"Perintah Menikah dan Etika Menjaga Kesucian Diri dalam QS An-Nur 32–33”



Surah An-Nūr merupakan salah satu surah Madaniyah yang memberikan panduan etika sosial bagi umat Islam, terutama dalam menjaga kehormatan diri dan membangun masyarakat yang bermartabat. Di antara ayat-ayatnya, Surah An-Nūr ayat 32–33 menyoroti persoalan pernikahan, kesucian, dan perlakuan terhadap hamba sahaya, tema-tema yang pada dasarnya masih memiliki makna mendalam hingga masa kini.

Dalam konteks modern, ayat-ayat ini tetap relevan ketika dihadapkan pada realitas sosial seperti meningkatnya angka pergaulan bebas, penundaan pernikahan karena faktor ekonomi, serta berbagai bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan kelompok rentan. Anjuran untuk menikahkan orang yang belum berpasangan bukan hanya soal membentuk rumah tangga, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan sosial yang aman, menghormati fitrah manusia, dan mencegah penyimpangan moral.

Sementara itu, pesan untuk bersabar bagi yang belum mampu menikah mencerminkan pentingnya pengendalian diri di tengah budaya instan dan hedonistik yang kian menguat. Begitu pula perintah agar memperlakukan hamba sahaya dengan adil kini dapat dimaknai sebagai dorongan untuk menghargai hak asasi manusia dan menolak segala bentuk eksploitasi, baik dalam hubungan kerja maupun sosial.

Dengan demikian, penafsiran Surah An-Nūr ayat 32–33 bukan hanya relevan dalam konteks hukum Islam klasik, tetapi juga menjadi refleksi moral yang menuntun manusia modern untuk menjaga kesucian, menegakkan keadilan, dan membangun peradaban yang berlandaskan tanggung jawab sosial dan spiritual.

Q.S AN-NŪR 32-33

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya : “Nikahkanlah mereka yang belum menikah di antara kalian, serta mereka yang pantas untuk menikah dari kalangan hamba sahaya laki-laki maupun perempuan. Jika mereka berada dalam kondisi miskin, maka Allah akan mencukupi dan memberikan rezeki kepada mereka dari karunia-Nya, karena Allah Maha Luas pemberian-Nya dan Maha Mengetahui segala kebutuhan hamba-hamba-Nya.”

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْۗ وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۗ وَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya ; “Bagi mereka yang belum mampu menikah, hendaklah menjaga diri dan tetap hidup dengan kesucian hingga Allah memberi kemampuan melalui karunia-Nya. Jika hamba sahaya yang kamu miliki ingin membuat perjanjian untuk memerdekakan diri, maka buatlah perjanjian itu dengan mereka apabila kamu melihat ada kebaikan dalam diri mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta yang Allah anugerahkan kepadamu. Jangan sekali-kali memaksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan perbuatan keji atau pelacuran demi keuntungan duniawi, padahal mereka ingin menjaga kehormatan diri. Namun, jika mereka sampai dipaksa, maka Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang terhadap mereka yang menjadi korban paksaan.”

 

Munasabah Surah An-Nūr ayat 32-33

Ayat tersebut berisi anjuran agar orang-orang yang belum menikah segera dinikahkan. Namun, bagi yang belum memiliki kemampuan, diperintahkan untuk bersabar hingga Allah memberikan kecukupan dan kemampuan kepada mereka. Selanjutnya, ayat ini juga memerintahkan para pemilik budak untuk membantu memerdekakan hamba sahayanya melalui perjanjian tertentu, serta melarang keras memaksa mereka melakukan perbuatan zina. [1]

Kemudian juga hubungan dengan ayat sebelumnya yaitu ayat 30–31 berisi perintah kepada laki-laki dan perempuan mukmin untuk menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan diri (iffah). Setelah menanamkan prinsip kesucian dan pengendalian hawa nafsu secara pribadi, ayat 32–33 datang sebagai solusi sosial agar dorongan fitrah manusia tersalurkan dengan benar, yaitu melalui pernikahan yang sah. Jadi, munasabahnya adalah transisi dari menjaga diri secara individu menuju pembentukan keluarga yang suci secara sosial.

Asbāb Al-nuzūl An-Nūr ayat 32-33

Asbāb al-nuzūl ayat 32 berkaitan dengan fenomena sahabat Nabi yang enggan menikah karena keterbatasan ekonomi. Ada di antara mereka yang takut menanggung beban hidup lebih berat jika berumah tangga. Misalnya, Miqdād bin al-Aswād dikenal pernah mengeluhkan kesulitannya hingga turunlah anjuran menikah dengan janji bahwa Allah akan mencukupkan rezeki bagi pasangan yang menikah dengan niat baik. Tafsir Ibn Katsir menjelaskan bahwa ketakutan akan kemiskinan tidak boleh menghalangi pernikahan karena rezeki merupakan urusan Allah, bukan semata hasil kalkulasi manusia. Pesan ini sangat relevan, karena masyarakat Madinah kala itu banyak yang masih beradaptasi secara ekonomi pasca hijrah.

