“Perlindungan Martabat Suami-Istri melalui Prosedur Li‘an: Kajian QS An-Nur 7–10”
Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat
Islam tidak turun dalam ruang hampa, melainkan seringkali direspons langsung
oleh peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi dalam masyarakat. Pemahaman
terhadap konteks historis turunnya suatu ayat menjadi kunci penting untuk menangkap pesan
dan hukum yang terkandung di dalamnya. Salah satu ayat yang turun sebagai
solusi atas persoalan sosial yang pelik adalah QS. An-Nur ayat 7-10, yang
mengatur tentang tuduhan zina yang dilontarkan seorang suami kepada istrinya
Berdasarkan penelusuran terhadap
kitab-kitab asbabun nuzul, seperti karya Imam al-Suyuthi, terdapat beberapa
riwayat yang mengisahkan latar belakang turunnya ayat-ayat ini. Riwayat-riwayat
tersebut menceritakan tentang dua sahabat, Hilal bin Umayyah dan Uwaimir al-‘Ajlani,
yang mengalami dilema serupa, yakni menemukan istri mereka dalam situasi yang
mencurigakan dengan lelaki lain tanpa memiliki bukti yang cukup untuk
membuktikan tuduhan zina sesuai ketentuan umum, yaitu empat orang saksi.[1]
Situasi ini menimbulkan ketegangan antara keinginan untuk membersihkan nama
keluarga dari noda zina dan ketiadaan alat bukti, yang justru dapat berbalik
menjatuhkan hukuman had qadhf (tuduhan zina tanpa bukti) kepada sang suami yang
menuduh.
Turunnya QS. An-Nur ayat 7-10 hadir
sebagai mekanisme hukum yang adil, memberikan jalan keluar (ḥillah syarʿiyyah)
bagi suami yang yakin akan kesalahan istri namun tidak mampu mendatangkan empat
saksi. Prosedur li’a>n
yang melibatkan sumpah atas nama Allah dan laknat menjadi pengganti dari bukti
saksi dan sekaligus menjadi pemutus hubungan pernikahan tanpa menjatuhkan
hukuman had kepada salah satu pihak.[2]
Dengan demikian, ayat-ayat ini tidak hanya menyelesaikan problem individual
yang dialami oleh para sahabat tersebut, tetapi juga meletakkan prinsip-prinsip
dasar dalam sistem hukum Islam yang menjaga kehormatan, keadilan, dan kepastian
hukum. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan proses li'a>n
dalam hukum Islam melalui pendekatan kontekstual asbabun nuzul surah An-Nur
ayat 7-10 dan ayat-ayat sebelumnya.
PEMBAHASAN
Analisis Tafsir Qs. An-Nur ayat 7-10
وَالْخَامِسَةُ اَنَّ لَعْنَتَ اللّٰهِ عَلَيْهِ
اِنْ كَانَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ
وَيَدْرَؤُا عَنْهَا الْعَذَابَ اَنْ تَشْهَدَ
اَرْبَعَ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ
اِنَّهٗ لَمِنَ الْكٰذِبِيْنَ
وَالْخَامِسَةَ اَنَّ غَضَبَ اللّٰهِ عَلَيْهَآ
اِنْ كَانَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ
وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ
وَرَحْمَتُهٗ وَاَنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ
حَكِيْمٌ
Terjemah Kemenag
7. (Sumpah) yang kelima adalah bahwa laknat
Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.)
8. Istri itu terhindar dari hukuman apabila
dia bersumpah empat kali atas (nama) Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar
termasuk orang-orang yang berdusta,
9. (Sumpah) yang kelima adalah bahwa
kemurkaan Allah atasnya (istri) jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang
benar.
10. Seandainya bukan karena karunia Allah dan
rahmat-Nya kepadamu dan (bukan karena) Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha
Bijaksana, (niscaya kamu akan menemui kesulitan).[3]
Munasabah Ayat
Surah an-Nur dari ayat 1-10 saling berhubungan, dimulai dari ayat 1-3
membahas mengenai bagaimana seorang mukmin harus menjaga kehormatannya.
