DAMPAK SOSIAL MULTI LEVEL MARKETING DALAM MASYARAKAT


PENDAHULUAN

Akhir-akhir ini, di tengah masyarakat Indonesia muncul suatu sistem perdagangan yang dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM). Sistem ini dipraktikkan oleh berbagai perusahaan dan berkembang cukup pesat seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap peluang usaha yang menjanjikan keuntungan. Sistem perdagangan semacam ini dinilai menarik bagi sebagian masyarakat karena menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Namun, di balik daya tarik tersebut, dalam praktiknya tidak sedikit ditemukan penyimpangan, terutama pada MLM yang tidak memiliki sistem yang jelas dan transparan. Beberapa pihak bahkan menggunakan strategi pemasaran yang cenderung manipulatif, seperti memberikan janji keuntungan berlebihan, sehingga ada potensi menyesatkan masyarakat. Analisis konsultan bisnis ikut serta sebagai saksi ahli dalam pengadilan dengan lebih dari 1.500 orang diwawancarai oleh radio, TV, dan studi agar berhati-hati terhadap berbagai praktek MLM. Penelitian ini menunjukan bahwa model bisnis MLM yang dipraktekkan banyak perusahaan adalah tipu daya pemasaran.[1]

Fenomena tersebut tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga berhubu dengan sosial. Praktik MLM yang bermasalah kerap menimbulkan keretakan hubungan sosial, seperti hilangnya kepercayaan antar individu, konflik dalam lingkungan pertemanan maupun keluarga, serta munculnya sikap saling curiga di tengah masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa permasalahan MLM tidak dapat dipandang semata sebagai aktivitas ekonomi, melainkan juga sebagai fenomena sosial yang mempengaruhi pola interaksi dan nilai-nilai dalam kehidupan bermasyarakat.

Fokus kajian dalam tulisan ini tidak diarahkan pada tata cara bisnis atau keuntungan ekonomi dari MLM, melainkan pada dampak sosial yang ditimbulkan, khususnya yang berkaitan dengan etika interaksi antar individu, kejujuran dalam komunikasi, serta tanggung jawab moral dalam kehidupan bermasyarakat. pembahasan ini menempatkan MLM sebagai fenomena sosial yang perlu ditinjau dari nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji fenomena ini dalam perspektif Islam untuk memahami nilai-nilai etika seperti kejujuran, amanah, dan larangan penipuan dalam kehidupan sosial.

harga barang-barang yang diperjual belikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM ) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktek perdagangan MLM tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli (al-bai'), syirkah, sekaligus mudlarabah karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai 'amil (pelaksana / petugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.


PEMBAHASAN

Dalam bidang keuangan biasanya dikenal dengan “Arisan Uang Berantai”. MLM bertumbuh dan anggotanya berlipat-ganda. Permintaan untuk bergabung terjadi dimana-mana.ini merupakan bisnis yang tepat waktunya dan diterima umum, serta diklaim bahwa bisnis ini akan menggantikan sebagian besar bentuk pemasaran dan penjualan. Banyak orang dituntun untuk percaya bahwa sukses dapat dicapai dengan mempercayai sistem ini dengan setia dan mengikuti cara-caranya dan sementara itu semua orang akan menjadi distributor. Secara finansial, kemungkinan seseorang memperoleh sukses keuangan dalam kondisi demikian tidak kalah dengan kemungkinan seseorang menang di meja judi.

Kondisi ini menunjukkan adanya potensi ketidak seimbangan informasi dan tidak transparan dalam proses perekrutan anggota, di mana tidak semua pihak mendapatkan penjelasan yang utuh dan transparan mengenai risiko yang ada. Akibatnya, hubungan antarindividu yang semula dilandasi kepercayaan dapat berubah menjadi sarana kepentingan sepihak. Hal ini bertentangan dengan prinsip yang terkandung dalam QS. an-Nisa ayat 29 yang melarang memperoleh harta dengan cara batil dan menekankan adanya unsur kerelaan (taraḍin) dalam setiap transaksi. Dengan demikian, praktik MLM yang mengandung unsur ketidakjujuran dan merugikan pihak lain tidak hanya bermasalah secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada rusaknya nilai-nilai sosial seperti kepercayaan dan keadilan dalam masyarakat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”

Dengan demikian, praktik MLM yang mengandung unsur ketidakjujuran dan merugikan pihak lain tidak hanya bermasalah secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada rusaknya nilai-nilai sosial seperti kepercayaan dan keadilan dalam masyarakat.[2]


ASBABUN NUZUL

QS. Al-Maidah ayat 8

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَ‍َٔانُ قَوۡمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعۡدِلُواْۚ ٱعۡدِلُواْ هُوَ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ 

Artinya:” "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencian kamu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena sesungguhnya berlaku adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan takwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”[3]

Riwayat dari Ibnu Abbas RA (dalam Tafsir At-Tabari): Ayat ini diturunkan ketika kaum Yahudi Bani Nadhir diusir dari Madinah karena pengkhianatan mereka terhadap perjanjian dengan Nabi SAW. Kaum Muslimin merasa dendam dan cenderung tidak adil dalam bersaksi atau menangani harta rampasan perang (ghanimah) milik mereka. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk tetap adil meskipun ada permusuhan[4]

QS. Al-Baqarah ayat 188

وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ 

Artinya: "Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang dilakukan dengan sukarela di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepadamu."

