TAFSIR TEMATIK | Kerusakan Lingkungan dalam Perspektif Tafsir Tematik Al-Qur’an


Kerusakan lingkungan merupakan salah satu persoalan global yang semakin mengkhawatirkan. Salah satu contoh dari kerusakan lingkungan yaitu banjir yang terjadi di Sumatera pada 2025. Selain itu banyak berbagai bencana yang terjadi seperti tanah longsor, pencemaran sungai, dan kebakaran hutan juga perubahan iklim menunjukkan adanya penurunan kualitas lingkungan yang berdampak pada kehidupan manusia.

Menurut laporan BNPB, banjir ini telah menyebabkan banyak korban yang mengalami dampaknya, korban yang tewas lebih dari 1.068 orang dan membuat lebih dari satu juta warga mengungsi. Total penduduk terdampak mencapai 3,3 juta jiwa, tersebar di 50 kabupaten/kota. Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp 68,67 triliun.[1]

Al-Qur’an secara tegas melarang segala bentuk fasad (kerusakan) di bumi. Larangan tersebut ada dalam beberapa ayat, di antaranya ialah, QS. Al-Baqarah ayat 205, QS. Al-A’raf ayat 56, QS. Ar-Rum ayat 41. Ketiga ayat tersebut menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi di bumi mempunyai kaitan erat dengan perilaku manusia. Oleh sebab itu, kajian tafsir tematik mengenai kerusakan lingkungan menjadi penting untuk memahami pandangan Al-Qur’an terhadaap hubungan manusia dengan alam serta relevansinya dengan berbagai persoalan ekologis kontemporer.

Berdasarkan latar belakang tersebut, makalah ini bertujuan untuk membahas konsep kerusakan lingkungan dalam perspektif tafsir tematik Al-Qur’an dengan menganalisis QS.Al-Baqarah ayat 205, QS. Al-A’raf ayat 56, QS. Ar-Rum ayat 41. Selain itu, pembahsan ini juga mengkaji relevansi ayat-ayat tersebut terhadap fenomena kerusakan lingkungan yang terjadi di masa kini, termasuk bencana banjir yang terjadi di Sumatera.[2]


Langkah Metode Pembahasan

Langkah-langkah metodologis dalam mengkaji tema kerusakan lingkungan ini terbagi ke dalam empat tahapan pokok yang saling berkaitan, diantaranya:

1. Pengumpulan Ayat

Langkah pertama yang kami lakukan yaitu menentukan batasan tema, yakni “Tafsir Ekologi dan Krisis Lingkungan”. Setelah tema ditentukan, ayat-ayat di dalam Al-Qur’an yang  mempunyai redaksi yang berhubungan langsung dengan kerusakan alam tersebut dihimpun. Secara sengaja dari sekian banyaknya ayat, kami memilih tiga ayat utama untuk objek kajian, yakni QS. Al-Baqarah: 205, QS. Al-A’raf: 56, dan QS. Ar-Rum: 41. Pemilihan ketiga ayat ini disebabkan karena ketiganya membentuk suatu urutan peristiwa yang utuh. QS. Al-Baqarah: 205 menjelaskan tentang contoh perbuatan perusakan pada tumbuhan dan ternak. Selanjutnya, QS. Al-A’raf: 56 memberikan larangan secara tegas supaya bumi yang sudah tertata rapih oleh Allah tidak dirusak oleh manusia. Sementara itu, pada QS. Ar-Rum: 41 menampilkan konsekuensi rasional bahwa kerusakan di darat dan di laut yang disebabkan oleh perbuatan manusia tersebut pada akhirnya menyengsarakan manusia itu sendiri.

2. Analisis

Langkah selanjutnya setelah terkumpulnya ketiga ayat tersebut yaitu dibedahnya isi teks secara menyeluruh supaya diperoleh sebuah analisis yang tidak sempit. Kami melakukan tiga langkah analisis pada tahap ini. Pertama, aspek asbabun nuzul (latar belakang turunnya ayat) kami telusuri, guna mengetahui konteks sosial-budaya ketika ayat itu turun. Kedua, hubungan tekstual (munasabah) nya kami analisis demi melihat kecocokan makna antara ketiga ayat tema ekologi ini. Ketiga, analisis kebahasaan (mufradat) terhadap kosakata terkait lingkungan kita lakukan, supaya diperoleh makna yang lebih sesuai. Guna menjaga keakuratan, kami menggunakan rujukan kitab-kitab tafsir klasik pada tahap analisis ini, diantaranya Tafsir At-Thabari, Tafsir Ibn Katsir, dan Tafsir Al-Jami’  li Ahkam Al-Qur’an yang lalu diperkuat dengan tafsir kontemporer seperti Tafsir Al-Misbah.

3. Sintesis Ilmiah (Tahap Perumusan Konsep)

Langkah ketiga yaitu menyusun dan membandingkan beberapa potongan informasi dari tahap analisis tekstual (munasabah) menjadi sebuah konsep yang utuh. Berdasarkan sintesis ilmiah ini, kami menarik suatu kesimpulan supaya tulisan ini tidak hanya menjadi himpunan catatan tafsir ayat yang terpisah-pisah. Dari sinilah terdapat kesimpulan bahwa krisis lingkungan yang sering dijumpai di kehidupan sehari-hari pada hakikatnya bermula dari kerusakan moral dan krisis spiritual pada manusia. Lebih dari itu, konsep khalifah kami bahas secara detail pada tahap sintesis ini. Kami turut mendeskripsikan posisi manusia sebagai khalifah di bumi menurut Al-Qur’an, yang dimana manusia tidaklah hanya sebagai penguasa yang bebas mengeksploitasi alam untuk keserakahan semata, namun manusia juga berperan sebagai pemelihara serta pengelola keseimbangan ekosistem.

4. Kontekstualisasi Kontemporer (Tahap Aktualisasi Pesan)

Langkah terakhir serta menjadi bagian yang paling penting, yaitu menyesuaikan amanat ekologis dari ketiga ayat itu dalam kehidupan krisis lingkungan yang tengah dilalui oleh kita saat ini. Al-Qur’an bukan hanya sebagai ajaran di zaman dahulu, tetapi bagaimana Al-Qur’an mampu menjawab permasalahan sosial saat ini. Penyesuaian ini direalisasikan dengan mengaitkan isu-isu yang terjadi di tingkat lokal ataupun global dengan dengan makna ayat. Pada tingkat lokal, kami mengaitkannya pada isu nyata yang terjadi di Indonesia, misalnya bencana banjir tahunan yang menerpa daerah Sumatera, eksploitasi lahan tambang, hingga isu deforestasi karena perkebunan kelapa sawit yang diperluas. Selain itu, di tingkat global, kami menariknya dengan peristiwa pemanasan global, perubahan iklim, penumpukan polusi sampah plastik, sampai ancaman krisis ekosistem laut. Hasil akhir pada tahap ini dinantikan dapat memberikan solusi alternatif terhadap gaya hidup yang ramah lingkungan sesuai prinsip fiqh al-bi’ah (fiqh lingkungan).


Pengertian Ekologi dan Kerusakan Lingkungan

Dalam perspektif Islam, kajian ekologi tidak hanya membahas hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungannya, tapi juga berkaitan dengan hubungan manusia dan Allah sebagai pencipta alam semesta. Pandangan ini dikenal dengan istilah ekoteologi islam, yaitu pemahaman mengenai alam yang merupakan ciptaan Allah yang mempunyai nila dan fungsi yang harus dijaga. Manusia sebagai khalifah mempunyai tanggung jwab moral maupu  spritual untuk memelihara keseimbangan alam serta menghindari segala bentuk eksploitasi yang dapat menimbulkan kerusakan.

Secara etimologis, istilah ekologi (ecology) berasal dari bahasa Yunani, yaitu gabungan dari kata oikos yang berarti rumah tangga dan logos yang berarti ilmu. Dengan demikian, ekologi dapat dimaknai sebagai ilmu yang mempelajari berbagai aspek kehidupan dalam suatu rumah, mencakup proses, fungsi, serta hubungan antar komponen secara menyeluruh. Sedangkan menurut terminologis, ekologi merupakan ilmu yang mengkaji interaksi dan ketergantungan antar organisme dalam suatu lingkungan tertentu sebagai satu kesatuan sistem. Sejak munculnya krisis lingkungan global dan diselenggarakannya Konferensi Stockholm 1972, kajian ekologi mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama.[3]

Kerusakan lingkungan adalah tindakan yang menyebabkan kondisi alam menjadi buruk sehingga lingkungan tidak lagi mampu berfungsi dengan baik, sebagaimana mestinya dalam mendukung perkembangan hidup yang berkelanjutan. Dampak dari kerusakan ini yaitu terganggunya peran serta fungsi unsur-unsur lingkungan bagi kehidupan, bahkan bisa sampai kehilangan fungsinya sama sekali. Menurut Ruslan H. Prawira pengelolaan lingkungan sebelumnya berlangsung secara alami dan kini banyak diambil alih oleh manusia yang belum mampu menggantikan sistem alami tersebut dengan baik dan tepat, sehingga keseimbangan ekosistem pun sering terganggu.[4]


Asbabun Nuzul dan Munasabah

Asbab Al-Nuzul Surat Al-Baqarah ayat 205:

وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

Artinya: Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.

