KRITERIA PEMIMPIN DALAM AL-QUR’AN


Politik sering kali dianggap sebagai dunia yang rumit dan penuh intrik. Namun, pada dasarnya politik merupakan suatu fenomena yang sangat berkaitan dengan manusia, yang pada kodratnya selalu hidup bermasyarakat.[1] Manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang dinamis dan berkembang, dan selalu menyesuaikan keadaan sekitarnya. Sebagai anggota masyarakat, seseorang atau kelompok tentu terikat oleh nilai-nilai dan aturan-aturan umum yang diakui dan dianut oleh masyarakat itu. Secara esensial, politik adalah kendaraan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Dalam artian, sebuah kendaraan membutuhkan seorang “sopir” atau pemimpin yang tidak hanya tahu arah jalan, tetapi juga memiliki integritas untuk menjaga keselamatan penumpangnya. Karena itu, kualitas sebuah bangsa sangat bergantung pada siapa yang memegang kendali kekuasaan tersebut.

Realita yang kita saksikan saat ini menunjukkan bahwa di berbagai belahan dunia muncul fenomena krisis kepemimpinan atau pemimpin yang kurang kompeten. Banyak negara menghadapi persoalan lemahnya integritas pejabat publik, meningkatnya praktik korupsi, serta rendahnya kualitas tata kelola pemerintahan. Sjahruddin Rasul dalam penelitiannya tentang good governance menjelaskan bahwa lemahnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pemerintahan menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis integritas kepemimpinan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa seorang pemimpin tidak cukup hanya memiliki kemampuan politik, tetapi juga harus memiliki kompetensi, amanah, dan integritas moral dalam menjalankan tanggung jawabnya.[2]

Pemimpin yang tidak kompeten ini biasanya akan cenderung sibuk dalam kepentingan yang sempit, sehingga kesejahteraan rakyat yang seharusnya jadi prioritas malah terabaikan. Fenomena ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua terkait, seperti apa standarnya seorang pemimpin? Standar seorang pemimpin tidak boleh hanya diukur dari kepandaiannya dalam berpolitik, melainkan juga dari prinsip hidup, integritas, dan nilai-nilai moral yang dipegangnya.[3]

Hal ini sejalan dengan perintah Allah Swt. dalam al-Qur'an mengenai kewajiban menetapkan hukum dengan adil dan menyampaikan amanah kepada yang berhak, sesuai pada QS. An-Nisa ayat 58:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil.[4]

Bagi umat Islam, al-Qur’an bukan sekadar kitab suci yang mengatur urusan ibadah, melainkan hadir sebagai kompas dalam urusan tata negara dan kepemimpinan. Al-Qur’an telah memberikan rambu-rambu tegas mengenai kriteria seorang pemimpin untuk menjawab kegelisahan atas fenomena krisis kepemimpinan di era modern ini. Maka dari itu, fokus utama yang akan kami bahas dalam makalah ini yaitu bagaimana kriteria seorang pemimpin yang ideal menurut perspektif al-Qur’an.


PEMBAHASAN 

QS. Al-Anfal ayat 27

·      Asbabun Nuzul

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.[1]

Asbabun nuzul QS. Al-Anfal ayat 27 berkaitan dengan peristiwa Abu Lubabah bin ‘Abdul Mundzir ketika diutus Rasulullah SAW kepada Bani Quraizhah. Dalam peristiwa tersebut, Abu Lubabah memberi isyarat yang tanpa sadar membocorkan keputusan Rasulullah Saw, sehingga ia merasa telah mengkhianati amanah Allah dan Rasul-Nya. Karena penyesalannya, ia mengikat dirinya di tiang masjid hingga Allah menerima taubatnya. Ibnu Abbas juga menjelaskan bahwa amanah dalam ayat ini mencakup seluruh tanggung jawab yang diberikan Allah kepada manusia dan larangan untuk mengkhianatinya. Peristiwa ini menunjukkan bahwa amanah merupakan prinsip penting dalam kepemimpinan, karena seorang pemimpin dituntut untuk menjaga kepercayaan, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalankan tugasnya demi kemaslahatan masyarakat.[2]

 

