“Perlindungan Martabat Suami-Istri melalui Prosedur Li‘an: Kajian QS An-Nur 7–10”

Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam tidak turun dalam ruang hampa, melainkan seringkali direspons langsung oleh peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi dalam masyarakat. Pemahaman terhadap konteks historis turunnya suatu ayat  menjadi kunci penting untuk menangkap pesan dan hukum yang terkandung di dalamnya. Salah satu ayat yang turun sebagai solusi atas persoalan sosial yang pelik adalah QS. An-Nur ayat 7-10, yang mengatur tentang tuduhan zina yang dilontarkan seorang suami kepada istrinya

Berdasarkan penelusuran terhadap kitab-kitab asbabun nuzul, seperti karya Imam al-Suyuthi, terdapat beberapa riwayat yang mengisahkan latar belakang turunnya ayat-ayat ini. Riwayat-riwayat tersebut menceritakan tentang dua sahabat, Hilal bin Umayyah dan Uwaimir al-‘Ajlani, yang mengalami dilema serupa, yakni menemukan istri mereka dalam situasi yang mencurigakan dengan lelaki lain tanpa memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan zina sesuai ketentuan umum, yaitu empat orang saksi.[1] Situasi ini menimbulkan ketegangan antara keinginan untuk membersihkan nama keluarga dari noda zina dan ketiadaan alat bukti, yang justru dapat berbalik menjatuhkan hukuman had qadhf (tuduhan zina tanpa bukti) kepada sang suami yang menuduh.

Turunnya QS. An-Nur ayat 7-10 hadir sebagai mekanisme hukum yang adil, memberikan jalan keluar (ḥillah syarʿiyyah) bagi suami yang yakin akan kesalahan istri namun tidak mampu mendatangkan empat saksi. Prosedur li’a>n yang melibatkan sumpah atas nama Allah dan laknat menjadi pengganti dari bukti saksi dan sekaligus menjadi pemutus hubungan pernikahan tanpa menjatuhkan hukuman had kepada salah satu pihak.[2] Dengan demikian, ayat-ayat ini tidak hanya menyelesaikan problem individual yang dialami oleh para sahabat tersebut, tetapi juga meletakkan prinsip-prinsip dasar dalam sistem hukum Islam yang menjaga kehormatan, keadilan, dan kepastian hukum. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan proses li'a>n dalam hukum Islam melalui pendekatan kontekstual asbabun nuzul surah An-Nur ayat 7-10 dan ayat-ayat sebelumnya.

PEMBAHASAN

Analisis Tafsir Qs. An-Nur ayat 7-10

وَالْخَامِسَةُ اَنَّ لَعْنَتَ اللّٰهِ عَلَيْهِ اِنْ كَانَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ

وَيَدْرَؤُا عَنْهَا الْعَذَابَ اَنْ تَشْهَدَ اَرْبَعَ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ اِنَّهٗ لَمِنَ الْكٰذِبِيْنَ

وَالْخَامِسَةَ اَنَّ غَضَبَ اللّٰهِ عَلَيْهَآ اِنْ كَانَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ

وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ وَاَنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ حَكِيْمٌ

 

Terjemah Kemenag

7.     (Sumpah) yang kelima adalah bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.)

8.     Istri itu terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas (nama) Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta,

9.     (Sumpah) yang kelima adalah bahwa kemurkaan Allah atasnya (istri) jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang benar.

10.  Seandainya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu dan (bukan karena) Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan menemui kesulitan).[3]

Munasabah Ayat

Surah an-Nur dari ayat 1-10 saling berhubungan, dimulai dari ayat 1-3 membahas mengenai bagaimana seorang mukmin harus menjaga kehormatannya. Kemudian pada ayat 4-6  membahas mengenai seorang suami yang menuduh istrinya melakukan zina, dan diharuskan mendatangkan 4 saksi laki-laki, dan jika tidak mampu maka ia akan mendapatkan hukuman berupa Hadd (80 cambukan). Tetapi pada ayat ke 6 terdapat  sebuah keringanan, suami boleh tidak mendatangkan 4 saksi, dengan syarat harus mengucapkan sumpah li’a>n. Sumpah ini berisikan kesaksian seorang suami jika istrinya benar-benar berzina.

