“QS An-Nur 11–15 sebagai Pelajaran Moral dari Kasus Fitnah terhadap Aisyah”


1.    

            Surah an-Nur ayat 11 hingga 15 memuat kisah tentang hadīts al-Ifk (berita bohong) yang ditujukan kepada Ummul Mukminin ‘Āisyah ra. Peristiwa ini bukan hanya sekadar episode sejarah, melainkan menjadi landasan turunnya wahyu yang mengatur etika sosial umat Islam dalam menyikapi informasi. Ayat-ayat ini turun sebagai bentuk pembelaan Allah Swt. sekaligus pelajaran tentang bahaya fitnah dan pentingnya menjaga lisan.

Makalah ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran QS. an-Nur ayat 11-15 dengan menitikberatkan pada beberapa aspek utama. Pembahasan dimulai dengan menyajikan teks ayat dan terjemahnya, dilanjutkan dengan menguraikan asbāb al-nuzūl yang melatarbelakangi turunnya ayat. Selanjutnya, akan dikaji munasabah atau hubungan antar-ayat serta analisis kebahasaan (tahlil lughawi) untuk memahami makna secara lebih mendalam. Analisis juga akan menyoroti tujuan diturunkannya setiap ayat dan kandungan pesan moral yang terkandung di dalamnya.

Melalui pembahasan ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai respons Al-Qur'an terhadap persoalan fitnah serta relevansinya sebagai pedoman dalam bermuamalah, khususnya di tengah maraknya penyebaran informasi yang tidak terverifikasi pada zaman sekarang.

 

اِنَّ الَّذِيْنَ جَاۤءُوْ بِالْاِفْكِ عُصْبَةٌ مِّنْكُمْۗ لَا تَحْسَبُوْهُ شَرًّا لَّكُمْۗ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۗ لِكُلِّ امْرِئٍ مِّنْهُمْ مَّا اكْتَسَبَ مِنَ الْاِثْمِۚ وَالَّذِيْ تَوَلّٰى كِبْرَهٗ مِنْهُمْ لَهٗ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

لَوْلَآ اِذْ سَمِعْتُمُوْهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بِاَنْفُسِهِمْ خَيْرًاۙ وَّقَالُوْا هٰذَآ اِفْكٌ مُّبِيْنٌ

لَوْلَا جَاۤءُوْ عَلَيْهِ بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَۚ فَاِذْ لَمْ يَأْتُوْا بِالشُّهَدَاۤءِ فَاُولٰۤىِٕكَ عِنْدَ اللّٰهِ هُمُ الْكٰذِبُوْنَ

وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِيْ مَآ اَفَضْتُمْ فِيْهِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

اِذْ تَلَقَّوْنَهٗ بِاَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُوْلُوْنَ بِاَفْوَاهِكُمْ مَّا لَيْسَ لَكُمْ بِهٖ عِلْمٌ وَّتَحْسَبُوْنَهٗ هَيِّنًاۙ وَّهُوَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمٌ ۚ

Terjemah Kemenag:

11. Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah kelompok di antara kamu (juga). Janganlah kamu mengira bahwa peristiwa itu buruk bagimu, sebaliknya itu baik bagimu. Setiap orang dari mereka akan mendapat balasan dari dosa yang diperbuatnya. Adapun orang yang mengambil peran besar di antara mereka, dia mendapat azab yang sangat berat.

12. Mengapa orang-orang mukmin dan mukminat tidak berbaik sangka terhadap kelompok mereka sendiri, ketika kamu mendengar berita bohong itu, dan berkata, “Ini adalah (berita) bohong yang nyata?”

13. Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak datang membawa empat saksi? Karena tidak membawa saksi-saksi, mereka itu adalah para pendusta dalam pandangan Allah.

14. Seandainya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang sangat berat disebabkan oleh pembicaraan kamu tentang (berita bohong) itu.

15. (Ingatlah) ketika kamu menerima (berita bohong) itu dari mulut ke mulut; kamu mengatakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun; dan kamu menganggapnya remeh, padahal dalam pandangan Allah itu masalah besar.[1]

                            Asbāb al-Nuzūl QS. An-Nur: 11-15 dari Tafsir Ibnu Katsir [2]

            Menurut Tafsir Ibnu Katsir, sepuluh ayat ini seluruhnya diturunkan berkenaan dengan peristiwa yang menimpa Ummul Mukminin ‘Āisyah ra. ketika beliau difitnah oleh kaum munafik dalam peristiwa al-ifk (tuduhan palsu). Peristiwa ini menimbulkan ujian besar bagi Rasulullah saw. dan keluarga beliau hingga Allah menurunkan wahyu yang membebaskan ‘Āisyah ra. dari tuduhan tersebut, sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan Rasul-Nya dan keluarganya. Allah berfirman: (إِنَّ ٱلَّذِينَ جَآءُو بِٱلْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِّنكُم) “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golonganmu juga,” yaitu beberapa orang dari kamu, bukan satu dua orang saja, namun jama’ah (banyak orang). Orang yang paling berhak mendapat laknat ini adalah ‘Abdullah bin Ubay bin Salul, tokoh kaum munafik. Dialah yang mengumpulkan data dan mengorek-ngorek informasi tentang persoalan ini hingga merasuk ke dalam benak sebagian kaum Muslimin. Akhirnya mereka membicarakannya, sebagian orang bertindak lebih jauh lagi. Demikianlah kondisinya selama lebih kurang satu bulan hingga turunlah ayat. Penjelasan tentang masalah ini dimuat dalam hadis-hadis shahih.

