ETIKA DAN URGENSI SEDEKAH DALAM AL-QUR'AN | KAJIAN TAFSIR TEMATIK AL-QUR’AN
Sedekah merupakan salah satu ajaran fundamental dalam Islam
yang tidak hanya menyangkut aspek ibadah, tetapi juga memiliki dimensi sosial,
moral, dan spiritual yang sangat luas. Dalam kehidupan bermasyarakat, sedekah
menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial, mempererat hubungan
antar sesama manusia, serta menjadi sarana pembersihan jiwa dari sifat kikir
dan cinta dunia yang berlebihan.[1]
Al-Qur’an sebagai sumber hukum dan pedoman hidup umat Islam
membahas tentang sedekah dalam berbagai ayat, salah satunya adalah Surah
Al-Baqarah ayat 271. Ayat ini secara khusus membahas dua cara pelaksanaan
sedekah, yakni secara terang-terangan dan secara sembunyi-sembunyi, serta
menegaskan keutamaan masing-masing cara tersebut. Lebih dari itu, ayat ini juga
menyentuh dimensi teologis yang sangat dalam, yaitu bahwa sedekah dapat menjadi
sarana penghapusan dosa (kaffarah) bagi pelakunya.
Menampilkan perbuatan amal khususnya sedekah secara terbuka,
baik melalui klip video, siaran langsung, maupun unggahan foto, telah menjadi
hal yang lumrah di era digital dan media sosial saat ini.[2] Fenomena modern ini telah
memicu perdebatan di masyarakat mengenai batasan moral dari perbuatan amal.
Tindakan semacam itu dipandang sebagai bentuk penjangkauan pendidikan, tetapi
juga berpotensi merusak nilai ketulusan karena penyakit spiritual seperti
sum'ah (kebutuhan akan pengakuan) dan riya' (pamer).[3] Oleh karena itu, surah
Al-Baqarah ayat 271 secara jelas dan menyeluruh menetapkan landasan hukum etika
untuk mengatasi tantangan sosial-keagamaan ini, ayat tersebut dipilih sebagai
subjek utama makalah ini.
Penafsiran ayat ini telah mendapat manfaat besar dari kontribusi intelektual para mufasir klasik seperti Syaikh Wahbah az-Zuhaili, Imam Al-Qurtubi, dan Imam Ath-Thabari. Beragam pandangan mereka memberikan pemahaman yang mendalam mengenai etika sedekah, yang mencakup pendidikan moral dan psikologis umat beriman selain aspek-aspek fiqih.[4] Untuk menyusun panduan etika berbagi yang kontekstual bagi umat Islam masa kini, penelitian ini akan menggunakan metode tafsir tematik guna menyelidiki etika dan nilai edukasi sedekah sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 271
A. Asbabun Nuzul
اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ
فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ
لَّكُمْۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْۗوَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
خَبِيْرٌ ٢٧١
Artinya:
Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya
dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan
menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu
kerjakan. (Al-Baqarah [2]:264)
Menurut Wahbah Az-Zuhaili di dalam tafsirnya kitab Al-Munir,
tentang sebab turunnya ayat ini; lbnu Abi Hatim berkata, 'Ayat ini turun
berkaitan dengan diri Abu Bakar r.a. dan Umar Bin Khaththab r.a. Adapun Umar ia
membawa dan menyerahkan separuh hartanya kepada Rasulullah saw.. Lalu beliau
berkata, 'Apakah kamu tidak menyisakan harta untuk keluargamu wahai Umar?"
Lalu Umar berkata, "Saya telah menyisihkan separuh dari harta saya untuk
mereka wahai Rasulullah”. Sedangkan Abu Bakar r.a. datang membawa seluruh harta
miliknya secara sembunyi-sembunyi lalu menyerahkannya kepada Rasulullah saw.
