DIMENSI TEOLOGIS DAN SOSIAL RIBA: ANALISIS TAFSIR TEMATIK TERHADAP AYAT-AYAT EKONOMI DALAM AL-QUR’AN


Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (ḥablun minallāh), tetapi juga hubungan sosial antarmanusia (ḥablun minannās), termasuk dalam bidang ekonomi. Dalam perspektif Islam, keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi tidak cukup dicapai melalui mekanisme pasar semata, melainkan memerlukan instrumen sosial yang mendorong distribusi kekayaan secara adil dan merata. Salah satu prinsip fundamental dalam sistem ekonomi Islam adalah larangan riba, yang tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga memiliki implikasi moral, sosial, dan ekonomi.[1]

Larangan riba ditegaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, khususnya dalam QS Al-Baqarah ayat 275, yang menjelaskan hakikat, bentuk, serta konsekuensi praktik riba. Ayat ini menjadi landasan penting dalam membangun sistem keuangan yang berkeadilan, sebagai kritik terhadap praktik eksploitasi ekonomi pada masa pra-Islam sekaligus sebagai pedoman normatif bagi konteks modern. Di tengah dominasi sistem keuangan konvensional berbasis bunga, muncul kebutuhan untuk menghadirkan sistem alternatif yang berlandaskan prinsip keadilan, kemitraan, dan keberlanjutan.[2]

Perkembangan keuangan syariah di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir menunjukkan kemajuan signifikan, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun literasi masyarakat. Namun, kompleksitas industri keuangan modern menuntut pemahaman yang komprehensif terhadap ayat-ayat riba agar implementasinya tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Oleh karena itu, kajian terhadap QS Al-Baqarah ayat 275 menjadi penting sebagai landasan epistemologis dalam pengembangan keuangan syariah di Indonesia. Melalui pendekatan tafsir tematik, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi larangan riba dalam Al-Qur’an dengan praktik keuangan syariah kontemporer, sehingga dapat memberikan pemahaman yang komprehensif, kontekstual, dan aplikatif dalam upaya mewujudkan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.[3]Top of Form

ffhedthgnf

Bottom of Form

Surah Ar-Rum: 39

وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ

Ar-Rūm [30]:39 “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”[4]

Surah An-Nisa’:160-161

فَبِظُلْمٍ مِّنَ ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَٰتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ كَثِيرًا

وَأَخْذِهِمُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”[5]

 

Surah Ali-Imran:130

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”[6]

Surah Al-Baqarah: 275-281

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

وَٱتَّقُوا۟ يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى ٱللَّهِ ۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).”[7]

 

Ø  Munasabah surah Al- Baqarah ayat 275-280, Surah Ali- Imran ayat 130, Surah An- Nisa ayat 160-161, Surah Rum ayat 39

Persoalan riba telah dibahas dalam Al-Qur’an sebelum ayat-ayat dalam surah Al-Baqarah. Istilah riba disebut dalam empat surah, yaitu Al-Baqarah, Ali ‘Imran, An-Nisa’, dan Ar-Rum. Dari keempatnya, surah Ar-Rum yang turun di Mekah memuat ayat pertama tentang riba, yaitu ayat 39, yang menegaskan bahwa riba tidak bernilai di sisi Allah. Sementara itu, penjelasan paling akhir dan rinci mengenai riba terdapat dalam surah Al-Baqarah, dimulai dari ayat 275.[8]

Mengenai ayat yang pertama yaitu Terdapat perbedaan pandangan di kalangan mufassir mengenai makna riba dalam ayat ini. Sebagian berpendapat bahwa yang dimaksud adalah pemberian dengan motif imbalan, bukan riba yang diharamkan. Sebaliknya, ulama seperti al-Alusi dan Sayyid Qutb berpendapat bahwa ayat ini tetap merujuk pada riba yang terlarang dalam hukum syariat.[9]

Selanjutnya, dalam QS An-Nisa’ (4): 160–161, Kedua ayat ini tidak secara langsung mengharamkan riba bagi umat Islam, melainkan memaparkan bahwa praktik riba yang dilakukan kaum Yahudi menjadi salah satu faktor diturunkannya hukuman berupa pengharaman sejumlah hal yang sebelumnya diperbolehkan bagi mereka.

