DAMPAK SOSIAL MULTI LEVEL MARKETING DALAM MASYARAKAT
PENDAHULUAN
Akhir-akhir
ini, di tengah masyarakat Indonesia muncul suatu sistem perdagangan yang
dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM). Sistem ini
dipraktikkan oleh berbagai perusahaan dan berkembang cukup pesat seiring dengan
meningkatnya minat masyarakat terhadap peluang usaha yang menjanjikan
keuntungan. Sistem perdagangan semacam ini dinilai menarik bagi sebagian
masyarakat karena menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Namun,
di balik daya tarik tersebut, dalam praktiknya tidak sedikit ditemukan
penyimpangan, terutama pada MLM yang tidak memiliki sistem yang jelas dan
transparan. Beberapa pihak bahkan menggunakan strategi pemasaran yang cenderung
manipulatif, seperti memberikan janji keuntungan berlebihan, sehingga ada
potensi menyesatkan masyarakat. Analisis konsultan bisnis ikut serta sebagai
saksi ahli dalam pengadilan dengan lebih dari 1.500 orang diwawancarai oleh
radio, TV, dan studi agar berhati-hati terhadap berbagai praktek MLM.
Penelitian ini menunjukan bahwa model bisnis MLM yang dipraktekkan banyak
perusahaan adalah tipu daya pemasaran.[1]
Fenomena tersebut tidak hanya
berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga berhubu dengan sosial. Praktik MLM
yang bermasalah kerap menimbulkan keretakan hubungan sosial, seperti hilangnya
kepercayaan antar individu, konflik dalam lingkungan pertemanan maupun
keluarga, serta munculnya sikap saling curiga di tengah masyarakat. Kondisi ini
menunjukkan bahwa permasalahan MLM tidak dapat dipandang semata sebagai
aktivitas ekonomi, melainkan juga sebagai fenomena sosial yang mempengaruhi
pola interaksi dan nilai-nilai dalam kehidupan bermasyarakat.
Fokus
kajian dalam tulisan ini tidak diarahkan pada tata cara bisnis atau keuntungan
ekonomi dari MLM, melainkan pada dampak sosial yang ditimbulkan, khususnya yang
berkaitan dengan etika interaksi antar individu, kejujuran dalam komunikasi,
serta tanggung jawab moral dalam kehidupan bermasyarakat. pembahasan ini
menempatkan MLM sebagai fenomena sosial yang perlu ditinjau dari nilai-nilai
Islam. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji fenomena ini dalam perspektif
Islam untuk memahami nilai-nilai etika seperti kejujuran, amanah, dan larangan
penipuan dalam kehidupan sosial.
harga barang-barang yang diperjual
belikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM ) jauh lebih
tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung
pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak
pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus
akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan
mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktek perdagangan MLM
tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena
terjadi kekaburan antara akad jual beli (al-bai'), syirkah, sekaligus mudlarabah
karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai 'amil
(pelaksana / petugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon
pembeli (member) baru.
PEMBAHASAN
Dalam
bidang keuangan biasanya dikenal dengan “Arisan Uang Berantai”. MLM bertumbuh
dan anggotanya berlipat-ganda. Permintaan untuk bergabung terjadi
dimana-mana.ini merupakan bisnis yang tepat waktunya dan diterima umum, serta
diklaim bahwa bisnis ini akan menggantikan sebagian besar bentuk pemasaran dan
penjualan. Banyak orang dituntun untuk percaya bahwa sukses dapat dicapai
dengan mempercayai sistem ini dengan setia dan mengikuti cara-caranya dan
sementara itu semua orang akan menjadi distributor. Secara finansial,
kemungkinan seseorang memperoleh sukses keuangan dalam kondisi demikian tidak
kalah dengan kemungkinan seseorang menang di meja judi.
Kondisi
ini menunjukkan adanya potensi ketidak seimbangan informasi dan tidak
transparan dalam proses perekrutan anggota, di mana tidak semua pihak
mendapatkan penjelasan yang utuh dan transparan mengenai risiko yang ada.