Lalu beliau berkata kepadanya, 'Apakah kamu tidak menyisakan
harta untuk keluargamu wahai Abu Bakar?" Lalu ia berkata, "Janji
Allah SWT dan janji Rasul-Nya”. Mendengar iawaban itu, Umar menangis lalu
berkata, "Wahai Abu Bakar, sungguh kita tidak berlomba mencapai pintu
kebaikan kecuali kamu selalu berhasil mendahului kami" . Al-Kalbi berkata,
Ayat (وَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ نَّفَقَةٍ ) turun tatkala ada orang-orang bertanya kepada Rasulullah
saw., "Wahai Rasulullah, manakah yang lebih utama, sedekah secara sembunyi-sembunyi
atau sedekah secara terang-terangan?" Lalu Allah SWT menurunkan ayat ini.[5]
Bagi Al-Maraghi Q.S. Al-Baqarah [2]: 271 memiliki
keterkaitan dengan ayat sebelumnya, yakni Q.S. Al-Baqarah [2]: 270. Pada saat
Nabi membacakan ayat 270 tersebut salah satu dari sahabat bertanya: “Ashadaqatu
as-sirri afdhalu am shadaqatu al-‘alaniyah” yang berarti apakah sedekah dengan
tanpa mengabarkannya lebih baik atau sedekah dengan cara mengabarkannya. Dengan
pertanyaan begitu maka turunlah ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah [2]: 271 43. Berikut adalah Q.S. Al-Baqarah [2]: 270
yang merupakan jawaban dari Allah SWT terhadap pertanyaan sahabat Nabi:“Apa
yang kalian nafkahkan (keluarkan harta kalian) dari nafkah atau nazar dari
beberapa nazar, sungguh Allah Maha Mengetahui semua itu dan tidak ada
pertolongan bagi orang-orang yang berlaku zalim” [6]
Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا
لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْيُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤء النَّاسِ
وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ
فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ
فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ
عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ
Wahai
orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan
menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang
menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak
beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu
licin yang di atasnya ada debu, lalu batu itu diguyur hujan lebat sehingga
tinggallah (batu) itu licin kembali. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari
apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir.
(Al-Baqarah [2]:264)
Menurut para ulama tafsir, ayat ini turun sebagai peringatan
kepada orang-orang yang suka mengungkit pemberiannya setelah bersedekah atau
menyakiti hati orang yang menerima bantuan. Meskipun tidak terdapat riwayat
yang secara khusus menyebut nama seseorang sebagai sebab turunnya ayat ini,
para mufasir menjelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan untuk membimbing kaum
muslimin agar bersedekah dengan ikhlas dan tidak mencari pujian manusia.[7]
Ayat ini mengajarkan bahwa
sedekah yang disertai sikap riya' (ingin dipuji), mengungkit-ungkit pemberian,
atau menyakiti perasaan penerima dapat menghilangkan pahala sedekah tersebut.
Allah memberikan perumpamaan seperti batu licin yang tertutup tanah tipis, lalu
terkena hujan lebat sehingga tanahnya hilang dan tidak tersisa apa pun.
Begitulah keadaan amal yang tidak dilakukan dengan ikhlas[8].
Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى
تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ
بِهٖ عَلِيْمٌ
Kamu
sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu
menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.
(Āli
‘Imrān [3]:92)
Ayat ini
turun berkaitan dengan seorang sahabat Nabi bernama Abu Talhah Al-Anshari. Ia
memiliki sebuah kebun yang sangat ia cintai bernama Bairuha. Kebun tersebut
terletak di dekat Masjid Nabawi dan menjadi harta yang paling berharga baginya.
Ketika ayat ini turun, Abu Talhah memahami bahwa untuk mencapai kebajikan yang
sempurna, seseorang harus rela mengorbankan sesuatu yang paling dicintainya
karena Allah[9].
Setelah mendengar ayat tersebut, Abu Talhah datang kepada Nabi Muhammad dan menyatakan bahwa kebun Bairuha akan ia sedekahkan di jalan Allah. Nabi memuji tindakannya dan menyarankan agar kebun itu diberikan kepada kerabatnya yang membutuhkan. Abu Talhah kemudian melaksanakan saran tersebut.[10]
B. Analisis Kebahasaan
Ayat
ini disusun dengan pola kalimat syarat (jumlah syartiyah) yang sering terjadi.
Bertujuan membandingkan dua cara pelaksanaan sedekah dan menentukan tingkat
kebaikannya:
|
Bagian
ayat |
struktur |
Makna
terkait sedekah |
|
In
tubdush shadaqahti fa ni’imma hiya |
Syarat +
jawaban syarat |
Menampakkan
sedekah itu baik asalkan tidak untuk di pamerkan (riya’) dan di dasari
keikhlasan. |
|
wa in
tukhfūhā wa tu’tūhal fuqaraā’a fa huwa khairul lakum |
Syarat +
Jawaban syarat |
Menyembunyikan
sedekah dan memberikannya langsung kepada fakir itu lebih baik. Alasannya:
lebih jauh dari sifat riya, menjaga harga diri penerima, dan lebih murni
niatnya hanya karena Allah. |
|
wa
yukaffiru ‘ankum min sayyi’ātikum |
Kalimat
berita |
Salah satu
manfaat besar sedekah adalah menghapuskan dosa-dosa kecil, sebagai bentuk
pengampunan dari Allah. |
|
wallāhu
bimā ta‘malūna khabīr |
Kalimat
berita |
Penegasan
bahwa Allah mengetahui segala niat dan perbuatan, termasuk cara dan tujuan seseorang
bersedekah. |
Analisis
Gaya Bahasa (Balaghah) dalam Menyampaikan Konsep Sedekah.Ayat ini menggunakan
gaya bahasa yang efektif untuk menekankan nilai dan etika bersedekah:
Tafdhil (Pemberian Keutamaan) Pemakaian kata خَيْرٌ dengan tegas menunjukkan bahwa
menyembunyikan sedekah memiliki tingkat kebaikan yang lebih unggul dibandingkan
dengan mengungkapkannya, tanpa menghilangkan kebaikan dari cara yang pertama.