·      Munasabah

Ayat 27 menetapkan larangan yang tegas terhadap pengkhianatan amanah, sedangkan ayat 28 memberikan penjelasan yang mengungkapkan faktor yang mendorong pengkhianatan tersebut. Para mufasir seperti ar-Razi dan al-Biqa'i memberikan analisis yang mendalam mengenai keterkaitan antara kedua ayat ini. Ar-Razi menjelaskan bahwa ayat 28 menggambarkan motif pendorong di balik khianat dan mendefinisikannya sebagai segala hal yang menarik perhatian seseorang terhadap dunia sehingga menjadikannya penghalang dalam pengabdian kepada Allah. Sementara itu, al-Biqa'i dalam Nazhm ad-Durar menyebutkan bahwa penyebab utama khianat adalah kecintaan pada harta atau anak yang berasal dari nafsu, dan keduanya diidentifikasi sebagai fitnah. Al-Biqa'i menambahkan bahwa fitnah ini adalah ujian dari Allah untuk mengenali hamba-Nya yang terpedaya oleh sesuatu yang bersifat sementara dan tidak abadi. Oleh karena itu, jangan sampai hal ini menyebabkan kalian melanggar perintah Allah sehingga menghadapi kebinasaan.

Ayat 28 berfungsi memberikan keterangan mengenai alasan yang menjelaskan larangan di ayat sebelumnya. Hubungan antara ayat 27 dan 28 menunjukkan bahwa kedua ayat tersebut saling melengkapi: ayat 27 menampilkan bentuk penyimpangan berupa pengkhianatan amanah, sementara ayat 28 mengungkapkan kondisi batin yang menyebabkan terjadinya penyimpangan tersebut, yaitu fitnah nafsu.

Penjelasan dari koneksi antara kedua ayat dan disimpulkan bahwa ayat 27 mendiagnosis masalah berupa pengkhianatan amanah serta akar permasalahannya adalah fitnah nafsu, rangkaian ayat ini ditutup dengan solusi mendasar dan pencegahan yang terdapat di ayat 29. Baik ar-Razi maupun al-Biqa'i menggunakan konsep koneksi untuk menunjukkan bahwa setelah Allah mengingatkan tentang bahaya fitnah (ayat 28) dan menjanjikan pahala yang besar, Allah lantas memberikan dorongan untuk bertakwa. Takwa merupakan solusi yang dapat menahan kecenderungan hawa nafsu terhadap fitnah nafsu tersebut.

 

·      Analisis

Kata amanatikum (اماناتكم) yang terdapat dalam QS. Al-Anfal ayat 27 merujuk kepada orang-orang yang beriman, dan ayat ini melarang umat beriman untuk mengkhianati Allah dan Rasul-Nya serta sesama manusia. Amanah terbagi menjadi dua kategori, yaitu Pertama, amanah dari Allah dan Rasul-Nya yang berbentuk peraturan dan ajaran agama yang harus ditaati. Kedua, amanah antar manusia, yang mencakup barang atau hal lain, baik material maupun non-material, yang dititipkan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan tertentu sesuai dengan ajaran agama.

Kata takhunu berasal dari al-khaun yang berarti kekurangan, yang berlawanan dengan al-wafa yang berarti kesempurnaan. Selanjutnya, istilah khianat digunakan sebagai antonim dari amanah. Sebab, ketika seseorang mengkhianati orang lain, ia telah mengurangi tanggung jawab yang seharusnya dipenuhi.

Pengulangan kata takhunu dalam ayat tersebut dianggap sebagai isyarat bahwa pengkhianatan kepada Allah Swt, memiliki sifat yang mendasar, karena segala sesuatu termasuk apa yang dipercayakan oleh manusia kepada orang lain berasal dari Allah Swt. Sedangkan pengkhianatan terhadap selain-Nya memiliki sifat yang lebih bersifat sementara.[3]

Penjelasan dari Surat Al-Anfal ayat 27 mengingatkan kepada orang-orang beriman agar tidak melakukan pengkhianatan, yang berarti tidak boleh mengurangi hak Allah sedikit pun, sehingga menjadi ingkar kepada-Nya atau tidak bersyukur kepada-Nya. Selain itu, janganlah kalian mengkhianati Rasulullah SAW. Sebaliknya, ikutilah panggilan-Nya dan hindarilah mengkhianati amanat yang telah diberikan kepada kalian, baik itu amanat dari orang lain maupun dari keluarga seperti istri dan anak, baik dari kalangan muslim maupun non-muslim, selama kalian menyadarinya. Ketika seseorang mengkhianati amanat, dia sebenarnya telah mengkhianati tiga pihak sekaligus, yaitu Allah, Rasul, dan seluruh manusia. Ketika dia menyadari bahwa amanat yang dia khianati bersangkutan dengan masyarakat secara keseluruhan, termasuk dirinya sendiri, tindakan ini menjadi sangat tercela. Sebab, orang yang berakal pasti menyadari betapa buruknya pengkhianatan, terlebih lagi jika itu adalah pengkhianatan terhadap dirinya sendiri.[4]

 

·      Hadis yang terkait

‎أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ ، وَلا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