Pada ayat ke ke 7 menjelaskan bagaimana sumpah kelima yang harus diucapkan seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina tanpa bisa mendatangkan 4 orang saksi. Keempat sumpah sudah dijelaskan pada ayat sebelumnya, dan pada ayat ini seorang suami bersumpah bahwa laknat Allah akan menimpanya jika ia berdusta.

Berikutnya adalah ayat ke 8 yang menjelaskan bahwa seorang istri itu bisa memberikan sebuah pembelaan jika tuduhan itu tidak benar, yakni dengan bersumpah sebanyak 4 kali dengan menyebutkan bahwa suaminya adalah orang yang berdusta. Al-Biqai dalam tafsirnya memberikan sebuah penekanan bahwa jika seseorang melakukan fitnah dan kemudian bersumpah, maka harus berhati-hati. Karna di dalam sumpah tersebut terdapat penyebutan nama yang agung, terlebih pada sumpah li’a>n yang diucapkan sebanyak lima kali.[4]

Ayat ke 9 menjelaskan tentang sumpah kelima yang diucapkan seorang istri,di dalam sumpah li’an, yakni jika tuduhan yang dilakukan oleh suami terhadapnya itu benar maka kemurkaan Allah SWT akan menimpanya. Dan jika seorang istri terbukti benar tidak melakukan zina, maka ia terhindar dari hukuman, begitupun sebaliknya.

Pada ayat yang ke 10, membuktikan bahwa proses li’a>n ini tidak akan ada dan dapat dilakukan jika tidak ada karunia dan rahmat dari Allah SWT. Maka dari itu ditekankan pula dalam tafsir al-Biqai bahwa pentingnya kejujuran dan keadilan dalam proses sumpah li’a>n ini. Kemudian Allah SWT juga mengingatkan bahwa ia tetap menerima taubat dari hambanya. Maka dari itu Allah SWT memberikan kemudahan dengan adanya proses sumpah li’a>n ini, dan tetap memberikan kesempatan kepada hambanya yang bertaubat.[5]

Analisis Kebahasaan

وَالْخَامِسَةُ اَنَّ لَعْنَتَ اللّٰهِ عَلَيْهِ اِنْ كَانَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ ۝٧ وَيَدْرَؤُا عَنْهَا الْعَذَابَ اَنْ تَشْهَدَ اَرْبَعَ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ اِنَّهٗ لَمِنَ الْكٰذِبِيْنَۙ ۝٨ وَالْخَامِسَةَ اَنَّ غَضَبَ اللّٰهِ عَلَيْهَآ اِنْ كَانَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ ۝٩ وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ وَاَنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ حَكِيْمٌࣖ ۝١٠

Terkait dengan I’rab berikut penulis tampilkan tabelnya, baik itu kedudukannya sebagai Mubtada, Khabar, Mansub / Majrur :

مِنَ الْكٰذِبِيْنَ

اِنْ كَانَ

عَلَيْهِ

اَنَّ لَعْنَتَ اللّٰهِ

وَالْخَامِسَةُ

Jar majrūr sebagai khabar “kāna”

fi‘l syarat

Jar majrūr, menjadi khabar “anna”

di-nashab dengan fatḥah

Mubtada


            Merujuk kitab jurumiyah, Secara etimologis, kata mubtada’ (
المبتدأ) berasal dari kata  ابتدأ – يبتدئ – ابتداءً yang berarti memulai. Secara terminologis, mubtada’ adalah isim (kata benda) yang diangkat (marfū‘) dan berada pada permulaan kalimat, yang kepadanya disandarkan khabar untuk menyempurnakan makna kalimat. Sedangkan Secara etimologis, kata khabar (الخبر) berarti mengabarkan atau memberitahukan. Secara terminologis, khabar adalah isim (kata benda) yang diangkat (marfū‘) dan disandarkan kepada mubtada’ untuk menyempurnakan makna kalimat. Dengan kata lain, khabar berfungsi menjelaskan keadaan atau sifat dari mubtada’, sehingga kalimat ismiyyah menjadi sempurna maknanya.[6]