Ibnu Katsir mengutip riwayat dari Imam Ahmad melalui az-Zuhri, dari Sa‘id bin al-Musayyab, ‘Urwah bin az-Zubair, al-Qamah bin Waqqash, dan ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah bin Mas‘ud, yang bersumber dari Ummul Mukminin ‘Āisyah ra.  Dalam riwayat tersebut, ‘Āisyah ra. menuturkan bahwa apabila Rasulullah saw. hendak bepergian, beliau akan mengundi di antara istri-istri beliau. Siapa yang keluar undiannya, maka dialah yang menyertai beliau dalam perjalanan.

Dalam salah satu peperangan, undian itu jatuh kepada ‘Āisyah ra. Maka beliau pun berangkat bersama Rasulullah saw. setelah turunnya perintah berhijab. Dalam perjalanan pulang menuju Madinah, ‘Āisyah ra. keluar dari sekedupnya untuk menunaikan hajat, lalu kehilangan kalung yang terbuat dari akar zhafar. Ia pun mencari kalung itu hingga tertinggal dari rombongan. Para sahabat yang mengangkat sekedup mengira ‘Āisyah ra. sudah berada di dalamnya karena tubuhnya yang ringan. Akibatnya, mereka melanjutkan perjalanan tanpa menyadari bahwa beliau tertinggal.

Saat ‘Āisyah ra. kembali, ia mendapati tempat itu sudah kosong. Ia pun duduk menunggu hingga tertidur. Kemudian datanglah Shafwan bin al-Mu‘aththal as-Sulami, yang berjalan di belakang rombongan. Ia mengenali ‘Āisyah ra. karena pernah melihatnya sebelum turun perintah hijab. Ketika menyadari keberadaan beliau, Shafwan mengucapkan “Innā lillāhi wa innā ilaihi rāji‘ūn” lalu menuntun untanya agar ‘Āisyah ra. dapat menaikinya. Mereka berdua tidak berbicara sepatah kata pun hingga akhirnya menyusul rombongan di tengah hari yang terik.

Fitnah pun menyebar dari mulut ke mulut setelah keduanya tiba di Madinah. Tokoh yang paling banyak berperan menyebarkan isu itu adalah ‘Abdullah bin Ubay bin Salul. Akibatnya, ‘Āisyah ra. jatuh sakit selama sebulan penuh tanpa mengetahui bahwa dirinya sedang difitnah. Ia hanya merasa ada perubahan sikap Rasulullah saw. yang biasanya lembut saat ia sakit, namun kali ini hanya menanyakan kabarnya secara singkat tanpa menunjukkan kehangatan seperti biasanya.

Terkait penyebaran isu dan reaksi sahabat diceritakan pada suatu hari, ketika ‘Āisyah ra. telah agak pulih, ia keluar bersama Ummu Misthah untuk menunaikan hajat di padang pasir sebagaimana kebiasaan wanita Arab kala itu. Dalam perjalanan, Ummu Misthah tanpa sengaja mencela putranya sendiri, Misthah, lalu menceritakan bahwa putranya termasuk di antara orang yang ikut menyebarkan fitnah tentang ‘Āisyah ra. Mendengar hal itu, ‘Āisyah ra. pulang dengan hati gelisah dan segera meminta izin Rasulullah saw. untuk menemui kedua orang tuanya.

Di rumah, ‘Āisyah ra. bertanya kepada ibunya, “Wahai ibu, apa yang diperbincangkan orang-orang?” Ibunya menjawab dengan lembut agar ia bersabar, karena jarang ada wanita yang dicintai suaminya dan dimadu tanpa menimbulkan pembicaraan di antara istri-istri lainnya. Namun, jawaban itu membuat ‘Āisyah ra. sadar bahwa isu itu benar-benar tersebar luas. Ia pun menangis semalaman hingga pagi hari tanpa henti.

Melihat kondisi ini, Rasulullah saw. memanggil dua sahabat dekatnya, yaitu ‘Ali bin Abi Thalib dan Usamah bin Zaid, untuk dimintai pendapat. Usamah menyarankan agar Rasulullah saw. menunda segala keputusan karena ia yakin akan kesucian keluarga beliau. Sementara ‘Ali berkata, “Wahai Rasulullah, janganlah engkau dibuat sedih karenanya, masih banyak wanita-wanita lain selain dia. Tanyakan saja kepada budak wanitanya, niscaya dia akan membenarkanmu.” Maka Rasulullah saw. memanggil Barirah, budak wanita ‘Āisyah ra. Barirah bersaksi bahwa ia tidak pernah melihat keburukan pada diri ‘Āisyah ra. sedikit pun, kecuali bahwa ia terkadang tertidur hingga adonan rotinya dimakan kambing.

