"Perintah Menikah dan Etika Menjaga Kesucian Diri dalam QS An-Nur 32–33”
Surah An-Nūr merupakan salah satu surah Madaniyah yang memberikan
panduan etika sosial bagi umat Islam, terutama dalam menjaga kehormatan diri
dan membangun masyarakat yang bermartabat. Di antara ayat-ayatnya, Surah An-Nūr
ayat 32–33 menyoroti persoalan pernikahan, kesucian, dan perlakuan terhadap
hamba sahaya, tema-tema yang pada dasarnya masih memiliki makna mendalam hingga
masa kini.
Dalam konteks modern, ayat-ayat ini tetap relevan ketika dihadapkan
pada realitas sosial seperti meningkatnya angka pergaulan bebas, penundaan
pernikahan karena faktor ekonomi, serta berbagai bentuk eksploitasi terhadap
perempuan dan kelompok rentan. Anjuran untuk menikahkan orang yang belum
berpasangan bukan hanya soal membentuk rumah tangga, tetapi juga tentang
menciptakan lingkungan sosial yang aman, menghormati fitrah manusia, dan
mencegah penyimpangan moral.
Sementara itu, pesan untuk bersabar bagi yang belum mampu menikah
mencerminkan pentingnya pengendalian diri di tengah budaya instan dan
hedonistik yang kian menguat. Begitu pula perintah agar memperlakukan hamba
sahaya dengan adil kini dapat dimaknai sebagai dorongan untuk menghargai hak
asasi manusia dan menolak segala bentuk eksploitasi, baik dalam hubungan kerja
maupun sosial.
Dengan demikian, penafsiran Surah An-Nūr ayat 32–33 bukan hanya relevan dalam konteks hukum Islam klasik, tetapi juga menjadi refleksi moral yang menuntun manusia modern untuk menjaga kesucian, menegakkan keadilan, dan membangun peradaban yang berlandaskan tanggung jawab sosial dan spiritual.
Q.S AN-NŪR 32-33
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya : “Nikahkanlah mereka yang belum menikah di antara kalian,
serta mereka yang pantas untuk menikah dari kalangan hamba sahaya laki-laki
maupun perempuan. Jika mereka berada dalam kondisi miskin, maka Allah akan
mencukupi dan memberikan rezeki kepada mereka dari karunia-Nya, karena Allah
Maha Luas pemberian-Nya dan Maha Mengetahui segala kebutuhan hamba-hamba-Nya.”
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْۗ وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۗ وَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya ; “Bagi mereka yang belum mampu menikah, hendaklah menjaga
diri dan tetap hidup dengan kesucian hingga Allah memberi kemampuan melalui
karunia-Nya. Jika hamba sahaya yang kamu miliki ingin membuat perjanjian untuk
memerdekakan diri, maka buatlah perjanjian itu dengan mereka apabila kamu
melihat ada kebaikan dalam diri mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian
dari harta yang Allah anugerahkan kepadamu. Jangan sekali-kali memaksa hamba
sahaya perempuanmu untuk melakukan perbuatan keji atau pelacuran demi
keuntungan duniawi, padahal mereka ingin menjaga kehormatan diri. Namun, jika
mereka sampai dipaksa, maka Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang terhadap
mereka yang menjadi korban paksaan.”
Munasabah Surah An-Nūr ayat 32-33
Ayat tersebut berisi anjuran agar orang-orang yang belum menikah
segera dinikahkan. Namun, bagi yang belum memiliki kemampuan, diperintahkan
untuk bersabar hingga Allah memberikan kecukupan dan kemampuan kepada mereka.
Selanjutnya, ayat ini juga memerintahkan para pemilik budak untuk membantu
memerdekakan hamba sahayanya melalui perjanjian tertentu, serta melarang keras
memaksa mereka melakukan perbuatan zina. [1]
Kemudian juga hubungan dengan ayat sebelumnya yaitu ayat 30–31
berisi perintah kepada laki-laki dan perempuan mukmin untuk menundukkan
pandangan dan menjaga kehormatan diri (iffah). Setelah menanamkan
prinsip kesucian dan pengendalian hawa nafsu secara pribadi, ayat 32–33 datang
sebagai solusi sosial agar dorongan fitrah manusia tersalurkan dengan benar,
yaitu melalui pernikahan yang sah. Jadi, munasabahnya adalah transisi dari
menjaga diri secara individu menuju pembentukan keluarga yang suci secara
sosial.
Asbāb Al-nuzūl An-Nūr ayat 32-33
Asbāb al-nuzūl ayat 32 berkaitan dengan fenomena
sahabat Nabi yang enggan menikah karena keterbatasan ekonomi. Ada di antara
mereka yang takut menanggung beban hidup lebih berat jika berumah tangga.
Misalnya, Miqdād bin al-Aswād dikenal pernah mengeluhkan kesulitannya hingga
turunlah anjuran menikah dengan janji bahwa Allah akan mencukupkan rezeki bagi
pasangan yang menikah dengan niat baik. Tafsir Ibn Katsir menjelaskan bahwa
ketakutan akan kemiskinan tidak boleh menghalangi pernikahan karena rezeki
merupakan urusan Allah, bukan semata hasil kalkulasi manusia. Pesan ini sangat
relevan, karena masyarakat Madinah kala itu banyak yang masih beradaptasi
secara ekonomi pasca hijrah.
