“QS An-Nur 1–3 sebagai Fondasi Pencegahan Kejahatan Seksual dalam Masyarakat Islam”
Analisis Tafsir QS. An-Nūr Ayat 1–3 tentang Hadd Zina
سُوْرَةٌ اَنْزَلْنٰهَا وَفَرَضْنٰهَا
وَاَنْزَلْنَا فِيْهَآ اٰيٰتٍۢ بَيِّنٰتٍ لَّعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ١
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ
جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢ اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ
اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ
اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ ٣
Terjemahan Kemenag 2019
1.
(Inilah)
surah yang Kami turunkan, Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum)-nya, dan Kami
turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas agar kamu mengambil pelajaran.
2.
Pezina
perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus
kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari
Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian
orang-orang mukmin.
3.
Pezina
laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan
musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina
laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi
orang-orang mukmin.[1]
Munasabah Qs. An Nur Ayat 1-3
Al-Biqā‘ī
menjelaskan:
أن السورة افتتحت بذكر إنزالها وفرضها
تنبيهاً على وجوب العمل بما فيها من الأحكام، ثم أعقب ذلك ببيان حكم الزنا والقذف
واللعان وآداب الاستئذان والنظر والحجاب، كل ذلك في نظام بديع يربط بين حفظ
الأعراض وصيانة المجتمع.
Artinya:
“Surah ini dibuka dengan penyebutan penurunannya
dan kewajiban untuk mengamalkan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya,
sebagai peringatan akan keharusan menjalankan syariat. Setelah itu, Allah
menjelaskan hukum zina, tuduhan zina, sumpah li‘ān, serta adab izin, pandangan,
dan hijab. semuanya tersusun secara indah dalam satu sistem yang menjaga
kehormatan dan melindungi masyarakat.”[2]
·
Munasabah ayat 1 dengan ayat-ayat setelahnya
Ayat pertama Surah An-Nūr menjadi
semacam “pembuka resmi” yang menegaskan bahwa seluruh isi surah ini berisi
hukum-hukum yang wajib ditaati. Lafaz "فَرَضْنَاهَا" (Kami wajibkan) memberi kesan kuat bahwa isi surah bukan
sekadar nasihat, tetapi syariat yang mengikat. Karena itu, sangat wajar bila
setelah ayat ini Allah langsung menyebut hukum-hukum besar yang menyangkut
kehormatan manusia, seperti hukum zina, larangan menuduh zina (qadzf),
aturan li‘ān (sumpah suami-istri dalam kasus tuduhan), hingga adab
pandangan dan hijab. Dengan demikian, ayat pertama berfungsi sebagai pengantar
dan landasan bahwa hukum-hukum yang akan diturunkan selanjutnya adalah aturan
serius yang wajib diperhatikan oleh setiap muslim.[3]
· Munasabah Antar isi dalam Surah An-Nūr Jika ditelusuri lebih jauh, seluruh isi Surah An-Nūr ternyata saling berkaitan erat. Semua hukum yang disebut setelah ayat pertama memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga kehormatan, kesucian, dan keturunan dari kerusakan akibat zina. Polanya sangat jelas: mula-mula Allah melarang zina dan menetapkan hukumannya, kemudian melarang menuduh zina sembarangan (qadzf), lalu menetapkan aturan li‘ān untuk menyelesaikan kasus tuduhan dalam rumah tangga. Setelah itu, Allah memerintahkan menjaga pandangan, menutup aurat, serta mengatur adab sosial dalam rumah tangga. Semua aturan ini saling melengkapi, ibarat satu sistem perlindungan yang menutup rapat segala celah menuju perzinaan. Dari sini terlihat bahwa Surah An-Nūr mem iliki kesinambungan hukum yang runtut dan logis.[4]