Ayat ini diturunkan berkaitan dengan seorang tokoh Quraisy bernama al-Akhnas bin Syuraiq ats-Tsaqafi, yang merupakan sekutu Bani Zuhrah. Menurut riwayat al-Wahidi dari as-Suddi, al-Akhnas pernah datang kepada Nabi Muhammad di Madinah dan menampilkan dirinya sebagai seorang Muslim. Ucapannya membuat Nabi terkesan dan menganggapnya tulus. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 204. Namun, setelah meninggalkan  Nabi Muhammad, Al-Akhnas justru melakukan perbuatan merusak dengan membakar ladang milik kaum Muslimin serta membinasakan hewan ternak mereka. Peristiwa inilah yang kemudian melatarbelakangi turunnya ayat berikutnya, yaitu Q.S. al-Baqarah ayat 205.

Riwayat ini menunjukkan sikap munafik, yaitu menampakkan keimanan di hadapan Nabi, tetapi bertindak sebaliknya ketika tidak bersama beliau. Bentuk kerusakan yang dilakukan, seperti membakar tanaman dan membunuh hewan ternak, mencerminkan tindakan yang melampaui batas, baik secara moral maupun terhadap lingkungan. Dengan demikian, sebab turunnya ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk perusakan terhadap alam termasuk dalam kategori fasad yang telah diterangkan dalam Al-Qur’an.[5]

Munasabah Surat Al-Baqarah ayat 205:

Munasabah QS. Al-Baqarah Ayat 205 dengan Ayat Sebelumnya (204):

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُّعْجِبُكَ قَوْلُهٗ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللّٰهَ عَلٰى مَا فِيْ قَلْبِهٖۙ وَهُوَ اَلَدُّ الْخِصَامِ

Artinya: Di antara manusia ada yang pembicaraannya tentang kehidupan dunia mengagumkan engkau (Nabi Muhammad) dan dia menjadikan Allah sebagai saksi atas (kebenaran) isi hatinya. Padahal, dia adalah penentang yang paling keras.

Ayat 204 menggambarkan seseorang yang sangat pandai berbicara tentang urusan dunia. Ia bahkan menggunakan sumpah atas nama Allah untuk meyakinkan orang lain, sehingga tampak seperti pribadi yang shaleh dan dapat dipercaya. Namun, kepandaiannya dalam berbicara hanyalah topeng untuk menyembunyikan niat buruk yang sebenarnya.

Ayat berikutnya menjadi kelanjutan yang logis karena mengungkap sisi tersembunyi dari kemunafikan tersebut. Ketika orang seperti ini memperoleh kekuasaan atau kesempatan, justru ia melakukan kerusakan di bumi. Bentuk kerusakan tersebut adalah menghancurkan tanaman dan membunuh hewan ternak, padahal keduanya merupakan unsur penting bagi kelangsungan hidup manusia. Keterkaitan kedua ayat ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan sering berawal dari sikap munafik dan manipulatif, ucapan yang terdengar baik di hadapan umum, tetapi di balik itu justru mendorong eksploitasi sumber daya alam (memanfaatkan sumber daya alam secara tidak adil) tanpa memperhatikan kelestariannya.[6]

Munasabah QS. Al-Baqarah ayat 205 dengan Ayat Sesudahnya (206):

وَإِذَا قِيلَ لَهُ ٱتَّقِ ٱللَّهَ أَخَذَتۡهُ ٱلۡعِزَّةُ بِٱلۡإِثۡمِۚ فَحَسۡبُهُۥ جَهَنَّمُۖ وَلَبِئۡسَ ٱلۡمِهَادُ   

Artinya: Apabila dikatakan kepadanya, “Bertakwalah kepada Allah,” bangkitlah kesombongan yang menyebabkan dia berbuat dosa (lebih banyak lagi). Maka, cukuplah (balasan) baginya (neraka) Jahanam. Sungguh (neraka Jahanam) itu seburuk-buruk tempat tinggal.

Selanjutnya, ayat 206 menggambarkan kelanjutan dari sifat buruk orang tersebut. Ketika dinasihati agar bertakwa kepada Allah, ia justru menunjukkan kesombongan, menolak nasihat, dan enggan menerima kebenaran saat diingatkan tentang larangan-Nya. Hal ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan oleh tindakannya saja, tetapi juga oleh sikap keras kepala yang menolak perbaikan meskipun sudah diberi peringatan dan bukti. Dalam ayat 205 juga tersirat bahwa kerusakan terjadi melalui tindakan nyata. Sebaliknya, cara paling sederhana untuk menjaga alam dan makhluk hidup selain manusia adalah dengan membiarkannya tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrahnya, sehingga keseimbangan alam tetap terjaga. Pada dasarnya, bumi dan segala isinya diciptakan dalam kondisi baik dan seimbang. Oleh karena itu, manusia seharusnya tidak hanya berupaya untuk menambah kebaikan saja,  tetapi juga tidak merusaknya.

Hadis Nabi SAW juga menegaskan larangan yang serupa. Rasulullah bersabda:

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، أَخْبَرَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عُثْمَانَ:  بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ، قَالَ:  قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ

Artinya: ”Diriwayatkan oleh Naṣr bin ‘Alī, telah mengabarkan kepada kami Abū Usāmah, dari Ibnu Jurayj, dari ‘Utsmān bin Abī Sulaimān, dari Sa‘īd bin Muhammad bin Jubayr, dari ‘Abdullāh bin Ḥubshī, ia Berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang menebang pohon sidrah tanpa alasan yang benar, maka Allah akan menundukkan kepalanya di dalam neraka.”(HR. Abu Dāwūd, No. 5329).

Hadis tersebut menegaskan bahwa menebang pohon tanpa alasan yang dibenarkan merupakan perbuatan yang dapat mendatangkan murka Allah. Oleh karena itu, tindakan merusak tanaman tanpa tujuan yang jelas termasuk bentuk nyata kerusakan lingkungan. Contoh relevannya adalah praktik penebangan hutan secara liar di Indonesia yang kerap mengabaikan aspek kelestarian. Dampak dari perbuatan tersebut adalah ekosistem menjadi rusak, hewan kehilangan tempat tinggal, serta muncul bencana seperti banjir dan tanah longsor yang juga merugikan masyarakat sekitar. Kondisi ini sejalan dengan gambaran dalam Al-Qur’an dan peringatan Rasulullah dalam hadis, bahwa merusak tumbuhan merupakan bentuk fasad yang berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan manusia.[7]

Asbab Al-Nuzul Surat Al-A’raf ayat 56:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.

Berdasarkan keterangan para ulama tafsir seperti al-Wāhidī dalam Asbāb al-Nuzūl dan Ibnu Katsir dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, tidak ditemukan riwayat yang sahih dan khusus mengenai sebab turunnya ayat ini. Karena itu, ayat ini dipahami sebagai peringatan yang bersifat umum. Turunnya ayat ini dikaitkan dengan kondisi masyarakat Makkah pada masa itu yang sarat dengan berbagai bentuk kerusakan, baik sosial, moral, maupun keagamaan. Kezaliman, praktik kemusyrikan, serta eksploitasi sumber daya alam tanpa aturan menjadi bagian dari kehidupan mereka.

 Para mufasir seperti al-Baghawi dan al-Qurṭubī menafsirkan larangan “janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki” sebagai teguran bagi orang-orang yang merusak tatanan alam yang telah Allah susun dengan baik dan diperbaiki melalui pengutusan para rasul serta penegakan syariat. Dengan demikian, ayat ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat Quraisy saat itu, tetapi juga menjadi pedoman universal bagi seluruh manusia agar menjaga keseimbangan bumi dan menjauhi segala bentuk fasād, baik dalam aspek akidah, moral, maupun lingkungan.    