Kemudian pada ayat 4-6 membahas mengenai
seorang suami yang menuduh istrinya melakukan zina, dan diharuskan mendatangkan
4 saksi laki-laki, dan jika tidak mampu maka ia akan mendapatkan hukuman berupa
Hadd (80 cambukan). Tetapi pada ayat ke 6 terdapat sebuah keringanan, suami boleh tidak
mendatangkan 4 saksi, dengan syarat harus mengucapkan sumpah li’a>n. Sumpah ini
berisikan kesaksian seorang suami jika istrinya benar-benar berzina.
Pada ayat ke ke 7 menjelaskan bagaimana sumpah kelima yang harus
diucapkan seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina tanpa bisa
mendatangkan 4 orang saksi. Keempat sumpah sudah dijelaskan pada ayat
sebelumnya, dan pada ayat ini seorang suami bersumpah bahwa laknat Allah akan
menimpanya jika ia berdusta.
Berikutnya adalah ayat ke 8 yang menjelaskan bahwa seorang istri itu
bisa memberikan sebuah pembelaan jika tuduhan itu tidak benar, yakni dengan
bersumpah sebanyak 4 kali dengan menyebutkan bahwa suaminya adalah orang yang
berdusta. Al-Biqai dalam tafsirnya memberikan sebuah penekanan bahwa jika
seseorang melakukan fitnah dan kemudian bersumpah, maka harus berhati-hati. Karna
di dalam sumpah tersebut terdapat penyebutan nama yang agung, terlebih pada
sumpah li’a>n yang diucapkan sebanyak lima kali.[4]
Ayat ke 9 menjelaskan tentang sumpah kelima yang diucapkan seorang
istri,di dalam sumpah li’an, yakni jika tuduhan yang dilakukan oleh suami
terhadapnya itu benar maka kemurkaan Allah SWT akan menimpanya. Dan jika
seorang istri terbukti benar tidak melakukan zina, maka ia terhindar dari
hukuman, begitupun sebaliknya.
Pada ayat yang ke 10, membuktikan bahwa proses li’a>n ini tidak akan ada dan dapat dilakukan jika tidak ada
karunia dan rahmat dari Allah SWT. Maka dari itu ditekankan pula dalam tafsir
al-Biqai bahwa pentingnya kejujuran dan keadilan dalam proses sumpah li’a>n ini. Kemudian Allah SWT juga mengingatkan bahwa ia
tetap menerima taubat dari hambanya. Maka dari itu Allah SWT memberikan
kemudahan dengan adanya proses sumpah li’a>n ini, dan tetap memberikan kesempatan
kepada hambanya yang bertaubat.[5]
Analisis Kebahasaan
وَالْخَامِسَةُ اَنَّ لَعْنَتَ اللّٰهِ عَلَيْهِ اِنْ
كَانَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ ٧ وَيَدْرَؤُا عَنْهَا الْعَذَابَ اَنْ تَشْهَدَ اَرْبَعَ
شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ اِنَّهٗ لَمِنَ الْكٰذِبِيْنَۙ ٨ وَالْخَامِسَةَ اَنَّ غَضَبَ
اللّٰهِ عَلَيْهَآ اِنْ كَانَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ ٩ وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ وَاَنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ حَكِيْمٌࣖ ١٠
Terkait dengan I’rab berikut penulis
tampilkan tabelnya, baik itu kedudukannya sebagai Mubtada, Khabar, Mansub /
Majrur :
|
مِنَ الْكٰذِبِيْنَ |
اِنْ كَانَ |
عَلَيْهِ |
اَنَّ لَعْنَتَ اللّٰهِ |