· Munasabah Surah An-Nūr dengan surah sebelumnya (Al-Mu’minūn) Selain itu, Al-Biqā‘ī juga menunjukkan adanya hubungan yang indah antara Surah An-Nūr dan Surah sebelumnya, Al-Mu’minūn. Di awal Surah Al-Mu’minūn, Allah menyebut ciri-ciri orang beriman, salah satunya adalah menjaga kemaluan dan kehormatan. Sifat ini masih dijelaskan secara umum di sana. Lalu datanglah Surah An-Nūr untuk merinci bagaimana menjaga kehormatan itu dalam kehidupan nyata. Caranya adalah dengan mengikuti hukum-hukum syariat yang sangat jelas: menjauhi zina, menjaga lisan dari tuduhan, mengendalikan pandangan, serta menegakkan adab berpakaian dan kehidupan rumah tangga. Jadi, ada kesinambungan yang kuat: Surah Al-Mu’minūn menegaskan sifat orang beriman, sedangkan Surah An-Nūr menjelaskan aturan praktis untuk melindungi sifat tersebut.[5]
Analisa
Kebahasaan
Muhammad ‘Ali ash-Shabuni dalam
menafsirkan surah surah ini juga mengatur pernikahan bagi yang belum menikah,
anjuran menjaga kesucian diri bagi yang belum mampu menikah, anjuran menjaga
kesucian diri bagi yang belum mampu menikah An-Nūr ayat 1 sampai 3 yang membahas tentang had
zina, beliau memaparkan makna tafsiran perkata dari ayat tersebut sebelum
beliau memulai penafsiran secara global. Pertama فَرَّضْنَاهَا yang mengartikan bahwa kami mewajibkan didalam
al-Qur’an terkait beberapa hukum secara pasti dan tegas. Kata فَرَّضْنَاهَا
merupakan bentuk fi’il madhi tsulasi mazid yang memiliki makna litta’diyah
(memuta’addikan / membutuhkan objek).[6]
Kedua لَّعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُوْنَ "la‘allakum tadhakkarūn"
berarti “agar kamu mengambil pelajaran” atau “agar kamu sadar/mengingat”.
Menurut Tafsir Al-Munīr karya Wahbah az-Zuḥailī, ayat pertama surah
An-Nūr menegaskan bahwa seluruh isi surah ini adalah hukum-hukum yang bersifat
wajib dan pasti (فَرَضْنَاهَا), kemudian
diakhiri dengan tujuan agar manusia tidak melupakan kebenaran dan mengambil
pelajaran dari syariat yang diturunkan. Tidak ada indikasi bahwa hukum-hukum
dalam surah ini pernah diturunkan sebelumnya lalu dilupakan, melainkan
penegasan agar manusia tidak melupakan nilai-nilai hukum yang telah Allah
tetapkan.[7] Az-Zamakhsyarī dalam Al-Kasysyāf
menjelaskan bahwa bentuk kata “tadhakkarūn” berasal dari akar dz-k-r
yang bermakna menyadari sesuatu yang sebelumnya sudah diketahui tetapi
diabaikan. Artinya, Allah menurunkan ayat-ayat hukum dalam surah ini bukan
untuk sesuatu yang asing sama sekali, melainkan untuk menghidupkan kembali
fitrah dan akal yang cenderung pada kebenaran.[8]
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي
yang artinya pelaku zina perempuan dan laki-laki. Berdasarkan syariat islam
zina adalah seorang laki-laki menyetubuhi seorang wanita dikarenakan syubhat
nikah ataau tanpa menikah. Kata الزَّانِيَةُ merupakan
bentuk dari isim fail dhamir muannats, dan juga termasuk isim ma’rifat karena
ada AL ta’rif. Sedangkan kata الزَّانِي merupakan
bentuk isim fail dhamir mudzakkar dan juga termasuk isim ma’rifat.[9]
فَاجْلِدُوا: ‚al-jalad‛ apabila di baca dengan huruf jim-nya di fathah maka
mengartikan dengan memukul kulit hingga terluka. Kata فَاجْلِدُوا berasal dari kata fiil ‘amr yaitu اجْلِدْ
yang kemudian dirubah kedalam bentuk jamak serta didepannya ketambahan huruf fa’
atau biasa disebut fa’ jawab.