Munasabah Surat Al-A’raf Ayat 56

Munasabah Surat Al-A’raf Ayat 56 dengan Ayat sebelumnya (55):

اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةًۗ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَۚ

Artinya: Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Hendaklah berdoa dengan penuh kerendahan hati, khusyuk, dan sikap berserah diri kepada Allah. Selanjutnya, pada ayat 56 ditegaskan bahwa doa perlu disertai dengan upaya menjaga bumi dari kerusakan. Ini menunjukkan bahwa ibadah tidak cukup hanya sebatas ritual saja, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Munasabah Surat Al-A’raf Ayat 56 dengan Ayat setelahnya (57):

وَهُوَ الَّذِيْ يُرْسِلُ الرِّيٰحَ بُشْرًا ۢ بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهٖۗ حَتّٰٓى اِذَآ اَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالًا سُقْنٰهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ فَاَنْزَلْنَا بِهِ الْمَاۤءَ فَاَخْرَجْنَا بِهٖ مِنْ كُلِّ الثَّمَرٰتِۗ كَذٰلِكَ نُخْرِجُ الْمَوْتٰى لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Artinya: Dialah yang mendatangkan angin sebagai kabar gembira yang mendahului kedatangan rahmat-Nya (hujan) sehingga apabila (angin itu) telah memikul awan yang berat, Kami halau ia ke suatu negeri yang mati (tandus), lalu Kami turunkan hujan di daerah itu. Kemudian Kami tumbuhkan dengan hujan itu berbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang mati agar kamu selalu ingat.

Ayat 57 menerangkan tanda-tanda rahmat Allah melalui turunnya hujan yang menumbuhkan berbagai jenis tanaman sebagai sumber kehidupan. Keterkaitannya dengan ayat 56 terlihat jelas yaitu  ayat 56 melarang manusia melakukan kerusakan, sedangkan ayat 57 menunjukkan bentuk pemeliharaan dan kebaikan Allah terhadap bumi. Ini menegaskan bahwa manusia seharusnya meneladani sikap menjaga tersebut, bukan justru merusaknya.

Dilihat dari tema besar surah Al-A’raf, ayat ini menggambarkan hubungan manusia dengan Allah melalui ibadah dan doa, sekaligus hubungan manusia dengan alam melalui tanggung jawab menjaga bumi. Hal ini mencerminkan adanya keseimbangan antara aspek spiritual dan ekologis dalam ajaran Islam. Surah Al-A’raf juga dengan tegas melarang segala bentuk kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya, baik dalam bentuk kerusakan fisik seperti perusakan lingkungan, maupun pencemaran udara, air, dan tanah.

Asbab Al-Nuzul Surat Ar-Rum Ayat 41:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

Artinya: Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Terkait Asbab Al-nuzul, tidak ditemukan riwayat sahih yang secara tegas menjelaskan latar belakang khusus turunnya ayat ini. Hal ini juga dinyatakan oleh para ulama tafsir seperti Al-Qurtubi dan As-Suyuti. Meski demikian, melalui pendekatan tematik dan historis, para mufassir memahami ayat ini sebagai respons terhadap berbagai bentuk kerusakan yang nyata terjadi pada masa itu, baik dalam aspek sosial, spiritual, maupun lingkungan. Dalam penafsirannya, Al-Qurtubi menjelaskan bahwa istilah “kerusakan” dalam ayat tersebut memiliki makna yang luas, mencakup kondisi seperti kekeringan, kekacauan sosial, kenaikan harga, hingga kemerosotan moral. Menurutnya, kerusakan tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan akibat dari perbuatan manusia yang menyimpang, terutama karena meninggalkan perintah Allah dan melanggar larangan-Nya.

Sementara itu, Ath-Thabari memandang ayat ini sebagai bentuk peringatan dari Allah agar manusia menyadari dampak dari tindakan mereka. Berbagai bentuk kerusakan yang ditampakkan merupakan cara agar manusia tidak terus terjerumus dalam kesesatan dan terdorong untuk kembali ke jalan yang benar. Dengan demikian, walaupun tidak memiliki sebab turun ayat yang spesifik, ayat ini mencerminkan pola umum dalam Al-Qur’an, yaitu ketika manusia menyimpang, Allah memperlihatkan akibatnya melalui berbagai musibah dan kerusakan. Semua itu pada hakikatnya merupakan bentuk kasih sayang-Nya agar manusia sadar dan kembali (bertaubat).[8]

Munasabah Surat Ar-Rum ayat 41 dengan Ayat sebelumnya (40):

اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ ثُمَّ يُمِيْتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيْكُمْۗ هَلْ مِنْ شُرَكَاۤىِٕكُمْ مَّنْ يَّفْعَلُ مِنْ ذٰلِكُمْ مِّنْ شَيْءٍۗ سُبْحٰنَهٗ وَتَعٰلٰى عَمَّا يُشْرِكُوْنَ

Artinya: Allah-lah yang menciptakanmu, kemudian menganugerahkanmu rezeki, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (kembali). Adakah di antara mereka yang kamu persekutukan (dengan Allah) yang dapat berbuat sesuatu yang demikian itu” Mahasuci dan Mahatinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.

Ayat 40 menegaskan bahwa Allah adalah satu-satunya dzat yang menciptakan, memberi rezeki, menghidupkan, serta mengatur seluruh alam. Ayat ini juga menekankan bahwa tidak ada satu pun sekutu bagi-Nya dalam proses penciptaan maupun pengaturan alam semesta. Selanjutnya, ayat 41 menjelaskan akibat dari sikap manusia yang mengabaikan pengakuan terhadap kekuasaan Allah, yaitu munculnya fasad (kerusakan) di darat dan laut yang disebabkan oleh perbuatan manusia sendiri.

Dengan demikian, terdapat keterkaitan yang jelas antara kedua ayat tersebut. Ayat 40 menegaskan kekuasaan mutlak Allah atas alam, sedangkan ayat 41 menunjukkan dampak ketika manusia tidak menaati aturan-Nya, yakni terjadinya kerusakan lingkungan. Ayat 41 menjadi bukti nyata dari konsekuensi pengingkaran terhadap pesan yang terkandung dalam ayat 40.[9]

Munasabah Surat Ar-Rum ayat 41 dengan Ayat setelahnya (42):

قُلْ سِيْرُوْا فِى الْاَرْضِ فَانْظُرُوْا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلُۗ كَانَ اَكْثَرُهُمْ مُّشْرِكِيْنَ

Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Bepergianlah di bumi, lalu lihatlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu. Kebanyakan mereka adalah orang-orang musyrik.”

Ayat 41 menjelaskan prinsip umum bahwa kerusakan alam merupakan akibat dari ulah manusia, dengan tujuan agar mereka menyadari kesalahan dan kembali ke jalan yang benar. Sementara itu, ayat 42 mengajak manusia untuk melihat perjalanan sejarah dan mengambil pelajaran dari umat-umat terdahulu yang dihancurkan karena kedurhakaan mereka.

Keterkaitan keduanya menunjukkan bahwa ayat 41 berfungsi sebagai peringatan yang bersifat konseptual, sedangkan ayat 42 memberikan gambaran historis sebagai penguatnya. Dengan kata lain, ayat 41 memaparkan hukum sebab-akibat secara moral, sementara ayat 42 menghadirkan bukti nyata dari sejarah untuk menegaskan hukum tersebut.

Secara munasabah, rangkaian ayat ini membentuk satu kesatuan pesan yaitu  pengakuan terhadap kekuasaan Allah yang seharusnya tercermin dalam sikap menjaga ciptaan-Nya. Jika tidak, manusia akan menghadapi berbagai bentuk kerusakan, baik secara ekologis maupun sosial, sebagaimana yang telah dialami oleh umat-umat terdahulu. Dalam konteks ini, hadis Rasulullah SAW turut memperkuat pesan tersebut. Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad yang berbunyi:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي مَسْلَمَةَ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا نَضْرَةَ، يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ:‏ إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ.

Artinya: “Diriwayatkn oleh Muhammad bin Ja'far, dari Syu'bah, dari Abu Salamah, dari Abu Nadrah, dari Abu Sa’id al-Khudri ra, bahwa Nabi SAW bersabda: Sesungguhnya dunia itu hijau dan indah, dan Allah telah menjadikan kamu sebagai pengelola di dalamnya. ’ia akan melihat bagaimana kamu berbuat. Maka berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita, kerena fitnah pertama Bani Israil terjadi pada wanita” (Muslim, No 2742).

Hadis tersebut mengandung pesan yang sangat mendalam tentang hubungan manusia dengan alam. Istilah hulwah (indah) dan khadirah (hijau) menunjukkan bahwa dunia memiliki pesona dan keindahan yang mampu menarik hati manusia. Namun, keindahan ini bukan untuk dinikmati secara bebas tanpa batas (aturan) melainkan menjadi ujian sejauh mana manusia mampu mengelolanya dengan penuh tanggung jawab. Sementara itu, makna mustakhlifukum (menjadikan kalian sebagai khalifah) dalam hadis tersebut menegaskan adanya amanah dari Allah kepada manusia untuk menjaga, mengatur, dan memanfaatkan bumi secara bijaksana. Sebagai khalifah, manusia tidak hanya memiliki hak untuk mengambil manfaat dari alam, tetapi juga kewajiban untuk melestarikannya demi keberlangsungan generasi berikutnya. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam seharusnya dilakukan berdasarkan prinsip keseimbangan yang telah ditetapkan oleh Allah.[10]

 

Analisis Kebahasaan

1.      QS. Al-Baqarah: 205

Beberapa kata kunci yang mempunyai makna mendalam secara linguistik dan semantik termaktub di dalam QS. Al-Baqarah ayat 205, yakni:

تَوَلّٰى, سَعٰى, لِيُفْسِدَ, يُهْلِكَ ,الْحَرْثَ ,النَّسْلَۗ.

