“QS An-Nur 11–15 sebagai Pelajaran Moral dari Kasus Fitnah terhadap Aisyah”
1.
Surah an-Nur ayat 11 hingga 15 memuat kisah tentang hadīts
al-Ifk (berita bohong) yang ditujukan kepada Ummul Mukminin ‘Āisyah ra.
Peristiwa ini bukan hanya sekadar episode sejarah, melainkan menjadi landasan
turunnya wahyu yang mengatur etika sosial umat Islam dalam menyikapi informasi.
Ayat-ayat ini turun sebagai bentuk pembelaan Allah Swt. sekaligus pelajaran
tentang bahaya fitnah dan pentingnya menjaga lisan.
Makalah ini bertujuan
untuk menganalisis penafsiran QS. an-Nur ayat 11-15 dengan menitikberatkan pada
beberapa aspek utama. Pembahasan dimulai dengan menyajikan teks ayat dan
terjemahnya, dilanjutkan dengan menguraikan asbāb al-nuzūl yang
melatarbelakangi turunnya ayat. Selanjutnya, akan dikaji munasabah atau
hubungan antar-ayat serta analisis kebahasaan (tahlil lughawi) untuk memahami makna secara lebih mendalam.
Analisis juga akan menyoroti tujuan diturunkannya setiap ayat dan kandungan
pesan moral yang terkandung di dalamnya.
Melalui pembahasan ini,
diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai respons
Al-Qur'an terhadap persoalan fitnah serta relevansinya sebagai pedoman dalam
bermuamalah, khususnya di tengah maraknya penyebaran informasi yang tidak
terverifikasi pada zaman sekarang.
اِنَّ الَّذِيْنَ جَاۤءُوْ بِالْاِفْكِ عُصْبَةٌ مِّنْكُمْۗ لَا تَحْسَبُوْهُ
شَرًّا لَّكُمْۗ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۗ لِكُلِّ امْرِئٍ مِّنْهُمْ مَّا
اكْتَسَبَ مِنَ الْاِثْمِۚ وَالَّذِيْ تَوَلّٰى كِبْرَهٗ مِنْهُمْ لَهٗ عَذَابٌ
عَظِيْمٌ
لَوْلَآ اِذْ سَمِعْتُمُوْهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ
بِاَنْفُسِهِمْ خَيْرًاۙ وَّقَالُوْا هٰذَآ اِفْكٌ مُّبِيْنٌ
لَوْلَا جَاۤءُوْ عَلَيْهِ بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَۚ فَاِذْ لَمْ يَأْتُوْا
بِالشُّهَدَاۤءِ فَاُولٰۤىِٕكَ عِنْدَ اللّٰهِ هُمُ الْكٰذِبُوْنَ
وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ فِى الدُّنْيَا
وَالْاٰخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِيْ مَآ اَفَضْتُمْ فِيْهِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
اِذْ تَلَقَّوْنَهٗ بِاَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُوْلُوْنَ بِاَفْوَاهِكُمْ مَّا
لَيْسَ لَكُمْ بِهٖ عِلْمٌ وَّتَحْسَبُوْنَهٗ هَيِّنًاۙ وَّهُوَ عِنْدَ اللّٰهِ
عَظِيْمٌ ۚ
Terjemah Kemenag:
11. Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah kelompok di antara kamu (juga). Janganlah kamu mengira bahwa peristiwa itu buruk bagimu, sebaliknya itu baik bagimu. Setiap orang dari mereka akan mendapat balasan dari dosa yang diperbuatnya. Adapun orang yang mengambil peran besar di antara mereka, dia mendapat azab yang sangat berat.
12. Mengapa orang-orang mukmin dan mukminat tidak berbaik sangka terhadap kelompok mereka sendiri, ketika kamu mendengar berita bohong itu, dan berkata, “Ini adalah (berita) bohong yang nyata?”
13. Mengapa mereka
(yang menuduh itu) tidak datang membawa empat saksi? Karena tidak membawa
saksi-saksi, mereka itu adalah para pendusta dalam pandangan Allah.
14.
Seandainya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu di dunia dan di
akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang sangat berat disebabkan oleh
pembicaraan kamu tentang (berita bohong) itu.
15. (Ingatlah) ketika kamu menerima (berita bohong) itu dari mulut ke mulut; kamu mengatakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun; dan kamu menganggapnya remeh, padahal dalam pandangan Allah itu masalah besar.[1]
Asbāb al-Nuzūl QS. An-Nur: 11-15 dari Tafsir Ibnu Katsir [2]
Menurut Tafsir Ibnu Katsir, sepuluh
ayat ini seluruhnya diturunkan berkenaan dengan peristiwa yang menimpa Ummul
Mukminin ‘Āisyah ra. ketika beliau difitnah oleh kaum munafik dalam peristiwa al-ifk
(tuduhan palsu). Peristiwa ini menimbulkan ujian besar bagi Rasulullah saw. dan keluarga
beliau hingga Allah menurunkan wahyu yang membebaskan ‘Āisyah ra. dari tuduhan
tersebut, sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan Rasul-Nya dan
keluarganya. Allah berfirman: (إِنَّ
ٱلَّذِينَ جَآءُو بِٱلْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِّنكُم) “Sesungguhnya orang-orang
yang membawa berita bohong itu adalah dari golonganmu juga,” yaitu beberapa
orang dari kamu, bukan satu dua orang saja, namun jama’ah (banyak orang). Orang
yang paling berhak mendapat laknat ini adalah ‘Abdullah bin Ubay bin Salul,
tokoh kaum munafik. Dialah yang mengumpulkan data dan mengorek-ngorek informasi
tentang persoalan ini hingga merasuk ke dalam benak sebagian kaum Muslimin.