Ayat 7 sampai 10 dari Surah An-Nūr adalah membahas tentang li‘ān, yaitu sumpah saling melaknat antara suami dan istri ketika suami menuduh istrinya berzina tanpa bukti yang sah berupa 4 orang saksi, begitu juga sebaliknya. Pada ayat 7 dijelaskan bahwa suami bersumpah 4 kali dengan nama Allah bahwa ia berkata benar, lalu pada sumpah ke- 5 ia menyatakan bahwa laknat Allah akan menimpanya apabila ia berdusta. Selanjutnya, ayat 8 sampai 10 menjelaskan sumpah dari pihak istri sebagai bentuk pembelaan diri. Istri bersumpah 4 kali dengan nama Allah bahwa tuduhan suaminya tidak benar, kemudian pada sumpah ke- 5 ia menyatakan bahwa murka Allah akan menimpanya apabila suaminya benar. Mekanisme li‘ān ini sebenarnya menjadi solusi hukum agar kedua belah pihak terhindar dari hukuman zina (Cambuk / Rajam) atau Qadhf (Menuduh Zina), namun konsekuensinya adalah perpisahan permanen (fasakh / Cerai) antara suami dan istri.

Dalam ayat li‘ān tersebut terdapat dua lafaz yang berbeda, yaitu لَعْنَتَ اللّٰهِ (Laknat Allah) dan غَضَبَ اللّٰهِ (Murka Allah). Menurut penjelasan dari berbagai Mufasir menjelaskan bahwa :

1.     Imam Ibnu Katsīr menjelaskan bahwa pada sumpah kelima dari pihak suami digunakan lafaz لَعْنَتَ اللّٰهِ, karena laknat bermakna “terusir dari rahmat Allah.” Hal ini lebih sesuai bagi suami yang menuduh, sebab jika ia berdusta berarti ia telah menzalimi istrinya tanpa bukti. Adapun pada sumpah kelima dari pihak istri digunakan lafaz غَضَبَ اللّٰهِ, karena murka Allah lebih dahsyat dibandingkan laknat. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ancaman yang lebih berat, sebab istri melakukan dua dosa sekaligus, yaitu zina dan dusta.[7]

2.     Al-Qurṭubī dalam al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān menjelaskan bahwa لَعْنَتَ bermakna laknat Allah atas suami, sedangkan غَضَبَ menunjukkan murka Allah yang lebih berat karena mengandung implikasi siksa yang lebih pedih. Oleh karena itu, kata غَضَبَ digunakan untuk sumpah istri pada bagian akhir.[8]

3.     Aṭ-Ṭabarī dalam Jāmi‘ al-Bayān fī Ta’wīl al-Qur’ān menukil pendapat para salaf bahwa perbedaan antara لَعْنَتَ اللّٰهِ dan غَضَبَ اللّٰهِ merupakan bentuk tasydīd (penguatan ancaman). Suami yang berdusta cukup diancam dengan laknat, sedangkan istri yang berzina dan bersumpah dusta layak mendapatkan murka Allah karena dosanya lebih berat.[9]

4.     Al-Baghawī dalam Ma‘ālim at-Tanzīl menjelaskan bahwa غَضَبَ اللّٰهِ lebih keras daripada لَعْنَتَ اللّٰهِ, karena murka Allah berarti terkumpul dengan siksa dan kebinasaan, bukan sekadar terusir dari rahmat. Oleh karena itu, pada sumpah kelima istri mengucapkan: “Murka Allah atas diriku jika suamiku termasuk orang yang benar dalam tuduhannya.”[10]

5.     Ibnu ‘Āsyūr dalam At-Taḥrīr wa at-Tanwīr menafsirkan لَعْنَتَ اللّٰهِ sebagai al-ib‘ād bi taḥqīr (pengusiran dari rahmat Allah dengan kehinaan), sedangkan غَضَبَ اللّٰهِ sebagai lawan dari riḍā (keridaan Allah).[11]

Dari berbagai penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa analisis kebahasaan terhadap QS. An-Nūr ayat 7–10 menunjukkan bahwa pemilihan lafaz لَعْنَتَ اللّٰهِ (laknat Allah) dan غَضَبَ اللّٰهِ (murka Allah) bukan tanpa alasan, melainkan mengandung nilai semantik yang mendalam. Lafaz لَعْنَتَ lebih tepat dikenakan kepada suami karena kebohongannya berdampak pada kezalimannya terhadap istri, sedangkan غَضَبَ ditujukan kepada istri, sebab jika berzina lalu bersumpah dusta, maka dosanya berlipat ganda dan ancamannya lebih berat. Perbedaan lafaz ini mencerminkan tingkat keparahan dosa. Laknat menunjukkan pengusiran dari rahmat Allah, sedangkan murka mengandung makna siksa yang lebih keras.