Ini mengajarkan bahwa ketulusan dan sikap rendah hati adalah inti dari sedekah
yang ideal. Tathbiq (Keseimbangan) Struktur kalimat yang mengandung kata
"menampakkan" dan "menyembunyikan" diatur seimbang,
sehingga pembaca dapat dengan mudah membandingkan kedua cara ini dan menangkap
perbedaan di antara keduanya dengan jelas. Ijaz (Kepadatan Makna) Dalam
pernyataan yang ringkas, teks ini mencakup: deskripsi metode beramal, evaluasi
setiap metode, keuntungan secara spiritual, dan pengawasan dari Tuhan. Semua
disampaikan dengan ungkapan yang singkat namun kaya akan arti.[11]
Pembedaan peran, kata kerja yang digunakan membedakan peran
manusia dan Allah: Manusia sebagai pelaku: tubdū (menunjukkan), tukhfū
(menyembunyikan), tu’tū (memberikan). Sedangkan
Allah sebagai pemberi balasan: yukaffiru (menghapus dosa). Hal ini
menunjukkan bahwa memberi sedekah adalah tindakan baik dari manusia yang akan
dihargai oleh Allah dengan balasan yang berlipat ganda.[12]
Makna Denotatif dan Konotatif Sedekah dalam Ayat Ini, Berdasarkan pendekatan semiotika, makna sedekah dalam ayat ini dapat dibagi menjadi dua lapisan yaitu: Makna Denotatif: Memberikan barang kepada mereka yang memerlukan (fakir miskin) dengan tujuan untuk beribadah kepada Tuhan. Makna Konotatif: Sedekah tidak hanya mengenai memberikan uang atau harta, tetapi juga meliputi berbagai tindakan positif, kata-kata yang ramah, senyuman, serta usaha dalam mempromosikan kebaikan dan menghindari keburukan. Semua ini dianggap sebagai jenis sedekah yang memiliki nilai di mata Allah.[13]
C. Hadis Pendukung
Sebagaimana telah
disinggung pada pembahasan ayat sebelumnya, sedekah dalam artian denotatif
(tekstual) yang berarti pemberian harta dalam hal ini memiliki kecocokan dengan
hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Hakim Ibnu Hizam yang disahihkan oleh Imam
Bukhori dan Imam Muslim 42:
الْيَدُ
الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأُ بِمَنْ تَعُولُ وَخَيْرُ
الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنِّى وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ وَمَنْ
يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ
“Tangan di atas (pemberian) lebih baik daripada
tangan di bawah, mulailah dari orang-orang yang menjadi tanggunganmu,
sebaik-baiknya sedekah adalah dikeluarkan dari orang yang tidak membutuhkannya,
barang siapa yang menjaga kehormatannya sungguh Allah akan menjaga
kehormatannya, barang siapa yang merasa berkecukupan sungguh Allah akan
memberikannya anugerah kecukupan”. (muttafaqun ‘alaihi).
Berdasarkan pembacaan
terhadap pendapat mufasir klasik dan kontemporer maka dapat diketahui makna
denotatif dari Q.S. Al-Baqarah [2]: 271 yang berkaitan dengan sedekah adalah berinfak
mengeluarkan harta yang diberikan kepada orang lain dalam rangka mendekatkan
diri kepada Allah. [14]
D. Analisis Ayat
Secara etimologis, kata sedekah berakar dari bahasa Arab,
yakni shadaqa-yashduqu (صدق-يصدق),
yang merepresentasikan makna kejujuran, kebenaran, dan kebajikan. Penggunaan
akar kata ini bukan tanpa alasan sedekah
merupakan manifestasi dari "kejujuran" iman seorang hamba yang
dibuktikan melalui tindakan nyata berupa pemberian harta atau kebaikan. Secara
terminologi, sedekah didefinisikan sebagai pemberian sesuatu kepada pihak yang
membutuhkan semata-mata demi mengharap ridha Allah SWT..
