkan, serta kesuburannya dapat ditingkatkan.[33]
2. Pengelolaan Sampah
Perilaku konsumtif serta berlebihan (isrāf) di dalam
Al-Qur'an dilarang secara tegas, hal tersebut karena di zaman modern ini
menjadi salah satu penyebab dari krisis ekologi, seperti penumpukan sampah,
eksploitasi sumber daya alam, dan peningkatan emisi karbon. Oleh sebab itu,
penting untuk menerapkan manajemen pengelolaan sampah berbasis rumah tangga dan
komunitas. Seperti menggunakan produk ramah lingkungan, mengelola sumber daya
rumah tangga (listrik, air, bahan makanan), dan juga penolakan terhadap budaya fast
fashion untuk menekan volume sampah yang dapat menyebabkan pencemaran
ekosistem sungai dan tanah.[34]
3. Eco-Masjid
Budaya ekologis dapat dibentuk dengan peran strategis masjid
dan lembaga keagamaan melalui gerakan eco-jamaah. Langkah-langkahnya yaitu
dengan pembatasan pemakaian plastik sekali pakai di area masjid, pengelolaan
sisa air wudhu supaya dapat didaur ulang untuk penghijauan, dan penerapan green
masjid untuk menghemat energi. Lebih dari itu, mimbar masjid juga harus
dijadikan wadah untuk berdakwah dan menyadarkan kepada khalayak umum, terutama
terkait pelestarian alam sebagai bagian dari ibadah.[35]
4.
Fiqh Lingkungan
Fiqh lingkungan memandang bahwa merusak alam hukumnya haram,
sementara merawatnya itu bagian dari maqāṣid al-sharī'ah untuk kemaslahatan
hidup manusia (ḥifẓ al-nafs). Pendekatan hukum fiqh perlu untuk ditingkatkan
sebagai hukum teologis dalam pelestarian alam. Penggabungan nilai-nilai fiqh
lingkungan ini menjadi dasar untuk perumusan kebijakan publik yang ramah
lingkungan, seperti pengembangan energi terbarukan sebagai tanggung jawab
ekologis, mendorong peraturan yang ketat terhadap eksploitasi tambang dan hutan,
serta pembuatan tata ruang kota berbasis lingkungan hidup yang mengarah kepada
keadilan ekologis.[36]
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis tematik terhadap QS.
Al-Baqarah ayat 205, QS. Al-A'raf ayat 56, dan QS. Ar-Rum ayat 41, penelitian
ini mengikhtisarkan bahwa konsep fasad (kerusakan lingkungan) tidak hanya
sekadar fenomena alam belaka. Penelitian mendalam terkait ayat-ayat tersebut
dari sisi kebahasaan, munasabah, hingga asbab al-nuzul menandakan suatu
hubungan sebab-akibat yang faktual, dimana krisis spiritual dan penurunan moral
manusia sesungguhnya menjadi penyebab dari kerusakan ekologi ini. Saat manusia
mengabaikan komitmen keimanan, sikap keserakahan moral dan egoisme akan
terealisasi dalam bentuk eksploitasi alam.
Oleh sebab itu, posisi manusia di muka bumi
ini sesungguhnya memiliki tanggung jawab dalam merawat dan menjaga keseimbangan
ekosistem, bukan berperilaku selayaknya penguasa yang eksploitatif. Bencana
ekologis yang beraneka ragam terjadi saat ini seperti banjir di Sumatera,
maraknya alih fungsi lahan, dan krisis iklim global menjadi bukti nyata atas
kelalaian manusia dalam mengemban amanah tersebut. Peristiwa ini menjadi
peringatan spiritual supaya manusia segera melakukan refleksi serta memperbaiki
tindakan moralnya terhadap alam.
Upaya
pelestarian alam pada akhirnya merupakan bagian utuh dari penerapan nilai-nilai
ketauhidan, keimanan, serta ketakwaan. Penyesuaian fiqh lingkungan (eco-fiqh)
dengan aksi nyata sebagaimana reboisasi sampai gerakan eco-masjid haruslah
diposisikan sebagai aktualisasi akhlak mulia kepada sesama makhluk Allah.
Manusia dituntut untuk tidak hanya menikmati potensi alam, tetapi juga menjaga
keseimbangan untuk menjamin keberlangsungan hidup generasi saat ini ataupun
generasi mendatang.
