PENTINGNYA KOMUNIKASI DALAM MEMBANGUN KEHARMONISAN KELUARGA PERSPEKTIF AL-QUR'AN
Keluarga
merupakan unit sosial paling mendasar dalam masyarakat yang berperan sebagai
lingkungan pertama dalam pembentukan kepribadian, nilai, serta sikap individu. Di dalam keluarga,
setiap anggota terlibat dalam berbagai bentuk interaksi, saling berbagi
pengalaman emosional, dan bersama-sama menghadapi berbagai persoalan kehidupan
sehari-hari. Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka, jujur, serta dilandasi
sikap saling menghargai memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga
kualitas hubungan antaranggota keluarga.[1]
Sejumlah
kajian menunjukkan bahwa komunikasi keluarga yang efektif memiliki kontribusi
penting dalam memperkuat hubungan emosional antaranggota keluarga, mengurangi
potensi terjadinya konflik, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi
proses tumbuh kembang anak. Dengan demikian, komunikasi tidak hanya dipahami
sebagai proses penyampaian informasi, tetapi juga sebagai sarana untuk
membangun kepercayaan, menciptakan kehangatan, serta menjaga keharmonisan dalam
kehidupan keluarga.[2]
Data dari
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan bahwa
sekitar 3,17 juta keluarga di Indonesia mengalami konflik, perceraian, atau
hidup terpisah, dengan angka perceraian yang terus mengalami peningkatan dari
tahun ke tahun. Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023
mencatat sebanyak 463.654 kasus perceraian terjadi di Indonesia. Dari jumlah
tersebut, sekitar 62–63% kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan dan
pertengkaran yang tidak dapat diselesaikan secara baik. Data tersebut
menunjukkan bahwa kemampuan komunikasi antaranggota keluarga, khususnya antara
suami dan istri, masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian.
Lemahnya kualitas komunikasi dapat menyebabkan konflik-konflik kecil berkembang
menjadi masalah yang lebih besar dan pada akhirnya berpotensi mengganggu bahkan
merusak keharmonisan rumah tangga.[3]
Berdasarkan
uraian tersebut, tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengkaji pentingnya
komunikasi dalam membangun keharmonisan keluarga berdasarkan perspektif
al-Qur’an. Selain itu, makalah ini bertujuan untuk memahami konsep komunikasi
yang diajarkan dalam Al-Qur’an, menganalisis peran komunikasi dalam mencegah
konflik dalam rumah tangga, serta memberikan gambaran mengenai penerapan
prinsip-prinsip komunikasi Islami dalam kehidupan keluarga guna mewujudkan
keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam al-Qur’an surah an
Nisa ayat 19
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا
ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ
يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ
كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ
خَيْرًا كَثِيرًا
“Wahai orang-orang yang
beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah
kamu menyusahkan mereka dengan maksud untuk mengambil kembali sebagian dari apa
yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika mereka melakukan perbuatan
keji yang nyata. Dan pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak
menyukai mereka, maka bersabarlah, karena boleh jadi kamu tidak menyukai
sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Dalam al-Qur’an
surah at Tahrim ayat 6, disebutkan
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا
النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ
اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Asbabun Nuzul
Pada masa
arab jahiliyah, pernikahan merupakan suatu yang dijadikan landasan dalam
membangun rumah tangga sesuai dengan adat kebiasaan yang ada. Adat yang ada
dalam aturan dan praktik nikah pada zaman itu belum sesuai dengan apa yang
disyariatkan agama islam. Islam datang dengan membawa rahmat dan syariat yang
tentunya menjadikan adat yang ada tidak merugikan salah satu dari kedua belah
pihak.
Pada zaman itu, ketika tidak ada aturan
syariat yang benar, maka sering terjadi hal yang bersifat tidak memanusiakan
manusia dan menyebabkan adanya perbuatan keji diantara suami dan istri. Hak-hak
dari istri sering terdzolimi.[4] Hal
hal ini menjadi sebab turunnya surat annisa ayat 19.