Setiap lafaz mampu menguatkan pesan moral yang termaktub dalam suatu ayat, serta mampu memberikan variasi makna yang saling bersangkutan. Oleh sebab itu, interpretasi yang teliti terkait kata-kata ini penting adanya. تول (tawallā) termasuk dalam kata pertama yang menjadi pusat perhatian. Akar kata dari kata tersebut yakni و ل ي   jika dilihat secara bahasa, yang maknanya “menjauhi”, “mengalihkan diri”, serta “berpaling”. Sikap seseorang yang berpaling sesudah menampilkan wajah yang memesona dan perkataan yang baik di hadapan Rasulullah Saw tercerminkan pada ragam kata kerja di dalam ayat ini.[11]

Selain itu, kata س ع  ي menjadi asal muasal dari lafadz سَعٰى, yang berarti “melakukan perbuatan”, “berjalan gesit”, serta “berupaya keras”. Makna dari kata tersebut tidak netral, melainkan menandakan  kelaziman dalam berbuat, sebab kata ini pada pola kalimat memaparkan bentuk upaya aktif yang memuat artian gerak. Selanjutnya, makna “merusak suatu hal dari kondisi yang baik”, “rusak”, “melakukan kerusakan” terdapat dalam lafadz لِيُفْسِدَ  (liyufsida), yang akar kata pada awalnya adalah ف س د. Huruf lām ta’līl  (ل)pada awal kata لِيُفْسِدَ (liyufsida) termasuk dalam jenis fi’il mudari’ sebab bermakna maksud atau tujuan, yaitu “supaya ia merusak”. Perbuatan seseorang yang berpaling bukan untuk menghindari dari keburukan, namun untuk melakukan kerusakan merupakan maksud jahat yang nampak dalam kata tersebut berdasarkan konteks ayat.

Selanjutnya yaitu kata يُهْلِكَ (yuhlik), asal katanya ه ل ك yang mengandung makna “musnah”, “memusnahkan”, atau “mengakibatkan kemusnahan”. Kemusnahan konkret di dalam eksistensi merupakan gambaran dari bentuk kata kerja tersebut. Kaitan sebab-akibat antara  tindakan merusak serta dampak kehancurannya merupakan tanda dari lafadz “yuhlik” yang di-‘athaf- dengan “liyufsida” menurut keterangan dari Al-Qurthubi.

Secara bahasa, berdasarkan penjelasan Al-Qurthubi, kata الْحَرْث mengandung arti “kepingan tanah”, berasal dari asal kata al-mihrats (bajak), lalu dipakai dalam menuturkan hasil agrikultur, sebab terdapat kaitan antara keduanya. Kata ح ر ث merupakan akar kata dari lafadz الْحَرْث  (al-hartsu). Kemudian, pangkal penghidupan manusia yang dicemari oleh tangan-tangan yang kejam merupakan simbol yang dimengerti dari kata al-harts berdasarkan konteks ayat. Eksploitasi lingkungan, alih fungsi lahan, dan perubahan iklim yang terjadi saat ini berpotensi mengganggu ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat sehingga di masa mendatang dapat memicu terjadinya krisis pangan.

Sedangkan kata النَّسْلَ akar katanya merupakan ن س ل  yang bermakna “generasi” atau “insan yang berkembangbiak”. Keturunan ataupun generasi merupakan definisi dari kata النَّسْلَ  jika dilihat dari kamus Al-Munawwir. Di dalam lafal nasala asy-sya’ru (rambut yang rontok), terdapat asal definisi dari nasl menurut Al-Qurthubi, yaitu “jatuh” atau “keluar”, berfungsi guna menyatakan salah seorang yang lahir dari yang berlainan.[12] Konteks ini dapat  dikaitkan dengan suatu ekosistem. Penebangan hutan, pencemaran lingkungan, pemanfaatan potensi alam yang tidak sewajarnya, konversi lahan, serta perubahan iklim dapat menyebabkan kerusakan ekosistem yang mengancam keberlangsungan hidup makhluk hidup di masa mendatang.


2.      QS. Al-A’raf: 56

Kata فَسَدَ (fasad) mempunyai lingkup definisi yang luas, seperti segala hal yang meleset dari sesuatu yang sepatutnya, setiap hal yang tidak berfaedah dari segi publik atau juga pribadi, serta berkaitan dengan jasmaniah maupun ruhaniah. Berdasarkan tafsir Zubdat al-Tafsir min Fathil Qadir karya Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, lafadz وَلاَ تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ mempunyai definisi yang  ekstensif. Menghabisi nyawa seseorang, mencemari sungai, hingga membinasakan pepohonan ialah beberapa contoh dari kerusakan tersebut. Mencemari ekosistem alam merupakan bagian dari larangan tindakan kerusakan.

Allah menitahkan kepada hamba-Nya untuk melestarikan bumi serta melarang hamba-Nya untuk berbuat kerusakan di bumi-Nya, yang dijelaskan dalam tafsir al-Misbah. Bumi telah Allah ciptakan dengan sebaik-baiknya, oleh sebab itu jika terdapat suatu kerusakan padanya, manusia sebagai khalifah memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan perbaikan seperti yang Allah perintahkan. Segala tindakan yang menyebabkan berkurangnya hingga lenyapnya seluruh ataupun separuh manfaat dari suatu hal di muka bumi merupakan bagian dari “berbuat kerusakan” di bumi-Nya (Shihab, 2009). Hal itu selaras dengan afirmasi bahwa kualitas tanah yang memburuk dan tidak sepadan dengan alokasinya, yang merupakan dampak dari pencemaran tanah.[13]


3.      QS. Ar-Rum: 41

Pada awal ayat tersebut, terdapat kata ظَهَرَ yang di dalam tafsir Al-Qur’an Al-Adzim, tafsir Jami’il Bayan fi Tafsir Takwil, tafsir Jalālain, tafsir Al-Azhar, tafsir Al-Munir, dan tafsir Al-Misbah mengandung arti yang tidak berbeda, yakni “telah tampak”. Kata ظَهَرَ pada tafsir Al-Misbah memiliki definisi yang lebih spesifik, yaitu “terjadinya suatu hal di permukaan bumi”. Oleh sebab itu, bisa dimaknai dengan “nampak, terang, dan jelas ditandai”. Tidak hanya itu, dalam tafsir Al-Misbah pun dijelaskan bahwa kata itu kaya akan makna dan tersebar secara luas.

Sementara itu, kata الْفَسَادُ dalam tafsir Al-Misbah mengandung arti “keluarnya suatu hal dari proporsinya. Di dalam tafsir Jami’il Bayan fi Tafsir Takwil, tafsir Jalālain, hingga tafsir Al-Qur’an Al-Adzim, kata الْفَسَادُ  tersebut mempunyai makna yang serupa, yakni “maksiat”. Di tafsir Al-Azhar,  kata tersebut bermakna kerusakan, sedangkan di tafsir Al-Muni, kata tersebut mengandung arti kehancuran atau kekacauan.

Selanjutnya, tidak mempunyai perbedaan yang banyak pada kata الْبَرِّ. Kata الْبَرِّ dalam tafsir Jalālain mengandung makna “tanah yang kering”. Makna “hamparan padang yang luas” terdapat di dalam tafsir Al-Qur’an Al-Adzim. Lalu, dalam tafsir Jami’il Bayan fi Tafsir Takwil terdapat makna yang tidak jauh berbeda, yakni “gurun pasir” atau “bumi”. Kemudian, makna “darat” dijumpai pula di dalam tafsir Al-Azhar, Al-Misbah, dan Al-Munir. Apabila ditarik kesimpulan, terdapat kesepakatan tafsir, bahwa kata الْبَرِّ memiliki artian “daratan yang kering”, walaupun terdapat ketidaksamaan pemaknaan di dalam suatu kata.