 

Dari Ibnu abbas R.A Ayat turun terkait praktik riba (bunga) dan penipuan dalam transaksi di kalangan Anshar (penduduk Madinah). Seorang dari Bani Al-Ajlan (kabilah Aus) meminjamkan kain burdah (pakaian mewah) kepada rekannya dari Bani an-Najjar. Saat jatuh tempo, pemilik kain menagih dengan tambahan (riba fadhl), sehingga harta dimakan secara batil. Nabi SAW bersabda, "Wahai kaum Anshar, takutlah kepada Allah! Sungguh, ayat ini turun tentang kalian."[5]

 

ANALISIS AYAT

Q.S An-Nisa’ ayat 29

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا 

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

 Secara bahasa kata Al-Bathil dalam ayat diatas berasal dari akar kata (بطل-يبطل)  yang berarti sia-sia, tidak benar, rusak, tidak memiliki dasar yang sah. Sedangkan secara istilah bathil diartikan sebagai segala cara untuk memperoleh harta yang tidak sesuai syari'at. Seperti penipuan, riba, judi, gharar (ketidakjelasan), suap, dan segala macam jual beli yang merugikan pihak lain. [6]

Dalam tafsir Al-Misbah  dijelaskan  bahwa An-nisa' ayat 29 ini menegaskan untuk memperoleh harta dari transaksi yang sah, dan atas saling kerelaan. Dalam MLM, suatu praktik dianggap batil jika:

1. Keuntungan Tanpa Jasa. Yaitu member mendapatkan bonus hanya dari biaya pendaftaran orang baru tanpa adanya penjualan produk nyata (skema piramida).

2. Mengandung penipuan (Gharar). Yaitu Menjanjikan kekayaan instan atau bonus besar namun menyembunyikan risiko kerugian atau syarat yang sangat memberatkan.

3. Membunuh Diri (Kiasan). Yaitu penafsiran ayat ini juga mencakup larangan menghalalkan segala cara dalam berbisnis yang akhirnya dapat merusak reputasi dan karier (seperti "membunuh" masa depan diri sendiri melalui penipuan).

Ayat ini menjelaskan tentang larangan memakan harta secara batil (kata Al-Bathil). "Batil" mencakup segala cara perolehan harta yang tidak sah secara syariat. Dalam MLM, suatu praktik dianggap batil jika:

1. Keuntungan Tanpa Jasa. Yaitu member mendapatkan bonus hanya dari biaya pendaftaran orang baru tanpa adanya penjualan produk nyata (skema piramida).

2. Mengandung penipuan (Gharar). Yaitu Menjanjikan kekayaan instan atau bonus besar namun menyembunyikan risiko kerugian atau syarat yang sangat memberatkan.

3. Membunuh Diri (Kiasan). Yaitu penafsiran ayat ini juga mencakup larangan menghalalkan segala cara dalam berbisnis yang akhirnya dapat merusak reputasi dan karier (seperti "membunuh" masa depan diri sendiri melalui penipuan).[7]

Q. S Al-Baqarah ayat 275

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰو

Artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".

Dalam ayat diatas, kata الربا berasal dari kata ربا-يربو yang berarti bertambah, berkembang, membesar. Sedangkan secara istilah riba diartikan sebagai pertambahan atau keuntungan yang diperoleh yang didapatkan tanpa adanya transaksi yang adil dan seimbang sesuai ketentuan syari'at. [8]

Pada Al-Baqarah Ayat 257 ini, ibnu katsir menerangkan bahwa Allah secara tegas membedakan antara jual beli yang halal dan riba yang haram. Jual beli diperbolehkan karena adanya manfaat yang jelas. Sedangkan riba memberikan keuntungan tanpa adanya pertukaran yang seimbang.  Dalam konteks MLM, para ulama dan pakar ekonomi syariah menggunakan ayat ini sebagai penyaring utama untuk menentukan mana MLM yang "Dagang" dan mana yang "Riba". MLM bisa dikatakan riba karena terdapat Passive Income Tanpa Usaha nyata. Yaitu menjanjikan uang bertambah terus-menerus tanpa adanya aktivitas perdagangan yang nyata seringkali terjebak pada konsep riba fadhl atau riba nasi'ah dalam skema keuangan modern.[9]

 Q. S Al-maidah ayat 90

اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٩٠

Artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung".