[1] Saparuddin Sirega Hilyati Inayah Siregar, “Banjir
Sumatera 2025: Refleksi Maqāṣid Syari’ah Dalam Pengelolaan Hutan Dan
Konsekuensi Ekonomi Eksploitasi,” Jurnal
Ekonomi Dan Bisnis, 2026, 2.
[2] Ani Afiana, “Kerusakan Lingkungan Dalam Al-Qur’an,” Jurnal Skripsi, Studi Tematik
Pada Tafsir Kemenag RI, (Purwokerto: Universitas Islam Negeri Profesor Kiai
Haji Saifuddin Zuhri) 2025, 31–32.
[3] Fajar El-Dusuqy,
“EKOLOGI AL-QUR’AN (Menggagas Ekoteologi-Integralistik)”, Kaunia: Vol. 4,
No. 2, 2008, h. 175.
[4] Marhaeni Eka Permatasari, “Analisis
Faktor Penyebab Kerusakan Lingkungan Pasar Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah
Tahun 2018”, (Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2019), h. 18-19.
[5] Nastiti
Aisatul Maisyaroh, Eksploitasi Perluasan Lahan Kelapa Sawit Dalam Perspektif
Tafsir Maqashidi: Analisis QS. Al-Baqarah Ayat 205, (Malang: Universitas
Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2025), h. 51-52.
[6] Ani Afiana, “Kerusakan Lingkungan Dalam Al-Qur’an”, Studi Tematik Pada Tafsir Kemenag RI, (Purwokerto: Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri, 2025), h. 44-45.
[7] Ibid., h. 44-47.
[8] Simi
Aulia Lathifah, dkk., “Studi Tafsir tentang Dimensi Kerusakan dalam Q.S.
Ar-Rum Ayat 41,” Al-Furqan: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, Vol. 4, No. 3
(Mei 2025), h. 500
[9] Ani
Afiana, Kerusakan Lingkungan Dalam Al-Qur’an; Studi Tematik Pada Tafsir
Kemenag RI, h. 39.
[10] Ani
Afiana, Kerusakan Lingkungan Dalam Al-Qur’an; Studi Tematik Pada Tafsir
Kemenag RI, h. 39.
[11] Nastiti
Aisatul Maisyaroh, Eksploitasi Perluasan Lahan Kelapa Sawit dalam Perspektif
Tafsir Maqashidi: Analisis QS. Al-Baqarah Ayat 205, (Malang: Universitas
Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2025), h. 46.
[12] Nastiti
Aisatul Maisyaroh, Eksploitasi Perluasan Lahan Kelapa Sawit dalam Perspektif
Tafsir Maqashidi: Analisis QS. Al-Baqarah Ayat 205, (Malang: Universitas
Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2025), h. 47-50.
[13] Lala
Latifah dan Yuni Marhayuni, “Bioremediasi sebagai Implementasi Q.S Al-A’raf
Ayat 56 dalam Menangani Pencemaran Tanah”, Kaunia: Integration and
Interconnection of Islam and Science Journal, Vol. 19, No. 1 (2023), h. 26.
[14] Safira
Azmy Rifzikka, “Studi Analisis Tafsir Surah Ar-Rum Ayat 41 Tentang Kerusakan Lingkungan”,
Journal of Islamic Studies and Humanities, Vol. 9, No. 2 (2024), h. 281.
[15] Abu Ja’far Muhammad bin
Jarir at-Thabari, Tafsir At-Thabari, Jilid 3, tahqiq: Ahmad Abdurraziq
Al Bakri dkk., (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009), h. 497-504.
[16] Al-Imam Abul Fida Isma'il
Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 2, (Bandung: Sinar Baru
Algensindo), h. 353-355.
[17] Abu Abdillah Muhammad bin
Ahmad al-Anshari al-Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, Jilid 3, ta’liq:
Muhammad Ibrahim Al Hifnawi, (Jakarta: Pustaka Azzam), h. 37–41.
[18] Abu Ja’far Muhammad bin
Jarir at-Thabari, Tafsir At-Thabari, Jilid 11, tahqiq: Ahmad Abdurraziq Al
Bakri dkk., (Jakarta: Pustaka Azzam), h. 200–204.
[19] Al-Imam Abul Fida Isma'il
Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 8, (Bandung: Sinar Baru
Algensindo), h. 361–362.