Dalam QS Ali Imran (3): 130, Berdasarkan keterangan asbab al-nuzul yang diriwayatkan oleh at-Thabari, ayat ini berkaitan erat dengan praktik utang-piutang pada era jahiliah. Salah satu kasusnya adalah transaksi antara Bani Saqif dan Bani al-Mughirah, di mana penundaan pelunasan utang secara otomatis menimbulkan kewajiban pembayaran tambahan.[10]

Dengan demikian, frasa أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً pada ayat tersebut merujuk pada praktik penambahan utang secara berlipat ganda yang terjadi saat itu, sebagaimana dijelaskan dalam asbab al-nuzul. Ungkapan ini bukanlah syarat dalam larangan riba, melainkan hanya menggambarkan realitas praktik yang berlaku. Artinya, riba tetap diharamkan meskipun penambahannya tidak berlipat ganda.[11]

Pada QS Al-Baqarah (2): 275, Ayat ini tidak hanya memuat larangan, tetapi juga menegaskan sanksi bagi pelaku riba, khususnya mereka yang menyamakan praktik riba dengan transaksi jual beli. Menurut al-Qurtubi, kekeliruan pandangan tersebut bersumber dari kebiasaan menambahkan beban utang saat jatuh tempo, yang kemudian secara tegas dibantah dan dilarang oleh Allah.[12] Selanjutnya, QS Al-Baqarah (2): 276 Allah menyatakan bahwa riba akan mengalami kehancuran (yamhaq), yakni berkurang sedikit demi sedikit hingga hilang, sebagaimana cahaya bulan yang memudar. Secara sosial, praktik riba berpotensi menimbulkan kesenjangan dan permusuhan antarindividu. Lebih jauh, pelaku riba dinilai menanggung berlapis-lapis bentuk kekufuran: menyetarakan riba dengan jual beli, tetap menjalankannya, dan menggunakannya sebagai alat penindasan.[13]

Selanjutnya mengenai QS Al-Baqarah (2): 278 Ayat ini memuat larangan riba dalam bentuk perintah eksplisit untuk meninggalkannya. Dalam perspektif ushul fiqih, setiap larangan terhadap suatu perbuatan secara otomatis mengimplikasikan kewajiban untuk menghentikannya, sehingga riba dikategorikan sebagai perbuatan yang haram secara mutlak.[14]

QS Al-Baqarah (2): 279 Ayat ini merupakan pernyataan paling tegas dalam rangkaian pembahasan riba, di mana pelakunya diibaratkan sedang mengumumkan peperangan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Di sisi lain, ayat ini juga membuka ruang pertobatan dengan mengembalikan hak hanya pada pokok modal, sebagai implementasi dari prinsip keadilan yang menolak segala bentuk kezaliman.[15]

Pada QS Al-Baqarah (2): 280, Islam mendorong para pemilik piutang untuk bersikap lapang dengan memberikan penangguhan, bahkan membebaskan utang bagi mereka yang benar-benar tidak mampu. Hal ini diperkuat oleh hadis riwayat Imam Muslim yang menjanjikan perlindungan ilahi bagi orang yang memberi kemudahan kepada debiturnya. Sikap ini mencerminkan esensi qardh hasan yang balasannya dilipatgandakan oleh Allah, sebagaimana juga ditegaskan dalam QS Al-Hadid: 11.[16]

Ø  Analisis Kebahasaan

Tabel 1. Analisis Kebahasaan Qs. Ar-Rum.

Ayat

Kaidah Kebahasaan

Lafadz

39

Secara Bahasa, riba berarti “tambahan”. Dalam ayat ini, sebagian ulama menafsirkan bahwa riba yang di maksud ialah riba yang di bolehkan (riba mubah), yaitu pemberian atau hadiah. Sedangkan kata رِّبًا tanpa huruf wawu menunjukkan perbedaan makna, yang dipahami dengan “hadiah.”

رِّبًا

39

Diartikan secara harfiah sebagai “harta manusia”. Banyak ulama menafsirkan bahwa pemberian yang bertujuan hanya untuk sebuah keuntungan duniawi tidaklah bernilai sebagai amal yang di ridhoi di mata Allah.

فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ

39

Zakah secara Harfiah berarti suci dan berkembang[17]

زَكٰوةٍ

 

Tabel 2. Analisis Kebahasaan Qs. Ali-Imran.