رَأْفَةٌ
al-Alusi menyebutkan kata ini
bersumber dari kata ra‘ufun yang ٌ mengartikan kasihan atau iba. ar-Ra‘uf mengartikan Maha Pengasih
dan Maha Penyayang. Ada yang menjelaskan ar- Ra’fah artiannya belas kasih yakni
berhubungan dengan penolakan hal yang dibenci, sementara ar-rahmah (kasih
sayang) bersifat lebih umum, yaitu larangan memberi keringanan hukum cambuk,
atau menghilangkan total hukuman itu.[10]
طَاىِٔفَةٌ
: kata at-Thaifah bersumber dari
isim fa’il dhamir muannats, sedangkan kata طَاىِٔفَةٌ berasal dari kata at-Thawaf yang memiliki makna berkeliling dan
mengitari ataupun dalam bahasa memiliki maksud sekelompok orang atau sesuatu
yang satu.[11]
لَا يَنْكِحُ
maksud nikah dalam konteks ini
adalah melakukan akadnya. Artinya pezina laki laki tidak menikah dengan pezina
perempuan semisalnya. An-Nafyu (peniadaan) dalam ayat tersebut bermakna melarang dengan
penguatan. Hal ini dikuatkan dengan qiroah la yankihu yang dibaca jazam.[12]
Tujuan Ayat 1-3 Surah An Nur
Surah An-Nūr ayat 1 menekankan bahwa manusia diciptakan tidak
sia-sia, sehingga dibutuhkan panduan hukum sebagai konsekuensi dari penciptaan
tersebut. [13] Hukum-hukum
yang diwajibkan dalam surah ini seperti yang disebutkan dalam teks merupakan
manifestasi dari rahmat Allah, sang "Pemberi rahmat Yang Paling
baik." Hal ini menunjukkan bahwa tujuan utama syariat adalah untuk
memberikan kemaslahan dan rahmat bagi umat manusia. Teks ini secara khusus
menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan hukum-hukum tersebut, yang bertujuan
untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.
Surah An-Nūr
juga mengandung ayat-ayat yang jelas sebagai bukti keesaan, kemahakuasaan, dan
keluasan ilmu Allah, serta kebenaran Al-Qur'an. Dengan adanya bukti-bukti yang
jelas, manusia diajak untuk mengingat dan mengambil pelajaran, yang pada
gilirannya akan memperkuat keimanan dan keyakinan mereka kepada Allah. Oleh
karena itu, hukum-hukum yang diwajibkan tidak hanya berfungsi sebagai
peraturan, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat tauhid dan menjaga
akidah umat, yang merupakan fondasi utama dari kehidupan beragama. Dengan
demikian, ayat ini menggambarkan bagaimana Surah An-Nūr , melalui penetapan
hukum dan penegasan akidah, mewujudkan tujuan-tujuan luhur syariat Islam.[14]
Surah An-Nūr ayat 2 pada hakikatnya memiliki tujuan utama untuk
menegaskan larangan zina sekaligus menetapkan sanksi hukum yang tegas sebagai
upaya melindungi kehormatan pribadi, kesucian keluarga, serta menjaga
stabilitas sosial masyarakat. Dalam ayat ini Allah menetapkan bahwa pezina
laki-laki maupun perempuan yang belum menikah (ghairu muhsan) harus
dijatuhi hukuman seratus kali cambukan, sementara pezina yang sudah menikah (muhsan)
dikenai hukuman rajam hingga mati, dan pelaksanaan hukuman tersebut tidak boleh
dihalangi oleh rasa belas kasihan karena hukum Allah harus ditegakkan secara
adil demi kemaslahatan umat. Penetapan sanksi yang berat ini bukan dimaksudkan
sebagai bentuk kekerasan, tetapi sebagai mekanisme preventif sekaligus edukatif
agar masyarakat menyadari besarnya bahaya zina yang dapat merusak martabat
manusia, mengancam keturunan yang sah, menimbulkan penyakit sosial maupun
fisik, serta merusak tatanan moral secara luas.
Ayat ini juga menekankan agar
eksekusi hukuman disaksikan oleh sebagian orang beriman, yang menunjukkan bahwa
menjaga nilai kesucian dan kehormatan bukan hanya tanggung jawab individu atau
aparat, melainkan kewajiban kolektif masyarakat untuk menegakkan aturan agama.
Dalam Tafsir Abdul Qadir Shaibah al-Hamd, ayat ini tidak hanya dipahami
sebagai teks hukum, tetapi juga sebagai pesan moral yang menuntut pengendalian
hawa nafsu, penghormatan terhadap institusi pernikahan, serta kesadaran bahwa
setiap hukum syariat memiliki hikmah yang mendalam bagi kemaslahatan manusia.
