DIMENSI TEOLOGIS DAN SOSIAL RIBA: ANALISIS TAFSIR TEMATIK TERHADAP AYAT-AYAT EKONOMI DALAM AL-QUR’AN
Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (ḥablun
minallāh), tetapi juga hubungan sosial antarmanusia (ḥablun minannās), termasuk
dalam bidang ekonomi. Dalam perspektif Islam, keadilan sosial dan kesejahteraan
ekonomi tidak cukup dicapai melalui mekanisme pasar semata, melainkan
memerlukan instrumen sosial yang mendorong distribusi kekayaan secara adil dan
merata. Salah satu prinsip fundamental dalam sistem ekonomi Islam adalah
larangan riba, yang tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga memiliki
implikasi moral, sosial, dan ekonomi.[1]
Larangan riba ditegaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, khususnya
dalam QS Al-Baqarah ayat 275, yang menjelaskan hakikat, bentuk, serta
konsekuensi praktik riba. Ayat ini menjadi landasan penting dalam membangun
sistem keuangan yang berkeadilan, sebagai kritik terhadap praktik eksploitasi
ekonomi pada masa pra-Islam sekaligus sebagai pedoman normatif bagi konteks
modern. Di tengah dominasi sistem keuangan konvensional berbasis bunga, muncul
kebutuhan untuk menghadirkan sistem alternatif yang berlandaskan prinsip
keadilan, kemitraan, dan keberlanjutan.[2]
Perkembangan keuangan syariah di Indonesia dalam beberapa dekade
terakhir menunjukkan kemajuan signifikan, baik dari sisi regulasi, kelembagaan,
maupun literasi masyarakat. Namun, kompleksitas industri keuangan modern
menuntut pemahaman yang komprehensif terhadap ayat-ayat riba agar
implementasinya tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif sesuai
dengan nilai-nilai syariah.
Oleh karena itu, kajian terhadap QS
Al-Baqarah ayat 275 menjadi penting sebagai landasan epistemologis dalam
pengembangan keuangan syariah di Indonesia. Melalui pendekatan tafsir tematik,
penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi larangan riba dalam Al-Qur’an
dengan praktik keuangan syariah kontemporer, sehingga dapat memberikan
pemahaman yang komprehensif, kontekstual, dan aplikatif dalam upaya mewujudkan
sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.[3]
Surah Ar-Rum: 39
وَمَآ
اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا
عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ
فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ
Ar-Rūm [30]:39 “Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”[4]
Surah
An-Nisa’:160-161
فَبِظُلْمٍ
مِّنَ ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَٰتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ
عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ كَثِيرًا
وَأَخْذِهِمُ
ٱلرِّبَوٰا۟ وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ ۚ
وَأَعْتَدْنَا لِلْكَٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“Maka disebabkan
kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang
baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak
menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Dan disebabkan mereka memakan riba,
padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka
memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk
orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”[5]
Surah
Ali-Imran:130
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟
ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”[6]
Surah
Al-Baqarah: 275-281
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا
يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا
اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ
مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ
ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا
يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا
الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ
عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا
بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ
ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن
تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
وَٱتَّقُوا۟ يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى ٱللَّهِ ۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ
كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
“Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman,
mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat
pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak
(pula) mereka bersedih hati. Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok
hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang
berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.
Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada
waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri
diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang
mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).”[7]
Ø Munasabah surah Al- Baqarah ayat 275-280, Surah Ali- Imran ayat
130, Surah An- Nisa ayat 160-161, Surah Rum ayat 39
Persoalan riba telah dibahas dalam
Al-Qur’an sebelum ayat-ayat dalam surah Al-Baqarah. Istilah riba disebut dalam empat
surah, yaitu Al-Baqarah, Ali ‘Imran, An-Nisa’, dan Ar-Rum. Dari keempatnya,
surah Ar-Rum yang turun di Mekah memuat ayat pertama tentang riba, yaitu ayat
39, yang menegaskan bahwa riba tidak bernilai di sisi Allah. Sementara itu,
penjelasan paling akhir dan rinci mengenai riba terdapat dalam surah
Al-Baqarah, dimulai dari ayat 275.[8]
Mengenai ayat yang pertama yaitu Terdapat
perbedaan pandangan di kalangan mufassir mengenai makna riba dalam ayat ini.
