PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MANUSIA SEBAGAI KHALIFAH DI MUKA BUMI DALAM MENJAGA LINGKUNGAN (QS. AL-BAQARAH:30, QS. AL-‘ARAF: 56 DAN AR-RUM:41)


            Ekologi adalah cabang ilmu Biologi yang mempelajari mengenai tata cara hubungan antar organisme di dalam lingkungan, ekologi juga dikenal sebagai ilmu yang berkaitan dengan hubungan timbal balik antar makhluk hidup dengan sesamanya dan dengan benda benda yang tidak hidup di sekitarnya. Ekologi dalam al-Qur’an yaitu membahas mengenai solusi dari masalah kerusakan lingkungan dan upaya menanggulani pelestarian lingkungan hidup. Secara Bahasa, kata “ekologi” berasal dari Bahasa Yunani dari kata oikos dan logos, yang berarti tempat tinggal, sehingga dapat disimpulkan bahwa ekologi yaitu ilmu yang mempelajari mengenai hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungannya, baik dengan sesama makhluk hidup ataupun dengan yang tidak hidup seperti air, tanah, dan udara atau yang lainnya.[1]

 Secara ekologis yaitu melihat dan ditinjau dari hubungan makhluk hidup dengan lingkungannya serta dampak terhadap keseimbangan alam, karena manusia dan lingkungan adalah dua hal yang tidak terlepas dari pengaruh yang terjadi terhadap lingkungan. Manusia memiliki tanggung jawab di muka bumi yaitu dengan berkewajiban untuk memahami komponen lingkungan hidup, menjaga, melindungi, dan melestarikan alam. Karena semua kebutuhan manusia bersumber dari keberadaan lingkungan alam yang dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia dari sandang, papan, pangan, dan perekonomian, sehingga Allah juga menjelaskan bahwa terciptanya bumi dan seiisinya Allah sediakan untuk manusia maka dari itu kita diwajiban untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dengan bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan.

 Kenyataan yang terjadi pada saat ini banyak manusia yang mengabaikan tanggung jawab sebagai khalifah di bumi untuk memelihara dan menjaga lingkungan dari kerusakan alam, sehingga sudah banyak terjadi kerusakan di bumi. Kerusakan yang terjadi pada saat ini merupakan akibat ulah manusia yang mengelola alam dengan serakah, tanpa adanya rasa khawatir terhadap dampak negatif yang akan terjadi kedepannya.[2] Kelalaian dan ketidak mampuan manusia ini merupakan sebab dari kerusakan lingkungan dan untuk mengatasinya yaitu dengan mengubah perilaku, sudut pandang terhadap lingkungan. Alam bukan hanya dimanfaatkan demi keuntungan pribadi, tetapi harus dijaga dan dimanfaatkan untuk membantu orang lain, dan kemashlahatan bersama, sehingga konsep keadilan dalam islam juga mencangkup keadilan terhadap lingkungan karena menjagan lingkungan alam juga merupakan bentuk kewajiban dari menjalankan perintah Allah.[3]

Salah satu permasalahan kerusakan alam pada saat ini yaitu riset mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area Padang Savana di Lembah Watangan (Bukit Teletubbies) Taman Nasional Gunung Bromo Tengger Semeru (TNBTS)[4] yang disebabkan oleh aktivitas manusia pada 6 September 2023, TNBTS merupakan kawasan yang dilindungi sekaligus tempat wisata, eksitensi wisatawan di kawasan ini dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemicunya adalah api dan flare pada saat pengambilan foto pra-wadding oleh Hendra Purnama dan Pratiwi Mandala Putri, pada saat itu cuaca memang sangat ekstrim yang curah hujan sangat rendah sehingga membuat kawasan TNBTS rawan terjadinya kebakaran.

Dampak dari kejadian tersebut yaitu terganggunya ekosistem pada wilayah tersebut seperti tanaman, mikroba, jamur, dan juga makhluk hidup lain yang tinggal di sana ikut terganggu. Sehingga kondisi lingkungan alam terus memburuk, menimbulkan kekhawatiran bagi manusia dan makhluk yang lainnya. Di sisi lain, reaksi alami sudah mulai muncul dan kondisi tersebut mulai mengancam keamanan manusia, seperti tanah longsor dan banjir. Oleh karena itu, meningkatkan kesadaran lingkungan menjadi sangat penting bagi manusia.