وَالْخَامِسَةُ |
|
Jar majrūr
sebagai khabar “kāna” |
fi‘l
syarat |
Jar majrūr,
menjadi khabar “anna” |
di-nashab
dengan fatḥah |
Mubtada |
Merujuk kitab jurumiyah,
Secara etimologis, kata mubtada’ (المبتدأ) berasal dari kata ابتدأ – يبتدئ – ابتداءً yang berarti memulai. Secara terminologis, mubtada’
adalah isim (kata benda) yang diangkat (marfū‘) dan berada pada permulaan
kalimat, yang kepadanya disandarkan khabar untuk menyempurnakan makna
kalimat. Sedangkan Secara etimologis, kata khabar (الخبر) berarti mengabarkan atau memberitahukan. Secara terminologis, khabar
adalah isim (kata benda) yang diangkat (marfū‘) dan disandarkan kepada mubtada’
untuk menyempurnakan makna kalimat. Dengan kata lain, khabar berfungsi
menjelaskan keadaan atau sifat dari mubtada’, sehingga kalimat ismiyyah
menjadi sempurna maknanya.[6]
Ayat
7 sampai 10 dari Surah An-Nūr adalah membahas tentang li‘ān, yaitu sumpah
saling melaknat antara suami dan istri ketika suami menuduh istrinya berzina
tanpa bukti yang sah berupa 4 orang saksi, begitu juga sebaliknya. Pada ayat 7
dijelaskan bahwa suami bersumpah 4 kali dengan nama Allah bahwa ia berkata
benar, lalu pada sumpah ke- 5 ia menyatakan bahwa laknat Allah akan menimpanya
apabila ia berdusta. Selanjutnya, ayat 8 sampai 10 menjelaskan sumpah dari
pihak istri sebagai bentuk pembelaan diri. Istri bersumpah 4 kali dengan nama
Allah bahwa tuduhan suaminya tidak benar, kemudian pada sumpah ke- 5 ia
menyatakan bahwa murka Allah akan menimpanya apabila suaminya benar. Mekanisme li‘ān
ini sebenarnya menjadi solusi hukum agar kedua belah pihak terhindar dari
hukuman zina (Cambuk / Rajam) atau Qadhf (Menuduh Zina), namun
konsekuensinya adalah perpisahan permanen (fasakh / Cerai) antara suami
dan istri.
Dalam
ayat li‘ān tersebut terdapat dua lafaz yang berbeda, yaitu لَعْنَتَ اللّٰهِ (Laknat Allah) dan غَضَبَ اللّٰهِ (Murka Allah). Menurut penjelasan dari
berbagai Mufasir menjelaskan bahwa :
1.
Imam Ibnu Katsīr menjelaskan bahwa pada
sumpah kelima dari pihak suami digunakan lafaz لَعْنَتَ اللّٰهِ, karena laknat bermakna “terusir dari
rahmat Allah.” Hal ini lebih sesuai bagi suami yang menuduh, sebab jika ia
berdusta berarti ia telah menzalimi istrinya tanpa bukti. Adapun pada sumpah
kelima dari pihak istri digunakan lafaz غَضَبَ اللّٰهِ, karena murka Allah lebih dahsyat dibandingkan laknat.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ancaman yang lebih berat, sebab istri
melakukan dua dosa sekaligus, yaitu zina dan dusta.[7]
2.
Al-Qurṭubī dalam al-Jāmi‘ li Aḥkām
al-Qur’ān menjelaskan bahwa لَعْنَتَ bermakna laknat Allah atas suami, sedangkan غَضَبَ menunjukkan murka Allah yang lebih berat karena mengandung implikasi
siksa yang lebih pedih. Oleh karena itu, kata غَضَبَ digunakan untuk sumpah istri pada bagian akhir.[8]
3.