Sebagian berpendapat bahwa yang dimaksud adalah pemberian dengan motif imbalan,
bukan riba yang diharamkan. Sebaliknya, ulama seperti al-Alusi dan Sayyid Qutb
berpendapat bahwa ayat ini tetap merujuk pada riba yang terlarang dalam hukum
syariat.[9]
Selanjutnya, dalam QS An-Nisa’ (4): 160–161, Kedua ayat ini tidak
secara langsung mengharamkan riba bagi umat Islam, melainkan memaparkan bahwa
praktik riba yang dilakukan kaum Yahudi menjadi salah satu faktor diturunkannya
hukuman berupa pengharaman sejumlah hal yang sebelumnya diperbolehkan bagi
mereka.
Dalam QS Ali Imran (3): 130, Berdasarkan
keterangan asbab al-nuzul yang diriwayatkan oleh at-Thabari, ayat ini berkaitan
erat dengan praktik utang-piutang pada era jahiliah. Salah satu kasusnya adalah
transaksi antara Bani Saqif dan Bani al-Mughirah, di mana penundaan pelunasan
utang secara otomatis menimbulkan kewajiban pembayaran tambahan.[10]
Dengan demikian, frasa أَضْعَافًا
مُضَاعَفَةً pada ayat tersebut merujuk pada praktik penambahan
utang secara berlipat ganda yang terjadi saat itu, sebagaimana dijelaskan dalam
asbab al-nuzul. Ungkapan ini bukanlah syarat dalam larangan riba, melainkan
hanya menggambarkan realitas praktik yang berlaku. Artinya, riba tetap
diharamkan meskipun penambahannya tidak berlipat ganda.[11]
Pada QS Al-Baqarah (2): 275, Ayat ini tidak hanya memuat larangan,
tetapi juga menegaskan sanksi bagi pelaku riba, khususnya mereka yang
menyamakan praktik riba dengan transaksi jual beli. Menurut al-Qurtubi,
kekeliruan pandangan tersebut bersumber dari kebiasaan menambahkan beban utang
saat jatuh tempo, yang kemudian secara tegas dibantah dan dilarang oleh Allah.[12]
Selanjutnya, QS Al-Baqarah (2): 276 Allah menyatakan bahwa riba akan mengalami
kehancuran (yamhaq), yakni berkurang sedikit demi sedikit hingga hilang, sebagaimana
cahaya bulan yang memudar. Secara sosial, praktik riba berpotensi menimbulkan
kesenjangan dan permusuhan antarindividu. Lebih jauh, pelaku riba dinilai
menanggung berlapis-lapis bentuk kekufuran: menyetarakan riba dengan jual beli,
tetap menjalankannya, dan menggunakannya sebagai alat penindasan.[13]
Selanjutnya mengenai QS Al-Baqarah (2): 278 Ayat ini memuat larangan
riba dalam bentuk perintah eksplisit untuk meninggalkannya. Dalam perspektif
ushul fiqih, setiap larangan terhadap suatu perbuatan secara otomatis
mengimplikasikan kewajiban untuk menghentikannya, sehingga riba dikategorikan
sebagai perbuatan yang haram secara mutlak.[14]
QS Al-Baqarah (2): 279 Ayat ini merupakan
pernyataan paling tegas dalam rangkaian pembahasan riba, di mana pelakunya
diibaratkan sedang mengumumkan peperangan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Di sisi
lain, ayat ini juga membuka ruang pertobatan dengan mengembalikan hak hanya
pada pokok modal, sebagai implementasi dari prinsip keadilan yang menolak
segala bentuk kezaliman.[15]
Pada QS Al-Baqarah (2): 280, Islam
mendorong para pemilik piutang untuk bersikap lapang dengan memberikan
penangguhan, bahkan membebaskan utang bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.
Hal ini diperkuat oleh hadis riwayat Imam Muslim yang menjanjikan perlindungan
ilahi bagi orang yang memberi kemudahan kepada debiturnya. Sikap ini
mencerminkan esensi qardh hasan yang balasannya dilipatgandakan oleh
Allah, sebagaimana juga ditegaskan dalam QS Al-Hadid: 11.[16]
Ø Analisis
Kebahasaan
Tabel 1. Analisis
Kebahasaan Qs. Ar-Rum.
|
Ayat |
Kaidah
Kebahasaan |
Lafadz |
|
39 |
Secara Bahasa, riba
berarti “tambahan”. Dalam ayat ini, sebagian ulama menafsirkan bahwa riba
yang di maksud ialah riba yang di bolehkan (riba mubah), yaitu pemberian atau
hadiah. Sedangkan kata رِّبًا
tanpa
huruf wawu menunjukkan perbedaan makna, yang dipahami dengan “hadiah.” |
رِّبًا |
|
39 |
Diartikan secara
harfiah sebagai “harta manusia”. Banyak ulama menafsirkan bahwa pemberian
yang bertujuan hanya untuk sebuah keuntungan duniawi tidaklah bernilai
sebagai amal yang di ridhoi di mata Allah. |
فِيْٓ
اَمْوَالِ النَّاسِ |
|
39 |
Zakah
secara Harfiah berarti suci dan berkembang[17] |
زَكٰوةٍ |
Tabel 2. Analisis
Kebahasaan Qs. Ali-Imran.