“Laksanakan amanat pada siapa saja yang memberikanmu amanat itu, dan jangan berkhianat pada orang yang mengkhianatimu.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Hadis ini menegaskan bahwa integritas seorang muslim bersifat mutlak. Kita wajib menunaikan tanggung jawab dan menjaga kepercayaan kepada siapapun yang telah memberikannya, baik dalam urusan barang, rahasia, maupun pekerjaan. Di sisi lain, kita dilarang keras membalas pengkhianatan dengan cara yang sama buruknya, karena membalas keburukan dengan keburukan menjadikan kita tidak ada bedanya dengan orang yang berlaku buruk tersebut. Melalui pesan ini, Rasulullah mengajarkan kepada kita untuk selalu menjaga kemuliaan akhlak dan memutus rantai keburukan, sehingga standar kebaikan kita ditentukan oleh perintah Allah, bukan oleh perlakukan buruk orang lain pada kita.

 

 

·      Relevansi kontemporer

Surat al-Anfal ayat 27 sangat relevan dalam kehidupan kontemporer karena mengajarkan pentingnya menjaga amanah dan larangan berkhianat dalam segala bentuknya, baik kepada Allah, Rasul, maupun kepada sesama manusia. Dalam konteks modern, nilai ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti jujur dalam pekerjaan, bertanggung jawab dalam jabatan, disiplin dalam belajar, transparan dalam mengelola keuangan, serta tidak menyalahgunakan kepercayaan orang lain. Ayat ini juga menegaskan bahwa pengkhianatan bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat merusak hubungan sosial, menurunkan kepercayaan publik, dan menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat. Karena itu, ayat ini sangat sesuai dengan kebutuhan zaman sekarang, yaitu membangun karakter yang berintegritas, dapat dipercaya, dan bertanggung jawab dalam setiap aspek kehidupan.[5]

 

QS. Al-Baqarah ayat 124

·      Asbabun Nuzul

وَاِذِ ابْتَلٰٓى اِبْرٰهٖمَ رَبُّهٗ بِكَلِمٰتٍ فَاَتَمَّهُنَّۗ قَالَ اِنِّيْ جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ اِمَامًاۗ قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِيْۗ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِى الظّٰلِمِيْنَ

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman, ‘Sesungguhnya Aku menjadikan engkau imam bagi seluruh manusia.’ Ibrahim berkata, ‘Dan juga dari keturunanku?’ Allah berfirman, ‘Janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang zalim.’”

Ayat ini turun untuk menjelaskan kedudukan Nabi Ibrahim a.s. sebagai pemimpin umat manusia setelah beliau berhasil menjalani berbagai ujian dari Allah. Menurut para mufasir, ujian tersebut meliputi perintah menyembelih Nabi Ismail, dibakar oleh Raja Namrud, hijrah meninggalkan kampung halaman, serta membangun Ka’bah.

Ayat ini juga menjadi bantahan terhadap kaum Yahudi dan Nasrani yang mengaku paling dekat dengan Nabi Ibrahim, padahal kemuliaan seseorang di sisi Allah bukan karena keturunan, tetapi karena iman dan ketaatan.[6]

 

·      Munasabah

Munasabah dengan ayat-ayat sebelumnya terletak pada pembahasan tentang keutamaan dan kepemimpinan dalam agama. Pada ayat-ayat sebelumnya, Allah menjelaskan keadaan Bani Israil yang telah menerima banyak nikmat, tetapi sebagian dari mereka melanggar perjanjian dan tidak taat kepada Allah. Kemudian pada ayat 124, Allah menghadirkan Nabi Ibrahim a.s. sebagai teladan seorang hamba yang taat dan berhasil melewati berbagai ujian dari Allah. Karena ketaatan dan kesabarannya, Allah mengangkat Nabi Ibrahim sebagai imam bagi seluruh manusia. Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan dan kepemimpinan bukan didasarkan pada keturunan atau bangsa tertentu, melainkan pada iman dan ketakwaan. Adapun hubungan ayat ini dengan ayat sesudahnya adalah penjelasan tentang Ka’bah dan doa Nabi Ibrahim untuk keturunannya, yang menunjukkan kesinambungan perjuangan beliau dalam menegakkan tauhid dan membimbing manusia menuju jalan Allah.[7]

 

·      Analisis

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 124 terdapat beberapa kata penting yang memiliki makna mendalam. Kata ابْتَلَىٰ (ibtalā) berarti menguji, berasal dari akar kata ب ل و yang bermakna ujian atau cobaan. Kata ini menunjukkan bahwa Allah menguji keimanan dan ketaatan Nabi Ibrahim melalui berbagai perintah dan cobaan. Selanjutnya, kata بِكَلِمَاتٍ (bikalimātin) berarti dengan beberapa kalimat atau perintah, yang dimaksud adalah berbagai perintah dan ketetapan Allah yang harus dijalankan Nabi Ibrahim. Kemudian kata فَأَتَمَّهُنَّ (fa atammahunna) berarti lalu Ibrahim menyempurnakannya, yang menunjukkan bahwa Nabi Ibrahim melaksanakan seluruh perintah Allah dengan sempurna tanpa membangkang.

