PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MANUSIA SEBAGAI KHALIFAH DI MUKA BUMI DALAM MENJAGA LINGKUNGAN (QS. AL-BAQARAH:30, QS. AL-‘ARAF: 56 DAN AR-RUM:41)
Ekologi adalah
cabang ilmu Biologi yang mempelajari mengenai tata cara hubungan antar
organisme di dalam lingkungan, ekologi juga dikenal sebagai ilmu yang berkaitan
dengan hubungan timbal balik antar makhluk hidup dengan sesamanya dan dengan
benda benda yang tidak hidup di sekitarnya. Ekologi dalam al-Qur’an yaitu
membahas mengenai solusi dari masalah kerusakan lingkungan dan upaya menanggulani
pelestarian lingkungan hidup. Secara Bahasa, kata “ekologi” berasal dari Bahasa
Yunani dari kata oikos dan logos, yang berarti tempat tinggal, sehingga dapat disimpulkan bahwa ekologi
yaitu ilmu yang mempelajari mengenai hubungan antara makhluk hidup dengan
lingkungannya, baik dengan sesama makhluk hidup ataupun dengan yang tidak hidup
seperti air, tanah, dan udara atau yang lainnya.[1]
Secara ekologis yaitu melihat
dan ditinjau dari hubungan makhluk hidup dengan lingkungannya serta dampak
terhadap keseimbangan alam, karena manusia dan lingkungan adalah dua hal yang
tidak terlepas dari pengaruh yang terjadi terhadap lingkungan. Manusia memiliki
tanggung jawab di muka bumi yaitu dengan berkewajiban untuk memahami komponen
lingkungan hidup, menjaga, melindungi, dan melestarikan alam. Karena semua
kebutuhan manusia bersumber dari keberadaan lingkungan alam yang dapat memenuhi
kebutuhan hidup manusia dari sandang, papan, pangan, dan perekonomian, sehingga
Allah juga menjelaskan bahwa terciptanya bumi dan seiisinya Allah sediakan
untuk manusia maka dari itu kita diwajiban untuk mengelola dan memanfaatkan
sumber daya alam dengan bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan.
Kenyataan yang terjadi pada saat
ini banyak manusia yang mengabaikan tanggung jawab sebagai khalifah di bumi
untuk memelihara dan menjaga lingkungan dari kerusakan alam, sehingga sudah
banyak terjadi kerusakan di bumi. Kerusakan yang terjadi pada saat ini merupakan
akibat ulah manusia yang mengelola alam dengan serakah, tanpa adanya rasa
khawatir terhadap dampak negatif yang akan terjadi kedepannya.[2]
Kelalaian dan ketidak mampuan manusia ini merupakan sebab dari kerusakan
lingkungan dan untuk mengatasinya yaitu dengan mengubah perilaku, sudut pandang
terhadap lingkungan. Alam bukan hanya dimanfaatkan demi keuntungan pribadi,
tetapi harus dijaga dan dimanfaatkan untuk membantu orang lain, dan
kemashlahatan bersama, sehingga konsep keadilan dalam islam juga mencangkup
keadilan terhadap lingkungan karena menjagan lingkungan alam juga merupakan
bentuk kewajiban dari menjalankan perintah Allah.[3]
Salah satu permasalahan kerusakan alam pada saat ini yaitu riset
mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area Padang Savana di Lembah
Watangan (Bukit Teletubbies) Taman Nasional Gunung Bromo Tengger Semeru (TNBTS)[4]
yang disebabkan oleh aktivitas manusia pada 6 September 2023, TNBTS merupakan
kawasan yang dilindungi sekaligus tempat wisata, eksitensi wisatawan di kawasan
ini dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemicunya adalah api dan
flare pada saat pengambilan foto pra-wadding oleh Hendra
Purnama dan Pratiwi Mandala Putri, pada saat itu cuaca memang sangat ekstrim
yang curah hujan sangat rendah sehingga membuat kawasan TNBTS rawan terjadinya kebakaran.
Dampak dari kejadian tersebut yaitu terganggunya ekosistem pada wilayah
tersebut seperti tanaman, mikroba, jamur, dan juga makhluk hidup lain yang
tinggal di sana ikut terganggu. Sehingga kondisi lingkungan
alam terus memburuk, menimbulkan kekhawatiran bagi manusia dan makhluk yang
lainnya. Di sisi lain, reaksi alami sudah mulai muncul dan kondisi tersebut
mulai mengancam keamanan manusia, seperti tanah longsor dan banjir. Oleh karena
itu, meningkatkan kesadaran lingkungan menjadi sangat penting bagi manusia.