Dalam hadits riwayat Bukhori dikatakan:
أَخْرَجَ البُخَارِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانُوا إِذَا مَاتَ الرَّجُلُ كَانَ
أَوْلِيَاؤُهُ أَحَقَّ بِامْرَأَتِهِ، إِنْ شَاءَ بَعْضُهُمْ تَزَوَّجَهَا، وَإِنْ
شَاؤُوا زَوَّجُوهَا، وَإِنْ شَاؤُوا لَمْ يُزَوِّجُوهَا، فَهُمْ أَحَقُّ بِهَا
مِنْ أَهْلِهَا، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِي ذَلِكَ
Berdasarkan
pada pernyataan tersebut, seorang wanita dianggap tidak memiliki hak apapun.
Sehingga ketika ia menyandang status janda, maka ahli waris dapat mewarisinya
walaupun dengan paksa. Boleh dikawini pewaris tersebut, atau dikawinkan kepada
orang lain dan maharnya diambil oleh pewaris. Atau seorang janda tersebut tidak
boleh dikawinkan sampai janda tersebut menebusnya dengan uang yang diinginkan
pewaris. Pewaris tersebut memiliki hak yang lebih utama atas janda tersebut
dibandingkan keluarganya sendiri.[5]
Riwayat
riwayat lain juga memaparkan terkait asbabun nuzul ayat ini, bahwa tradisi
jahiliyah menganggap remeh wanita, sebagai harta yang dapat diwariskan dan
diperlakukan seenaknya. Hal tersebut melanggar nilai nilai kemanusian. Sehingga
ayat ini turun untuk menanggapi adat kebiasaan arab jahiliyah kala itu,
melarang adanya hal hal keji dan merugikan terhadap seorang wanita dan
memerintahkan agar berperilaku baik dalam berumah tangga dengan cara bertutur
kata yang baik ketika berkomunikasi dengan seorang istri. Sehingga tidak ada
lagi hal hal yang merugikan maupun merendahkan mertabat wanita, dan tampaklah
sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Surah At-Tahrim ayat 6
diturunkan karena Nabi Muhammad telah mengharamkan bagi dirinya sendiri untuk
menyentuh Mariyah al-Qibthiyyah (salah satu budak perempuan Nabi).[6] Alasan
yang lebih umum mengenai turunnya ayat ini adalah bahwa Nabi melarang dirinya
sendiri untuk memadu (Surah At-Tahrim). Ayat ke-5 Surah At-Tahrim diturunkan
mengenai Nabi yang diboikot oleh istri-istrinya karena cemburu, sehingga Umar
berkata kepada mereka: Semoga Tuhan-Nya menceraikan kalian dan menggantikan
kalian dengan istri-istri yang lebih baik dari kalian.[7]
Setelah peringatan ini kepada istri-istri Nabi, Allah menurunkan ayat ke-6,
memerintahkan Nabi untuk melindungi dirinya dan keluarganya dari api Neraka.
Munasabah
Pada QS.
An-Nisa ayat 19 ini menekankan perlakuan yang baik kepada istri dan melarang
sikap yang menyakiti atau mempersulit mereka. Di awal ayat يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا
النِّسَاۤءَ كَرْهًا Allah melarang seseorang memaksa perempuan
untuk mewariskan sesuatu, yang berarti hubungan dalam keluarga harus didasarkan
pada kesepakatan bersama, komunikasi yang baik, serta saling menghormati, bukan
atas tekanan, paksaan, atau ketidakadilan. Kemudian, Allah juga melarang menyusahkan
istri dengan maksud ingin mengembalikan sebagian harta yang sudah diberikan
kepada istri itu. Ini menunjukkan bahwa dalam hidup berumah tangga, suami dan
istri harus saling perhatikan perasaan masing-masing dan hindari melakukan
hal-hal yang bisa menyebabkan perpecahan.[8]
Perintah
kalimat وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ mengajarkan pentingnya
berkomunikasi dengan lembut, saling menghormati, dan menyelesaikan masalah
secara santun agar hubungan dalam keluarga tetap harmonis. Selain itu, bagian
akhir ayat mengajarkan untuk bersabar ketika menghadapi kelemahan pasangan, karena
mungkin dalam sesuatu yang tidak disenangi terdapat banyak kebaikan. Oleh
karena itu, ayat ini menunjukkan bahwa komunikasi yang baik adalah salah satu
faktor penting dalam mewujudkan keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang.