Selain itu, kata الْبَحْرِ mengandung definisi “perkotaan” atau “pedesaan” jika dilihat berdasarkan tafsir Jami’il Bayan fi Tafsir Takwil dan tafsir Al-Qur’an Al-Adzim. Berdasarkan tafsir kontemporer sebagaimana tafsir Al-Misbah, tafsir Al-Azhar, dan tafsir Al-Munir, memaknai kata الْبَحْر dengan makna “lautan”. Di sisi lain, makna “daerah yang mempunyai banyak air” ataupun “sungai” terdapat dalam tafsir Jalālain. Pada zaman klasik, ditandai dengan perumahan yang dibangun oleh manusia di sekitar sungai ataupun laut. Sementara saat ini, manusia membangun perumahan di mana saja, tidak terbatas pada wilayah pesisir, sehingga terdapat sebuah perbedaan yang lazim terjadi.

Selanjutnya, makna dari بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ yakni “diakibatkan oleh kemaksiatan serta dosa-dosa mereka” berdasarkan beberapa tafsir pada pembahasan sebelumnya. Tindakan zalim yang dilakukan oleh manusia pada saat ini dapat diketahui sudah merajalela di setiap penjuru bumi, baik itu di lautan atau di daratan. Pandangan yang sama terkait arti dari potongan ayat tersebut dijumpai pada beberapa ulama.

Kemudian, pada kata لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا pandangan yang sama terkait makna dari potongan ayat tersebut juga ditemui pada seorang mufassir. Perbuatan maksiat serta dosa-dosa yang diperbuat oleh manusia akan berbuah pada penderitaan, menurut penafsiran para ulama. Sebagian dampak dari ulah tangan manusia bukan seluruhnya merupakan apa yang Allah tegaskan di dalam potongan ayat ini. Menurut tafsir Al-Munir, dunia menjadi tempat manusia dihukum atas perbuatan maksiatnya, namun hanya sebagian hukuman saja. Lain halnya di akhirat yang merupakan tempat manusia merasakan keseluruhan hukuman dari kemaksiatannya.

Lalu kata عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ mempunyai pemahaman yang serupa terkait ujung dari ayat tersebut, yakni “agar mereka kembali ke jalan yang benar (bertaubat) berhenti melaksanakan kemaksiatan” berdasarkan pada tafsir Al-Munir, tafsir Al-Qur’an dan Tafsirnya, tafsir Jami’il Bayan fi Tafsir Takwil, tafsir Al-Misbah, tafsir Al-Qur’an Al-Adzim, dan tafsir Jalālain. Lain halnya dengan tafsir Al-Azhar yang dimaknai “mudah-mudahan mereka kembali” oleh Hamka.[14]

 

Pandangan Para Mufassir terhadap Ayat-Ayat Ekologi

1.      QS. Al-Baqarah: 205

Imam At-Thabari mengumpulkan riwayat As-Suddi bahwa perilaku membakar al-harts (tanaman) dan membunuh an-nasl (ternak), dimaknai sebagai kerusakan secara fisik. Di sisi lain, beliau pun menambahkan riwayat Mujahid bahwa Allah menahan hujan disebabkan dari kezaliman manusia, yang berdampak pada punahnya al-harts dan an-nasl. At-Thabari menyebutkan dari riwayat Ibnu Abbas dan Qatadah bahwa al-harts itu merupakan tumbuhan di bumi ini, sementara yang dimaksud menghancurkan an-nasl yakni mencakup populasi dari setiap makhluk hidup.[15]

Sementara itu, menurut Imam Ibnu Katsir, dalam ayat ini terdapat ciri orang munafik dari segi perbuatan, yakni kerap membuat kerusakan di bumi dengan membinasakan binatang ternak dan tanam-tanaman seperti buah-buahan serta persawahan yang dapat menjadi makanan pokok manusia. Beliau pun mengutip riwayat Mujahid tentang akibat krisis ekologis, yang mana kerusakan tersebut membuat Allah mencegah turunnya hujan, sehingga flora dan fauna pun binasa. Menurut Ibnu Katsir,  Allah tidak menyukai seseorang yang mempunyai perilaku merusak.[16]

Di sisi lain, Imam Al-Qurthubi membedah istilah al-harts, yang dari segi bahasa bermakna membelah atau menanam, sedangkan an-nasl artinya keluar atau melahirkan populasi makhluk. Berdasarkan makna tersebut, Imam Al-Qurthubi memaparkan bahwa sesungguhya ayat ini berisi petunjuk untuk manusia agar berkontribusi dalam melestarikan, menanami pepohonan, dan mengembangbiakkan hewan demi kelangsungan hidup manusia. Melalui firman Allah ini, Al-Qurthubi menyimpulkan bahwa Allah melarang dengan tegas perbuatan yang menyebabkan kerusakan di muka bumi ini, baik dari sektor alam, harta benda, ataupun agama.[17]

 

2.      QS. Al-A’raf: 56

Imam At-Thabari dalam Tafsir At-Thabari memaknai larangan melakukan kerusakan di muka bumi setelah bumi diperbaiki yakni untuk melarang perbuatan kemaksiatan dan mempersekutukan Allah di atas bumi. Beliau memaparkan, bahwa bumi telah Allah perbaiki bagi orang-orang yang taat melalui para rasul yang diutus dengan membawa bukti kebenaran dan seruan. Disamping itu, At-Thabari pun memaknai istilah "rahmat" di dalam ayat ini sebagai "hujan", yang mana ketiadaan rahmat di dalam syair tersebut digambarkan dengan keadaan bumi yang tidak mampu lagi untuk menumbuhkan tanamannya.[18]

Sementara itu, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah melarang apabila terjadi perbuatan yang menyebabkan kerusakan di muka bumi, sebab semuanya telah berjalan dengan semestinya setelah diperbaiki, sehingga perbuatan pengrusakan tentu akan membahayakan segala makhluk Allah di bumi. Sesudah larangan itu ditetapkan, Allah memerintahkan kepada manusia agar senantiasa beribadah dan berdo'a dengan perasaan takut akan siksa-Nya, dan perasaan penuh harap terhadap pahala-Nya. Selain itu, ditegaskan oleh beliau bahwa rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat kebaikan, yakni orang-orang yang menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.[19]

Di sisi lain, Imam Al-Qurthubi menjelaskan larangan merusak pada ayat ini melalui riwayat Adh-Dhahhak secara ringkas, yakni larangan menebang pohon secara sembarangan dan larangan membuka penyumbat air. Perintah berdo'a dengan rasa takut serta penuh harap menurut beliau adalah konsep keseimbangan bagi manusia supaya jiwanya tidak binasa. Al-Qurthubi menjelaskan bahwa inti daripada ayat ini adalah larangan melakukan segala jenis kerusakan di bumi ini, baik itu sedikit ataupun banyak, terlebih setelah Allah melakukan perbaikan dengan diutusnya para rasul dan ditegakkannya syari'at.[20]

 

3.      QS. Ar-Rum: 41

Imam At-Thabari menjelaskan bahwa kerusakan (al-fasad) merupakan perbuatan maksiat manusia yang dampaknya tersebar luas baik di daratan kosong (al-barr) maupun di seluruh wilayah perairan tawar dan asin (al-bahr). Beliau menghimpun riwayat Mujahid dan para sahabat yang mengonkretkan bentuk kerusakan tersebut berupa pembunuhan antarmanusia di darat, perampasan perahu di perairan, hingga fenomena alam seperti menipisnya curah hujan akibat dosa yang dilakukan. At-Thabari menyimpulkan bahwa segala bentuk hukuman yang Allah rasakan kepada manusia di alam ini pada hakikatnya bertujuan sebagai teguran agar mereka segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar.[21]

Sementara itu, dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir bahwa inti dari kerusakan di darat dan laut sebagai peristiwa krisis pangan berupa kekurangan buah-buahan dan tanam-tanaman yang timbul karena perilaku maksiat manusia. Beliau mengutip pendapat dari Abul 'Aliyah dan hadis riwayat Abu Dawud, bahwa ketaatan dan keadilan penegakan hukum merupakan faktor utama terwujudnya keberkahan dari langit dan bumi. Selain itu, menurut Ibnu Katsir, macam-macam musibah berupa berkurangnya jiwa, harta, dan hasil bumi pada kenyataannya merupakan bentuk ujian teologis dari Allah supaya hamba-Nya segera meninggalkan kemaksiatan dan bertobat.[22]

Di sisi lain, Imam Al-Qurthubi mendeskripsikan dimensi kerusakan (al-fasad) secara menyeluruh, diawali dari krisis sosial berupa kenaikan harga serta kezaliman, sampai terjadinya kendala pada sektor cocok tanam dan pembangunan. Al-Qurthubi menjelaskan dampak krisis ekologi laut secara spesifik berdasarkan riwayat Ibnu Abbas dan Ibnu Athiyah, seperti penurunan volume air laut karena kemarau yang merugikan nelayan, hingga punahnya populasi ikan karena ulah manusia terhadap lingkungan. Al-Qurthubi pun menegaskan bahwa objek kerusakan ini melanda wilayah daratan beserta wilayah perairan.[23]


