PENTINGNYA KOMUNIKASI DALAM MEMBANGUN KEHARMONISAN KELUARGA PERSPEKTIF AL-QUR'AN


Keluarga merupakan unit sosial paling mendasar dalam masyarakat yang berperan sebagai lingkungan pertama dalam pembentukan kepribadian, nilai, serta sikap individu. Di dalam keluarga, setiap anggota terlibat dalam berbagai bentuk interaksi, saling berbagi pengalaman emosional, dan bersama-sama menghadapi berbagai persoalan kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka, jujur, serta dilandasi sikap saling menghargai memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kualitas hubungan antaranggota keluarga.[1]

Sejumlah kajian menunjukkan bahwa komunikasi keluarga yang efektif memiliki kontribusi penting dalam memperkuat hubungan emosional antaranggota keluarga, mengurangi potensi terjadinya konflik, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses tumbuh kembang anak. Dengan demikian, komunikasi tidak hanya dipahami sebagai proses penyampaian informasi, tetapi juga sebagai sarana untuk membangun kepercayaan, menciptakan kehangatan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan keluarga.[2]

Data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan bahwa sekitar 3,17 juta keluarga di Indonesia mengalami konflik, perceraian, atau hidup terpisah, dengan angka perceraian yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023 mencatat sebanyak 463.654 kasus perceraian terjadi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 62–63% kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang tidak dapat diselesaikan secara baik. Data tersebut menunjukkan bahwa kemampuan komunikasi antaranggota keluarga, khususnya antara suami dan istri, masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian. Lemahnya kualitas komunikasi dapat menyebabkan konflik-konflik kecil berkembang menjadi masalah yang lebih besar dan pada akhirnya berpotensi mengganggu bahkan merusak keharmonisan rumah tangga.[3]

Berdasarkan uraian tersebut, tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengkaji pentingnya komunikasi dalam membangun keharmonisan keluarga berdasarkan perspektif al-Qur’an. Selain itu, makalah ini bertujuan untuk memahami konsep komunikasi yang diajarkan dalam Al-Qur’an, menganalisis peran komunikasi dalam mencegah konflik dalam rumah tangga, serta memberikan gambaran mengenai penerapan prinsip-prinsip komunikasi Islami dalam kehidupan keluarga guna mewujudkan keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam al-Qur’an surah an Nisa ayat 19

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka dengan maksud untuk mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah, karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Dalam al-Qur’an surah at Tahrim ayat 6, disebutkan

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” 


Asbabun Nuzul

Pada masa arab jahiliyah, pernikahan merupakan suatu yang dijadikan landasan dalam membangun rumah tangga sesuai dengan adat kebiasaan yang ada. Adat yang ada dalam aturan dan praktik nikah pada zaman itu belum sesuai dengan apa yang disyariatkan agama islam. Islam datang dengan membawa rahmat dan syariat yang tentunya menjadikan adat yang ada tidak merugikan salah satu dari kedua belah pihak.

      Pada zaman itu, ketika tidak ada aturan syariat yang benar, maka sering terjadi hal yang bersifat tidak memanusiakan manusia dan menyebabkan adanya perbuatan keji diantara suami dan istri. Hak-hak dari istri sering terdzolimi.[4] Hal hal ini menjadi sebab turunnya surat annisa ayat 19.

 Dalam hadits riwayat Bukhori dikatakan:

أَخْرَجَ البُخَارِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانُوا إِذَا مَاتَ الرَّجُلُ كَانَ أَوْلِيَاؤُهُ أَحَقَّ بِامْرَأَتِهِ، إِنْ شَاءَ بَعْضُهُمْ تَزَوَّجَهَا، وَإِنْ شَاؤُوا زَوَّجُوهَا، وَإِنْ شَاؤُوا لَمْ يُزَوِّجُوهَا، فَهُمْ أَحَقُّ بِهَا مِنْ أَهْلِهَا، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِي ذَلِكَ

Berdasarkan pada pernyataan tersebut, seorang wanita dianggap tidak memiliki hak apapun. Sehingga ketika ia menyandang status janda, maka ahli waris dapat mewarisinya walaupun dengan paksa. Boleh dikawini pewaris tersebut, atau dikawinkan kepada orang lain dan maharnya diambil oleh pewaris. Atau seorang janda tersebut tidak boleh dikawinkan sampai janda tersebut menebusnya dengan uang yang diinginkan pewaris. Pewaris tersebut memiliki hak yang lebih utama atas janda tersebut dibandingkan keluarganya sendiri.[5]