|
Ayat |
Kaidah
Kebahasaan |
Lafadz |
|
130 |
diartikan sebagai bertambah (al-ziyadah), tumbuh
(an-numuw), meningkat/menjadi tinggi
(al-‘uluw), menjulang (al-rif’ah)
dan bertambah (al-rima) |
ٱلرِّبَوٰٓا۟ |
|
130 |
Kata أَضْعَٰفًا adalah
bentuk jamak dari ضِعْف yang berarti serupa, sehingga yang satu menjadi dua.
Sedangkan Kata dhi’fain adalah bentuk ganda, sehingga jika mempunyai 2
maka itu menjadi 4, maka أَضْعَٰفًا adalah berlipat ganda[18] |
أَضْعَٰفًا
مُّضَٰعَفَةً |
Tabel 3.
Analisis Kebahasaan Qs. Al-Baqarah.
|
Ayat |
Kaidah
kebahasaan |
Lafadz |
|
275 |
berasal dari akar kata
bahasa Arab مَسَّ – يَمَسُّ – مَسًّا, yang secara bahasa
berarti menyentuh, mengenai, atau bersentuhan.
dipahami sebagai kondisi gangguan yang diibaratkan dengan kegilaan (al-junūn),
dalam hal ini menggambarkan bahwa orang yang hilang kendali karena pengaruh
setan tidak dapat membedakan yang halal dan haram. |
الْمَسِّۗ |
|
275 |
Kata الْبَيْعُ
berasal dari akar kata bahasa Arab بَاعَ – يَبِيعُ – بَيْعًا,
yang berarti menjual atau melakukan transaksi jual beli.
Secara istilah, al-bay‘ merujuk pada aktivitas pertukaran
barang atau jasa dengan imbalan tertentu yang disepakati oleh kedua belah
pihak. |
الْبَيْعُ |
|
276 |
Diterjemahkan dengan
memusnahkan, dipahami bahwa kata tersebut berarti memusnahkan secara bertahap
hingga habis. Dalam konteks ayat ini, riba di gambarkan akan berkurang
sedikit demi sedikit sampai lenyap dan tidak membawa keberkahan. |
يَمْحَقُ |
|
276 |
Kaffar bukan
kafir, Yang dimaksud bukan sekadar kekufuran biasa, dalam ayat ini
tercermin pula pada sikap menolak ketentuan Allah dengan menyamakan riba
dengan jual beli. |
كَفَّارٍ |
|
279 |
Harb berarti
“perang” kata ini mengandung makna ancaman yang sangat tegas dari Allah dan
Rasul-Nya terhadap pelaku riba, maknanya ialah menegaskan beratnya larangan
riba serta konsekuensi serius yang akan di terima di dunia dan di akhirat.[19] |
بِحَرْبٍ |
Ø Analisis
surah
1. Surat
Ar-Rum: 39
Ayat tersebut menjelaskan bahwa riba
merupakan tambahan dalam utang-piutang yang tidak membawa keberkahan karena
mengandung unsur eksploitasi. Para ulama memandangnya sebagai tahap awal
pengharaman riba. Sebaliknya, sedekah yang diberikan dengan ikhlas akan
memperoleh pahala berlipat dan mencerminkan nilai keadilan serta kepedulian
sosial dalam islam.[20]
2. Surat
An-Nisa: 160-161
Ayat tersebut menjelaskan bahwa sebagian
makanan diharamkan bagi kaum yahudi sebagai akibat dari kezaliman dan
pelanggaran mereka, seperti menghalangi manusia dari jalan Allah, memakan harta
secara batil, dan tetap menjalankan riba meskipun telah dilarang. Karena terus
melakukan pelanggaran tersebut, Allah mengancam mereka dengan azab yang pedih.[21]
3.
Surat Ali-Imran: 130
Menurut M. Quraisy Shihab dalam kitab tafsir nya Al-Misbah, dalam
Qs. Ali-Imran ayat 130 menerangkan bahwa Allah memerintahkan orang beriman
untuk menjauhi riba sebagai wujud ketakwaan. Istilah adh’afan mudha’afah
hanya menggambarkan praktik riba pada masa jahiliyyah, bukan sebagai syarat
keharamannya. Karena itu, setiap tambahan dalam utang, baik sedikit maupun
banyak, termasuk sebagai riba yang harus dihindari oleh seorang mukmin. [22]
4.