Sedangkan latar belakang turunnya ayat 33, Kami mengutip dari buku Asbābūn Nuzūl karya Imam Al-Wāḥidī an-Nisabūri halaman 518 cetakan pertama. Ayat ini turun mengenai  seorang budak yang dimiliki Huthaim bin Abdul ‘Uzza yang dikenal dengan nama Shubaih. Dia meminta kepada tuannya untuk membuat mukātabah (perjanjian untuk memerdekakan diri dengan tebusan), tetapi ditolak oleh Huthaim. Maka turunlah perintah agar budak diberi kesempatan merdeka jika terlihat kebaikan dalam dirinya. Selain itu, diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Kuraib, dari abi Mu’awiyah  “Ahmad bin al-Husain Al-Qadhi memberitahu kami, ia berkata. Hajib bin Ahmad At-Thusiy memberitahu kami, ia berkata. Muhammad bin Hamdan memberitahu kami, ia berkata. Abu Mu’awiyah memberitahu kami, ia berkata dari al-A’masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir, ia berkata. Bahwa Abdullah bin Ubai berkata kepada jariah (budak perempuan yang dimilikinya), “Pergilah, carilah sesuatu buat kami.” Sesuatu di sini yang dimaksud adalah harta. Hal ini mencerminkan masih adanya praktik eksploitasi seksual dalam masyarakat Arab kala itu. Turunnya ayat ini menjadi koreksi tegas bahwa tidak boleh ada pemaksaan terhadap budak, apalagi dalam hal yang merendahkan martabat. Islam secara bertahap menutup pintu eksploitasi semacam itu[2]

Analisis Kebahasaan Surah An-Nūr Ayat 32-33

Kata “al-ayaamā” merupakan bentuk jamak dari ayyim, yang merujuk pada individu yang belum memiliki pasangan, baik laki-laki maupun perempuan, mencakup perjaka, duda, perawan, maupun janda. Sementara itu, “ash-shāliḥīn” menunjuk pada mereka yang telah memenuhi syarat dan memiliki kompetensi untuk menikah, termasuk kemampuan menunaikan hak dan kewajiban pernikahan secara penuh.

Ungkapan “min ‘ibādikum wa imā’ikum” mengandung arti budak laki-laki (‘ibād, jamak dari ‘abd) dan budak perempuan (imā’, jamak dari amatun). “Wallāhu wāsi‘un” menegaskan bahwa Allah Maha Kaya, dan nikmat serta karunia-Nya tidak akan pernah habis karena kuasa-Nya tak terbatas. Adapun “‘alīm” menunjukkan bahwa Allah Maha Mengetahui seluruh makhluk-Nya, termasuk segala hal terkait rezeki; Dia memberi kelapangan dan kesempitan rezeki sesuai hikmah dan kebijaksanaan-Nya. Frasa “wal yasta‘fif” berarti bahwa seseorang harus berusaha sungguh-sungguh dalam menjaga kesucian diri dan menghindari perbuatan yang merendahkan kehormatan.

Kentuk kata استعف  berasal dari pola استفعال  yang bermakna meminta atau berusaha untuk menjaga kesucian diri. Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan setiap orang yang belum mampu menikah atau memiliki halangan untuk melakukannya agar tetap berusaha menjaga kehormatan dan menahan diri dari perbuatan maksiat. Selanjutnya, karena kebanyakan penghalang seseorang untuk menikah adalah faktor ekonomi atau ketiadaan harta, maka Allah SWT memberikan jaminan bahwa Dia akan menganugerahkan kemampuan dan kecukupan dari karunia-Nya. Dengan karunia tersebut, seseorang akan dimudahkan untuk menikah—baik melalui rezeki yang cukup, mendapatkan pasangan yang ridha dengan mahar sederhana, maupun dengan dikuranginya dorongan syahwatnya terhadap lawan jenis.

Ungkapan “alladzīna lā yajidūna nikāḥan” merujuk pada orang-orang yang belum memiliki sarana dan kemampuan finansial untuk menikah, termasuk mahar dan nafkah. Dalam konteks ini, kata nikāḥ bisa dimaknai sebagai segala sesuatu yang memungkinkan mereka melangsungkan pernikahan.

Dalam firman Allah SWT "lā yajidūna nikāḥan” yang diartikan sebagai "orang yang tidak mampu menikah", maksud dari "lā yajidūna nikāḥan” nikah adalah mereka yang tidak memiliki kemampuan atau sarana untuk menikah. Kata thuula di sini dipahami sebagai mudhaf (kata yang disandarkan), namun dalam susunan ayat, kata tersebut dihilangkan. Menurut salah satu pendapat, yang dimaksud dengan "menikah" di sini adalah segala sesuatu yang dibutuhkan untuk melakukan pernikahan, seperti mahar dan nafkah. Sebagai perbandingan, seperti kata al-lihaaf (selimut) yang berarti sesuatu yang digunakan untuk menyelimuti, atau al-libaas (pakaian) yang berarti sesuatu yang dikenakan. Bila mengikuti pendapat ini, maka ayat tersebut tidak mengalami penghilangan kata apa pun. Ini merupakan pandangan dari sebagian ahli tafsir.

Mereka berargumen berdasarkan firman Allah, "haqq yunghiyahumullahu min fadlih" yang artinya "sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya". Dari sini mereka menyimpulkan bahwa yang diperintahkan untuk menjaga kesucian diri adalah orang-orang yang tidak mampu secara finansial untuk menikah. Pendapat ini sebenarnya merupakan pengkhususan terhadap golongan tertentu, namun tergolong lemah. Sebab, perintah menjaga kesucian diri berlaku umum bagi siapa saja yang belum mampu menikah, tanpa membatasi penyebabnya hanya pada faktor ekonomi, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Wallahu a’lam.