Riwayat riwayat lain juga memaparkan terkait asbabun nuzul ayat ini, bahwa tradisi jahiliyah menganggap remeh wanita, sebagai harta yang dapat diwariskan dan diperlakukan seenaknya. Hal tersebut melanggar nilai nilai kemanusian. Sehingga ayat ini turun untuk menanggapi adat kebiasaan arab jahiliyah kala itu, melarang adanya hal hal keji dan merugikan terhadap seorang wanita dan memerintahkan agar berperilaku baik dalam berumah tangga dengan cara bertutur kata yang baik ketika berkomunikasi dengan seorang istri. Sehingga tidak ada lagi hal hal yang merugikan maupun merendahkan mertabat wanita, dan tampaklah sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Surah At-Tahrim ayat 6 diturunkan karena Nabi Muhammad telah mengharamkan bagi dirinya sendiri untuk menyentuh Mariyah al-Qibthiyyah (salah satu budak perempuan Nabi).[6] Alasan yang lebih umum mengenai turunnya ayat ini adalah bahwa Nabi melarang dirinya sendiri untuk memadu (Surah At-Tahrim). Ayat ke-5 Surah At-Tahrim diturunkan mengenai Nabi yang diboikot oleh istri-istrinya karena cemburu, sehingga Umar berkata kepada mereka: Semoga Tuhan-Nya menceraikan kalian dan menggantikan kalian dengan istri-istri yang lebih baik dari kalian.[7] Setelah peringatan ini kepada istri-istri Nabi, Allah menurunkan ayat ke-6, memerintahkan Nabi untuk melindungi dirinya dan keluarganya dari api Neraka.


Munasabah

Pada QS. An-Nisa ayat 19 ini menekankan perlakuan yang baik kepada istri dan melarang sikap yang menyakiti atau mempersulit mereka. Di awal ayat يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا    Allah melarang seseorang memaksa perempuan untuk mewariskan sesuatu, yang berarti hubungan dalam keluarga harus didasarkan pada kesepakatan bersama, komunikasi yang baik, serta saling menghormati, bukan atas tekanan, paksaan, atau ketidakadilan. Kemudian, Allah juga melarang menyusahkan istri dengan maksud ingin mengembalikan sebagian harta yang sudah diberikan kepada istri itu. Ini menunjukkan bahwa dalam hidup berumah tangga, suami dan istri harus saling perhatikan perasaan masing-masing dan hindari melakukan hal-hal yang bisa menyebabkan perpecahan.[8]

Perintah kalimat وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ mengajarkan pentingnya berkomunikasi dengan lembut, saling menghormati, dan menyelesaikan masalah secara santun agar hubungan dalam keluarga tetap harmonis. Selain itu, bagian akhir ayat mengajarkan untuk bersabar ketika menghadapi kelemahan pasangan, karena mungkin dalam sesuatu yang tidak disenangi terdapat banyak kebaikan. Oleh karena itu, ayat ini menunjukkan bahwa komunikasi yang baik adalah salah satu faktor penting dalam mewujudkan keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang. Contoh nyata pentingnya komunikasi dalam keluarga bisa dilihat dari cerita Nabi Muhammad SAW bersama istri tercintanya, Khadijah RA. Saat Nabi Muhammad SAW menerima wahyu pertama di Gua Hira, beliau merasa takut dan kembali ke Khadijah dalam keadaan cemas. Khadijah lalu menenangkan Nabi, mendengarkan cerita beliau, dan memberi dukungan moral dengan mengatakan bahwa Allah tidak akan membiarkan beliau kecewa karena sifat baik dan akhlaknya yang mulia. Sikap Khadijah yang selalu mendengarkan, membantu menenangkan, dan memberi dukungan menunjukkan betapa pentingnya berkomunikasi dalam menciptakan keharmonisan di dalam keluarga.[9]