Rasulullah saw. kemudian naik mimbar dan meminta pembelaan dari para sahabat atas tuduhan ‘Abdullah bin Ubay bin Salul. Perselisihan hampir pecah antara dua kabilah besar, Aus dan Khazraj, hingga Rasulullah saw. menenangkan mereka. Sementara itu, ‘Āisyah ra. terus menangis hingga hampir tak kuat. Suatu hari, Rasulullah saw. datang dan berkata kepadanya, “Wahai ‘Āisyah ra., jika engkau tidak bersalah, Allah Swt. pasti akan menurunkan wahyu untuk membebaskanmu. Namun jika engkau bersalah, maka bertaubatlah dan mohon ampunlah kepada Allah Swt.” Mendengar itu, ‘Āisyah ra. memohon agar orang tuanya menjawab, namun keduanya tidak tahu harus berkata apa. Maka ‘Āisyah ra. sendiri menjawab dengan mengutip ucapan Nabi Ya‘qub: “Maka kesabaran yang baik itulah kesabaranku, dan hanya kepada Allah aku memohon pertolongan terhadap apa yang kalian ceritakan.” (QS. Yusuf: 18)

Kemudian ‘Āisyah ra. berbaring dan tidak lama setelah itu Rasulullah saw. menerima wahyu. Beliau tampak berat dan berkeringat sebagaimana biasanya ketika menerima wahyu. Setelah wahyu selesai, wajah beliau berseri-seri dan bersabda: “Bergembiralah, wahai ‘Āisyah ra., Allah Swt. telah menurunkan wahyu yang membebaskanmu.” (HR. Bukhari 4381)

Allah Swt. menurunkan ayat-ayat-Nya dari QS. An-Nur ayat 11–20, yang menegaskan kebohongan tuduhan tersebut serta mengajarkan adab dan hukum bagi kaum Muslimin agar tidak mudah terlibat dalam penyebaran berita bohong. Setelah turunnya ayat pembebasan itu, Abu Bakar ash-Shiddiq ra. yang sebelumnya memberi nafkah kepada Misthah bin Utsatsah karena masih kerabat dan fakir berkata bahwa ia tidak akan lagi memberikan nafkah kepada Misthah karena ikut menyebarkan fitnah. Maka Allah Swt. menurunkan QS. An-Nur: 22 agar kaum Muslimin tetap memaafkan dan berbuat baik. Abu Bakar ra. pun menangis dan berkata, “Demi Allah, aku ingin Allah mengampuniku,” lalu kembali memberikan nafkah kepada Misthah seperti sediakala.

‘Āisyah ra. berkata: “Rasulullah saw. pernah bertanya kepada Zainab binti Jahsy, salah seorang isteri Nabi, tentang diriku, Rasul berkata: ‘Hai Zainab, apa yang engkau ketahui dan dengar tentangnya?’ Ia menjawab: ‘Wahai Rasulullah, aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, aku tidak mengetahui tentangnya kecuali kebaikan. ‘Āisyah ra. berkata: “Hanya dialah satu-satunya dari isteri Rasulullah  yang membela diriku, lalu Allah memelihara dirinya dengan sifat wara’. Namun saudaranya, yakni Hamnah binti Jahsy terus membantah dirinya hingga ia termasuk dalam golongan orang yang celaka.” Ibnu Syihab berkata: “Inilah akhir kisah tentang peristiwa ahlul ifki.” Kisah ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih mereka, dari hadis az-Zuhri.

Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanadnya, dari ‘Āisyah ra., bahwa ia berkata: Setelah ayat yang berisi tentang pembebasan diriku turun, Rasulullah saw. bangkit dan menyampaikannya serta membacanya. Ketika turun perintah pelaksanaan hukuman terhadap dua orang laki-laki dan seorang wanita, mereka pun melaksanakan hukuman tersebut.” Riwayat ini dikeluarkan oleh penulis kitab Sunan yang empat. At-Tirmidzi berkata: “Hadis ini hasan”. Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan nama-nama mereka yang dihukum, yaitu Hassan bin Tsabit, Misthah bin Utsatsah dan Hamnah binti Jahsy. 

                                  Munasabah

                Munasabah surah an-Nur ayat 11-15 ini memiliki keterkaitan dengan ayat yang sebelumnya, yaitu ayat 4-10. Pada ayat-ayat sebelumnya dijelaskan mengenai aturan hukum zina (qadzf) dan prosedur li’an sebagai bentuk penyelesaian hukum antara suami dan istri dalam kasus tuduhan zina yang tidak dapat dibuktikan dengan saksi. Maka pada ayat-ayat selanjutnya, yaitu ayat 11-15 adalah contoh nyata dari hukum yang berlaku tersebut, yaitu fitnah atau tuduhan zina terhadap ‘Āisyah ra. bersama Ṣafwān bin al-Mu‘aṭṭal. Dengan demikian, munasabah surah ini berhubungan secara sistematis mulai dari hukum ke kasus aplikatif.[3]

                Ayat 4-10 dijelaskan bagaimana standar empat saksi ini berlaku dan menjadi pagar sosial dan hukum. Bahwasannya empat saksi ini merupakan ketentuan hukum yang harus dihadirkan oleh seorang suami atau istri tatkala mengetahui salah satu darinya melakukan zina. Apabila yang menuduh tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, maka ia akan dihukum cambuk sebanyak 80 kali cambukan serta kesaksiannya tidak akan diterima lagi. Tetapi, jika yang menuduh hanya menyaksikannya sendiri, maka ia harus bersumpah sebanyak empat kali atas nama Allah Swt. dan sumpah yang kelima adalah sumpah laknat untuk dirinya sendiri apabila ia berdusta. Ketentuan yang Allah berikan ini selain sebagai landasan hukum, juga sebagai pagar sosial yang berfungsi sebagai perlindungan terhadap kehormatan seseorang agar terhindar dari fitnah dan tuduhan palsu yang dapat merusak tatanan moral masyarakat. Kewajiban menyertakan empat saksi tersebut memberikan pelajaran bahwa syari’at menjaga nama baik seseorang karena hal itu lebih dapat dipercaya daripada prasangka tanpa adanya saksi.

