“QS An-Nur 1–3 sebagai Fondasi Pencegahan Kejahatan Seksual dalam Masyarakat Islam”


Analisis Tafsir QS. An-Nūr  Ayat 1–3 tentang Hadd Zina

سُوْرَةٌ اَنْزَلْنٰهَا وَفَرَضْنٰهَا وَاَنْزَلْنَا فِيْهَآ اٰيٰتٍۢ بَيِّنٰتٍ لَّعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ١ اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢ اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ ٣

Terjemahan Kemenag 2019

1.     (Inilah) surah yang Kami turunkan, Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum)-nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas agar kamu mengambil pelajaran.

2.     Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.

3.     Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.[1]

 

Munasabah Qs. An Nur Ayat 1-3

Al-Biqā‘ī menjelaskan:

أن السورة افتتحت بذكر إنزالها وفرضها تنبيهاً على وجوب العمل بما فيها من الأحكام، ثم أعقب ذلك ببيان حكم الزنا والقذف واللعان وآداب الاستئذان والنظر والحجاب، كل ذلك في نظام بديع يربط بين حفظ الأعراض وصيانة المجتمع.

Artinya: “Surah ini dibuka dengan penyebutan penurunannya dan kewajiban untuk mengamalkan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, sebagai peringatan akan keharusan menjalankan syariat. Setelah itu, Allah menjelaskan hukum zina, tuduhan zina, sumpah li‘ān, serta adab izin, pandangan, dan hijab. semuanya tersusun secara indah dalam satu sistem yang menjaga kehormatan dan melindungi masyarakat.”[2]

·       Munasabah ayat 1 dengan ayat-ayat setelahnya                                                                         

Ayat pertama Surah An-Nūr menjadi semacam “pembuka resmi” yang menegaskan bahwa seluruh isi surah ini berisi hukum-hukum yang wajib ditaati. Lafaz "فَرَضْنَاهَا" (Kami wajibkan) memberi kesan kuat bahwa isi surah bukan sekadar nasihat, tetapi syariat yang mengikat. Karena itu, sangat wajar bila setelah ayat ini Allah langsung menyebut hukum-hukum besar yang menyangkut kehormatan manusia, seperti hukum zina, larangan menuduh zina (qadzf), aturan li‘ān (sumpah suami-istri dalam kasus tuduhan), hingga adab pandangan dan hijab. Dengan demikian, ayat pertama berfungsi sebagai pengantar dan landasan bahwa hukum-hukum yang akan diturunkan selanjutnya adalah aturan serius yang wajib diperhatikan oleh setiap muslim.[3]

·    Munasabah Antar isi dalam Surah An-Nūr                                                                                                      Jika ditelusuri lebih jauh, seluruh isi Surah An-Nūr ternyata saling berkaitan erat. Semua hukum yang disebut setelah ayat pertama memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga kehormatan, kesucian, dan keturunan dari kerusakan akibat zina. Polanya sangat jelas: mula-mula Allah melarang zina dan menetapkan hukumannya, kemudian melarang menuduh zina sembarangan (qadzf), lalu menetapkan aturan li‘ān untuk menyelesaikan kasus tuduhan dalam rumah tangga. Setelah itu, Allah memerintahkan menjaga pandangan, menutup aurat, serta mengatur adab sosial dalam rumah tangga. Semua aturan ini saling melengkapi, ibarat satu sistem perlindungan yang menutup rapat segala celah menuju perzinaan. Dari sini terlihat bahwa Surah An-Nūr mem iliki kesinambungan hukum yang runtut dan logis.[4]