Pada QS. At-Tahrim ayat 6 ini memiliki keterkaitan yang kuat dengan ayat sebelumnya. Allah memerintahkan beberapa istri Nabi Muhammad SAW untuk bertaubat dari kesalahan-kesalahan mereka, dan tidak menyimpang dari ajaran Allah. Allah juga menegaskan bahwa Dia akan melindungi dan menolong Nabi Muhammad SAW, sehingga tidak ada yang dapat mencelakakan beliau. Selain itu, Allah mengingatkan agar mereka tidak lagi melakukan tindakan yang menyakitkan hati Nabi, karena posisi mereka sebagai istri Nabi dan ibu bagi orang-orang beriman adalah posisi yang terhormat. Apabila mereka tidak menjaga perilaku dan ketaatan, Allah bisa saja menggantikan mereka dengan wanita lain yang lebih baik, lebih patuh, dan lebih rajin dalam beribadah. Dalam ayat 6 ini, Allah mengingatkan seluruh kaum mukmin untuk melindungi diri dan keluarga mereka dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan berhala pada hari kiamat. Para mufasir mengungkapkan bahwa melindungi keluarga dari api neraka dilakukan dengan mengajarkan perintah agama, membimbing akhlak, serta menciptakan suasana keluarga yang baik. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga keharmonisan dalam keluarga dan segera menyelesaikan permasalahan yang ada.[10]

Setelah Allah memperingatkan kaum mukmin untuk melindungi diri dan keluarga dari neraka yang dibakar oleh manusia dan batu, ayat selanjutnya menegaskan bahwa tidak ada gunanya lagi memberikan alasan saat hari kiamat tiba. Pada hari itu, kepada orang-orang kafir akan dikatakan, “Jangan beralasan, karena waktu sudah habis. Kamu akan menerima balasan atas segala tindakannya di dunia.” Ini menunjukkan bahwa di hari kiamat, pertobatan orang kafir tidak akan diterima, begitu juga alasan, pembelaan, penyesalan, dan permintaan maaf dari mereka. Dengan demikian, hubungan kedua ayat ini menunjukkan adanya keterkaitan antara perintah untuk menjaga diri dari neraka dan ancaman bagi mereka yang tidak melaksanakan perintah Allah.[11]


Analisis Bahasa

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Pada awal ayat terdapat kalimat “لَا يَحِلُّ لَكُمْ” yang berarti tidak halal bagi kalian. Menurut Ibnu Katsir kata "يَحِلُّ" berasal dari akar kata يَحِلُّ - حَل yang bermakna sesuatu yang dibolehkan atau dihalalkan. Penggunaan bentuk fi’il mudhāri’ menunjukkan bahwa larangan tersebut bersifat terus-menerus dan berlaku sepanjang masa. Hal ini menegaskan bahwa tindakan memperlakukan perempuan secara tidak adil atau memaksa merupakan larangan yang bersifat permanen dalam Islam.[12] kalimat “اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا” yang berarti mewarisi perempuan secara paksa. Kata “كَرْهًا” (karhan) berasal dari kata كره yang berarti keterpaksaan atau tanpa kerelaan. Secara bahasa, kata ini menunjukkan bahwa hubungan dalam keluarga tidak boleh dibangun atas dasar paksaan, melainkan atas dasar kerelaan dan komunikasi yang baik antara suami dan istri. Kemudian terdapat larangan “وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ” yang berarti janganlah kamu menyusahkan mereka. Kata " تَعْضُلُوْهُنَّ " berasal dari kata عَضَلَ yang berarti menahan, menyulitkan, atau menghalangi. Secara bahasa, kata ini menunjukkan larangan memperlakukan istri secara kasar atau menyulitkan mereka, baik secara fisik maupun emosional. Hal ini berkaitan dengan pentingnya komunikasi yang baik dalam keluarga agar tidak terjadi tekanan atau konflik dalam rumah tangga.[13]

Dalam Tafsir al-Munir, pada kalimat “وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ” terdapat kata "عَاشِرُوْهُنَّ " yang berasal dari kata عَاشَرَ yang berarti bergaul atau hidup bersama. Sedangkan kata " الْمَعْرُوْفِ " berasal dari kata عَرَفَ yang berarti sesuatu yang dikenal baik menurut agama dan adat. Secara bahasa, frasa ini memerintahkan suami untuk berinteraksi dengan istri secara baik, penuh penghormatan, dan komunikasi yang santun sehingga tercipta keharmonisan keluarga. Pada bagian akhir ayat terdapat kalimat “فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ” yang berarti jika kamu tidak menyukai mereka. Kata " كَرِهْتُمُوْهُنَّ " menunjukkan bahwa dalam kehidupan rumah tangga, perasaan tidak suka bisa muncul. Namun, ayat ini dilanjutkan dengan kalimat “وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا” yang berarti Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya. Kata “خَيْرًا كَثِيْرًا” menunjukkan makna kebaikan yang besar dan berlimpah. Secara bahasa, ini mengajarkan kesabaran serta pentingnya komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Dengan demikian, analisa bahasa QS. An-Nisā’ (4): 19 menunjukkan bahwa ayat ini menekankan larangan bersikap kasar, perintah bergaul dengan baik, serta anjuran bersabar dalam hubungan keluarga. Semua pesan tersebut berkaitan erat dengan pentingnya komunikasi yang baik dalam membangun keharmonisan keluarga.[14]