 

Surat al-Baqarah ayat 30

وَاِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلٰٓٮِٕكَةِ اِنِّىۡ جَاعِلٌ فِى الۡاَرۡضِ خَلِيۡفَةً قَالُوۡٓا اَتَجۡعَلُ فِيۡهَا مَنۡ يُّفۡسِدُ     فِيۡهَا وَيَسۡفِكُ الدِّمَآءَۚ وَنَحۡنُ نُسَبِّحُ بِحَمۡدِكَ وَنُقَدِّسُ لَـكَ قَالَ اِنِّىۡٓ اَعۡلَمُ مَا

لَا تَعۡلَمُوۡنَ‏ 

 

Dan (ingatlah) Ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, “Aku hendak menjadikan Khalifah di Bumi”. Mereka berkata: “Apakah engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sungguh, aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui”.


Surat al-‘Araf ayat 56

وَلَا تُفۡسِدُوۡا فِى الۡاَرۡضِ بَعۡدَ اِصۡلَاحِهَا وَادۡعُوۡهُ خَوۡفًا وَّطَمَعًا​ ؕ اِنَّ رَحۡمَتَ اللّٰهِ قَرِيۡبٌ مِّنَ الۡمُحۡسِنِيۡنَ

 

Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.

 

Surat Ar-Rum ayat 41

ظَهَرَ الۡفَسَادُ فِى الۡبَرِّ وَالۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ اَيۡدِى النَّاسِ لِيُذِيۡقَهُمۡ بَعۡضَ الَّذِىۡ

عَمِلُوۡا لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُوۡنَ

 

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

 

Munasabah Surah Al-Baqarah ayat 30, Surah Al-‘Araf ayat 56, Surah Ar-Rum ayat 41

Munasabah antara Qs.al-Baqarah: 30, Al-‘Araf: 56, dan Ar-Rum:41 memiliki keteraitan mengenai peran manusia di muka bumi yang sudah Allah perintahkan untuk menjaga dan melestarikannya, karena sudah banyak terjadinya kerusakan yang disebabkan oleh ulah tangan manusia itu sendiri dalam menggunakan alam yang secara berlebihan. Alam semesta memang Allah sudah ciptakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, karena manusia sudah diberikan kekuasaan untuk mengelola, memanfaatkan, dan menjaga potensi alam semesta yang telah diciptakan bagi kita yaitu sebagai khalifah di muka bumi, tetapi manusia menyalah gunakan dalam memanfaatkan alam semesta sehingga terjadinya banyak kerusakan.[5]

            Tujuan dari perintah Allah kepada kita sebagai khalifah di bumi yaitu larangan untuk merusak bumi yang terdapat pada Qs.al-‘Araf: 56 yang mengandung perintah agar manusia tetap mejaga lingkungan, memelihara, dan tidak berlebih-lebihan dalam memanfaatkan alam. Kenyataannya pada saat ini banyak manusia yang melanggar perintah allah dalam menjaga lingkungan sehingga banyak ditemukannya kerusakan yang ditandai dengan hilangnya sumber daya alam seperti tanah, air, udara, dan terjadinya kerusakan terhadap ekosistem. Kerusakan terhadap lingkungan memiliki ancaman yang paling bahaya untuk kelangsungan hidup manusia karena sudah bebagai macam kerusakan lingkungan yang disebabkan manusia yang tanpa sadar hal tersebut dapat merugikan dirinya dan terhadap lingkungan sekitarnya.

            Pada Qs. Ar-Rum:41 yang menjelaskan akibat dari kerusakan yang terjadi akibat ulah manusia dalam menjalankan peran manusia sebagai khalifah di bumi untuk menjaga lingkngan dan melestarikannya, kerusakan tersebut sudah nampak di darat dan di lautan yang menyebabkan hilangnya keseimbangan alam. Efek dari kerusakan lingkungan yaitu terjadinya pencemaran di udara, air, dan tanah sehingga hal ini memiliki dampak yang buruk terhadap manusia dan makhluk lainnya.[6] Maka, munasabah ketiga ayat tersebut memiliki kesatuan dalam pemaknaan: QS. Al-Baqarah: 30 menjelaskan kedudukan manusia sebagai khalifah, QS. Al-A‘raf: 56 menjelaskan kewajiban menjaga bumi dan larangan merusaknya, sedangkan QS. Ar-Rum: 41 menjelaskan akibat dari pengabaian amanah tersebut. Ketiganya menunjukkan bahwa manusia sebagai khalifah di bumi memiliki tanggung jawab moral dan spiritual dalam menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan lingkungan demi terciptanya keseimbangan hidup di bumi.