Esensi dari sedekah adalah kesukarelaan (tathawwu'). Ia
tidak dibatasi oleh dimensi waktu maupun nominal tertentu. Setiap helai harta
yang dikeluarkan merupakan bentuk pembenaran (tashdiq) atas janji Allah
mengenai balasan pahala di akhirat kelak.Mayoritas ulama fikih menyepakati
bahwa hukum asal sedekah adalah sunnah (dianjurkan). Namun, sifat hukum ini
dapat bertransformasi menjadi haram dalam kondisi tertentu. Hal ini terjadi
apabila pemberi sedekah mengetahui secara pasti bahwa harta yang ia berikan berasal
dari sumber yang tidak baik (haram), atau ia menyadari bahwa sang penerima akan
menggunakan harta tersebut sebagai sarana kemaksiatan.
Terkait pemberian, Islam memberikan ruang bagi hamba-Nya
untuk bersedekah baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Landasan
utamanya merujuk pada hadis riwayat Abu Hurairah mengenai tujuh golongan yang
mendapat naungan Allah, di mana salah satunya adalah seseorang yang bersedekah
dengan tangan kanannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang ia
infakkan.[15]
Namun,
bagaimana para mufasir memandang hal ini dalam konteks Surah Al-Baqarah ayat
271? Berikut adalah sintesis pemikiran para ulama tafsir:
Dalam merumuskan etika bersedekah, para ahli tafsir memiliki
pandangan keagamaan dan sosial yang saling melengkapi. Imam Al-Qurtubi,
contohnya, lebih melihat dampak sedekah terhadap kondisi psikologis si pemberi
dan si penerima. Menurutnya, merahasiakan sedekah sangat penting bagi pemberi
agar terhindar dari sifat pamer (riya). Sedangkan bagi penerima, sedekah yang
diberikan secara sembunyi-sembunyi bisa menjaga harga diri mereka, sehingga
mereka tidak merasa malu, dihina oleh masyarakat, atau dicap sebagai orang yang
serakah.[16]
Di sisi lain, Imam Ath-Thabari memberikan batasan
yang lebih jelas dan praktis. Menurutnya, pilihan untuk memperlihatkan atau
menyembunyikan sedekah harus disesuaikan dengan status hukum ibadah tersebut.
Untuk ibadah wajib seperti zakat, menunjukkannya di depan umum justru lebih
baik sebagai bentuk syiar agama dan bukti ketaatan. Cara ini juga bisa
melindungi seseorang dari tuduhan atau fitnah bahwa ia mengabaikan kewajiban
agamanya. Sebaliknya, untuk sedekah sunnah, merahasiakannya jauh lebih utama,
kecuali jika ada manfaat atau kebaikan yang lebih besar bagi masyarakat jika
sedekah itu diperlihatkan.[17]
Sejalan dengan pendapat sebelumnya, Syekh Wahbah
az-Zuhaili menegaskan bahwa menunjukkan sedekah sunnah di depan umum
sebenarnya diperbolehkan oleh agama. Syaratnya, tindakan tersebut bertujuan
untuk memberikan edukasi dan memotivasi orang lain agar ikut gemar berbagi.
Meski begitu, merahasiakan sedekah tetap menjadi pilihan yang paling utama agar
seseorang terhindar dari sifat pamer (riya) dan keinginan untuk dipuji
(sum'ah). Beliau juga mengingatkan bahwa walaupun sedekah bisa menghapus dosa,
hal itu tidak terjadi secara otomatis melainkan sangat bergantung pada seberapa
ikhlas orang yang melakukannya.[18]
E. Kesimpulan
Dari hasil analisis ayat dan pada bab sebelumnya, terdapat
tiga poin utama yang dapat disimpulkan:
- Sedekah Terbuka dan Sembunyi,
Al-Quran pada dasarnya memberikan kelonggaran apakah seseorang ingin
bersedekah secara terang-terangan atau diam-diam, karena keduanya memiliki
nilai kebaikan. Namun untuk konteks sedekah sunnah, merahasiakannya jauh
lebih utama. Alasan utamanya adalah untuk menjaga hati pemberi agar
terhindar dari sifat pamer (riya') , serta melindungi perasaan
penerima agar tidak merasa malu atau jatuh harga dirinya di hadapan
publik.
