KONSEP SYÛRÂ DALAM AL-QUR’AN DAN RELEVANSINYA TERHADAP DEMOKRASI


        Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam bukan hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan saja, tetapi juga memberikan arahan mengenai hubungan antar manusia, sosial, ekonomi, politik, dan budaya.[1] Salah satu konsep penting yang berkaitan dengan kehidupan manusia adalah sistem politik,[2] oleh karena itu Al-Qur’an menghadirkan gagasan syûrâ (musyawarah) sebagai landasan utama dalam proses pengambilan keputusan bersama. Salah satu sistem politik barat yang saat ini banyak direspon oleh umat Islam adalah demokrasi, yang dipandang serupa dengan konsep syûrâ dalam Al-Qur’an. Secara umum, sistem demokrasi dianggap sebagai sebuah sistem yang paling mampu menghargai semua nilai kemanusiaan dan sejalan dengan proses globalisasi, kesetaraan, kebebasan dalam berpendapat, dan keberagaman.[3]

            Pada tradisi pemikiran Islam, sebagian ulama yang mendukung demokrasi berpendapat bahwa sistem demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dikelola oleh suara mayoritas dengan cara musyawarah untuk mencapai keputusan. Mereka mengaitkan konsep demokrasi dengan syûrâ sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.[4] Menurut pandangan Muhammad Iqbal, hubungan antara Islam dan ide demokrasi terdapat pada prinsip kesetaraan, yang dalam Islam diwujudkan melalui ajaran Tauhid sebagai konsep yang berfungsi dalam kehidupan sosial politik umat Islam. Dalam situasi ini, syûrâ dianggap sebagai konsep politik yang penting dalam Al-Qur’an, sehingga sistem demokrasi terlihat lebih sesuai atau sejalan dengan tujuan politik utama yang tercantum dalam Al-Qur’an.[5]

            Walaupun syûrâ dan demokrasi sering dianggap serupa, yaitu sama-sama bermusyawarah untuk mengambil keputusan bersama dan mendengarkan pendapat satu sama lain, tetapi ada perbedaan di antara keduanya. Dalam demokrasi, fokusnya itu pada suara terbanyak/mayoritas. Sedangkan dalam syûrâ harus berpedoman pada syariat Islam, yaitu bisa memberikan kemaslahatan untuk setiap individu.[6]

Konsep Musyawarah dalam Al-Qur’an

            Syûrâ atau musyawarah adalah dasar untuk membuat keputusan secara bersama-sama, melalui diskusi dan pertimbangan yang ditekankan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.[7] Di dalam Al-Qur’an, terdapat hanya tiga ayat yang secara langsung membahas prinsip syûrâ.[8]

Surah al-Baqarah (2) ayat 233:

 ... فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ ...

“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya”.

Surah Asy-Syûrâ (42) ayat 38:

وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ

“(juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka”.

Surah Âli Imrân (3) ayat 159:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

“Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal”.

            Melengkapi ketiga ayat di atas, perlu adanya ayat yang menegaskan tujuan akhir dari proses musyawarah, terutama dalam hal politik yaitu mengenai amanah, tanggung jawab, dan keadilan.[9] Sebagaimana dalam Surah an-Nisâ (4) ayat 58:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”.

 

Munasabah QS. al-Baqarah ayat 233, asy-Syûrâ ayat 38, Âli ‘Imrân ayat 159, dan QS. an-Nisâ ayat 58

            Munasabah pada pembahasan ini menyoroti keterkaitan antar ayat yang membahas prinsip syûrâ dalam Al-Qur’an. Surah al-Baqarah ayat 233 memberikan penjelasan mengenai musyawarah dalam suatu keluarga, ayat ini membahas tentang penyapihan seorang anak, baik yang ingin menghentikan atau meneruskan perASIan. Musyawarah adalah salah satu karakteristik penting dalam masyarakat muslim, yaitu bahwa setiap hal yang mereka lakukan, baik hal kecil maupun besar yang berhubungan dengan kesejahteraan bersama dan berdampak pada mereka harus didasarkan pada keputusan bersama melalui musyawarah. Karena, dengan bermusyawarah kita bisa mencapai keluarga yang bahagia dan sejahtera.[10]

            Dalam konteks politik, surah asy-Syûrâ ayat 38 berfungsi sebagai dasar yang menegaskan bahwa musyawarah adalah ciri dan prinsip kehidupan bagi orang beriman dalam menangani urusan bersama.[11] Ayat ini menunjukkan bahwa syûrâ menjadi dasar umum dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga setiap urusan tidak diambil keputusannya sendiri-sendiri, melainkan melalui musyawarah bersama. Hal ini menunjukkan bahwa musyawarah bukan hanya sekadar metode diskusi, tetapi juga merupakan bagian penting dari akhlak dan sifat seorang Muslim.[12]     