 

Analisis Kebahasaan

            Secara kebahasaan, Q.S. Al-Baqarah ayat 30, Q.S. Al-A’raf ayat 56, dan Q.S. Ar-Rum ayat 41 menunjukkan penggunaan diksi Al-Qur’an yang kuat dalam menjelaskan hubungan manusia dengan lingkungan. Ketiga ayat ini memuat kata-kata penting seperti khalifah, fasad, dan ishlah yang berkaitan dengan tanggung jawab manusia dalam menjaga keseimbangan bumi. Selain itu, penggunaan bentuk perintah dan larangan dalam ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa menjaga lingkungan merupakan kewajiban moral dan spiritual bagi manusia.

 

Tabel 1. Analisis Kebahasaan Qs. Al-Baqarah Ayat 30

No. Ayat

Kaidah Kebahasaan

Lahfadz

30

Kata خَلِيفَة merupakan Isim Mufrod yang menunjukan bahwa manusia memiliki kedudukan di bumi yang menggantikan atau memimpin yang berkaitan dengan amanah, tanggung jawab, dan kewajiban untuk menjaga alam.

خَلِيفَة

 

30

Merupakan Isim Fa’il dari khabar inna yang menunjukan ketetapan Allah itu pasti terhadap pesaan mengenai penciptaan manusia di bumi sebagai khalifah akan berlangsung dengan terus menerus.

جَاعِلٌ

30

Terdiri dari huruf Jaar dan Isim Majrur yang menunjukan bahwa bumi sebagai tempat untuk manusia menjalankan amanah menjadi khalifah.[7]

فِي الْأَرْضِ

 

 

Tabel 2. Ansalisis Qs. Al-‘Araf Ayat 56

No. Ayat

Analisis Kebahasaan

Lahfadz

56

Bentuk Fi’il Mudhari’ dari kata Fasada yang menunjukan makna yaitu rusak, hancur, dan keluar dari keseimbangan. Hal ini menunjukan bahwa kerusakan dapat terjadi secra terus menerus apabila manusia tidak menjaga bumi

تُفْسِدُوا

56

Penggunaan لَا nahiyah pada kata لَا تُفْسِدُوا menunjukkan larangan yang tegas dan bersifat umum. Larangan ini berlaku untuk seluruh bentuk kerusakan tanpa pengecualian, termasuk kerusakan ekologi dan eksploitasi alam berlebihan.[8]

لَا تُفْسِدُوا

56

Kata إِصْلَاحِهَا berasal dari asal kata ashlaha yang berarti memperbaiki atau menjadikan baik. Penggunaan kata ini menunjukkan bahwa bumi telah Allah ciptakan dalam keadaan harmonis dan seimbang, sehingga manusia wajib mempertahankan keseimbangan tersebut.[9]

 

إِصْلَاحِهَا

 

 

Tabel 3. Analisis Kebahasaan QS. Ar-Rum Ayat 41

No Ayat

Kaidah Kebahasaan

Lafadz

41

Kata tersenut menggunakan bentuk isim ma‘rifah dengan alif lam, yang menunjukkan kerusakan yang nyata dan luas. Maknanya tidak hanya terbatas pada kerusakan alam, tetapi juga mencakup kerusakan sosial dan moral akibat perilaku manusia.[10]

الْفَسَادُ

41

Kata tersebut menunjukkan cakupan yang menyeluruh antara daratan dan lautan. Penggunaan dua kata yang berlawanan ini memberikan penegasan bahwa kerusakan terjadi di seluruh wilayah kehidupan manusia.