·       Munasabah Surah An-Nūr dengan surah sebelumnya (Al-Mu’minūn)                                                   Selain itu, Al-Biqā‘ī juga menunjukkan adanya hubungan yang indah antara Surah An-Nūr dan Surah sebelumnya, Al-Mu’minūn. Di awal Surah Al-Mu’minūn, Allah menyebut ciri-ciri orang beriman, salah satunya adalah menjaga kemaluan dan kehormatan. Sifat ini masih dijelaskan secara umum di sana. Lalu datanglah Surah An-Nūr untuk merinci bagaimana menjaga kehormatan itu dalam kehidupan nyata. Caranya adalah dengan mengikuti hukum-hukum syariat yang sangat jelas: menjauhi zina, menjaga lisan dari tuduhan, mengendalikan pandangan, serta menegakkan adab berpakaian dan kehidupan rumah tangga. Jadi, ada kesinambungan yang kuat: Surah Al-Mu’minūn menegaskan sifat orang beriman, sedangkan Surah An-Nūr menjelaskan aturan praktis untuk melindungi sifat tersebut.[5]

Analisa Kebahasaan

Muhammad ‘Ali ash-Shabuni dalam menafsirkan surah surah ini juga mengatur pernikahan bagi yang belum menikah, anjuran menjaga kesucian diri bagi yang belum mampu menikah, anjuran menjaga kesucian diri bagi yang belum mampu menikah An-Nūr  ayat 1 sampai 3 yang membahas tentang had zina, beliau memaparkan makna tafsiran perkata dari ayat tersebut sebelum beliau memulai penafsiran secara global. Pertama فَرَّضْنَاهَا yang mengartikan bahwa kami mewajibkan didalam al-Qur’an terkait beberapa hukum secara pasti dan tegas. Kata فَرَّضْنَاهَا merupakan bentuk fi’il madhi tsulasi mazid yang memiliki makna litta’diyah (memuta’addikan / membutuhkan objek).[6]

Kedua لَّعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ  "la‘allakum tadhakkarūn" berarti “agar kamu mengambil pelajaran” atau “agar kamu sadar/mengingat”. Menurut Tafsir Al-Munīr karya Wahbah az-Zuḥailī, ayat pertama surah An-Nūr menegaskan bahwa seluruh isi surah ini adalah hukum-hukum yang bersifat wajib dan pasti (فَرَضْنَاهَا), kemudian diakhiri dengan tujuan agar manusia tidak melupakan kebenaran dan mengambil pelajaran dari syariat yang diturunkan. Tidak ada indikasi bahwa hukum-hukum dalam surah ini pernah diturunkan sebelumnya lalu dilupakan, melainkan penegasan agar manusia tidak melupakan nilai-nilai hukum yang telah Allah tetapkan.[7] Az-Zamakhsyarī dalam Al-Kasysyāf menjelaskan bahwa bentuk kata “tadhakkarūn” berasal dari akar dz-k-r yang bermakna menyadari sesuatu yang sebelumnya sudah diketahui tetapi diabaikan. Artinya, Allah menurunkan ayat-ayat hukum dalam surah ini bukan untuk sesuatu yang asing sama sekali, melainkan untuk menghidupkan kembali fitrah dan akal yang cenderung pada kebenaran.[8]

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي yang artinya pelaku zina perempuan dan laki-laki. Berdasarkan syariat islam zina adalah seorang laki-laki menyetubuhi seorang wanita dikarenakan syubhat nikah ataau tanpa menikah. Kata الزَّانِيَةُ merupakan bentuk dari isim fail dhamir muannats, dan juga termasuk isim ma’rifat karena ada AL ta’rif. Sedangkan kata الزَّانِي merupakan bentuk isim fail dhamir mudzakkar dan juga termasuk isim ma’rifat.[9]

 فَاجْلِدُوا: ‚al-jalad‛ apabila di baca dengan huruf jim-nya di fathah maka mengartikan dengan memukul kulit hingga terluka. Kata فَاجْلِدُوا berasal dari kata fiil ‘amr yaitu اجْلِدْ yang kemudian dirubah kedalam bentuk jamak serta didepannya ketambahan huruf fa’ atau biasa disebut fa’ jawab.