Aṭ-Ṭabarī dalam Jāmi‘ al-Bayān fī Ta’wīl
al-Qur’ān menukil pendapat para salaf bahwa perbedaan antara لَعْنَتَ اللّٰهِ dan غَضَبَ اللّٰهِ
merupakan bentuk tasydīd
(penguatan ancaman). Suami yang berdusta cukup diancam dengan laknat, sedangkan
istri yang berzina dan bersumpah dusta layak mendapatkan murka Allah karena
dosanya lebih berat.[9]
4.
Al-Baghawī dalam Ma‘ālim at-Tanzīl
menjelaskan bahwa غَضَبَ اللّٰهِ lebih keras daripada لَعْنَتَ اللّٰهِ, karena murka Allah berarti terkumpul dengan
siksa dan kebinasaan, bukan sekadar terusir dari rahmat. Oleh karena itu, pada
sumpah kelima istri mengucapkan: “Murka Allah atas diriku jika suamiku termasuk
orang yang benar dalam tuduhannya.”[10]
5.
Ibnu ‘Āsyūr dalam At-Taḥrīr wa at-Tanwīr
menafsirkan لَعْنَتَ اللّٰهِ sebagai al-ib‘ād bi taḥqīr (pengusiran
dari rahmat Allah dengan kehinaan), sedangkan غَضَبَ اللّٰهِ sebagai lawan dari riḍā (keridaan Allah).[11]
Dari
berbagai penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa analisis kebahasaan
terhadap QS. An-Nūr ayat 7–10 menunjukkan bahwa pemilihan lafaz لَعْنَتَ اللّٰهِ (laknat Allah) dan غَضَبَ اللّٰهِ (murka Allah) bukan tanpa alasan, melainkan
mengandung nilai semantik yang mendalam. Lafaz لَعْنَتَ lebih tepat dikenakan kepada suami karena kebohongannya
berdampak pada kezalimannya terhadap istri, sedangkan غَضَبَ ditujukan kepada istri, sebab jika berzina lalu bersumpah dusta, maka
dosanya berlipat ganda dan ancamannya lebih berat. Perbedaan lafaz ini
mencerminkan tingkat keparahan dosa. Laknat menunjukkan pengusiran dari
rahmat Allah, sedangkan murka mengandung makna siksa yang lebih keras.
Dalam
ayat tersebut juga terdapat dua kata yang berlawanan, yaitu الْكَاذِبِينَ (orang-orang pendusta) dan الصَّادِقِينَ (orang-orang jujur). Kata الْكَاذِبِينَ merupakan ism fā‘il (كاذب) dari fi‘il كَذَبَ – يَكْذِبُ yang berarti “berdusta.” Sedangkan الصَّادِقِينَ
merupakan ism fā‘il (صادق) dari fi‘il صَدَقَ – يَصْدُقُ yang berarti “benar” atau “jujur.” Dalam al-Mufradāt
fī Gharīb al-Qur’ān karya al-Rāghib al-Aṣfahānī, kata الصِّدْقُ diartikan sebagai muṭābaqatul-qawli lil-wāqi‘
(kesesuaian ucapan dengan kenyataan), sedangkan الكَذِبُ diartikan sebagai al-ikhbāru ‘ani asy-syai’ bi
khilāfi mā huwa ‘alayh (mengabarkan sesuatu yang bertentangan dengan
kenyataannya).[12]
Pertanyaan
kebahasaan muncul pada akhir ayat 9, yaitu mengapa digunakan bentuk jamak
mudzakkar salim مِنَ الصَّادِقِينَ, padahal konteksnya merujuk kepada seorang
istri. Jika mengikuti bentuk perempuan, seharusnya مِنَ الصَّادِقَاتِ.
1.
Pertama, dalam bahasa Arab bentuk jamak
mudzakkar salim tidak hanya digunakan untuk laki-laki, tetapi mencakup
perempuan. Seperti perintah salat, zakat, yang berbentuk mudzakkar namun
berlaku untuk semua mukallaf. Maka penggunaan مِنَ الصَّادِقِينَ tetap sahih karena bersifat lil-ghālib
(dominan laki-laki) dan lil-‘umūm (umum bagi semua gender). [13]
2.