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

            Pada ayat diatas terdapat kata “قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ” yang berarti buatlah sesuatu yang dapat menjadi penghalang dari siksaan api neraka dengan menjauhi perbuatan maksiat dan melaksanakan ketaatan kepada Allah. Selanjutnya kata “وَاَهْلِيْكُمْ”, yang artinya perintahkan keluargamu untuk mengajarkan adab dengan cara memberi nasihat dan pendidikan kepada mereka.[15] Sedangkan yang dimaksud dengan al-Ahl adalah istri, anak, dan pembantu. Kemudian kata “وَّقُوْدُ” adalah alat yang dapat digunakan untuk menyalakan api. Sedangkan manusia dan batu adalah bahan yang digunakan untuk menyalakan api neraka, di sini manusia merujuk pada orang-orang kafir dan batu berarti patung-patung yang disembah oleh masyarakat jahiliyyah. Kata “عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ” dalam ayat itu merujuk kepada malaikat Zabaniyah yang berjumlah sembilan belas, bertugas menjaga neraka dan menghukum penghuninya, yang setara dengan QS. Al-Muddatsir ayat 26-30.[16]

Sedangkan “غِلَاظٌ” yang berarti hati yang keras, yaitu hati yang tidak memiliki rasa kasih sayang ketika ada orang meminta bantuan. Kata “’شِدَادٌ” artinya keras, memiliki kekuatan yang tidak bisa ditundukkan.[17] Pada kalimat terakhir dalam ayat ini menunjukkan kepatuhan mutlak malaikat terhadap perintah Allah. Semua sifat mereka (Malaikat) yang kejam dan keras hanya untuk melaksanakan perintah Allah dalam memberikan siksaan neraka dengan taat dan setia, tanpa membangkang, tanpa menunda, dan tanpa sedikit pun mengubah perintah Allah. Tujuan penyebutan dua kalimat tersebut adalah untuk menegaskan makna ath-Thawaa’iyyah (ketaatan) karena makna tidak mendurhakai menegaskan bahwa mereka bebas dari sikap sombong dan angkuh. Sedangkan makna menjalankan perintah menegaskan bahwa mereka tidak memiliki sikap lamban atau malas.[18]

Analisis Ayat

Al-Qur’an memberikan perhatian yang besar terhadap kehidupan keluarga sebagai fondasi utama dalam pembentukan masyarakat yang baik. Keharmonisan keluarga tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kebutuhan materi, tetapi juga melalui hubungan yang dilandasi kasih sayang, penghormatan, tanggung jawab, dan komunikasi yang baik antaranggota keluarga. Dalam perspektif ilmu komunikasi, komunikasi keluarga berfungsi sebagai sarana untuk membangun kedekatan emosional, menyampaikan nilai-nilai, menyelesaikan konflik, serta menciptakan rasa saling memahami. Penelitian menunjukkan bahwa komunikasi interpersonal yang terbuka, jujur, dan empatik berkontribusi besar dalam membentuk keluarga yang harmonis dan memperkuat hubungan emosional antaranggota keluarga. Nilai-nilai komunikasi keluarga tersebut dapat ditemukan dalam QS. An-Nisā’ ayat 19. Ayat ini turun sebagai bentuk koreksi terhadap tradisi masyarakat Arab Jahiliyah yang memperlakukan perempuan secara tidak adil, bahkan menjadikan mereka sebagai objek warisan. Pada awal ayat, Allah berfirman “lā yaḥillu lakum an tarithū an-nisā’a karhan” yang berarti tidak halal bagi laki-laki mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Larangan ini menunjukkan bahwa hubungan dalam keluarga harus dibangun atas dasar kerelaan, penghormatan terhadap hak pasangan, serta keadilan dalam berinteraksi. Menurut M. Quraish Shihab, ayat ini menegaskan pentingnya penghormatan terhadap martabat perempuan dan menghapus segala bentuk perlakuan yang merendahkan kedudukan mereka dalam keluarga.[19]