Kata إِمَامًا (imāman) berarti pemimpin atau teladan, yaitu Allah menjadikan Nabi Ibrahim sebagai panutan bagi manusia dalam agama dan kehidupan. Secara analisis linguistik, kata ini disubstitusikan dalam bentuk nakirah (tanpa alif lam) dan berfungsi sebagai khabar dalam struktur kalimatnya. Bentuk nakirah di sini mengandung implikasi makna ta’zhim (pengagungan) sekaligus keluasan cakupan kepemimpinan. Hal ini mengindikasikan bahwa kepemimpinan yang dianugerahkan kepada Nabi Ibrahim a.s. tidak dibatasi oleh sekat geografis, masa, atau kelompok tertentu, melainkan bersifat universal bagi seluruh umat manusia yang meneladani ketakwaannya.

Adapun kalimat لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ berarti “Janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang zalim”, yang menjelaskan bahwa orang yang berbuat zalim tidak layak menerima amanah kepemimpinan dari Allah.

Melalui kisah Nabi Ibrahim a.s., al-Qur’an menegaskan bahwa otoritas kepemimpinan (imamah) wajib diperoleh melalui proses pembuktian integritas moral dan spiritual (ibtila’), bukan hadiah genetis atau politik dinasti. Hal ini dibuktikan bahwa Nabi Ibrahim memperoleh derajat tinggi setelah berhasil melewati berbagai ujian dengan penuh kesabaran dan ketaatan. Karena keberhasilannya itu, Allah mengangkat beliau sebagai imam atau pemimpin bagi manusia. Dengan demikian, ayat ini menjadi kritik teologis-etis bahwa individu yang zalim atau cacat moral secara otomatis kehilangan hak kekuasaan untuk memimpin masyarakat, terlepas dari latar belakang keturunan atau kelas sosialnya.[8]

 

·      Hadis yang terkait

Rasulullah bersabda:

‎عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَوْلَى النَّاسِ بِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَتْقَاهُمْ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Dari Abdullah bin Mas'ud, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Manusia yang paling dekat (utama) denganku pada hari kiamat adalah yang paling bertakwa kepada Allah 'Azza wa Jalla.” (HR. Ahmad).

Hadis ini menjelaskan tentang kriteria manusia yang paling dekat dan mulia di sisi Rasulullah Saw. Hadis ini terdapat dalam kitab Musnad Ahmad (no. 16568) dan juga diriwayatkan dengan redaksi serupa dalam Sunan At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Hadis ini menegaskan bahwa standar kedekatan seseorang di hadapan Rasulullah  pada hari kiamat bukan ditentukan oleh nasab, suku, kekayaan, maupun status sosial, melainkan oleh tingkat ketakwaannya kepada Allah. Orang yang paling bertakwa yakni mereka yang bersungguh-sungguh menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Mereka adalah orang yang paling berhak mendapatkan syafaat dan kebersamaan bersama Nabi di akhirat kelak. Melalui pesan ini, Rasulullah mendidik umatnya untuk tidak bersikap sombong dan fokus memperbaiki kualitas iman dan takwa sebagai bekal utama yang paling bernilai di sisi Allah dan Rasul-Nya.

 

·      Relevansi kontemporer

kepemimpinan yang ideal harus lahir dari ujian, keteguhan iman, dan ketaatan terhadap perintah Allah, bukan sekadar karena keturunan atau status sosial, ayat ini menegaskan bahwa janji kepemimpinan tidak berlaku bagi orang-orang zalim. Dalam konteks modern, pesan ini sangat penting untuk menilai pemimpin di keluarga, sekolah, organisasi, maupun negara. Seorang pemimpin harus berintegritas, adil, amanah, dan mampu lolos dari berbagai ujian moral serta tanggung jawab sebelum layak dipercaya memimpin. Dengan demikian, ayat ini relevan sebagai dasar etika kepemimpinan yang menuntut kompetensi, ketakwaan, dan keadilan.[9]

 