Surat
al-Baqarah ayat 30
وَاِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلٰٓٮِٕكَةِ اِنِّىۡ جَاعِلٌ
فِى الۡاَرۡضِ خَلِيۡفَةً قَالُوۡٓا اَتَجۡعَلُ فِيۡهَا مَنۡ يُّفۡسِدُ فِيۡهَا وَيَسۡفِكُ الدِّمَآءَۚ وَنَحۡنُ نُسَبِّحُ
بِحَمۡدِكَ وَنُقَدِّسُ لَـكَ قَالَ اِنِّىۡٓ اَعۡلَمُ مَا
لَا تَعۡلَمُوۡنَ
Dan (ingatlah)
Ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, “Aku hendak menjadikan Khalifah
di Bumi”. Mereka berkata: “Apakah engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan
menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan
nama-Mu?” Dia berfirman, “Sungguh, aku mengetahui apa yang tidak kalian
ketahui”.
Surat
al-‘Araf ayat 56
وَلَا
تُفۡسِدُوۡا فِى الۡاَرۡضِ بَعۡدَ اِصۡلَاحِهَا وَادۡعُوۡهُ خَوۡفًا وَّطَمَعًا ؕ
اِنَّ رَحۡمَتَ اللّٰهِ قَرِيۡبٌ مِّنَ الۡمُحۡسِنِيۡنَ
Dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah
kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat
dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.
Surat
Ar-Rum ayat 41
ظَهَرَ
الۡفَسَادُ فِى الۡبَرِّ وَالۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ اَيۡدِى النَّاسِ لِيُذِيۡقَهُمۡ
بَعۡضَ الَّذِىۡ
عَمِلُوۡا
لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُوۡنَ
Telah tampak
kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia;
Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan
mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Munasabah
Surah Al-Baqarah ayat 30, Surah Al-‘Araf ayat 56, Surah Ar-Rum ayat 41
Munasabah antara Qs.al-Baqarah: 30, Al-‘Araf:
56, dan Ar-Rum:41 memiliki keteraitan mengenai peran manusia di muka bumi yang
sudah Allah perintahkan untuk menjaga dan melestarikannya, karena sudah banyak
terjadinya kerusakan yang disebabkan oleh ulah tangan manusia itu sendiri dalam
menggunakan alam yang secara berlebihan. Alam semesta memang Allah sudah
ciptakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, karena manusia sudah diberikan
kekuasaan untuk mengelola, memanfaatkan, dan menjaga potensi alam semesta yang
telah diciptakan bagi kita yaitu sebagai khalifah di muka bumi, tetapi manusia
menyalah gunakan dalam memanfaatkan alam semesta sehingga terjadinya banyak
kerusakan.[5]
Tujuan dari perintah Allah kepada
kita sebagai khalifah di bumi yaitu larangan untuk merusak bumi yang terdapat
pada Qs.al-‘Araf: 56 yang mengandung perintah agar manusia tetap mejaga
lingkungan, memelihara, dan tidak berlebih-lebihan dalam memanfaatkan alam.
Kenyataannya pada saat ini banyak manusia yang melanggar perintah allah dalam
menjaga lingkungan sehingga banyak ditemukannya kerusakan yang ditandai dengan
hilangnya sumber daya alam seperti tanah, air, udara, dan terjadinya kerusakan
terhadap ekosistem. Kerusakan terhadap lingkungan memiliki ancaman yang paling
bahaya untuk kelangsungan hidup manusia karena sudah bebagai macam kerusakan lingkungan
yang disebabkan manusia yang tanpa sadar hal tersebut dapat merugikan dirinya dan
terhadap lingkungan sekitarnya.
Pada
Qs. Ar-Rum:41 yang menjelaskan akibat dari kerusakan yang terjadi akibat ulah
manusia dalam menjalankan peran manusia sebagai khalifah di bumi untuk menjaga
lingkngan dan melestarikannya, kerusakan tersebut sudah nampak di darat dan di
lautan yang menyebabkan hilangnya keseimbangan alam. Efek dari kerusakan
lingkungan yaitu terjadinya pencemaran di udara, air, dan tanah sehingga hal
ini memiliki dampak yang buruk terhadap manusia dan makhluk lainnya.[6]
Maka, munasabah ketiga ayat tersebut memiliki kesatuan dalam pemaknaan: QS.
Al-Baqarah: 30 menjelaskan kedudukan manusia sebagai khalifah, QS. Al-A‘raf: 56
menjelaskan kewajiban menjaga bumi dan larangan merusaknya, sedangkan QS.