Terakhir, “ḥattā yughniyahumullāhu min faḍlih” mengandung makna bahwa mereka hendaknya menunggu hingga Allah memberikan kecukupan dan kelapangan melalui karunia-Nya, sehingga mereka memperoleh kemampuan yang cukup untuk menikah dengan layak. “Al-Kitāb” atau akad kitābah adalah perjanjian di mana seorang majikan menyatakan kepada budaknya: “Aku melakukan akad kitābah denganmu dengan ketentuan kamu membayar sejumlah harta tertentu melalui cicilan. Setelah pelunasan selesai, kamu akan merdeka.” Dengan demikian, akad kitābah merupakan kontrak antara majikan dan budaknya, di mana budak diwajibkan membayar sejumlah harta kepada majikan untuk memperoleh kemerdekaan. Selain itu, akad kitābah juga dapat diartikan sebagai proses pembebasan budak setelah ia melunasi harta tersebut secara bertahap melalui beberapa cicilan.

Frasa “fakātibūuhum” menunjukkan bahwa perintah ini bersifat sunnah atau merupakan anjuran menurut pendapat mayoritas ulama. Sementara “in alimtum fiihim khairan” menekankan bahwa perintah ini berlaku apabila diketahui bahwa budak tersebut memiliki sifat amanah dan kemampuan untuk bekerja serta mencari penghasilan guna membayar harta kitābah. Beberapa ulama berpendapat bahwa istilah “kebaikan” yang dimaksud dalam konteks ini adalah kesalehan dalam beragama.

Selanjutnya, “wa’ātūhum min māalillahi alladzi ātākum” merupakan arahan bagi para majikan untuk memberikan bantuan harta kepada budak mukātab, agar ia dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk melunasi biaya akad kitābah. Bentuk bantuan bisa berupa pemberian bonus atau potongan biaya kitābah yang sudah ada. Besarnya bantuan yang diberikan minimal harus mencapai jumlah yang bisa dikategorikan sebagai harta yang bernilai. Ada pendapat yang menyatakan bahwa maksud ayat ini juga menganjurkan majikan untuk tetap memberikan bantuan nafkah kepada budak mukātab bahkan setelah ia melunasi biaya akad dan memperoleh status merdeka. Selain itu, ada pendapat lain yang menyebut bahwa perintah ini bersifat umum bagi seluruh kaum Muslimin, agar mereka memberikan bantuan kepada budak mukātab dan memberi mereka bagian dari zakat. Bagian zakat yang diberikan kepada budak mukātab diperbolehkan digunakan untuk membayar biaya kitābah, dan majikan boleh menerima pembayaran tersebut karena ia merupakan pengambilan harta dari tangan budak, bukan sedekah, sama halnya seperti transaksi hutang atau jual-beli.

Ayat “walā tukrihuu fatayātikum ‘ala al-bighā’i” menegaskan larangan keras agar para majikan tidak memaksa budak-budak perempuan mereka untuk melakukan pelacuran. Padahal para budak itu ingin menjaga kesucian diri. Kalimat ini berfungsi sebagai syarat bagi definisi pemaksaan; pengertian pemaksaan hanya dapat dipahami jika orang yang dipaksa sebenarnya tidak ingin melakukan tindakan tersebut. Dengan kata lain, jika kalimat ini dijadikan sebagai syarat larangan, itu tidak berarti memiliki konotasi tambahan. Artinya, meskipun para budak itu sebenarnya tidak ingin menjaga kesucian diri, mereka tetap tidak boleh dipaksa melacur karena pelacuran adalah haram secara mutlak.

Kata al-bigha' adalah masdhar dari bāghā, yang akarnya baghā memiliki arti "melampaui batas." Jika kata ini digunakan untuk menyebut seorang perempuan, maka maksudnya adalah perempuan yang menjadikan zina sebagai profesinya yakni dilakukan berulang kali dan melibatkan imbalan materi. Perempuan seperti ini disebut dengan istilah baghiyyah.

Ayat ini turun terkait Abdullah bin Ubay bin Salul, yang memiliki enam budak perempuan dan memaksa mereka untuk bekerja mencari penghasilan dengan cara melacurkan diri demi keuntungan pribadinya. Frasa “litabghū ‘aradha al-hayati ad-dunya” menunjukkan bahwa tindakan pemaksaan itu semata-mata bertujuan untuk memperoleh keuntungan dunia. Meskipun demikian, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang “ghafūrun rahiim” terhadap budak-budak perempuan yang dipaksa melakukan pelacuran. Namun, keberadaan unsur keterpaksaan tidak menghilangkan tanggung jawab moral atau hukum sepenuhnya. Tidak dapat dikatakan bahwa perempuan yang dipaksa melakukan pelacuran tidak berdosa sehingga tidak memerlukan maghfirah. Sebagai contoh, seseorang yang dipaksa membunuh tetap tidak diperbolehkan melakukan pembunuhan, dan menurut sebagian ulama, termasuk mazhab Syafi’iyyah, ia tetap terancam hukuman qishash.[3]

Tujuan An-Nūr Ayat 32-33

Tujuan utama dari ayat 32 adalah memperlihatkan bahwa pernikahan merupakan fitrah sekaligus ibadah. Allah menciptakan makhluk berpasangan agar manusia hidup dalam harmoni, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Adz-Dzāriyāt ayat 49. Dengan pernikahan, manusia tidak hanya menyalurkan naluri biologis, tetapi juga membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Tafsir al-Qurthūbi menyebut bahwa menikah adalah sarana menjaga nasab dan agama, sehingga menolak anjuran menikah berarti menentang tujuan syariat. Dalam masyarakat, keluarga menjadi unit terkecil yang membentuk tatanan sosial yang sehat, maka dorongan menikah juga bernuansa sosial, bukan hanya personal.