Selanjutnya, Allah melarang tindakan “wa lā ta‘ḍulūhunna” yang berarti menyusahkan atau menekan istri dengan tujuan tertentu. Secara bahasa, kata ‘aḍala menunjukkan makna menghalangi, menahan, atau mempersulit. Larangan ini mengandung pesan bahwa kehidupan rumah tangga tidak boleh dipenuhi tindakan yang menyakiti pasangan, baik secara fisik maupun psikologis. Dalam konteks komunikasi keluarga, larangan tersebut dapat dipahami sebagai larangan menggunakan perkataan yang kasar, merendahkan, menyalahkan secara berlebihan, atau melakukan komunikasi yang menekan pasangan. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa makna menyusahkan dalam ayat tersebut mencakup segala bentuk perlakuan yang merugikan istri dan bertentangan dengan prinsip kehidupan rumah tangga yang baik.[20]

Puncak ajaran komunikasi dalam QS. An-Nisā’ ayat 19 terdapat pada perintah “wa ‘āsyirūhunna bil ma‘rūf” yang berarti bergaullah dengan mereka secara baik. Menurut Al-Qurthubi, makna ma‘rūf mencakup seluruh bentuk perlakuan yang baik menurut syariat dan kebiasaan yang benar, termasuk dalam ucapan, sikap, maupun tindakan. Perintah ini menunjukkan bahwa komunikasi yang santun, penuh penghargaan, dan dilandasi kasih sayang merupakan bagian dari ajaran Islam dalam membangun rumah tangga. Sejalan dengan hal tersebut, penelitian mengenai komunikasi interpersonal keluarga menunjukkan bahwa keterbukaan, komunikasi dua arah, dan penggunaan bahasa yang empatik menjadi faktor penting dalam menciptakan keharmonisan keluarga serta mengurangi potensi konflik antaranggota keluarga.

Pada bagian akhir ayat, Allah berfirman bahwa apabila suami tidak menyukai sesuatu dari istrinya, maka hendaknya tetap bersabar karena boleh jadi terdapat banyak kebaikan di dalamnya. Ayat ini mengajarkan pengendalian diri, kedewasaan emosional, dan kemampuan menyelesaikan konflik secara bijaksana. Al-Zamakhsyari menjelaskan bahwa ayat tersebut mendorong seseorang untuk tidak tergesa-gesa mengambil keputusan ketika menghadapi kekurangan pasangan, melainkan berusaha melihat sisi positif yang mungkin belum tampak.[21] Dalam perspektif komunikasi keluarga, kemampuan mengendalikan emosi dan menyampaikan ketidaksetujuan secara santun merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas hubungan rumah tangga dan mencegah konflik yang berkepanjangan.[22]

Selain membahas hubungan suami istri, Al-Qur’an juga menegaskan pentingnya komunikasi dalam proses pendidikan dan pembinaan keluarga melalui QS. At-Taḥrīm ayat 6. Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan kaum mukmin untuk menjaga diri dan keluarganya dari api neraka. Menurut Ibn Katsir, perintah tersebut dilaksanakan dengan cara mengajarkan ketaatan kepada Allah, menjauhkan keluarga dari kemaksiatan, serta membimbing mereka menuju kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam.[23] Penafsiran ini menunjukkan bahwa keluarga memiliki fungsi pendidikan yang tidak dapat dipisahkan dari proses komunikasi antara orang tua dan anak maupun antara sesama anggota keluarga.

Penafsiran yang serupa disampaikan oleh Mujahid dan Qatadah yang menjelaskan bahwa menjaga keluarga dari api neraka dilakukan melalui nasihat, pengarahan, pembinaan akhlak, serta pengawasan terhadap perilaku anggota keluarga.[24] Proses tersebut hanya dapat berjalan dengan baik apabila terdapat komunikasi yang efektif dalam keluarga. Melalui komunikasi yang baik, orang tua dapat menanamkan nilai-nilai agama, memberikan teladan, serta membantu anak memahami batasan-batasan moral yang diajarkan Islam. Oleh karena itu, komunikasi dalam keluarga tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi, tetapi juga sebagai media pendidikan dan pembentukan karakter.