Contoh nyata pentingnya komunikasi dalam keluarga bisa dilihat dari cerita Nabi
Muhammad SAW bersama istri tercintanya, Khadijah RA. Saat Nabi Muhammad SAW
menerima wahyu pertama di Gua Hira, beliau merasa takut dan kembali ke Khadijah
dalam keadaan cemas. Khadijah lalu menenangkan Nabi, mendengarkan cerita
beliau, dan memberi dukungan moral dengan mengatakan bahwa Allah tidak akan
membiarkan beliau kecewa karena sifat baik dan akhlaknya yang mulia. Sikap
Khadijah yang selalu mendengarkan, membantu menenangkan, dan memberi dukungan
menunjukkan betapa pentingnya berkomunikasi dalam menciptakan keharmonisan di
dalam keluarga.[9]
Pada QS.
At-Tahrim ayat 6 ini memiliki keterkaitan yang kuat dengan ayat sebelumnya.
Allah memerintahkan beberapa istri Nabi Muhammad SAW untuk bertaubat dari
kesalahan-kesalahan mereka, dan tidak menyimpang dari ajaran Allah. Allah juga
menegaskan bahwa Dia akan melindungi dan menolong Nabi Muhammad SAW, sehingga
tidak ada yang dapat mencelakakan beliau. Selain itu, Allah mengingatkan agar
mereka tidak lagi melakukan tindakan yang menyakitkan hati Nabi, karena posisi
mereka sebagai istri Nabi dan ibu bagi orang-orang beriman adalah posisi yang
terhormat. Apabila mereka tidak menjaga perilaku dan ketaatan, Allah bisa saja
menggantikan mereka dengan wanita lain yang lebih baik, lebih patuh, dan lebih
rajin dalam beribadah. Dalam ayat 6 ini, Allah mengingatkan seluruh kaum mukmin
untuk melindungi diri dan keluarga mereka dari api neraka yang bahan bakarnya
adalah manusia dan berhala pada hari kiamat. Para mufasir mengungkapkan bahwa
melindungi keluarga dari api neraka dilakukan dengan mengajarkan perintah agama,
membimbing akhlak, serta menciptakan suasana keluarga yang baik. Hal ini
menunjukkan pentingnya menjaga keharmonisan dalam keluarga dan segera
menyelesaikan permasalahan yang ada.[10]
Setelah
Allah memperingatkan kaum mukmin untuk melindungi diri dan keluarga dari neraka
yang dibakar oleh manusia dan batu, ayat selanjutnya menegaskan bahwa tidak ada
gunanya lagi memberikan alasan saat hari kiamat tiba. Pada hari itu, kepada
orang-orang kafir akan dikatakan, “Jangan beralasan, karena waktu sudah habis.