Surat Al-Baqarah: 275-281
Pada ayat tersebut menjelaskan bahwa riba merupakan bentuk kezaliman
yang berbeda dengan jual beli karena memberikan keuntungan sepihak dan
merugikan pihak lain. Allah menegaskan bahwa orang yang berhenti dari riba
setelah mendapat peringatan akan diampuni, sedangkan yang tetap melakukannya
akan mendapat hukuman berat. Para pelaku riba diancam dengan “perang” dari
Allah. oleh karena itu, diperintahkan kepada pelaku riba untuk bertaubat dan
hanya mengambil pokok hartanya tampa melakukan kezaliman.[23]
Ø Tahapan Pengharaman Riba
Pengharaman
riba dalam Al-Qur’an dilakukan secara bertahap dan sistematis, serupa dengan
pengharaman khamar, untuk membangun kesiapan moral dan sosial masyarakat. Para
ulama mengidentifikasi empat tahapan utama, mulai dari isyarat awal hingga
larangan yang ditegaskan secara menyeluruh. Diantaranya yaitu:[24]
Tahap pertama Pada tahap awal
pengharaman riba, Al-Qur’an belum menyatakan keharamannya secara eksplisit,
tetapi memberi isyarat bahwa riba tidak membawa keberkahan dan tidak bernilai
di sisi Allah. Sebaliknya, zakat, infak, dan sedekah dijanjikan pahala berlipat
sebagai upaya membangun kesadaran moral tentang pentingnya keberkahan dalam
aktivitas ekonomi. Hal ini terlihat dalam QS Ar-Rum ayat 39 sebagai ayat yang
menjelaskan bahwa riba hanya menambah harta secara lahiriah, sedangkan zakat
mendatangkan keberkahan dan pahala. Namun, ayat ini belum memuat larangan tegas
akan riba, terutama pada ayat ini, riba belum di haramkan, sementara Al-alusi
dan sayyid Qutb menganggap haram, sedangkan ibnu katsir memahaminya sebagai
riba yang masih di perbolehkan.
Tahap kedua pengharaman riba ditandai
dengan larangan yang masih bersifat implisit. Al-Qur’an mengkritik praktik riba
melalui kisah kaum Yahudi dalam QS An-Nisa (4): 160–161, yang tetap
melakukannya meskipun telah dilarang, sehingga mendapat sanksi dari Allah. Meskipun
ayat ini tidak secara langsung melarang umat Islam, kecaman tersebut menjadi
peringatan moral agar tidak meniru praktik tersebut. Para ulama juga
berpendapat bahwa ayat ini turun sebelum QS Ali Imran ayat 130, sehingga
menunjukkan bahwa pengharaman riba berlangsung secara bertahap.
Tahap ketiga Tahap ini menunjukkan
penegasan hukum riba yang lebih jelas, meskipun belum bersifat menyeluruh.
Larangan difokuskan pada praktik riba yang berlipat ganda sebagai bentuk nyata
eksploitasi ekonomi, sebagaimana dijelaskan dalam QS Ali ‘Imran ayat 130. Ayat
tersebut secara tegas melarang riba, khususnya dalam bentuk adh‘āfan
muḍā‘afah, dan ditujukan langsung kepada orang-orang beriman sehingga
memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Jenis riba yang dimaksud adalah riba nasi’ah,
yaitu tambahan dalam utang karena penundaan pembayaran, yang diharamkan secara
teologis. Penegasan ini menjadi tahapan penting menuju pelarangan riba secara
total dalam Islam.
Tahap keempat merupakan fase final dalam
proses pengharaman riba, yang ditandai dengan penegasan larangan secara
menyeluruh dan tanpa pengecualian.Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk
meninggalkan seluruh bentuk riba, baik besar maupun kecil, termasuk sisa-sisa
yang masih ada, sebagaimana dalam Qs. Al-Baqarah ayat 278. Ayat ini juga
berkaitan dengan sengketa riba antara bani Al-Mughiroh dan bani Tsaqif setelah
penaklukan kota mekkah, yang kemudian di laporkan kepada Rasulullah dan di
selesaikan dengan wahyu.[25]
Riwayat tersebut menunjukkan bahwa praktik riba yang masih tersisa
di zaman jahiliyyah termasuk yang pernah dilakukan oleh Al-Abbas dan Khalid bin
walid harus dihapus secara total.[26]
Lalu Rasulullah ﷺ
bersabda:
أَلاَ إِنَّ كُلَّ
رِبًا مِنْ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ لَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ
تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ . أَلاَ وَإِنَّ كُلَّ دَمٍ مِنْ دَمِ
الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ وَأَوَّلُ دَمٍ أَضَعُ مِنْهَا دَمُ الْحَارِثِ بْنِ
عَبْدِ الْمُطَّلِبِ
"Ketahuilah,
semua riba dari riba jahiliyah telah dihapus. Kalian akan memiliki pokok-pokok
harta kalian, janganlah kalian berbuat zalim dan tidak akan dizalimi.
