“Peran Pengendalian Lisan dalam Membangun Masyarakat yang Sehat: Analisis QS An-Nur 16–18”
Surah An-Nur ayat 16–18 hadir sebagai teguran sekaligus pedoman
moral agar kaum mukmin menjaga lisan, berhati-hati dalam menyampaikan
informasi, serta menolak segala bentuk fitnah yang belum jelas kebenarannya.
Salah satu aspek penting yang mendapat perhatian adalah larangan menyebarkan
berita bohong (al-ifk) dan tuduhan tanpa bukti yang dapat merusak
kehormatan seseorang maupun tatanan masyarakat. Kasus al-ifk yang
menimpa Ummul Mukminin ‘Aisyah r.a. menjadi pelajaran besar bagi umat Islam
tentang bagaimana seharusnya bersikap ketika menghadapi isu dan fitnah.
Ayat-ayat ini tidak hanya memberikan tuntunan praktis untuk konteks masa turunnya, tetapi juga relevan bagi kehidupan modern di mana penyebaran berita bohong semakin mudah melalui media sosial. Dengan demikian, penafsiran terhadap ayat ini penting untuk dikaji lebih dalam agar dapat diambil nilai-nilai etis dan hukum yang terkandung di dalamnya. Makalah ini akan membahas penafsiran Surah An-Nur ayat 16–18 dengan memperhatikan asbabun nuzul, munasabah, analisis kebahasaan, serta pandangan para mufasir klasik maupun kontemporer. Harapannya, pembahasan ini dapat memperlihatkan bagaimana Al-Qur’an memberikan bimbingan komprehensif dalam menjaga kehormatan individu sekaligus mencegah kerusakan sosial akibat fitnah dan berita bohong.
Analisis
Penafsiran Q.S An-Nur ayat 16-18
A.
Teks
Ayat Dan Terjemah
وَلَوْلَآ
اِذْ سَمِعْتُمُوْهُ قُلْتُمْ مَّا يَكُوْنُ لَنَآ اَنْ نَّتَكَلَّمَ بِهٰذَاۖ
سُبْحٰنَكَ هٰذَا بُهْتَانٌ عَظِيْمٌ
يَعِظُكُمُ ٱللَّهُ أَن تَعُودُوا۟
لِمِثْلِهِۦٓ أَبَدًا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
وَيُبَيِّنُ
اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْم
16. Mengapa ketika mendengarnya (berita bohong itu), kamu tidak
berkata, “Tidak pantas bagi kita membicarakan ini. Maha Suci Engkau. Ini adalah
kebohongan yang besar.”
17. Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali mengulangi
seperti itu selama-lamanya jika kamu orang-orang mukmin.
18. Allah menjelaskan ayat-ayat(-Nya) kepadamu. Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[1]
B.