QS. An-Nisa ayat 58

·      Asbabun Nuzul

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa pengembalian kunci Ka‘bah pada saat  penaklukan  Makkah.  Ketika  itu,  Ali  r.a. hendak  mengambil  kunci Ka’bah dari Utsman bin Thalhah al-Hajabi, penjaga Ka’bah, namun Utsman menolak memberikannya. Ia berkata, “Seandainya aku mengetahui bahwa ia adalah Rasulullah, tentu aku tidak akan menghalanginya.” Rasulullah Saw. kemudian memerintahkan agar kunci tersebut  dikembalikan  kepada Utsman seraya bersabda, “Terimalah kunci ini untuk selama-lamanya, tidak akan pernah dicabut.”  Sikap  ini  membuat  Utsman  terheran-heran,   lalu   ayat   tersebut dibacakan  kepadanya  hingga  ia  masuk  Islam.  Menjelang  wafatnya,  Utsman menyerahkan  kunci  itu  kepada  saudaranya,  Syaibah,  dan  kunci  tersebut  tetap berada pada keturunannya.[10]

 

·      Munasabah

-          Munasabah QS. an-Nisa Ayat 58 dengan ayat sebelumnya (57)

وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اَبَدًاۗ لَهُمْ فِيْهَآ اَزْوَاجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۙ وَّنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيْلًا

“Orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan akan Kami masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Di sana mereka mempunyai pasangan-pasangan yang disucikan dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman.”

Pada kata ( وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ ) yang terdapat pada ayat 57 menjelaskan bahwa Allah Swt. memberi ganjaran yang besar bagi orang yang beriman dan beramal shaleh, yaitu akan di masukkan kepada surga-Nya. Kemudian pada ayat ke-58 pada kata (اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ) dan ( اَن تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ ) menjelaskan bahwa Allah Swt. menyuruh untuk menyampaikan amanah dan menetapkan suatu perkara dengan adil. Namun beriman dan beramal shaleh tidak akan sempurna jika tidak dilandasi dengan perbuatan menunaikan amanah kepada semua manusia yang berhak menerimanya dan meneguhkan hukum dengan adil. Hal ini menunjukkan bahwa al-Qur’an memandang iman dan amal shaleh bukan sebatas ritual, melainkan harus diwujudkan dalam dimensi sosial berupa penegakan amanah dan keadilan.[11]

-          Munasabah QS. an-Nisa ayat 58 dengan ayat sesudahnya (59)

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulul amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu,    kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”[12]

Pada ayat 58 terdapat kata (أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ) yang berarti menyampaikan amanah, memiliki kesesuaian dengan kata ( أَطِيعُوا) pada ayat 59. Pada ayat 58 Allah memerintahkan untuk menyampaikan amanah kepada semua umat manusia dan kepada yang berhak menerima amanah. Sedangkan ayat 59 memerintahkan untuk taat kepada ulil amri, ulil amri tersebut yang harus ditaati adalah yang menyampaikan amanah kepada umatnya. Karena seorang pemimpin harus mempunyai sifat amanah dalam dirinya.

 

·      Analisis

Pada ayat sebelumnya, Allah menjelaskan pahala yang besar bagi orang-orang yang beriman dan beramal shaleh. Di antara amal yang menonjol ialah menyampaikan dan menetapkan perkara di antara manusia dengan cara yang adil. Di dalam ayat ini Allah memerintahkan kedua amal itu. Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya bahwa Allah Swt. memerintahkan untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Siapa saja yang tidak menunaikannya di dunia, maka ia akan dituntut di hari kiamat, sebagaimana sabda Rasulullah Saw., “Sesungguhnya hak-hak itu benar-benar akan sampai kepada yang berhak menerimanya sampai-sampai kambing yang tidak bertanduk pun akan meminta balas dari kambing yang bertanduk.[13]

“Al-Amaanaat” bentuk jamak dari “al-amanah” yang merupakan bentuk mashdar dari kata amina yaitu ketenangan jiwa atau hilangnya rasa takut. Al-amnu, al-amaanaat, al-amaan merupakan satu sumber. Al-Amanah adalah sesuatu yang dijaga untuk disampaikan kepada pemiliknya. Orang yang menjaga dan menyampaikannya dinamakan “hafidz” (orang yang menjaga), amin (orang yang dipercaya) dan wafiy (orang yang memenuhi), sedangkan yang tidak menjaga dan tidak menyampaikannya disebut penghianat. “Ahliha” artinya yang berhak menerimanya. “Antahkumu bil’adl” artinya kalian tetapkan hukum dengan adil.[14]

Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan dan penunaian amanah adalah dua pilar kembar dalam teologi politik Islam. Al-Qur’an memandang bahwa penegakan hukum yang adil tidak akan tercipta tanpa adanya integritas dari figur pemimpin yang amanah, dan sebaliknya, amanah seorang pemimpin hanya bisa diuji melalui komitmennya dalam memperlakukan setiap warga negara secara adil. Dalam konteks kajian tafsir tematik kepemimpinan, ayat ini perlu dibaca bersama QS. al-Qashash: 26, yang memuat dua syarat pokok seorang pemimpin yang kompeten: quwwah (kemampuan dan kekuatan profesional) dan amanah (integritas moral). Quwwah merujuk pada kapasitas intelektual dan teknis seseorang dalam mengemban tugas, sedangkan amanah merujuk pada kejujuran dan tanggung jawab moral dalam menjalankannya. Dengan demikian, QS. an-Nisa: 58 dan QS. al-Qashash: 26 saling melengkapi: yang pertama menekankan komitmen keadilan dalam pelaksanaan hukum, sedangkan yang kedua menegaskan bahwa pemimpin yang ideal harus memiliki kompetensi sekaligus integritas. Kedua ayat ini secara bersama-sama membentuk kerangka Qur’ani tentang kepemimpinan yang utuh, yakni pemimpin yang tidak hanya benar secara moral, tetapi juga cakap secara profesional.[15]

 

·      Hadis yang terkait

Hadist Al-Hasan dari Samurah, bahwa Rasulullah bersabda:

أدَ الأمانة إلي من ائتمنك, ولاتخن من خانك

“Tunaikanlah  amanah  kepada  yang  memberikan  amanah  dan  jangan khianati orang yang berkhianat kepadamu.” (HR. Ahmad dan Ahlus Sunan).

Hal itu mencakup seluruh amanah yang wajib bagi manusia, berupa hak-hak Allah terhadap para hambaNya, seperti shalat, zakat, puasa, kafarat, nadzar dan selain dari  itu,  yang  kesemuanya  adalah  amanah  yang  diberikan  tanpa  pengawasan hamba-Nya  yang  lain.  Serta  amanah  yang  berupa  hak-hak  sebagian  hamba dengan hamba lainnya, seperti titipan dan selanjutnya, yang kesemuanya adalah amanah yang dilakukan tanpa pengawasan saksi.

 

·      Relevansi kontemporer

Ayat ini memerintahkan penunaian amanah kepada yang berhak dan penetapan hukum secara adil, sehingga menjadi dasar normatif sekaligus kritik teologis terhadap berbagai patologi kepemimpinan yang marak dalam kehidupan politik kontemporer. Dalam realitas politik Indonesia dan dunia Muslim dewasa ini, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ayat ini termanifestasi dalam setidaknya tiga bentuk utama: pertama, nepotisme, yaitu penempatan jabatan publik bukan berdasarkan kompetensi dan kelayakan (ahliyah) melainkan atas dasar kedekatan keluarga, kelompok, atau afiliasi politik; kedua, politik uang (money politics), yaitu penyalahgunaan sumber daya publik untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan, yang secara langsung bertentangan dengan perintah menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya; dan ketiga, korupsi dan krisis integritas pejabat, yakni penyimpangan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang merupakan wujud nyata dari pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Fenomena-fenomena ini oleh para ulama tafsir kontemporer diidentifikasi sebagai ekspresi dari apa yang disebut fitnah syahwat, yaitu dorongan hawa nafsu terhadap kekuasaan, harta, dan kepentingan pribadi yang mengalahkan tanggung jawab moral seorang pemimpin. Istilah ini merujuk pada kondisi batin di mana kecintaan terhadap dunia, jabatan, dan materi menjadi penghalang seseorang dalam menjalankan amanah secara jujur. Al-Qur’an melalui ayat ini seolah memberikan peringatan bahwa tanpa pengendalian nafsu (fitnah syahwat) ini, seorang pemimpin tidak akan mampu menegakkan keadilan sejati. Oleh karena itu, ayat ini tetap sangat relevan sebagai kerangka etis-teologis untuk menilai, mengkritisi, dan membangun kepemimpinan yang bersih, adil, dan bertanggung jawab di era modern.[16]

 

Sintesis Konsep Kepemimpinan Qur’ani

Kepemimpinan Qur'ani adalah model kepemimpinan ideal yang mengintegrasikan aspek spiritual, moral, dan profesional untuk mewujudkan kemaslahatan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Terdapat tiga pilar utama yang saling melengkapi:

·       Pilar Spiritual (Benteng Takwa): Menegaskan bahwa ketakwaan adalah solusi mutlak untuk membentengi pemimpin dari fitnah syahwat (hawa nafsu terhadap kekuasaan, harta, dan kepentingan pribadi) yang menjadi akar utama tindakan pengkhianatan amanah seperti korupsi dan politik uang.