Ayat 33 memiliki tujuan yang tak kalah penting, yakni membangun etika kesabaran dan pengendalian diri bagi yang belum mampu menikah. Selain itu, ayat ini mengandung pesan gradualisme Islam dalam menghapus perbudakan. Sistem mukātabah menjadi salah satu pintu bagi budak untuk merdeka, dan larangan memaksa budak perempuan melacur menutup celah eksploitasi seksual. Tafsir modern seperti al-Mishbah karya Quraish Shihab menegaskan bahwa ayat ini menempatkan kemanusiaan di atas keuntungan ekonomi. Islam mengangkat derajat budak menjadi manusia merdeka dengan hak-hak yang sama, sehingga pesan ayat ini juga bernilai universal.

Janji Allah dalam ayat 32 bahwa orang miskin akan dicukupkan rezekinya setelah menikah adalah janji yang memberi optimisme besar. Nabi Muhammad SAW juga bersabda bahwa ada tiga golongan yang akan mendapat pertolongan Allah, di antaranya adalah orang yang menikah demi menjaga kehormatan. Dengan janji itu, Islam hendak menghapus kekhawatiran manusia bahwa menikah akan memperberat hidup. Justru dengan menikah, pintu rezeki terbuka karena di dalam rumah tangga terdapat kerja sama, tanggung jawab, dan doa. Ini menunjukkan dimensi spiritual dan sosial pernikahan.

Ayat 33 dengan larangan keras terhadap pemaksaan budak perempuan untuk melacur menunjukkan keberpihakan Islam pada kelompok lemah. Eksploitasi seksual tidak hanya merendahkan martabat, tetapi juga merusak tatanan moral. Allah bahkan menjanjikan ampunan bagi budak yang dipaksa, sebagai bentuk keadilan ilahi terhadap korban. Pesan ini sangat relevan pada era modern, ketika perdagangan manusia, eksploitasi pekerja migran, dan prostitusi paksa masih terjadi. Dengan demikian, ayat ini tidak hanya berbicara pada konteks abad ke-7, tetapi juga pada realitas kontemporer.

Dari sisi sosial, ayat 32-33 dapat dipandang sebagai regulasi moral masyarakat Muslim. Islam menutup peluang kerusakan dengan memberikan solusi preventif: menikah bagi yang mampu, puasa bagi yang belum mampu. Dengan demikian, syariat tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif. Pesan ini menekankan pentingnya pendidikan seksualitas yang sehat, tanggung jawab keluarga, serta dukungan komunitas. Ayat ini mengingatkan bahwa moralitas bukan hanya urusan individu, melainkan hasil dari sistem sosial yang  peduli[4].

Akhirnya, ayat 32-33 menunjukkan realisme Islam dalam menghadapi kondisi manusia. Tidak semua orang mampu menikah segera karena hambatan ekonomi, sosial, atau psikologis. Namun, hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar syariat. Islam memberikan solusi berupa kesabaran, puasa, dan pengendalian diri. Pada saat yang sama, Allah menegaskan bahwa Dia akan membantu mereka yang menikah dengan niat menjaga kehormatan.

Analisis Surah An-Nūr ayat 32-33

Menurut tafsir Al-Misbah, Qs. An-Nur ayat 32 berisi perintah agar kaum mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, menjaga kesucian diri, meliputi pandangan, kehormatan, serta aurat mereka. Para pemilik budak dan wali juga dianjurkan membantu para budak maupun orang yang belum memiliki pasangan agar tetap menjaga diri dari perbuatan yang melanggar kesucian. Ayat ini memberikan harapan bahwa Allah akan menambah rezeki bagi mereka yang berniat menikah, meski belum memiliki cukup kemampuan materi. Para ulama kemudian menjadikan ayat ini sebagai dasar anjuran untuk menikah walaupun dalam kondisi belum sepenuhnya berkecukupan, sesuai dengan beberapa hadis Nabi SAW yang menyebutkan bahwa Allah pasti menolong tiga golongan yaitu orang yang menikah untuk menjaga kehormatan, hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri, dan pejuang di jalan Allah.

Namun, penting dipahami bahwa ayat ini sebenarnya lebih ditujukan kepada para wali, bukan semata kepada mereka yang hendak menikah. Di sisi lain, bagi yang belum mampu secara lahir dan batin, ayat ini memerintahkan untuk menahan diri hingga Allah memberi kecukupan. Artinya, pernikahan bukan hanya butuh kesiapan materi, tetapi juga kematangan dalam berbagai aspek kehidupan.[5]

Dalam tafsir Ibnu Katsir menjelaskan firman Allah , “dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu,” ini merupakan perintah untuk menikah. Sebagian ulama berpendapat, nikah wajib hukumnya atas setiap orang yang mampu. Mereka berdalil dengan zhahir hadits: wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu yang memiliki kemampuan, hendaklah ia segera menikah. Karena menikah itu akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka ibadah shaum merupakan salah satu peredam nasfsu syahwat baginya.

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka dari hadits Abdullah bin Mas’ud. Dalam kitab sunan disebutkan dari beberapa jalur bahwa Rasulullah Saw bersabda; “Nikahilah wanita yang subur, berusahalah mendapat keturunan. Sebab, aku berbangga dengan jumlahmu yang banyak pada hari kiamat.!