Asbabun Nuzul
Qur'an surah an-Nur ayat 16-18 turun
bersamaan dari ayat ke 11 hingga 20 untuk menjawab peristiwa tuduhan palsu yang
menimpa sayyidah Aisyah ra. peristiwa besar yang mengguncang masyarakat Madinah
pada masa Rasulullah, yaitu peristiwa Haditsul Ifk (fitnah besar
terhadap 'Aisyah radhiyallahu 'anha). Peristiwa ini terjadi setelah Nabi
Muhammad dan para sahabat kembali dari Perang Bani Musthaliq, 'Aisyah ikut
dalam rombongan perjalanan tersebut, Dalam perjalanan pulang, beliau sempat
tertinggal dari kafilah karena mencari kalungnya yang hilang. Tanpa menyadari
bahwa 'Aisyah belum kembali, rombongan melanjutkan perjalanan. Kemudian,
seorang sahabat yang bernama Shafwän bin al-Mu'attal menemukan 'Aisyah dan
mengantarnya kembali ke Madinah. Ketika keduanya tiba bersama di kota, kaum
munafik yang dipimpin oleh Abdullah bin Ubay bin Salul menyebarkan fitnah keji
bahwa telah terjadi perbuatan tercela antara keduanya. Fitnah ini menyebar
dengan cepat di tengah masyarakat, bahkan sebagian kaum Muslimin pun ikut
terpengaruh dan menyebarkan isu tersebut, tanpa tabayyun (klarifikasi).[2]
Dalam keadaan penuh tekanan, Nabi
Muhammad menunggu wahyu dari Allah, Setelah beberapa waktu, Allah menurunkan
sejumlah ayat dalam Surah An-Nür untuk membersihkan nama Aisyah, menegur para
penyebar fitnah, dan memberikan pelajaran besar kepada umat Islam tentang
pentingnya menjaga lisan. Ayat 16-18 secara khusus turun untuk menegur keras
sikap sebagian Muslim yang ikut menyebarkan fitnah itu, dan mengingatkan bahwa
jika mereka benar-benar beriman, mereka seharusnya berkata, "Subhanaka,
ini adalah kebohongan besar." Allah memperingatkan agar mereka tidak
mengulangi perbuatan itu selamanya, dan menegaskan bahwa setiap Muslim harus
menjaga kehormatan sesama, serta bersikap bijak dalam menerima atau menyebarkan
berita.
C.
Munasabah
Al-Biqa'i mengasumsikan Al-Qur’an
seperti lingkaran tasbih (untaian butir manik-manik untuk menghitung ucapan
dzikir), antara satu ayat dengan ayat lain terhubung, membentuk rantai yang
tidak terputus. Begitu pula ayat-ayat dalam surah An-Nur yang saling berkaitan.
Hubungan (Munasabah) ayat 16 dengan ayat sebelumnya (15).
Ayat 15 & 16
وَلَوْلَآ اِذْ سَمِعْتُمُوْهُ قُلْتُمْ
مَّا يَكُوْنُ لَنَآ اَنْ نَّتَكَلَّمَ بِهٰذَاۖ سُبْحٰنَكَ هٰذَا بُهْتَانٌ
عَظِيْمٌ
يَعِظُكُمُ ٱللَّهُ أَن تَعُودُوا۟ لِمِثْلِهِۦٓ
أَبَدًا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
16. Mengapa ketika mendengarnya (berita bohong itu), kamu tidak
berkata, “Tidak pantas bagi kita membicarakan ini. Maha Suci Engkau. Ini adalah
kebohongan yang besar.”
17. Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali mengulangi
seperti itu selama-lamanya jika kamu orang-orang mukmin.
Ayat 15 menjelaskan tentang dosa
lisan akibat menyampaikan suatu berita yang belum bahkan tidak pasti
kebenarannya. Sementara itu ayat selanjutnya turun sebagai petunjuk dan teguran
untuk orang-orang mu'min. Memerintahkan mereka (orang-orang mu'min) bagaimana
sikap seharusnya ketika mendengar berita hoax/belum pasti, bukan malah ikut
berbaur dan mencampuri perkataan tersebut. Seolah-olah Allah memperingatkan
"Mengapa ketika kamu mendengarnya, kamu tidak menolak perkataan itu. Tidak
pantas bagi kita membicarakan hal ini!" Ayat ini mengajarkan bahwa kita
harus memiliki sikap/pendirian untuk tidak ikut campur dalam suatu urusan yang
belum diketahui pasti kebenarannya. Selain itu juga mengajarkan kita untuk
berprasangka baik terhadap sesuatu, jangan langsung menge-judge berdasarkan
informasi seadanya.
Pada ayat setelahnya, antara ayat 16
dengan 17 juga memiliki korelasi. Jika sebelumnya di ayat 16 berisi teguran dan
peringatan untuk orang-orang mu'min, ayat ke 17 turun juga sebagai peringatan
dan larangan yang lebih intens untuk tidak mengulangi kejadian yang sama, yaitu
menyebarkan berita hoax atau yang belum tervalidasi (terkait berita zina
sebelumnya).