Akhirnya mereka membicarakannya, sebagian orang bertindak lebih jauh lagi.
Demikianlah kondisinya selama lebih kurang satu bulan hingga turunlah ayat.
Penjelasan tentang masalah ini dimuat dalam hadis-hadis shahih.
Ibnu Katsir mengutip riwayat dari Imam Ahmad
melalui az-Zuhri, dari Sa‘id bin al-Musayyab, ‘Urwah bin az-Zubair, al-Qamah
bin Waqqash, dan ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah bin Mas‘ud, yang
bersumber dari Ummul Mukminin ‘Āisyah ra. Dalam riwayat tersebut, ‘Āisyah ra. menuturkan
bahwa apabila Rasulullah saw. hendak bepergian, beliau akan mengundi di antara
istri-istri beliau. Siapa yang keluar undiannya, maka dialah yang menyertai
beliau dalam perjalanan.
Dalam salah satu peperangan, undian itu
jatuh kepada ‘Āisyah ra. Maka beliau pun berangkat bersama Rasulullah saw.
setelah turunnya perintah berhijab. Dalam perjalanan pulang menuju Madinah, ‘Āisyah
ra. keluar dari sekedupnya untuk menunaikan hajat, lalu kehilangan kalung yang
terbuat dari akar zhafar. Ia pun mencari kalung itu hingga tertinggal dari
rombongan. Para sahabat yang mengangkat sekedup mengira ‘Āisyah ra. sudah
berada di dalamnya karena tubuhnya yang ringan. Akibatnya, mereka melanjutkan
perjalanan tanpa menyadari bahwa beliau tertinggal.
Saat ‘Āisyah ra. kembali, ia mendapati
tempat itu sudah kosong. Ia pun duduk menunggu hingga tertidur. Kemudian
datanglah Shafwan bin al-Mu‘aththal as-Sulami, yang berjalan di belakang
rombongan. Ia mengenali ‘Āisyah ra. karena pernah melihatnya sebelum turun
perintah hijab. Ketika menyadari keberadaan beliau, Shafwan mengucapkan “Innā
lillāhi wa innā ilaihi rāji‘ūn” lalu menuntun untanya agar ‘Āisyah ra. dapat
menaikinya. Mereka berdua tidak berbicara sepatah kata pun hingga akhirnya
menyusul rombongan di tengah hari yang terik.
Fitnah pun menyebar dari mulut ke mulut
setelah keduanya tiba di Madinah. Tokoh yang paling banyak berperan menyebarkan
isu itu adalah ‘Abdullah bin Ubay bin Salul. Akibatnya, ‘Āisyah ra. jatuh sakit
selama sebulan penuh tanpa mengetahui bahwa dirinya sedang difitnah. Ia hanya
merasa ada perubahan sikap Rasulullah saw. yang biasanya lembut saat ia sakit,
namun kali ini hanya menanyakan kabarnya secara singkat tanpa menunjukkan
kehangatan seperti biasanya.
Terkait penyebaran isu dan reaksi sahabat
diceritakan pada suatu hari, ketika ‘Āisyah ra. telah agak pulih, ia keluar
bersama Ummu Misthah untuk menunaikan hajat di padang pasir sebagaimana
kebiasaan wanita Arab kala itu. Dalam perjalanan, Ummu Misthah tanpa sengaja
mencela putranya sendiri, Misthah, lalu menceritakan bahwa putranya termasuk di
antara orang yang ikut menyebarkan fitnah tentang ‘Āisyah ra. Mendengar hal
itu, ‘Āisyah ra. pulang dengan hati gelisah dan segera meminta izin Rasulullah
saw. untuk menemui kedua orang tuanya.
Di rumah, ‘Āisyah ra. bertanya kepada
ibunya, “Wahai ibu, apa yang diperbincangkan orang-orang?” Ibunya menjawab
dengan lembut agar ia bersabar, karena jarang ada wanita yang dicintai suaminya
dan dimadu tanpa menimbulkan pembicaraan di antara istri-istri lainnya. Namun,
jawaban itu membuat ‘Āisyah ra. sadar bahwa isu itu benar-benar tersebar luas.
Ia pun menangis semalaman hingga pagi hari tanpa henti.
Melihat kondisi ini, Rasulullah saw.
memanggil dua sahabat dekatnya, yaitu ‘Ali bin Abi Thalib dan Usamah bin Zaid,
untuk dimintai pendapat. Usamah menyarankan agar Rasulullah saw. menunda segala
keputusan karena ia yakin akan kesucian keluarga beliau. Sementara ‘Ali
berkata, “Wahai Rasulullah, janganlah engkau dibuat sedih karenanya, masih
banyak wanita-wanita lain selain dia. Tanyakan saja kepada budak wanitanya,
niscaya dia akan membenarkanmu.” Maka Rasulullah saw. memanggil Barirah, budak
wanita ‘Āisyah ra. Barirah bersaksi bahwa ia tidak pernah melihat keburukan
pada diri ‘Āisyah ra. sedikit pun, kecuali bahwa ia terkadang tertidur hingga
adonan rotinya dimakan kambing.
Rasulullah saw. kemudian naik mimbar dan
meminta pembelaan dari para sahabat atas tuduhan ‘Abdullah bin Ubay bin Salul.