Kedua, bentuk مِنَ الصَّادِقِينَ menjaga uslūb dan keserasian bacaan
dengan lawan katanya الْكَاذِبِينَ, sehingga menambah keindahan dan
keseimbangan bunyi ayat.
3.
Ketiga, pemakaian bentuk mudzakkar menegaskan
makna universal: kejujuran yang dimaksud bukan hanya dalam konteks “istri yang
jujur,” tetapi juga dalam standar moral umum bagi manusia, baik laki-laki
maupun perempuan.
Dengan
demikian, pilihan lafaz dalam QS. An-Nūr ayat 9 menunjukkan keindahan balāghah
dan ketelitian semantik Al-Qur’an. Penggunaan bentuk مِنَ الصَّادِقِينَ tidak hanya menjaga ritme dan keindahan
uslūb, tetapi juga menegaskan bahwa kejujuran adalah nilai moral universal yang
mencakup seluruh manusia tanpa membedakan jenis kelamin.
Tujuan
Ayat
Surah An-Nur ayat 7-10 menjelaskan
tentang proses li‘a>n atau sumpah-berbalas antara suami dan istri ketika
suami menuduh istrinya berzina tetapi tidak memiliki saksi, serta untuk menjelaskan
kasih sayang dan kebijaksanaan Allah yang memberikan jalan keluar dari
kesulitan dalam kasus tersebut. Surah
an-Nur ayat 7 bertujuan untuk menegaskan konsekuensi bagi seorang suami
apabila ia berdusta dalam tuduhan zina terhadap istrinya. Pada ayat ini Allah
SWT menetapkan sumpah kelima, yakni suami mengakui di hadapan Allah jika ia
berdusta dalam menuduh istrinya berzina, maka ia rela menerima laknat Allah.
Hal ini bertujuan agar suami tidak sembarangan menuduh istrinya tanpa
kebenaran, sebab resiko yang akan ditanggung bukan hanya sanksi sosial dan
hukum di dunia, melainkan azab yang amat berat di sisi Allah SWT. Dengan kata
lain, sumpah ini adalah bentuk penegasan kejujuran sekaligus batas perlindungan
agar kehormatan seorang istri agar tidak mudah dirusak oleh tuduhan palsu.[14]
Tujuan dari surah an-Nur ayat 8
adalah memberikan hak dan kesempatan kepada seorang istri untuk membela diri
ketika dituduh berzina oleh suaminya. Dalam ayat ini ditegaskan bahwa istri
boleh bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa tuduhan suaminya tidak
benar. Hal ini menunjukkan bahwa agama Islam sangat menjaga keadilan dan tidak
serta merta membenarkan tuduhan suami tanpa bukti. Dengan adanya aturan ini,
kehormatan istri tetap terlindungi dan tuduhan zina tidak bisa dijatuhkan
begitu saja hanya berdasarkan ucapan sepihak. Ayat ini mengajarkan pentingnya
prinsip keseimbangan dalam hukum, yakni setiap pihak memiliki hak untuk
menyatakan sumpahnya dihadapan Allah, serta mengingatkan bahwa berkata dusta
dalam sumpah adalah dosa besar yang berakibat pada kehidupan dunia maupun
diakhirat.[15]
Tujuan dari surah an-Nur ayat 9
adalah menegaskan konsekuensi bagi seorang istri apabila ia berdusta dalam
sumpahnya ketika membela diri dari tuduhan sang suami. Pada ayat ini dijelaskan
bahwa sumpah kelima dari istri, yakni menyatakan bahwa murka Allah akan
menimpanya jika ternyata suaminya benar dalam tuduhannya.[16]
Jika suami pada ayat sebelumnya diancam dengan laknat Allah bila berdusta, maka
istri pada ayat ini diancam dengan murka Allah bila berdusta. Hal ini
menegaskan bahwa baik suami maupun istri sama-sama memikul tanggung jawab di
hadapan Allah, sehingga tidak ada pihak yang diistimewakan maupun dirugikan.