Kemudian beralih pada ayat ke-18 yang berbunyi,
وَيُبَيِّنُ
اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Ayat tersebut hadir sebagai penutup
peringatan dan justifikasi hukum yang telah dijelaskan pada ayat-ayat
sebelumnya. Menjelaskan bahwasanya segala ketentuan yang ditetapkan Allah itu
jelas dan pasti yang harus dipatuhi setiap makhluk-Nya. Diantara banyak macam
munasabah, selain hubungan antar ayat, juga terdapat hubungan antar surah.
Surah an-Nur memiliki korelasi dengan penutup surah al-Mu'minun yaitu, Allah
menjajikan surga Firdaus bagi orang-orang Mu'min yang menjaga
kemaluan/kehormatan nya. Kemudian surah an-Nur dibuka dengan hukum-hukum yang
berkaitan dengan penjagaan kehormatan tersebut seperti, hukuman zina, qadzf
(tuduhan zina), dan larangan mendekati hal-hal yang dapat merusak kehormatan
termasuk hukum al-ifk (berita bohong) pada ayat 16-18 ini. Jadi, dapat dilihat
bahwa surah An-Nur secara keseluruhan dan ayat-ayatnya tentang berita bohong
merupakan rincian praktis dan penegasan terhadap salah satu sifat dasar mu'min yang
telah disebutkan secara ringkas dalam surah al-Mu'minun yaitu, menjaga kesucian
diri dan kehormatan.
D.
Analisa
Kebahasaan
Pada surah An-Nur ayat ke-16-18
diawali dengan penjelasan mengenai lafadz (اِذْ
سَمِعْتُمُوْهُ) idz sami’tumuhu/ saat
kamu mendengarnya atas kata (قُلْتُمْ),
qultum/ kamu berkata untuk mengisyaratkan besarnya dampak buruk
peristiwa, serta apa yang mereka dengarkan itu, seharusnya setelah mereka
mendengarkan berita bohong tersebut mereka langsung membantah dan menolaknya.
Dalam kitab al-Misbah kata (بُهْتَانٌ)
Buhtan, adalah kebohongan yang sangat besar. Dalam kata ini yang berarti
menuduh atau menceritakan keburukan orang lain dengan tujuan untuk
merendahkannya. Asal kata بهت يبهته بهتا وبهتا وبهتانا
Buhtanaan itu yang bermakna الاافتللراع
yaitu (hal membuat-buat kebohongan.) kalimat بهته artinya
اقلتري yaitu (membuat kebohongan.) Kalimatوالبهيتة artinya الحيراة
yaitu (kebingungan.) kalimat بهتا maksudnya بختة artinya (dengan tiba-tiba atau tidak
terduga.)[3]
(
بهت يبهت (بهتاterkejut, tercenngang, terheran-heran. Menuduh dengan
kedustaan atau kebohongan disebut fitnah. بهتانartinya penuduhan dengan
kedustaan, pemfitnahan, lebohongan yang dituduhkan, fitnah atau tuduhan yang
salah. بهتات datang dengan membawa kebohongan, hal yang
membuat-buat kebohongan sehingga membuat pendengar menjadi terkejut. [4]Kata
ini diambil dari kata هبت)) Hubta yang
antara lain berarti terkejut atau kaaget dan bingung sehingga tidak tau apa
yang harus dilakukannya. Kebohongan yang besar biasanya menjadikan seorang
tidak habis pikir bagaimana hal tersebut bisa diucapkan sehingga menjadikan
orang tersebut terkejut dan menjadikannya bingung.[5]
Sedangkan pada pendapat Imam As-Syaukani dalam kitabnya menerangkan
سُبْحٰنَكَ هٰذَا بُهْتَانٌ عَظِيْمٌ
(Maha Suci Engkau, ini adalah dusta yang besar). Ini adalah sebuah
ungkapan keheranan terhadap orang-orang yang membicarakan tentang berita
kebohongan. Asalnya adalah penyucian bagi Allah Swt yang kemudiaan sering
digunakan dalam setiap hal yang diherankan. البلهتان
adalah kata yang mengatakan tentang seseorang tidak ada padanya, maksud
dari ini yaitu kebohongan yang besar karena hal ini dikatakan mengenai pada
diri istri Rasulullah Saw , dan secara
syar’i, hal semacam itu benar-benar mustahil terjadi kepadanya/ yang
benar-benar tidak akan pernah terjadi pada dirinya.[6]