رَأْفَةٌ al-Alusi menyebutkan kata ini bersumber dari kata ra‘ufun yang ٌ mengartikan kasihan atau iba. ar-Ra‘uf mengartikan Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ada yang menjelaskan ar- Ra’fah artiannya belas kasih yakni berhubungan dengan penolakan hal yang dibenci, sementara ar-rahmah (kasih sayang) bersifat lebih umum, yaitu larangan memberi keringanan hukum cambuk, atau menghilangkan total hukuman itu.[10]

طَاىِٔفَةٌ : kata at-Thaifah bersumber dari isim fa’il dhamir muannats, sedangkan kata طَاىِٔفَةٌ berasal dari kata at-Thawaf yang memiliki makna berkeliling dan mengitari ataupun dalam bahasa memiliki maksud sekelompok orang atau sesuatu yang satu.[11]

لَا يَنْكِحُ maksud nikah dalam konteks ini adalah melakukan akadnya. Artinya pezina laki laki tidak menikah dengan pezina perempuan semisalnya. An-Nafyu (peniadaan)  dalam ayat tersebut bermakna melarang dengan penguatan. Hal ini dikuatkan dengan qiroah la yankihu yang dibaca jazam.[12]

 

Tujuan Ayat 1-3 Surah An Nur

Surah An-Nūr ayat 1 menekankan bahwa manusia diciptakan tidak sia-sia, sehingga dibutuhkan panduan hukum sebagai konsekuensi dari penciptaan tersebut. [13] Hukum-hukum yang diwajibkan dalam surah ini seperti yang disebutkan dalam teks merupakan manifestasi dari rahmat Allah, sang "Pemberi rahmat Yang Paling baik." Hal ini menunjukkan bahwa tujuan utama syariat adalah untuk memberikan kemaslahan dan rahmat bagi umat manusia. Teks ini secara khusus menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan hukum-hukum tersebut, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

Surah An-Nūr juga mengandung ayat-ayat yang jelas sebagai bukti keesaan, kemahakuasaan, dan keluasan ilmu Allah, serta kebenaran Al-Qur'an. Dengan adanya bukti-bukti yang jelas, manusia diajak untuk mengingat dan mengambil pelajaran, yang pada gilirannya akan memperkuat keimanan dan keyakinan mereka kepada Allah. Oleh karena itu, hukum-hukum yang diwajibkan tidak hanya berfungsi sebagai peraturan, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat tauhid dan menjaga akidah umat, yang merupakan fondasi utama dari kehidupan beragama. Dengan demikian, ayat ini menggambarkan bagaimana Surah An-Nūr , melalui penetapan hukum dan penegasan akidah, mewujudkan tujuan-tujuan luhur syariat Islam.[14]

Surah An-Nūr  ayat 2 pada hakikatnya memiliki tujuan utama untuk menegaskan larangan zina sekaligus menetapkan sanksi hukum yang tegas sebagai upaya melindungi kehormatan pribadi, kesucian keluarga, serta menjaga stabilitas sosial masyarakat. Dalam ayat ini Allah menetapkan bahwa pezina laki-laki maupun perempuan yang belum menikah (ghairu muhsan) harus dijatuhi hukuman seratus kali cambukan, sementara pezina yang sudah menikah (muhsan) dikenai hukuman rajam hingga mati, dan pelaksanaan hukuman tersebut tidak boleh dihalangi oleh rasa belas kasihan karena hukum Allah harus ditegakkan secara adil demi kemaslahatan umat. Penetapan sanksi yang berat ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk kekerasan, tetapi sebagai mekanisme preventif sekaligus edukatif agar masyarakat menyadari besarnya bahaya zina yang dapat merusak martabat manusia, mengancam keturunan yang sah, menimbulkan penyakit sosial maupun fisik, serta merusak tatanan moral secara luas.

Ayat ini juga menekankan agar eksekusi hukuman disaksikan oleh sebagian orang beriman, yang menunjukkan bahwa menjaga nilai kesucian dan kehormatan bukan hanya tanggung jawab individu atau aparat, melainkan kewajiban kolektif masyarakat untuk menegakkan aturan agama. Dalam Tafsir Abdul Qadir Shaibah al-Hamd, ayat ini tidak hanya dipahami sebagai teks hukum, tetapi juga sebagai pesan moral yang menuntut pengendalian hawa nafsu, penghormatan terhadap institusi pernikahan, serta kesadaran bahwa setiap hukum syariat memiliki hikmah yang mendalam bagi kemaslahatan manusia. Relevansi ayat ini semakin jelas jika dikaitkan dengan konteks sosial modern, di mana praktik zina tidak hanya terjadi secara fisik tetapi juga merambah ke ranah digital melalui fenomena cyber adultery dan hubungan non-mahram di media sosial, serta meningkatnya kasus pergaulan bebas di kalangan remaja yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah.