Ayat

Kaidah Kebahasaan

Lafadz

130

diartikan sebagai bertambah (al-ziyadah), tumbuh (an-numuw),  meningkat/menjadi  tinggi  (al-‘uluw),  menjulang  (al-rif’ah)  dan  bertambah  (al-rima)

ٱلرِّبَوٰٓا۟

130

Kata أَضْعَٰفًا adalah bentuk jamak dari ضِعْف yang berarti serupa, sehingga yang satu menjadi dua. Sedangkan Kata dhi’fain adalah bentuk ganda, sehingga jika mempunyai 2 maka itu menjadi 4, maka أَضْعَٰفًا adalah berlipat ganda[18]

أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً

 

Tabel 3. Analisis Kebahasaan Qs. Al-Baqarah.

Ayat

Kaidah kebahasaan

Lafadz

275

berasal dari akar kata bahasa Arab مَسَّ – يَمَسُّ – مَسًّا, yang secara bahasa berarti menyentuh, mengenai, atau bersentuhan. dipahami sebagai kondisi gangguan yang diibaratkan dengan kegilaan (al-junūn), dalam hal ini menggambarkan bahwa orang yang hilang kendali karena pengaruh setan tidak dapat membedakan yang halal dan haram.

الْمَسِّۗ

275

Kata الْبَيْعُ berasal dari akar kata bahasa Arab بَاعَ – يَبِيعُ – بَيْعًا, yang berarti menjual atau melakukan transaksi jual beli. Secara istilah, al-bay‘ merujuk pada aktivitas pertukaran barang atau jasa dengan imbalan tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak.

الْبَيْعُ

276

Diterjemahkan dengan memusnahkan, dipahami bahwa kata tersebut berarti memusnahkan secara bertahap hingga habis. Dalam konteks ayat ini, riba di gambarkan akan berkurang sedikit demi sedikit sampai lenyap dan tidak membawa keberkahan.

يَمْحَقُ

276

Kaffar bukan kafir, Yang dimaksud bukan sekadar kekufuran biasa, dalam ayat ini tercermin pula pada sikap menolak ketentuan Allah dengan menyamakan riba dengan jual beli.

كَفَّارٍ

279

Harb berarti “perang” kata ini mengandung makna ancaman yang sangat tegas dari Allah dan Rasul-Nya terhadap pelaku riba, maknanya ialah menegaskan beratnya larangan riba serta konsekuensi serius yang akan di terima di dunia dan di akhirat.[19]

بِحَرْبٍ

Ø  Analisis surah

1.      Surat Ar-Rum: 39

Ayat tersebut menjelaskan bahwa riba merupakan tambahan dalam utang-piutang yang tidak membawa keberkahan karena mengandung unsur eksploitasi. Para ulama memandangnya sebagai tahap awal pengharaman riba. Sebaliknya, sedekah yang diberikan dengan ikhlas akan memperoleh pahala berlipat dan mencerminkan nilai keadilan serta kepedulian sosial dalam islam.[20]

2.      Surat An-Nisa: 160-161

Ayat tersebut menjelaskan bahwa sebagian makanan diharamkan bagi kaum yahudi sebagai akibat dari kezaliman dan pelanggaran mereka, seperti menghalangi manusia dari jalan Allah, memakan harta secara batil, dan tetap menjalankan riba meskipun telah dilarang. Karena terus melakukan pelanggaran tersebut, Allah mengancam mereka dengan azab yang pedih.[21]

3.      Surat Ali-Imran: 130

Menurut M. Quraisy Shihab dalam kitab tafsir nya Al-Misbah, dalam Qs. Ali-Imran ayat 130 menerangkan bahwa Allah memerintahkan orang beriman untuk menjauhi riba sebagai wujud ketakwaan. Istilah adh’afan mudha’afah hanya menggambarkan praktik riba pada masa jahiliyyah, bukan sebagai syarat keharamannya. Karena itu, setiap tambahan dalam utang, baik sedikit maupun banyak, termasuk sebagai riba yang harus dihindari oleh seorang mukmin. [22]

4.      Surat Al-Baqarah: 275-281

Pada ayat tersebut menjelaskan bahwa riba merupakan bentuk kezaliman yang berbeda dengan jual beli karena memberikan keuntungan sepihak dan merugikan pihak lain. Allah menegaskan bahwa orang yang berhenti dari riba setelah mendapat peringatan akan diampuni, sedangkan yang tetap melakukannya akan mendapat hukuman berat. Para pelaku riba diancam dengan “perang” dari Allah. oleh karena itu, diperintahkan kepada pelaku riba untuk bertaubat dan hanya mengambil pokok hartanya tampa melakukan kezaliman.[23]