Ar-Rum: 41 menjelaskan akibat dari pengabaian amanah tersebut. Ketiganya
menunjukkan bahwa manusia sebagai khalifah di bumi memiliki tanggung jawab
moral dan spiritual dalam menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan
lingkungan demi terciptanya keseimbangan hidup di bumi.
Analisis
Kebahasaan
Secara kebahasaan, Q.S. Al-Baqarah ayat 30, Q.S.
Al-A’raf ayat 56, dan Q.S. Ar-Rum ayat 41 menunjukkan penggunaan diksi
Al-Qur’an yang kuat dalam menjelaskan hubungan manusia dengan lingkungan.
Ketiga ayat ini memuat kata-kata penting seperti khalifah, fasad, dan ishlah
yang berkaitan dengan tanggung jawab manusia dalam menjaga keseimbangan bumi.
Selain itu, penggunaan bentuk perintah dan larangan dalam ayat-ayat tersebut
menunjukkan bahwa menjaga lingkungan merupakan kewajiban moral dan spiritual
bagi manusia.
Tabel 1. Analisis Kebahasaan Qs. Al-Baqarah
Ayat 30
|
No. Ayat |
Kaidah Kebahasaan |
Lahfadz |
|
30 |
Kata
خَلِيفَة merupakan Isim Mufrod
yang menunjukan bahwa manusia memiliki kedudukan di bumi yang menggantikan
atau memimpin yang berkaitan dengan amanah, tanggung jawab, dan kewajiban
untuk menjaga alam. |
خَلِيفَة |
|
30 |
Merupakan
Isim Fa’il dari khabar inna yang menunjukan ketetapan Allah itu
pasti terhadap pesaan mengenai penciptaan manusia di bumi sebagai khalifah akan
berlangsung dengan terus menerus. |
جَاعِلٌ |
|
30 |
Terdiri
dari huruf Jaar dan Isim Majrur yang menunjukan bahwa bumi
sebagai tempat untuk manusia menjalankan amanah menjadi khalifah.[7] |
فِي الْأَرْضِ |
Tabel
2. Ansalisis
Qs. Al-‘Araf Ayat 56
|
No. Ayat |
Analisis Kebahasaan |
Lahfadz |
|
56 |
Bentuk
Fi’il Mudhari’ dari kata Fasada yang menunjukan makna yaitu
rusak, hancur, dan keluar dari keseimbangan. Hal ini menunjukan bahwa
kerusakan dapat terjadi secra terus menerus apabila manusia tidak menjaga
bumi |
تُفْسِدُوا |
|
56 |
Penggunaan
لَا nahiyah pada kata لَا تُفْسِدُوا menunjukkan larangan yang
tegas dan bersifat umum. Larangan ini berlaku untuk seluruh bentuk kerusakan
tanpa pengecualian, termasuk kerusakan ekologi dan eksploitasi alam
berlebihan.[8] |
لَا تُفْسِدُوا |
|
56 |
Kata إِصْلَاحِهَا berasal dari asal kata ashlaha yang berarti memperbaiki atau
menjadikan baik. Penggunaan kata ini menunjukkan bahwa bumi telah Allah
ciptakan dalam keadaan harmonis dan seimbang, sehingga manusia wajib
mempertahankan keseimbangan tersebut.[9] |
إِصْلَاحِهَا |
Tabel 3. Analisis
Kebahasaan QS. Ar-Rum Ayat 41
|
No Ayat |
Kaidah Kebahasaan |
Lafadz |
|
41 |
Kata tersenut
menggunakan bentuk isim ma‘rifah dengan alif lam, yang
menunjukkan kerusakan yang nyata dan luas. Maknanya tidak hanya terbatas pada
kerusakan alam, tetapi juga mencakup kerusakan sosial dan moral akibat
perilaku manusia.[10] |
الْفَسَادُ |
|
41 |
Kata tersebut menunjukkan cakupan yang menyeluruh
antara daratan dan lautan. Penggunaan dua kata yang berlawanan ini memberikan
penegasan bahwa kerusakan terjadi di seluruh wilayah kehidupan manusia. |
الْبَرِّ وَالْبَحْرِ |
|
41 |
Kata بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
mengandung makna sebab dan akibat. Kata كَسَبَتْ menunjukkan
hasil dari perbuatan manusia sendiri, sedangkan penyebutan أَيْدِي menjadi
majaz yang menunjukan seluruh tindakan manusia. Hal ini menegaskan bahwa
manusia menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan.[11] |
بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ |
Analisis
Surah
1. Analisis
Surat al-Baqarah ayat 30
Ayat
ini dimulai dengan penyampaian Allah kepada para malaikat mengenai maksud dari penciptaan
khalifah di bumi, penyampaian ini terjadi setelah proses penciptaan alam
semesta dan kesiapan nya untuk dihuni oleh sang khalifah (adam), mendengar penyampaian
itu para malaikat bertanya mengenai tujuan dari penciptaan khalifah karena
mereka menduga bahwa khalifah ini akan merusak dan menumpahkan darah sehingga
dugaan itu berasal dari pengalaman atau anggapan mereka bahwa manusia bebeda
dengan malaikat yang selalu bertasbih pada Allah. Namun Allah menjawab bahwa
Dia lebih mengetahuai hikmah dan tujuan dari penciptan manusia yang tidak
diketahui oleh malaikat.[12]
Peran
manusia yang dalam Islam disebut khalifah yaitu sebagai makhluk hidup yang
didelegasikan Allah bukan hanya sebagai penguasa saja tetapi juga menjadikan
perannya untuk memakmurkan bumi, sehingga peran khalifah ini yang menjadi langkah
awal dalam memelihara lingkungan hidup yang setiap harinya makin rusak, bahkan dapat
membawa kepada kehancuran terhadap lingkungan maka konteks kekhalifahan manusia
yaitu mampu untuk menyeimbangkan apa yang dikuasainya dengan ungkapan fiid
dunyaa hasanah wa fil-akhirati hasanah. Fungsi khalifah yang diemban
manusia merupakan amanah yang Allah berikan kepada manusia salah satunya yaitu
tanggung jawab terhadap ekologis lingkungan dan sosial yang tercermin dalam peran
khalifah untuk mengelola bumi dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh
penghuninya, sehingga kita mengharuskan untuk kesadaran untuk menjaga lingkungan
dan kepedulian terhadap sosial.[13]
Relasi
antara peran manusia sebagai khalifah dengan kerusakan alam yaitu manusia Allah
ciptakan sebagai khalifah yang berfungsi untuk mengatur dan mempertahankan alam
sehingga mewujudkan alam yang Makmur. Khalifah di bumi yang dijelaskan dalam
al-Qur’an memilki dua bentuk yang khalifah yaitu: Pertama, Khalifah Kawniyyah,
yaitu hak bagi manusia untuk mengatur dan memanfaatkan alam untuk kelangsungan kehidupan.
Kedua: Khalifah Syar’iyah, yaitu wewenang Allah yang diberikan kepada
manusia untuk memakmurkan alam semesta, namun faktanya pada saat ini banyak terjadi
kerusakan akibat ulah manusia.[14]
2. Analisis
Surat Al-‘Araf ayat 56
Ayat
ini berisi mengenai larangan keras untuk membuat kerusakan di bumi setelah Allah
memperbaikinya, kerusakan di sini mencangkup bayak hal seperti keruskan terhadap
lingkungan, kedzaliman, maupun pelanggan terhadap atura terhadap perintah Allah
dan juga berbuat melampaui batas (isyraf) terhadap penggunaan alam. Allah
telah menciptakan seluruh alam dalam kondisi harmonis, serasi, yang dapat
mencukupi kebutuhan manusia di bumi dan Allah menciptakannya dalam kondisi
baik, bahkan memerintakan pada hamba-Nya terhadap agar selalu mejaganya dari
segala bentuk kerusakan yang terjadi dan melarangnya untuk berbuat kerusakan karena
kita sebagai khalifah di bumi ini wajib untuk menjaga dan melindungi alam.
Selain
itu pada ayat ini memerintahkan kepada manusia untuk selalu berdo’a pada Allah
dengan rasa takut (khauf) dan selalu berharap kepada-Nya, makna wad‘uhu
khaufan wa tham a'an yaitu takut akan do’a kita tidak dikabulkan sehingga
makna ini sesuai dengan pendapat nabi bahwa kita dianjurkan untuk berdo’a
disertai dengan keyakinan dan harapan penuh bahwa Allah akan mengabulkan do’a.