Sedangkan latar belakang turunnya
ayat 33, Kami mengutip dari buku Asbābūn Nuzūl karya Imam Al-Wāḥidī an-Nisabūri halaman 518 cetakan pertama. Ayat ini turun mengenai seorang budak yang dimiliki Huthaim bin Abdul
‘Uzza yang dikenal dengan nama Shubaih. Dia meminta kepada tuannya untuk
membuat mukātabah (perjanjian untuk memerdekakan diri dengan tebusan),
tetapi ditolak oleh Huthaim. Maka turunlah perintah agar budak diberi
kesempatan merdeka jika terlihat kebaikan dalam dirinya. Selain itu, diriwayatkan
oleh Muslim dari Abi Kuraib, dari abi Mu’awiyah “Ahmad bin al-Husain Al-Qadhi memberitahu
kami, ia berkata. Hajib bin Ahmad At-Thusiy memberitahu kami, ia berkata.
Muhammad bin Hamdan memberitahu kami, ia berkata. Abu Mu’awiyah memberitahu
kami, ia berkata dari al-A’masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir, ia berkata. Bahwa
Abdullah bin Ubai berkata kepada jariah (budak perempuan yang
dimilikinya), “Pergilah, carilah sesuatu buat kami.”
Sesuatu di sini yang dimaksud adalah harta. Hal ini mencerminkan masih adanya
praktik eksploitasi seksual dalam masyarakat Arab kala itu. Turunnya ayat ini
menjadi koreksi tegas bahwa tidak boleh ada pemaksaan terhadap budak, apalagi
dalam hal yang merendahkan martabat. Islam secara bertahap menutup pintu
eksploitasi semacam itu[2]
Analisis Kebahasaan Surah An-Nūr Ayat 32-33
Kata “al-ayaamā” merupakan
bentuk jamak dari ayyim, yang merujuk pada individu yang belum memiliki
pasangan, baik laki-laki maupun perempuan, mencakup perjaka, duda, perawan,
maupun janda. Sementara itu, “ash-shāliḥīn” menunjuk pada mereka yang
telah memenuhi syarat dan memiliki kompetensi untuk menikah, termasuk kemampuan
menunaikan hak dan kewajiban pernikahan secara penuh.
Ungkapan “min ‘ibādikum wa
imā’ikum” mengandung arti budak laki-laki (‘ibād, jamak dari ‘abd)
dan budak perempuan (imā’, jamak dari amatun). “Wallāhu
wāsi‘un” menegaskan bahwa Allah Maha Kaya, dan nikmat serta karunia-Nya
tidak akan pernah habis karena kuasa-Nya tak terbatas. Adapun “‘alīm”
menunjukkan bahwa Allah Maha Mengetahui seluruh makhluk-Nya, termasuk segala
hal terkait rezeki; Dia memberi kelapangan dan kesempitan rezeki sesuai hikmah
dan kebijaksanaan-Nya. Frasa “wal yasta‘fif” berarti bahwa seseorang
harus berusaha sungguh-sungguh dalam menjaga kesucian diri dan menghindari
perbuatan yang merendahkan kehormatan.
Kentuk kata استعف berasal dari pola استفعال yang bermakna meminta atau berusaha
untuk menjaga kesucian diri. Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan setiap
orang yang belum mampu menikah atau memiliki halangan untuk melakukannya agar
tetap berusaha menjaga kehormatan dan menahan diri dari perbuatan maksiat. Selanjutnya,
karena kebanyakan penghalang seseorang untuk menikah adalah faktor ekonomi atau
ketiadaan harta, maka Allah SWT memberikan jaminan bahwa Dia akan
menganugerahkan kemampuan dan kecukupan dari karunia-Nya. Dengan karunia
tersebut, seseorang akan dimudahkan untuk menikah—baik melalui rezeki yang
cukup, mendapatkan pasangan yang ridha dengan mahar sederhana, maupun dengan
dikuranginya dorongan syahwatnya terhadap lawan jenis.
Ungkapan “alladzīna lā
yajidūna nikāḥan” merujuk pada orang-orang yang belum memiliki sarana dan
kemampuan finansial untuk menikah, termasuk mahar dan nafkah. Dalam konteks
ini, kata nikāḥ bisa dimaknai sebagai segala sesuatu yang memungkinkan
mereka melangsungkan pernikahan.
Dalam firman Allah SWT "lā
yajidūna nikāḥan” yang diartikan sebagai "orang yang tidak mampu
menikah", maksud dari "lā yajidūna nikāḥan” nikah adalah
mereka yang tidak memiliki kemampuan atau sarana untuk menikah. Kata thuula di
sini dipahami sebagai mudhaf (kata yang disandarkan), namun dalam susunan ayat,
kata tersebut dihilangkan. Menurut salah satu pendapat, yang dimaksud dengan
"menikah" di sini adalah segala sesuatu yang dibutuhkan untuk
melakukan pernikahan, seperti mahar dan nafkah. Sebagai perbandingan, seperti
kata al-lihaaf (selimut) yang berarti sesuatu yang digunakan untuk menyelimuti,
atau al-libaas (pakaian) yang berarti sesuatu yang dikenakan. Bila mengikuti
pendapat ini, maka ayat tersebut tidak mengalami penghilangan kata apa pun. Ini
merupakan pandangan dari sebagian ahli tafsir.
Mereka berargumen berdasarkan
firman Allah, "haqq yunghiyahumullahu min fadlih" yang artinya
"sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya". Dari sini
mereka menyimpulkan bahwa yang diperintahkan untuk menjaga kesucian diri adalah
orang-orang yang tidak mampu secara finansial untuk menikah. Pendapat ini
sebenarnya merupakan pengkhususan terhadap golongan tertentu, namun tergolong
lemah. Sebab, perintah menjaga kesucian diri berlaku umum bagi siapa saja yang
belum mampu menikah, tanpa membatasi penyebabnya hanya pada faktor ekonomi,
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Wallahu a’lam.