Ø Tahapan Pengharaman Riba

Pengharaman riba dalam Al-Qur’an dilakukan secara bertahap dan sistematis, serupa dengan pengharaman khamar, untuk membangun kesiapan moral dan sosial masyarakat. Para ulama mengidentifikasi empat tahapan utama, mulai dari isyarat awal hingga larangan yang ditegaskan secara menyeluruh. Diantaranya yaitu:[24]

Tahap pertama Pada tahap awal pengharaman riba, Al-Qur’an belum menyatakan keharamannya secara eksplisit, tetapi memberi isyarat bahwa riba tidak membawa keberkahan dan tidak bernilai di sisi Allah. Sebaliknya, zakat, infak, dan sedekah dijanjikan pahala berlipat sebagai upaya membangun kesadaran moral tentang pentingnya keberkahan dalam aktivitas ekonomi. Hal ini terlihat dalam QS Ar-Rum ayat 39 sebagai ayat yang menjelaskan bahwa riba hanya menambah harta secara lahiriah, sedangkan zakat mendatangkan keberkahan dan pahala. Namun, ayat ini belum memuat larangan tegas akan riba, terutama pada ayat ini, riba belum di haramkan, sementara Al-alusi dan sayyid Qutb menganggap haram, sedangkan ibnu katsir memahaminya sebagai riba yang masih di perbolehkan.

Tahap kedua pengharaman riba ditandai dengan larangan yang masih bersifat implisit. Al-Qur’an mengkritik praktik riba melalui kisah kaum Yahudi dalam QS An-Nisa (4): 160–161, yang tetap melakukannya meskipun telah dilarang, sehingga mendapat sanksi dari Allah. Meskipun ayat ini tidak secara langsung melarang umat Islam, kecaman tersebut menjadi peringatan moral agar tidak meniru praktik tersebut. Para ulama juga berpendapat bahwa ayat ini turun sebelum QS Ali Imran ayat 130, sehingga menunjukkan bahwa pengharaman riba berlangsung secara bertahap.

Tahap ketiga Tahap ini menunjukkan penegasan hukum riba yang lebih jelas, meskipun belum bersifat menyeluruh. Larangan difokuskan pada praktik riba yang berlipat ganda sebagai bentuk nyata eksploitasi ekonomi, sebagaimana dijelaskan dalam QS Ali ‘Imran ayat 130. Ayat tersebut secara tegas melarang riba, khususnya dalam bentuk adh‘āfan muḍā‘afah, dan ditujukan langsung kepada orang-orang beriman sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Jenis riba yang dimaksud adalah riba nasi’ah, yaitu tambahan dalam utang karena penundaan pembayaran, yang diharamkan secara teologis. Penegasan ini menjadi tahapan penting menuju pelarangan riba secara total dalam Islam.

Tahap keempat merupakan fase final dalam proses pengharaman riba, yang ditandai dengan penegasan larangan secara menyeluruh dan tanpa pengecualian.Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk meninggalkan seluruh bentuk riba, baik besar maupun kecil, termasuk sisa-sisa yang masih ada, sebagaimana dalam Qs. Al-Baqarah ayat 278. Ayat ini juga berkaitan dengan sengketa riba antara bani Al-Mughiroh dan bani Tsaqif setelah penaklukan kota mekkah, yang kemudian di laporkan kepada Rasulullah dan di selesaikan dengan wahyu.[25]

Riwayat tersebut menunjukkan bahwa praktik riba yang masih tersisa di zaman jahiliyyah termasuk yang pernah dilakukan oleh Al-Abbas dan Khalid bin walid harus dihapus secara total.[26] Lalu Rasulullah bersabda:

أَلاَ إِنَّ كُلَّ رِبًا مِنْ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ لَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ ‏.‏ أَلاَ وَإِنَّ كُلَّ دَمٍ مِنْ دَمِ الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ وَأَوَّلُ دَمٍ أَضَعُ مِنْهَا دَمُ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ

"Ketahuilah, semua riba dari riba jahiliyah telah dihapus. Kalian akan memiliki pokok-pokok harta kalian, janganlah kalian berbuat zalim dan tidak akan dizalimi. Ketahuilah, semua darah dari darah jahiliyah telah dihapus. Dan darah yang pertama kali aku hapus adalah darah al-Harith bin Abdul Muttalib” (HR. Abu Dawud.)