Perselisihan hampir pecah antara dua kabilah besar, Aus dan Khazraj, hingga
Rasulullah saw. menenangkan mereka. Sementara itu, ‘Āisyah ra. terus menangis
hingga hampir tak kuat. Suatu hari, Rasulullah saw. datang dan berkata
kepadanya, “Wahai ‘Āisyah ra., jika engkau tidak bersalah, Allah Swt. pasti
akan menurunkan wahyu untuk membebaskanmu. Namun jika engkau bersalah, maka
bertaubatlah dan mohon ampunlah kepada Allah Swt.” Mendengar itu, ‘Āisyah ra.
memohon agar orang tuanya menjawab, namun keduanya tidak tahu harus berkata
apa. Maka ‘Āisyah ra. sendiri menjawab dengan mengutip ucapan Nabi Ya‘qub: “Maka
kesabaran yang baik itulah kesabaranku, dan hanya kepada Allah aku memohon
pertolongan terhadap apa yang kalian ceritakan.” (QS. Yusuf: 18)
Kemudian ‘Āisyah ra. berbaring dan tidak lama
setelah itu Rasulullah saw. menerima wahyu. Beliau tampak berat dan berkeringat
sebagaimana biasanya ketika menerima wahyu. Setelah wahyu selesai, wajah beliau
berseri-seri dan bersabda: “Bergembiralah, wahai ‘Āisyah ra., Allah Swt. telah
menurunkan wahyu yang membebaskanmu.” (HR. Bukhari 4381)
Allah Swt. menurunkan ayat-ayat-Nya dari QS.
An-Nur ayat 11–20, yang menegaskan kebohongan tuduhan tersebut serta
mengajarkan adab dan hukum bagi kaum Muslimin agar tidak mudah terlibat dalam
penyebaran berita bohong. Setelah turunnya ayat pembebasan itu, Abu Bakar ash-Shiddiq
ra. yang sebelumnya memberi
nafkah kepada Misthah bin Utsatsah karena masih kerabat dan fakir berkata bahwa
ia tidak akan lagi memberikan nafkah kepada Misthah karena ikut menyebarkan
fitnah. Maka Allah Swt. menurunkan QS. An-Nur: 22 agar kaum Muslimin tetap
memaafkan dan berbuat baik. Abu Bakar ra.
pun menangis dan berkata, “Demi Allah, aku ingin Allah mengampuniku,” lalu
kembali memberikan nafkah kepada Misthah seperti sediakala.
‘Āisyah ra. berkata: “Rasulullah saw. pernah
bertanya kepada Zainab binti Jahsy, salah seorang isteri Nabi, tentang diriku,
Rasul berkata: ‘Hai Zainab, apa yang engkau ketahui dan dengar tentangnya?’ Ia
menjawab: ‘Wahai Rasulullah, aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi
Allah, aku tidak mengetahui tentangnya kecuali kebaikan. ‘Āisyah ra. berkata:
“Hanya dialah satu-satunya dari isteri Rasulullah yang membela diriku, lalu Allah memelihara
dirinya dengan sifat wara’. Namun saudaranya, yakni Hamnah binti Jahsy terus
membantah dirinya hingga ia termasuk dalam golongan orang yang celaka.” Ibnu
Syihab berkata: “Inilah akhir kisah tentang peristiwa ahlul ifki.” Kisah
ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih mereka, dari hadis
az-Zuhri.
Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanadnya, dari ‘Āisyah ra., bahwa ia berkata: Setelah ayat yang berisi tentang pembebasan diriku turun, Rasulullah saw. bangkit dan menyampaikannya serta membacanya. Ketika turun perintah pelaksanaan hukuman terhadap dua orang laki-laki dan seorang wanita, mereka pun melaksanakan hukuman tersebut.” Riwayat ini dikeluarkan oleh penulis kitab Sunan yang empat. At-Tirmidzi berkata: “Hadis ini hasan”. Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan nama-nama mereka yang dihukum, yaitu Hassan bin Tsabit, Misthah bin Utsatsah dan Hamnah binti Jahsy.
Munasabah
Munasabah surah an-Nur ayat 11-15 ini memiliki keterkaitan dengan ayat yang sebelumnya, yaitu ayat 4-10. Pada ayat-ayat sebelumnya dijelaskan mengenai aturan hukum zina (qadzf) dan prosedur li’an sebagai bentuk penyelesaian hukum antara suami dan istri dalam kasus tuduhan zina yang tidak dapat dibuktikan dengan saksi. Maka pada ayat-ayat selanjutnya, yaitu ayat 11-15 adalah contoh nyata dari hukum yang berlaku tersebut, yaitu fitnah atau tuduhan zina terhadap ‘Āisyah ra. bersama Ṣafwān bin al-Mu‘aṭṭal. Dengan demikian, munasabah surah ini berhubungan secara sistematis mulai dari hukum ke kasus aplikatif.[3]
Ayat 4-10 dijelaskan bagaimana standar empat saksi ini berlaku dan menjadi pagar sosial dan hukum. Bahwasannya empat saksi ini merupakan ketentuan hukum yang harus dihadirkan oleh seorang suami atau istri tatkala mengetahui salah satu darinya melakukan zina. Apabila yang menuduh tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, maka ia akan dihukum cambuk sebanyak 80 kali cambukan serta kesaksiannya tidak akan diterima lagi. Tetapi, jika yang menuduh hanya menyaksikannya sendiri, maka ia harus bersumpah sebanyak empat kali atas nama Allah Swt. dan sumpah yang kelima adalah sumpah laknat untuk dirinya sendiri apabila ia berdusta. Ketentuan yang Allah berikan ini selain sebagai landasan hukum, juga sebagai pagar sosial yang berfungsi sebagai perlindungan terhadap kehormatan seseorang agar terhindar dari fitnah dan tuduhan palsu yang dapat merusak tatanan moral masyarakat. Kewajiban menyertakan empat saksi tersebut memberikan pelajaran bahwa syari’at menjaga nama baik seseorang karena hal itu lebih dapat dipercaya daripada prasangka tanpa adanya saksi.