 

 

الْبَرِّ وَالْبَحْرِ

41

Kata بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ mengandung makna sebab dan akibat. Kata كَسَبَتْ menunjukkan hasil dari perbuatan manusia sendiri, sedangkan penyebutan أَيْدِي menjadi majaz yang menunjukan seluruh tindakan manusia. Hal ini menegaskan bahwa manusia menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan.[11]

بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

 

Analisis Surah

1.    Analisis Surat al-Baqarah ayat 30

Ayat ini dimulai dengan penyampaian Allah kepada para malaikat mengenai maksud dari penciptaan khalifah di bumi, penyampaian ini terjadi setelah proses penciptaan alam semesta dan kesiapan nya untuk dihuni oleh sang khalifah (adam), mendengar penyampaian itu para malaikat bertanya mengenai tujuan dari penciptaan khalifah karena mereka menduga bahwa khalifah ini akan merusak dan menumpahkan darah sehingga dugaan itu berasal dari pengalaman atau anggapan mereka bahwa manusia bebeda dengan malaikat yang selalu bertasbih pada Allah. Namun Allah menjawab bahwa Dia lebih mengetahuai hikmah dan tujuan dari penciptan manusia yang tidak diketahui oleh malaikat.[12]

Peran manusia yang dalam Islam disebut khalifah yaitu sebagai makhluk hidup yang didelegasikan Allah bukan hanya sebagai penguasa saja tetapi juga menjadikan perannya untuk memakmurkan bumi, sehingga peran khalifah ini yang menjadi langkah awal dalam memelihara lingkungan hidup yang setiap harinya makin rusak, bahkan dapat membawa kepada kehancuran terhadap lingkungan maka konteks kekhalifahan manusia yaitu mampu untuk menyeimbangkan apa yang dikuasainya dengan ungkapan fiid dunyaa hasanah wa fil-akhirati hasanah. Fungsi khalifah yang diemban manusia merupakan amanah yang Allah berikan kepada manusia salah satunya yaitu tanggung jawab terhadap ekologis lingkungan dan sosial yang tercermin dalam peran khalifah untuk mengelola bumi dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh penghuninya, sehingga kita mengharuskan untuk kesadaran untuk menjaga lingkungan dan kepedulian terhadap sosial.[13]

Relasi antara peran manusia sebagai khalifah dengan kerusakan alam yaitu manusia Allah ciptakan sebagai khalifah yang berfungsi untuk mengatur dan mempertahankan alam sehingga mewujudkan alam yang Makmur. Khalifah di bumi yang dijelaskan dalam al-Qur’an memilki dua bentuk yang khalifah yaitu: Pertama, Khalifah Kawniyyah, yaitu hak bagi manusia untuk mengatur dan memanfaatkan alam untuk kelangsungan kehidupan. Kedua: Khalifah Syar’iyah, yaitu wewenang Allah yang diberikan kepada manusia untuk memakmurkan alam semesta, namun faktanya pada saat ini banyak terjadi kerusakan akibat ulah manusia.[14]

2.    Analisis Surat Al-‘Araf ayat 56

Ayat ini berisi mengenai larangan keras untuk membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya, kerusakan di sini mencangkup bayak hal seperti keruskan terhadap lingkungan, kedzaliman, maupun pelanggan terhadap atura terhadap perintah Allah dan juga berbuat melampaui batas (isyraf) terhadap penggunaan alam. Allah telah menciptakan seluruh alam dalam kondisi harmonis, serasi, yang dapat mencukupi kebutuhan manusia di bumi dan Allah menciptakannya dalam kondisi baik, bahkan memerintakan pada hamba-Nya terhadap agar selalu mejaganya dari segala bentuk kerusakan yang terjadi dan melarangnya untuk berbuat kerusakan karena kita sebagai khalifah di bumi ini wajib untuk menjaga dan melindungi alam.

Selain itu pada ayat ini memerintahkan kepada manusia untuk selalu berdo’a pada Allah dengan rasa takut (khauf) dan selalu berharap kepada-Nya, makna wad‘uhu khaufan wa tham a'an yaitu takut akan do’a kita tidak dikabulkan sehingga makna ini sesuai dengan pendapat nabi bahwa kita dianjurkan untuk berdo’a disertai dengan keyakinan dan harapan penuh bahwa Allah akan mengabulkan do’a. dan kata (Muhsinin) yaitu sifat kebaikan yang tingkatnya paling tinggi di mana seseorang tidak hanya fokus kepada dirinya saja tetapi lebih peduli kepada sesamanya dan tidak ada yang melihat dirinya pada saat ia beribadah pada Allah, sehingg rahmat Allah akan lebih dekat kepada orang-orang muhsin.[15]

 