Selanjutnya pada ayat 10 menegaskan bahwa hukum li‘a>n yang dijelaskan sebelumnya
merupakan bentuk kasih sayang, karunia, serta rahmat Allah kepada
hamba-hamba-Nya. Mungkin tanpa adanya aturan ini, tuduhan zina dalam rumah
tangga yang tidak memiliki saksi akan berakhir pada kedzaliman atau
mendatangkan fitnah yang lebih besar. Dengan adanya li‘a>n, Allah memberikan
jalan keluar yang adil dan bijaksana, baik bagi suami maupun istri serta tetap
menjaga kehormatan masing-masing pihak. Dengan demikian, ayat ini memberikan
penegasan bahwa hukum Islam hadir untuk membawa kemudahan, keadilan, serta
perlindungan bagi manusia dalam menghadapi persoalan hidup.
Analisis Ayat
Ayat 7
menegaskan bahwa sumpah kelima bagi suami adalah doa laknat atas dirinya jika
berdusta: “…dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya jika
dia termasuk orang-orang yang berdusta.” Ibn Katsir menjelaskan bahwa sumpah
kelima ini bersifat pemutus (faṣl), karena konsekuensinya adalah laknat Allah
yang tidak mungkin ditanggung kecuali oleh orang yang benar-benar berdusta.[17]
Ayat 8
memberikan hak bagi istri untuk membela diri: “…dihindarkan darinya azab itu
dengan kesaksian istrinya sebanyak empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa
suaminya termasuk orang yang berdusta.” Al-Qurṭubī menegaskan bahwa ini adalah
wujud keadilan Allah agar perempuan tidak dizalimi oleh tuduhan yang tidak
memiliki bukti kuat.[18]
Ayat 9
menetapkan sumpah kelima bagi istri: “…dan sumpah yang kelima bahwa kemurkaan
Allah akan menimpanya jika suaminya termasuk orang yang benar.” Menurut
al-Marāghī, sumpah ini menjadi penyeimbang agar baik suami maupun istri
sama-sama menghadapi risiko besar jika berdusta. Hal ini berfungsi sebagai
pencegah dari kesaksian palsu.[19]
Ayat 10 menutup
dengan penegasan bahwa hukum li‘a>n adalah rahmat Allah: “Sekiranya tidak ada karunia Allah
dan rahmat-Nya kepada kamu, dan sekiranya Allah bukan Maha Penerima taubat lagi
Maha Bijaksana, (niscaya sempitlah keadaanmu).” Fakhr al-Dīn al-Rāzī
menjelaskan bahwa ayat ini mengandung hikmah bahwa syariat Islam tidak
dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan untuk memberi solusi yang adil dalam
situasi sulit.[20]
QS. An-Nūr ayat
7–10 memberikan penjelasan tentang hukum li‘a>n sebagai solusi hukum dalam kasus tuduhan zina antara
suami-istri. Melalui mekanisme sumpah yang disertai konsekuensi spiritual,
Islam menegakkan keadilan, menjaga kehormatan, dan melindungi hak kedua belah
pihak. Hukum ini menunjukkan keseimbangan syariat Islam yang tidak hanya
menekankan aspek legal formal, tetapi juga memperhatikan aspek moral, sosial,
dan psikologis. Dengan demikian, li‘a>n merupakan bentuk rahmat Allah yang menghadirkan solusi
adil, bijaksana, dan manusiawi dalam masalah rumah tangga, sekaligus menjadi
benteng agar umat Islam tidak terjerumus dalam fitnah dan kebohongan.
Analisis Linguistik dan Retorika Ayat
a.