dan kata (Muhsinin) yaitu sifat kebaikan yang tingkatnya paling tinggi
di mana seseorang tidak hanya fokus kepada dirinya saja tetapi lebih peduli
kepada sesamanya dan tidak ada yang melihat dirinya pada saat ia beribadah pada
Allah, sehingg rahmat Allah akan lebih dekat kepada orang-orang muhsin.[15]
3. Analisis
Surat Ar-Rum ayat 41
Ayat
ini menyebutkan bahwa darat dan lautan sebagai tempat terjadinya kerusakan itu,
apabila lautan telah tercemar sehingga ikan ikan mati dan hasil laut berkurang,
daratan semakin panas dan terjadinya kemarau yang berkepanjangan sehingga
keseimbangan lingkungan sudah mulai rusak. Sehingga ayat ini dipahami tentang
isyarat kerusakan lingkungan, kerusakan yang telah dilakukan oleh manusia
mengakibatkan gangguan di darat dan di laut. Ayat ini menjelaskan sikap kaum
musyrikin yang mempersekutukan Allah, dan mengabaikan tuntunan-tuntunan agama,
berdampak buruk terhadap diri mereka, masyarakat dan lingkungan. Sehingga
kerusakan di darat seperti kekeringan, paceklik, hilangnya rasa aman, dan di
laut seperti kekurangan hasil laut dan sungai, disebabkan karena perbuatan
tangan manusia sehingga munculah ketidak seimbangan di daratan dan lautan yang dapat
menyebabkan dampak yang buruk terhadap kita.[16]
Hubungan Manusia dan Alam
Hubungan
antara manusia dengan alam bukan hanya keterkaitan hubungan manusia dengan
sesama tetapi antara manusia dengan Tuhannya, walaupun manusia mampu untuk
menguasai dan mengelola bumi hal ini bukan hasil dari kekuatan yang dimilikinya
tetapi karena Allah yang telah menundukan bagi manusia yang dapat dimanfaatkan
oleh manusia sebagai sarana rezeki dan kehidupan. Manusia sebagai khalifah
memiliki tanggung jawab untuk berinteraksi terhadap alam semesta dengan menjaga
dan memanfaatkannya dengan bijak, apabila manusia memiliki hubungan baik dengan
alam maka akan mendapatkan banyak manfaat.[17]
Namun, pada kenyataannya banyak terjadi kerusakan lingkungan akibat ulah tangan
manusia.
Banjir
dan Longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar terjadi karena bencana ekologis bukan
karena bencana alam, Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHIL) menegaskan pada
22 Desember 2025 yang terjadi bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh,
Sumatra Utara dan Sumatra Barat, hal ini terjadi karena bencana ekologis akibat
kebijakan pemerintah dan aktivitas korposasi yang merusak hutan. PHIL juga
menyoroti sikap pemerintah yang hingga kini menolak untuk menetapkan bencana di
Sumatra sebagai bencana Nasional serta menolak bantuan Internasional, dan hal
ini dapat menambah penderitaan korban.
Masuk
pada minggu keempat setelah bencana, kondisi wilayah belum terjadi perbaikan Berdasarkan
data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 20 Desember 2025, bencana
tersebut telah menewaskan 1.071 orang, menyebabkan 185 orang hilang, 7.000
orang luka-luka, serta memaksa 526.868 orang untuk mengungsi. Selain itu,
tercatat 147.236 unit rumah rusak, akses jalan terputus, listrik belum
sepenuhnya pulih, dan warga masih kesulitan mendapatkan makanan serta air
bersih.[18]
Hutan
di Aceh pada tahun 2020 memiliki luas sekitar ±3,37
juta hektar sekitar 59% masih berupa hutan, namun data kompilasi BPS Aceh
menunjukan provinsi ini kehilangan lebih dari 700.000 hektare hutan sehingga
meningkatkan kerentanan terhadap banjir. Sementara itu, Sumatra Barat memiliki
proposi hutan sekitar 54% dari luas wilayah ±2,3 juta hectare (pada tahun 2020)
dan Sumbar mencatat dari tahun 2021-2024 dalam provinsi ini sudah kehilangan
sekitar 320 hektare, sehingga resiko tanah longsor dan banjir meningkat dan
pada saat itu cuaca sedang ekstrem walapun secara geografis Pulau Sumatra beriklim
tropis basah yang selalu rentan terhadap hujan.[19]
Dapat dilihat dari pelajaran kehancurannya kaum Saba’ pada
masa setelah kerajaan Ratu Balqis yang mana pada saat itu kaum Saba’ memiliki
bendungan yang sangat besar yang dibangun pada masa kerajaan Ratu Balqis yaitu Saadul
ma’arib dan dengan bendungan air inilah para masyarakat sangat makmur dalam
pertanian mereka sehingga kerajaan ini menjadi kerajaan yang paling makmur pada
masanya. Dengan adanya bendungan air ini lembah pertanian menjadi subur karena
bendungan yang bisa menampung banyak air yang membuat kaum saba’ tidak
ketakutan akan terjadinya kekurangan persediaan air dan hal ini termasuk nikmat
yang sudah Allah berikan kepada hambanya dan diperintahkan juga untuk selalu
bersyukur atas nikmat yang sudah Allah berikan, seperti firman-Nya dalam Qs.