Makna universal Surah An-Nūr  ayat 2 dapat dipahami sebagai ajakan untuk memperkuat pendidikan agama dan moral sejak dini, memperketat kontrol sosial terhadap perilaku menyimpang, dan menegakkan aturan dengan adil agar generasi muda terhindar dari kerusakan akhlak. Dengan demikian, ayat ini tidak hanya relevan sebagai dasar hukum pidana Islam, tetapi juga sebagai pedoman moral universal yang mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan diri dan masyarakat, menegakkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu, serta memastikan agar nilai kesucian tetap menjadi fondasi utama dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis di setiap zaman.[15]

Selanjutnya pada ayat 3 membahas tentang pemberlakuan hukuman hadd bagi pelaku zina memiliki hikmah yang sangat luas dan mendalam, mencakup aspek sosial dan kesehatan. Hukuman ini berfungsi sebagai penjaga kehormatan dan hak-hak individu, memastikan bahwa garis keturunan (nasab) tidak tercampur. Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas keluarga dan masyarakat. Selain itu, hukuman ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, terpelihara, dan bermoral, yang pada gilirannya akan membentuk masyarakat yang sehat dan terhindar dari perilaku-perilaku merusak. Dengan adanya sanksi yang tegas, masyarakat didorong untuk menjauhi perbuatan zina, sehingga mengurangi risiko tindakan keji seperti pembuangan bayi yang kerap terjadi akibat perbuatan terlarang tersebut.

Berdasarkan sisi kesehatan dan kehormatan, hukuman ini juga membawa manfaat besar. Zina diketahui sebagai salah satu penyebab utama penyebaran berbagai penyakit kelamin berbahaya, seperti sifilis dan gonore. Dengan memberlakukan hukuman hadd, Islam berupaya meminimalisir penyebaran penyakit-penyakit tersebut, yang tidak hanya merugikan individu tetapi juga membahayakan kesehatan publik. Selain itu, hikmah lain yang tidak kalah penting adalah menjaga kehormatan dan kemuliaan kaum perempuan, serta melindungi masa depan mereka. Hukuman ini memastikan bahwa perempuan tidak menjadi korban eksploitasi dan bahwa harga diri mereka terlindungi, sehingga mereka dapat menjalani hidup dengan martabat dan keamanan yang terjamin.[16]

Analisa Ayat 1-3 Surah An-Nūr

Ayat Pertama

Surah An-Nur seperti yang diuraikan dalam Tafsir Al-Munīr, merupakan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Surah ini memuat berbagai ketetapan dan kewajiban hukum dari Allah Swt, mencakup regulasi terkait perzinaan, tuduhan palsu (qadzf), sumpah li’an, etika meminta izin, perintah menundukkan pandangan, serta batasan dalam menampakkan perhiasan bagi mahram dan non-mahram. Surah ini juga mengatur pernikahan dan menganjurkan menjaga kesucian diri bagi yang belum mampu menikah. Namun pada masa kini, banyak orang memandang persoalan seksual hanya sebagai urusan pribadi, praktik mukatabah (akad pembebasan budak), larangan memaksa budak perempuan untuk berzina, kewajiban menaati Rasulullah Saw dan keutamaan mengucapkan salam kepada sesama Mukmin. Substansi surah An-Nur tidak hanya berisi ayat-ayat hukum yang gamblang, tetapi juga memberikan panduan tentang etika dan perilaku ideal dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat. Tujuan utamanya adalah membentuk lingkungan yang bersih, bermoral dan terlindungi dari godaan setan.