Melalui tahapan tersebut, terlihat bahwa Al-Qur’an menegaskan pengharaman riba tidak secara langsung dengan satu peintah, melainkan melalui berbagai tahapan. Hal ini menunjukkan kebijaksanaan syariat dalam membina masyarakat secara bertahap agar umat manusia lebih siap dan paham terlebih dahulu dalam menerima hukum Allah dan memahami dampak buruk riba terhadap keadilan sosial dan ekonomi.

 

a.       Pengertian Riba

Istilah riba berasal dari bahasa Arab rabā–yarbū yang berarti bertambah atau berkembang. Dalam terminologi fikih, riba merupakan tambahan atas pokok utang yang disyaratkan karena penangguhan pembayaran dan hukumnya haram. Para ulama, seperti Abu Zahrah, al-jaziri, dan Muhammad Ali As-shabuni, menjelaskan bahwa riba merupakan kelebihan yang di ambil kreditur dari debitur sebagai imbalan atas penundaan pembayaran.[27]

Riba mencakup tambahan pada pinjaman (riba qardh) dan tambahan akibat penundaan pelunasan utang (riba jahiliyyah). Islam mengharamkan riba, karena konsep riba memberikan keuntungan tanpa resiko, berebda dengan jual beli yang di benarkan karena adanya keseimbangan antara keuntungan dan resiko. Larangan riba ditegaskan dalam Qs. Al-Baqarah ayat 275 dan di tetapkan secara bertahap dalam Al-Qur’an.[28]

b.      Macam-macam Riba

Riba secara umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama, yaitu riba yang berkaitan dengan utang-piutang dan riba yang terjadi dalam transaksi jual beli. Kategori pertama mencakup riba qardh dan riba yad, sedangkan kategori kedua, yaitu riba dalam jual beli, meliputi riba fadhl dan riba nasi’ah. Diantaranya meliputi:[29]

·         Riba Qardh

Merupakan praktik riba dalam transaksi pinjam-meminjam yang mensyaratkan adanya tambahan atau keuntungan bagi pihak pemberi pinjaman atas pokok utang yang diberikan.

·         Riba Yadd

Riba yadd merupakan praktik riba yang terjadi ketika para pihak dalam transaksi telah berpisah dari tempat akad sebelum dilakukan serah terima barang secara langsung. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaan akad, sehingga termasuk dalam kategori riba yang dilarang.

·         Riba Nasi’ah

Riba ini terjadi ketika orang yang memberi pinjaman meminta tambahan dari orang yang berutang karena pembayaran ditunda atau diundur waktunya.

·         Riba Fadhl

Riba yang disebabkan oleh jual beli barang yang sejenis atau uang dengan uang dengan nilai harga lebih atau bertambah. Dalam hadits, Abu said menyebutkan pula bahwa Rasulullah bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“(Pertukarkanlah) emas  dengan  emas,  perak dengan perak, gandum dengan gandum, jawawut dengan  jawawut,  kurma  dengan  kurma,  garam dengan   garam   secara   sama   jumlahnya   dan secara  tunai.  Apabila berbedajenisnya,  maka perjualbelikanlah  sesuai  kehendakmu,  asalkan secara  tunai(HR.  jamaah  ahli  hadits,  dengan lafadz dari Muslim No. 1587).”[30]

Enam jenis barang dalam hadis menjadi dasar penentuan riba, dengan emas dan perak sebagai alat tukar, serta komoditas lain sebagai kebutuhan pokok. Para ulama kemudian melakukan qiyās terhadap barang lain yang memiliki illat serupa. Dengan demikian, setiap barang yang dapat ditakar, ditimbang, dikonsumsi, dan disimpan berpotensi termasuk dalam kategori riba jika memenuhi unsurnya.[31]

c.       Bahaya Riba

Individu yang berkomitmen terhadap ajaran Islam pada umumnya meyakini bahwa setiap ketentuan hukum yang ditetapkan Allah mengandung kebaikan, karena Allah sebagai Pencipta Maha Mengetahui kebutuhan manusia. Keyakinan ini menjadi dasar sikap patuh terhadap aturan syariat, termasuk dalam bidang ekonomi. Oleh karena itu, ketika riba dinyatakan haram, seorang mukmin percaya bahwa larangan tersebut membawa manfaat, baik bagi diri sendiri maupun kehidupan sosial secara luas. Sebaliknya, pelanggaran terhadap larangan ini dipandang berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti ketidakadilan dan kerugian dalam masyarakat. Diantaranya adalah:[32]