Akibatnya, hubungan antarindividu yang semula dilandasi kepercayaan dapat
berubah menjadi sarana kepentingan sepihak. Hal ini bertentangan dengan prinsip
yang terkandung dalam QS. an-Nisa ayat 29 yang melarang memperoleh harta dengan
cara batil dan menekankan adanya unsur kerelaan (taraḍin) dalam setiap
transaksi. Dengan demikian, praktik MLM yang mengandung unsur ketidakjujuran
dan merugikan pihak lain tidak hanya bermasalah secara ekonomi, tetapi juga
berdampak pada rusaknya nilai-nilai sosial seperti kepercayaan dan keadilan
dalam masyarakat.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا
أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah
kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Dengan
demikian, praktik MLM yang mengandung unsur ketidakjujuran dan merugikan pihak
lain tidak hanya bermasalah secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada rusaknya
nilai-nilai sosial seperti kepercayaan dan keadilan dalam masyarakat.[2]
ASBABUN NUZUL
QS. Al-Maidah ayat 8
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ
لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنََٔانُ قَوۡمٍ عَلَىٰٓ
أَلَّا تَعۡدِلُواْۚ ٱعۡدِلُواْ هُوَ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ
إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ
Artinya:”
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencian
kamu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku
adillah, karena sesungguhnya berlaku adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan
takwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.”[3]
Riwayat dari Ibnu Abbas RA (dalam Tafsir At-Tabari): Ayat
ini diturunkan ketika kaum Yahudi Bani Nadhir diusir dari Madinah karena
pengkhianatan mereka terhadap perjanjian dengan Nabi SAW. Kaum Muslimin merasa
dendam dan cenderung tidak adil dalam bersaksi atau menangani harta rampasan
perang (ghanimah) milik mereka. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk tetap
adil meskipun ada permusuhan[4]
QS. Al-Baqarah ayat 188
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ
وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ
بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Artinya: "Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang dilakukan dengan
sukarela di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.
Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepadamu."
Dari Ibnu abbas R.A Ayat turun terkait praktik riba (bunga)
dan penipuan dalam transaksi di kalangan Anshar (penduduk Madinah). Seorang
dari Bani Al-Ajlan (kabilah Aus) meminjamkan kain burdah (pakaian mewah) kepada
rekannya dari Bani an-Najjar. Saat jatuh tempo, pemilik kain menagih dengan
tambahan (riba fadhl), sehingga harta dimakan secara batil. Nabi SAW bersabda,
"Wahai kaum Anshar, takutlah kepada Allah! Sungguh, ayat ini turun tentang
kalian."[5]
ANALISIS AYAT
Q.S An-Nisa’ ayat 29
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ
أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ
مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ
رَحِيمٗا
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta
sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas
dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Secara bahasa kata Al-Bathil dalam ayat diatas
berasal dari akar kata (بطل-يبطل) yang berarti sia-sia, tidak benar, rusak,
tidak memiliki dasar yang sah. Sedangkan secara istilah bathil diartikan
sebagai segala cara untuk memperoleh harta yang tidak sesuai syari'at. Seperti
penipuan, riba, judi, gharar (ketidakjelasan), suap, dan segala macam jual beli
yang merugikan pihak lain. [6]
Dalam tafsir Al-Misbah dijelaskan
bahwa An-nisa' ayat 29 ini menegaskan untuk memperoleh harta dari
transaksi yang sah, dan atas saling kerelaan. Dalam MLM, suatu praktik dianggap
batil jika:
1. Keuntungan Tanpa Jasa. Yaitu
member mendapatkan bonus hanya dari biaya pendaftaran orang baru tanpa adanya
penjualan produk nyata (skema piramida).
2. Mengandung penipuan (Gharar).
Yaitu Menjanjikan kekayaan instan atau bonus besar namun menyembunyikan risiko
kerugian atau syarat yang sangat memberatkan.