Kamu akan menerima balasan atas segala tindakannya di dunia.” Ini menunjukkan
bahwa di hari kiamat, pertobatan orang kafir tidak akan diterima, begitu juga
alasan, pembelaan, penyesalan, dan permintaan maaf dari mereka. Dengan
demikian, hubungan kedua ayat ini menunjukkan adanya keterkaitan antara
perintah untuk menjaga diri dari neraka dan ancaman bagi mereka yang tidak
melaksanakan perintah Allah.[11]
Analisis Bahasa
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ
وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ
اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ
فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ
فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Pada awal
ayat terdapat kalimat “لَا
يَحِلُّ لَكُمْ” yang berarti tidak halal
bagi kalian. Menurut Ibnu Katsir kata "يَحِلُّ" berasal dari akar
kata يَحِلُّ - حَل yang bermakna sesuatu yang dibolehkan atau
dihalalkan. Penggunaan bentuk fi’il mudhāri’ menunjukkan bahwa larangan
tersebut bersifat terus-menerus dan berlaku sepanjang masa. Hal ini menegaskan
bahwa tindakan memperlakukan perempuan secara tidak adil atau memaksa merupakan
larangan yang bersifat permanen dalam Islam.[12] kalimat “اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا” yang berarti mewarisi perempuan secara paksa. Kata “كَرْهًا” (karhan) berasal dari kata كره yang berarti keterpaksaan
atau tanpa kerelaan. Secara bahasa, kata ini menunjukkan bahwa hubungan dalam
keluarga tidak boleh dibangun atas dasar paksaan, melainkan atas dasar kerelaan
dan komunikasi yang baik antara suami dan istri. Kemudian terdapat larangan “وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ” yang
berarti janganlah kamu menyusahkan mereka. Kata " تَعْضُلُوْهُنَّ " berasal dari kata
عَضَلَ yang berarti menahan, menyulitkan, atau menghalangi. Secara bahasa,
kata ini menunjukkan larangan memperlakukan istri secara kasar atau menyulitkan
mereka, baik secara fisik maupun emosional. Hal ini berkaitan dengan pentingnya
komunikasi yang baik dalam keluarga agar tidak terjadi tekanan atau konflik
dalam rumah tangga.[13]
Dalam
Tafsir al-Munir, pada kalimat “وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ”
terdapat kata "عَاشِرُوْهُنَّ " yang berasal dari kata عَاشَرَ yang berarti bergaul atau
hidup bersama. Sedangkan kata " الْمَعْرُوْفِ " berasal dari kata عَرَفَ yang berarti sesuatu yang
dikenal baik menurut agama dan adat. Secara bahasa, frasa ini memerintahkan
suami untuk berinteraksi dengan istri secara baik, penuh penghormatan, dan
komunikasi yang santun sehingga tercipta keharmonisan keluarga. Pada bagian
akhir ayat terdapat kalimat “فَاِنْ
كَرِهْتُمُوْهُنَّ” yang berarti jika kamu
tidak menyukai mereka. Kata " كَرِهْتُمُوْهُنَّ "
menunjukkan bahwa dalam kehidupan rumah tangga, perasaan tidak suka bisa
muncul. Namun, ayat ini dilanjutkan dengan kalimat “وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا” yang berarti Allah menjadikan kebaikan yang banyak di
dalamnya. Kata “خَيْرًا
كَثِيْرًا” menunjukkan makna kebaikan
yang besar dan berlimpah. Secara bahasa, ini mengajarkan kesabaran serta
pentingnya komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.
Dengan demikian, analisa bahasa QS. An-Nisā’ (4): 19 menunjukkan bahwa ayat ini
menekankan larangan bersikap kasar, perintah bergaul dengan baik, serta anjuran
bersabar dalam hubungan keluarga. Semua pesan tersebut berkaitan erat dengan
pentingnya komunikasi yang baik dalam membangun keharmonisan keluarga.[14]
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا
النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ
اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ
Pada ayat diatas terdapat kata “قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ” yang
berarti buatlah sesuatu yang dapat menjadi penghalang dari siksaan api neraka
dengan menjauhi perbuatan maksiat dan melaksanakan ketaatan kepada Allah.
Selanjutnya kata “وَاَهْلِيْكُمْ”, yang artinya perintahkan keluargamu untuk mengajarkan adab dengan
cara memberi nasihat dan pendidikan kepada mereka.[15] Sedangkan
yang dimaksud dengan al-Ahl adalah istri, anak, dan pembantu. Kemudian kata “وَّقُوْدُ” adalah alat yang dapat
digunakan untuk menyalakan api. Sedangkan manusia dan batu adalah bahan yang
digunakan untuk menyalakan api neraka, di sini manusia merujuk pada orang-orang
kafir dan batu berarti patung-patung yang disembah oleh masyarakat jahiliyyah.