Terakhir, “ḥattā
yughniyahumullāhu min faḍlih” mengandung makna bahwa mereka hendaknya
menunggu hingga Allah memberikan kecukupan dan kelapangan melalui karunia-Nya,
sehingga mereka memperoleh kemampuan yang cukup untuk menikah dengan layak. “Al-Kitāb”
atau akad kitābah adalah perjanjian di mana seorang majikan menyatakan
kepada budaknya: “Aku melakukan akad kitābah denganmu dengan ketentuan
kamu membayar sejumlah harta tertentu melalui cicilan. Setelah pelunasan
selesai, kamu akan merdeka.” Dengan demikian, akad kitābah merupakan
kontrak antara majikan dan budaknya, di mana budak diwajibkan membayar sejumlah
harta kepada majikan untuk memperoleh kemerdekaan. Selain itu, akad kitābah
juga dapat diartikan sebagai proses pembebasan budak setelah ia melunasi harta
tersebut secara bertahap melalui beberapa cicilan.
Frasa “fakātibūuhum”
menunjukkan bahwa perintah ini bersifat sunnah atau merupakan anjuran
menurut pendapat mayoritas ulama. Sementara “in alimtum fiihim khairan”
menekankan bahwa perintah ini berlaku apabila diketahui bahwa budak tersebut
memiliki sifat amanah dan kemampuan untuk bekerja serta mencari penghasilan
guna membayar harta kitābah. Beberapa ulama berpendapat
bahwa istilah “kebaikan” yang dimaksud dalam konteks ini adalah kesalehan dalam
beragama.
Selanjutnya, “wa’ātūhum min māalillahi
alladzi ātākum”
merupakan arahan bagi para majikan untuk memberikan bantuan harta kepada budak mukātab, agar ia
dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk melunasi biaya akad kitābah. Bentuk
bantuan bisa berupa pemberian bonus atau potongan biaya kitābah yang
sudah ada. Besarnya bantuan yang diberikan minimal harus mencapai jumlah yang
bisa dikategorikan sebagai harta yang bernilai. Ada pendapat yang menyatakan
bahwa maksud ayat ini juga menganjurkan majikan untuk tetap memberikan bantuan
nafkah kepada budak mukātab bahkan setelah ia melunasi biaya
akad dan memperoleh status merdeka. Selain itu, ada pendapat lain yang menyebut
bahwa perintah ini bersifat umum bagi seluruh kaum Muslimin, agar mereka
memberikan bantuan kepada budak mukātab dan memberi mereka bagian dari
zakat. Bagian zakat yang diberikan kepada budak mukātab
diperbolehkan digunakan untuk membayar biaya kitābah, dan
majikan boleh menerima pembayaran tersebut karena ia merupakan pengambilan
harta dari tangan budak, bukan sedekah, sama halnya seperti transaksi hutang
atau jual-beli.
Ayat “walā tukrihuu
fatayātikum
‘ala al-bighā’i”
menegaskan larangan keras agar para majikan tidak memaksa budak-budak perempuan
mereka untuk melakukan pelacuran. Padahal para budak itu ingin menjaga kesucian
diri. Kalimat ini berfungsi sebagai syarat bagi definisi pemaksaan; pengertian
pemaksaan hanya dapat dipahami jika orang yang dipaksa sebenarnya tidak ingin
melakukan tindakan tersebut. Dengan kata lain, jika kalimat ini dijadikan
sebagai syarat larangan, itu tidak berarti memiliki konotasi tambahan. Artinya,
meskipun para budak itu sebenarnya tidak ingin menjaga kesucian diri, mereka
tetap tidak boleh dipaksa melacur karena pelacuran adalah haram secara mutlak.
Kata al-bigha' adalah masdhar
dari bāghā, yang akarnya baghā memiliki arti "melampaui batas." Jika
kata ini digunakan untuk menyebut seorang perempuan, maka maksudnya adalah
perempuan yang menjadikan zina sebagai profesinya yakni dilakukan berulang kali
dan melibatkan imbalan materi. Perempuan seperti ini disebut dengan istilah
baghiyyah.
Ayat ini turun terkait Abdullah
bin Ubay bin Salul, yang memiliki enam budak perempuan dan memaksa mereka untuk
bekerja mencari penghasilan dengan cara melacurkan diri demi keuntungan
pribadinya. Frasa “litabghū ‘aradha al-hayati ad-dunya”
menunjukkan bahwa tindakan pemaksaan itu semata-mata bertujuan untuk memperoleh
keuntungan dunia. Meskipun demikian, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang “ghafūrun rahiim” terhadap
budak-budak perempuan yang dipaksa melakukan pelacuran. Namun, keberadaan unsur
keterpaksaan tidak menghilangkan tanggung jawab moral atau hukum sepenuhnya.
Tidak dapat dikatakan bahwa perempuan yang dipaksa melakukan pelacuran tidak
berdosa sehingga tidak memerlukan maghfirah. Sebagai contoh, seseorang yang
dipaksa membunuh tetap tidak diperbolehkan melakukan pembunuhan, dan menurut
sebagian ulama, termasuk mazhab Syafi’iyyah, ia tetap terancam hukuman qishash.[3]
Tujuan An-Nūr Ayat 32-33
Tujuan utama dari ayat 32 adalah
memperlihatkan bahwa pernikahan merupakan fitrah sekaligus ibadah. Allah
menciptakan makhluk berpasangan agar manusia hidup dalam harmoni, sebagaimana
ditegaskan dalam QS. Adz-Dzāriyāt ayat 49. Dengan pernikahan, manusia tidak
hanya menyalurkan naluri biologis, tetapi juga membangun keluarga yang sakinah,
mawaddah, wa rahmah. Tafsir al-Qurthūbi
menyebut bahwa menikah adalah sarana menjaga nasab dan agama, sehingga menolak
anjuran menikah berarti menentang tujuan syariat. Dalam masyarakat, keluarga
menjadi unit terkecil yang membentuk tatanan sosial yang sehat, maka dorongan
menikah juga bernuansa sosial, bukan hanya personal.