·       Pilar Etis-Moral (Pembuktian Integritas): Menolak keras sistem nepotisme dan politik dinasti. Otoritas memimpin wajib diraih melalui pembuktian integritas dan keteguhan dalam melewati ujian (ibtila’), serta secara tegas menyatakan bahwa kekuasaan tidak berhak diberikan kepada orang yang zalim atau cacat moral.

·       Pilar Profesional (Quwwah & Amanah): Merumuskan bahwa pemimpin yang ideal harus memiliki keseimbangan dinamis antara quwwah (kapasitas intelektual dan kompetensi profesional) serta amanah (integritas moral, kejujuran, dan akuntabilitas) agar mampu menegakkan hukum secara adil dan menempatkan jabatan sesuai kelayakannya.


Kesimpulan

Kajian tafsir tematik (maudhu’i) terhadap QS. al-Anfal: 27, QS. al-Baqarah: 124, dan QS. an-Nisa: 58 menunjukkan bahwa al-Qur’an membangun kerangka kepemimpinan yang komprehensif, mencakup dimensi moral, spiritual, dan kompetensi profesional. Ketiga ayat tersebut secara tematik saling melengkapi dalam membentuk konsep pemimpin ideal menurut perspektif Qur’ani. Pertama, QS. al-Anfal: 27 menetapkan bahwa pengkhianatan terhadap amanah adalah pelanggaran serius terhadap Allah, Rasul, dan kepercayaan publik. Akar dari pengkhianatan ini adalah fitnah syahwat, yaitu dorongan hawa nafsu terhadap kekuasaan, harta, dan kepentingan pribadi yang melemahkan komitmen moral seorang pemimpin. Takwa diposisikan sebagai solusi preventif yang mampu menahan kecenderungan destruktif tersebut. Kedua, QS. al-Baqarah: 124 menegaskan melalui teladan Nabi Ibrahim a.s. bahwa otoritas kepemimpinan (imamah) hanya sah bila diperoleh melalui pembuktian integritas dan ketaatan dalam melewati ujian (ibtala’), bukan melalui warisan dinasti, nepotisme, atau klaim keturunan. Allah secara eksplisit menyatakan bahwa janji kepemimpinan tidak berlaku bagi orang-orang zalim, sehingga ayat ini menjadi kritik teologis-etis yang tajam terhadap praktik politik kekerabatan yang masih marak di berbagai negara. Ketiga, QS. an-Nisa: 58 merumuskan dua kewajiban utama pemimpin: menyampaikan amanah kepada yang berhak (penunaian jabatan kepada yang berkompeten) dan menegakkan hukum secara adil. Dalam sintesis dengan QS. al-Qashash: 26, ayat ini melengkapi kriteria kepemimpinan Qur’ani dengan dimensi quwwah (kemampuan profesional) dan amanah (integritas moral), sehingga seorang pemimpin ideal bukan sekadar bermoral baik, tetapi juga cakap dan kompeten dalam mengemban tanggung jawab publik.

Relevansi ketiga ayat ini dalam konteks krisis kepemimpinan kontemporer sangat signifikan. Berbagai fenomena yang melanda kehidupan politik saat ini, mulai dari korupsi sistemik, nepotisme dalam rekrutmen pejabat publik, hingga politik uang yang merusak integritas pemilihan umum, pada hakikatnya merupakan manifestasi dari kegagalan para pemimpin dalam mengimplementasikan nilai-nilai yang diperintahkan dalam ketiga ayat tersebut. Teori good governance yang dikembangkan oleh para ahli administrasi publik seperti Sjahruddin Rasul menyebutkan bahwa krisis kepemimpinan modern bersumber dari lemahnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas, yang dalam bahasa al-Qur’an identik dengan abainya para pemimpin terhadap amanah dan keadilan. Oleh karena itu, revitalisasi nilai-nilai kepemimpinan Qur’ani ini bukan sekadar wacana normatif-keagamaan, melainkan merupakan agenda reformasi mendasar yang relevan dan mendesak untuk diterapkan dalam tata kelola pemerintahan modern. Penguatan nilai takwa sebagai benteng dari fitnah syahwat, komitmen pada seleksi pemimpin berdasarkan quwwah dan amanah, serta penegakan keadilan tanpa diskriminasi merupakan solusi preventif dan kuratif yang ditawarkan al-Qur’an untuk mengatasi krisis integritas kepemimpinan di era modern.