Ketahuilah, semua darah dari darah jahiliyah telah dihapus. Dan darah yang
pertama kali aku hapus adalah darah al-Harith bin Abdul Muttalib” (HR. Abu
Dawud.)
Melalui tahapan tersebut, terlihat bahwa Al-Qur’an menegaskan pengharaman
riba tidak secara langsung dengan satu peintah, melainkan melalui berbagai
tahapan. Hal ini menunjukkan kebijaksanaan syariat dalam membina masyarakat
secara bertahap agar umat manusia lebih siap dan paham terlebih dahulu dalam
menerima hukum Allah dan memahami dampak buruk riba terhadap keadilan sosial
dan ekonomi.
a. Pengertian Riba
Istilah
riba berasal dari bahasa Arab rabā–yarbū yang berarti bertambah atau
berkembang. Dalam terminologi fikih, riba merupakan tambahan atas pokok utang
yang disyaratkan karena penangguhan pembayaran dan hukumnya haram. Para ulama,
seperti Abu Zahrah, al-jaziri, dan Muhammad Ali As-shabuni, menjelaskan bahwa
riba merupakan kelebihan yang di ambil kreditur dari debitur sebagai imbalan
atas penundaan pembayaran.[27]
Riba
mencakup tambahan pada pinjaman (riba qardh) dan tambahan akibat
penundaan pelunasan utang (riba jahiliyyah). Islam mengharamkan riba,
karena konsep riba memberikan keuntungan tanpa resiko, berebda dengan jual beli
yang di benarkan karena adanya keseimbangan antara keuntungan dan resiko.
Larangan riba ditegaskan dalam Qs. Al-Baqarah ayat 275 dan di tetapkan secara
bertahap dalam Al-Qur’an.[28]
b.
Macam-macam Riba
Riba
secara umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama, yaitu riba yang
berkaitan dengan utang-piutang dan riba yang terjadi dalam transaksi jual beli.
Kategori pertama mencakup riba qardh dan riba yad, sedangkan kategori kedua,
yaitu riba dalam jual beli, meliputi riba fadhl dan riba nasi’ah. Diantaranya
meliputi:[29]
·
Riba
Qardh
Merupakan
praktik riba dalam transaksi pinjam-meminjam yang mensyaratkan adanya tambahan
atau keuntungan bagi pihak pemberi pinjaman atas pokok utang yang diberikan.
·
Riba Yadd
Riba
yadd merupakan praktik riba yang terjadi ketika para pihak dalam transaksi
telah berpisah dari tempat akad sebelum dilakukan serah terima barang secara
langsung. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaan
akad, sehingga termasuk dalam kategori riba yang dilarang.
·
Riba
Nasi’ah
Riba
ini terjadi ketika orang yang memberi pinjaman meminta tambahan dari orang yang
berutang karena pembayaran ditunda atau diundur waktunya.
·
Riba
Fadhl
Riba yang disebabkan
oleh jual beli barang yang sejenis atau uang dengan uang dengan nilai harga
lebih atau bertambah. Dalam hadits, Abu said menyebutkan pula bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda:
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ،
وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ
مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ
الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“(Pertukarkanlah) emas
dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
jawawut dengan jawawut, kurma
dengan kurma, garam dengan
garam secara sama
jumlahnya dan secara tunai.
Apabila berbedajenisnya, maka
perjualbelikanlah sesuai kehendakmu,
asalkan secara tunai(HR. jamaah
ahli hadits, dengan lafadz dari Muslim No. 1587).”[30]
Enam jenis barang dalam hadis menjadi dasar penentuan
riba, dengan emas dan perak sebagai alat tukar, serta komoditas lain sebagai
kebutuhan pokok. Para ulama kemudian melakukan qiyās terhadap barang lain yang
memiliki illat serupa. Dengan demikian, setiap barang yang dapat ditakar,
ditimbang, dikonsumsi, dan disimpan berpotensi termasuk dalam kategori riba jika
memenuhi unsurnya.[31]
c.