                Setelah dijelaskan mengenai aturan di atas, ayat berikutnya berisi tentang contoh kasus nyata yang menunjukkan fatalnya akibat yang ditimbulkan apabila ketentuan itu diabaikan, yakni peristiwa tuduhan fitnah kepada ‘Āisyah ra. Pada peristiwa itu, sekelompok orang menuduh ‘Āisyah ra. berzina tanpa ada bukti dan tanpa memenuhi syarat empat sanksi yang sah. Tuduhan itu menyebar luas dan menimbulkan goncangan sosial di Madinah serta menguji keimanan kaum muslimin. Lewat wahyu yang turun pada ayat 11-15, Allah Swt. menegaskan kebohongan tuduhan tersebut dan memulihkan kehormatan ‘Āisyah ra., sekaligus memperlihatkan bagaimana hukum dalam ayat sebelumnya seharusnya menjadi benteng bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam fitnah yang serupa dan senantiasa berhati-hati dalam menyikapi kabar.

                 Perbedaan antara zina muhsan dan tuduhan zina dalam konteks ini juga memperkuat pelajaran dari munasabah tersebut. Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah secara sah, dan apabila terbukti melalui pengakuan atau kesaksian empat orang saksi, pelakunya dikenai hukuman rajam. Sebaliknya, tuduhan zina (qadzf) adalah perbuatan menuduh seseorang berzina tanpa bukti yang sah. Dalam kasus kedua, bukan pelaku zina yang dihukum, melainkan orang yang menuduh tanpa dasar. Perbedaan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menghukum pelaku kejahatan seksual, tetapi juga menghukum penyebar fitnah yang merusak kehormatan orang lain. Maka dari itu, dalam munasabah antara ayat 4–10 dan 11–15, dapat dipahami bahwa hukum empat saksi tidak hanya melindungi masyarakat dari perilaku zina, tetapi juga dari kehancuran moral akibat tuduhan palsu. Surah an-Nur melalui rangkaian ayat ini mengajarkan bahwa menjaga kehormatan, menahan lisan, dan berhati-hati dalam menyebarkan kabar adalah fondasi utama bagi terciptanya masyarakat yang bersih, adil dan bermartabat.

 

                   Analisis Kebahasaan

Dalam ayat ke-11 lafadz (عُصْبَةٌ مِّنْكُمْ) Istilah (عُصْبَة) berstatus menjadi khabarnya (اِنَّ). Bisa pula istilah demikian dilafalkan nashab (عُصْبَةٌ) dan khabar-nya ( اِنَّ) ialah ( لِكُلِّ امْرِئٍ مِّنْهُمْ ). (الْاِفْكِ) Kedustaan atau Fitnah terbesar yang pernah diarahkan kepada ‘Āisyah ra. adalah tuduhan palsu yang menyatakan seolah-olah beliau telah melakukan perselingkuhan (qadzf). (عُصْبَةٌ) Sekumpulan manusia. Istilah ini sering dipakai untuk menyebut jumlah antara sepuluh hingga empat puluh orang. Di antara mereka ialah Abdullah bin Ubaiy bin Salul, Zaid bin Rifa’ah, Hassan bin Tsabit ra., Misthah bin Atsatsah ra., Hamnah binti Jahsy saudari Ummul Mukminin Zainab ra. serta istri Thalhah bin Ubaidillah. Merekalah yang turut terlibat bersama kelompok tersebut. Terjadi peralihan antara bentuk tunggal dan jamak, seperti pada “likulli imri’in minhum ma iktasaba minal itsm” dan “walladzi tawalla kibrahu minhum”. Perubahan ini menunjukkan bahwa walaupun fitnah dilakukan bersama, setiap individu tetap bertanggung jawab, dan ada satu tokoh utama yang memimpin penyebarannya. Dhamir mukhatab kembali digunakan secara kolektif dalam ayat-ayat berikutnya untuk menegur umat Islam yang ikut menyebarkan berita tanpa tabayyun.

(لَا تَحْسَبُوْهُ شَرًّا لَّكُمْ )Janganlah kalian mengira peristiwa itu membawa keburukan bagi kalian, wahai orang-orang beriman, kecuali bagi al-‘Ushbah (kelompok yang terlibat dalam kasus) al-ifk. Inilah awal dari sebuah pernyataan baru. Kata al-syarru bermakna sesuatu yang mudaratnya lebih besar serta lebih kuat pengaruhnya dibandingkan manfaatnya. ( بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ) Namun, peristiwa itu justru membawa kebaikan bagi kalian. Melalui kasus tersebut, Allah Swt. menganugerahkan pahala, menegaskan serta menyingkapkan kesucian ‘Āisyah ra. dari tuduhan yang diarahkan kepadanya, sekaligus memperlihatkan kemuliaan kalian di hadapan-Nya dengan menurunkan delapan belas ayat yang menegaskan kebersihan dan ketidakbersalahan kalian. Ayat-ayat itu juga meninggikan kehormatan, kedudukan, dan martabat kalian, serta memberikan ancaman keras bagi siapa pun yang berprasangka buruk terhadap kalian. Demikianlah penjelasan al-Baidhawi.