Setelah dijelaskan mengenai aturan di atas, ayat berikutnya berisi tentang contoh kasus nyata yang menunjukkan fatalnya akibat yang ditimbulkan apabila ketentuan itu diabaikan, yakni peristiwa tuduhan fitnah kepada ‘Āisyah ra. Pada peristiwa itu, sekelompok orang menuduh ‘Āisyah ra. berzina tanpa ada bukti dan tanpa memenuhi syarat empat sanksi yang sah. Tuduhan itu menyebar luas dan menimbulkan goncangan sosial di Madinah serta menguji keimanan kaum muslimin. Lewat wahyu yang turun pada ayat 11-15, Allah Swt. menegaskan kebohongan tuduhan tersebut dan memulihkan kehormatan ‘Āisyah ra., sekaligus memperlihatkan bagaimana hukum dalam ayat sebelumnya seharusnya menjadi benteng bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam fitnah yang serupa dan senantiasa berhati-hati dalam menyikapi kabar.
Perbedaan antara zina muhsan dan tuduhan zina dalam konteks ini juga memperkuat pelajaran dari munasabah tersebut. Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah secara sah, dan apabila terbukti melalui pengakuan atau kesaksian empat orang saksi, pelakunya dikenai hukuman rajam. Sebaliknya, tuduhan zina (qadzf) adalah perbuatan menuduh seseorang berzina tanpa bukti yang sah. Dalam kasus kedua, bukan pelaku zina yang dihukum, melainkan orang yang menuduh tanpa dasar. Perbedaan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menghukum pelaku kejahatan seksual, tetapi juga menghukum penyebar fitnah yang merusak kehormatan orang lain. Maka dari itu, dalam munasabah antara ayat 4–10 dan 11–15, dapat dipahami bahwa hukum empat saksi tidak hanya melindungi masyarakat dari perilaku zina, tetapi juga dari kehancuran moral akibat tuduhan palsu. Surah an-Nur melalui rangkaian ayat ini mengajarkan bahwa menjaga kehormatan, menahan lisan, dan berhati-hati dalam menyebarkan kabar adalah fondasi utama bagi terciptanya masyarakat yang bersih, adil dan bermartabat.
Analisis Kebahasaan
Dalam ayat ke-11 lafadz (عُصْبَةٌ مِّنْكُمْ)
Istilah (عُصْبَة) berstatus menjadi khabarnya (اِنَّ). Bisa pula istilah demikian dilafalkan nashab (عُصْبَةٌ) dan khabar-nya
( اِنَّ) ialah ( لِكُلِّ امْرِئٍ مِّنْهُمْ ). (الْاِفْكِ)
Kedustaan atau Fitnah terbesar yang pernah diarahkan kepada ‘Āisyah ra. adalah tuduhan palsu yang menyatakan seolah-olah beliau telah melakukan
perselingkuhan (qadzf). (عُصْبَةٌ) Sekumpulan manusia. Istilah
ini sering dipakai untuk menyebut jumlah antara sepuluh hingga empat puluh
orang. Di antara mereka ialah Abdullah bin Ubaiy bin Salul, Zaid bin Rifa’ah,
Hassan bin Tsabit ra., Misthah bin Atsatsah ra., Hamnah binti Jahsy saudari
Ummul Mukminin Zainab ra. serta istri Thalhah bin Ubaidillah. Merekalah yang
turut terlibat bersama kelompok tersebut. Terjadi peralihan antara
bentuk tunggal dan jamak, seperti pada “likulli imri’in minhum ma iktasaba
minal itsm” dan “walladzi tawalla kibrahu minhum”. Perubahan ini
menunjukkan bahwa walaupun fitnah dilakukan bersama, setiap individu tetap
bertanggung jawab, dan ada satu tokoh utama yang memimpin penyebarannya. Dhamir mukhatab kembali digunakan secara kolektif dalam ayat-ayat
berikutnya untuk menegur umat Islam yang ikut menyebarkan berita tanpa tabayyun.
(لَا تَحْسَبُوْهُ شَرًّا
لَّكُمْ )Janganlah kalian
mengira peristiwa itu membawa keburukan bagi kalian, wahai orang-orang beriman,
kecuali bagi al-‘Ushbah (kelompok
yang terlibat dalam kasus) al-ifk. Inilah awal dari sebuah pernyataan
baru. Kata al-syarru
bermakna sesuatu yang mudaratnya lebih besar serta lebih kuat pengaruhnya
dibandingkan manfaatnya. ( بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ )
Namun, peristiwa itu justru membawa kebaikan bagi
kalian. Melalui kasus tersebut, Allah Swt. menganugerahkan pahala, menegaskan
serta menyingkapkan kesucian ‘Āisyah ra. dari tuduhan yang diarahkan kepadanya, sekaligus
memperlihatkan kemuliaan kalian di hadapan-Nya dengan menurunkan delapan belas
ayat yang menegaskan kebersihan dan ketidakbersalahan kalian. Ayat-ayat itu
juga meninggikan kehormatan, kedudukan, dan martabat kalian, serta memberikan
ancaman keras bagi siapa pun yang berprasangka buruk terhadap kalian.
Demikianlah penjelasan al-Baidhawi.
