KONSEP SYÛRÂ DALAM AL-QUR’AN DAN RELEVANSINYA TERHADAP DEMOKRASI
Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam
bukan hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan saja, tetapi juga memberikan
arahan mengenai hubungan antar manusia, sosial, ekonomi, politik, dan budaya.[1] Salah
satu konsep penting yang berkaitan dengan kehidupan manusia adalah sistem
politik,[2] oleh
karena itu Al-Qur’an menghadirkan gagasan syûrâ (musyawarah) sebagai landasan
utama dalam proses pengambilan keputusan bersama. Salah satu sistem politik
barat yang saat ini banyak direspon oleh umat Islam adalah demokrasi, yang dipandang
serupa dengan konsep syûrâ dalam Al-Qur’an. Secara umum, sistem demokrasi
dianggap sebagai sebuah sistem yang paling mampu menghargai semua nilai
kemanusiaan dan sejalan dengan proses globalisasi, kesetaraan, kebebasan dalam berpendapat,
dan keberagaman.[3]
Pada
tradisi pemikiran Islam, sebagian ulama yang mendukung demokrasi berpendapat
bahwa sistem demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dikelola oleh suara
mayoritas dengan cara musyawarah untuk mencapai keputusan. Mereka mengaitkan
konsep demokrasi dengan syûrâ sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.[4] Menurut
pandangan Muhammad Iqbal, hubungan antara Islam dan ide demokrasi terdapat pada
prinsip kesetaraan, yang dalam Islam diwujudkan melalui ajaran Tauhid sebagai
konsep yang berfungsi dalam kehidupan sosial politik umat Islam. Dalam situasi
ini, syûrâ dianggap sebagai konsep politik yang penting dalam Al-Qur’an,
sehingga sistem demokrasi terlihat lebih sesuai atau sejalan dengan tujuan
politik utama yang tercantum dalam Al-Qur’an.[5]
Walaupun syûrâ dan demokrasi sering dianggap serupa, yaitu sama-sama bermusyawarah untuk mengambil keputusan bersama dan mendengarkan pendapat satu sama lain, tetapi ada perbedaan di antara keduanya. Dalam demokrasi, fokusnya itu pada suara terbanyak/mayoritas. Sedangkan dalam syûrâ harus berpedoman pada syariat Islam, yaitu bisa memberikan kemaslahatan untuk setiap individu.[6]
Konsep
Musyawarah dalam Al-Qur’an
Syûrâ
atau musyawarah adalah dasar untuk membuat keputusan secara bersama-sama,
melalui diskusi dan pertimbangan yang ditekankan dalam Al-Qur’an dan Sunnah
Nabi Muhammad SAW.[7]
Di dalam Al-Qur’an, terdapat hanya tiga ayat yang secara langsung membahas prinsip
syûrâ.[8]
Surah
al-Baqarah (2) ayat 233:
... فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَاۗ ...
“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua
tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa
atas keduanya”.
Surah Asy-Syûrâ
(42) ayat 38:
وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا
الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ
“(juga
lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan
Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarah di antara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami
anugerahkan kepada mereka”.
Surah Âli ‘Imrân (3) ayat 159:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ
كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ
وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ
عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
“Maka,
berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap
mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka
akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah
ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan
(penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal”.
Melengkapi
ketiga ayat di atas, perlu adanya ayat yang menegaskan tujuan akhir dari proses
musyawarah, terutama dalam hal politik yaitu mengenai amanah, tanggung jawab, dan
keadilan.[9]
Sebagaimana dalam Surah an-Nisâ (4) ayat 58:
اِنَّ
اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا
حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا
يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا
“Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan
hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya
Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat”.