Pada ayat 17-18 ini, lafadz (يَعِظُكُمُ اللّٰهُ) Allah menasihati kalian, yang bermakna untuk melarang kalian. Pada kata (اَنْ تَعُوْدُوْا لِمِثْلِهٖٓ) mehasihati kalian karena tidak ingin kalian Kembali melakukan hal-hal yang serupa atau melarang dan mencegah kalian agar tidak melakukan hal seperti itu lagi. Kata (بَدًا), selama kalian masih hidup dan memiliki status mukallaf. (اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ) jika kalian memang benar-benar orang yang beriman, maka kalian pun akan bisa mendapatkan pelajaran dan menjadi sadar karena keimanan menghalangi daari perbuatan seperti itu. (وَيُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ) pada kata ini, Allah mejelaskan kepada kalian tentang ayat-ayat yang menunjukkan tentang berbagai aturan, syari’at, adab, tata nilai dan etika tang baik agar kalian misa mendapatkan Pelajaran, sadar, beradab, dan beretika. Allah Swt maha mengetahui atas segala keadaan, tingkah laku, hal ihwal, dan segala apa yang Dia perintahkan dan apa juga yang Dia larang atas semua yang telah ditetapkannya.[7]
Tujuan
Ayat
QS. An-Nur ayat 16–18 bertujuan menanamkan kesadaran moral dan sosial bagi kaum beriman agar berhati-hati dalam menghadapi berita atau isu yang belum pasti kebenarannya, sebagaimana dijelaskan dalam tafsir At-Thabari. Ayat ini menegaskan prinsip tabayyun, yaitu kewajiban melakukan klarifikasi sebelum menyebarkan kabar, agar tidak terjerumus dalam dosa besar berupa penyebaran fitnah (al-ifk). Melalui peringatan ini, Allah mendidik umat agar tidak mudah percaya pada desas-desus, serta menanamkan rasa tanggung jawab terhadap dampak ucapan. Sikap kehati-hatian dalam berbicara menjadi cermin keimanan sejati, karena setiap kata memiliki konsekuensi moral dan sosial. Nilai ini sekaligus berkaitan dengan hifz al-‘ird (penjagaan kehormatan), yaitu kewajiban menjaga martabat diri dan orang lain dari tuduhan tanpa bukti yang dapat merusak harga diri seorang muslim. Dengan demikian, ayat ini menunjukkan bahwa menjaga kehormatan merupakan bagian integral dari keimanan dan termasuk tujuan pokok syariat Islam (maqaṣid al-syari‘ah).[8]
Pada surat An-Nur ayat 16-18, juga
menegaskan larangan qazf, yakni menuduh zina tanpa menghadirkan saksi
yang sah, yang dianggap sebagai dosa besar dalam hukum Islam. Larangan ini
menumbuhkan kesadaran hukum dan etika sosial agar masyarakat tidak mudah
menilai dan menyebarkan isu tercela. Dalam konteks modern, nilai-nilai tersebut
relevan dengan etika komunikasi digital, di mana penyebaran informasi
berlangsung cepat dan masif. Umat Islam dituntut untuk menjaga etika berucap
dan menulis di media sosial agar tidak menjadi pelaku penyebaran hoaks, fitnah,
maupun ujaran kebencian. Keseluruhan ayat ini menegaskan bahwa keimanan tidak
hanya berkaitan dengan hubungan vertikal antara manusia dan Allah, tetapi juga
tercermin dalam tanggung jawab sosial menjaga kehormatan dan kebenaran
informasi. Melalui peristiwa al-ifk, Allah mendidik umat agar menjadikan
tabayyun, husnuzan, dan pengendalian diri sebagai dasar dalam membangun
masyarakat yang beradab, jujur, serta saling menghormati.[9]
E. Analisis
ayat 16-18
Ayat 16
وَلَوْلَآ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُم مَّا يَكُونُ
لَنَآ أَن نَّتَكَلَّمَ بِهَٰذَا سُبْحَٰنَكَ هَٰذَا بُهْتَٰنٌ عَظِيمٌ
Mengapa ketika mendengarnya (berita bohong itu), kamu
tidak berkata, “Tidak pantas bagi kita membicarakan ini. Maha Suci Engkau. Ini
adalah kebohongan yang besar.”