Ayat 33 memiliki tujuan yang tak
kalah penting, yakni membangun etika kesabaran dan pengendalian diri bagi yang
belum mampu menikah. Selain itu, ayat ini mengandung pesan gradualisme Islam
dalam menghapus perbudakan. Sistem mukātabah menjadi salah satu pintu
bagi budak untuk merdeka, dan larangan memaksa budak perempuan melacur menutup
celah eksploitasi seksual. Tafsir modern seperti al-Mishbah karya Quraish
Shihab menegaskan bahwa ayat ini menempatkan kemanusiaan di atas keuntungan
ekonomi. Islam mengangkat derajat budak menjadi manusia merdeka dengan hak-hak
yang sama, sehingga pesan ayat ini juga bernilai universal.
Janji Allah dalam ayat 32 bahwa
orang miskin akan dicukupkan rezekinya setelah menikah adalah janji yang
memberi optimisme besar. Nabi Muhammad SAW juga bersabda bahwa ada tiga
golongan yang akan mendapat pertolongan Allah, di antaranya adalah orang yang
menikah demi menjaga kehormatan. Dengan janji itu, Islam hendak menghapus
kekhawatiran manusia bahwa menikah akan memperberat hidup. Justru dengan
menikah, pintu rezeki terbuka karena di dalam rumah tangga terdapat kerja sama,
tanggung jawab, dan doa. Ini menunjukkan dimensi spiritual dan sosial
pernikahan.
Ayat 33 dengan larangan keras
terhadap pemaksaan budak perempuan untuk melacur menunjukkan keberpihakan Islam
pada kelompok lemah. Eksploitasi seksual tidak hanya merendahkan martabat,
tetapi juga merusak tatanan moral. Allah bahkan menjanjikan ampunan bagi budak
yang dipaksa, sebagai bentuk keadilan ilahi terhadap korban. Pesan ini sangat
relevan pada era modern, ketika perdagangan manusia, eksploitasi pekerja
migran, dan prostitusi paksa masih terjadi. Dengan demikian, ayat ini tidak
hanya berbicara pada konteks abad ke-7, tetapi juga pada realitas kontemporer.
Dari sisi sosial, ayat 32-33 dapat
dipandang sebagai regulasi moral masyarakat Muslim. Islam menutup peluang
kerusakan dengan memberikan solusi preventif: menikah bagi yang mampu,
puasa bagi yang belum mampu. Dengan demikian, syariat tidak hanya reaktif,
tetapi juga proaktif. Pesan ini menekankan pentingnya pendidikan seksualitas
yang sehat, tanggung jawab keluarga, serta dukungan komunitas. Ayat ini
mengingatkan bahwa moralitas bukan hanya urusan individu, melainkan hasil dari
sistem sosial yang peduli[4].
Akhirnya, ayat 32-33 menunjukkan
realisme Islam dalam menghadapi kondisi manusia. Tidak semua orang mampu
menikah segera karena hambatan ekonomi, sosial, atau psikologis. Namun, hal ini
tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar syariat. Islam memberikan solusi
berupa kesabaran, puasa, dan pengendalian diri. Pada saat yang sama, Allah
menegaskan bahwa Dia akan membantu mereka yang menikah dengan niat menjaga
kehormatan.
Analisis Surah An-Nūr ayat 32-33
Menurut tafsir Al-Misbah, Qs. An-Nur ayat 32 berisi perintah
agar kaum mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, menjaga kesucian diri, meliputi
pandangan, kehormatan, serta aurat mereka. Para pemilik budak dan wali juga
dianjurkan membantu para budak maupun orang yang belum memiliki pasangan agar
tetap menjaga diri dari perbuatan yang melanggar kesucian. Ayat ini memberikan
harapan bahwa Allah akan menambah rezeki bagi mereka yang berniat menikah,
meski belum memiliki cukup kemampuan materi. Para ulama kemudian menjadikan
ayat ini sebagai dasar anjuran untuk menikah walaupun dalam kondisi belum
sepenuhnya berkecukupan, sesuai dengan beberapa hadis Nabi SAW yang menyebutkan
bahwa Allah pasti menolong tiga golongan yaitu orang yang menikah untuk menjaga
kehormatan, hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri, dan pejuang di jalan
Allah.
Namun, penting dipahami bahwa ayat ini sebenarnya lebih ditujukan
kepada para wali, bukan semata kepada mereka yang hendak menikah. Di sisi lain,
bagi yang belum mampu secara lahir dan batin, ayat ini memerintahkan untuk
menahan diri hingga Allah memberi kecukupan. Artinya, pernikahan bukan hanya
butuh kesiapan materi, tetapi juga kematangan dalam berbagai aspek kehidupan.[5]
Dalam tafsir Ibnu Katsir menjelaskan firman
Allah , “dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu,” ini
merupakan perintah untuk menikah. Sebagian ulama berpendapat, nikah wajib
hukumnya atas setiap orang yang mampu. Mereka berdalil dengan zhahir hadits: “wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu yang memiliki kemampuan,
hendaklah ia segera menikah. Karena menikah itu akan lebih menundukkan
pandangan dan menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka ibadah
shaum merupakan salah satu peredam nasfsu syahwat baginya.”
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka dari
hadits Abdullah bin Mas’ud. Dalam kitab sunan disebutkan dari beberapa jalur
bahwa Rasulullah Saw bersabda; “Nikahilah wanita yang subur, berusahalah
mendapat keturunan. Sebab, aku berbangga dengan jumlahmu yang banyak pada hari
kiamat.!”