Saba’:15-16
لَقَدْ كَانَ لِسَبَاٍ فِيْ مَسْكَنِهِمْ اٰيَةٌۚ
جَنَّتٰنِ عَنْ يَّمِيْنٍ وَّشِمَالٍ ەۗ كُلُوْا مِنْ رِّزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوْا
لَهٗۗ بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَّرَبٌّ غَفُوْرٌ
Sungguh, pada kaum
Saba’ benar-benar ada suatu tanda (kebesaran dan kekuasaan Allah) di tempat
kediaman mereka, yaitu dua bidang kebun di sebelah kanan dan kiri. (Kami
berpesan kepada mereka,) “Makanlah rezeki (yang dianugerahkan) Tuhanmu dan
bersyukurlah kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik (nyaman), sedangkan
(Tuhanmu) Tuhan Yang Maha Pengampun.”
فَاَعْرَضُوْا
فَاَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ سَيْلَ الْعَرِمِ وَبَدَّلْنٰهُمْ بِجَنَّتَيْهِمْ جَنَّتَيْنِ
ذَوَاتَيْ اُكُلٍ خَمْطٍ وَّاَثْلٍ وَّشَيْءٍ مِّنْ سِدْرٍ قَلِيْلٍ
Akan tetapi,
mereka berpaling sehingga Kami datangkan kepada mereka banjir besar dan Kami
ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) berbuah
pahit, pohon asal (sejenis cemara) dan sedikit pohon sidir (bidara).
Kehancuran kaum Saba’ karena mereka
berpaling dari ketaatan kepada Allah, tidak mau mengikuti seruan para Rasulnya,
tidak mau bersyukur pada Allah, dan Kembali menyembah matahari dan bintang
bintang, dalam tafsir Ath-Thabari dijelaskan bahwa Allah telah mengutus tiga
belas nabi kepada kaum Saba’ namun mereka mendustakannya kemudian Allah
mendatangkan Sailal ‘Arami yaitu banjir bandang, dan bendungan tersebut
dilubangi ketika mereka berpaling dari membenaarkan rasul, kehancuran bendungan
Saddul ma’arib Allah hancurkan dengan mendatangkan tikus yang besar
untuk melubangi bendungan tersebut sehingga kehancuran bendungan Ma’arib mengakibatkan
banyak kerusakan terhadap kebun kebun pertanian kaum Saba’ dan juga hancurnya kerajaan Saba’, hal itu merupakan
balasan dari Allah atas perbuatan mereka.[20]
Hal
ini dapat dipahami bahwa Allah tidak akan menurunkan musibah yaitu berupa
keruskan di bumi jika manusia itu tidak melakukan perbuatan yang menjadi sebab
atas musibah yang Allah berikan kepada kita, seperti kisah di atas bahwa Allah
menurunkan banjir bandang terhadap kaum Saba’ karena atas ulah mereka sendiri
yang tidak mempercayai rasul, dan juga seperti musibah yang Allah berikan
kepada kaum nabi Nuh yaitu allah turunkan juga hujan yang lebat dan bajir
sebagai azab bagi mereka karena kaum Nabi Nuh tidak menjalankan apa yang telah
Allah perintahkan, menyekutukan Allah, melakukan berbagai maksiat dan menolak
dakwah Nabi Nuh. Sehingga hal ini menunjukan bahwa apabila manusia tidak menjalankan
perannya sebagai khalifah di bumi makan mendapatkan kosekuensi dari apa yang
telah diperbuat.
Dampak dan Solusi Dari Kerusakan Lingkungan
Terjadinya kerusakan terhadap lingkungan memiliki dampak
yang sangat besar kepada manusia sendiri, walaupun banyak kerusakan yang sudah
terjadi pada saat ini yang memang disebabkan oleh ulah perbuatan tangan manusia
yang merusak lingkungan, seperti:
1.
Dampak terhadap
ekosistem
Terjadinya kerusakan lingkungan terutama pencemaran air
dapat menghancurkan habitat makhluk hidup di laut yang mengakibatkan banyak
ikan dan biota air bisa mati secara keseluruhan. Dan pencemaran tanah akibat penggunaan
bahan kimia berbahaya juga dapat menurunkan kesuburan tanah yang dapat
mengganggu pertumbuhan tanaman dan rusaknya ekosistem dalam pertanian.