3.    Analisis Surat Ar-Rum ayat 41

Ayat ini menyebutkan bahwa darat dan lautan sebagai tempat terjadinya kerusakan itu, apabila lautan telah tercemar sehingga ikan ikan mati dan hasil laut berkurang, daratan semakin panas dan terjadinya kemarau yang berkepanjangan sehingga keseimbangan lingkungan sudah mulai rusak. Sehingga ayat ini dipahami tentang isyarat kerusakan lingkungan, kerusakan yang telah dilakukan oleh manusia mengakibatkan gangguan di darat dan di laut. Ayat ini menjelaskan sikap kaum musyrikin yang mempersekutukan Allah, dan mengabaikan tuntunan-tuntunan agama, berdampak buruk terhadap diri mereka, masyarakat dan lingkungan. Sehingga kerusakan di darat seperti kekeringan, paceklik, hilangnya rasa aman, dan di laut seperti kekurangan hasil laut dan sungai, disebabkan karena perbuatan tangan manusia sehingga munculah ketidak seimbangan di daratan dan lautan yang dapat menyebabkan dampak yang buruk terhadap kita.[16]

 

Hubungan Manusia dan Alam

Hubungan antara manusia dengan alam bukan hanya keterkaitan hubungan manusia dengan sesama tetapi antara manusia dengan Tuhannya, walaupun manusia mampu untuk menguasai dan mengelola bumi hal ini bukan hasil dari kekuatan yang dimilikinya tetapi karena Allah yang telah menundukan bagi manusia yang dapat dimanfaatkan oleh manusia sebagai sarana rezeki dan kehidupan. Manusia sebagai khalifah memiliki tanggung jawab untuk berinteraksi terhadap alam semesta dengan menjaga dan memanfaatkannya dengan bijak, apabila manusia memiliki hubungan baik dengan alam maka akan mendapatkan banyak manfaat.[17] Namun, pada kenyataannya banyak terjadi kerusakan lingkungan akibat ulah tangan manusia.

Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar terjadi karena bencana ekologis bukan karena bencana alam, Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHIL) menegaskan pada 22 Desember 2025 yang terjadi bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat, hal ini terjadi karena bencana ekologis akibat kebijakan pemerintah dan aktivitas korposasi yang merusak hutan. PHIL juga menyoroti sikap pemerintah yang hingga kini menolak untuk menetapkan bencana di Sumatra sebagai bencana Nasional serta menolak bantuan Internasional, dan hal ini dapat menambah penderitaan korban.

Masuk pada minggu keempat setelah bencana, kondisi wilayah belum terjadi perbaikan Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 20 Desember 2025, bencana tersebut telah menewaskan 1.071 orang, menyebabkan 185 orang hilang, 7.000 orang luka-luka, serta memaksa 526.868 orang untuk mengungsi. Selain itu, tercatat 147.236 unit rumah rusak, akses jalan terputus, listrik belum sepenuhnya pulih, dan warga masih kesulitan mendapatkan makanan serta air bersih.[18]          

Hutan di Aceh pada tahun 2020 memiliki luas sekitar ±3,37 juta hektar sekitar 59% masih berupa hutan, namun data kompilasi BPS Aceh menunjukan provinsi ini kehilangan lebih dari 700.000 hektare hutan sehingga meningkatkan kerentanan terhadap banjir. Sementara itu, Sumatra Barat memiliki proposi hutan sekitar 54% dari luas wilayah ±2,3 juta hectare (pada tahun 2020) dan Sumbar mencatat dari tahun 2021-2024 dalam provinsi ini sudah kehilangan sekitar 320 hektare, sehingga resiko tanah longsor dan banjir meningkat dan pada saat itu cuaca sedang ekstrem walapun secara geografis Pulau Sumatra beriklim tropis basah yang selalu rentan terhadap hujan.[19]

Dapat dilihat dari pelajaran kehancurannya kaum Saba’ pada masa setelah kerajaan Ratu Balqis yang mana pada saat itu kaum Saba’ memiliki bendungan yang sangat besar yang dibangun pada masa kerajaan Ratu Balqis yaitu Saadul ma’arib dan dengan bendungan air inilah para masyarakat sangat makmur dalam pertanian mereka sehingga kerajaan ini menjadi kerajaan yang paling makmur pada masanya. Dengan adanya bendungan air ini lembah pertanian menjadi subur karena bendungan yang bisa menampung banyak air yang membuat kaum saba’ tidak ketakutan akan terjadinya kekurangan persediaan air dan hal ini termasuk nikmat yang sudah Allah berikan kepada hambanya dan diperintahkan juga untuk selalu bersyukur atas nikmat yang sudah Allah berikan, seperti firman-Nya dalam Qs. Saba’:15-16