Dalam riwayat lain ditambahkan: “hingga aku juga berbangga dengan jumlah
janin muslim yang gugur.” kata الْاَيَامٰى adalah bentuk jamak dari
kata ایام,artinya wanita
yang tidak mempunyai suami dan lelaki yang tidak mempunyai istri, sama halnya
ia sudah menikah kemudian bercerai atau memang belum menikah sama sekali,
demikian disebutkan oleh al-Jauhari dari pakar bahasa. Dalam bahasa arab
disebut lelaki Ayyim dan wanita Ayyim.
Firman Allah Swt
اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْل
“jika mereka
miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-nya”, dan ayat seterusnya.
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan perkataan Abdullah bin Abbas: “Allah mendorong
mereka untuk menikah dan memerintahkan orang-orang merdeka maupun budak untuk
melaksanakanya serta menjanjikan kekayaan bagi mereka”.[6]
Menurut tafsir Al-Munir,
ayat ini memerintahkan agar laki-laki yang belum menikah dan perempuan yang belum
bersuami, baik yang masih gadis dan bujang maupun yang sudah pernah menikah
karena perceraian atau kematian pasangan, segera dicarikan jodohnya. Karena dorongan seksual adalah
kebutuhan alami manusia, sementara zina merupakan dosa besar yang sangat tercela,
maka jika pintu zina harus ditutup rapat, pintu pernikahan justru harus dibuka
selebar-lebarnya.
Kata “wa ankihuu” (kawinkanlah
oleh kalian) menggambarkan bahwa tanggung jawab ini bukan hanya individu,
tetapi juga kewajiban sosial, masyarakat Islam harus berperan aktif dalam
membantu terwujudnya pernikahan dan menjaga tatanan moral. Tafsir ini juga
mengingatkan bahwa membiarkan seorang laki-laki muda terlalu lama tanpa istri,
atau seorang perempuan terlalu lama tanpa suami, dapat menimbulkan bahaya.
Meskipun nilai agama dan adat yang kuat bisa menjadi benteng, penelitian modern
menunjukkan bahwa banyak gangguan kejiwaan bersumber dari pengekangan dorongan
seksual.
Dengan semakin bebasnya pergaulan
modern didukung oleh bacaan cabul, film erotis, dan berbagai hal yang
merangsang hawa nafsu masyarakat Muslim perlu waspada. Karena itu, Surah An-Nūr ayat 32 harus dijadikan pedoman penting. Allah menjanjikan
bahwa siapa pun yang berusaha, pintu rezeki akan selalu terbuka, bahkan tanpa
batas. “Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui”. [7]
Pada ayat 32 telah menjelaskan tentang
perintah kepada para wali untuk segera menikahkan siapa saja yang belum menikah
dan sudah siap untuk menjalankan pernikahan. Tidak diperkenankan juga menjadikan
kemiskinan yang terjadi pada calon suami sebagai dasar penolakan lamaran yang
mereka ajukan. Sekarang dalam Qs, an-Nur ayat 33 memerintahkan kepada para
calon suami untuk tidak menuntut kepada para wali untuk segera menikahkan
mereka. Ayat ini memerintahkan mereka untuk bersungguh-sungguh dalam menjaga
diri selama mereka masih belum mampu untuk menikah dan membawa tanggung jawab
pernikahan. Hendaklah mereka mengalihkan syahwat mereka dengan cara berpuasa,
beraktivitas yang positif dan olah fikir sampai Allah Swt mampukan mereka untuk
menikah.[8]
Menurut
Hamka, ayat 33 tersebut mengandung nasehat yang haruslah menjadi pedoman bagi
orang-orang yang belum mampu menikah. Perintah untuk berperilaku iffah,
menahan nafsu juga syahwat, menjaga kesucian kehormatan dan tetap berada pada
niat baik yaitu untuk membangun rumah tangga karena menjalankan apa yang
diperintahkan oleh Allah Swt. Harapannya setelah melewati itu semua adalah
terjaganya kesucian diri sehingga hidup juga teratur dan terhindar dari boros
yang tidak bermanfaat serta terselamatkan dari perzinaan. Dengan begitu rezeki
akan dicurahkan Allah Swt dengan sendirinya.[9]
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَا حًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ
اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ (Orang-orang
yang belum memiliki kemampuan untuk menikah hendaklah tetap menjaga diri dan
kehormatannya, hingga Allah menganugerahkan kepada mereka kecukupan dan
kemampuan untuk menikah melalui karunia-Nya). Ayat tersebut mengandung sebuah perintah
kepada orang-orang yang belum mampu menikah untuk menjaga kesucian pada
dirinya. Menjaga kesucian ini haruslah dilakukan dengan sungguh-sungguh sampai
Allah Swt mengaruniai kepadanya kemampuan untuk menikah. Maksudnya adalah
menjaga diri dari apa-apa yang diharamkan oleh Allah Swt. Hal ini memang sudah
menjadi kewajiban bagi setiap muslim, tidak terkhusus hanya bagi orang-orang
yang belum menikah saja. Dalam ayat ini juga mengandung pelajaran bahwasanya
Allah Swt akan mencukupi hambanya sehingga mereka tidaklah harus merasa
khawatir, gelisah, dan putus asa.[10]
Terdapat
sebagian ulama yang menjadikan An-Nūr ayat 33 sebagai landasan anjuran untuk
tidak menikah terlebih dahulu bagi seseorang yang belum siap untuk menikah.
Pendapat ini memperlihatkan terjadinya kontradiksi dengan kandungan ayat
sebelumnya. Dimana pada ayat sebelumnya menganjurkan seseorang untuk menikah.