Kata “عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ” dalam ayat itu merujuk kepada malaikat Zabaniyah yang berjumlah
sembilan belas, bertugas menjaga neraka dan menghukum penghuninya, yang setara
dengan QS. Al-Muddatsir ayat 26-30.[16]
Sedangkan
“غِلَاظٌ” yang berarti hati yang keras, yaitu hati yang tidak memiliki rasa
kasih sayang ketika ada orang meminta bantuan. Kata “’شِدَادٌ” artinya keras, memiliki
kekuatan yang tidak bisa ditundukkan.[17] Pada
kalimat terakhir dalam ayat ini menunjukkan kepatuhan mutlak malaikat terhadap
perintah Allah. Semua sifat mereka (Malaikat) yang kejam dan keras hanya untuk
melaksanakan perintah Allah dalam memberikan siksaan neraka dengan taat dan
setia, tanpa membangkang, tanpa menunda, dan tanpa sedikit pun mengubah
perintah Allah. Tujuan penyebutan dua kalimat tersebut adalah untuk menegaskan
makna ath-Thawaa’iyyah (ketaatan) karena makna tidak mendurhakai menegaskan
bahwa mereka bebas dari sikap sombong dan angkuh. Sedangkan makna menjalankan
perintah menegaskan bahwa mereka tidak memiliki sikap lamban atau malas.[18]
Analisis Ayat
Al-Qur’an memberikan perhatian
yang besar terhadap kehidupan keluarga sebagai fondasi utama dalam pembentukan
masyarakat yang baik. Keharmonisan keluarga tidak hanya dibangun melalui
pemenuhan kebutuhan materi, tetapi juga melalui hubungan yang dilandasi kasih
sayang, penghormatan, tanggung jawab, dan komunikasi yang baik antaranggota
keluarga. Dalam perspektif ilmu komunikasi, komunikasi keluarga berfungsi
sebagai sarana untuk membangun kedekatan emosional, menyampaikan nilai-nilai,
menyelesaikan konflik, serta menciptakan rasa saling memahami. Penelitian
menunjukkan bahwa komunikasi interpersonal yang terbuka, jujur, dan empatik
berkontribusi besar dalam membentuk keluarga yang harmonis dan memperkuat
hubungan emosional antaranggota keluarga. Nilai-nilai komunikasi keluarga
tersebut dapat ditemukan dalam QS. An-Nisā’ ayat 19. Ayat ini turun sebagai
bentuk koreksi terhadap tradisi masyarakat Arab Jahiliyah yang memperlakukan
perempuan secara tidak adil, bahkan menjadikan mereka sebagai objek warisan.
Pada awal ayat, Allah berfirman “lā yaḥillu lakum an tarithū an-nisā’a
karhan” yang berarti tidak halal bagi laki-laki mewarisi perempuan dengan
jalan paksa. Larangan ini menunjukkan bahwa hubungan dalam keluarga harus
dibangun atas dasar kerelaan, penghormatan terhadap hak pasangan, serta
keadilan dalam berinteraksi. Menurut M. Quraish Shihab, ayat ini menegaskan
pentingnya penghormatan terhadap martabat perempuan dan menghapus segala bentuk
perlakuan yang merendahkan kedudukan mereka dalam keluarga.[19]
Selanjutnya, Allah melarang
tindakan “wa lā ta‘ḍulūhunna” yang berarti menyusahkan atau menekan
istri dengan tujuan tertentu. Secara bahasa, kata ‘aḍala menunjukkan
makna menghalangi, menahan, atau mempersulit. Larangan ini mengandung pesan
bahwa kehidupan rumah tangga tidak boleh dipenuhi tindakan yang menyakiti
pasangan, baik secara fisik maupun psikologis. Dalam konteks komunikasi
keluarga, larangan tersebut dapat dipahami sebagai larangan menggunakan
perkataan yang kasar, merendahkan, menyalahkan secara berlebihan, atau
melakukan komunikasi yang menekan pasangan. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa
makna menyusahkan dalam ayat tersebut mencakup segala bentuk perlakuan yang
merugikan istri dan bertentangan dengan prinsip kehidupan rumah tangga yang
baik.[20]
Puncak ajaran komunikasi dalam
QS. An-Nisā’ ayat 19 terdapat pada perintah “wa ‘āsyirūhunna bil ma‘rūf”
yang berarti bergaullah dengan mereka secara baik. Menurut Al-Qurthubi, makna ma‘rūf
mencakup seluruh bentuk perlakuan yang baik menurut syariat dan kebiasaan yang
benar, termasuk dalam ucapan, sikap, maupun tindakan. Perintah ini menunjukkan
bahwa komunikasi yang santun, penuh penghargaan, dan dilandasi kasih sayang
merupakan bagian dari ajaran Islam dalam membangun rumah tangga. Sejalan dengan
hal tersebut, penelitian mengenai komunikasi interpersonal keluarga menunjukkan
bahwa keterbukaan, komunikasi dua arah, dan penggunaan bahasa yang empatik
menjadi faktor penting dalam menciptakan keharmonisan keluarga serta mengurangi
potensi konflik antaranggota keluarga.