لِكُلِّ امْرِئٍ مِّنْهُمْ مَّا اكْتَسَبَ مِنَ
الْاِثْمِۚ ) )Setiap orang memperoleh ganjaran sesuai dengan kadar keterlibatannya, baik
besar maupun kecil, dalam peristiwa tersebut. ( وَالَّذِيْ تَوَلّٰى كِبْرَهٗ مِنْهُمْ) Adapun yang memiliki peran
terbesar dalam kasus itu adalah Abdullah bin Ubaiy. Dialah orang pertama yang
menebarkan isu tersebut serta menyebarkannya, didorong oleh rasa benci dan permusuhannya
terhadap Rasulullah Saw. (لَهٗ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ) Bagi mereka disediakan azab yang berat, baik di
akhirat maupun di dunia, berupa hukuman dera. Abdullah bin Ubaiy pun akhirnya
terhina dan dikenal luas sebagai tokoh munafik, Hassan bin Tsabit ra. mengalami
kebutaan serta kelumpuhan pada kedua tangannya, sementara Misthah juga ditimpa
kebutaan.[4]
Pada ayat ke-12 lafadz ( سَمِعْتُمُوْهُ ) secara nahwu-sharaf
tersusun dari fi‘il madhi ( سَمِعَ ), kemudian ditambah dhamir ( تُم )sebagai fa‘il yang menunjukkan pelaku “kalian”
dan disambung dengan dhamir ( هُ )sebagai maf‘ul bih pertama yang
berarti “dia/itu”. Bentuk تُمُوْهُ terbaca
demikian karena adanya dhamir muttashil
( هُ ) setelah ( تُم ) sehingga
huruf mim berharakat dhammah diikuti dengan huruf wau. Dengan demikian, arti
keseluruhannya adalah “kalian telah mendengarnya.”
Lafadz ( لَوْلَا ) secara bahasa
berarti sekiranya tidak, mengapa, tidak, atau seandainya. Dalam konteks ayat
ini lafaz tersebut berfungsi sebagai bentuk taubīkh (celaan/teguran)
sekaligus peringatan. Dalam percakapan sehari-hari orang Arab, ungkapan ( لَوْلَا )kerap digunakan untuk mencela seseorang
yang tidak melakukan sesuatu yang seharusnya. Penggunaan
kata laulā pada ayat 12, 13 dan 14 berfungsi sebagai bentuk penegasan
dan alat retoris untuk menegur serta mengingatkan kaum mukmin tentang sikap
yang semestinya mereka ambil ketika peristiwa fitnah terhadap ‘Āisyah ra. terjadi.
Secara umum, laulā merupakan huruf syarṭiyyah (pengandaian) yang digunakan
untuk menyatakan sesuatu yang seharusnya terjadi tetapi tidak dilakukan. Hal ini semakin
tegas ketika Allah Swt. menambahkan, (فَاِذْ لَمْ
يَأْتُوْا بِالشُّهَدَاۤءِ فَاُولٰۤىِٕكَ عِنْدَ اللّٰهِ هُمُ الْكٰذِبُوْنَ ) bahwa tanpa empat saksi yang sah status mereka final sebagai
para pendusta di sisi Allah Swt.
Menurut penjelasan Sibawaih, kata ( فَضْلُ ) dibaca rafa’ karena berkedudukan
sebagai mubtada’ (subjek). Adapun
khabar-nya tidak disebutkan, sebab dalam kebiasaan orang Arab, hal semacam itu
memang sering dihilangkan. Begitu pula lafadz (لَوْلَا ) ia
juga dipandang tidak lengkap karena akan diulang pada bagian selanjutnya. Allah
Swt. berfirman: ( وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ ) "Seandainya tidak ada karunia Allah Swt. dan rahmat-Nya atas kalian,
( لَمَسَّكُمْ ) Pastilah
kalian akan tertimpa azab yang berat," Maksudnya, disebabkan ucapan kalian
tentang ‘Āisyah ra., seharusnya azab besar menimpa kalian baik di dunia maupun di akhirat.
Ayat ini menunjukkan peringatan keras dari Allah Swt. Akan tetapi, karena kasih
sayang-Nya, Allah Swt. menyelamatkan kalian di dunia, dan bagi mereka yang
bertobat, Allah Swt. juga menganugerahkan rahmat-Nya di akhirat.[5]
اِذْ تَلَقَّوْنَهٗ ) ) Kata اِذْ) ) merupakan keterangan waktu (zharf zaman) untuk fi’il dari
kata ( لَمَسَّكُمْ ) atau (
اَفَضْتُمْ ) yang
jika dimaknai menjadi “ingatlah ketika”.[6]
Kata (تَلَقَّوْنَهٗ ) merupakan fi’il mudhari’
yang menunjukkan perbuatan itu sedang berlangsung, lalu terdapat wawu jama’ah sebagai subjek dan dhamir nashb “hu” sebagai objeknya. ‘Āisyah ra. membaca kalimat ( اِذْ تَلَقَّوْنَهٗ ) dengan
qira’at idz taliqunahu dengan
memfathahkan huruf ta’,
mengkashrahkan huruf lam dan
mendhammahkan huruf qaf, dimana makna
qira’at ini diambil dari kalimat dalam bahasa Arab ولقَ الرَّجُل- يَلِق- وَلَقًا yang berarti
seseorang berbohong dan ia terus-menerus dalam kebohongannya.[7]
( بِاَلْسِنَتِكُمْ ) Terdapat jar majrur ( بِا ) yang berfungsi sebagai tamyiz
yang menunjukkan medium terjadinya tindakan tersebut, yakni lidah. Penggunaan
kata al-sinati yang merupakan bentuk
jamak dari kata lidah ditambah dhamir
“kum” mempertegas bahwa tindakan itu
dilakukan secara berkelompok.