Dalam perkara ini ulama Syafi’iyah mengungkapkan bahwa ayat ini membatasi
keumuman makna ayat sebelumnya. Ayat ini mengkhususkan kepada orang-orang
miskin yang memang belum mempunyai kesiapan dan kemampuan dalam pernikahan.[11]
Sementara
ulama Hanafiyyah memandang bahwa yang dimaksud ketidakmampuan menikah dalam
ayat tersebut berkaitan dengan perempuan yang bisa dinikahi. Sehingga maksud
perintah menjaga kesucian diri ini ditujukan kepada orang-orang yang memang
belum menemukan calon pasangan mereka. Dengan pemahaman seperti ini tidaklah
akan terjadi kontradiksi dengan makna ayat sebelumnya. Akan tetapi, kalimat حَتّٰى
يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ
membuat pentakwilan ulama Hanafiyyah terlalu jauh.[12]
Al-Qurthūbi
dalam menafsirkan ayat tersebut mengungkapkan bahwasannya bagi seseorang yang
menginginkan menikah dan sudah terdapat kemampuan pada dirinya, maka dirinya
disunnahkan untuk melakukan pernikahan. Akan tetapi jika dirinya belum mampu
untuk menikah maka diperintahkan memelihara kesuciannya dengan semaksimal
mungkin, walaupun dengan cara berpuasa. Sebagaimana telah diketahui bahwa puasa
dapat membatasi hawa nafsunya. Bagi siapa saja yang tidak menginginkan menikah,
maka lebih baik dirinya menepi untuk beribadah kepada Allah Swt.[13]
وَا لَّذِيْنَ
يَبْتَغُوْنَ الْـكِتٰبَ مِمَّا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُكُمْ فَكَا تِبُوْهُمْ اِنْ
عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا
(Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan),
hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan
pada mereka,). Maksud kalimat tersebut adalah ketika para budak yang mereka
miliki menginginkan perjanjian untuk kemerdekaannya dengan membayar sejumlah
harta kepada mereka, maka diperintahkan untuk menerima perjanjian tersebut.
Tentunya hal ini dilaksanakan jika terlihat kemampuan pada diri seorang budak
dan mereka termasuk golongan orang-orang yang bertakwa serta amanah dalam
membayar biaya kitaabah yang mereka sepakati.[14]
Menurut
al-Qurthūbi ayat ini mengandung makna bahwa hamba sahaya tersebut mengajukan
kemerdekaannya yang ditulis pada sebuah kitab kemudian kitab tersebut nantinya
diserahkan kepada mereka. Perlu diketahui makna mukātabah dalam syara’ merupakan pembuatan
perjanjian kemerdekaan antara seorang majikan dengan budaknya dengan kontrak
sang budak harus membayar sejumlah harta kepada majikannya dengan dicicil.
Ketika budak tersebut sudah melunasi bayaran yang disepakati, maka budak
tersebut telah merdeka.[15]
Terdapat
banyak sekali penafsiran terhadap kata خَيْرًا pada ayat tersebut. Menurut
Ibnu Abbas dan Imam Syafi’i kata tersebut dimaknai dengan amanah juga kemampuan
mendapatkan penghasilan dengan usahanya. Sementara menurut Hasan al-Bashri,
kata tersebut maksudnya adalah keimanan dan kesalehan. Pemaknaan tersebut
menghasilkan konsekuensi bahwa akad kitaabah ini hanya dapat dilakukan oleh
budak muslim saja dan tidak berlaku kepada budak non-muslim. Hal tersebut
menjadikan pemaknaan ini terlihat keras dan kaku. Ada ulama lain yang
berpandangan maknanya adalah mempunyai keahlian dalam bidang pekerjaan
tertentu.[16]
Berkaitan
dengan perintah menerima perjanjian oleh seorang majikan, terdapat beberapa
pendapat. Pendapat jumhur ulama mengatakan seorang majikan tidak wajib untuk
menerima pengajuan perjanjian tersebut. Hal tersebut dikarenakan kata فَكَا تِبُوْهُمْ menurut jumhur ulama
merupakan kata perintah yang sifatnya sebatas anjuran yang menunjukkan
kesunnahan, bukan kewajiban. Sehingga konsekuensi dari pendapat ini seorang
majikan mempunyai kebebasan untuk menerima atau menolak akad kitabah yang
diajukan oleh budaknya. Tentu dalam hal tersebut yang paling utama adalah
menerimanya. Sementara di sisi lain beberapa ulama termasuk Dawud az-Zahiri dan
sejumlah tabi’in berpandangan bahwa perintah tersebut hukumnya wajib untuk
dilaksanakan.[17]
|
Permasalahan |
Jumhur Ulama |
Dawud az-Zahiri dan sejumlah tabi’in |
|
Hukum
menerima perjanjian mukātābah |
Sunnah |
wajib |
Penafsiran
terhadap ayat ini juga menghasilkan perbedaan pendapat terkait pembayaran biaya
kitābah, apakah dibayarkan secara tunai langsung
atau harus dibayar dengan cicilan. Ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah berpandangan
bahwa makna zahir ayat tersebut menunjukkan biaya kitābah boleh dibayar secara tunai langsung lunas
juga boleh dibayarkan dengan diangsur. Sementara ulama Syafi’iyyah mengatakan
bahwa biaya akad kitābah tidak boleh dibayarkan dengan tunai dan
tidak boleh juga dibayarkan dengan kurang dari dua kali angsuran. Dengan
begitu, akad kitābah yang diperbolehkan menurut Syafi’iyyah
adalah dibayarkan dengan kredit minimal dua kali angsuran. Hal tersebut
dikarenakan hakikat dari akad kitābah adalah akad
yang berdasar kepada rasa tolong menolong. Hal tersebut tentu pembayaran dengan
cara kredit lebih membantu dan mempermudah bagi budak dibandingkan dengan
pembayaran tunai. Akan tetapi pendapat ini dinilai tidak sesuai dengan zahir
ayat.[18]
|
Permasalahan |
Hanafiyyah |
Malikiyyah |
Syafi’iyyah |
|
Pembayaran biaya kitābah |
Boleh diangsur dan boleh dibayar langsung
secara tunai. |
Boleh diangsur dan boleh dibayar langsung
secara tunai. |
Harus diangsur minimal 2 kali angsuran. |
وَّاٰ تُوْهُمْ
مِّنْ مَّا لِ اللّٰهِ الَّذِيْۤ اٰتٰٮكُمْ
(dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang
dikaruniakan-Nya kepadamu). Ayat tersebut mengandung perintah untuk
memberikan bantuan kepada budak mukātab. Menurut
Wahbah az-Zuhaili, memberikan bantuan kepada budak mukātab lebih utama dilakukan dengan memberi
potongan biaya terhadap biaya kitaabah yang telah disepakati. Hal ini dinilai
lebih baik dibandingkan membantu dengan cara memberinya sejumlah harta. Sebab
cara tersebutlah yang sesuai dengan apa yang diriwayatkan para sahabat.