·         Terhadap Diri Sendiri

Riba berdampak negatif pada individu dengan menumbuhkan sikap egoisme dan orientasi berlebihan pada kepentingan pribadi, serta menurunkan kepedulian sosial. Praktik ini merusak hubungan persaudaraan karena cenderung bersifat eksploitatif. Dalam hukum Islam, pelaku riba yang terus melakukannya menghadapi konsekuensi berat. Ibnu Abbas menegaskan perlunya peringatan dan sanksi tegas, sementara Qatadah menyebut ancaman hukuman dan kehinaan.

Bahkan, menurut Ibnu Khuwadz Mandad, jika suatu komunitas menghalalkan riba, hal itu dapat berdampak pada status keimanan mereka dan diperlakukan seperti orang yang murtad.[33] Jabir meriwayatkan:

 

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah melaknat orang-orang yang memakan riba, yang memberi makan (peminjam), saksinya dan penulisnya, mereka itu semuanya adalah sama.” (HR. Muslim no 1598)

 

·         Terhadap Masyarakat

Dampak riba terhadap kehidupan sosial sangat signifikan, karena dapat memicu permusuhan dan melemahkan ikatan kemanusiaan. Praktik ini merusak nilai-nilai kasih sayang, persaudaraan, dan solidaritas yang seharusnya menjadi dasar kehidupan bermasyarakat. Selain itu, riba juga menumbuhkan perasaan iri, kebencian, serta menghilangkan sikap kerelaan dan ketulusan dalam interaksi sosial.

Dalam konteks ini, pelaku riba sering dipersepsikan negatif oleh masyarakat karena dianggap memperoleh keuntungan secara tidak adil dan mengeksploitasi kebutuhan orang lain. Akibatnya, praktik ini dapat menimbulkan ketegangan dan resistensi sosial yang lebih luas.[34]

d.      Riba dan Implementasi modern

Dalam sistem keuangan modern, bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi yang menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan kepada yang membutuhkan. Bank konvensional menggunakan sistem bunga (interest), yaitu imbalan atas penggunaan modal yang ditetapkan dalam bentuk persentase. Secara historis, praktik bunga telah dikenal sejak peradaban kuno dan berkembang dalam sistem perbankan modern.

Dalam perspektif ekonomi Islam, bunga sering diperdebatkan karena dianggap memiliki kesamaan dengan riba. Sebagian ulama menilai bunga identik dengan riba karena mengandung unsur ketidakadilan, sementara yang lain membedakannya, terutama jika tidak bersifat eksploitatif dan digunakan untuk kepentingan produktif. Tokoh seperti Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, dan Abdullah Saeed termasuk diantara ulama yang memberikan ruang kebolehan dalam kondisi tertentu, sedangkan banyak ulama lain tetap berpendapat bahwa bunga bank termasuk riba dan karena itu harus di hindari melalui penggunaan akad-akad Syariah.

M. Quraish Shihab menafsirkan ayat-ayat riba secara kontekstual, bahwa inti larangan riba terletak pada unsur kezaliman dan eksploitasi. Istilah adh‘āfan mudhā‘afah dipahami sebagai gambaran praktik saat itu, bukan syarat keharaman. Dengan demikian, tambahan dalam utang berpotensi menjadi riba jika mengandung ketidakadilan.[35] Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa hukum bunga bank bersifat khilafiyah. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa hukum bunga bank merupakan wilayah khilafiyyah yang belum disepakati seluruh ulama. Namun, semua ulama sepakat bahwa riba yang mengandung kezaliman dan eksploitasi tetap diharamkan. Oleh karena itu, umat islam perlu bersikap hati-hati dalam bermuamalah, memilih sesuai keyakinan dan pertimbangan fiqih yang dianut, serta menghormati perbedaan pendpat yang ada.[36]