Pada bagian akhir ayat, Allah
berfirman bahwa apabila suami tidak menyukai sesuatu dari istrinya, maka
hendaknya tetap bersabar karena boleh jadi terdapat banyak kebaikan di
dalamnya. Ayat ini mengajarkan pengendalian diri, kedewasaan emosional, dan
kemampuan menyelesaikan konflik secara bijaksana. Al-Zamakhsyari menjelaskan
bahwa ayat tersebut mendorong seseorang untuk tidak tergesa-gesa mengambil
keputusan ketika menghadapi kekurangan pasangan, melainkan berusaha melihat
sisi positif yang mungkin belum tampak.[21] Dalam
perspektif komunikasi keluarga, kemampuan mengendalikan emosi dan menyampaikan
ketidaksetujuan secara santun merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas
hubungan rumah tangga dan mencegah konflik yang berkepanjangan.[22]
Selain membahas hubungan suami
istri, Al-Qur’an juga menegaskan pentingnya komunikasi dalam proses pendidikan
dan pembinaan keluarga melalui QS. At-Taḥrīm ayat 6. Dalam ayat tersebut Allah
memerintahkan kaum mukmin untuk menjaga diri dan keluarganya dari api neraka.
Menurut Ibn Katsir, perintah tersebut dilaksanakan dengan cara mengajarkan
ketaatan kepada Allah, menjauhkan keluarga dari kemaksiatan, serta membimbing
mereka menuju kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam.[23]
Penafsiran ini menunjukkan bahwa keluarga memiliki fungsi pendidikan yang tidak
dapat dipisahkan dari proses komunikasi antara orang tua dan anak maupun antara
sesama anggota keluarga.
Penafsiran yang serupa
disampaikan oleh Mujahid dan Qatadah yang menjelaskan bahwa menjaga keluarga
dari api neraka dilakukan melalui nasihat, pengarahan, pembinaan akhlak, serta
pengawasan terhadap perilaku anggota keluarga.[24] Proses
tersebut hanya dapat berjalan dengan baik apabila terdapat komunikasi yang
efektif dalam keluarga. Melalui komunikasi yang baik, orang tua dapat
menanamkan nilai-nilai agama, memberikan teladan, serta membantu anak memahami
batasan-batasan moral yang diajarkan Islam. Oleh karena itu, komunikasi dalam
keluarga tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi, tetapi
juga sebagai media pendidikan dan pembentukan karakter.
Dalam kajian komunikasi keluarga
modern, komunikasi yang efektif terbukti memiliki peran penting dalam menjaga
ketahanan keluarga dan menyelesaikan konflik yang muncul dalam kehidupan rumah
tangga. Penelitian menunjukkan bahwa keluarga yang menerapkan komunikasi
terbuka, saling mendengarkan, dan menghargai pendapat anggota keluarga
cenderung memiliki tingkat keharmonisan yang lebih tinggi dibandingkan keluarga
yang minim komunikasi.[25]
Komunikasi yang baik memungkinkan setiap anggota keluarga menyampaikan
perasaan, kebutuhan, dan permasalahan secara sehat sehingga konflik dapat
diselesaikan tanpa menimbulkan keretakan hubungan.