Munasabah QS. al-Baqarah
ayat 233, asy-Syûrâ ayat 38, Âli ‘Imrân ayat 159, dan QS. an-Nisâ ayat 58
Munasabah
pada pembahasan ini menyoroti keterkaitan antar ayat yang membahas prinsip syûrâ
dalam Al-Qur’an. Surah al-Baqarah ayat 233 memberikan penjelasan mengenai
musyawarah dalam suatu keluarga, ayat ini membahas tentang penyapihan seorang anak,
baik yang ingin menghentikan atau meneruskan perASIan. Musyawarah adalah salah
satu karakteristik penting dalam masyarakat muslim, yaitu bahwa setiap hal yang
mereka lakukan, baik hal kecil maupun besar yang berhubungan dengan
kesejahteraan bersama dan berdampak pada mereka harus didasarkan pada keputusan
bersama melalui musyawarah. Karena, dengan bermusyawarah kita bisa mencapai
keluarga yang bahagia dan sejahtera.[10]
Dalam
konteks politik, surah asy-Syûrâ ayat 38 berfungsi sebagai dasar yang
menegaskan bahwa musyawarah adalah ciri dan prinsip kehidupan bagi orang
beriman dalam menangani urusan bersama.[11] Ayat
ini menunjukkan bahwa syûrâ menjadi dasar umum dalam menyelesaikan persoalan
yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga setiap urusan tidak
diambil keputusannya sendiri-sendiri, melainkan melalui musyawarah bersama. Hal
ini menunjukkan bahwa musyawarah bukan hanya sekadar metode diskusi, tetapi
juga merupakan bagian penting dari akhlak dan sifat seorang Muslim.[12]
Keterkaitan
tersebut dilanjutkan dalam surah Âli ‘Imrân ayat 159 yang menunjukkan penerapan
praktis prinsip syûrâ dalam kepemimpinan. Jika di dalam surah asy-Syûrâ ayat 38
musyawarah menjadi dasar umum dalam kehidupan bersama, maka surah Âli ‘Imrân
ayat 159 menggambarkan penerapan dasar tersebut dalam konteks kepemimpinan. Dalam
ayat ini, musyawarah diperintahkan secara langsung kepada pemimpin sebagai cara
dalam mengambil keputusan. Ini menunjukkan bahwa syûrâ bukan hanya menjadi
nilai bersama di dalam masyarakat,[13]
tetapi juga perlu diterapkan dalam interaksi antara pemimpin dan yang dipimpin,
agar keputusan yang dibuat tidak hanya diambil oleh satu pihak saja.[14]
Selanjutnya
surah an-Nisâ ayat 58, meskipun ayat ini tidak langsung membahas mengenai syûrâ, tetapi ayat ini menjadi penguat pelaksanaan
konsep syûrâ, karena musyawarah tidak hanya berhenti pada tahap perundingan
saja, tetapi juga harus menghasilkan keputusan yang amanah, adil, dan
bertanggung jawab. Dalam konteks politik Islam, al-Adl tidak hanya
keadilan menurut hukum, tetapi juga menjamin bahwa setiap kebijakan dan
keputusan yang diambil oleh pemerintah memberikan kemaslahatan bagi masyarakat,
serta bebas dari perilaku ketidakadilan. Maka dari itu, prinsip ini sangat penting
untuk mencapai pemerintahan yang amanah, jujur, dan transparan.[15]
Analisis Kebahasaan
Tabel 1. Analisis QS. al-Baqarah ayat 233
|
No |
Kaidah Kebahasaan |
Lafadz |
|
1 |
Kata اَرَادَا merupakan Fi'il
madhi yang menunjukkan perbuatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak,
yaitu ayah dan ibu. |
اَرَادَا |
|
2 |
Kata تَرَاضٍ merupakan masdhar, yang menunjukkan ada
persetujuan/keridhoan dari kedua belah pihak. |
عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا |
|
3 |
Kata تَشَاوُرٍ merupakan masdhar, yang menunjukkan adanya
proses musyawarah untuk mendapatkan kemaslahatan bersama. |
وَتَشَاوُرٍ |
|
4 |
Menunjukkan
tidak adanya dosa, jika keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan dan ada
permusyawarahan dari kedua belah pihak. |
فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا |
Walaupun
konsep syûrâ ayat 233 surah al-Baqarah berbicara tentang keluarga, Al-Qur’an
tetap menyoroti tentang betapa pentingnya musyawarah dan sikap demokratis dalam
membuat keputusan di lingkungan keluarga.[16]
Berikut ayat Al-Qur’an yang sering dijadikan dasar pijakan konsep syûrâ dalam
kehidupan sosial politik.