Pola Pengulangan Sumpah (Tikrār) sebagai Penguatan Hukum
Dalam QS An-Nūr 7–9, Allah menggunakan pola pengulangan
kalimat sumpah sebanyak empat kali sebelum kalimat kelima yang menjadi “puncak”
keputusan hukum. Polanya sebagai berikut:
Ayat Subjek Jumlah
Sumpah Bentuk Kalimat Konsekuensi
Ayat 7 Suami 1–5 أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ Laknat jika dusta
Ayat 8 Istri 1–4 أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ Menolak hukuman
Ayat 9 Istri 5 أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا Murka jika dusta
Struktur ini menunjukkan bahwa Allah membedakan antara
laknat dan murka. Para mufassir seperti Quraish Shihab menjelaskan bahwa laknat
bagi laki-laki (suami) karena posisinya sebagai penuduh, sedangkan murka bagi
perempuan (istri) karena konteksnya sebagai pihak pembela[^4]. Ini menandakan perbedaan
psikologis dan tanggung jawab sosial antara penuduh dan tertuduh.
b.
Pemilihan Kata “لَعْنَةُ اللَّهِ” “غَضَبُ اللَّهِ”
Ulama berbeda pendapat mengapa pada suami digunakan lafaz
la‘nat (kutukan), sedangkan pada istri digunakan lafaz ghaḍab (murka). Menurut
Wahbah az-Zuḥaylī:
“La‘nat berkonsekuensi pada penghilangan rahmat Allah
secara total, sedangkan ghaḍab adalah bentuk hukuman emosional Ilahi.”
Hal ini menunjukkan bahwa beban moral penuduh lebih
berat, karena seorang suami bisa saja menggunakan tuduhan sebagai bentuk pelampiasan emosi.
Maka, sumpahnya diperketat dengan ancaman lebih keras.
Penggunaan
Kalimat Syarṭiyyah (Jika-Maka) sebagai Bentuk Tanggung Jawab Individu. Kalimat
“إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ” (jika dia termasuk orang yang dusta) dan “إِن كَانَ
مِنَ الصَّادِقِينَ” (jika dia termasuk orang yang benar) adalah pola
conditional clause yang memberi kesan bahwa Allah tidak langsung menghukum,
tetapi memberi peringatan dan introspeksi diri. Ini adalah bentuk retorika
pendidikan hukum, bukan sekadar ancaman.
KESIMPULAN
Berdasarkan
analisis, QS. An-Nur ayat 7-10 tentang li’a>n menawarkan solusi hukum yang visioner bagi konflik rumah
tangga terkait tuduhan zina tanpa bukti. Mekanisme ini berfungsi sebagai:
- Pelindung martabat dengan mencegah tuduhan semena-mena (qadhf)
terhadap istri sekaligus melindungi suami dari hukuman akibat ketiadaan
saksi;
- Pemutus hubungan humanis yang mengakhiri perkawinan yang rusak tanpa
menjatuhkan hukuman fisik;
- Penjaga keseimbangan melalui sumpah berimbang yang disertai
konsekuensi spiritual (laknat/murka Allah) untuk mencegah sumpah palsu;
- Wujud rahmat Allah yang menekankan kemudahan, keadilan, dan
kebijaksanaan syariat.
Prinsip li’a>n sangat relevan dengan masalah kekinian, seperti
perlindungan korban KDRT yang memberikan inspirasi untuk membuka jalan keluar
yang aman dan terhormat dari hubungan rumah tangga yang toxic dan penuh
tuduhan. Keadilan Gender dalam menegaskan prinsip perlindungan hukum bagi
perempuan dari tuduhan palsu dan slut-shaming, dengan memberikan hak membela
diri yang setara. Kemudian, etika digital yang mengingatkan tentang bahaya
menyebarkan tuduhan dan hoax di media sosial tanpa bukti, seraya menekankan
tanggung jawab moral yang besar atas setiap accusation.