Pada
ayat ke-16, Allah Subhanahu wa Ta’ala menanyakan kepada kaum mukmin yang mendengar
berita bohong tersebut mengapa kamu tidak berkata (مَّا يَكُونُ لَنَآ أَن نَّتَكَلَّمَ بِهَٰذَا ) Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita
memperkatakan ini, ketika
mendengar perkataan yang buruk dan tidak pantas itu. Tidak sepantasnya kaum
mukmin membicarakan pembicaraan seperti ini, membincangkan kehormatan keluarga
nabi Muhammad saw dan menyebarkannya tanpa ada dalil atau bukti yang nyata sama
sekali. Pesan yang ada dalam ayat ini, Allah memerintahkan kita untuk bersikap
pasif dengan tidak mengiyakan dan ikut membicarakan hal tersebut. Selanjutnya
Allah memerintahkan untuk berkata سُبْحَٰنَكَ هَٰذَا بُهْتَٰنٌ عَظِيمٌ Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang
besar ketika kalian sungguh keheranan dan
tercengang mendengar hal yang sangat serius itu, seharusnya kalian bertasbih
sebagai ungkapan atas ketidakpercayaan terhadap tuduhan yang dilontarkan kepada
istri Rasulullah Saw.Penggunaan kata (سُبْحَانَ) ditujukan untuk menyucikan Allah dari segala
sifat kekurangan. Ia juga diucapkan ketika seseorang menyadari dan takjub akan
kebesaran dan kehebatan ciptaan Allah.
Tasybih juga diucapkan saat merasa ada sesuatu yang mengherankan, hal ini
sebagaimana yang diucapkan Nabi Isa as ketika Allah “bertanya” apakah dia yang
menyuruh manusia menyembah dirinya dan menyembah ibunya (Qur’an surah al-Maidah
ayat 116). [10]
Tuduhan
yang dilontarkan itu adalah sebuah kedustaan yang besar berkaitan dengan
kehormatan dan harga diri Aisyah ra serta kehidupan rumah tangga Rasulullah
Saw. Tuduhan ini adalah rekayasa yang sangat keji dan merupakan bentuk tindakan
menyakiti Nabi Muhammad Saw. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
berfirman dalam Qur’an surah al-Ahzaab ayat 57: “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti (menista) Allah dan
Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat dan menyediakan bagi
mereka azab yang menghinakan”.[11]
Ayat 17
يَعِظُكُمُ ٱللَّهُ أَن تَعُودُوا۟
لِمِثْلِهِۦٓ أَبَدًا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali
mengulangi seperti itu selama-lamanya jika kamu orang-orang mukmin.