Tabel 2. Analisis QS. asy-Syûrâ
ayat 38
|
No |
Kaidah Kebahasaan |
Lafadz |
|
1 |
Allah SWT memuji orang-orang
beriman yang memutuskan suatu urusan dengan bermusyawarah terlebih dahulu, supaya
setiap orang dapat menyampaikan pandangannya.[17] |
وَاَمْرُهُمْ
شُوْرٰى
بَيْنَهُمْ |
Tabel 3. Analisis QS. Âli ‘Imrân ayat 159
|
No |
Kaidah Kebahasaan |
Lafadz |
|
1 |
Kata شَاوِرْ merupakan Fi’il
amr, yang menunjukkan perintah kepada Nabi Muhammad SAW untuk
bermusyawarah dalam urusan bersama.[18]
Kata هُمْ merupakan dhamir (kata
ganti), yang merujuk kepada kelompok orang-orang beriman. |
وَشَاوِرْهُمْ |
|
2 |
Dalam segala
urusan, maksudnya urusan peperangan dan hal-hal duniawi, seperti urusan politik,
kemasyarakatan, ekonomi, dll.[19]
Lafadz amr di sini berbentuk isim ma’rifah, dengan aliflam
yang menggambarkan makna umum dan mecakup semua makna yang ada di dalam ayat. |
فِى الْاَمْرِ |
|
3 |
Terdapat kata فَتَوَكَّلْ yang merupakan kata perintah (fi’il
amr) untuk bertawakkal setelah menentukan hasil musyawarah, artinya kita
harus percaya dengan hasilnya dan berserah diri kepada Allah secara
sungguh-sungguh setelah berikhtiar. |
فَاِذَا عَزَمْتَ
فَتَوَكَّلْ
عَلَى
اللّٰهِ |
Tabel 4. Analisis QS. an-Nisâ ayat 58
|
No |
Kaidah Kebahasaan |
Lafadz |
|
1 |
Kata تُؤَدُّوا merupakan
fi’il mudhari yang menunjukkan perbuatan sekarang atau yang akan
datang,[20] sehingga maknanya bukan
sekali saja, tapi terus menerus. Kata الْاَمٰنٰتِ merupakan bentuk
jamak, artinya amanah memiliki arti yang sangat luas. Dalam konteks politik,
jabatan, keputusan musyawarah, dan kepercayaan masyarakat termasuk dalam
dampak dari adanya amanah. |
اَنْ
تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ |
|
2 |
Kata تَحْكُمُوْا adalah fi’il mudhari, dan بِالْعَدْلِ adalah jar majrur yang artinya dengan adil. Jadi bisa
dikatakan untuk menegaskan kepada para pemimpin untuk selalu berbuat adil
dalam memberikan keputusan.[21] |
اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ |
|
3 |
Penggunaan kata اِنَّ dan نِعِمَّا memberikan
penekanan pentingnya perintah untuk menjaga amanah dan keadilan, serta
merupakan cara paling efektif dalam mewujudkan perbaikan dan kebaikan di
semua aspek kehidupan. |
اِنَّ
اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ |
Analisis Ayat
Surah al-Baqarah (2) ayat 233
Menurut M. Quraish Shihab, al-Baqarah ayat 233 memberikan petunjuk
kepada suami istri untuk menggunakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah
rumah tangga, termasuk keputusan tentang menyapih anak. Salah satu pilar dalam demokrasi
adalah bermusyawarah. Para Mufassir tidak memberikan banyak penjelasan tentang
ayat ini, terutama yang berkaitan dengan syûrâ dan demokrasi. Pada
dasarnya, dalam surah al-Baqarah ayat 233 ini Allah memerintahkan musyawarah
mulai dari keluarga terlebih dahulu atau musyawarah kecil-kecilan sebelum
melakukan musyawarah yang lebih besar, serta menggarisbawahi betapa pentingnya
musyawarah untuk menyelesaikan masalah rumah tangga. Oleh karena itu, sikap
demokratis dan metode musyawarah harus dipertahankan meskipun terkait dengan
masalah rumah tangga.[22]
Surah asy-Syûrâ (42) ayat 38
Muhammad Quraish