Secara bahasa الميسر dalam ayat diatas berasal dari akar kata يسر-ييسر yang mempunyai arti mudah atau kemudahan. Disebut maisir karena seseorang berharap mendapatkan keuntungan dengan cara yang mudah. Sedangkan secara istilah maisir diartikan sebagai segala bentuk transaksi yang mengandung unsur untung-untungan, dimana keuntung suatu pihak berasal dari kerugian pihak lain. [10]

Wahbah Az-Zuhaili dalam tafsir Al-munir menjelaskan bahwa kata maisir dalam ayat ini mencakup segala bentuk aktivitas yang mengandung spekulasi dan keuntungan yang diperoleh dengan cara yang tidak pasti sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang lain.

Dalam konteks MLM ilegal unsur "maisir" Dapat muncul karena dalam bisnis tersebut terdapat skema  piramida, yaitu ketika peserta baru menyetorkan sejumlah dana dengan harapan mendapatkan bonus besar dari perekrutan anggota baru tanpa adanya aktivitas bisnis yang produktif. Keberhasilan memperoleh keuntungan sangat bergantung pada keberuntungan dan posisi seseorant dalam jaringan tersebut. Sehingga sistem tersebut mirip dengan makna  "maisir" Yang dilarang dalam islam.[11]


KESIMPULAN

Praktik Multi Level Marketing (MLM) merupakan fenomena bisnis yang berkembang pesat di tengah masyarakat karena menawarkan peluang keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Namun, dalam praktiknya banyak ditemukan penyimpangan, terutama pada MLM yang tidak memiliki sistem yang jelas dan transparan. Hal tersebut menimbulkan dampak tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga dalam kehidupan sosial masyarakat, seperti hilangnya rasa percaya, munculnya konflik antarindividu, serta rusaknya hubungan pertemanan dan keluarga akibat adanya unsur manipulasi dan kepentingan sepihak.

Dalam perspektif Islam, transaksi bisnis harus dilandasi oleh prinsip kejujuran, kerelaan kedua belah pihak, serta bebas dari unsur penipuan dan gharar. QS. an-Nisa ayat 29 menegaskan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil dan memerintahkan agar transaksi dilakukan atas dasar suka sama suka. Oleh karena itu, praktik MLM yang mengandung unsur ketidakjelasan, manipulasi, maupun skema piramida (money game) dipandang bertentangan dengan nilai-nilai syariat karena dapat merugikan pihak lain dan merusak keadilan sosial dalam masyarakat.

Hadis Nabi Muhammad saw. tentang larangan “dua transaksi dalam satu akad” juga memperkuat bahwa praktik bisnis yang mengandung ketidakjelasan akad tidak dibenarkan dalam Islam. Dalam MLM tertentu sering terjadi campuran antara akad jual beli, syirkah, dan mudharabah yang tidak dijelaskan secara transparan kepada anggota. Kondisi ini menyebabkan banyak masyarakat terjebak dalam sistem yang lebih menguntungkan pihak tertentu dibandingkan seluruh anggota secara adil.

Dengan demikian, masyarakat perlu lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih bentuk usaha MLM. Pemahaman terhadap prinsip ekonomi Islam sangat penting agar aktivitas bisnis tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan nilai etika, keadilan, amanah, dan kemaslahatan sosial. Bisnis yang dijalankan sesuai syariat akan menciptakan hubungan sosial yang sehat serta menjaga kepercayaan dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.



[1] Nanang Abdillah, ‘Multi Level Marketing Dalam Islam’, Gresik: Jurnal Al-Iqtishod, Vol. 8 (2020).

[2] Luqman Nurhisam, ‘Multi Level Marketing Dalam Tinjauan Hukum Islam’, Tawazun: Journal Of Sharia Economic Law, Vol. 2.2 (2019), pp. 183–94.

[3] Terjemahan resmi Kemenag RI, sesuai mushaf standar

[4] Riwayat dari Ibnu Abbas ra., disebut dalam Tafsir Ath-Thabari (Juz 6, hlm. 189).

[5] Shahih, diriwayatkan Bukhari (No. 2714) dan Muslim

[6] Nurhisam, L. (2019). Multi Level Marketing dalam Tinjauan Hukum Islam. Jurnal Tawazun:Journal of Sharia Economic Law. Vol. 2, No. 2.

[7] Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati.

[8] Abdillah, N. (2020). Multi Level Marketing Dalam Islam. Jurnal Al-iqtishod, Vol. 8 No. 1. 

[9] Ibnu Katsir. (1999). Tafsir Al-Qur'an al-'Azhim. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

[10] Ardiansyah, A., Hidayanti, S., Andika, & Putri, J. A. (2023). Bisnis Multi Level Marketing (MLM) dalam Perspektif Fiqih Muamalah. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin. Hal. 3-4

[11] Az-Zuhaili, Wahbah. (2005). Tafsir Al-Munir fi al-'Aqidah wa al-Syari'ah wa al-Manhaj. Damaskus: Dar al-Fikr.




Penulis:

Mutia Andriavitta                               (241111025)

Amanda Novitasari                             (241111031)

Mahilda Lestari Shintya Saputri         (241111032)




Dosen Pembimbing
Dr. KH. Moh. Abdul Kholiq Hasan Lc.MA.M.Ed

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 31-32

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 43

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 20-21