Dengan demikian, QS. An-Nisā’
ayat 19 dan QS. At-Taḥrīm ayat 6 memiliki keterkaitan yang kuat dalam
menjelaskan pentingnya komunikasi dalam kehidupan keluarga. QS. An-Nisā’ ayat
19 menekankan komunikasi yang berlandaskan kasih sayang, penghormatan, kesabaran,
dan perlakuan yang baik dalam hubungan suami istri. Sementara itu, QS.
At-Taḥrīm ayat 6 menekankan komunikasi sebagai sarana pendidikan, pembinaan
akhlak, dan penjagaan keluarga dari penyimpangan moral. Kedua ayat tersebut
menunjukkan bahwa komunikasi bukan sekadar aktivitas berbicara, melainkan
sarana untuk membangun kepercayaan, menyampaikan nilai-nilai kebaikan,
menyelesaikan konflik, serta menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan
rahmah sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an.[26]
Kesimpulan
Kajian terhadap QS. An-Nisā’ ayat
19 dan QS. At-Taḥrīm ayat 6 menunjukkan bahwa komunikasi merupakan salah satu
unsur penting dalam membangun dan mempertahankan keharmonisan keluarga menurut
perspektif Al-Qur’an. Keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama
membutuhkan komunikasi yang dilandasi nilai kasih sayang, penghormatan,
tanggung jawab, dan kepedulian antaranggota keluarga agar tercipta hubungan
yang harmonis serta mampu menghadapi berbagai persoalan kehidupan secara
bersama-sama.
QS. An-Nisā’ ayat 19 menegaskan
pentingnya membangun hubungan suami istri berdasarkan prinsip mu‘āsyarah bi
al-ma‘rūf (bergaul dengan cara yang baik). Ayat ini melarang segala bentuk
perlakuan yang merendahkan, menyakiti, atau menekan pasangan, serta mengajarkan
sikap sabar dalam menghadapi kekurangan pasangan. Nilai-nilai tersebut
menunjukkan bahwa komunikasi dalam keluarga harus dilakukan dengan cara yang
santun, penuh penghargaan, mengedepankan empati, serta mampu menciptakan
suasana saling memahami. Komunikasi yang demikian dapat membantu mencegah
konflik, memperkuat ikatan emosional, dan menjaga keharmonisan hubungan suami
istri.
QS. At-Taḥrīm ayat 6 memberikan
penegasan mengenai tanggung jawab setiap anggota keluarga, terutama orang tua,
untuk menjaga diri dan keluarganya dari api neraka melalui pendidikan,
pembinaan akhlak, serta penanaman nilai-nilai keagamaan. Pelaksanaan tanggung
jawab tersebut memerlukan komunikasi yang efektif dalam bentuk nasihat,
bimbingan, pengawasan, dan keteladanan. Komunikasi yang baik memungkinkan
nilai-nilai Islam tersampaikan secara tepat sehingga dapat membentuk karakter
dan perilaku anggota keluarga sesuai dengan ajaran agama.
Keseluruhan pesan yang terkandung dalam kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa komunikasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi, tetapi juga sebagai media untuk menanamkan nilai-nilai moral, membangun kepercayaan, mempererat hubungan emosional, dan menyelesaikan konflik secara bijaksana. Penerapan komunikasi yang santun, terbuka, dan berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an menjadi faktor penting dalam mewujudkan keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah.
[1] Devi
Lianovanda, “Masalah Sosial: Pengertian, Faktor Penyebab, Kriteria &
Contohnya | Sosiologi Kelas 11,” Ruangguru, 19 Februari 2025, diakses 17
Mei 2026,
https://ruangguru.com/blog/pengertian-masalah-sosial-dan-5-kriteria-untuk-menentukannya.
[2] Revalina Amalia, Dewi Dilasari, dan Fahira
Ghina Muthmainnah, “Peran Komunikasi Interpersonal Dalam Membangun
Keharmonisan Keluarga,” Journal of Communication and Social Sciences, Vol.
3, No. 2, 2025, H. 88.