لِكُلِّ امْرِئٍ مِّنْهُمْ مَّا اكْتَسَبَ مِنَ الْاِثْمِۚ ) )Setiap orang memperoleh ganjaran sesuai dengan kadar keterlibatannya, baik besar maupun kecil, dalam peristiwa tersebut. ( وَالَّذِيْ تَوَلّٰى كِبْرَهٗ مِنْهُمْ) Adapun yang memiliki peran terbesar dalam kasus itu adalah Abdullah bin Ubaiy. Dialah orang pertama yang menebarkan isu tersebut serta menyebarkannya, didorong oleh rasa benci dan permusuhannya terhadap Rasulullah Saw. (لَهٗ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ) Bagi mereka disediakan azab yang berat, baik di akhirat maupun di dunia, berupa hukuman dera. Abdullah bin Ubaiy pun akhirnya terhina dan dikenal luas sebagai tokoh munafik, Hassan bin Tsabit ra. mengalami kebutaan serta kelumpuhan pada kedua tangannya, sementara Misthah juga ditimpa kebutaan.[4]

Pada ayat ke-12 lafadz ( سَمِعْتُمُوْهُ ) secara nahwu-sharaf tersusun dari fi‘il madhi ( سَمِعَ ), kemudian ditambah dhamir ( تُم )sebagai fa‘il yang menunjukkan pelaku “kalian” dan disambung dengan dhamir ( هُ )sebagai maf‘ul bih pertama yang berarti “dia/itu”. Bentuk تُمُوْهُ terbaca demikian karena adanya dhamir muttashil ( هُ ) setelah ( تُم ) sehingga huruf mim berharakat dhammah diikuti dengan huruf wau. Dengan demikian, arti keseluruhannya adalah “kalian telah mendengarnya.”

            Lafadz ( لَوْلَا ) secara bahasa berarti sekiranya tidak, mengapa, tidak, atau seandainya. Dalam konteks ayat ini lafaz tersebut berfungsi sebagai bentuk taubīkh (celaan/teguran) sekaligus peringatan. Dalam percakapan sehari-hari orang Arab, ungkapan ( لَوْلَا )kerap digunakan untuk mencela seseorang yang tidak melakukan sesuatu yang seharusnya. Penggunaan kata laulā pada ayat 12, 13 dan 14 berfungsi sebagai bentuk penegasan dan alat retoris untuk menegur serta mengingatkan kaum mukmin tentang sikap yang semestinya mereka ambil ketika peristiwa fitnah terhadap ‘Āisyah ra. terjadi. Secara umum, laulā merupakan huruf syarṭiyyah (pengandaian) yang digunakan untuk menyatakan sesuatu yang seharusnya terjadi tetapi tidak dilakukan. Hal ini semakin tegas ketika Allah Swt. menambahkan, (فَاِذْ لَمْ يَأْتُوْا بِالشُّهَدَاۤءِ فَاُولٰۤىِٕكَ عِنْدَ اللّٰهِ هُمُ الْكٰذِبُوْنَ ) bahwa tanpa empat saksi yang sah status mereka final sebagai para pendusta di sisi Allah Swt.

Menurut penjelasan Sibawaih, kata ( فَضْلُ ) dibaca rafa’ karena berkedudukan sebagai mubtada’ (subjek). Adapun khabar-nya tidak disebutkan, sebab dalam kebiasaan orang Arab, hal semacam itu memang sering dihilangkan. Begitu pula lafadz (لَوْلَا ) ia juga dipandang tidak lengkap karena akan diulang pada bagian selanjutnya. Allah Swt. berfirman: ( وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ ) "Seandainya tidak ada karunia Allah Swt. dan rahmat-Nya atas kalian, ( لَمَسَّكُمْ ) Pastilah kalian akan tertimpa azab yang berat," Maksudnya, disebabkan ucapan kalian tentang ‘Āisyah ra., seharusnya azab besar menimpa kalian baik di dunia maupun di akhirat. Ayat ini menunjukkan peringatan keras dari Allah Swt. Akan tetapi, karena kasih sayang-Nya, Allah Swt. menyelamatkan kalian di dunia, dan bagi mereka yang bertobat, Allah Swt. juga menganugerahkan rahmat-Nya di akhirat.[5]

اِذْ تَلَقَّوْنَهٗ )  ) Kata اِذْ) ) merupakan keterangan waktu (zharf zaman) untuk fi’il dari kata ( لَمَسَّكُمْ ) atau ( اَفَضْتُمْ ) yang jika dimaknai menjadi “ingatlah ketika”.[6] Kata (تَلَقَّوْنَهٗ  ) merupakan fi’il mudhari’ yang menunjukkan perbuatan itu sedang berlangsung, lalu terdapat wawu jama’ah sebagai subjek dan dhamir nashb hu” sebagai objeknya. ‘Āisyah ra. membaca kalimat ( اِذْ تَلَقَّوْنَهٗ  ) dengan qira’at idz taliqunahu dengan memfathahkan huruf ta’, mengkashrahkan huruf lam dan mendhammahkan huruf qaf, dimana makna qira’at ini diambil dari kalimat dalam bahasa Arab ولقَ الرَّجُل- يَلِق- وَلَقًا yang berarti seseorang berbohong dan ia terus-menerus dalam kebohongannya.[7]

( بِاَلْسِنَتِكُمْ ) Terdapat jar majrur ( بِا ) yang berfungsi sebagai tamyiz yang menunjukkan medium terjadinya tindakan tersebut, yakni lidah. Penggunaan kata al-sinati yang merupakan bentuk jamak dari kata lidah ditambah dhamirkum” mempertegas bahwa tindakan itu dilakukan secara berkelompok.