Terdapat
perselisihan terkait hukum membantu budak mukātab ini. Menurut jumhur ulama, memberikan
bantuan kepada budak mukātab dalam
melunasi biaya kitaabah hukumnya adalah sunnah. Sementara Imam
asy-Syafi’i berpendapat hukumnya adalah wajib, termasuk memberikan potongan
biaya kitābah tersebut. Pada sisi lain, ulama Hanafiyyah
mengatakan bahwa perintah untuk membantu budak mukātab ini ditujukan juga kepada masyarakat,
sehingga dalam hal ini bisa diambilkan dari zakat. Akan tetapi Ibnu Katsir
berpendapat bahwa yang lebih masyhur adalah perintah ini ditujukan kepada para
majikan bukan kepada masyarakat muslim semuanya.[19]
وَلَا تُكْرِهُوْا
فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَآءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّـتَبْتَغُوْا عَرَضَ
الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا
(Janganlah kamu memaksa budak perempuanmu untuk melakukan perbuatan
zina atau pelacuran, terutama ketika mereka ingin menjaga kehormatan dan
kesucian diri, hanya demi mengejar keuntungan atau kenikmatan duniawi.). Menurut Wahbah az-Zuhaili, ayat ini
merupakan ayat larangan tindakan pemaksaan untuk mengerjakan pelacuran. Allah
Swt telah melarang umat Islam untuk mencari harta dari jalan yang diharamkan.
Tindakan pemaksaan tersebut merupakan salah satu jalan yang diharamkan oleh
Allah Swt.
Dalam ayat
tersebut terdapat dua syarat, yaitu اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا dan لِّـتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا. Akan tetapi keduanya tidaklah menjadi
syarat diharamkannya perbuatan tersebut. Pelacuran dan perzinaan sudah mutlak
keharamannya, baik itu dilakukan dengan terpaksa ataupun tidak. Dicantumkannya
dua syarat tersebut hanyalah untuk menjelaskan bagaimana kebiasaan orang-orang
jahiliyah.[20]
وَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِ نَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ
غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ (Siapa pun yang
memaksa mereka melakukan perbuatan itu, maka sesungguhnya Allah akan mengampuni
dan menyayangi para wanita yang dipaksa tersebut setelah mereka mengalami
paksaan itu). Ayat ini menegaskan bahwasanya Allah Swt adalah Dzat Yang Maha
Pengampun bagi hamba-hambanya yang terjerumus dalam kemaksiatan. Menurut Wahbah
az-Zuhaili, ayat ini mengungkapkan bahwa perbuatan zina meskipun dilakukan
dengan terpaksa tetap dinilai sebagai perbuatan dosa. Hal tersebut dapat
dilihat dalam ayat tersebut Allah Swt menggunakan kata “Maha Pengampun” dan
tentu ampunan ini diberikan terhadap sebuah dosa. Jumhur ulama menyatakan bahwa
ampunan disini dimaksudkan untuk budak yang dipaksa melakukan pelacuran.
Sementara ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa ampunan disini ditujukan
kepada para majikan yang memaksa budaknya melakukan pelacuran dengan syarat
majikan tersebut bertobat. Akan tetapi pendapat ini dinilai lemah dan terlalu
jauh.[21]
Terlepas
dari itu semua, seseorang yang melakukan kemaksiatan dengan dipaksa tentu
berbeda dengan yang pelaku maksiat tanpa paksaan. Apabila korban dipaksa pada
umumnya tidak berdosa, justru membutuhkan perlindungan juga pemulihan dari
orang-orang di sekitarnya. Bagi orang yang memaksa inilah yang berlaku dosa dan
sanksi pada dirinya.
Relevansi ayat
Makna Surah An-Nūr ayat 32–33 memiliki relevansi yang sangat
kuat dengan fenomena perdagangan manusia dan eksploitasi di Indonesia
sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai penelitian akademik. Ayat 32 menekankan
pentingnya menikahkan orang yang belum berpasangan serta menegaskan bahwa
kemiskinan bukan alasan untuk melanggar nilai moral dan kehormatan diri (iffah),
karena Allah akan mencukupi mereka yang beriman dan berikhtiar. Pesan ini
selaras dengan hasil penelitian M. Makhfudz dalam Kajian Praktik Perdagangan
Orang di Indonesia (Neliti, 2016), yang menyebut faktor ekonomi sebagai
pendorong utama perdagangan manusia di Indonesia, terutama di kalangan
masyarakat miskin dan berpendidikan rendah.[22]
Dengan demikian, ayat ini mengandung nilai sosial dan spiritual yang mendorong
peningkatan kesejahteraan serta tanggung jawab bersama untuk mencegah
eksploitasi akibat tekanan ekonomi. Upaya pemerintah seperti Rencana Aksi
Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN-PPTPPO)
2020–2024 menjadi wujud implementasi nilai ayat ini dalam kebijakan modern.