Relevansi ayat ini semakin jelas jika dikaitkan dengan konteks sosial modern,
di mana praktik zina tidak hanya terjadi secara fisik tetapi juga merambah ke
ranah digital melalui fenomena cyber adultery dan hubungan non-mahram di
media sosial, serta meningkatnya kasus pergaulan bebas di kalangan remaja yang
mengakibatkan kehamilan di luar nikah.
Makna universal Surah An-Nūr ayat 2 dapat dipahami sebagai ajakan untuk
memperkuat pendidikan agama dan moral sejak dini, memperketat kontrol sosial
terhadap perilaku menyimpang, dan menegakkan aturan dengan adil agar generasi
muda terhindar dari kerusakan akhlak. Dengan demikian, ayat ini tidak hanya
relevan sebagai dasar hukum pidana Islam, tetapi juga sebagai pedoman moral
universal yang mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan diri dan masyarakat,
menegakkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu, serta memastikan agar nilai
kesucian tetap menjadi fondasi utama dalam membangun kehidupan sosial yang
harmonis di setiap zaman.[15]
Selanjutnya
pada ayat 3 membahas tentang pemberlakuan hukuman hadd bagi pelaku zina memiliki
hikmah yang sangat luas dan mendalam, mencakup aspek sosial dan kesehatan.
Hukuman ini berfungsi sebagai penjaga kehormatan dan hak-hak individu,
memastikan bahwa garis keturunan (nasab) tidak tercampur. Hal ini krusial untuk
menjaga stabilitas keluarga dan masyarakat. Selain itu, hukuman ini bertujuan
menciptakan lingkungan yang bersih, terpelihara, dan bermoral, yang pada
gilirannya akan membentuk masyarakat yang sehat dan terhindar dari
perilaku-perilaku merusak. Dengan adanya sanksi yang tegas, masyarakat didorong
untuk menjauhi perbuatan zina, sehingga mengurangi risiko tindakan keji seperti
pembuangan bayi yang kerap terjadi akibat perbuatan terlarang tersebut.
Berdasarkan
sisi kesehatan dan kehormatan, hukuman ini juga membawa manfaat besar. Zina
diketahui sebagai salah satu penyebab utama penyebaran berbagai penyakit
kelamin berbahaya, seperti sifilis dan gonore. Dengan memberlakukan hukuman
hadd, Islam berupaya meminimalisir penyebaran penyakit-penyakit tersebut, yang
tidak hanya merugikan individu tetapi juga membahayakan kesehatan publik.
Selain itu, hikmah lain yang tidak kalah penting adalah menjaga kehormatan dan
kemuliaan kaum perempuan, serta melindungi masa depan mereka. Hukuman ini
memastikan bahwa perempuan tidak menjadi korban eksploitasi dan bahwa harga
diri mereka terlindungi, sehingga mereka dapat menjalani hidup dengan martabat
dan keamanan yang terjamin.[16]
Analisa Ayat 1-3 Surah An-Nūr
Ayat Pertama
Surah An-Nur seperti yang diuraikan
dalam Tafsir Al-Munīr, merupakan wahyu
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Surah ini memuat berbagai ketetapan
dan kewajiban hukum dari Allah Swt, mencakup regulasi terkait perzinaan,
tuduhan palsu (qadzf), sumpah li’an, etika meminta izin, perintah
menundukkan pandangan, serta batasan dalam menampakkan perhiasan bagi mahram
dan non-mahram. Surah ini juga mengatur pernikahan dan menganjurkan menjaga
kesucian diri bagi yang belum mampu menikah. Namun pada masa kini, banyak orang memandang persoalan seksual
hanya sebagai urusan pribadi, praktik mukatabah (akad pembebasan budak),
larangan memaksa budak perempuan untuk berzina, kewajiban menaati Rasulullah
Saw dan keutamaan mengucapkan salam kepada sesama Mukmin. Substansi surah
An-Nur tidak hanya berisi ayat-ayat hukum yang gamblang, tetapi juga memberikan
panduan tentang etika dan perilaku ideal dalam lingkup rumah tangga dan
masyarakat. Tujuan utamanya adalah membentuk lingkungan yang bersih, bermoral
dan terlindungi dari godaan setan.