( وَتَقُوْلُوْنَ بِاَفْوَاهِكُمْ ) وَتَقُوْلُوْنَ adalah sebuah fi’il mudhari’ marfu’ dengan wawu jama’ah sebagai fa’il. Kalimat ( بِاَفْوَاهِكُمْ ) terdapat jar majrur
yang berfungsi menguatkan penyebutan mulut. Afwah
adalah bentuk jamak dari kata fuh
(mulut).
( مَّا لَيْسَ لَكُمْ بِهٖ عِلْمٌ ) Huruf ( مَّا ) adalah isim mausul
yang berfungsi sebagai maf’ul bih
dari kalimat taquluna (kamu
mengatakan sesuatu). Kata ( لَيْسَ ) adalah
fi’il naqish yang meniadakan adanya
ilmu atau pengetahuan tentangnya. Kata ( لَكُمْ ) sebagai khabar
pertama sementara ( بِهٖ
عِلْمٌ ) sebagai khabar
kedua. Maknanya adalah bahwa berita yang diceritakannya itu tidak mereka
ketahui kebenarannya.
(وَّتَحْسَبُوْنَهٗ هَيِّنًاۙ ) Kata وَّتَحْسَبُوْنَهٗ adalah fi’il
mudhari’ yang termasuk ke dalam af’al
al-qulub, yakni kata kerja yang membutuhkan dua objek, yaitu dhamir “hu” dan kata sifat hayyinan
yang memiliki makna ringan. Ini menunjukkan bahwa sujek yang disebutkan dalam
ayat ini menganggap remeh persoalan berita tersebut.
( وَّهُوَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمٌ ) Huruf وَّ disini adalah ‘athaf yang berfungsi sebagai kata
sambung yang artinya “dan”. Kata ( هُوَ ) sebagai mubtada’,
( عِنْدَ اللّٰهِ ) sebagai
khabar muqaddam dan ( عَظِيْمٌ ) sebagai khabar
mu’akhkhar. Struktur ini menunjukkan makna kontras dengan kalimat
sebelumnya yakni bahwa meski manusia menganggap perkara itu sebagai sesuatu
yang remeh, namun di sisi Allah Swt. perkara itu justru termasuk perkara besar
dan berat.
Tujuan dan Analisis Ayat (Sinkronisasi QS. An-Nur: 11–15)
Ayat ke-11 dari surah an-Nur bertujuan menegaskan
bahwa pihak yang paling berperan dalam menyebarkan berita dusta (al-ifk) akan mendapatkan hukuman yang
berat dari Allah Swt. Analisis kebahasaan terhadap ayat ini memperkuat tujuan
tersebut. Kata ( الْإِفْك ) bermakna kebohongan
besar yang dibalikkan dari kebenaran, menunjukkan betapa beratnya dosa fitnah
yang diarahkan kepada Ummul Mukminin,
‘Āisyah ra. Frasa ( مِنْكُمْ عُصْبَةٌ ) mengandung arti sekelompok orang yang saling mendukung dalam
menyebarkan kebohongan tersebut, yaitu kelompok yang dipimpin oleh Abdullah bin
Ubay bin Salul.[8]
Walaupun ia tidak dijatuhi hukuman fisik seperti rajam, justru pengucilan
sosial yang ia alami menjadi bentuk hukuman moral yang sangat berat baginya.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Islam pada masa Rasulullah telah memiliki
kesadaran sosial yang tinggi, di mana pelaku fitnah kehilangan kehormatan dan
kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, tujuan dan analisis ayat ini saling
menguatkan bahwa penyebar kebohongan besar bukan hanya dihukum secara ukhrawi,
tetapi juga menghadapi konsekuensi sosial di dunia, sebagai bentuk keadilan
moral yang ditegakkan oleh masyarakat beriman.[9]
Ayat ke-12 bertujuan untuk menanamkan nilai husnuzan
(berbaik sangka) dan tabayyun (klarifikasi) di kalangan orang-orang
beriman ketika mendengar sebuah kabar yang belum terbukti kebenarannya.[10]
Secara kebahasaan, kata ( لَوْلَا ) dalam ayat ini bermakna “mengapa tidak”, yaitu bentuk dorongan agar
kaum mukmin menolak dan tidak serta-merta mempercayai berita bohong.[11]
Frasa ( ظَنَّ
الْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بِاَنْفُسِهِمْ خَيْرًاۙ ) menegaskan bahwa setiap mukmin harus memandang saudaranya sesama mukmin
dengan prasangka baik, sebagaimana mereka ingin diperlakukan dengan baik pula.[12]
Dalam konteks peristiwa al-ifk,
contoh teladan diberikan oleh Abu Ayyub al-Anshari dan istrinya yang menolak
mentah-mentah fitnah tentang ‘Āisyah ra. dengan berpikir logis dan hati yang
bersih. Maka, baik dari sisi tujuan maupun analisisnya, ayat ini menegaskan
pentingnya membangun masyarakat beriman yang tidak mudah termakan isu, serta selalu
menjaga kehormatan orang lain melalui sikap hati-hati dalam menerima dan
menyebarkan informasi.[13]
Ayat ke-13 memiliki tujuan utama untuk menegakkan
prinsip dasar hukum Islam bahwa beban pembuktian (burden of proof) berada pada pihak penuduh, bukan tertuduh.
Analisis terhadap struktur ayat yang memuat ungkapan ( لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ ) menunjukkan tantangan hukum yang logis dan tegas;
jika benar tuduhan mereka, tentu mereka dapat menghadirkan empat saksi.