Shihab menyebutkan ayat tersebut merupakan bentuk pujian kepada kaum Anshar
yang telah mendukung Nabi Muhammad SAW, serta mencapai kesepakatan melalui
musyawarah (syûrâ) yang dilakukan di rumah Abu Ayyub al-Anshari. Walaupun
konteks ayat ini bersifat khusus, pesan yang dikandungnya memiliki makna yang
universal.[23]
Al-Qur’an tidak
banyak membahas konsep syûrâ yang kemudian menjadi salah satu
dasar berkembangnya sistem demokrasi modern, hanya terdapat tiga ayat yang
secara langsung menyebutkan istilah asy-Syûrâ. Muncul pertanyaan mengapa konsep
syûrâ atau bahkan
demokrasi tidak banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an, padahal isu ini menimbulkan
banyak perdebatan. Quraish Shihab menjelaskan bahwa Al-Qur’an cenderung
memberikan petunjuk dalam bentuk prinsip-prinsip umum, terutama pada hal-hal
yang terus berkembang dan berubah. Tujuannya agar ajaran tersebut tetap relevan
dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan budaya masyarakat.
Karena syûrâ dan demokrasi termasuk konsep yang berkembang, maka penjelasan
Al-Qur’an tentang hal tersebut disampaikan secara singkat dan tidak rinci.
Walaupun ayat-ayat Al-Qur’an tidak secara langsung menggambarkan sistem
demokrasi, namun jika ditelaah secara mendalam, ayat-ayat tersebut mengandung
anjuran agar umat Islam mengedepankan sikap demokratis. Hal ini tampak dari
perintah untuk selalu bermusyawarah dalam berbagai aspek kehidupan, yang menjadi
nilai moral utama dari ajaran tersebut.[24]
Surah Âli ‘Imrân (3) ayat 159
Mengutip dari
Quraish Shihab, konsep syûrâ dalam surah Âli ‘Imrân ayat 159 menegaskan
pentingnya bermusyawarah sebagai inti ajaran ayat tersebut. Peristiwa perang
Uhud yang berakhir dengan kegagalan, meskipun telah didahului oleh musyawarah
menunjukkan bahwa kesalahan yang terjadi setelah musyawarah tidaklah sebesar
kesalahan yang muncul tanpa musyawarah sama sekali. Selain itu, kebenaran yang
diperoleh secara individu tidak lebih baik dibandingkan dengan kebenaran yang
dihasilkan secara bersama. Secara etimologis, istilah musyawarah berasal dari
kata “syawara” yang awalnya berarti “mengeluarkan madu dari sarang
lebah”. Makna ini kemudian berkembang menjadi segala sesuatu yang dapat diambil
atau diperoleh dari orang lain, termasuk pendapat. Oleh karena itu, musyawarah
digunakan dalam konteks perkara-perkara yang baik. Ayat ini juga menegaskan
bahwa dalam pelaksanaan musyawarah, seseorang perlu memiliki tiga sikap utama,
yaitu bersikap lemah lembut, mudah memaafkan, dan bertawakkal kepada Allah SWT
dengan memohon ampunan-Nya.[25]
Surah an-Nisâ (4) ayat 58
Ayat ini
mengungkapkan bahwa keadilan merupakan salah satu instruksi penting dalam
ajaran Islam, yang berlaku di setiap aspek kehidupan. Sebagian ulama dan
pemikir politik Islam menegaskan bahwa tanggung jawab pemimpin dalam Islam ialah
menerapkan keadilan sebagai bagian dari kewajiban ibadah mereka kepada Allah
SWT. Sebagai contoh pada era Khulafaur Rasyidin yang menunjukkan penerapan
prinsip keadilan yaitu khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq yang dikenal dengan
kebijakan-kebijakannya yang adil, seperti dalam hal pengaturan gaji dan
penegakan hukum yang tidak pilih kasih. Dalam konteks politik Islam, hukum yang