 

 

 

لَقَدْ كَانَ لِسَبَاٍ فِيْ مَسْكَنِهِمْ اٰيَةٌۚ جَنَّتٰنِ عَنْ يَّمِيْنٍ وَّشِمَالٍ ەۗ كُلُوْا مِنْ رِّزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوْا لَهٗۗ بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَّرَبٌّ غَفُوْرٌ

 

Sungguh, pada kaum Saba’ benar-benar ada suatu tanda (kebesaran dan kekuasaan Allah) di tempat kediaman mereka, yaitu dua bidang kebun di sebelah kanan dan kiri. (Kami berpesan kepada mereka,) “Makanlah rezeki (yang dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik (nyaman), sedangkan (Tuhanmu) Tuhan Yang Maha Pengampun.”

 

 

فَاَعْرَضُوْا فَاَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ سَيْلَ الْعَرِمِ وَبَدَّلْنٰهُمْ بِجَنَّتَيْهِمْ جَنَّتَيْنِ ذَوَاتَيْ اُكُلٍ خَمْطٍ وَّاَثْلٍ وَّشَيْءٍ مِّنْ سِدْرٍ قَلِيْلٍ

 

Akan tetapi, mereka berpaling sehingga Kami datangkan kepada mereka banjir besar dan Kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) berbuah pahit, pohon asal (sejenis cemara) dan sedikit pohon sidir (bidara).

 

     Kehancuran kaum Saba’ karena mereka berpaling dari ketaatan kepada Allah, tidak mau mengikuti seruan para Rasulnya, tidak mau bersyukur pada Allah, dan Kembali menyembah matahari dan bintang bintang, dalam tafsir Ath-Thabari dijelaskan bahwa Allah telah mengutus tiga belas nabi kepada kaum Saba’ namun mereka mendustakannya kemudian Allah mendatangkan Sailal ‘Arami yaitu banjir bandang, dan bendungan tersebut dilubangi ketika mereka berpaling dari membenaarkan rasul, kehancuran bendungan Saddul ma’arib Allah hancurkan dengan mendatangkan tikus yang besar untuk melubangi bendungan tersebut sehingga kehancuran bendungan Ma’arib mengakibatkan banyak kerusakan terhadap kebun kebun pertanian kaum Saba’  dan juga hancurnya kerajaan Saba’, hal itu merupakan balasan dari Allah atas perbuatan mereka.[20]

Hal ini dapat dipahami bahwa Allah tidak akan menurunkan musibah yaitu berupa keruskan di bumi jika manusia itu tidak melakukan perbuatan yang menjadi sebab atas musibah yang Allah berikan kepada kita, seperti kisah di atas bahwa Allah menurunkan banjir bandang terhadap kaum Saba’ karena atas ulah mereka sendiri yang tidak mempercayai rasul, dan juga seperti musibah yang Allah berikan kepada kaum nabi Nuh yaitu allah turunkan juga hujan yang lebat dan bajir sebagai azab bagi mereka karena kaum Nabi Nuh tidak menjalankan apa yang telah Allah perintahkan, menyekutukan Allah, melakukan berbagai maksiat dan menolak dakwah Nabi Nuh. Sehingga hal ini menunjukan bahwa apabila manusia tidak menjalankan perannya sebagai khalifah di bumi makan mendapatkan kosekuensi dari apa yang telah diperbuat.

 

Dampak dan Solusi Dari Kerusakan Lingkungan

Terjadinya kerusakan terhadap lingkungan memiliki dampak yang sangat besar kepada manusia sendiri, walaupun banyak kerusakan yang sudah terjadi pada saat ini yang memang disebabkan oleh ulah perbuatan tangan manusia yang merusak lingkungan, seperti:

1.      Dampak terhadap ekosistem

Terjadinya kerusakan lingkungan terutama pencemaran air dapat menghancurkan habitat makhluk hidup di laut yang mengakibatkan banyak ikan dan biota air bisa mati secara keseluruhan. Dan pencemaran tanah akibat penggunaan bahan kimia berbahaya juga dapat menurunkan kesuburan tanah yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman dan rusaknya ekosistem dalam pertanian.