Bahaya Riba
Individu
yang berkomitmen terhadap ajaran Islam pada umumnya meyakini bahwa setiap
ketentuan hukum yang ditetapkan Allah mengandung kebaikan, karena Allah sebagai
Pencipta Maha Mengetahui kebutuhan manusia. Keyakinan ini menjadi dasar sikap
patuh terhadap aturan syariat, termasuk dalam bidang ekonomi. Oleh karena itu,
ketika riba dinyatakan haram, seorang mukmin percaya bahwa larangan tersebut
membawa manfaat, baik bagi diri sendiri maupun kehidupan sosial secara luas.
Sebaliknya, pelanggaran terhadap larangan ini dipandang berpotensi menimbulkan
dampak negatif, seperti ketidakadilan dan kerugian dalam masyarakat. Diantaranya
adalah:[32]
·
Terhadap Diri Sendiri
Riba
berdampak negatif pada individu dengan menumbuhkan sikap egoisme dan orientasi
berlebihan pada kepentingan pribadi, serta menurunkan kepedulian sosial.
Praktik ini merusak hubungan persaudaraan karena cenderung bersifat
eksploitatif. Dalam hukum Islam, pelaku riba yang terus melakukannya menghadapi
konsekuensi berat. Ibnu Abbas menegaskan perlunya peringatan dan sanksi tegas,
sementara Qatadah menyebut ancaman hukuman dan kehinaan.
Bahkan,
menurut Ibnu Khuwadz Mandad, jika suatu komunitas menghalalkan riba, hal itu
dapat berdampak pada status keimanan mereka dan diperlakukan seperti orang yang
murtad.[33]
Jabir meriwayatkan:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ
هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah melaknat
orang-orang yang memakan riba, yang memberi makan (peminjam), saksinya dan
penulisnya, mereka itu semuanya adalah sama.” (HR. Muslim no 1598)
·
Terhadap Masyarakat
Dampak
riba terhadap kehidupan sosial sangat signifikan, karena dapat memicu permusuhan
dan melemahkan ikatan kemanusiaan. Praktik ini merusak nilai-nilai kasih
sayang, persaudaraan, dan solidaritas yang seharusnya menjadi dasar kehidupan
bermasyarakat. Selain itu, riba juga menumbuhkan perasaan iri, kebencian, serta
menghilangkan sikap kerelaan dan ketulusan dalam interaksi sosial.
Dalam
konteks ini, pelaku riba sering dipersepsikan negatif oleh masyarakat karena
dianggap memperoleh keuntungan secara tidak adil dan mengeksploitasi kebutuhan
orang lain. Akibatnya, praktik ini dapat menimbulkan ketegangan dan resistensi
sosial yang lebih luas.[34]
d.
Riba dan Implementasi modern
Dalam
sistem keuangan modern, bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi yang
menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan kepada yang membutuhkan.
Bank konvensional menggunakan sistem bunga (interest), yaitu imbalan
atas penggunaan modal yang ditetapkan dalam bentuk persentase. Secara historis,
praktik bunga telah dikenal sejak peradaban kuno dan berkembang dalam sistem
perbankan modern.
Dalam
perspektif ekonomi Islam, bunga sering diperdebatkan karena dianggap memiliki
kesamaan dengan riba. Sebagian ulama menilai bunga identik dengan riba karena
mengandung unsur ketidakadilan, sementara yang lain membedakannya, terutama
jika tidak bersifat eksploitatif dan digunakan untuk kepentingan produktif.
Tokoh seperti Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, dan Abdullah Saeed termasuk
diantara ulama yang memberikan ruang kebolehan dalam kondisi tertentu,
sedangkan banyak ulama lain tetap berpendapat bahwa bunga bank termasuk riba
dan karena itu harus di hindari melalui penggunaan akad-akad Syariah.
M.
Quraish Shihab menafsirkan ayat-ayat riba secara kontekstual, bahwa inti
larangan riba terletak pada unsur kezaliman dan eksploitasi. Istilah adh‘āfan
mudhā‘afah dipahami sebagai gambaran praktik saat itu, bukan syarat
keharaman. Dengan demikian, tambahan dalam utang berpotensi menjadi riba jika
mengandung ketidakadilan.[35]
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa hukum bunga bank bersifat khilafiyah.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa hukum bunga bank merupakan
wilayah khilafiyyah yang belum disepakati seluruh ulama. Namun, semua ulama
sepakat bahwa riba yang mengandung kezaliman dan eksploitasi tetap diharamkan.