2. Dampak
Sosial dan Kesejahteraan Ekonomi
Kerusakan
lingkungan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi
masyarakat, seperti pencemaran udara, air, dan tanah yang dapat menurunkan
produktivitas dalam pertanian, perikanan dan hal tersebut merupakan sumber
utama bagi masyarakat sebagai mata pencaharian dan berakibat penghasilan masyarakat
menurun dan pencemaran udara juga memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan.
3.
Ketersediaan dan Kualitas Sumber Daya Alam
Pencemaran
dan kerusakan lingkungan dapat mengurangi ketersediaan dan kualitas sumber daya
alam yang penting bagi kehidupan sehari-hari, seperti sulit untuk mendapatkan
air bersih untuk dikomsumsi karena banyak yang suda tercemar oleh limbah industri,
dan pencemaran tanah juga dapat menyebabkan kerusakan lahan pertanian yang
mengakibatkan produksi pangan menurun yang memiliki dampak bagi kesejahteraan
masyarakat.[21]
Solusi
yang dapat dilakukan terhadap kerusakan lingungan yaitu dengan melakukan
reboisasi hutan agar lingkungan kembali hijau dan dapat mencegah terjadinya
banjir, polusi udaara dan longsor, menyadarkan masyarakat agar tidak membuang
sampah sembarangan, dan mengurangi penggunakan plastic untuk mengurangi sampah
plastik dan beralih untuk menggunakan barang yang dapat digunakan kembali.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan QS. Al-Baqarah: 30,
QS. Al-A‘raf: 56, dan QS. Ar-Rum: 41 dapat disimpulkan bahwa manusia memiliki peran
sebagai khalifah di muka bumi yang diberi amanah oleh Allah untuk menjaga,
mengelola, dan melestarikan lingkungan. Dalam perspektif Al-Qur’an, ekologi
berkaitan dengan tanggung jawab manusia dalam menjaga, melestarikan, dan
memanfaatkan alam secara bijaksana. Manusia tidak hanya diberi hak untuk
memanfaatkan bumi, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjaga keseimbangan
lingkungan sebagai amanah dari Allah, alam yang diciptakan Allah dalam keadaan
seimbang dan baik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, sehingga manusia
wajib memanfaatkannya secara bijaksana dan tidak berlebihan.
ketiga ayat tersebut memiliki hubungan
yang erat dalam menjelaskan tanggung jawab manusi terhadap lingkungan. QS.
Al-Baqarah: 30 menjelaskan peran manusia sebagai khalifah, QS. Al-A‘raf: 56
berisi larangan merusak bumi setelah Allah memperbaikinya, sedangkan QS.
Ar-Rum: 41 menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat
perbuatan manusia sendiri. Kerusakan lingkungan seperti pencemaran, banjir,
longsor, dan rusaknya ekosistem merupakan akibat dari keserakahan dan kelalaian
manusia dalam menjaga alam. Kerusakan lingkungan memiliki dampak besar terhadap
kehidupan manusia dan makhluk lainnya, seperti rusaknya ekosistem, berkurangnya
sumber daya alam, menurunnya kualitas kesehatan, serta munculnya bencana alam.
Sehingga diperlukan upaya pelestarian lingkungan seperti reboisasi, mengurangi penggunaan plastik, menjaga kebersihan lingkungan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan alam secara bijaksana. Dengan demikian, manusia dapat menjalankan tugasnya sebagai khalifah dan menjaga keseimbangan bumi demi keberlangsungan kehidupan, dalam menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah demi terciptanya kehidupan yang harmonis dan berkelanjutan.
[1]
L. Solehuddin,
‘Ekologi Dan Kerusakan Lingkungan Dalam Persepektif Al-Qur’an’, Jurnal Al-Fanar, 4.2 (2021), 113–34.
[2]
Italiana Nadilla Rica and Dwi Hafsar Tiara, ‘Tanggung Jawab Manusia
Sebagai Khalifah Di Bumi Untuk Menjaga Dan Melestarikan Lingkungan Alam’, Journal Islamic Education, 1.3
(2023).
[3]
Mamluatun Nafisah, ‘Tafsir Ekologi: Menimbang Hifẓ Al-Bīah Sebagai Uṣul
Ash-Sharī’ah Dalam Al-Qur’an’, 2019, 93–111.