Analisis Surah

Jika dianalisis secara tematik, ketiga ayat tersebut menunjukkan pola yang sama, yaitu bahwa kerusakan lingkungan pada hakikatnya merupakan akibat dari perilaku manusia yang melampaui batas. QS. Al-Baqarah ayat 205 menggambarkan tindakan kerusakan terhadap sumber-sumber hidup berupa tanaman dan hewan ternak, QS. Al-A’raf ayat 56 menegaskan larangan merusak bumi yang telah Allah ciptakan dalam keadaan seimbang, sedangkan QS. Ar-Rum ayat 41 menjelaskan bahwa kerusakan yang tampak di darat dan laut merupakan konsekuensi dari perbuatan manusia itu sendiri. Dengan demikian, Al-Qur’an menempatkan manusia sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya lingkungan sekaligus sebagai agen utama dalam upaya pelestarian alam. :

1.      QS. Al-Baqarah ayat 205

Jika diperhatikan secara morfologis, ayat ini mempunyai beberapa kata kunci yang kaya akan makna. Kata pada tawalla menggambarkan sikap berpaling atau berbalik arah, yang pada konteks etika berarti “meninggalkan jalan kebenaran”. Kata sa’a tidak sekedar memiliki makna berjalan, melainkan sungguh-sungguh dalam sebuah usaha, sehingga dapat menunjukkan intensitas perbuatan yang berdampak besar. Lalu pada kata yufsida berasal dari akar kata fasada yang secara leksikal bermakna “rusak atau hancur.”

Pada konteks ekologi, ayat ini  juga dapat dipahami sebagai sebuah tindakan yang mengganggu keseimbangan alam. Sedangkan al-harts mengarah pada “tanaman dan pertanian”, dan  al-nasl merujuk pada “keturunan”, baik manusia ataupun hewan. Demikian juga, perusakan yang digambarkan pada ayat ini tidak hanya bersifat material, tapi juga menyangkut pada keberlanjutan hidup generasi.

Para mufasir klasik memberikan penjelasan yang beragam, seperti al-Qurtubi yang menafsirkan ayat ini sebagai bentuk peringatan terhadap orang-orang munafik yang tampak berkata baik, tapi ketika mempunyai kekuasaan justru merusak ladang dan membunuh hewan. Tafsir ibn Katsir juga sejalan dengan hal tersebut, menekankan juga bahwa kehancuran tanaman dan keturunan merupakan simbol hilangnya keberlanjutan kehidupan.[24]

Surat Al-Baqarah ayat 205 ini menjelaskan tentang perangaian manusia yang membuat kerusakan di bumi. Pada ayat Ini juga digambarkan bahwa adanya orang yang ketika berpaling, dia berusaha merusak bumi serta menghancurkan tanaman dan hewan ternak. Hal ini juga menunjukkan bahwa kerusakan tidak hanya berdampak pada manusia, tapi juga lingkungan dan makhluk hidup lainnya.

Kontekstual ayat ini dapat dikaitkan dengan kasus eksploitasi tambang dan deforestasi sawit. Pertambangan nikel di Pulau Obi (Maluku Utara) dan Pulau Wawoni (Sulawesi Tenggara) telah menyebabkan kerusakan lingkungan berupa erosi tanah, pencemaran perairan laut, dan berkurangnya lahan pertanian produktif. Akibatnya, masyarakat setempat kehilangan sumber penghidupan yang sebelumnya bergantung pada sektor pertanian dan perikanan, sehingga menimbun konflik antara warga dan pihak perusahaan tambang.[25]

Secara ekologis, ekspansi perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap deforestasi di kawasan tropis, khususnya di Sumatra dan Kalimantan. Alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan sawit mengakibatkan berkurangnya tutupan hutan, fragmentasi habitat, serta menurunnya fungsi ekosistem yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Kondisi tersebut berdampak pada penurunan keanekaragaman hayati dan meningkatkan ancaman terhadap kelangsungan hidup berbagai spesies endemik, seperti orang utan, gajah, dan harimau Sumatra.[26]

2.      QS. Al-A’raf ayat 56

Surat Al-A’raf ayat 56 berisi, tentang larangan membuat kerusakan di bumi setelah Allah mengaturnya dengan baik, dan perintah berdoa dengan rasa takut dan harapan. Pada ayat ini juga menekankan bahwa rahmat Allah dekat dengan orang-orang yang berbuat baik. Sebagai makhluk hidup yang menempati bumi, kita mempunyai tanggung jawab bersama untuk merawat dan  menjaga bumi. Upaya melestarikan alam bukan hanya demi manusia, tetapi juga seluruh makhluk hidup. Kepedulian terhadap lingkungan akan menjaga keseimbangan ekosistem, di mana setiap organisme menjalankan peranannya secara maksimal.

Surat Al-A’raf ayat 56 ini mengandung pesan penting yang berisi tentang menjaga keseimbangan dan keharmonisan di bumi. Pada tafsir Al-Misbah,  Prof. Quraish Shihab mengatakan, ayat ini melarang manusia untuk melakukan kerusakan di bumi setelah Allah menciptakannya dengan sempurna dan penuh harmoni. Kerusakan di bumi yang terjadi karena ulah manusia menunjukkan tindakan ketidakseimbangan dan keharmonisan alam, seperti pencemaran lingkungan, penebangan liar, dan alih fungsi lahan. Ayat ini menjelaskan bahwa Allah Swt telah menciptakan alam dengan penuh kasih sayang dan rahmat. Karena itu, manusia sebagai khalifah di bumi wajib menjaga dan memeliharanya dengan sebaik-baiknya.

Pada tafsir Ibnu Katsir ayat ini dijelaskan bahwa Allah Swt. Melarang segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan di bumi serta tindakan yang mengancam kelestariannya setelah Allah mengaturnya dengan baik. Ketika kehidupan dan lingkungan telah berada dalam kondisi yang baik dan seimbang kemudian terjadi kerusakan akibat ulah manusia, maka dampaknya akan merugikan seluruh makhluk hidup. Oleh karena itu, Allah Swt. melarang perbuatan semacam itu dan memerintahkan manusia untuk senantiasa beribadah kepada-Nya, berdoa dengan penuh kerendahan hati, serta memohon rahmat dan kasih sayang-Nya.[27]

Berdasarkan penjelasan dari para mufasir, QS. Al-A’raf ayat 56 mengajarkan agar manusia tidak melakukan berbagai bentuk kerusakan di bumi setelah Allah menciptakannya dalam keadaan baik dan teratur.[28] Dalam konteks saat ini, pencemaran sungai dapat dipahami sebagai salah satu bentuk kerusakan yang dilarang oleh ayat tersebut. Pembuangan sampah, limbah rumah tangga, maupun limbah industri ke sungai menyebabkan kualitas air menurun, merusak ekosistem perairan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta mengurangi manfaat sungai sebagai sumber kehidupan.

3.      QS. Ar-Rum ayat 41

Surat Ar-Rum ayat 41 menegaskan tentang kerusakan di darat dan laut (bencana, krisis ekologis, ketimpangan sosial) disebabkan oleh ulah tangan manusia akibat kemaksiatan dan eksploitasi. Tujuan Allah menimpakan sebagian akibat buruk ini adalah sebagai teguran agar manusia bertobat, sadar, dan kembali ke jalan yang benar.

Beberapa penafsiran kontemporer kerusakan lingkungan yang terjadi di seluruh muka bumi mencakup daratan dan lautan dikarenakan hilangnya keseimbangan yang disebabkan oleh ulah manusia. Kata fasad dalam ayat tersebut menunjukkan arti sebuah kondisi yang kacau dan rusak.[29] Banyaknya kekeringan, paceklik, hilangnya rasa aman di lingkungan tempat tinggal, dan terjadinya ocean emergency disebabkan tangan manusia yang durhaka. Lalu Allah menunjukkan sedikit akibat dari perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar.[30]

Menurut ulama kontemporer, ayat ini berkaitan dengan kerusakan lingkungan, dimana didalamnya menyebut kata darat dan kata laut. Bentuk dari kerusakannya adalah perubahan iklim (climate change) dengan prediksi temperatur udara yang meningkat, musim kemarau semakin panjang, hasil laut berkurang, dan ketidakseimbangan ekosistem. Climate change berkaitan erat dengan pemanasan global, deforestasi, sampah plastik, dan krisis laut. Pemanasan global meningkatkan suhu bumi, deforestasi mengurangi penyerapan karbon dioksida, sampah plastik mencemari lingkungan, sedangkan krisis laut merusak ekosistem perairan. Keempat faktor tersebut saling berhubungan terhadap kerusakan lingkungan dan  perubahan iklim.