Dalam riwayat lain ditambahkan: “hingga aku juga berbangga dengan jumlah janin muslim yang gugur.” kata الْاَيَامٰى adalah bentuk jamak dari kata ایام,artinya wanita yang tidak mempunyai suami dan lelaki yang tidak mempunyai istri, sama halnya ia sudah menikah kemudian bercerai atau memang belum menikah sama sekali, demikian disebutkan oleh al-Jauhari dari pakar bahasa. Dalam bahasa arab disebut lelaki Ayyim dan wanita Ayyim.

Firman Allah Swt اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْل “jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-nya”, dan ayat seterusnya. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan perkataan Abdullah bin Abbas: “Allah mendorong mereka untuk menikah dan memerintahkan orang-orang merdeka maupun budak untuk melaksanakanya serta menjanjikan kekayaan bagi mereka”.[6]

Menurut tafsir Al-Munir, ayat ini memerintahkan agar laki-laki yang belum menikah dan perempuan yang belum bersuami, baik yang masih gadis dan bujang maupun yang sudah pernah menikah karena perceraian atau kematian pasangan, segera dicarikan jodohnya. Karena dorongan seksual adalah kebutuhan alami manusia, sementara zina merupakan dosa besar yang sangat tercela, maka jika pintu zina harus ditutup rapat, pintu pernikahan justru harus dibuka selebar-lebarnya.

Kata “wa ankihuu” (kawinkanlah oleh kalian) menggambarkan bahwa tanggung jawab ini bukan hanya individu, tetapi juga kewajiban sosial, masyarakat Islam harus berperan aktif dalam membantu terwujudnya pernikahan dan menjaga tatanan moral. Tafsir ini juga mengingatkan bahwa membiarkan seorang laki-laki muda terlalu lama tanpa istri, atau seorang perempuan terlalu lama tanpa suami, dapat menimbulkan bahaya. Meskipun nilai agama dan adat yang kuat bisa menjadi benteng, penelitian modern menunjukkan bahwa banyak gangguan kejiwaan bersumber dari pengekangan dorongan seksual.

Dengan semakin bebasnya pergaulan modern didukung oleh bacaan cabul, film erotis, dan berbagai hal yang merangsang hawa nafsu masyarakat Muslim perlu waspada. Karena itu, Surah An-Nūr ayat 32 harus dijadikan pedoman penting. Allah menjanjikan bahwa siapa pun yang berusaha, pintu rezeki akan selalu terbuka, bahkan tanpa batas. “Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui”. [7]

Pada ayat 32 telah menjelaskan tentang perintah kepada para wali untuk segera menikahkan siapa saja yang belum menikah dan sudah siap untuk menjalankan pernikahan. Tidak diperkenankan juga menjadikan kemiskinan yang terjadi pada calon suami sebagai dasar penolakan lamaran yang mereka ajukan. Sekarang dalam Qs, an-Nur ayat 33 memerintahkan kepada para calon suami untuk tidak menuntut kepada para wali untuk segera menikahkan mereka. Ayat ini memerintahkan mereka untuk bersungguh-sungguh dalam menjaga diri selama mereka masih belum mampu untuk menikah dan membawa tanggung jawab pernikahan. Hendaklah mereka mengalihkan syahwat mereka dengan cara berpuasa, beraktivitas yang positif dan olah fikir sampai Allah Swt mampukan mereka untuk menikah.[8]

Menurut Hamka, ayat 33 tersebut mengandung nasehat yang haruslah menjadi pedoman bagi orang-orang yang belum mampu menikah. Perintah untuk berperilaku iffah, menahan nafsu juga syahwat, menjaga kesucian kehormatan dan tetap berada pada niat baik yaitu untuk membangun rumah tangga karena menjalankan apa yang diperintahkan oleh Allah Swt. Harapannya setelah melewati itu semua adalah terjaganya kesucian diri sehingga hidup juga teratur dan terhindar dari boros yang tidak bermanfaat serta terselamatkan dari perzinaan. Dengan begitu rezeki akan dicurahkan Allah Swt dengan sendirinya.[9]

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَا حًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ (Orang-orang yang belum memiliki kemampuan untuk menikah hendaklah tetap menjaga diri dan kehormatannya, hingga Allah menganugerahkan kepada mereka kecukupan dan kemampuan untuk menikah melalui karunia-Nya). Ayat tersebut mengandung sebuah perintah kepada orang-orang yang belum mampu menikah untuk menjaga kesucian pada dirinya. Menjaga kesucian ini haruslah dilakukan dengan sungguh-sungguh sampai Allah Swt mengaruniai kepadanya kemampuan untuk menikah. Maksudnya adalah menjaga diri dari apa-apa yang diharamkan oleh Allah Swt. Hal ini memang sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim, tidak terkhusus hanya bagi orang-orang yang belum menikah saja. Dalam ayat ini juga mengandung pelajaran bahwasanya Allah Swt akan mencukupi hambanya sehingga mereka tidaklah harus merasa khawatir, gelisah, dan putus asa.[10]

            Terdapat sebagian ulama yang menjadikan An-Nūr ayat 33 sebagai landasan anjuran untuk tidak menikah terlebih dahulu bagi seseorang yang belum siap untuk menikah. Pendapat ini memperlihatkan terjadinya kontradiksi dengan kandungan ayat sebelumnya. Dimana pada ayat sebelumnya menganjurkan seseorang untuk menikah. Dalam perkara ini ulama Syafi’iyah mengungkapkan bahwa ayat ini membatasi keumuman makna ayat sebelumnya. Ayat ini mengkhususkan kepada orang-orang miskin yang memang belum mempunyai kesiapan dan kemampuan dalam pernikahan.[11]