[20] Abu Abdillah Muhammad bin
Ahmad al-Anshari al-Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, Jilid 7, ta’liq:
Muhammad Ibrahim Al Hifnawi, (Jakarta: Pustaka Azzam), h. 537–540.
[21] Abu Ja’far Muhammad bin
Jarir at-Thabari, Tafsir At-Thabari, Jilid 20, tahqiq: Ahmad Abdurraziq
Al Bakri dkk., (Jakarta: Pustaka Azzam), h. 681–687.
[22] Al-Imam Abul Fida Isma'il
Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 6, tahqiq: Abdullah
bin Muhammad Al-Sheikh, terj. M. Abdul Ghoffar E.M., (Bogor: Pustaka Imam
asy-Syafi'i, 2004), h. 379–381.
[23] Abu Abdillah Muhammad bin
Ahmad al-Anshari al-Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, Jilid 7, ta’liq:
Muhammad Ibrahim Al Hifnawi, (Jakarta: Pustaka Azzam), h. 537–540.
[24] Ibn Katsir, Isma’ul ibn
‘umar. Tafsir Al-Quran al-Azim. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1998.
[25] Muhammad
Basori dan M. Ibnu Farid Mubarok, “Analisis Surat Al-Baqarah Ayat 205:
Tinjauan Aplikatif Prinsip-Prinsip Syariat dalam Penyelesaian Konflik
Lingkungan,” At-Tahbir: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Tafsir Vol. 2, No. 1 (2025), h. 35.
[26] Nastiti
Aisatul Maisyaroh, “Eksploitasi Perluasan Lahan Kelapa Sawit dalam Perspektif
Tafsir Maqashidi: Analisis QS. Al-Baqarah Ayat 205 (Skripsi, Universitas Islam
Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2025), h. 361.
[27] Isma'il Ibnu
Kasir, Tafsir Ibnu Kasir Juz 8, terj. Bahrun Abu Bakar dkk. (Bandung: Sinar
Baru Algensindo, 2000), h. 361.
[28] Muhammad Fadli,
dkk. “Larangan Merusak Lingkungan Dalam QS. Al-A’raf [7]: 56 Perspektif Tafsir
Maqashidi, Qurania: Jurnal Ilmu al-Qur’an dan Tafsir, Vol. 2 No. 1, (2025), h.
21.
[29] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir:
Aqidah, syari’ah Manbaj jilid 11 (Depok: GEMA INSANI, 2016). h. 119.
[30] M. Shihab,
Quraish Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an (Jakarta:
Lentera Hati, 2002). H. 76.
[31] Safira Azmy
Rifzikka, “Studi Analisis Tafsir Surah Ar-Rum Ayat 41 Tentang Kerusakan Lingkungan”, Journal
of Islamic Studies and Humanities, Vol. 9, No. 2 (2024). h. 286.
[32] Sholehuddin,
"Ekologi dan Kerusakan Lingkungan dalam Persepektif Al-Qur’an",
Al-Fanar: Jurnal Ilmu Al-Quran dan Tafsir, Vol. 4, No. 2, 2021, h. 129-130.
[33] Eko Zulfikar, “Wawasan Al-Qur’an
Tentang Ekologi: Kajian Tematik Ayat-Ayat Konservasi Lingkungan”, Qof, Vol. 2, No. 2 (2024), h. 125.
[34] Zulfa Syauqiah, Ahmad
Hanim Syafril Alfalah, dan Nasrulloh, “Keseimbangan Alam dalam Perspektif
Al-Qur'an: Tafsir Tematik tentang Lingkungan dan Implikasinya dalam Kehidupan
Modern”, Jurnal Media Akademik (JMA), Vol. 3, No. 6 (2025), h. 14-15.
[35] Zulfa Syauqiah, Ahmad
Hanim Syafril Alfalah, dan Nasrulloh, “Keseimbangan Alam dalam Perspektif Al-Qur'an:
Tafsir Tematik tentang Lingkungan dan Implikasinya dalam Kehidupan Modern”,
Jurnal Media Akademik (JMA), Vol. 3, No. 6 (2025), h. 16.
[36] Ibid.
Hayyu
Zahirah Diagusta (241111009)
Nanda
Aulia Kurniawati (241111013)
Annisa
Nur Zahrawani (241111028)
.jpg)
Komentar
Posting Komentar