Hukum-hukum yang terkandung di
dalamnya berfungsi sebagai pengajaran, peringatan dan nasihat bagi kaum Mukmin,
yang pada akhirnya bertujuan untuk membersihkan jiwa dan meningkatkan
ketakwaan, sehingga mendorong kesadaran akan keagungan Allah Swt. Pembukaan
surah ini secara khusus menekankan pentingnya perhatian terhadap hukum-hukum
yang ada di dalamnya.[17]
Sejalan dengan pandangan tersebut, Tafsir Al-Misbah juga menegaskan
bahwa surah An-Nur merupakan landasan
hukum yang diturunkan oleh Swt. Ayat-ayatnya mengandung ketetapan yang harus diperhatikan
oleh manusia sebagai konsekuensi dari penciptaan mereka agar tidak terjerumus
dalam kerugian. Allah Swt mewajibkan manusia untuk mengamalkan hukum-hukum ini
dan mengambil pelajaran dari-Nya. Meskipun secara umum surah ini memuat
penetapan hukum, tidak semua ayatnya besifat hukum, sebagian besar ayat
hukumnya berfokus pada regulasi perzinaan.[18]
Tapi kenyataannya, pada masa kini banyak orang memandang persoalan seksual
hanya sebagai urusan pribadi. Padahal, Al-Qur’an menegaskan bahwa perilaku seksual
memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan sosial. Fenomena pergaulan bebas,
pornografi dan seks diluar nikah justru melahirkan berbagai masalah, seperti
keretakan rumah tangga, penyebaran penyakit menular, hingga terancamnya
kelangsungan generasi yang sehat.
Ayat Kedua
Berdasarkan Tafsir Al-Munīr, ayat kedua Surah An-Nur
secara eksplisit menguraikan hukuman bagi pelaku zina. Ayat ini menetapkan
bahwa baik perempuan maupun laki-laki yang belum menikah dan melakukan
perbuatan zina harus dihukum dera sebanyak 100 kali. Menariknya, penyebutan
perempuan pezina didahulukan. Hal ini diinterpretasikan sebagai penekanan bahwa
perempuan sering kali menjadi faktor pemicu utama perzinaan dan mereka juga
yang paling menanggung dampak negatif serta aib sosial dari perbuatan tersebut.
Ayat ini secara jelas menegaskan bahwa hukuman bagi pelaku zina adalah 100 kali
dera dan pelaksanaannya harus dilakukan tanpa rasa kasihan. Tujuannya adalah
untuk menegakkan hukum Allah Swt yang telah ditetapkan, sehingga mencegah
pelanggaran lebih lanjut. Hukuman ini, yang dikenal sebagai hadd, harus
dilaksanakan dengan tegas, namun tidak membahayakan nyawa pelaku. Penegakan
hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera, mengingatkan kaum Mukmin akan
beratnya sanksi yang telah ditetapkan dan mencegah terulangnya perbuatan
maksiat.[19]
Perbandingan sanksi dalam Al-Qur’an
dan hukum modern hukuman zina yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah
dianggap sangat berat dibandingkan dengan sanksi ringan yang diterapkan dalam
system hukum modern, seperti hukuman penjara, yang sering kali tidak efektif
dalam menekan angka perzinaan di masyarakat. Ayat ini secara spesifik hanya
membahas sanksi hukum bagi pelaku zina yang belum menikah dan juga secara
khusus menyoroti pihak perempuan. Ketetapan ini merupakan bagian dari Upaya
Al-Qur’an dan Sunnah untuk mengatur pergaulan bebas dan mencegah perzinaan
dengan menetapkan hukuman yang ketat bagi pelakunya.[20]
Pada masa sekarang, perbuatan zina kerap dianggap hal biasa karena mendapat
pembenaran melalui film, media sosial dan Sebagian budaya popular. Akibatnya, perbuatan zina tidak lagi
dipandang sebagai pelanggaran moral yang berat.
Meskipun negara modern tidak
memberlakukan hukuman dera, namun sanksi sosial tetap muncul, seperti
tercorengnya nama baik, rusaknya keharomanisan keluarga, kehamilan diluar
nikah, aborsi, hingga persoalan Kesehatan reproduksi. Dengan demikian, meskipun
aturan hukum berbeda, kenyataan menunjukkan bahwa zina selalu membawa dampak
serius bagi individu maupun Masyarakat.