Hukum-hukum yang terkandung di dalamnya berfungsi sebagai pengajaran, peringatan dan nasihat bagi kaum Mukmin, yang pada akhirnya bertujuan untuk membersihkan jiwa dan meningkatkan ketakwaan, sehingga mendorong kesadaran akan keagungan Allah Swt. Pembukaan surah ini secara khusus menekankan pentingnya perhatian terhadap hukum-hukum yang ada di dalamnya.[17] Sejalan dengan pandangan tersebut, Tafsir Al-Misbah juga menegaskan bahwa surah An-Nur merupakan  landasan hukum yang diturunkan oleh Swt. Ayat-ayatnya mengandung ketetapan yang harus diperhatikan oleh manusia sebagai konsekuensi dari penciptaan mereka agar tidak terjerumus dalam kerugian. Allah Swt mewajibkan manusia untuk mengamalkan hukum-hukum ini dan mengambil pelajaran dari-Nya. Meskipun secara umum surah ini memuat penetapan hukum, tidak semua ayatnya besifat hukum, sebagian besar ayat hukumnya berfokus pada regulasi perzinaan.[18] Tapi kenyataannya, pada masa kini banyak orang memandang persoalan seksual hanya sebagai urusan pribadi. Padahal, Al-Qur’an menegaskan bahwa perilaku seksual memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan sosial. Fenomena pergaulan bebas, pornografi dan seks diluar nikah justru melahirkan berbagai masalah, seperti keretakan rumah tangga, penyebaran penyakit menular, hingga terancamnya kelangsungan generasi yang sehat.

Ayat Kedua

            Berdasarkan Tafsir Al-Munīr, ayat kedua Surah An-Nur secara eksplisit menguraikan hukuman bagi pelaku zina. Ayat ini menetapkan bahwa baik perempuan maupun laki-laki yang belum menikah dan melakukan perbuatan zina harus dihukum dera sebanyak 100 kali. Menariknya, penyebutan perempuan pezina didahulukan. Hal ini diinterpretasikan sebagai penekanan bahwa perempuan sering kali menjadi faktor pemicu utama perzinaan dan mereka juga yang paling menanggung dampak negatif serta aib sosial dari perbuatan tersebut. Ayat ini secara jelas menegaskan bahwa hukuman bagi pelaku zina adalah 100 kali dera dan pelaksanaannya harus dilakukan tanpa rasa kasihan. Tujuannya adalah untuk menegakkan hukum Allah Swt yang telah ditetapkan, sehingga mencegah pelanggaran lebih lanjut. Hukuman ini, yang dikenal sebagai hadd, harus dilaksanakan dengan tegas, namun tidak membahayakan nyawa pelaku. Penegakan hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera, mengingatkan kaum Mukmin akan beratnya sanksi yang telah ditetapkan dan mencegah terulangnya perbuatan maksiat.[19]

Perbandingan sanksi dalam Al-Qur’an dan hukum modern hukuman zina yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah dianggap sangat berat dibandingkan dengan sanksi ringan yang diterapkan dalam system hukum modern, seperti hukuman penjara, yang sering kali tidak efektif dalam menekan angka perzinaan di masyarakat. Ayat ini secara spesifik hanya membahas sanksi hukum bagi pelaku zina yang belum menikah dan juga secara khusus menyoroti pihak perempuan. Ketetapan ini merupakan bagian dari Upaya Al-Qur’an dan Sunnah untuk mengatur pergaulan bebas dan mencegah perzinaan dengan menetapkan hukuman yang ketat bagi pelakunya.[20] Pada masa sekarang, perbuatan zina kerap dianggap hal biasa karena mendapat pembenaran melalui film, media sosial dan Sebagian budaya popular. Akibatnya, perbuatan zina tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran moral yang berat.

Meskipun negara modern tidak memberlakukan hukuman dera, namun sanksi sosial tetap muncul, seperti tercorengnya nama baik, rusaknya keharomanisan keluarga, kehamilan diluar nikah, aborsi, hingga persoalan Kesehatan reproduksi. Dengan demikian, meskipun aturan hukum berbeda, kenyataan menunjukkan bahwa zina selalu membawa dampak serius bagi individu maupun Masyarakat.