- Kontekstualisasi di Era Modern,
Para ulama memberikan batasan praktis yang sangat fleksibel. Jika ibadah
tersebut bersifat wajib seperti zakat, maka menunjukkannya secara terbuka
justru lebih baik sebagai bentuk syiar agama dan penolak fitnah. Sementara
itu, fenomena memperlihatkan sedekah sunnah di media sosial saat ini
diperbolehkan asalkan niatnya murni untuk edukasi dan memotivasi orang
lain agar ikut berbagi, bukan demi mencari pujian (sum'ah).
- Esensi Teologis dan Spiritual, Sedekah pada hakikatnya
merupakan bukti nyata dari kejujuran iman seorang hamba. Di balik dimensi
sosial tersebut, Allah menjanjikan bahwa sedekah yang dilakukan secara
ikhlas dapat menjadi sarana penghapus dosa-dosa kecil. Kendati demikian,
dampak spiritual ini tidak terjadi secara otomatis, melainkan sangat
bergantung pada tingkat ketulusan niat di dalam hati pelakunya.
[1] Aryati, W., Rahmawati, S., Patrin, T., & Putri, D. A. (2025).
Penafsiran Ayat-Ayat Tentang Sedekah. Nama Jurnal, 2(X),
1493–1504.
[2] Ahmad Fathan Aniq, “Digital Piety: Tren Pamer Ibadah di Media
Sosial dalam Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Studi Keagamaan, Vol. 8,
No. 2 (2022), h. 115.
[3] Yusuf al-Qaradawi, Fikih Prioritas, terj. Saifuddin Zuhri
(Jakarta: Robbani Press, 2016), h. 203..
[4] Hamka, Tafsir Al-Azhar, Jilid 2 (Jakarta: Pustaka Panjimas,
1982), h. 411.
[5] Tafsir Al-Munir (Jilit 2).h.95.
[6] Ahmad Musthofa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi (Vol 3) (Kairo:
Musthofa Al-Babi Al-Halabi Mesir-, 1946).
[7] Abu al-Hasan
Ali bin Ahmad al-Wahidi, Asbab al-Nuzul (Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 1991), h. 69.
[8] Ismail bin
Umar Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, Juz 1 (Riyadh: Dar
Thayyibah, 1999), h. 693.
[9] Jalaluddin as-Suyuthi, Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul
(Beirut: Mu'assasah al-Kutub al-Tsaqafiyyah, 2002), h. 56.
[10] Muhammad bin
Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab az-Zakah, Bab Qaulillah
Ta'ala: Lan Tanalul Birra Hatta Tunfiqu Mimma Tuhibbun, No. Hadis 1461.
[11] Mitologi Sedekah: Penerapan Semiotika Roland Barthes Pada Q.S.
Al-Baqqarah Ayat 271,” Al-Qudwah: Jurnal Studi Ilmu Al-qur'an Dan Tafsir, Vol.
1, No. 1 (2023), h. 30–45.
[12] Zindan Izzanov and others, ‘Konsep Infaq Dan Sedekah Memperbesar
Rezeki Yusuf Mansur Dalam Al- Qur ’ An Surat Al-Baqarah Ayat 261 Dan 271
Menurut Tafsir Al-Misbah Dan Tafsir Al-Azhar ( Studi Komparatif Tafsir Al- Qur
’ An Surat Al-Baqqarah Ayat 271 -’, 2023.
[13] Tafsir Al-Qurtubi (Jilit 3).h. 730.
[14] Nur Afifah, Soleman, and Mulyadi, “Penafsiran Ayat Dan Hadits
Sedekah Dalam Perspektif Islam,” 34
[15] Yovia Violanda Fransiska dkk., "Efektivitas Tiktok Sebagai
Media Dakwah Dalam Meningkatkan Pemahaman Sedekah Q.S Al-Baqarah Ayat 271
(Pandangan Wahbah Az-Zuhaili Dan Ath-Thabari)," IBN ABBAS: Jurnal Ilmu
Alquran dan Tafsir 7, no. 2 (Desember 2024): 171.
[16] Tafsir Al-Qurtubi (Jilit 3).h. 730.
[17] Tafsir Thabari (Jilit 4).h. 691.
[18] Prof Wahbah, Tafsir Al-Munir (Jilit 2). h. 93.
Bimo Ahmad
Firdaus (241111001)
Adhi Dwi
Utomo (24111007)
M. Malik Al
Hakam Hidayyatullah (241111018)
Muhammad
Abdul Syukron (241111026)
.jpg)
Komentar
Posting Komentar