Ketidakmampuan mereka melakukannya membuktikan bahwa tuduhan itu dusta. Dalam
konteks sosial, ayat ini berfungsi sebagai pelindung bagi kehormatan setiap
individu agar tidak menjadi korban fitnah tanpa bukti yang sah. Oleh karena
itu, tujuan dan analisis ayat ini saling berhubungan erat dalam menegakkan
keadilan dan menjaga tatanan sosial masyarakat Islam. Melalui ayat ini, Allah Swt.
tidak hanya membela ‘Āisyah ra., tetapi juga menetapkan prinsip hukum universal
bahwa kehormatan seseorang tidak boleh digugat tanpa dasar bukti yang kuat.[14]
Adapun ayat ke-14 bertujuan untuk memberikan peringatan keras kepada kaum Muslimin yang sempat terlibat dalam penyebaran berita bohong agar menyadari besarnya dosa perbuatan tersebut, sekaligus menegaskan betapa luas karunia dan rahmat Allah Swt. Analisis terhadap ayat ini menjelaskan bahwa penundaan azab di dunia merupakan bentuk kasih sayang Allah Swt. yang memberi kesempatan bagi hamba-Nya untuk bertaubat, sedangkan rahmat-Nya di akhirat terwujud dalam ampunan bagi mereka yang menyesali perbuatannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir bahwa Allah Swt. menangguhkan hukuman duniawi bagi para pelaku fitnah agar mereka sempat memperbaiki diri. Dengan demikian, tujuan dan analisis ayat ini berpadu dalam pesan moral bahwa Allah Maha Pengampun, tetapi juga Maha Adil terhadap perbuatan dosa besar seperti fitnah dan penyebaran berita bohong.[15]
Sementara itu, ayat ke-15 bertujuan menegur dengan keras orang-orang yang menganggap remeh penyebaran berita bohong, padahal di sisi Allah Swt. perbuatan tersebut merupakan dosa besar. Analisis terhadap kalimat (اِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ ) menunjukkan bahwa berita dusta itu disebarkan secara spontan dari mulut ke mulut tanpa melalui proses renungan, penyelidikan, dan pembuktian. Ungkapan “tahsabūnahu hayyinan” menunjukkan sikap sebagian masyarakat yang menyepelekan dosa lisan, terutama dalam menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya. Dalam konteks peristiwa fitnah terhadap ‘Āisyah ra., sebagian orang menganggap bahwa ucapan yang mereka sebarkan hanyalah pembicaraan biasa, tanpa menyadari dampak moral dan sosial yang ditimbulkannya. Penggunaan kata kerja tahsabūna (kalian mengira) menegaskan bahwa anggapan ini bersumber dari kesalahan persepsi manusia, bukan dari kebenaran hakiki. Sebaliknya, frasa “huwa ‘inda Allāhi ‘aẓīmā” menegaskan ukuran moral yang sesungguhnya. Allah Swt. menilai bahwa perbuatan menyebarkan tuduhan tanpa bukti merupakan dosa besar karena menyentuh kehormatan individu dan mengancam keharmonisan sosial. Kata ‘aẓīm (besar) memberikan penekanan bahwa dosa ini memiliki konsekuensi yang jauh lebih berat daripada yang diperkirakan manusia.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Muslim, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa satu ucapan yang menimbulkan murka
Allah Swt. dapat menjerumuskan seseorang ke neraka yang sangat dalam.[16]
Analisis ini sejalan dengan penjelasan Wahbah az-Zuhaili yang menyebutkan tiga
bentuk dosa besar yang terkandung dalam ayat ini, yaitu: menerima berita tanpa
menolak atau meneliti, membicarakan sesuatu yang tidak diketahui kebenarannya dan
menganggap remeh perbuatan yang sesungguhnya besar di sisi Allah Swt. Maka,
baik dari sisi tujuan maupun analisis, ayat ini menegaskan pentingnya menjaga
lisan agar tidak menjadi sebab kehancuran diri dan masyarakat.
Dalam
konteks surah an-Nur ayat 11–15, prinsip ḥifẓ al-‘irḍ (menjaga
kehormatan) merupakan salah satu dari lima maqāṣid al-syarī‘ah yang
menjadi tujuan utama diturunkannya syariat Islam. Hal ini ditegakkan secara
nyata melalui larangan keras terhadap penyebaran fitnah, tuduhan tanpa bukti,
dan ucapan yang merendahkan martabat orang lain. Melalui peristiwa al-ifk,
Al-Qur’an menanamkan kesadaran bahwa menjaga kehormatan seseorang sama
pentingnya dengan menjaga agama, jiwa, akal, dan harta.
Prinsip ḥifẓ
al-‘irḍ menuntut umat Islam untuk berhati-hati dalam berprasangka (ẓann).
Allah Swt. memerintahkan agar kaum beriman selalu mengedepankan ḥusn al-ẓann
(prasangka baik) terhadap sesama, terutama dalam situasi yang belum jelas
kebenarannya. Sebaliknya, su’ al-ẓann (prasangka buruk) menjadi awal
dari rusaknya hubungan sosial dan timbulnya fitnah. Misalnya, ketika seseorang
mendengar kabar buruk tentang saudaranya, adab yang benar adalah menahan diri,
memeriksa kebenaran informasi, dan tidak langsung menyimpulkan yang buruk
sebelum ada bukti yang sahih (tabayyūn).
Selain itu,
menjaga kehormatan juga mencakup pengendalian lisan dari ghibah (menggunjing) dan namīmah
(adu domba). Ghibah berarti
membicarakan seseorang di belakangnya dengan hal yang benar tetapi ia tidak
menyukainya, sedangkan namīmah adalah menyebarkan ucapan orang lain
dengan tujuan menimbulkan permusuhan. Kedua perbuatan ini dilarang keras karena
merusak reputasi dan keharmonisan masyarakat. Sebagai contoh, seseorang yang
menyebarkan kesalahan orang lain di media sosial, meskipun benar, termasuk
melanggar adab ghibah jika
tujuannya mempermalukan, bukan menasehati. Adapun menyampaikan informasi antar
pihak dengan maksud memperuncing konflik tergolong namīmah yang dilarang
keras.