            Sementara ulama Hanafiyyah memandang bahwa yang dimaksud ketidakmampuan menikah dalam ayat tersebut berkaitan dengan perempuan yang bisa dinikahi. Sehingga maksud perintah menjaga kesucian diri ini ditujukan kepada orang-orang yang memang belum menemukan calon pasangan mereka. Dengan pemahaman seperti ini tidaklah akan terjadi kontradiksi dengan makna ayat sebelumnya. Akan tetapi, kalimat حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ membuat pentakwilan ulama Hanafiyyah terlalu jauh.[12]

            Al-Qurthūbi dalam menafsirkan ayat tersebut mengungkapkan bahwasannya bagi seseorang yang menginginkan menikah dan sudah terdapat kemampuan pada dirinya, maka dirinya disunnahkan untuk melakukan pernikahan. Akan tetapi jika dirinya belum mampu untuk menikah maka diperintahkan memelihara kesuciannya dengan semaksimal mungkin, walaupun dengan cara berpuasa. Sebagaimana telah diketahui bahwa puasa dapat membatasi hawa nafsunya. Bagi siapa saja yang tidak menginginkan menikah, maka lebih baik dirinya menepi untuk beribadah kepada Allah Swt.[13]

            وَا لَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْـكِتٰبَ مِمَّا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُكُمْ فَكَا تِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا (Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka,). Maksud kalimat tersebut adalah ketika para budak yang mereka miliki menginginkan perjanjian untuk kemerdekaannya dengan membayar sejumlah harta kepada mereka, maka diperintahkan untuk menerima perjanjian tersebut. Tentunya hal ini dilaksanakan jika terlihat kemampuan pada diri seorang budak dan mereka termasuk golongan orang-orang yang bertakwa serta amanah dalam membayar biaya kitaabah yang mereka sepakati.[14]

            Menurut al-Qurthūbi ayat ini mengandung makna bahwa hamba sahaya tersebut mengajukan kemerdekaannya yang ditulis pada sebuah kitab kemudian kitab tersebut nantinya diserahkan kepada mereka. Perlu diketahui makna mukātabah dalam syara’ merupakan pembuatan perjanjian kemerdekaan antara seorang majikan dengan budaknya dengan kontrak sang budak harus membayar sejumlah harta kepada majikannya dengan dicicil. Ketika budak tersebut sudah melunasi bayaran yang disepakati, maka budak tersebut telah merdeka.[15]

            Terdapat banyak sekali penafsiran terhadap kata خَيْرًا pada ayat tersebut. Menurut Ibnu Abbas dan Imam Syafi’i kata tersebut dimaknai dengan amanah juga kemampuan mendapatkan penghasilan dengan usahanya. Sementara menurut Hasan al-Bashri, kata tersebut maksudnya adalah keimanan dan kesalehan. Pemaknaan tersebut menghasilkan konsekuensi bahwa akad kitaabah ini hanya dapat dilakukan oleh budak muslim saja dan tidak berlaku kepada budak non-muslim. Hal tersebut menjadikan pemaknaan ini terlihat keras dan kaku. Ada ulama lain yang berpandangan maknanya adalah mempunyai keahlian dalam bidang pekerjaan tertentu.[16]

            Berkaitan dengan perintah menerima perjanjian oleh seorang majikan, terdapat beberapa pendapat. Pendapat jumhur ulama mengatakan seorang majikan tidak wajib untuk menerima pengajuan perjanjian tersebut. Hal tersebut dikarenakan kata فَكَا تِبُوْهُمْ menurut jumhur ulama merupakan kata perintah yang sifatnya sebatas anjuran yang menunjukkan kesunnahan, bukan kewajiban. Sehingga konsekuensi dari pendapat ini seorang majikan mempunyai kebebasan untuk menerima atau menolak akad kitabah yang diajukan oleh budaknya. Tentu dalam hal tersebut yang paling utama adalah menerimanya. Sementara di sisi lain beberapa ulama termasuk Dawud az-Zahiri dan sejumlah tabi’in berpandangan bahwa perintah tersebut hukumnya wajib untuk dilaksanakan.[17]

Permasalahan

Jumhur Ulama

Dawud az-Zahiri dan sejumlah tabi’in

Hukum menerima perjanjian mukātābah

Sunnah

wajib

 

            Penafsiran terhadap ayat ini juga menghasilkan perbedaan pendapat terkait pembayaran biaya kitābah, apakah dibayarkan secara tunai langsung atau harus dibayar dengan cicilan. Ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah berpandangan bahwa makna zahir ayat tersebut menunjukkan biaya kitābah boleh dibayar secara tunai langsung lunas juga boleh dibayarkan dengan diangsur. Sementara ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa biaya akad kitābah tidak boleh dibayarkan dengan tunai dan tidak boleh juga dibayarkan dengan kurang dari dua kali angsuran. Dengan begitu, akad kitābah yang diperbolehkan menurut Syafi’iyyah adalah dibayarkan dengan kredit minimal dua kali angsuran. Hal tersebut dikarenakan hakikat dari akad kitābah adalah akad yang berdasar kepada rasa tolong menolong. Hal tersebut tentu pembayaran dengan cara kredit lebih membantu dan mempermudah bagi budak dibandingkan dengan pembayaran tunai. Akan tetapi pendapat ini dinilai tidak sesuai dengan zahir ayat.[18]

Permasalahan

Hanafiyyah

Malikiyyah

Syafi’iyyah

Pembayaran biaya kitābah

Boleh diangsur dan boleh dibayar langsung secara tunai.