2.      Dampak Sosial dan Kesejahteraan Ekonomi

Kerusakan lingkungan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, seperti pencemaran udara, air, dan tanah yang dapat menurunkan produktivitas dalam pertanian, perikanan dan hal tersebut merupakan sumber utama bagi masyarakat sebagai mata pencaharian dan berakibat penghasilan masyarakat menurun dan pencemaran udara juga memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan.

3.        Ketersediaan dan Kualitas Sumber Daya Alam

Pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat mengurangi ketersediaan dan kualitas sumber daya alam yang penting bagi kehidupan sehari-hari, seperti sulit untuk mendapatkan air bersih untuk dikomsumsi karena banyak yang suda tercemar oleh limbah industri, dan pencemaran tanah juga dapat menyebabkan kerusakan lahan pertanian yang mengakibatkan produksi pangan menurun yang memiliki dampak bagi kesejahteraan masyarakat.[21]

Solusi yang dapat dilakukan terhadap kerusakan lingungan yaitu dengan melakukan reboisasi hutan agar lingkungan kembali hijau dan dapat mencegah terjadinya banjir, polusi udaara dan longsor, menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, dan mengurangi penggunakan plastic untuk mengurangi sampah plastik dan beralih untuk menggunakan barang yang dapat digunakan kembali.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan QS. Al-Baqarah: 30, QS. Al-A‘raf: 56, dan QS. Ar-Rum: 41 dapat disimpulkan bahwa manusia memiliki peran sebagai khalifah di muka bumi yang diberi amanah oleh Allah untuk menjaga, mengelola, dan melestarikan lingkungan. Dalam perspektif Al-Qur’an, ekologi berkaitan dengan tanggung jawab manusia dalam menjaga, melestarikan, dan memanfaatkan alam secara bijaksana. Manusia tidak hanya diberi hak untuk memanfaatkan bumi, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjaga keseimbangan lingkungan sebagai amanah dari Allah, alam yang diciptakan Allah dalam keadaan seimbang dan baik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, sehingga manusia wajib memanfaatkannya secara bijaksana dan tidak berlebihan.

ketiga ayat tersebut memiliki hubungan yang erat dalam menjelaskan tanggung jawab manusi terhadap lingkungan. QS. Al-Baqarah: 30 menjelaskan peran manusia sebagai khalifah, QS. Al-A‘raf: 56 berisi larangan merusak bumi setelah Allah memperbaikinya, sedangkan QS. Ar-Rum: 41 menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat perbuatan manusia sendiri. Kerusakan lingkungan seperti pencemaran, banjir, longsor, dan rusaknya ekosistem merupakan akibat dari keserakahan dan kelalaian manusia dalam menjaga alam. Kerusakan lingkungan memiliki dampak besar terhadap kehidupan manusia dan makhluk lainnya, seperti rusaknya ekosistem, berkurangnya sumber daya alam, menurunnya kualitas kesehatan, serta munculnya bencana alam.

Sehingga diperlukan upaya pelestarian lingkungan seperti reboisasi, mengurangi penggunaan plastik, menjaga kebersihan lingkungan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan alam secara bijaksana. Dengan demikian, manusia dapat menjalankan tugasnya sebagai khalifah dan menjaga keseimbangan bumi demi keberlangsungan kehidupan, dalam menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah demi terciptanya kehidupan yang harmonis dan berkelanjutan.



[1] L. Solehuddin, ‘Ekologi Dan Kerusakan Lingkungan Dalam Persepektif Al-Qur’an’, Jurnal Al-Fanar, 4.2 (2021), 113–34.

[2] Italiana Nadilla Rica and Dwi Hafsar Tiara, ‘Tanggung Jawab Manusia Sebagai Khalifah Di Bumi Untuk Menjaga Dan Melestarikan Lingkungan Alam’, Journal Islamic Education, 1.3 (2023).

[3] Mamluatun Nafisah, ‘Tafsir Ekologi: Menimbang Hifẓ Al-Bīah Sebagai Uṣul Ash-Sharī’ah Dalam Al-Qur’an’, 2019, 93–111.