Dalam ayat tersebut juga terdapat dua kata yang berlawanan, yaitu الْكَاذِبِينَ (orang-orang pendusta) dan الصَّادِقِينَ (orang-orang jujur). Kata الْكَاذِبِينَ merupakan ism fā‘il (كاذب) dari fi‘il كَذَبَيَكْذِبُ yang berarti “berdusta.” Sedangkan الصَّادِقِينَ merupakan ism fā‘il (صادق) dari fi‘il صَدَقَيَصْدُقُ yang berarti “benar” atau “jujur.” Dalam al-Mufradāt fī Gharīb al-Qur’ān karya al-Rāghib al-Aṣfahānī, kata الصِّدْقُ diartikan sebagai muṭābaqatul-qawli lil-wāqi‘ (kesesuaian ucapan dengan kenyataan), sedangkan الكَذِبُ diartikan sebagai al-ikhbāru ‘ani asy-syai’ bi khilāfi mā huwa ‘alayh (mengabarkan sesuatu yang bertentangan dengan kenyataannya).[12]

Pertanyaan kebahasaan muncul pada akhir ayat 9, yaitu mengapa digunakan bentuk jamak mudzakkar salim مِنَ الصَّادِقِينَ, padahal konteksnya merujuk kepada seorang istri. Jika mengikuti bentuk perempuan, seharusnya مِنَ الصَّادِقَاتِ.

1.     Pertama, dalam bahasa Arab bentuk jamak mudzakkar salim tidak hanya digunakan untuk laki-laki, tetapi mencakup perempuan. Seperti perintah salat, zakat, yang berbentuk mudzakkar namun berlaku untuk semua mukallaf. Maka penggunaan مِنَ الصَّادِقِينَ tetap sahih karena bersifat lil-ghālib (dominan laki-laki) dan lil-‘umūm (umum bagi semua gender). [13]

2.     Kedua, bentuk مِنَ الصَّادِقِينَ menjaga uslūb dan keserasian bacaan dengan lawan katanya الْكَاذِبِينَ, sehingga menambah keindahan dan keseimbangan bunyi ayat.

3.     Ketiga, pemakaian bentuk mudzakkar menegaskan makna universal: kejujuran yang dimaksud bukan hanya dalam konteks “istri yang jujur,” tetapi juga dalam standar moral umum bagi manusia, baik laki-laki maupun perempuan.

Dengan demikian, pilihan lafaz dalam QS. An-Nūr ayat 9 menunjukkan keindahan balāghah dan ketelitian semantik Al-Qur’an. Penggunaan bentuk مِنَ الصَّادِقِينَ tidak hanya menjaga ritme dan keindahan uslūb, tetapi juga menegaskan bahwa kejujuran adalah nilai moral universal yang mencakup seluruh manusia tanpa membedakan jenis kelamin.

Tujuan Ayat

Surah An-Nur ayat 7-10 menjelaskan tentang proses li‘a>n atau sumpah-berbalas antara suami dan istri ketika suami menuduh istrinya berzina tetapi tidak memiliki saksi, serta untuk menjelaskan kasih sayang dan kebijaksanaan Allah yang memberikan jalan keluar dari kesulitan dalam kasus tersebut. Surah  an-Nur ayat 7 bertujuan untuk menegaskan konsekuensi bagi seorang suami apabila ia berdusta dalam tuduhan zina terhadap istrinya. Pada ayat ini Allah SWT menetapkan sumpah kelima, yakni suami mengakui di hadapan Allah jika ia berdusta dalam menuduh istrinya berzina, maka ia rela menerima laknat Allah. Hal ini bertujuan agar suami tidak sembarangan menuduh istrinya tanpa kebenaran, sebab resiko yang akan ditanggung bukan hanya sanksi sosial dan hukum di dunia, melainkan azab yang amat berat di sisi Allah SWT. Dengan kata lain, sumpah ini adalah bentuk penegasan kejujuran sekaligus batas perlindungan agar kehormatan seorang istri agar tidak mudah dirusak oleh tuduhan palsu.[14]