Boleh diangsur dan boleh dibayar langsung secara tunai.

Harus diangsur minimal 2 kali angsuran.

 

            وَّاٰ تُوْهُمْ مِّنْ مَّا لِ اللّٰهِ الَّذِيْۤ اٰتٰٮكُمْ (dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu). Ayat tersebut mengandung perintah untuk memberikan bantuan kepada budak mukātab. Menurut Wahbah az-Zuhaili, memberikan bantuan kepada budak mukātab lebih utama dilakukan dengan memberi potongan biaya terhadap biaya kitaabah yang telah disepakati. Hal ini dinilai lebih baik dibandingkan membantu dengan cara memberinya sejumlah harta. Sebab cara tersebutlah yang sesuai dengan apa yang diriwayatkan para sahabat.

Terdapat perselisihan terkait hukum membantu budak mukātab ini. Menurut jumhur ulama, memberikan bantuan kepada budak mukātab dalam melunasi biaya kitaabah hukumnya adalah sunnah. Sementara Imam asy-Syafi’i berpendapat hukumnya adalah wajib, termasuk memberikan potongan biaya kitābah tersebut. Pada sisi lain, ulama Hanafiyyah mengatakan bahwa perintah untuk membantu budak mukātab ini ditujukan juga kepada masyarakat, sehingga dalam hal ini bisa diambilkan dari zakat. Akan tetapi Ibnu Katsir berpendapat bahwa yang lebih masyhur adalah perintah ini ditujukan kepada para majikan bukan kepada masyarakat muslim semuanya.[19]

 وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَآءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّـتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا (Janganlah kamu memaksa budak perempuanmu untuk melakukan perbuatan zina atau pelacuran, terutama ketika mereka ingin menjaga kehormatan dan kesucian diri, hanya demi mengejar keuntungan atau kenikmatan duniawi.). Menurut Wahbah az-Zuhaili, ayat ini merupakan ayat larangan tindakan pemaksaan untuk mengerjakan pelacuran. Allah Swt telah melarang umat Islam untuk mencari harta dari jalan yang diharamkan. Tindakan pemaksaan tersebut merupakan salah satu jalan yang diharamkan oleh Allah Swt.

Dalam ayat tersebut terdapat dua syarat, yaitu اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا dan لِّـتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا. Akan tetapi keduanya tidaklah menjadi syarat diharamkannya perbuatan tersebut. Pelacuran dan perzinaan sudah mutlak keharamannya, baik itu dilakukan dengan terpaksa ataupun tidak. Dicantumkannya dua syarat tersebut hanyalah untuk menjelaskan bagaimana kebiasaan orang-orang jahiliyah.[20]

وَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِ نَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ (Siapa pun yang memaksa mereka melakukan perbuatan itu, maka sesungguhnya Allah akan mengampuni dan menyayangi para wanita yang dipaksa tersebut setelah mereka mengalami paksaan itu). Ayat ini menegaskan bahwasanya Allah Swt adalah Dzat Yang Maha Pengampun bagi hamba-hambanya yang terjerumus dalam kemaksiatan. Menurut Wahbah az-Zuhaili, ayat ini mengungkapkan bahwa perbuatan zina meskipun dilakukan dengan terpaksa tetap dinilai sebagai perbuatan dosa. Hal tersebut dapat dilihat dalam ayat tersebut Allah Swt menggunakan kata “Maha Pengampun” dan tentu ampunan ini diberikan terhadap sebuah dosa. Jumhur ulama menyatakan bahwa ampunan disini dimaksudkan untuk budak yang dipaksa melakukan pelacuran. Sementara ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa ampunan disini ditujukan kepada para majikan yang memaksa budaknya melakukan pelacuran dengan syarat majikan tersebut bertobat. Akan tetapi pendapat ini dinilai lemah dan terlalu jauh.[21]

Terlepas dari itu semua, seseorang yang melakukan kemaksiatan dengan dipaksa tentu berbeda dengan yang pelaku maksiat tanpa paksaan. Apabila korban dipaksa pada umumnya tidak berdosa, justru membutuhkan perlindungan juga pemulihan dari orang-orang di sekitarnya. Bagi orang yang memaksa inilah yang berlaku dosa dan sanksi pada dirinya.

Relevansi ayat

Makna Surah An-Nūr ayat 32–33 memiliki relevansi yang sangat kuat dengan fenomena perdagangan manusia dan eksploitasi di Indonesia sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai penelitian akademik. Ayat 32 menekankan pentingnya menikahkan orang yang belum berpasangan serta menegaskan bahwa kemiskinan bukan alasan untuk melanggar nilai moral dan kehormatan diri (iffah), karena Allah akan mencukupi mereka yang beriman dan berikhtiar. Pesan ini selaras dengan hasil penelitian M. Makhfudz dalam Kajian Praktik Perdagangan Orang di Indonesia (Neliti, 2016), yang menyebut faktor ekonomi sebagai pendorong utama perdagangan manusia di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat miskin dan berpendidikan rendah.[22] Dengan demikian, ayat ini mengandung nilai sosial dan spiritual yang mendorong peningkatan kesejahteraan serta tanggung jawab bersama untuk mencegah eksploitasi akibat tekanan ekonomi. Upaya pemerintah seperti Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN-PPTPPO) 2020–2024 menjadi wujud implementasi nilai ayat ini dalam kebijakan modern.