[4]
Hadiwijoyo Erekso, ‘Pola Kebakaran Hutan Di Areal Konservasi Studi
Kasus Di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru’, Journal of Tropical
Silvicultur 14, Vol. 14 No (2023), 114–18.
[5]
Aisyah Nurhayati, Zulfa Izzatul Ummah, and Sudarno Shobron, ‘Kerusakan
Lingkungan Dalam Persfektif Al-Qur’an’, Suhuf: International Journal of Islamic Studies,
3.2 (2018), 194–220.
[6]
Zidni Alfani Rizkiyah and Dian Erwanto, ‘Menghadapi Fenomena Kerusakan
Di Muka Bumi (Kajian Lafadz Fasad Dalam Q.S Ar-Rum: 41)’, Mushaf Journal: Jurnal
Ilmu Al-Qur’an Dan Hadist, 3.2 (2023), 218–28.
[7]
Andriawan and others, ‘Ragam Pemaknaan Konsep Khalifah Dalam QS.
Al-Baqarah [2]: 30: Studi Living Qur’an Terhadap Hizbut Tahrir Indonesia,
Muhammadiyah, Dan Nahdlatul Ulama’, Keilmuan
Dan Keislaman, 19 (2022), 249–67.
[8]
Muhammad Fadli and others, ‘Larangan Merusak Lingkungan Dalam QS.
Al-A’raf [7]: 56 Perspektif Tafsir Maqashidi’, Qur’ania: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 1.2 (2025), 13–27.
[9]
M.Quraish Shihab, 'Tafsir al-Mishbah
(Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an)' (Pisangan Ciputat 15419:
PT.Lentera Hati).
[10] Rizkiyah, Zidni Alfani, and Dian Erwanto, ‘Menghssadapi Fenomena Kerusakan Di Muka Bumi (Kajian Lafadz Fasad Dalam Q.S Ar-Rum: 41)’, Mushaf Journal: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Hadist, 3 (2023), 218–28
[11]
Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir Fii Al-’Aqidah Wa Al-Syari’ah Wa
Al-Manhaj, ed. by Tim Penerjemah Gema Insani, Edisi terj (Jakarta: Gema
Insani, 2013).
[12]
M. Quraish Shihab, Khalifah Peran
Manusia Di Bumi (Ciputat, tanggerang Selatan 15446: Lentera Hati).
[13]
Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI,
Pelestarian Lingkungan Hidup (Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an,
Agustus 2009)
[14]
Aini Nafi’ah, ‘Relasi Antara Peran Manusia Sebagai Khalifah Dengan
Keruskan Alam Perspektif al-Qur'an’, Journal
Of Qur’an and Hadis Studies, 3.1 (2020), 32–54.
[15]
M. Quraish Shihab., 'Tafsir
al-Mishabah (Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an)' ,(Pisangan Ciputat
15419: PT.Lentera Hati).
[16]
Wahbah, Az-Zuhaili, ‘Tafsur al-Muniir Fii
Al-’Aqidah Wa Al-Syari’ah Wa Al-Manhaj’, ed. by Tim Penerjemah Gema Insani,
Edisi terj (Jakarta: Gema Insani, 2013)
[17]
Aisyah Nurhayati, Zulfa Izzatul Ummah, and
Sudarno Shobron, ‘Kerusakan Lingkungan Dalam Persfektif Al-Qur’an’, Suhuf: International Journal of Islamic
Studies, 3.2 (2018), 194–220
[18]
FHUI, ‘PHIL: Banjir Dan Longsor di Aceh, Sumut Dan Sumbar Bukan Bencana
Alam, Melaikan Bencana Ekologis’, Fakultas
Hukum Universitas Indonesia.
[19]
Aggungnoe, ‘Bencana Banjir Bandang Sumatra, Pakar UGM Sebut Akibat
Kerusakan Ekosistem Hutan Di Hulu DAS’, Universitas Gadjah Mada.
[20]
Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari Jilid 21:Surah Al-Ahzab,Saba’, Faathir, Yaasiin, Dan
Ash-Shaaffat (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007).
[21]
Herni Amalia and Lasyohana Situmorang, ‘Dampak Pencemaran Lingkungan
Hidup Terhadap Masyarakat Ditinjau Dari UU NO. 32 Tahun 2009’, Jurnal Kajian Hukum Dan
Pendidikan Kewarganegaraan, 3.2 (2024), 439–47.
Syamsa Mudziah (241111037)
Dhia Nadia Dini (241111058)
Muhammad Adi Saputra (241111066)
.jpg)
Komentar
Posting Komentar