Ayat Ketiga
Ayat ketiga dalam Tafsir Al-Munīr surah An-Nur secara spesifik
mengulas sisi laki-laki dalam konteks perzinaan, melanjutkan pembahasan yang
sebelumnya berfokus pada perempuan. Ayat ini mengisyaratkan bahwa laki-laki
pezina cenderung tertarik pada perempuan yang memiliki perilaku serupa yakni
pezina dan fasik daripada Perempuan yang salehah. Hal ini mencerminkan prinsip
keserupaan dalam ketertarikan. Konsep ini juga berlaku sebaliknya, Dimana
perempuan pezina akan lebih memilih laki-laki dengan karakter yang sama. Ayat
ini turut menyinggung proses khitbah atau lamaran, yang umumnya dilakukan oleh
pihak laki-laki untuk mengungkapkan keinginan menikah. Disini, ditekankan
pentingnya kesesuaian dan kedekatan pemahaman antara kedua belah pihak. Secara
umum, ayat ini menegaskan bahwa laki-laki yang baik akan berpasangan dengan
Perempuan baik pula dan sebaliknya. Lebih lanjut diharamkan bagi seorang Mukmin
untuk menikah dengan Perempuan atau laki-laki pezina. Larangan ini bukan hanya
besifat hukum, melainkan juga etis, karena pernikahan semacam itu dianggap
tidak pantas dan harus dihindari oleh kaum Mukmin.[21]
Pandangan ini sejalan dengan
penafsiran Quraish Shihab yang meyatakan bahwa setelah membahas hukum zina,
ayat ini menyerukan untuk menjauhi perbuatan tersebut, terutama Ketika memilih
pasangan hidup. Oleh karena itu, pernikahan yang diawali dengan perzinaan
dianggap haram dan tidak layak bagi orang-orang Mukmin. Fokus ayat ini, dalam
konteks khitbah, menyoroti peran dan pilihan laki-laki dalam proses tersebut.[22]
Banyak kasus perceraian bermula dari ketidaksetiaan (perselingkuhan).
Pernikahan yang diawali dengan zina pun sering rapuh karena dibangun diatas
fondasi yang salah. Islam menekankan pentingnya taubat sebelum membangun rumah
tangga. Dengan taubat, seseorang bisa kembali menjadi bersih dan layak membina
keluarga yang diridhai Allah. Hukum Islam itu sangat keras apalagi dalam
konteks ayat ini dan hukum yang lain karena :
1.
Pemeliharaan atas keturunan (ḥifẓ al-nasl)
Syariat Islam
melarang keras perbuatan seks bebas serta menetapkan adanya sanksi bagi
pelakunya. Tujuannya, aturan ini adalah untuk menjaga kehormatan serta
kejelasan garis keturunan. Dengan begitu, anak yang lahir melalui pernikahan
yang sah akan memperoleh haknya secara jelas dari garis keturunan ayahnya.
2.
Pemeliharaan atas akal (ḥifẓ al-‘aql)
Hukum Islam juga melarang segala
bentuk hal yang memabukkan dan merusak ingatan, Islam justru mendorong umatnya
untuk menuntut ilmu dan mengasah kemampuan berpikir. Namun, jika akal dirusak
oleh kebiasaan buruk maka kecerdasan akan melemah dan kemampuan berpikir pun
ternganggu.[23]
3.
Pemeliharaan atas kemuliaan (ḥifẓ al-‘irḍ)
Syariat Islam mengatur larangan
fitnah, tuduhan palsu, maupun kebiasaan membicarakan keburukan orang lain.
Aturan ini bertujuan menjaga kehormatan setiap individu agar terhindar dari
hal-hal yang dapat merusak nama baik serta martabatnya.
4.
Pemeliharan atas jiwa (ḥifẓ al-nafs)
Islam menetapkan hukuman bagi siapa
saja melakukan pembunuhan tanpa alasan yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi nilai
kehidupan manusia dan mewajibkan penjagaan terhadap keselamatannya.
5.