( وَتَقُوْلُوْنَ بِاَفْوَاهِكُمْ ) وَتَقُوْلُوْنَ adalah sebuah fi’il mudhari’ marfu’ dengan wawu jama’ah sebagai fa’il. Kalimat ( بِاَفْوَاهِكُمْ ) terdapat jar majrur yang berfungsi menguatkan penyebutan mulut. Afwah adalah bentuk jamak dari kata fuh (mulut).

( مَّا لَيْسَ لَكُمْ بِهٖ عِلْمٌ ) Huruf ( مَّا ) adalah isim mausul yang berfungsi sebagai maf’ul bih dari kalimat taquluna (kamu mengatakan sesuatu). Kata ( لَيْسَ ) adalah fi’il naqish yang meniadakan adanya ilmu atau pengetahuan tentangnya. Kata ( لَكُمْ ) sebagai khabar pertama sementara ( بِهٖ عِلْمٌ ) sebagai khabar kedua. Maknanya adalah bahwa berita yang diceritakannya itu tidak mereka ketahui kebenarannya.

(وَّتَحْسَبُوْنَهٗ هَيِّنًاۙ  ) Kata وَّتَحْسَبُوْنَهٗ  adalah fi’il mudhari’ yang termasuk ke dalam af’al al-qulub, yakni kata kerja yang membutuhkan dua objek, yaitu dhamir hu” dan kata sifat hayyinan yang memiliki makna ringan. Ini menunjukkan bahwa sujek yang disebutkan dalam ayat ini menganggap remeh persoalan berita tersebut.

( وَّهُوَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمٌ ) Huruf وَّ disini adalah ‘athaf yang berfungsi sebagai kata sambung yang artinya “dan”.  Kata ( هُوَ ) sebagai mubtada’, ( عِنْدَ اللّٰهِ ) sebagai khabar muqaddam dan ( عَظِيْمٌ ) sebagai khabar mu’akhkhar. Struktur ini menunjukkan makna kontras dengan kalimat sebelumnya yakni bahwa meski manusia menganggap perkara itu sebagai sesuatu yang remeh, namun di sisi Allah Swt. perkara itu justru termasuk perkara besar dan berat.

 

Tujuan dan Analisis Ayat (Sinkronisasi QS. An-Nur: 11–15)

Ayat ke-11 dari surah an-Nur bertujuan menegaskan bahwa pihak yang paling berperan dalam menyebarkan berita dusta (al-ifk) akan mendapatkan hukuman yang berat dari Allah Swt. Analisis kebahasaan terhadap ayat ini memperkuat tujuan tersebut. Kata ( الْإِفْك ) bermakna kebohongan besar yang dibalikkan dari kebenaran, menunjukkan betapa beratnya dosa fitnah yang diarahkan kepada Ummul Mukminin, ‘Āisyah ra. Frasa ( مِنْكُمْ عُصْبَةٌ ) mengandung arti sekelompok orang yang saling mendukung dalam menyebarkan kebohongan tersebut, yaitu kelompok yang dipimpin oleh Abdullah bin Ubay bin Salul.[8] Walaupun ia tidak dijatuhi hukuman fisik seperti rajam, justru pengucilan sosial yang ia alami menjadi bentuk hukuman moral yang sangat berat baginya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Islam pada masa Rasulullah telah memiliki kesadaran sosial yang tinggi, di mana pelaku fitnah kehilangan kehormatan dan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, tujuan dan analisis ayat ini saling menguatkan bahwa penyebar kebohongan besar bukan hanya dihukum secara ukhrawi, tetapi juga menghadapi konsekuensi sosial di dunia, sebagai bentuk keadilan moral yang ditegakkan oleh masyarakat beriman.[9]

Ayat ke-12 bertujuan untuk menanamkan nilai husnuzan (berbaik sangka) dan tabayyun (klarifikasi) di kalangan orang-orang beriman ketika mendengar sebuah kabar yang belum terbukti kebenarannya.[10] Secara kebahasaan, kata ( لَوْلَا ) dalam ayat ini bermakna “mengapa tidak”, yaitu bentuk dorongan agar kaum mukmin menolak dan tidak serta-merta mempercayai berita bohong.[11] Frasa ( ظَنَّ الْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بِاَنْفُسِهِمْ خَيْرًاۙ ) menegaskan bahwa setiap mukmin harus memandang saudaranya sesama mukmin dengan prasangka baik, sebagaimana mereka ingin diperlakukan dengan baik pula.[12] Dalam konteks peristiwa al-ifk, contoh teladan diberikan oleh Abu Ayyub al-Anshari dan istrinya yang menolak mentah-mentah fitnah tentang ‘Āisyah ra. dengan berpikir logis dan hati yang bersih. Maka, baik dari sisi tujuan maupun analisisnya, ayat ini menegaskan pentingnya membangun masyarakat beriman yang tidak mudah termakan isu, serta selalu menjaga kehormatan orang lain melalui sikap hati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi.[13]

Ayat ke-13 memiliki tujuan utama untuk menegakkan prinsip dasar hukum Islam bahwa beban pembuktian (burden of proof) berada pada pihak penuduh, bukan tertuduh. Analisis terhadap struktur ayat yang memuat ungkapan ( لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ ) menunjukkan tantangan hukum yang logis dan tegas; jika benar tuduhan mereka, tentu mereka dapat menghadirkan empat saksi. Ketidakmampuan mereka melakukannya membuktikan bahwa tuduhan itu dusta. Dalam konteks sosial, ayat ini berfungsi sebagai pelindung bagi kehormatan setiap individu agar tidak menjadi korban fitnah tanpa bukti yang sah. Oleh karena itu, tujuan dan analisis ayat ini saling berhubungan erat dalam menegakkan keadilan dan menjaga tatanan sosial masyarakat Islam. Melalui ayat ini, Allah Swt. tidak hanya membela ‘Āisyah ra., tetapi juga menetapkan prinsip hukum universal bahwa kehormatan seseorang tidak boleh digugat tanpa dasar bukti yang kuat.[14]