3. Membunuh Diri (Kiasan). Yaitu
penafsiran ayat ini juga mencakup larangan menghalalkan segala cara dalam
berbisnis yang akhirnya dapat merusak reputasi dan karier (seperti
"membunuh" masa depan diri sendiri melalui penipuan).
Ayat
ini menjelaskan tentang larangan memakan harta secara batil (kata Al-Bathil).
"Batil" mencakup segala cara perolehan harta yang tidak sah secara
syariat. Dalam MLM, suatu praktik dianggap batil jika:
1.
Keuntungan Tanpa Jasa. Yaitu member mendapatkan bonus hanya dari biaya
pendaftaran orang baru tanpa adanya penjualan produk nyata (skema piramida).
2.
Mengandung penipuan (Gharar). Yaitu Menjanjikan kekayaan instan atau bonus
besar namun menyembunyikan risiko kerugian atau syarat yang sangat memberatkan.
3. Membunuh Diri (Kiasan). Yaitu penafsiran ayat ini juga mencakup larangan menghalalkan segala cara dalam berbisnis yang akhirnya dapat merusak reputasi dan karier (seperti "membunuh" masa depan diri sendiri melalui penipuan).[7]
Q.
S Al-Baqarah ayat 275
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰو
Artinya:
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
Dalam
ayat diatas, kata الربا
berasal dari kata ربا-يربو
yang berarti bertambah, berkembang, membesar. Sedangkan secara istilah riba
diartikan sebagai pertambahan atau keuntungan yang diperoleh yang didapatkan
tanpa adanya transaksi yang adil dan seimbang sesuai ketentuan syari'at. [8]
Pada Al-Baqarah Ayat 257 ini, ibnu katsir menerangkan bahwa Allah secara tegas membedakan antara jual beli yang halal dan riba yang haram. Jual beli diperbolehkan karena adanya manfaat yang jelas. Sedangkan riba memberikan keuntungan tanpa adanya pertukaran yang seimbang. Dalam konteks MLM, para ulama dan pakar ekonomi syariah menggunakan ayat ini sebagai penyaring utama untuk menentukan mana MLM yang "Dagang" dan mana yang "Riba". MLM bisa dikatakan riba karena terdapat Passive Income Tanpa Usaha nyata. Yaitu menjanjikan uang bertambah terus-menerus tanpa adanya aktivitas perdagangan yang nyata seringkali terjebak pada konsep riba fadhl atau riba nasi'ah dalam skema keuangan modern.[9]
Q. S Al-maidah ayat 90
اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ
فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠
Artinya:"Wahai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban
untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji
(dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar
kamu beruntung".
Secara
bahasa الميسر
dalam ayat diatas berasal dari akar kata يسر-ييسر
yang mempunyai arti mudah atau kemudahan. Disebut maisir karena seseorang
berharap mendapatkan keuntungan dengan cara yang mudah. Sedangkan secara
istilah maisir diartikan sebagai segala bentuk transaksi yang mengandung unsur
untung-untungan, dimana keuntung suatu pihak berasal dari kerugian pihak lain. [10]
Wahbah
Az-Zuhaili dalam tafsir Al-munir menjelaskan bahwa kata maisir dalam ayat ini
mencakup segala bentuk aktivitas yang mengandung spekulasi dan keuntungan yang
diperoleh dengan cara yang tidak pasti sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak
yang lain.
Dalam
konteks MLM ilegal unsur "maisir" Dapat muncul karena dalam bisnis
tersebut terdapat skema piramida, yaitu
ketika peserta baru menyetorkan sejumlah dana dengan harapan mendapatkan bonus
besar dari perekrutan anggota baru tanpa adanya aktivitas bisnis yang
produktif. Keberhasilan memperoleh keuntungan sangat bergantung pada
keberuntungan dan posisi seseorant dalam jaringan tersebut. Sehingga sistem
tersebut mirip dengan makna
"maisir" Yang dilarang dalam islam.[11]
KESIMPULAN
Praktik Multi Level Marketing (MLM)
merupakan fenomena bisnis yang berkembang pesat di tengah masyarakat karena
menawarkan peluang keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Namun, dalam
praktiknya banyak ditemukan penyimpangan, terutama pada MLM yang tidak memiliki
sistem yang jelas dan transparan. Hal tersebut menimbulkan dampak tidak hanya
dalam bidang ekonomi, tetapi juga dalam kehidupan sosial masyarakat, seperti
hilangnya rasa percaya, munculnya konflik antarindividu, serta rusaknya
hubungan pertemanan dan keluarga akibat adanya unsur manipulasi dan kepentingan
sepihak.