Tujuan dari surah an-Nur ayat 8 adalah memberikan hak dan kesempatan kepada seorang istri untuk membela diri ketika dituduh berzina oleh suaminya. Dalam ayat ini ditegaskan bahwa istri boleh bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa tuduhan suaminya tidak benar. Hal ini menunjukkan bahwa agama Islam sangat menjaga keadilan dan tidak serta merta membenarkan tuduhan suami tanpa bukti. Dengan adanya aturan ini, kehormatan istri tetap terlindungi dan tuduhan zina tidak bisa dijatuhkan begitu saja hanya berdasarkan ucapan sepihak. Ayat ini mengajarkan pentingnya prinsip keseimbangan dalam hukum, yakni setiap pihak memiliki hak untuk menyatakan sumpahnya dihadapan Allah, serta mengingatkan bahwa berkata dusta dalam sumpah adalah dosa besar yang berakibat pada kehidupan dunia maupun diakhirat.[15]

Tujuan dari surah an-Nur ayat 9 adalah menegaskan konsekuensi bagi seorang istri apabila ia berdusta dalam sumpahnya ketika membela diri dari tuduhan sang suami. Pada ayat ini dijelaskan bahwa sumpah kelima dari istri, yakni menyatakan bahwa murka Allah akan menimpanya jika ternyata suaminya benar dalam tuduhannya.[16] Jika suami pada ayat sebelumnya diancam dengan laknat Allah bila berdusta, maka istri pada ayat ini diancam dengan murka Allah bila berdusta. Hal ini menegaskan bahwa baik suami maupun istri sama-sama memikul tanggung jawab di hadapan Allah, sehingga tidak ada pihak yang diistimewakan maupun dirugikan. Selanjutnya pada ayat 10 menegaskan bahwa hukum li‘a>n yang dijelaskan sebelumnya merupakan bentuk kasih sayang, karunia, serta rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya. Mungkin tanpa adanya aturan ini, tuduhan zina dalam rumah tangga yang tidak memiliki saksi akan berakhir pada kedzaliman atau mendatangkan fitnah yang lebih besar. Dengan adanya li‘a>n, Allah memberikan jalan keluar yang adil dan bijaksana, baik bagi suami maupun istri serta tetap menjaga kehormatan masing-masing pihak. Dengan demikian, ayat ini memberikan penegasan bahwa hukum Islam hadir untuk membawa kemudahan, keadilan, serta perlindungan bagi manusia dalam menghadapi persoalan hidup.

Analisis Ayat

Ayat 7 menegaskan bahwa sumpah kelima bagi suami adalah doa laknat atas dirinya jika berdusta: “…dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.” Ibn Katsir menjelaskan bahwa sumpah kelima ini bersifat pemutus (faṣl), karena konsekuensinya adalah laknat Allah yang tidak mungkin ditanggung kecuali oleh orang yang benar-benar berdusta.[17]

Ayat 8 memberikan hak bagi istri untuk membela diri: “…dihindarkan darinya azab itu dengan kesaksian istrinya sebanyak empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa suaminya termasuk orang yang berdusta.” Al-Qurṭubī menegaskan bahwa ini adalah wujud keadilan Allah agar perempuan tidak dizalimi oleh tuduhan yang tidak memiliki bukti kuat.[18]

Ayat 9 menetapkan sumpah kelima bagi istri: “…dan sumpah yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya jika suaminya termasuk orang yang benar.” Menurut al-Marāghī, sumpah ini menjadi penyeimbang agar baik suami maupun istri sama-sama menghadapi risiko besar jika berdusta. Hal ini berfungsi sebagai pencegah dari kesaksian palsu.[19]

Ayat 10 menutup dengan penegasan bahwa hukum li‘a>n adalah rahmat Allah: “Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu, dan sekiranya Allah bukan Maha Penerima taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya sempitlah keadaanmu).” Fakhr al-Dīn al-Rāzī menjelaskan bahwa ayat ini mengandung hikmah bahwa syariat Islam tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan untuk memberi solusi yang adil dalam situasi sulit.[20]