Adapun ayat ke-14 bertujuan untuk memberikan peringatan keras kepada kaum Muslimin yang sempat terlibat dalam penyebaran berita bohong agar menyadari besarnya dosa perbuatan tersebut, sekaligus menegaskan betapa luas karunia dan rahmat Allah Swt. Analisis terhadap ayat ini menjelaskan bahwa penundaan azab di dunia merupakan bentuk kasih sayang Allah Swt. yang memberi kesempatan bagi hamba-Nya untuk bertaubat, sedangkan rahmat-Nya di akhirat terwujud dalam ampunan bagi mereka yang menyesali perbuatannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir bahwa Allah Swt. menangguhkan hukuman duniawi bagi para pelaku fitnah agar mereka sempat memperbaiki diri. Dengan demikian, tujuan dan analisis ayat ini berpadu dalam pesan moral bahwa Allah Maha Pengampun, tetapi juga Maha Adil terhadap perbuatan dosa besar seperti fitnah dan penyebaran berita bohong.[15]

Sementara itu, ayat ke-15 bertujuan menegur dengan keras orang-orang yang menganggap remeh penyebaran berita bohong, padahal di sisi Allah Swt. perbuatan tersebut merupakan dosa besar. Analisis terhadap kalimat (اِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ  ) menunjukkan bahwa berita dusta itu disebarkan secara spontan dari mulut ke mulut tanpa melalui proses renungan, penyelidikan, dan pembuktian. Ungkapan “tahsabūnahu hayyinan” menunjukkan sikap sebagian masyarakat yang menyepelekan dosa lisan, terutama dalam menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya. Dalam konteks peristiwa fitnah terhadap ‘Āisyah ra., sebagian orang menganggap bahwa ucapan yang mereka sebarkan hanyalah pembicaraan biasa, tanpa menyadari dampak moral dan sosial yang ditimbulkannya. Penggunaan kata kerja tahsabūna (kalian mengira) menegaskan bahwa anggapan ini bersumber dari kesalahan persepsi manusia, bukan dari kebenaran hakiki. Sebaliknya, frasa “huwa ‘inda Allāhi ‘aẓīmā” menegaskan ukuran moral yang sesungguhnya. Allah Swt. menilai bahwa perbuatan menyebarkan tuduhan tanpa bukti merupakan dosa besar karena menyentuh kehormatan individu dan mengancam keharmonisan sosial. Kata ‘aẓīm (besar) memberikan penekanan bahwa dosa ini memiliki konsekuensi yang jauh lebih berat daripada yang diperkirakan manusia.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa satu ucapan yang menimbulkan murka Allah Swt. dapat menjerumuskan seseorang ke neraka yang sangat dalam.[16] Analisis ini sejalan dengan penjelasan Wahbah az-Zuhaili yang menyebutkan tiga bentuk dosa besar yang terkandung dalam ayat ini, yaitu: menerima berita tanpa menolak atau meneliti, membicarakan sesuatu yang tidak diketahui kebenarannya dan menganggap remeh perbuatan yang sesungguhnya besar di sisi Allah Swt. Maka, baik dari sisi tujuan maupun analisis, ayat ini menegaskan pentingnya menjaga lisan agar tidak menjadi sebab kehancuran diri dan masyarakat.

Dalam konteks surah an-Nur ayat 11–15, prinsip ḥifẓ al-‘irḍ (menjaga kehormatan) merupakan salah satu dari lima maqāṣid al-syarī‘ah yang menjadi tujuan utama diturunkannya syariat Islam. Hal ini ditegakkan secara nyata melalui larangan keras terhadap penyebaran fitnah, tuduhan tanpa bukti, dan ucapan yang merendahkan martabat orang lain. Melalui peristiwa al-ifk, Al-Qur’an menanamkan kesadaran bahwa menjaga kehormatan seseorang sama pentingnya dengan menjaga agama, jiwa, akal, dan harta.

Prinsip ḥifẓ al-‘irḍ menuntut umat Islam untuk berhati-hati dalam berprasangka (ẓann). Allah Swt. memerintahkan agar kaum beriman selalu mengedepankan ḥusn al-ẓann (prasangka baik) terhadap sesama, terutama dalam situasi yang belum jelas kebenarannya. Sebaliknya, su’ al-ẓann (prasangka buruk) menjadi awal dari rusaknya hubungan sosial dan timbulnya fitnah. Misalnya, ketika seseorang mendengar kabar buruk tentang saudaranya, adab yang benar adalah menahan diri, memeriksa kebenaran informasi, dan tidak langsung menyimpulkan yang buruk sebelum ada bukti yang sahih (tabayyūn).

Selain itu, menjaga kehormatan juga mencakup pengendalian lisan dari ghibah (menggunjing) dan namīmah (adu domba). Ghibah berarti membicarakan seseorang di belakangnya dengan hal yang benar tetapi ia tidak menyukainya, sedangkan namīmah adalah menyebarkan ucapan orang lain dengan tujuan menimbulkan permusuhan. Kedua perbuatan ini dilarang keras karena merusak reputasi dan keharmonisan masyarakat. Sebagai contoh, seseorang yang menyebarkan kesalahan orang lain di media sosial, meskipun benar, termasuk melanggar adab ghibah jika tujuannya mempermalukan, bukan menasehati. Adapun menyampaikan informasi antar pihak dengan maksud memperuncing konflik tergolong namīmah yang dilarang keras.