ditetapkan pemerintah harus berlandaskan prinsip keadilan dan sejalan dengan
syariat Islam. Keadilan dalam undang-undang harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat,
bukan hanya untuk segelintir orang. Khalifah Umar bin Abdul Aziz merupakan
contoh teladan pemimpin sukses dalam penerapan keadilan ekonomi, semua warga
negara, Muslim dan non-Muslim memiliki hak dan tanggung jawab setara dalam
politik Islam. Pemerintahan adil harus menjamin hak semua warga tanpa adanya penindasan
atau diskriminasi.[26]
Relevansi Ayat-Ayat Syûrâ terhadap Demokrasi
Ayat-ayat
Al-Qur’an yang membahas tentang syûrâ memang tidak banyak, hanya terdapat tiga
ayat yang secara langsung menyebut istilah syûrâ, yaitu surah al-Baqarah: 233, asy-Syûrâ: 38 dan
Âli ‘Imrân: 159. Tetapi, hanya dua ayat yang dijadikan
landasan untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi dalam aspek politik yaitu surah
asy-Syûrâ: 38 dan
Âli ‘Imrân: 159. Dalam konteks ini, syûrâ memiliki
cakupan yang lebih terbatas dibandingkan dengan demokrasi. Terlebih lagi, jika
merujuk pada pandangan sejumlah intelektual, kesesuaian antara syûrâ dan demokrasi
terletak pada beberapa prinsip utama, seperti keadilan (al-‘adalah),
persamaan (al-musawah), kebebasan (al-hurriyyah), musyawarah (asy-Syûrâ),
serta tanggung jawab (al-mas’uliyyah). Dari prinsip-prinsip tersebut,
dapat dipahami bahwa syûrâ hanyalah salah satu bagian dari
sistem demokrasi yang lebih luas. Meskipun demikian, demokrasi tidak
bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an, bahkan Al-Qur’an justru memberikan
landasan etis dalam pembangunan sistem demokrasi.[27]
Kesimpulan
Melihat pembahasan
di atas, dapat disimpulkan bahwa syûrâ atau musyawarah merupakan prinsip
yang sangat penting dalam Al-Qur’an, yang menekankan pentingnya keputusan secara
bersama, berlandaskan keadilan dan menghormati nilai-nilai moral yang ada. Prinsip
syûrâ diterapkan
dalam berbagai aspek kehidupan, seperti aspek keluarga dalam QS. al-Baqarah
ayat 233, aspek sosial dalam QS. asy- Syûrâ ayat 38, dan konteks kepemimpinan
dalam QS. Âli 'Imrân ayat 159. Di samping itu, QS. an- Nisâ ayat 58 menjadi penguat untuk menegaskan bahwa dalam
kepemimpinan harus disertai adanya amanah, tanggung jawab, dan keadilan.
Relevansi syûrâ dengan demokrasi muncul dari adanya
nilai-nilai yang sejalan, seperti berdiskusi, keadilan, dan bertanggung jawab
dalam pengambilan keputusan. Namun, syûrâ memiliki ruang lingkup yang lebih
sempit dibandingkan dengan demokrasi. Karena syûrâ harus berpegang teguh dengan
nilai-nilai syariat Islam dan kemaslahatan bersama, bukan hanya dilihat dari
suara yang terbanyak. Oleh karena itu, syûrâ bisa dilihat sebagai salah satu
prinsip yang ada hubungannya dengan demokrasi, tanpa harus diserupakan
sepenuhnya dengan sistem demokrasi pada saat ini.
[1] Nadira Nurul Fattia et al., “Peran Al-Qur’an dalam
Pembentukan Masyarakat Islam: Perspektif Studi Islam,” Meriva: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam 02, no. 01 (2025): 115.
[2] Beti Istanti Suwandayani dan Maharani Putri
Kumalasani, Kajian Ilmu Pengetahuan
Sosial SD Teori dan Praktik (Malang: UMMPress, 2024), h. 37.