QS. An-Nūr ayat 7–10 memberikan penjelasan tentang hukum li‘a>n sebagai solusi hukum dalam kasus tuduhan zina antara suami-istri. Melalui mekanisme sumpah yang disertai konsekuensi spiritual, Islam menegakkan keadilan, menjaga kehormatan, dan melindungi hak kedua belah pihak. Hukum ini menunjukkan keseimbangan syariat Islam yang tidak hanya menekankan aspek legal formal, tetapi juga memperhatikan aspek moral, sosial, dan psikologis. Dengan demikian, li‘a>n merupakan bentuk rahmat Allah yang menghadirkan solusi adil, bijaksana, dan manusiawi dalam masalah rumah tangga, sekaligus menjadi benteng agar umat Islam tidak terjerumus dalam fitnah dan kebohongan.

Analisis Linguistik dan Retorika Ayat

a.     Pola Pengulangan Sumpah (Tikrār) sebagai Penguatan Hukum

Dalam QS An-Nūr 7–9, Allah menggunakan pola pengulangan kalimat sumpah sebanyak empat kali sebelum kalimat kelima yang menjadi “puncak” keputusan hukum. Polanya sebagai berikut:

Ayat     Subjek Jumlah Sumpah          Bentuk Kalimat            Konsekuensi

Ayat 7  Suami  1–5                                  أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ           Laknat jika dusta

Ayat 8  Istri      1–4                               أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ            Menolak hukuman

Ayat 9  Istri      5                                  أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا            Murka jika dusta

Struktur ini menunjukkan bahwa Allah membedakan antara laknat dan murka. Para mufassir seperti Quraish Shihab menjelaskan bahwa laknat bagi laki-laki (suami) karena posisinya sebagai penuduh, sedangkan murka bagi perempuan (istri) karena konteksnya sebagai pihak pembela[^4]. Ini menandakan perbedaan psikologis dan tanggung jawab sosial antara penuduh dan tertuduh.

b.     Pemilihan Kata “لَعْنَةُ اللَّهِ”  “غَضَبُ اللَّهِ”

Ulama berbeda pendapat mengapa pada suami digunakan lafaz la‘nat (kutukan), sedangkan pada istri digunakan lafaz ghaḍab (murka). Menurut Wahbah az-Zuḥaylī:

 

“La‘nat berkonsekuensi pada penghilangan rahmat Allah secara total, sedangkan ghaḍab adalah bentuk hukuman emosional Ilahi.”

 

Hal ini menunjukkan bahwa beban moral penuduh lebih berat, karena seorang suami bisa saja menggunakan  tuduhan sebagai bentuk pelampiasan emosi. Maka, sumpahnya diperketat dengan ancaman lebih keras.

Penggunaan Kalimat Syarṭiyyah (Jika-Maka) sebagai Bentuk Tanggung Jawab Individu. Kalimat “إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ” (jika dia termasuk orang yang dusta) dan “إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ” (jika dia termasuk orang yang benar) adalah pola conditional clause yang memberi kesan bahwa Allah tidak langsung menghukum, tetapi memberi peringatan dan introspeksi diri. Ini adalah bentuk retorika pendidikan hukum, bukan sekadar ancaman.

KESIMPULAN

Berdasarkan analisis, QS. An-Nur ayat 7-10 tentang li’a>n menawarkan solusi hukum yang visioner bagi konflik rumah tangga terkait tuduhan zina tanpa bukti. Mekanisme ini berfungsi sebagai:

  1. Pelindung martabat dengan mencegah tuduhan semena-mena (qadhf) terhadap istri sekaligus melindungi suami dari hukuman akibat ketiadaan saksi;
  2. Pemutus hubungan humanis yang mengakhiri perkawinan yang rusak tanpa menjatuhkan hukuman fisik;
  3. Penjaga keseimbangan melalui sumpah berimbang yang disertai konsekuensi spiritual (laknat/murka Allah) untuk mencegah sumpah palsu;
  4. Wujud rahmat Allah yang menekankan kemudahan, keadilan, dan kebijaksanaan syariat.