Batas praktik dari nilai-nilai ini jelas, seorang Muslim wajib menolak ikut menyebarkan berita yang belum pasti, menutup aib orang lain dan berbicara hanya untuk kebaikan. Jika melihat kesalahan, langkah yang dibenarkan adalah menasehati secara pribadi, bukan mengumbar ke publik. Dengan demikian, penerapan maqāṣid ḥifẓ al-‘irḍ menuntun umat agar menjaga martabat diri dan orang lain melalui kontrol prasangka, ucapan dan sikap sosial. Nilai-nilai ini menjadi pagar moral yang mencegah munculnya fitnah, perpecahan dan kerusakan kehormatan dalam kehidupan masyarakat.

Dalam konteks kehidupan modern, pembahasan di atas memiliki relevansi yang kuat terhadap berbagai isu kontemporer dalam bidang komunikasi digital di era media sosial. Setiap bentuk ekspresi di dunia maya baik berupa postingan, komentar, unggahan, maupun pesan singkat yang hakikatnya adalah “ucapan” yang membawa dampak moral dan sosial. Dengan demikian, seseorang harus menyadari bahwa aktivitas komunikasi digital tidak hanya bernilai sosial, tetapi juga bernilai etis dan religius. Hal ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan media digital. UU tersebut melarang tindakan penyebaran berita bohong (hoaks), pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian yang dapat merugikan orang lain, baik secara pribadi maupun sosial (UU ITE Tahun 2008 BAB VII Pasal 27 ayat 3). [17] 

KESIMPULAN                                                                                                                

Dari penjelasan sebelumnya dapat diketahui bahwa ayat 11 mengidentifikasi pelaku dan menetapkan hukuman akhirat. Kemudian Ayat 12 mengandung tuntunan hidup bagi orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan agar mereka berbaik sangka kepada saudaranya orang-orang mukmin. Ayat 13 memberikan alat ukur yang praktis dan objektif untuk membedakan antara prasangka baik yang benar dan menerima sebuah kebenaran, yaitu adanya bukti.  Ayat ke-14 menekankan bahwa jika bukan karena limpahan karunia dan rahmat Allah Swt., manusia pasti akan segera ditimpa azab yang amat berat. Dan untuk ayat 15 Wahbah az-Zuhaili menyimpulkan dalam ayat ini bahwasannya terdapat tiga bentuk perbuatan dosa yang menjadikan sebab Allah Swt. menimpakan suatu azab yang besar, yaitu tidak menolak berita bohong yang datang namun malah menerimanya, membicarakan tentang sesuatu yang tidak diketahui kebenaran dan buktinya. Dan menganggap perkara tersebut sebagai sesuatu yang remeh dan ringan.

 


[1] Qur’an Kemenag

[2] Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir terjemah. (Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 2008), hlm. 263-269.

              [3] Ibrahim ibn ‘Umar al-Biqa’I, Nazm al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa as-Suwar (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah), juz 18, hal. 263.                         

[4]Wahbah Zuhaili and Abdul Hayyie, “Terjemah Tafsir Al-Munir Jilid 9,” Gema Insani 9 (2018): 43–45.

[5] Abu Abdullah Al-Qurthubi, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an Juz 12(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2006), hal. 519.

              [6] Wahbah Zuhaili, “Terjemah Tafsir Al-Munir Jilid 9", h. 455.

              [7] Abu ’Abdullah Muhammad ibn Ahmad ibn Abu Bakr al-Ansari Al-Qurtubi, Terjemah Tafsir Qurthubi Jilid 12 (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007): h. 520.

[8]Yahya bin Ali Asy-Syaukani Abdullah Al-Syaukani, “Tafsir Fathul Qadir Jilid 7,” April (2016): 1–23.

[9] Prof, Dr Hamka, Tafsir al-Azhar, (Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD, 1982), hlm 4903-4904

[10] Imam Al-Qurtubi, Tafsir Al Qurthubi Terjemah (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008), hlm 516

[11]Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), hlm 142.

[12]Prof, Dr Hamka, Tafsir al-Azhar, (Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD, 1982), hlm 4903-4904

[13]Imam Al-Qurtubi, Tafsir Al Qurthubi Terjemah (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008), hlm 517.

[14]Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir: Aqidah, Syari‘ah, Manhaj, Jilid 9 (Jakarta: Gema Insani, 2013), h. 453.

[15] Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur'an Al-Azhim (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1999), h.23.

[16] Zuhaili, “Terjemah Tafsir Al-Munir Jilid 9”, h. 464.

[17] Ismail Koto, “Hate Speech Dan Hoax Ditinjau Dari Undang-Undang Ite Dan Hukum Islam,” SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi 2, no. 1 (2021): 48–56, https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/sosek/article/view/125.

Penulis:

 Dini Damayanti (231111019)

2.     Teo Meinesa Hetira (231111028)

3.     Muwaffaqah Anwar Sinaga (231111029)

4.     Dwi Ayu Natasya (231111033)

5.     Syahin Mahiya Mawla Ibrahim (231111070)


Dosen Pembimbing
Dr. KH. Moh. Abdul Kholiq Hasan Lc.MA.M.Ed

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 31-32

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 2-3

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 20-21