            Keterkaitan tersebut dilanjutkan dalam surah Âli ‘Imrân ayat 159 yang menunjukkan penerapan praktis prinsip syûrâ dalam kepemimpinan. Jika di dalam surah asy-Syûrâ ayat 38 musyawarah menjadi dasar umum dalam kehidupan bersama, maka surah Âli ‘Imrân ayat 159 menggambarkan penerapan dasar tersebut dalam konteks kepemimpinan. Dalam ayat ini, musyawarah diperintahkan secara langsung kepada pemimpin sebagai cara dalam mengambil keputusan. Ini menunjukkan bahwa syûrâ bukan hanya menjadi nilai bersama di dalam masyarakat,[13] tetapi juga perlu diterapkan dalam interaksi antara pemimpin dan yang dipimpin, agar keputusan yang dibuat tidak hanya diambil oleh satu pihak saja.[14]

            Selanjutnya surah an-Nisâ ayat 58, meskipun ayat ini tidak langsung membahas mengenai syûrâ, tetapi ayat ini menjadi penguat pelaksanaan konsep syûrâ, karena musyawarah tidak hanya berhenti pada tahap perundingan saja, tetapi juga harus menghasilkan keputusan yang amanah, adil, dan bertanggung jawab. Dalam konteks politik Islam, al-Adl tidak hanya keadilan menurut hukum, tetapi juga menjamin bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, serta bebas dari perilaku ketidakadilan. Maka dari itu, prinsip ini sangat penting untuk mencapai pemerintahan yang amanah, jujur, dan transparan.[15]

Analisis Kebahasaan

    

Tabel 1. Analisis QS. al-Baqarah ayat 233

No

Kaidah Kebahasaan

Lafadz

1

Kata اَرَادَا merupakan Fi'il madhi yang menunjukkan perbuatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu ayah dan ibu.

اَرَادَا

2

Kata تَرَاضٍ merupakan masdhar, yang menunjukkan ada persetujuan/keridhoan dari kedua belah pihak.

عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا

3

Kata تَشَاوُرٍ merupakan masdhar, yang menunjukkan adanya proses musyawarah untuk mendapatkan kemaslahatan bersama.

وَتَشَاوُرٍ

4

Menunjukkan tidak adanya dosa, jika keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan dan ada permusyawarahan dari kedua belah pihak.

فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا

 

            Walaupun konsep syûrâ ayat 233 surah al-Baqarah berbicara tentang keluarga, Al-Qur’an tetap menyoroti tentang betapa pentingnya musyawarah dan sikap demokratis dalam membuat keputusan di lingkungan keluarga.[16] Berikut ayat Al-Qur’an yang sering dijadikan dasar pijakan konsep syûrâ dalam kehidupan sosial politik.

Tabel 2. Analisis QS. asy-Syûrâ ayat 38

No

Kaidah Kebahasaan

Lafadz

1

Allah SWT memuji orang-orang beriman yang memutuskan suatu urusan dengan bermusyawarah terlebih dahulu, supaya setiap orang dapat menyampaikan pandangannya.[17]

وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْ

 

Tabel 3. Analisis QS. Âli ‘Imrân ayat 159

No

Kaidah Kebahasaan

Lafadz

1

Kata شَاوِرْ merupakan Fi’il amr, yang menunjukkan perintah kepada Nabi Muhammad SAW untuk bermusyawarah dalam urusan bersama.[18] Kata هُمْ merupakan dhamir (kata ganti), yang merujuk kepada kelompok orang-orang beriman.

وَشَاوِرْهُمْ

2

Dalam segala urusan, maksudnya urusan peperangan dan hal-hal duniawi, seperti urusan politik, kemasyarakatan, ekonomi, dll.[19] Lafadz amr di sini berbentuk isim ma’rifah, dengan aliflam yang menggambarkan makna umum dan mecakup semua makna yang ada di dalam ayat.

فِى الْاَمْرِ

3

Terdapat kata فَتَوَكَّلْ yang merupakan kata perintah (fi’il amr) untuk bertawakkal setelah menentukan hasil musyawarah, artinya kita harus percaya dengan hasilnya dan berserah diri kepada Allah secara sungguh-sungguh setelah berikhtiar.

فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ

Tabel 4. Analisis QS. an-Nisâ ayat 58

No

Kaidah Kebahasaan

Lafadz

1

 Kata تُؤَدُّوا merupakan fi’il mudhari yang menunjukkan perbuatan sekarang atau yang akan datang,[20] sehingga maknanya bukan sekali saja, tapi terus menerus. Kata الْاَمٰنٰتِ  merupakan bentuk jamak, artinya amanah memiliki arti yang sangat luas. Dalam konteks politik, jabatan, keputusan musyawarah, dan kepercayaan masyarakat termasuk dalam dampak dari adanya amanah.

اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ

2

Kata تَحْكُمُوْا adalah fi’il mudhari, dan بِالْعَدْلِ adalah jar majrur yang artinya dengan adil. Jadi bisa dikatakan untuk menegaskan kepada para pemimpin untuk selalu berbuat adil dalam memberikan keputusan.[21]

اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ

3

Penggunaan kata اِنَّ dan نِعِمَّا memberikan penekanan pentingnya perintah untuk menjaga amanah dan keadilan, serta merupakan cara paling efektif dalam mewujudkan perbaikan dan kebaikan di semua aspek kehidupan.

اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ

 

Analisis Ayat

Surah al-Baqarah (2) ayat 233

            Menurut M. Quraish Shihab, al-Baqarah ayat 233 memberikan petunjuk kepada suami istri untuk menggunakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah rumah tangga, termasuk keputusan tentang menyapih anak. Salah satu pilar dalam demokrasi adalah bermusyawarah. Para Mufassir tidak memberikan banyak penjelasan tentang ayat ini, terutama yang berkaitan dengan syûrâ dan demokrasi. Pada dasarnya, dalam surah al-Baqarah ayat 233 ini Allah memerintahkan musyawarah mulai dari keluarga terlebih dahulu atau musyawarah kecil-kecilan sebelum melakukan musyawarah yang lebih besar, serta menggarisbawahi betapa pentingnya musyawarah untuk menyelesaikan masalah rumah tangga. Oleh karena itu, sikap demokratis dan metode musyawarah harus dipertahankan meskipun terkait dengan masalah rumah tangga.[22]

Surah asy-Syûrâ (42) ayat 38

            Muhammad Quraish Shihab menyebutkan ayat tersebut merupakan bentuk pujian kepada kaum Anshar yang telah mendukung Nabi Muhammad SAW, serta mencapai kesepakatan melalui musyawarah (syûrâ) yang dilakukan di rumah Abu Ayyub al-Anshari. Walaupun konteks ayat ini bersifat khusus, pesan yang dikandungnya memiliki makna yang universal.[23]

            Al-Qur’an tidak banyak membahas konsep syûrâ yang kemudian menjadi salah satu dasar berkembangnya sistem demokrasi modern, hanya terdapat tiga ayat yang secara langsung menyebutkan istilah asy-Syûrâ. Muncul pertanyaan mengapa konsep syûrâ atau bahkan demokrasi tidak banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an, padahal isu ini menimbulkan banyak perdebatan. Quraish Shihab menjelaskan bahwa Al-Qur’an cenderung memberikan petunjuk dalam bentuk prinsip-prinsip umum, terutama pada hal-hal yang terus berkembang dan berubah. Tujuannya agar ajaran tersebut tetap relevan dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan budaya masyarakat. Karena syûrâ dan demokrasi termasuk konsep yang berkembang, maka penjelasan Al-Qur’an tentang hal tersebut disampaikan secara singkat dan tidak rinci. Walaupun ayat-ayat Al-Qur’an tidak secara langsung menggambarkan sistem demokrasi, namun jika ditelaah secara mendalam, ayat-ayat tersebut mengandung anjuran agar umat Islam mengedepankan sikap demokratis. Hal ini tampak dari perintah untuk selalu bermusyawarah dalam berbagai aspek kehidupan, yang menjadi nilai moral utama dari ajaran tersebut.[24]