Pemeliharaan atas harta (ḥifẓ al-māl)
Dalam kasus pencurian, Islam
menetapkan hukuman potong tangan sebagai bentuk sanksi tegas. Hukuman ini
dimaksudkan sebagai peringatan keras agar manusia tidak tergoda melakukan
pelanggaran yang merugikan harta milik orang lain.[24]
Kesimpulan
1.
Ayat
1: Allah mewajibkan hukum-hukum dalam Surah An-Nūr
sebagai rahmat untuk menjaga iman dan ketertiban
hidup.
2.
Ayat
2: Hukuman zina ditetapkan tegas (100
cambukan/rajam) demi menjaga kehormatan, mencegah kerusakan moral, dan memberi
efek jera.
3. Ayat 3: Pernikahan orang beriman harus bersih dari zina; pezina hanya pantas dengan sesamanya dan itu diharamkan bagi mukmin
[1] Tafsir Kemenag 2019, Qur’an in
Word.
[2] al-Biqā‘ī, Naẓm al-Durar fī Tanāsub al-Āyāt wa al-Suwar, Juz
13 (Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995) h.185.
[3] Naẓm al-Durar fī Tanāsub al-Āyāt wa al-Suwar. h.185.
[4] Naẓm al-Durar fī Tanāsub al-Āyāt wa al-Suwar, h.186.
[5] Naẓm al-Durar fī Tanāsub al-Āyāt wa al-Suwar, h.187.
[6] Muhammad ‘Ali ash-Shabuni, Rawā’i‘
al-Bayān fī Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min al-Qur’ān, Juz 2 (Dār al-Fikr, 1981)
h.233.
[7] Wahbah Azzuhaili, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī‘ah
wa al-Manhaj (Gema Insani, 2018)h.7-9.
[8] Al-Zamakhsyarī, Al-Kasysyāf ‘an Ḥaqā’iq al-Tanzīl wa ‘Uyūn
al-Aqāwīl fī Wujūh al-Ta’wīl (Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995) h.115.
[9] ‘Ali ash-Shabuni, Rawā’i‘ al-Bayān fī Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min
al-Qur’ān h.233-234.
[10] ‘Ali ash-Shabuni, Rawā’i‘ al-Bayān fī Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min
al-Qur’ān. h. 234-235.
[11] ‘Ali ash-Shabuni, Rawā’i‘ al-Bayān fī Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min
al-Qur’ān. h. 235.
[12] ‘Ali ash-Shabuni, Rawā’i‘ al-Bayān fī Tafsīr Āyāt al-Aḥkām min
al-Qur’ān. h. 236.
[14] M Quraish Shihab, Tarsir Al-Mishbah: Pesan, Keserasian Al-Qur’an
(Lentera Hati, 2005).
[15] Muhammad Rizqi Mubarrok dkk., “Hukum Zina Perspektif Abdul Qadir
Shaibah Al-Hamd (Telaah Tafsir QS: Al-Nur ayat 2 dalam Kitab Tafsir Ahkam
Al-Qur’an).,” Jurnal Madzhab e-Journal UINSGD Vol 2 No 1 (2025): h.
44-45, https://doi.org/10.15575/madzhab.v2i1.1011.
[16] wahbah
Azzuhaili Abdul hayyie, Terjemah Tafsir Al-Munir Jilid 9 (Gema Insani,
2018).
[17] Wahbah Azzuhaili, Tafsir Al-Munir (Gema Insani, 2018) h.404.
[18] M Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, dan Keserasian
Al-Qur’an (Lentera Hati, 2002) h.277.
[19] Azzuhaili, Tafsir Al-Munir, h.407.
[20] Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an,
h.284.
[21] Azzuhaili, Tafsir Al-Munir, h.411.
[22] Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an,
h.285.
[23] Zul Anwar Ajim Harahap, “Eksistensi Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam
Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia,” stinbath: Jurnal Hukum Islam Vol.
16 No.1 (2017): h.68-69, https://doi.org/10.20414/ijhi.v16i1.17.
[24] Eva eryani, “Hukum, Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia,” Jurnal
Ilmiah Vol. 17 No.02 (2017): h.26.
Penulis
Mahsuna Aulia Anggraini 231111017
· Muh Abdul Basith A 231111031
· Adella Nisa Nafisah 231111038
· Faizah Nur Aini 231111037
· Muhammad Athif Iqbal H 231111045

Komentar
Posting Komentar