Kepemimpinan Qur’ani menawarkan solusi atas krisis kepemimpinan modern dengan menghadirkan pemimpin yang tidak hanya berkompeten secara teknis (quwwah), melainkan juga kuat secara moral-spiritual (amanah dan takwa) demi tegaknya keadilan yang bebas dari korupsi dan nepotisme. Al-Qur’an menempatkan kepemimpinan sebagai amanah etis-spiritual, bukan privilese politik. Kekuasaan bukanlah hak istimewa yang bisa diwariskan atau disalahgunakan demi syahwat politik, melainkan tanggung jawab besar yang menuntut perpaduan sempurna antara kecerdasan profesional (quwwah) dan kekuatan moral-spiritual (amanah dan takwa) demi terwujudnya keadilan bagi rakyat.



[1] Kemenag, ‘Qur’an Kemenag’ <https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/8?from=1&to=75> diakses pada 10 Mei 2026.

[2] Hafid, ‘Subjek Pendidikan Dalam Kajian Tafsir Surat Al-Anfal Ayat 27’, pp. 37–54.

[3] Jurnal Ilmu and Al Quran, ‘Penafsiran Amanah Dalam Kitab Tafsir Al-Munir Oleh M. Wahbah Az-Zuhaili’, 3.2 (2020), pp. 212–34.

[4] Studi Komparatif and Tafsir Al-misbah, ‘Amanah Dalam Perspektif Al-Quran’, 11.4 (2021), pp. 833–50.

[5] Redaksi, ‘Tafsir Surah Al Anfal Ayat 27’, 2021 <https://tafsiralquran.id/tafsir-surah-al-anfal-ayat-27/> diakses pada 24 Mei 2026.

[6] Muhammad, ‘Tafsir Ayat-Ayat Tentang Kepemimpinan Dalam Manajemen Pendidikan Islam’, Almufida, II.1 (2017), pp. 138–57.

[7] Sastra Amin and Al-khuli Terhadap Surah, ‘At-Taisir : Journal of Indonesian Tafsir Studies’, 06.1 (2025), pp. 1–15.

[8] Kamarul Azmi Jasmi and others, ‘Jasa Nabi Ibrahim AS : Surah Al-Baqarah ( 2 : 124-129 )’, 2019, pp. 124–29.

[9] Muhammad Siroj Judin, “Surah Al-Baqarah Ayat 124, Ujian Allah Swt Kepada Nabi Ibrahim As,” 2021, <https://tafsiralquran.id/surah-al-baqarah-ayat-124-ujian-allah-swt-kepada-nabi-ibrahim-as/> diakses pada 24 Mei 2026.

[10] Lu Azzahro, ‘Menyampaikan Amanah Dalam Kepemimpinan : Analisis M Aqā ṣ Id Al-S Yarī “ Ah Terhadap Q . S An- Nisa ” Ayat 58’, 1.1 (2024), pp. 24–34.

[11] Haerul Iman and others, ‘Tafsir Ayat Tentang Kewajiban Menjalankan Prinsip Amanah Dan Keadilan (Q.S. An-Nisa: 58)’, Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2.6 (2025), pp. 13204–9.

[12] Srifariyati Srifariyati, ‘Prinsip Kepemimpinan Dalam Perspektif QS. An-Nisa: 58-59’, Jurnal Madaniyah, 9 (2019), pp. 58–59.

[13] Srifariyati.

[14] Haerul, Nurul Sakinah, and Gita Syahriana Syahriana, ‘Tafsir Ayat Tentang Kewajiban Menjalankan Prinsip Amanah Dan Keadilan (QS. An-Nisa: 58)’, Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2026, pp. 13204–9.

[15] Srifariyati.

[16] Muhammad Rian Maulana and others, ‘Penafsiran Q.S. An-Nisa: 58 & 135: Prinsip Keadilan Dan Amanah Dalam Kehidupan Sosial’, Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2026, pp. 1219–26.


[1] Abdulkadir B Nambo and Rusdiyanto Puluhuluwa, ‘Memahami Tentang Beberapa Konsep Politik’, XXI.2 (2005), pp. 262–85.

[2] Sjahruddin Rasul, “Penerapan Good Governance di Indonesia dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,” Mimbar Hukum 21, no. 3 (2009): 538–553.

[3] Iwan Irawan, ‘Kemampuan Pemimpin Yang Baik’, Binus University, 2022 <https://binus.ac.id/character-building/2022/04/kemampuan-pemimpin-yang-baik-bagian-7-12-tulisan-integritas/> diakses pada 17 Mei 2026.

[4] Kemenag, ‘Quran Kemenag’ <https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/4?from=1&to=176> di akses pada 10 Mei 2026.





Penulis:

Ailsa Prabandari

241111002

Zakia Salma Namira

241111010

Amalia Khoirunnisa

241111023

Anis Khumairoh

241111027




Dosen Pembimbing
Dr. KH. Moh. Abdul Kholiq Hasan Lc.MA.M.Ed

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 31-32

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 43

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 20-21