Kesimpulan

Berdasarkan keseluruhan pembahasan dalam makalah tersebut, dapat disimpulkan bahwa riba merupakan praktik penambahan dalam transaksi ekonomi, khususnya utang-piutang, yang secara tegas dilarang dalam Islam karena mengandung unsur ketidakadilan, eksploitasi, dan penindasan terhadap pihak lain. Larangan riba dalam Al-Qur’an ditetapkan secara bertahap hingga mencapai tahap final yang mewajibkan umat Islam meninggalkan seluruh bentuk riba tanpa pengecualian. Secara konseptual, riba tidak hanya berdampak pada aspek spiritual, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan ekonomi yang luas, seperti merusak solidaritas sosial, menumbuhkan sikap egoisme, serta menciptakan ketimpangan dan konflik dalam masyarakat. Selain itu, pelaku riba diancam dengan konsekuensi yang berat, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, mereka dapat menghadapi sanksi sosial maupun hukum, sedangkan di akhirat digambarkan memperoleh balasan berupa azab yang pedih sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran terhadap ketentuan Ilahi.

Dalam konteks modern, muncul perdebatan mengenai praktik bunga bank yang dinilai memiliki kemiripan dengan riba. Sebagian ulama mengharamkannya secara mutlak, sementara sebagian lainnya membedakan antara keduanya berdasarkan ada atau tidaknya unsur eksploitasi. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan bunga bank termasuk dalam ranah khilafiyah yang membuka ruang ijtihad.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa prinsip utama dalam larangan riba adalah menjaga keadilan dan kemaslahatan dalam kehidupan ekonomi. Oleh karena itu, umat Islam dituntut untuk bersikap hati-hati dalam bermuamalah, memilih praktik ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah, serta tetap menjunjung tinggi sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat di kalangan ulama sebagai bagian dari dinamika pemikiran islam.

Kemudian, dalam konteks sekarang, solusi ekonomi islam terhadap praktik riba dapat diwujudkan melalui pengembangan system keuangan Syariah yang berlandaskan prinsip keadilan, bagi hasildan transparansi serta pembagian resiko secara proposional. Berbagai mekanisme seperti perbankan Syariah, pembiayaan mudharabah musyarakah, serta investasi halal, menjadi alternatif yang dapat mendukung aktivitas ekonomi tanpa unsur riba.



[1] Mardani,  A.  (2016).  Efektivitas  pengelolaan  zakat  dalam  meningkatkan  kesejahteraan  sosial. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1.

[2] Brillyandra, Fradini,et al."Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ekonomi Syariah Di Negara-Negara Islam."INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research4.4 (2024): 6603-6613.

[3] Saepuloh, Eep et   al.   "PEMIKIRAN   DAN   PERADABAN:   ARAB   PRA-ISLAM   DAN MUNCULNYA PERADABAN PADA MASA NABI MUHAMMAD SAW."Jurnal Transformasi Pendidikan Berkelanjutan6.2 (2025).

[4] Kementrian Agama Replublik Indonsia, “Al-Qur’an dan terjemahannya Qs, ar-Rum(30):39.

[5] Kementrian Agama Replublik Indonsia, “Al-Qur’an dan terjemahannya Qs, an-Nisa(4):160-161.

[6] Kementrian Agama Replublik Indonsia, “Al-Qur’an dan terjemahannya Qs. Ali-‘Imran(3):130

[7]  Kementrian Agama Replublik Indonsia, “Al-Qur’an dan terjemahannya Qs, al-Baqarah (2):275-281

[8] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Jilid 1 (Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an) (Ciputat, Jakarta: Lentera Hati, 2002).

[9] Muhammad Hasdin Has, ‘Riba Dalam Perspektif Al-Quran’, Li Falah Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, I.2 (2016), 32.

[10] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Jilid 11 (Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an) (Ciputat, Jakarta: Lentera Hati, 2002).

[11] Muhammad Hasdin Has, ‘Riba Dalam Perspektif Al-Quran’, Li Falah Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, I.2 (2016), 32.

[12] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Jilid 1 (Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an) (Ciputat, Jakarta: Lentera Hati, 2002). Hlm. 74-75

[13] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Jilid 2 (Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an) (Ciputat, Jakarta: Lentera Hati, 2002).

[14] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Jilid 1 (Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an) (Ciputat, Jakarta: Lentera Hati, 2002).

[15] Misaeropa dan Muhammad Patri Arifin, ‘Penafsiran Ali Al-Shobbni Tentang Ayat-Ayat Riba’, Al-Munir Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, Volume1, N.