Ayat Ketiga

            Ayat ketiga dalam Tafsir Al-Munīr surah An-Nur secara spesifik mengulas sisi laki-laki dalam konteks perzinaan, melanjutkan pembahasan yang sebelumnya berfokus pada perempuan. Ayat ini mengisyaratkan bahwa laki-laki pezina cenderung tertarik pada perempuan yang memiliki perilaku serupa yakni pezina dan fasik daripada Perempuan yang salehah. Hal ini mencerminkan prinsip keserupaan dalam ketertarikan. Konsep ini juga berlaku sebaliknya, Dimana perempuan pezina akan lebih memilih laki-laki dengan karakter yang sama. Ayat ini turut menyinggung proses khitbah atau lamaran, yang umumnya dilakukan oleh pihak laki-laki untuk mengungkapkan keinginan menikah. Disini, ditekankan pentingnya kesesuaian dan kedekatan pemahaman antara kedua belah pihak. Secara umum, ayat ini menegaskan bahwa laki-laki yang baik akan berpasangan dengan Perempuan baik pula dan sebaliknya. Lebih lanjut diharamkan bagi seorang Mukmin untuk menikah dengan Perempuan atau laki-laki pezina. Larangan ini bukan hanya besifat hukum, melainkan juga etis, karena pernikahan semacam itu dianggap tidak pantas dan harus dihindari oleh kaum Mukmin.[21]

Pandangan ini sejalan dengan penafsiran Quraish Shihab yang meyatakan bahwa setelah membahas hukum zina, ayat ini menyerukan untuk menjauhi perbuatan tersebut, terutama Ketika memilih pasangan hidup. Oleh karena itu, pernikahan yang diawali dengan perzinaan dianggap haram dan tidak layak bagi orang-orang Mukmin. Fokus ayat ini, dalam konteks khitbah, menyoroti peran dan pilihan laki-laki dalam proses tersebut.[22] Banyak kasus perceraian bermula dari ketidaksetiaan (perselingkuhan). Pernikahan yang diawali dengan zina pun sering rapuh karena dibangun diatas fondasi yang salah. Islam menekankan pentingnya taubat sebelum membangun rumah tangga. Dengan taubat, seseorang bisa kembali menjadi bersih dan layak membina keluarga yang diridhai Allah. Hukum Islam itu sangat keras apalagi dalam konteks ayat ini dan hukum yang lain karena :

1.     Pemeliharaan atas keturunan (ḥifẓ al-nasl)

Syariat Islam melarang keras perbuatan seks bebas serta menetapkan adanya sanksi bagi pelakunya. Tujuannya, aturan ini adalah untuk menjaga kehormatan serta kejelasan garis keturunan. Dengan begitu, anak yang lahir melalui pernikahan yang sah akan memperoleh haknya secara jelas dari garis keturunan ayahnya.

2.     Pemeliharaan atas akal (ḥifẓ al-‘aql)

Hukum Islam juga melarang segala bentuk hal yang memabukkan dan merusak ingatan, Islam justru mendorong umatnya untuk menuntut ilmu dan mengasah kemampuan berpikir. Namun, jika akal dirusak oleh kebiasaan buruk maka kecerdasan akan melemah dan kemampuan berpikir pun ternganggu.[23]

3.     Pemeliharaan atas kemuliaan (ḥifẓ al-‘irḍ)

Syariat Islam mengatur larangan fitnah, tuduhan palsu, maupun kebiasaan membicarakan keburukan orang lain. Aturan ini bertujuan menjaga kehormatan setiap individu agar terhindar dari hal-hal yang dapat merusak nama baik serta martabatnya.

4.     Pemeliharan atas jiwa (ḥifẓ al-nafs)

Islam menetapkan hukuman bagi siapa saja melakukan pembunuhan tanpa alasan yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi nilai kehidupan manusia dan mewajibkan penjagaan terhadap keselamatannya.