Dalam kajian komunikasi keluarga modern, komunikasi yang efektif terbukti memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan keluarga dan menyelesaikan konflik yang muncul dalam kehidupan rumah tangga. Penelitian menunjukkan bahwa keluarga yang menerapkan komunikasi terbuka, saling mendengarkan, dan menghargai pendapat anggota keluarga cenderung memiliki tingkat keharmonisan yang lebih tinggi dibandingkan keluarga yang minim komunikasi.[25] Komunikasi yang baik memungkinkan setiap anggota keluarga menyampaikan perasaan, kebutuhan, dan permasalahan secara sehat sehingga konflik dapat diselesaikan tanpa menimbulkan keretakan hubungan.

Dengan demikian, QS. An-Nisā’ ayat 19 dan QS. At-Taḥrīm ayat 6 memiliki keterkaitan yang kuat dalam menjelaskan pentingnya komunikasi dalam kehidupan keluarga. QS. An-Nisā’ ayat 19 menekankan komunikasi yang berlandaskan kasih sayang, penghormatan, kesabaran, dan perlakuan yang baik dalam hubungan suami istri. Sementara itu, QS. At-Taḥrīm ayat 6 menekankan komunikasi sebagai sarana pendidikan, pembinaan akhlak, dan penjagaan keluarga dari penyimpangan moral. Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa komunikasi bukan sekadar aktivitas berbicara, melainkan sarana untuk membangun kepercayaan, menyampaikan nilai-nilai kebaikan, menyelesaikan konflik, serta menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an.[26]

 

Kesimpulan

Kajian terhadap QS. An-Nisā’ ayat 19 dan QS. At-Taḥrīm ayat 6 menunjukkan bahwa komunikasi merupakan salah satu unsur penting dalam membangun dan mempertahankan keharmonisan keluarga menurut perspektif Al-Qur’an. Keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama membutuhkan komunikasi yang dilandasi nilai kasih sayang, penghormatan, tanggung jawab, dan kepedulian antaranggota keluarga agar tercipta hubungan yang harmonis serta mampu menghadapi berbagai persoalan kehidupan secara bersama-sama.

QS. An-Nisā’ ayat 19 menegaskan pentingnya membangun hubungan suami istri berdasarkan prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf (bergaul dengan cara yang baik). Ayat ini melarang segala bentuk perlakuan yang merendahkan, menyakiti, atau menekan pasangan, serta mengajarkan sikap sabar dalam menghadapi kekurangan pasangan. Nilai-nilai tersebut menunjukkan bahwa komunikasi dalam keluarga harus dilakukan dengan cara yang santun, penuh penghargaan, mengedepankan empati, serta mampu menciptakan suasana saling memahami. Komunikasi yang demikian dapat membantu mencegah konflik, memperkuat ikatan emosional, dan menjaga keharmonisan hubungan suami istri.

QS. At-Taḥrīm ayat 6 memberikan penegasan mengenai tanggung jawab setiap anggota keluarga, terutama orang tua, untuk menjaga diri dan keluarganya dari api neraka melalui pendidikan, pembinaan akhlak, serta penanaman nilai-nilai keagamaan. Pelaksanaan tanggung jawab tersebut memerlukan komunikasi yang efektif dalam bentuk nasihat, bimbingan, pengawasan, dan keteladanan. Komunikasi yang baik memungkinkan nilai-nilai Islam tersampaikan secara tepat sehingga dapat membentuk karakter dan perilaku anggota keluarga sesuai dengan ajaran agama.

Keseluruhan pesan yang terkandung dalam kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa komunikasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi, tetapi juga sebagai media untuk menanamkan nilai-nilai moral, membangun kepercayaan, mempererat hubungan emosional, dan menyelesaikan konflik secara bijaksana. Penerapan komunikasi yang santun, terbuka, dan berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an menjadi faktor penting dalam mewujudkan keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah.


[1] Devi Lianovanda, “Masalah Sosial: Pengertian, Faktor Penyebab, Kriteria & Contohnya | Sosiologi Kelas 11,” Ruangguru, 19 Februari 2025, diakses 17 Mei 2026, https://ruangguru.com/blog/pengertian-masalah-sosial-dan-5-kriteria-untuk-menentukannya.

[2] Revalina Amalia, Dewi Dilasari, dan Fahira Ghina Muthmainnah, “Peran Komunikasi Interpersonal Dalam Membangun Keharmonisan Keluarga,” Journal of Communication and Social Sciences, Vol. 3, No. 2, 2025, H. 88.