[16] Muhammad Iqbal Hanif, ‘Hukum Dan Ancaman Riba Di Al-Qur’an:Studi QS. Al-Baqarah Ayat 275, 278 –279’, JAHE: Jurnal Ayat Dan Hadits Ekonomi, 3.4 (2025), 30–35 <https://jurnalhamfara.ac.id/index.php/JAHE>.

[17] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Jilid 11 (Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an) (Ciputat, Jakarta: Lentera Hati, 2002). Hlm. 216

[18] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Jilid 2 (Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an) (Ciputat, Jakarta: Lentera Hati, 2002)

[19] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Jilid 1 (Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an) (Ciputat, Jakarta: Lentera Hati, 2002)

[20] Muhammad Amin Summa, Tafsir Ayat Ekonomi, ed. by Zirzis Achmad (Jakarta: Bumi Aksara, 2018).

[21]  Muhammad Amin Summa, Tafsir Ayat Ekonomi, ed. by Zirzis Achmad (Jakarta: Bumi Aksara, 2018).

[22]  Muhammad Amin Summa, Tafsir Ayat Ekonomi, ed. by Zirzis Achmad (Jakarta: Bumi Aksara, 2018).

[23] Nasihah Dina Allifi, ‘IMPLEMENTASI QS. AL-BAQARAH: 275-281 (Analisis Fenomena Living Qur’an Pada Komunitas Camp Bebas Riba TegalSlawi)’, 202AD.

[24] Fardiansyah Elif, ‘Konsep Riba Dalam Fiqih Muamalah Maaliyah Dan Praktiknya Dalam Bisnis Kontemorer’, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2022.

[25] Sumarti Sumarti, ‘Riba Dalam Pandangan Ibnu Katsir: Sebuah Kajian Normatif’, Teraju, 2.02 (2020), 129–41

[26] Ubaidah Abu Darwis.H, Tafsiral-Asas (Jakarta, 2012: Pustaka al-Kautsar, 2012).

[27] Fardiansyah Elif, ‘Konsep Riba Dalam Fiqih Muamalah Maaliyah Dan Praktiknya Dalam Bisnis Kontemorer’, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2022.

[28] Fardiansyah Elif, ‘Konsep Riba Dalam Fiqih Muamalah Maaliyah Dan Praktiknya Dalam Bisnis Kontemorer’, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2022.

[29] Amiruddin M., ‘Riba Dalam Al-Qur’an (Suatu Kajian Dengan Pendekatan Maudhu’i)’, Jurnal Hukum Diktum, Volume 10,.

[30] Muslim, Shahih Muslim bi Syarbin Nawawi,11/13, bab sharfi wa bai’dz dzahab bil waraq, no. 1584

[31] Ubaidah Abu Darwis.H, Tafsiral-Asas (Jakarta, 2012: Pustaka al-Kautsar, 2012).

[32] Ubaidah Abu Darwis.H, Tafsiral-Asas (Jakarta, 2012: Pustaka al-Kautsar, 2012).

[33] Ubaidah Abu Darwis.H, Tafsiral-Asas (Jakarta, 2012: Pustaka al-Kautsar, 2012).

[34] Sifa, M.  A., Putro, H.  K., & Mun'im, M.  (2025).  Strategi Manajemen Sumber Daya Manusia Berbasis Syariah untuk Meningkatkan Kinerja Karyawan di Lembaga Keuangan Syariah dalam Perspektif Al-Quran.Journal of Islamic Banking,6(1), 1-19.

[35] Irsyaddur Rofiq, Ucik Putri Salsabila, “Hukum Bunga Bank Perspektif M. Quraish Shihab dan Relevansinya dengan Perbankan di Indonesia”, An-Nisbah Jurnal Perbankan Syariah, Volume 4 nomor 1 (2023). Hlm. 113

[36] Dr. Itsla Yunisva Aviva, S.E.I., M. E.I., Galuh Tri Pambekti, S.E.I., M.E.K., Crmp and Dr. Waldi Nopriansyah, S.H.I., M. S. I,. Riba Bunga Bank, (Sumatra Utara: az-Zahra Media Society, 2023).




Penulis:

Assyifa Balqis Arrayyan         (241111035)

Abdiatun Nikmah                   (241111056)

Ridwan Maha                          (241111069)

Dosen Pembimbing
Dr. KH. Moh. Abdul Kholiq Hasan Lc.MA.M.Ed

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 31-32

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 43

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 20-21