Sementara itu, ayat 33 secara eksplisit melarang pemaksaan perempuan budak untuk berzina—sebuah prinsip yang dalam konteks kekinian merefleksikan larangan terhadap segala bentuk prostitusi paksa dan perdagangan seksual yang merendahkan martabat manusia. Temuan Qarnain (2023) dalam Perdagangan Manusia Lintas Negara di Indonesia menyoroti lemahnya koordinasi hukum dan pengawasan terhadap praktik eksploitasi perempuan, sedangkan penelitian Perlindungan Hukum bagi Buruh Migran terhadap Tindak Perdagangan Manusia (UII, 2018) menunjukkan bahwa banyak pekerja migran Indonesia menjadi korban penipuan dan eksploitasi seksual di luar negeri.[23] Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2022) mencatat lebih dari 1.200 kasus perdagangan orang di Indonesia dalam satu tahun terakhir, mayoritas menimpa perempuan dan anak. Fakta ini mempertegas urgensi pesan moral ayat 33: menjaga iffah, menolak paksaan, dan menjunjung perlindungan martabat manusia sebagai dasar perjuangan melawan segala bentuk eksploitasi.

negeri.[24] Dengan demikian, Surah An-Nūr ayat 32–33 bukan hanya seruan moral keagamaan, tetapi juga memiliki makna sosial yang kontekstual bagi Indonesia masa kini, menegaskan pentingnya keadilan ekonomi, perlindungan terhadap perempuan dan pekerja migran, serta penghormatan terhadap martabat manusia sebagai prinsip utama dalam melawan segala bentuk eksploitasi dan perdagangan manusia.

Kesimpulan

Al-Qur’an Surat An-Nūr Ayat 32, menurut tafsir al-Misbah menyatakan perlu dicatat bahwa ayat ini bukannya ditujukan kepada mereka yang bermaksud kawin, tetapi kepada para wali yakni anjuran untuk menikahkan. Bagi seseorang yang menginginkan menikah dan sudah terdapat kemampuan pada dirinya, maka dirinya disunnahkan untuk melakukan pernikahan dan jangan takut miskin setelah menikah. Lalu dalam Q.S An-Nūr ayat 33, jika dirinya belum mampu untuk menikah maka diperintahkan memelihara kesuciannya dengan semaksimal mungkin, walaupun dengan cara berpuasa. Sebagaimana telah diketahui bahwa puasa dapat membatasi hawa nafsunya.

Ayat 33 ini menurut ulama Syafi’iyah dikhususkan kepada orang miskin yang belum mampu dan siap untuk menikah. Berkaitan dengan perintah menerima perjanjian oleh seorang majikan, terdapat beberapa pendapat. Pendapat jumhur ulama mengatakan seorang majikan tidak wajib untuk menerima pengajuan perjanjian tersebut, sifatnya sebatas anjuran yang menunjukkan kesunnahan, bukan kewajiban. Sementara di sisi lain beberapa ulama termasuk Dawud az-Zahiri dan sejumlah tabi’in berpandangan bahwa perintah tersebut hukumnya wajib untuk dilaksanakan.



[1] Herlena dan Muads Hasri, “Tafsir Qs. An-Nur 24:32 Tentang Anjuran Menikah (Studi Analisis Hermeneutika Ma’na Cum Maghza).”

[2] Al-Wahidi An-Nisaburi, Asbabun Nuzul, 1st ed. Hal 518-519, (Amelia Surabaya, 2014).

[3] Zuhaili dan Hayyie, “Terjemah Tafsir Al-Munir Jilid 9.”

[4] Nur Hidayah, Implementasi Ayat 32 dan 33 surat an-Nur Tentang Penyegeraan dan Penundaan Pernikahan, Jurnal Studi Hukum Islam, vol. 7, no. 1, 2020.

[5] Shihab, Tafsir Almisbah Jilid 8 (Terjemahan).

[6] DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdurahman bin Ishaq Al-Sheik, “Tafsir Ibnu Katsir.”

[7] Zuhaili dan Hayyie, “Terjemah Tafsir Al-Munir Jilid 9.”

[8] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an. Hal. 539.

[9] Hamka, Tafsir al-Azhar: Jilid 6. Hal. 300.

[10] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir Jilid 9. Hal. 518.

[11] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir Jilid 9. Hal. 518.

[12] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir Jilid 9. Hal. 518.

[13] Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi Jilid 12. Hal. 611.

[14] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir Jilid 9. Hal. 518.

[15] Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi Jilid 12. Hal. 614.

[16] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir Jilid 9. Hal. 519.

[17] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir Jilid 9. Hal. 519.

[18] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir Jilid 9. Hal. 519-520.

[19] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir Jilid 9. Hal. 520.

[20] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir Jilid 9. Hal. 521.

[21] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir Jilid 9. Hal. 521.

[22] Makhfudz, “Kajian Preaktek Perdagangan Orang di Indonesia."

[23]  Rahayu, “Perlindungan Hukum Bagi Buruh Migran Terhadap Tindakan Perdagangan Perempuan.”

 Penulis:

1.     Dwi Setiawan                231111012

2.     Gayatri Dian Sitorsmi  231111052

3.     Azizah Ulinuha             231111057  

4.     Endah Nia Saputri       231111062

5.     Alfin Murzaeni             231111063

6.     Nilla Presilia Silvi        231111066


Dosen Pembimbing
Dr. KH. Moh. Abdul Kholiq Hasan Lc.MA.M.Ed

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 31-32

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 2-3

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 20-21