Dalam perspektif Islam, transaksi
bisnis harus dilandasi oleh prinsip kejujuran, kerelaan kedua belah pihak,
serta bebas dari unsur penipuan dan gharar. QS. an-Nisa ayat 29 menegaskan
larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil dan memerintahkan agar
transaksi dilakukan atas dasar suka sama suka. Oleh karena itu, praktik MLM
yang mengandung unsur ketidakjelasan, manipulasi, maupun skema piramida (money
game) dipandang bertentangan dengan nilai-nilai syariat karena dapat merugikan
pihak lain dan merusak keadilan sosial dalam masyarakat.
Hadis Nabi Muhammad saw. tentang
larangan “dua transaksi dalam satu akad” juga memperkuat bahwa praktik bisnis
yang mengandung ketidakjelasan akad tidak dibenarkan dalam Islam. Dalam MLM
tertentu sering terjadi campuran antara akad jual beli, syirkah, dan mudharabah
yang tidak dijelaskan secara transparan kepada anggota. Kondisi ini menyebabkan
banyak masyarakat terjebak dalam sistem yang lebih menguntungkan pihak tertentu
dibandingkan seluruh anggota secara adil.
Dengan demikian, masyarakat perlu
lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih bentuk usaha MLM. Pemahaman
terhadap prinsip ekonomi Islam sangat penting agar aktivitas bisnis tidak hanya
berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan nilai etika,
keadilan, amanah, dan kemaslahatan sosial. Bisnis yang dijalankan sesuai
syariat akan menciptakan hubungan sosial yang sehat serta menjaga kepercayaan
dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
[1] Nanang Abdillah, ‘Multi Level
Marketing Dalam Islam’, Gresik: Jurnal Al-Iqtishod, Vol. 8 (2020).
[2] Luqman Nurhisam, ‘Multi Level
Marketing Dalam Tinjauan Hukum Islam’, Tawazun: Journal Of Sharia Economic
Law, Vol. 2.2 (2019), pp. 183–94.
[3] Terjemahan resmi Kemenag RI,
sesuai mushaf standar
[4] Riwayat dari Ibnu Abbas ra.,
disebut dalam Tafsir Ath-Thabari (Juz 6, hlm. 189).
[5] Shahih, diriwayatkan Bukhari (No.
2714) dan Muslim
[6] Nurhisam, L. (2019). Multi Level Marketing dalam Tinjauan Hukum Islam. Jurnal Tawazun:Journal of Sharia Economic Law. Vol. 2, No. 2.
[7] Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir
Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati.
[8] Abdillah, N. (2020). Multi Level Marketing Dalam Islam. Jurnal Al-iqtishod, Vol. 8 No. 1.
[9] Ibnu Katsir. (1999). Tafsir Al-Qur'an
al-'Azhim. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
[10] Ardiansyah, A., Hidayanti, S., Andika, &
Putri, J. A. (2023). Bisnis Multi Level Marketing (MLM) dalam Perspektif Fiqih
Muamalah. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin. Hal. 3-4
[11] Az-Zuhaili, Wahbah. (2005). Tafsir Al-Munir
fi al-'Aqidah wa al-Syari'ah wa al-Manhaj. Damaskus: Dar al-Fikr.
Mutia Andriavitta (241111025)
Amanda Novitasari (241111031)
Mahilda Lestari Shintya Saputri (241111032)
.jpg)
Komentar
Posting Komentar