[3] Dodi Ilham Mustaring, “Buku Ajar: Pendidikan Agama
Islam” (Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021), h. 289.
[4] Ibid., h. 290.
[5] Ibid., h. 291.
[6] Indah Kusharyati, Akhmad Fauzi, dan Akhmad Haries Y, "Sejarah
Pemikiran Islam: Bidang Ilmu Teologi, Ilmu Kalam, Ilmu Filsafat, Ilmu Fiqih dan
Ushul Fiqih, Politik Islam", (Yogyakarta: Penerbit KBM Indonesia, 2025),
h. 111-112.
[7] Samsu et al., “Analisis Kebijakan dalam Manajemen
Pendidikan Islam” (Jambi: Zabags Qu Publish, 2025), h. 62.
[8] Abd Rahman Dahlan, “Kaidah-Kaidah Tafsir” (Jakarta:
AMZAH, 2014), h. 106.
[9] Meskipun tidak
ada kaitannya secara langsung dengan syûrâ, ayat ini dimasukkan karena terdapat
prinsip keadilan dan amanah yang merupakan tujuan dari pelaksanaan syûrâ. Dalam
politik Islam, keputusan musyawarah tidak hanya disepakati secara bersama saja,
tetapi juga harus diikuti dengan keadilan, amanah, dan memberikan kemaslahatan
untuk masyarakat.
[10] Aminatul Khusna Daulay, “Nilai-Nilai Pendidikan Islam
yang Terkandung dalam Surah al-Baqarah Ayat 233” (IAIN PADANGSIDIMPUAN, 2016),
h. 54.
[11] Suparman, “Konsep Syura dalam Politik Islam menurut
Al- Qur’an,” Jurnal Pemikiran Politik
Islam 2, no. 2 (2024): 226–236.
[12] Alimni, Abdul Hafiz, dan Ismail Jalili, "Dinasti, Demokrasi, dan Hukum"
(Jawa Barat: CV Jejak Publisher, 2025), h. 26.
[13] Ibid.
[14] Kushayati, Fauzi, dan Yulianto, Loc. Cit.
[15] Ibid.
[16] Alimni, Hafiz, dan Jalili, Op. Cit., h. 29.
[17] Waston, “Peradaban Islam: Warisan Intelektual dan
Transformasi Global” (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2025), h. 462.
[18] Ibid.
[19] Departemen Agama RI, “Al-Qur`an dan Terjemahannya”
(Semarang: Toha Putra, 1989), h. 103.
[20] Talqis Nurdianto, "Ilmu Nahwu Bahasa Arab" (Yogyakarta: Zahir Publishing, 2018),
h. 87.
[21] Sukatin et al., Kepemimpinan
Transformasional Seorang Pemimpin (Teori Supportive Leadership, Motivasional
Behavior, Motivasi Inspirasi dan Stimulasi Intelektual) (Yogyakarta:
Deepublish, 2023), h. 8.
[22] Aat Hidayat, “Syûrâ dan Demokrasi dalam Perspektif
Al-Qur’an,” ADDIN 9, no. 2 (2015): 408.
[23] M Quraish Shihab, Wawasan
Al-Qur`an: Tafsir Tematik Atas Perlbagai Persoalan Umat (Bandung: PT Mizan
Pustaka, 2007), h. 619.
[24] Aat Hidayat, Op. Cit., h. 409.
[25] Ilham Bastanta Panjaitan et al., “Islam dan Demokrasi
Perspektif Al- Qur’an : Analisis Tafsir Maudhu'i,” ALMAHEER: Jurnal Pendidikan Islam 2, no. 01 (2024): 70–71.
[26] Kusharyati, Fauzi, dan Yulianto, Op. Cit., h. 112-114.
[27] Hidayat, Op. Cit., h. 418.
Aisyah Reva Aulia (241111037)
Muhammad Ikhsan F (241111050)
Eliza Yuniarti (241111053)
Rama Sukri (241111062)
.jpg)
Komentar
Posting Komentar