Oleh karena itu, umat islam perlu bersikap hati-hati dalam bermuamalah, memilih
sesuai keyakinan dan pertimbangan fiqih yang dianut, serta menghormati
perbedaan pendpat yang ada.[36]
Kesimpulan
Berdasarkan
keseluruhan pembahasan dalam makalah tersebut, dapat disimpulkan bahwa riba
merupakan praktik penambahan dalam transaksi ekonomi, khususnya utang-piutang,
yang secara tegas dilarang dalam Islam karena mengandung unsur ketidakadilan,
eksploitasi, dan penindasan terhadap pihak lain. Larangan riba dalam Al-Qur’an
ditetapkan secara bertahap hingga mencapai tahap final yang mewajibkan umat
Islam meninggalkan seluruh bentuk riba tanpa pengecualian. Secara konseptual,
riba tidak hanya berdampak pada aspek spiritual, tetapi juga memiliki implikasi
sosial dan ekonomi yang luas, seperti merusak solidaritas sosial, menumbuhkan
sikap egoisme, serta menciptakan ketimpangan dan konflik dalam masyarakat.
Selain itu, pelaku riba diancam dengan konsekuensi yang berat, baik di
dunia maupun di akhirat. Di dunia, mereka dapat menghadapi sanksi sosial maupun
hukum, sedangkan di akhirat digambarkan memperoleh balasan berupa azab yang
pedih sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran terhadap ketentuan
Ilahi.
Dalam konteks modern,
muncul perdebatan mengenai praktik bunga bank yang dinilai memiliki kemiripan
dengan riba. Sebagian ulama mengharamkannya secara mutlak, sementara sebagian
lainnya membedakan antara keduanya berdasarkan ada atau tidaknya unsur eksploitasi.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan bunga bank termasuk dalam
ranah khilafiyah yang membuka ruang ijtihad.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa prinsip utama dalam larangan
riba adalah menjaga keadilan dan kemaslahatan dalam kehidupan ekonomi. Oleh
karena itu, umat Islam dituntut untuk bersikap hati-hati dalam bermuamalah,
memilih praktik ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah, serta tetap
menjunjung tinggi sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat di kalangan ulama
sebagai bagian dari dinamika pemikiran islam.
Kemudian, dalam konteks sekarang, solusi ekonomi islam terhadap praktik
riba dapat diwujudkan melalui pengembangan system keuangan Syariah yang
berlandaskan prinsip keadilan, bagi hasildan transparansi serta pembagian
resiko secara proposional. Berbagai mekanisme seperti perbankan Syariah,
pembiayaan mudharabah musyarakah, serta investasi halal, menjadi alternatif
yang dapat mendukung aktivitas ekonomi tanpa unsur riba.
[1]
Mardani, A. (2016).
Efektivitas pengelolaan zakat
dalam meningkatkan kesejahteraan
sosial. Jurnal
Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1.
[2] Brillyandra, Fradini,et al."Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Ekonomi Syariah Di Negara-Negara Islam."INNOVATIVE:
Journal Of Social Science Research4.4 (2024): 6603-6613.
[3] Saepuloh, Eep et al. "PEMIKIRAN DAN PERADABAN: ARAB PRA-ISLAM DAN MUNCULNYA PERADABAN PADA MASA NABI MUHAMMAD SAW."Jurnal Transformasi Pendidikan Berkelanjutan6.2 (2025).
[4]
Kementrian Agama Replublik Indonsia, “Al-Qur’an dan terjemahannya Qs,
ar-Rum(30):39.
[5]
Kementrian Agama Replublik Indonsia, “Al-Qur’an dan terjemahannya Qs,
an-Nisa(4):160-161.
[6] Kementrian Agama Replublik Indonsia, “Al-Qur’an dan terjemahannya Qs. Ali-‘Imran(3):130
[7] Kementrian Agama Replublik Indonsia, “Al-Qur’an dan terjemahannya Qs, al-Baqarah (2):275-281
[8] M.
Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Jilid 1
(Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an) (Ciputat, Jakarta: Lentera Hati,
2002).
[9] Muhammad Hasdin
Has, ‘Riba Dalam Perspektif Al-Quran’, Li
Falah Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, I.2 (2016), 32.
[10] M.
Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Jilid
11 (Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an) (Ciputat, Jakarta: Lentera Hati,
2002).
[11] Muhammad Hasdin
Has, ‘Riba Dalam Perspektif Al-Quran’, Li
Falah Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, I.2 (2016), 32.
[12]
M. Quraish
Shihab, Tafsir Al-Mishbah Jilid 1 (Pesan,
Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an) (Ciputat, Jakarta: Lentera Hati, 2002).
Hlm. 74-75
[13]
M.
Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Jilid 2
(Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an) (Ciputat, Jakarta: Lentera Hati,
2002).
[14] M.
Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Jilid 1
(Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an) (Ciputat, Jakarta: Lentera Hati,
2002).