Dengan demikian, li’a>n bukan sekadar hukum masa lalu, melainkan mengandung prinsip universal keadilan dan perlindungan martabat yang dapat menjadi inspirasi bagi penyelesaian konflik kontemporer secara lebih adil dan beradab.
[1] Imam As-Suyuthi, Asbabun Nuzul Sebab-Sebab Turunnya
Ayat Al-Qur’an, terj. Andi Muhammad Syahrif dan Yasir Maqasid, (Jakarta Timur:
Pustaka Al-Kautsar, 2015), h. 368.
[2] As-Suyuthi, h. 369-370.
[3] Kemenag RI, Qur’an Kemenag (Jakarta: Lajnah
Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2022), Qs. An-Nur:7-10.
[4] Burhanuddin Abul Hasan Ibrahim bin Umar Al Biqa’i, Nazhmud Duror Fi Tanasubil Ayat Was Suwar
(Maktabah Shamela), hal. 217-218, https://shamela.ws/book/9098/6463#pl.
[5] Biqa’i, Nazhmud
Duror Fi Tanasubil Ayat Was Suwar.
[6] Al-Ājurrūm, Al-Muqaddimah
al-Ājurrūmiyyah fī Mabādi’ ‘Ilm an-Naḥw, Beirut: Dār al-Fikr, 1994, hlm. 5.
[7]
Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir (Terj.), Jilid 6 Juz 18 (Jakarta :
Pustaka Asy-Syafi‘i, 2004), hlm. 11.
[8]
Al-Qurṭubī, Tafsir al-Qurṭubī: al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān (Terj.),
Jilid 12 (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009), hlm. 470.
[9] Ath-Thabari,
Tafsīr Ath-Thabari: Jāmi‘ al-Bayān fī Ta’wīl Āy al-Qur’ān (Terj.) Jilid 18,
diterjemahkan oleh Ahsan Askan; editor: Besus Hidayat Amin (Jakarta: Pustaka
Azzam, 2009), hlm 935.
[10] al-Ḥusayn
ibn Mas‘ūd al-Baghawī, Ma‘ālim at-Tanzīl, Jilid 6 (Beirut: Dār Toyyibah, 1990), hlm. 16.
[11] Muḥ.
al-Ṭāhir ibn ‘Āsyūr, al-Taḥrīr wa al-Tanwīr, Juz 18 (Daar Tunisiyyah Lin
Nasr, 1984), hlm. 167.
[12]
Al-Rāghib al-Aṣfahānī, al-Mufradāt fī Gharīb al-Qur’ān, tahqīq Ṣafwān
‘Adnān ad-Dāwūdī (Damaskus: Dār al-Qalam, 2009), hlm. 551.
[13]
As-Suyūṭī, Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, juz 2 (Surakarta: Indiva
Pustaka, 2008), h. 772.
[14] Wahbah Zuhaili and Abdul Hayyie,(2018), ‘Terjemah
Tafsir Al-Munir Jilid 9’, Gema Insani,
pp. 43–45. Hal 440
[15] Zuhaili and Hayyie, “Terjemah Tafsir Al-Munir Jilid
9.” Hal
440-441
[16] Sayyid Quthb, Tafsir
Fi Zhilalil Qur’an (Surah Thaha 57- An-Naml 81) Jilid 8, n.d. Hal 211
[17] Ibn Katsir, Tafsir
Al-Qur’an Al-Azhim (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1999), h. 26-28.
[18] Al-Qurthubi, Al
Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an (Kairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah, 1967), h. 181.
[19] Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), h. 119-120.
[20] Fakhr al-Din Al-Razi, Mafatih Al-Ghaib (Beirut: Dar Ihya’ al-Turath al-’Arabi, 1981), h.
133-134.
Penulis:
1. Siti Mubarokah 231111002
2. Royan Adnan Fauzi 231111005
3. Muhammad Budi Santoso 231111015
4. Nasywa Lulu Azzahra 231111016
5. Rahma Izzati Khoirina 231111023

Komentar
Posting Komentar