 Penafsiran ayat tersebut menunjukkan makna dari kata fasad sebagai bentuk pelanggaran hukum yang telah ditetapkan oleh Allah “kerusakan”. Kerusakan ini dapat berupa pencemaran maupun penghancuran alam hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali. Surat Ar-Rum ayat 41 ini menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan di laut oleh sebab perbuatan manusia. Allah memperlihatkan akibat dari perbuatan tersebut agar manusia kembali ke jalan yang benar. Ayat ini menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi di dunia merupakan konsekuensi dari ulah manusia itu sendiri.

Berdasarkan pemahaman tersebut, penafsiran para ulama terhadap Surah Ar-Rum ayat 41 memiliki relevansi dengan isu lingkungan, khususnya terhadap krisis iklim. Krisis iklim dapat dipahami sebagai salah satu bentuk kerusakan di bumi yang muncul akibat perilaku manusia yang menyimpang dari norma, etika, dan nilai-nilai agama. Secara umum, para mufasir menentang segala bentuk tindakan manusia yang menimbulkan kerusakan di bumi, termasuk aktivitas yang berhubungan dengan terjadinya krisis iklim dan kerusakan lingkungan.[31]

Berdasarkan ketiga ayat tersebut telah dijelaskan bahwa manusia adalah khalifah fiii al-ardh. Konsep khalifah dapat dipahami sebagai perintah Allah kepada manusia untuk menjaga keteraturan dan keseimbangan bumi. Kekhalifahan tidak dimaknai sebagai kekuasaan mutlak atas alam, melainkan sebagai amanah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Dengan demikian, manusia berkewajiban mencegah segala bentuk fasad (kerusakan) yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Pandangan ini menegaskan bahwa relasi manusia dengan alam bersifat etis dan ekologis, di mana manusia berperan sebagai penjaga keseimbangan bukan sebagai penguasa mutlak yang bebas mengeksploitasi alam demi kepentingannya sendiri.

Solusi Mengatasi Kerusakan Lingkungan

            Berdasarkan fakta kerusakan lingkungan dan bencana yang telah terjadi, terdapat beberapa solusi untuk mengatasi dan mencegah kerusakan yang berkelanjutan. Solusi tersebut meliputi penanaman nilai tauhid, kesadaran terhadap hukum lingkungan, serta pengelolaan lingkungan yang didasarkan pada akhlak mulia secara berkelanjutan.[32]

            Salah satu solusi utama adalah internalisasi tauhid atau penanaman dan penghayatan nilai tauhid dalam kehidupan. Dalam Al-Qur’an, disebutkan bahwa jika penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, maka Allah akan melimpahkan keberkahan dari langit dan bumi. Sebaliknya, jika mereka mendustakan, maka mereka akan mendapat azab dari Allah sebagaimana yang telah diterangkan dalam al-Qur’an surat al-a’raf ayat 96:

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

Artinya: “Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan.”

 

Al-Qur’an memandang bahwa hubungan manusia dengan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari keimanan kepada Allah. Sikap manusia terhadap alam merupakan cerminan dari ketauhidannya. Tauhid membebaskan manusia dari sikap mengikuti hawa nafsu dan dari penghambaan kepada selain Allah. Nilai tauhid juga menumbuhkan ketenangan, rasa aman, dan sikap optimis dalam menjalani kehidupan.

Selain itu, tauhid mendorong manusia untuk bertanggung jawab, bersikap adil, serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap alam. Orang yang memiliki ketauhidan yang kuat akan lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak melampaui batas. Mereka juga cenderung bekerja sama dalam kebaikan dan saling membantu dalam mengelola bumi serta memanfaatkan hasilnya secara adil.

Semakin kuat nilai tauhid dalam suatu masyarakat, maka akan semakin tercipta kerja sama yang baik, ketenangan batin, serta keberkahan dalam kehidupan. Oleh karena itu, penanaman nilai tauhid menjadi sangat penting sebagai dasar dalam menjaga dan melestarikan lingkungan. Namun’ pada zaman sekarang banyak yang belum paham tentang internalisasi tauhid, dari sinilah kita bisa meminimalisir dengan pendidikan tauhid sejak dini, dan pembiasaan hidup yang baik berdasarkan tauhid.

Mengingat masalah lingkungan yang sangat kompleks, pendekatan tauhid yang bersifat menyeluruh perlu dijadikan landasan utama dalam upaya pelestarian lingkungan. Manusia perlu kembali kepada nilai-nilai spiritual, yaitu keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Dengan demikian, berbagai permasalahan seperti pemanasan global, pencemaran, dan kerusakan lingkungan dapat diminimalkan.

Mengingat masalah lingkungan yang sangat kompleks, pendekatan tauhid yang bersifat menyeluruh perlu dijadikan landasan utama yang kemudian dimanifestasikan dalam aksi ekologis nyata. Iman dan takwa harus dibuktikan melalui tindakan nyata dalam menjaga bumi agar mendatangkan keberkahan. Berdasarkan solusi konseptual tersebut, berikut adalah 4 (empat) solusi praktis-ekologis yang harus diterapkan secara nyata di masyarakat, di antaranya:

1.      Reboisasi

Penanaman tumbuhan pada lahan kosong di luar kawasan hutan, khususnya pada tanah milik rakyat dengan tanaman keras, seperti aneka ragam pohon hutan, tumbuhan perkebunan, tanaman buah, rumput pakan ternak, dan tumbuhan pupuk hijau disebut dengan reboisasi. Manfaat dari reboisasi di antaranya supaya lahan dapat dipertahankan, dipulihkan, serta kesuburannya dapat ditingkatkan.[33]

2.      Pengelolaan Sampah

Perilaku konsumtif serta berlebihan (isrāf) di dalam Al-Qur'an dilarang secara tegas, hal tersebut karena di zaman modern ini menjadi salah satu penyebab dari krisis ekologi, seperti penumpukan sampah, eksploitasi sumber daya alam, dan peningkatan emisi karbon. Oleh sebab itu, penting untuk menerapkan manajemen pengelolaan sampah berbasis rumah tangga dan komunitas. Seperti menggunakan produk ramah lingkungan, mengelola sumber daya rumah tangga (listrik, air, bahan makanan), dan juga penolakan terhadap budaya fast fashion untuk menekan volume sampah yang dapat menyebabkan pencemaran ekosistem sungai dan tanah.[34]

3.      Eco-Masjid

Budaya ekologis dapat dibentuk dengan peran strategis masjid dan lembaga keagamaan melalui gerakan eco-jamaah. Langkah-langkahnya yaitu dengan pembatasan pemakaian plastik sekali pakai di area masjid, pengelolaan sisa air wudhu supaya dapat didaur ulang untuk penghijauan, dan penerapan green masjid untuk menghemat energi. Lebih dari itu, mimbar masjid juga harus dijadikan wadah untuk berdakwah dan menyadarkan kepada khalayak umum, terutama terkait pelestarian alam sebagai bagian dari ibadah.[35]

4.      Fiqh Lingkungan

Fiqh lingkungan memandang bahwa merusak alam hukumnya haram, sementara merawatnya itu bagian dari maqāṣid al-sharī'ah untuk kemaslahatan hidup manusia (ḥifẓ al-nafs). Pendekatan hukum fiqh perlu untuk ditingkatkan sebagai hukum teologis dalam pelestarian alam. Penggabungan nilai-nilai fiqh lingkungan ini menjadi dasar untuk perumusan kebijakan publik yang ramah lingkungan, seperti pengembangan energi terbarukan sebagai tanggung jawab ekologis, mendorong peraturan yang ketat terhadap eksploitasi tambang dan hutan, serta pembuatan tata ruang kota berbasis lingkungan hidup yang mengarah kepada keadilan ekologis.[36]


                                                           KESIMPULAN

Berdasarkan analisis tematik terhadap QS. Al-Baqarah ayat 205, QS. Al-A'raf ayat 56, dan QS. Ar-Rum ayat 41, penelitian ini mengikhtisarkan bahwa konsep fasad (kerusakan lingkungan) tidak hanya sekadar fenomena alam belaka. Penelitian mendalam terkait ayat-ayat tersebut dari sisi kebahasaan, munasabah, hingga asbab al-nuzul menandakan suatu hubungan sebab-akibat yang faktual, dimana krisis spiritual dan penurunan moral manusia sesungguhnya menjadi penyebab dari kerusakan ekologi ini. Saat manusia mengabaikan komitmen keimanan, sikap keserakahan moral dan egoisme akan terealisasi dalam bentuk eksploitasi alam.