[3] Hreeloita Dharma Shanti, “BKKBN: Sebanyak 3,17 juta keluarga terdata alami konflik cerai hidup,” Antara News Jatim, 19 Oktober 2022, diakses dari: https://jatim.antaranews.com/berita/647093/bkkbn-sebanyak-317-juta-keluarga-terdata-alami-konflik-cerai-hidup

[4] Farkhan Muhammad, “Konsep Mu’āsyarah bil Ma’rūf Perspektif Al-Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 19,” Al-Inṣāf: Journal Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah 1, no. 2 (Juni 2022): 2.

[5] Abu ‘Abdillah Muhammad al-Qurthubȋ, Tafsȋr al-Qurthubȋ, (Kairo : Dar Al-Kutub Al-Mishriyah, 1964), juz. 5, hlm. 94.

[6] H.A.A. Dahlan dan M. Zaka Alfarisi, Asbabun Nuzul Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-Ayat Al-Qur'an, Edisi Kedua, (Bandung: CV. Penerbit Dipenegoro, 2009), hlm. 588.

[7] ibid., hlm. 38-39.

[8] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an, Vol. 2 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), h. 415.

[9]  Abu Ja'far Muhammad bin Jarir al-Tabari, Tarikh al-Tabari, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1992), h. 123.

[10] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya, (Edisi Yang Disempurnakan), (Jakarta: Lentera Abadi, 2010), jilid X, h.204.

[11] Muhammad Huda, BAB III Gambaran Umum Al-Qur’an Surat At-Tahrim Ayat 6, (Jawa Tengah: UIN Walisongo, tt), h. 82.  

[12] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-Azhim, Jilid 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1999), h. 230.

[13] Al-Zamakhsyari, Al-Kasysyaf 'an Haqa'iq Ghawamidh al-Tanzil, Jilid 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2009), h. 520.

[14]  Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Jilid 4 (Damaskus: Dar al-Fikr, 2005), h. 287.

[15] Muhammad Al-Baidhawiy, Tafsir al-Baidhawi, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1988), h. 506

[16] Ahmad Mustafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi jilid. X, (Kairo: Dar al-Fikr, tt.) h. 161

[17] Abudin Nata, Tafsir Ayat-Ayat Pendidikan, (Jakarta: RajaGravindo Persada, tt), h. 198 .

[18] Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir jil. 14, terj: Abdul Hayyie,dkk, (Jakarta : Gema Insani, 2014), h. 692.

[19]Ibid, hlm. 409–413.

[20] Wahbah az-Zuhaili, Al-Tafsīr al-Munīr, Juz 4 (Damaskus: Dar al-Fikr, 2009), hlm. 286–288.

[21] Al-Zamakhsyari, Al-Kasysyāf ‘an Ḥaqā’iq Ghawāmiḍ al-Tanzīl, Juz 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2009), hlm. 514–515.

[22] Tasya, Eraskaita Ginting, dan Gita Astrid, “Pola Komunikasi Pasangan Suami-Istri dalam Mengelola Konflik Ekonomi pada Keluarga Tanpa Penghasilan Tetap,” Jurnal Komunikasi 17, no. 1 (2025), https://doi.org/10.31294/jkom.v17i1.12423

[23] Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Juz 8 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998), hlm. 167.

[24] Muhammad ibn Jarir al-Tabari, Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān, Juz 23 (Kairo: Dar Hijr, 2001), hlm. 491–492.

[25] Firyal Grahita Monica dan Teguh Dwi Putranto, “Dinamika Komunikasi Interpersonal dan Keharmonisan Keluarga: Tinjauan Sistematis Berbasis PRISMA,” MUKASI: Jurnal Ilmu Komunikasi 4, no. 3 (2024), https://doi.org/10.54259/mukasi.v4i3.4410

[26] Muhammad Randicha Hamandia dan Firnadia, “Urgensi Komunikasi Interpersonal Kepala Keluarga Dalam Membangun Keluarga Sakinah,” Journal of Communication Studies 2, no. 2 (2022), https://doi.org/10.37680/jcs.v2i2.2212





Penulis:

Widya Ninggar           (241111003)

Amrina Rosyadah       (241111008)

Alya Zainaty               (241111022)




Dosen Pembimbing
Dr. KH. Moh. Abdul Kholiq Hasan Lc.MA.M.Ed

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 31-32

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 43

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 20-21