Prinsip li’a>n sangat relevan dengan masalah kekinian, seperti perlindungan korban KDRT yang memberikan inspirasi untuk membuka jalan keluar yang aman dan terhormat dari hubungan rumah tangga yang toxic dan penuh tuduhan. Keadilan Gender dalam menegaskan prinsip perlindungan hukum bagi perempuan dari tuduhan palsu dan slut-shaming, dengan memberikan hak membela diri yang setara. Kemudian, etika digital yang mengingatkan tentang bahaya menyebarkan tuduhan dan hoax di media sosial tanpa bukti, seraya menekankan tanggung jawab moral yang besar atas setiap accusation.

Dengan demikian, li’a>n bukan sekadar hukum masa lalu, melainkan mengandung prinsip universal keadilan dan perlindungan martabat yang dapat menjadi inspirasi bagi penyelesaian konflik kontemporer secara lebih adil dan beradab.


[1] Imam As-Suyuthi, Asbabun Nuzul Sebab-Sebab Turunnya Ayat Al-Qur’an, terj. Andi Muhammad Syahrif dan Yasir Maqasid, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2015), h. 368.

[2] As-Suyuthi, h. 369-370.

[3] Kemenag RI, Qur’an Kemenag (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2022), Qs. An-Nur:7-10.

[4] Burhanuddin Abul Hasan Ibrahim bin Umar Al Biqa’i, Nazhmud Duror Fi Tanasubil Ayat Was Suwar (Maktabah Shamela), hal. 217-218, https://shamela.ws/book/9098/6463#pl.

[5] Biqa’i, Nazhmud Duror Fi Tanasubil Ayat Was Suwar.

[6] Al-Ājurrūm, Al-Muqaddimah al-Ājurrūmiyyah fī Mabādi’ ‘Ilm an-Naḥw, Beirut: Dār al-Fikr, 1994, hlm. 5.

[7] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir (Terj.), Jilid 6 Juz 18 (Jakarta : Pustaka Asy-Syafi‘i, 2004), hlm. 11.

[8] Al-Qurṭubī, Tafsir al-Qurṭubī: al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān (Terj.), Jilid 12 (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009), hlm. 470.

[9] Ath-Thabari, Tafsīr Ath-Thabari: Jāmi‘ al-Bayān fī Ta’wīl Āy al-Qur’ān (Terj.) Jilid 18, diterjemahkan oleh Ahsan Askan; editor: Besus Hidayat Amin (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009), hlm 935.

[10] al-Ḥusayn ibn Mas‘ūd al-Baghawī, Ma‘ālim at-Tanzīl, Jilid 6  (Beirut: Dār Toyyibah, 1990), hlm. 16.

[11] Muḥ. al-Ṭāhir ibn ‘Āsyūr, al-Taḥrīr wa al-Tanwīr, Juz 18 (Daar Tunisiyyah Lin Nasr, 1984), hlm. 167.

[12] Al-Rāghib al-Aṣfahānī, al-Mufradāt fī Gharīb al-Qur’ān, tahqīq Ṣafwān ‘Adnān ad-Dāwūdī (Damaskus: Dār al-Qalam, 2009), hlm. 551.

[13] As-Suyūṭī, Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, juz 2 (Surakarta: Indiva Pustaka, 2008), h. 772.

[14] Wahbah Zuhaili and Abdul Hayyie,(2018), ‘Terjemah Tafsir Al-Munir Jilid 9’, Gema Insani, pp. 43–45. Hal 440

[15] Zuhaili and Hayyie, “Terjemah Tafsir Al-Munir Jilid 9.” Hal 440-441

[16] Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilalil Qur’an (Surah Thaha 57- An-Naml 81) Jilid 8, n.d. Hal 211

[17] Ibn Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1999), h. 26-28.

[18] Al-Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an (Kairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah, 1967), h. 181.

[19] Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), h. 119-120.

[20] Fakhr al-Din Al-Razi, Mafatih Al-Ghaib (Beirut: Dar Ihya’ al-Turath al-’Arabi, 1981), h. 133-134.


Penulis:

1.     Siti Mubarokah 231111002

2.     Royan Adnan Fauzi 231111005

3.     Muhammad Budi Santoso 231111015

4.     Nasywa Lulu Azzahra 231111016

5.     Rahma Izzati Khoirina 231111023


Dosen Pembimbing
Dr. KH. Moh. Abdul Kholiq Hasan Lc.MA.M.Ed

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 31-32

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 2-3

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 20-21