[15] Misaeropa
dan Muhammad Patri Arifin, ‘Penafsiran Ali Al-Shobbni Tentang Ayat-Ayat Riba’, Al-Munir Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir,
Volume1, N.
[16] Muhammad
Iqbal Hanif, ‘Hukum Dan Ancaman Riba Di Al-Qur’an:Studi QS. Al-Baqarah Ayat
275, 278 –279’, JAHE: Jurnal Ayat Dan
Hadits Ekonomi, 3.4 (2025), 30–35
<https://jurnalhamfara.ac.id/index.php/JAHE>.
[17] M.
Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Jilid
11 (Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an) (Ciputat, Jakarta: Lentera Hati,
2002). Hlm. 216
[18]
M. Quraish Shihab, Tafsir
Al-Mishbah Jilid 2 (Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an) (Ciputat,
Jakarta: Lentera Hati, 2002)
[19] M.
Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Jilid 1
(Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an) (Ciputat, Jakarta: Lentera Hati,
2002)
[20] Muhammad
Amin Summa, Tafsir Ayat Ekonomi, ed.
by Zirzis Achmad (Jakarta: Bumi Aksara, 2018).
[21]
Muhammad
Amin Summa, Tafsir Ayat Ekonomi, ed.
by Zirzis Achmad (Jakarta: Bumi Aksara, 2018).
[22]
Muhammad
Amin Summa, Tafsir Ayat Ekonomi, ed.
by Zirzis Achmad (Jakarta: Bumi Aksara, 2018).
[23] Nasihah
Dina Allifi, ‘IMPLEMENTASI QS. AL-BAQARAH: 275-281 (Analisis Fenomena Living
Qur’an Pada Komunitas Camp Bebas Riba TegalSlawi)’, 202AD.
[24] Fardiansyah Elif, ‘Konsep Riba Dalam Fiqih Muamalah Maaliyah Dan Praktiknya Dalam Bisnis Kontemorer’, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2022.
[25]
Sumarti
Sumarti, ‘Riba Dalam Pandangan Ibnu Katsir: Sebuah Kajian Normatif’, Teraju, 2.02 (2020), 129–41
[26]
Ubaidah
Abu Darwis.H, Tafsiral-Asas (Jakarta,
2012: Pustaka al-Kautsar, 2012).
[27]
Fardiansyah
Elif, ‘Konsep Riba Dalam Fiqih Muamalah Maaliyah Dan Praktiknya Dalam Bisnis
Kontemorer’, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam,
2022.
[28]
Fardiansyah
Elif, ‘Konsep Riba Dalam Fiqih Muamalah Maaliyah Dan Praktiknya Dalam Bisnis
Kontemorer’, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam,
2022.
[29] Amiruddin
M., ‘Riba Dalam Al-Qur’an (Suatu Kajian Dengan Pendekatan Maudhu’i)’, Jurnal Hukum Diktum, Volume 10,.
[30]
Muslim, Shahih Muslim bi
Syarbin Nawawi,11/13, bab sharfi wa bai’dz dzahab bil waraq, no. 1584
[31] Ubaidah
Abu Darwis.H, Tafsiral-Asas (Jakarta,
2012: Pustaka al-Kautsar, 2012).
[32] Ubaidah
Abu Darwis.H, Tafsiral-Asas (Jakarta,
2012: Pustaka al-Kautsar, 2012).
[33] Ubaidah
Abu Darwis.H, Tafsiral-Asas (Jakarta,
2012: Pustaka al-Kautsar, 2012).
[34]
Sifa, M. A., Putro, H.
K., & Mun'im, M. (2025). Strategi Manajemen Sumber Daya Manusia
Berbasis Syariah untuk Meningkatkan Kinerja Karyawan di Lembaga Keuangan
Syariah dalam Perspektif Al-Quran.Journal of Islamic Banking,6(1), 1-19.
[35] Irsyaddur Rofiq, Ucik Putri
Salsabila, “Hukum Bunga Bank Perspektif M. Quraish Shihab dan Relevansinya
dengan Perbankan di Indonesia”, An-Nisbah Jurnal Perbankan Syariah, Volume
4 nomor 1 (2023). Hlm. 113
[36] Dr.
Itsla Yunisva Aviva, S.E.I., M. E.I., Galuh Tri Pambekti, S.E.I., M.E.K., Crmp
and Dr. Waldi Nopriansyah, S.H.I., M. S. I,. Riba Bunga Bank, (Sumatra Utara: az-Zahra Media Society, 2023).
Assyifa Balqis Arrayyan (241111035)
Abdiatun Nikmah (241111056)
Ridwan Maha (241111069)
.jpg)
Komentar
Posting Komentar