[4] Hadiwijoyo Erekso, ‘Pola Kebakaran Hutan Di Areal Konservasi Studi Kasus Di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru’, Journal of Tropical Silvicultur 14, Vol. 14 No (2023), 114–18.

[5] Aisyah Nurhayati, Zulfa Izzatul Ummah, and Sudarno Shobron, ‘Kerusakan Lingkungan Dalam Persfektif Al-Qur’an’, Suhuf: International Journal of Islamic Studies, 3.2 (2018), 194–220.

[6] Zidni Alfani Rizkiyah and Dian Erwanto, ‘Menghadapi Fenomena Kerusakan Di Muka Bumi (Kajian Lafadz Fasad Dalam Q.S Ar-Rum: 41)’, Mushaf Journal: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Hadist, 3.2 (2023), 218–28.

[7] Andriawan and others, ‘Ragam Pemaknaan Konsep Khalifah Dalam QS. Al-Baqarah [2]: 30: Studi Living Qur’an Terhadap Hizbut Tahrir Indonesia, Muhammadiyah, Dan Nahdlatul Ulama’, Keilmuan Dan Keislaman, 19 (2022), 249–67.

[8] Muhammad Fadli and others, ‘Larangan Merusak Lingkungan Dalam QS. Al-A’raf [7]: 56 Perspektif Tafsir Maqashidi’, Qur’ania: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 1.2 (2025), 13–27.

[9] M.Quraish Shihab, 'Tafsir al-Mishbah (Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an)' (Pisangan Ciputat 15419: PT.Lentera Hati).

[10] Rizkiyah, Zidni Alfani, and Dian Erwanto, ‘Menghssadapi Fenomena Kerusakan Di Muka Bumi (Kajian Lafadz Fasad Dalam Q.S Ar-Rum: 41)’, Mushaf Journal: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Hadist, 3 (2023), 218–28

[11] Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir Fii Al-’Aqidah Wa Al-Syari’ah Wa Al-Manhaj, ed. by Tim Penerjemah Gema Insani, Edisi terj (Jakarta: Gema Insani, 2013).

[12] M. Quraish Shihab, Khalifah Peran Manusia Di Bumi (Ciputat, tanggerang Selatan 15446: Lentera Hati).

[13] Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, Pelestarian Lingkungan Hidup (Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an, Agustus 2009)

[14] Aini Nafi’ah, ‘Relasi Antara Peran Manusia Sebagai Khalifah Dengan Keruskan Alam Perspektif al-Qur'an’, Journal Of Qur’an and Hadis Studies, 3.1 (2020), 32–54.

[15] M. Quraish Shihab., 'Tafsir al-Mishabah (Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an)' ,(Pisangan Ciputat 15419: PT.Lentera Hati).

[16] Wahbah, Az-Zuhaili, ‘Tafsur al-Muniir Fii Al-’Aqidah Wa Al-Syari’ah Wa Al-Manhaj’, ed. by Tim Penerjemah Gema Insani, Edisi terj (Jakarta: Gema Insani, 2013)

[17] Aisyah Nurhayati, Zulfa Izzatul Ummah, and Sudarno Shobron, ‘Kerusakan Lingkungan Dalam Persfektif Al-Qur’an’, Suhuf: International Journal of Islamic Studies, 3.2 (2018), 194–220

[18] FHUI, ‘PHIL: Banjir Dan Longsor di Aceh, Sumut Dan Sumbar Bukan Bencana Alam, Melaikan Bencana Ekologis’, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

[19] Aggungnoe, ‘Bencana Banjir Bandang Sumatra, Pakar UGM Sebut Akibat Kerusakan Ekosistem Hutan Di Hulu DAS’, Universitas Gadjah Mada.

[20] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari Jilid 21:Surah Al-Ahzab,Saba’, Faathir, Yaasiin, Dan Ash-Shaaffat (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007).

[21] Herni Amalia and Lasyohana Situmorang, ‘Dampak Pencemaran Lingkungan Hidup Terhadap Masyarakat Ditinjau Dari UU NO. 32 Tahun 2009’, Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3.2 (2024), 439–47.




Penulis:

Syamsa Mudziah                           (241111037)

Dhia Nadia Dini                            (241111058)

Muhammad Adi Saputra               (241111066)


Dosen Pembimbing
Dr. KH. Moh. Abdul Kholiq Hasan Lc.MA.M.Ed

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 31-32

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 43

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 20-21