[3] Hreeloita Dharma Shanti, “BKKBN: Sebanyak
3,17 juta keluarga terdata alami konflik cerai hidup,” Antara News Jatim,
19 Oktober 2022, diakses dari: https://jatim.antaranews.com/berita/647093/bkkbn-sebanyak-317-juta-keluarga-terdata-alami-konflik-cerai-hidup
[4] Farkhan Muhammad,
“Konsep Mu’āsyarah bil Ma’rūf Perspektif Al-Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 19,” Al-Inṣāf:
Journal Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah 1, no. 2 (Juni 2022): 2.
[5] Abu ‘Abdillah Muhammad
al-Qurthubȋ, Tafsȋr al-Qurthubȋ, (Kairo : Dar Al-Kutub Al-Mishriyah,
1964), juz. 5, hlm. 94.
[6] H.A.A. Dahlan dan M. Zaka Alfarisi,
Asbabun Nuzul Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-Ayat Al-Qur'an, Edisi
Kedua, (Bandung: CV. Penerbit Dipenegoro, 2009), hlm. 588.
[7] ibid., hlm. 38-39.
[8] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an, Vol. 2 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), h. 415.
[9] Abu Ja'far Muhammad bin Jarir al-Tabari, Tarikh
al-Tabari, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1992), h. 123.
[10]
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya, (Edisi Yang Disempurnakan), (Jakarta:
Lentera Abadi, 2010), jilid X, h.204.
[11] Muhammad Huda, BAB III Gambaran Umum Al-Qur’an Surat At-Tahrim Ayat 6, (Jawa Tengah: UIN Walisongo, tt), h. 82.
[12] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an
al-Azhim, Jilid 2 (Beirut:
Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1999), h. 230.
[13] Al-Zamakhsyari, Al-Kasysyaf 'an Haqa'iq Ghawamidh al-Tanzil, Jilid 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2009), h. 520.
[14] Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Jilid 4 (Damaskus: Dar al-Fikr, 2005), h. 287.
[15] Muhammad Al-Baidhawiy, Tafsir al-Baidhawi, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1988), h. 506
[16] Ahmad Mustafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi jilid. X, (Kairo: Dar al-Fikr, tt.) h. 161
[17] Abudin Nata, Tafsir Ayat-Ayat Pendidikan,
(Jakarta: RajaGravindo Persada, tt), h. 198 .
[18] Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir jil. 14, terj: Abdul Hayyie,dkk, (Jakarta : Gema Insani, 2014), h. 692.
[19]Ibid, hlm. 409–413.
[20] Wahbah az-Zuhaili, Al-Tafsīr al-Munīr, Juz 4 (Damaskus: Dar al-Fikr, 2009), hlm. 286–288.
[21] Al-Zamakhsyari, Al-Kasysyāf ‘an Ḥaqā’iq Ghawāmiḍ al-Tanzīl, Juz 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2009), hlm. 514–515.
[22] Tasya, Eraskaita Ginting, dan Gita Astrid, “Pola Komunikasi Pasangan Suami-Istri dalam Mengelola Konflik Ekonomi pada Keluarga Tanpa Penghasilan Tetap,” Jurnal Komunikasi 17, no. 1 (2025), https://doi.org/10.31294/jkom.v17i1.12423
[23] Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Juz 8 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998), hlm. 167.
[24] Muhammad ibn Jarir al-Tabari, Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān,
Juz 23 (Kairo: Dar Hijr, 2001), hlm. 491–492.
[25] Firyal Grahita Monica dan Teguh Dwi Putranto, “Dinamika Komunikasi Interpersonal dan Keharmonisan Keluarga: Tinjauan Sistematis Berbasis PRISMA,” MUKASI: Jurnal Ilmu Komunikasi 4, no. 3 (2024), https://doi.org/10.54259/mukasi.v4i3.4410
[26] Muhammad Randicha Hamandia dan Firnadia, “Urgensi Komunikasi
Interpersonal Kepala Keluarga Dalam Membangun Keluarga Sakinah,” Journal of Communication Studies
2, no. 2 (2022), https://doi.org/10.37680/jcs.v2i2.2212
Widya Ninggar (241111003)
Amrina Rosyadah (241111008)
Alya Zainaty (241111022)
.jpg)
Komentar
Posting Komentar