Sementara itu, ayat 33 secara eksplisit melarang pemaksaan
perempuan budak untuk berzina—sebuah prinsip yang dalam konteks kekinian
merefleksikan larangan terhadap segala bentuk prostitusi paksa dan perdagangan
seksual yang merendahkan martabat manusia. Temuan Qarnain (2023) dalam Perdagangan
Manusia Lintas Negara di Indonesia menyoroti lemahnya koordinasi hukum dan
pengawasan terhadap praktik eksploitasi perempuan, sedangkan penelitian Perlindungan
Hukum bagi Buruh Migran terhadap Tindak Perdagangan Manusia (UII, 2018)
menunjukkan bahwa banyak pekerja migran Indonesia menjadi korban penipuan dan
eksploitasi seksual di luar negeri.[23]
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2022) mencatat
lebih dari 1.200 kasus perdagangan orang di Indonesia dalam satu tahun
terakhir, mayoritas menimpa perempuan dan anak. Fakta ini mempertegas urgensi
pesan moral ayat 33: menjaga iffah, menolak paksaan, dan menjunjung
perlindungan martabat manusia sebagai dasar perjuangan melawan segala bentuk
eksploitasi.
negeri.[24]
Dengan demikian, Surah An-Nūr ayat 32–33 bukan hanya seruan moral keagamaan, tetapi juga
memiliki makna sosial yang kontekstual bagi Indonesia masa kini, menegaskan
pentingnya keadilan ekonomi, perlindungan terhadap perempuan dan pekerja
migran, serta penghormatan terhadap martabat manusia sebagai prinsip utama
dalam melawan segala bentuk eksploitasi dan perdagangan manusia.
Kesimpulan
Al-Qur’an
Surat An-Nūr Ayat 32, menurut tafsir al-Misbah menyatakan perlu dicatat bahwa
ayat ini bukannya ditujukan kepada mereka yang bermaksud kawin, tetapi kepada
para wali yakni anjuran untuk menikahkan. Bagi seseorang yang menginginkan
menikah dan sudah terdapat kemampuan pada dirinya, maka dirinya disunnahkan
untuk melakukan pernikahan dan jangan takut miskin setelah menikah. Lalu dalam
Q.S An-Nūr ayat 33, jika dirinya belum mampu untuk menikah maka diperintahkan
memelihara kesuciannya dengan semaksimal mungkin, walaupun dengan cara
berpuasa. Sebagaimana telah diketahui bahwa puasa dapat membatasi hawa
nafsunya.
Ayat 33 ini menurut ulama Syafi’iyah dikhususkan kepada orang miskin yang belum mampu dan siap untuk menikah. Berkaitan dengan perintah menerima perjanjian oleh seorang majikan, terdapat beberapa pendapat. Pendapat jumhur ulama mengatakan seorang majikan tidak wajib untuk menerima pengajuan perjanjian tersebut, sifatnya sebatas anjuran yang menunjukkan kesunnahan, bukan kewajiban. Sementara di sisi lain beberapa ulama termasuk Dawud az-Zahiri dan sejumlah tabi’in berpandangan bahwa perintah tersebut hukumnya wajib untuk dilaksanakan.
[1] Herlena dan Muads Hasri, “Tafsir
Qs. An-Nur 24:32 Tentang Anjuran Menikah (Studi Analisis Hermeneutika Ma’na Cum
Maghza).”
[2] Al-Wahidi An-Nisaburi, Asbabun Nuzul, 1st ed. Hal 518-519, (Amelia Surabaya, 2014).
[3] Zuhaili dan Hayyie, “Terjemah
Tafsir Al-Munir Jilid 9.”
[4] Nur Hidayah, Implementasi Ayat 32 dan 33
surat an-Nur Tentang Penyegeraan dan Penundaan Pernikahan, Jurnal Studi Hukum Islam, vol. 7,
no. 1, 2020.
[5]
Shihab, Tafsir Almisbah Jilid 8
(Terjemahan).
[6] DR. Abdullah bin Muhammad bin
Abdurahman bin Ishaq Al-Sheik, “Tafsir Ibnu Katsir.”
[7] Zuhaili dan Hayyie, “Terjemah
Tafsir Al-Munir Jilid 9.”
[8] M. Quraish Shihab, Tafsir
Al-Mishbah Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an. Hal. 539.
[9] Hamka, Tafsir al-Azhar: Jilid 6. Hal. 300.
[10] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir
Al-Munir Jilid 9. Hal. 518.
[11] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir
Al-Munir Jilid 9. Hal. 518.
[12] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir
Al-Munir Jilid 9. Hal. 518.
[13] Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi
Jilid 12. Hal. 611.
[14] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir
Al-Munir Jilid 9. Hal. 518.
[15] Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi
Jilid 12. Hal. 614.
[16] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir
Al-Munir Jilid 9. Hal. 519.
[17] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir
Al-Munir Jilid 9. Hal. 519.
[18] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir
Al-Munir Jilid 9. Hal. 519-520.
[19] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir
Al-Munir Jilid 9. Hal. 520.
[20] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir
Al-Munir Jilid 9. Hal. 521.
[21] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir
Al-Munir Jilid 9. Hal. 521.
[22]
Makhfudz, “Kajian Preaktek
Perdagangan Orang di Indonesia."
[23] Rahayu, “Perlindungan Hukum Bagi
Buruh Migran Terhadap Tindakan Perdagangan Perempuan.”

Komentar
Posting Komentar