Batas praktik dari nilai-nilai ini
jelas, seorang Muslim wajib menolak ikut menyebarkan berita yang belum pasti,
menutup aib orang lain dan berbicara hanya untuk kebaikan. Jika melihat
kesalahan, langkah yang dibenarkan adalah menasehati secara pribadi, bukan
mengumbar ke publik. Dengan demikian, penerapan maqāṣid ḥifẓ al-‘irḍ
menuntun umat agar menjaga martabat diri dan orang lain melalui kontrol
prasangka, ucapan dan sikap sosial. Nilai-nilai ini menjadi pagar moral yang
mencegah munculnya fitnah, perpecahan dan kerusakan kehormatan dalam kehidupan
masyarakat.
Dalam konteks kehidupan modern, pembahasan di atas memiliki relevansi yang kuat terhadap berbagai isu kontemporer dalam bidang komunikasi digital di era media sosial. Setiap bentuk ekspresi di dunia maya baik berupa postingan, komentar, unggahan, maupun pesan singkat yang hakikatnya adalah “ucapan” yang membawa dampak moral dan sosial. Dengan demikian, seseorang harus menyadari bahwa aktivitas komunikasi digital tidak hanya bernilai sosial, tetapi juga bernilai etis dan religius. Hal ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan media digital. UU tersebut melarang tindakan penyebaran berita bohong (hoaks), pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian yang dapat merugikan orang lain, baik secara pribadi maupun sosial (UU ITE Tahun 2008 BAB VII Pasal 27 ayat 3). [17]
KESIMPULAN
Dari penjelasan sebelumnya dapat diketahui bahwa ayat 11
mengidentifikasi pelaku dan menetapkan hukuman akhirat. Kemudian Ayat
12 mengandung tuntunan hidup bagi orang-orang yang beriman baik laki-laki
maupun perempuan agar mereka berbaik sangka kepada saudaranya orang-orang mukmin.
Ayat 13 memberikan alat ukur yang praktis dan objektif untuk membedakan antara
prasangka baik yang benar dan menerima sebuah kebenaran, yaitu adanya
bukti. Ayat ke-14 menekankan bahwa jika
bukan karena limpahan karunia dan rahmat Allah Swt., manusia pasti akan segera
ditimpa azab yang amat berat. Dan untuk ayat 15 Wahbah az-Zuhaili menyimpulkan
dalam ayat ini bahwasannya terdapat tiga bentuk perbuatan dosa yang menjadikan
sebab Allah Swt. menimpakan suatu azab yang besar, yaitu tidak menolak berita
bohong yang datang namun malah menerimanya, membicarakan tentang sesuatu yang
tidak diketahui kebenaran dan buktinya. Dan menganggap perkara tersebut sebagai
sesuatu yang remeh dan ringan.
[1] Qur’an Kemenag
[2]
‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Ishaq Alu
Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir terjemah. (Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i,
2008), hlm. 263-269.
[3] Ibrahim ibn ‘Umar al-Biqa’I, Nazm al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa as-Suwar (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah), juz 18, hal. 263.
[4]Wahbah
Zuhaili and Abdul Hayyie, “Terjemah Tafsir Al-Munir Jilid 9,” Gema Insani 9 (2018): 43–45.
[5] Abu
Abdullah Al-Qurthubi, Al-Jami’ Li Ahkam
Al-Qur’an Juz 12(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2006), hal. 519.
[7] Abu
’Abdullah Muhammad ibn Ahmad ibn Abu Bakr al-Ansari Al-Qurtubi, Terjemah Tafsir Qurthubi Jilid 12
(Jakarta: Pustaka Azzam, 2007): h. 520.
[8]Yahya bin Ali Asy-Syaukani Abdullah Al-Syaukani,
“Tafsir Fathul Qadir Jilid 7,” April (2016): 1–23.
[9] Prof, Dr Hamka, Tafsir al-Azhar, (Singapura: Pustaka Nasional
PTE LTD, 1982), hlm 4903-4904
[10] Imam
Al-Qurtubi, Tafsir Al Qurthubi Terjemah (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008),
hlm 516
[11]Ahmad Mustafa
Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), hlm 142.
[12]Prof, Dr Hamka, Tafsir al-Azhar, (Singapura: Pustaka Nasional
PTE LTD, 1982), hlm 4903-4904
[13]Imam
Al-Qurtubi, Tafsir Al Qurthubi Terjemah (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008),
hlm 517.
[14]Wahbah
az-Zuhaili, Tafsir al-Munir: Aqidah, Syari‘ah, Manhaj, Jilid 9 (Jakarta: Gema
Insani, 2013), h. 453.
[15] Ibn Katsir, Tafsir
Al-Qur'an Al-Azhim (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1999), h.23.
[16] Zuhaili, “Terjemah Tafsir Al-Munir Jilid 9”, h. 464.
[17] Ismail Koto, “Hate Speech Dan Hoax Ditinjau Dari
Undang-Undang Ite Dan Hukum Islam,” SOSEK :
Jurnal Sosial dan Ekonomi 2, no. 1 (2021): 48–56,
https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/sosek/article/view/125.
Dini Damayanti (231111019)
2. Teo Meinesa Hetira (231111028)
3. Muwaffaqah Anwar Sinaga (231111029)
4. Dwi Ayu Natasya (231111033)
5. Syahin Mahiya Mawla Ibrahim (231111070)
.jpg)
Komentar
Posting Komentar