Oleh sebab itu, posisi manusia di muka bumi ini sesungguhnya memiliki tanggung jawab dalam merawat dan menjaga keseimbangan ekosistem, bukan berperilaku selayaknya penguasa yang eksploitatif. Bencana ekologis yang beraneka ragam terjadi saat ini seperti banjir di Sumatera, maraknya alih fungsi lahan, dan krisis iklim global menjadi bukti nyata atas kelalaian manusia dalam mengemban amanah tersebut. Peristiwa ini menjadi peringatan spiritual supaya manusia segera melakukan refleksi serta memperbaiki tindakan moralnya terhadap alam.

Upaya pelestarian alam pada akhirnya merupakan bagian utuh dari penerapan nilai-nilai ketauhidan, keimanan, serta ketakwaan. Penyesuaian fiqh lingkungan (eco-fiqh) dengan aksi nyata sebagaimana reboisasi sampai gerakan eco-masjid haruslah diposisikan sebagai aktualisasi akhlak mulia kepada sesama makhluk Allah. Manusia dituntut untuk tidak hanya menikmati potensi alam, tetapi juga menjaga keseimbangan untuk menjamin keberlangsungan hidup generasi saat ini ataupun generasi mendatang.



[1] Saparuddin Sirega Hilyati Inayah Siregar, “Banjir Sumatera 2025: Refleksi Maqāṣid Syari’ah Dalam Pengelolaan Hutan Dan Konsekuensi Ekonomi Eksploitasi,” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 2026, 2.

[2] Ani Afiana, “Kerusakan Lingkungan Dalam Al-Qur’an,” Jurnal Skripsi, Studi Tematik Pada Tafsir Kemenag RI, (Purwokerto: Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri) 2025, 31–32.

[3] Fajar El-Dusuqy, “EKOLOGI AL-QUR’AN (Menggagas Ekoteologi-Integralistik)”, Kaunia: Vol. 4, No. 2, 2008, h. 175.

[4] Marhaeni Eka Permatasari, “Analisis Faktor Penyebab Kerusakan Lingkungan Pasar Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018”, (Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2019), h. 18-19.

[5] Nastiti Aisatul Maisyaroh, Eksploitasi Perluasan Lahan Kelapa Sawit Dalam Perspektif Tafsir Maqashidi: Analisis QS. Al-Baqarah Ayat 205, (Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2025), h. 51-52.

[6] Ani Afiana, “Kerusakan Lingkungan Dalam Al-Qur’an”,  Studi Tematik Pada Tafsir Kemenag RI, (Purwokerto: Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri, 2025), h. 44-45.

[7] Ibid.,  h. 44-47.

[8] Simi Aulia Lathifah, dkk., “Studi Tafsir tentang Dimensi Kerusakan dalam Q.S. Ar-Rum Ayat 41,” Al-Furqan: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, Vol. 4, No. 3 (Mei 2025), h. 500

[9] Ani Afiana, Kerusakan Lingkungan Dalam Al-Qur’an; Studi Tematik Pada Tafsir Kemenag RI, h. 39.

[10] Ani Afiana, Kerusakan Lingkungan Dalam Al-Qur’an; Studi Tematik Pada Tafsir Kemenag RI, h. 39.

[11] Nastiti Aisatul Maisyaroh, Eksploitasi Perluasan Lahan Kelapa Sawit dalam Perspektif Tafsir Maqashidi: Analisis QS. Al-Baqarah Ayat 205, (Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2025), h. 46.

[12] Nastiti Aisatul Maisyaroh, Eksploitasi Perluasan Lahan Kelapa Sawit dalam Perspektif Tafsir Maqashidi: Analisis QS. Al-Baqarah Ayat 205, (Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2025), h. 47-50.

 

[13] Lala Latifah dan Yuni Marhayuni, “Bioremediasi sebagai Implementasi Q.S Al-A’raf Ayat 56 dalam Menangani Pencemaran Tanah”, Kaunia: Integration and Interconnection of Islam and Science Journal, Vol. 19, No. 1 (2023), h. 26.

[14] Safira Azmy Rifzikka, “Studi Analisis Tafsir Surah Ar-Rum Ayat 41 Tentang Kerusakan Lingkungan”, Journal of Islamic Studies and Humanities, Vol. 9, No. 2 (2024), h. 281.

[15] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Thabari, Tafsir At-Thabari, Jilid 3, tahqiq: Ahmad Abdurraziq Al Bakri dkk., (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009), h. 497-504.

[16] Al-Imam Abul Fida Isma'il Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 2, (Bandung: Sinar Baru Algensindo), h. 353-355.

[17] Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, Jilid 3, ta’liq: Muhammad Ibrahim Al Hifnawi, (Jakarta: Pustaka Azzam), h. 37–41.

[18] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Thabari, Tafsir At-Thabari, Jilid 11, tahqiq: Ahmad Abdurraziq Al Bakri dkk., (Jakarta: Pustaka Azzam), h. 200–204.

[19] Al-Imam Abul Fida Isma'il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 8, (Bandung: Sinar Baru Algensindo), h. 361–362.

[20] Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, Jilid 7, ta’liq: Muhammad Ibrahim Al Hifnawi, (Jakarta: Pustaka Azzam), h. 537–540.

[21] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Thabari, Tafsir At-Thabari, Jilid 20, tahqiq: Ahmad Abdurraziq Al Bakri dkk., (Jakarta: Pustaka Azzam), h. 681–687.

[22] Al-Imam Abul Fida Isma'il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 6, tahqiq: Abdullah bin Muhammad Al-Sheikh, terj. M. Abdul Ghoffar E.M., (Bogor: Pustaka Imam asy-Syafi'i, 2004), h. 379–381.

[23] Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, Jilid 7, ta’liq: Muhammad Ibrahim Al Hifnawi, (Jakarta: Pustaka Azzam), h. 537–540.

[24] Ibn Katsir, Isma’ul ibn ‘umar. Tafsir Al-Quran al-Azim. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1998.

[25] Muhammad Basori dan M. Ibnu Farid Mubarok, “Analisis Surat Al-Baqarah Ayat 205: Tinjauan Aplikatif Prinsip-Prinsip Syariat dalam Penyelesaian Konflik Lingkungan,” At-Tahbir: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Tafsir  Vol. 2, No. 1 (2025), h. 35.

[26] Nastiti Aisatul Maisyaroh, “Eksploitasi Perluasan Lahan Kelapa Sawit dalam Perspektif Tafsir Maqashidi: Analisis QS. Al-Baqarah Ayat 205 (Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2025), h. 361.

[27] Isma'il Ibnu Kasir, Tafsir Ibnu Kasir Juz 8, terj. Bahrun Abu Bakar dkk. (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000), h. 361.

[28] Muhammad Fadli, dkk.  Larangan Merusak Lingkungan Dalam QS. Al-A’raf [7]: 56 Perspektif Tafsir Maqashidi, Qurania: Jurnal Ilmu al-Qur’an dan Tafsir, Vol. 2 No. 1, (2025), h. 21.

[29]  Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir: Aqidah, syari’ah Manbaj jilid 11 (Depok: GEMA INSANI, 2016). h. 119.

[30] M. Shihab, Quraish Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati, 2002). H. 76.

[31] Safira Azmy Rifzikka, “Studi Analisis Tafsir Surah Ar-Rum  Ayat 41 Tentang Kerusakan Lingkungan”, Journal of Islamic Studies and Humanities, Vol. 9, No. 2 (2024). h. 286.

[32] Sholehuddin, "Ekologi dan Kerusakan Lingkungan dalam Persepektif Al-Qur’an", Al-Fanar: Jurnal Ilmu Al-Quran dan Tafsir, Vol. 4, No. 2, 2021, h. 129-130.

[33] Eko Zulfikar, “Wawasan Al-Qur’an Tentang Ekologi: Kajian Tematik Ayat-Ayat Konservasi Lingkungan”,  Qof, Vol. 2, No. 2 (2024), h. 125.

[34] Zulfa Syauqiah, Ahmad Hanim Syafril Alfalah, dan Nasrulloh, “Keseimbangan Alam dalam Perspektif Al-Qur'an: Tafsir Tematik tentang Lingkungan dan Implikasinya dalam Kehidupan Modern”, Jurnal Media Akademik (JMA), Vol. 3, No. 6 (2025), h. 14-15.

[35] Zulfa Syauqiah, Ahmad Hanim Syafril Alfalah, dan Nasrulloh, “Keseimbangan Alam dalam Perspektif Al-Qur'an: Tafsir Tematik tentang Lingkungan dan Implikasinya dalam Kehidupan Modern”, Jurnal Media Akademik (JMA), Vol. 3, No. 6 (2025), h. 16.

[36] Ibid.




Penulis:

Hayyu Zahirah Diagusta         (241111009)

Nanda Aulia Kurniawati         (241111013)

Annisa Nur Zahrawani           (241111028)



Dosen Pembimbing
Dr. KH. Moh. Abdul Kholiq Hasan Lc.MA.M.Ed

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 31-32

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 43

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 20-21