5.     Pemeliharaan atas harta (ḥifẓ al-māl)

Dalam kasus pencurian, Islam menetapkan hukuman potong tangan sebagai bentuk sanksi tegas. Hukuman ini dimaksudkan sebagai peringatan keras agar manusia tidak tergoda melakukan pelanggaran yang merugikan harta milik orang lain.[24]

Kesimpulan

1.     Ayat 1: Allah mewajibkan hukum-hukum dalam Surah An-Nūr  sebagai rahmat untuk menjaga iman dan ketertiban hidup.

2.     Ayat 2: Hukuman zina ditetapkan tegas (100 cambukan/rajam) demi menjaga kehormatan, mencegah kerusakan moral, dan memberi efek jera.

3.     Ayat 3: Pernikahan orang beriman harus bersih dari zina; pezina hanya pantas dengan sesamanya dan itu diharamkan bagi mukmin



[1] Tafsir Kemenag 2019, Qur’an in Word.

[2] al-Biqā‘ī, Naẓm al-Durar fī Tanāsub al-Āyāt wa al-Suwar, Juz 13 (Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995) h.185.

[3] Naẓm al-Durar fī Tanāsub al-Āyāt wa al-Suwar. h.185.

[4] Naẓm al-Durar fī Tanāsub al-Āyāt wa al-Suwar, h.186.

[5] Naẓm al-Durar fī Tanāsub al-Āyāt wa al-Suwar, h.187.

[6] Muhammad ‘Ali ash-Shabuni, Rawā’i‘ al-Bayān fī Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur’ān, Juz 2 (Dār al-Fikr, 1981) h.233.

[7] Wahbah Azzuhaili, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī‘ah wa al-Manhaj (Gema Insani, 2018)h.7-9.

[8] Al-Zamakhsyarī, Al-Kasysyāf ‘an Ḥaqā’iq al-Tanzīl wa ‘Uyūn al-Aqāwīl fī Wujūh al-Ta’wīl (Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995) h.115.

[9] ‘Ali ash-Shabuni, Rawā’i‘ al-Bayān fī Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur’ān h.233-234.

[10] ‘Ali ash-Shabuni, Rawā’i‘ al-Bayān fī Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur’ān. h. 234-235.

[11] ‘Ali ash-Shabuni, Rawā’i‘ al-Bayān fī Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur’ān. h. 235.

[12] ‘Ali ash-Shabuni, Rawā’i‘ al-Bayān fī Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur’ān. h. 236.

 

[14] M Quraish Shihab, Tarsir Al-Mishbah: Pesan, Keserasian Al-Qur’an (Lentera Hati, 2005).

[15] Muhammad Rizqi Mubarrok dkk., “Hukum Zina Perspektif Abdul Qadir Shaibah Al-Hamd (Telaah Tafsir QS: Al-Nur ayat 2 dalam Kitab Tafsir Ahkam Al-Qur’an).,” Jurnal Madzhab e-Journal UINSGD Vol 2 No 1 (2025): h. 44-45, https://doi.org/10.15575/madzhab.v2i1.1011.

[16] wahbah Azzuhaili Abdul hayyie, Terjemah Tafsir Al-Munir Jilid 9 (Gema Insani, 2018).

[17] Wahbah Azzuhaili, Tafsir Al-Munir (Gema Insani, 2018) h.404.

[18] M Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an (Lentera Hati, 2002) h.277.

[19] Azzuhaili, Tafsir Al-Munir, h.407.

[20] Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, h.284.

[21] Azzuhaili, Tafsir Al-Munir, h.411.

[22] Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, h.285.

[23] Zul Anwar Ajim Harahap, “Eksistensi Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia,” stinbath: Jurnal Hukum Islam Vol. 16 No.1 (2017): h.68-69, https://doi.org/10.20414/ijhi.v16i1.17.

[24] Eva eryani, “Hukum, Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia,” Jurnal Ilmiah Vol. 17 No.02 (2017): h.26.

          Penulis

       Mahsuna Aulia Anggraini      231111017

·       Muh Abdul Basith A              231111031

·       Adella Nisa Nafisah                231111038

·       Faizah Nur Aini                      231111037

·       Muhammad Athif Iqbal H      231111045

Dosen Pembimbing
Dr. KH. Moh. Abdul Kholiq Hasan Lc.MA.M.Ed

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 31-32

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 20-21

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 2-3