Surah Âli ‘Imrân (3) ayat 159

            Mengutip dari Quraish Shihab, konsep syûrâ dalam surah Âli ‘Imrân ayat 159 menegaskan pentingnya bermusyawarah sebagai inti ajaran ayat tersebut. Peristiwa perang Uhud yang berakhir dengan kegagalan, meskipun telah didahului oleh musyawarah menunjukkan bahwa kesalahan yang terjadi setelah musyawarah tidaklah sebesar kesalahan yang muncul tanpa musyawarah sama sekali. Selain itu, kebenaran yang diperoleh secara individu tidak lebih baik dibandingkan dengan kebenaran yang dihasilkan secara bersama. Secara etimologis, istilah musyawarah berasal dari kata “syawara” yang awalnya berarti “mengeluarkan madu dari sarang lebah”. Makna ini kemudian berkembang menjadi segala sesuatu yang dapat diambil atau diperoleh dari orang lain, termasuk pendapat. Oleh karena itu, musyawarah digunakan dalam konteks perkara-perkara yang baik. Ayat ini juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan musyawarah, seseorang perlu memiliki tiga sikap utama, yaitu bersikap lemah lembut, mudah memaafkan, dan bertawakkal kepada Allah SWT dengan memohon ampunan-Nya.[25]

Surah an-Nisâ (4) ayat 58

            Ayat ini mengungkapkan bahwa keadilan merupakan salah satu instruksi penting dalam ajaran Islam, yang berlaku di setiap aspek kehidupan. Sebagian ulama dan pemikir politik Islam menegaskan bahwa tanggung jawab pemimpin dalam Islam ialah menerapkan keadilan sebagai bagian dari kewajiban ibadah mereka kepada Allah SWT. Sebagai contoh pada era Khulafaur Rasyidin yang menunjukkan penerapan prinsip keadilan yaitu khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq yang dikenal dengan kebijakan-kebijakannya yang adil, seperti dalam hal pengaturan gaji dan penegakan hukum yang tidak pilih kasih. Dalam konteks politik Islam, hukum yang ditetapkan pemerintah harus berlandaskan prinsip keadilan dan sejalan dengan syariat Islam. Keadilan dalam undang-undang harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya untuk segelintir orang. Khalifah Umar bin Abdul Aziz merupakan contoh teladan pemimpin sukses dalam penerapan keadilan ekonomi, semua warga negara, Muslim dan non-Muslim memiliki hak dan tanggung jawab setara dalam politik Islam. Pemerintahan adil harus menjamin hak semua warga tanpa adanya penindasan atau diskriminasi.[26]

Relevansi Ayat-Ayat Syûrâ terhadap Demokrasi

            Ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas tentang syûrâ memang tidak banyak, hanya terdapat tiga ayat yang secara langsung menyebut istilah syûrâ, yaitu surah al-Baqarah: 233, asy-Syûrâ: 38 dan Âli ‘Imrân: 159. Tetapi, hanya dua ayat yang dijadikan landasan untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi dalam aspek politik yaitu surah asy-Syûrâ: 38 dan Âli ‘Imrân: 159. Dalam konteks ini, syûrâ memiliki cakupan yang lebih terbatas dibandingkan dengan demokrasi. Terlebih lagi, jika merujuk pada pandangan sejumlah intelektual, kesesuaian antara syûrâ dan demokrasi terletak pada beberapa prinsip utama, seperti keadilan (al-‘adalah), persamaan (al-musawah), kebebasan (al-hurriyyah), musyawarah (asy-Syûrâ), serta tanggung jawab (al-mas’uliyyah). Dari prinsip-prinsip tersebut, dapat dipahami bahwa syûrâ hanyalah salah satu bagian dari sistem demokrasi yang lebih luas. Meskipun demikian, demokrasi tidak bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an, bahkan Al-Qur’an justru memberikan landasan etis dalam pembangunan sistem demokrasi.[27]


Kesimpulan

            Melihat pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa syûrâ atau musyawarah merupakan prinsip yang sangat penting dalam Al-Qur’an, yang menekankan pentingnya keputusan secara bersama, berlandaskan keadilan dan menghormati nilai-nilai moral yang ada. Prinsip syûrâ diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti aspek keluarga dalam QS. al-Baqarah ayat 233, aspek sosial dalam QS. asy- Syûrâ ayat 38, dan konteks kepemimpinan dalam QS. Âli 'Imrân ayat 159. Di samping itu, QS. an- Nisâ ayat 58 menjadi penguat untuk menegaskan bahwa dalam kepemimpinan harus disertai adanya amanah, tanggung jawab, dan keadilan.

            Relevansi syûrâ dengan demokrasi muncul dari adanya nilai-nilai yang sejalan, seperti berdiskusi, keadilan, dan bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan. Namun, syûrâ memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dibandingkan dengan demokrasi. Karena syûrâ harus berpegang teguh dengan nilai-nilai syariat Islam dan kemaslahatan bersama, bukan hanya dilihat dari suara yang terbanyak. Oleh karena itu, syûrâ bisa dilihat sebagai salah satu prinsip yang ada hubungannya dengan demokrasi, tanpa harus diserupakan sepenuhnya dengan sistem demokrasi pada saat ini.



[1] Nadira Nurul Fattia et al., “Peran Al-Qur’an dalam Pembentukan Masyarakat Islam: Perspektif Studi Islam,” Meriva: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam 02, no. 01 (2025): 115.

[2] Beti Istanti Suwandayani dan Maharani Putri Kumalasani, Kajian Ilmu Pengetahuan Sosial SD Teori dan Praktik (Malang: UMMPress, 2024), h. 37.

[3] Dodi Ilham Mustaring, “Buku Ajar: Pendidikan Agama Islam” (Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021), h. 289.

[4] Ibid., h. 290.

[5] Ibid., h. 291.

[6] Indah Kusharyati, Akhmad Fauzi, dan Akhmad Haries Y, "Sejarah Pemikiran Islam: Bidang Ilmu Teologi, Ilmu Kalam, Ilmu Filsafat, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih, Politik Islam", (Yogyakarta: Penerbit KBM Indonesia, 2025), h. 111-112.

[7] Samsu et al., “Analisis Kebijakan dalam Manajemen Pendidikan Islam” (Jambi: Zabags Qu Publish, 2025), h. 62.

[8] Abd Rahman Dahlan, “Kaidah-Kaidah Tafsir” (Jakarta: AMZAH, 2014), h. 106.

[9] Meskipun tidak ada kaitannya secara langsung dengan syûrâ, ayat ini dimasukkan karena terdapat prinsip keadilan dan amanah yang merupakan tujuan dari pelaksanaan syûrâ. Dalam politik Islam, keputusan musyawarah tidak hanya disepakati secara bersama saja, tetapi juga harus diikuti dengan keadilan, amanah, dan memberikan kemaslahatan untuk masyarakat.

[10] Aminatul Khusna Daulay, “Nilai-Nilai Pendidikan Islam yang Terkandung dalam Surah al-Baqarah Ayat 233” (IAIN PADANGSIDIMPUAN, 2016), h. 54.

[11] Suparman, “Konsep Syura dalam Politik Islam menurut Al- Qur’an,” Jurnal Pemikiran Politik Islam 2, no. 2 (2024): 226–236.

[12] Alimni, Abdul Hafiz, dan Ismail Jalili, "Dinasti, Demokrasi, dan Hukum" (Jawa Barat: CV Jejak Publisher, 2025), h. 26.

[13] Ibid.

[14] Kushayati, Fauzi, dan Yulianto, Loc. Cit.

[15] Ibid.

[16] Alimni, Hafiz, dan Jalili, Op. Cit., h. 29.

[17] Waston, “Peradaban Islam: Warisan Intelektual dan Transformasi Global” (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2025), h. 462.

[18] Ibid.

[19] Departemen Agama RI, “Al-Qur`an dan Terjemahannya” (Semarang: Toha Putra, 1989), h. 103.

[20] Talqis Nurdianto, "Ilmu Nahwu Bahasa Arab" (Yogyakarta: Zahir Publishing, 2018), h. 87.

[21] Sukatin et al., Kepemimpinan Transformasional Seorang Pemimpin (Teori Supportive Leadership, Motivasional Behavior, Motivasi Inspirasi dan Stimulasi Intelektual) (Yogyakarta: Deepublish, 2023), h. 8.

[22] Aat Hidayat, “Syûrâ dan Demokrasi dalam Perspektif Al-Qur’an,” ADDIN 9, no. 2 (2015): 408.

[23] M Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur`an: Tafsir Tematik Atas Perlbagai Persoalan Umat (Bandung: PT Mizan Pustaka, 2007), h. 619.

[24] Aat Hidayat, Op. Cit., h. 409.

[25] Ilham Bastanta Panjaitan et al., “Islam dan Demokrasi Perspektif Al- Qur’an : Analisis Tafsir Maudhu'i,” ALMAHEER: Jurnal Pendidikan Islam 2, no. 01 (2024): 70–71.

[26] Kusharyati, Fauzi, dan Yulianto, Op. Cit., h. 112-114.

[27] Hidayat, Op. Cit., h. 418.




Penulis:

  Aisyah Reva Aulia      (241111037)

 Muhammad Ikhsan F  (241111050)

 Eliza Yuniarti              (241111053)

Rama Sukri                 (241111062)


Dosen Pembimbing
Dr. KH. Moh. Abdul Kholiq Hasan Lc.MA.M.Ed

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 31-32

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 43

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 20-21