Pada
ayat ke-17 Allah menasihati dan memberi peringatan kepada kaum mukmin agar
jangan sampai kembali berbuat hal semacam itu lagi selamanya jika kalian adalah
orang-orang yang beriman (mukmin). Seorang mukmin tidak boleh dengan mudah
menuduh sesama muslim berzina atau melakukan homoseksual tanpa ada bukti
kenyataan yang dilihatnya dan oleh tiga saksi lainnya. Seorang mukmin tidak
perlu ikut membicarakan hal tersebut, tidak pantas bagi kita memanggil orang
lain seorang pezina, pelacur atau istilah lain yang menunjukkan bahwa kita
sedang menuduh dia sebagai seorang lelaki atau perempuan pezina. Jika kita
tidak memliki bukti, maka kita menjadi terjerumus dalam dosa menuduh orang yang
tidak-tidak. Jika seorang mukmin ingin menuduh saudara muslim lain, maka
datangkanlah empat orang saksi yang benar-benar dengan pasti melihat hal
tersebut.
يَعِظُكُمُ ٱللَّهُ أَن تَعُودُوا۟ لِمِثْلِهِۦٓ
dipahami
lebih dalam, ayat ini berkaitan dengan pandangan kita terhadap orang yang
sholih yang kesehariannya bertabiat baik, maka sudah sepantasnya kita
menghindari dan menghilangkan prasangka buruk atas orang sholih tersebut. Lain
halnya dengan orang yang terang-terangan menampakkan kefasikannya didepan umum,
hal ini memungkinkan munculnya buruk sangka atas dirinya. Buruk sangka terhadap
orang yang semacam ini boleh-boleh saja akan tetapi hanya sebatas dalam
prasangka saja, hal ini dapat dijadikan sebagai batasan bergaul dan sikap
kehati-hatian terhadapnya, akan tetapi tidak unuk diceritakan apalagi
dituduhkan pada orang tersebut. Buruk sangka kepada orang yang layak diburuk
sangkai diperbolehkan asal hanya dalam hati, jikalau ternyata dia tidak layak
untuk diburuk sangkai karena dia adalah orang yang baik maka kita harus
menghindari prasangka buruk itu. Oleh karenanya, dalam hal ini Allah
mengingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan ini lagi (tuduhan kepada seorang
muslim tanpa bukti) jika kalian beriman. Hal ini menunjukkan bahwa konsekuensi
dari keimanan adalah tidak ikut menyebarkan berita hoaks atau palsu dan
konsekuensi dari keimanan adalah bersikap pasif atau tidak ikut campur terhadap berita-berita yangmenyangkut
kehormatan dan harga diri sesama muslim lainnya. [12]
Pada
akhir ayat 17 ini Allah menegaskan bahwa siapa yang setelah ayat ini turun
masih menuduh bahwa Aisyah ra berzina, maka ia termasuk orang yang kafir (tidak
beriman). Dalam beberapa sumber diketahui bahwa sebagian orang-orang syiah mengetakan
bahwa mereka memanggil atau memberi julukan kepada sebagian wanita pezina
dengan nama Aisyah, sehingga mereka dihukumi sebagian ulama dengan kafir atas
dasar dalil ayat ini. Hal ini tidak hanya berlaku pada kasus Aisyah ra, juga
pada tuduhan atau berita tanpa dasar yang menimpa seorang muslim lainnya. Allah
telah mengancam, melarang dan menasihatai umat muslim untuk tidak terjerumus
pada perbuatan menuduh dan penyebaran berita tanpa bukti jika benar-benar
beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan syariat-Nya, mengagungkan
Rasul-Nya, mematuhi perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya.
Ayat 18
وَيُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۚ
وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Allah menjelaskan ayat-ayat(-Nya) kepadamu. Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Pada
ayat ke-18 Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya
ayat-ayat-Nya agar mereka mengerti. Allah menerangkan kepada umat muslim
hukum-hukum syara’, hukum-hukum qadari (kauni), norma-norma agama,
sosial, dan tata nlai. Allah Maha Mengetahui apa yang sesuai dan baik bagi para
hamba-Nya, Maha Mengetahui hal ihwal, tingkah dan keadaan mereka. Allah
akan memberi balas tiap-tiap orang sesui dengan apa yang diusahakannya, lagi
Mahabijaksana dalam syari’at dan aturan-Nya, ketetapan-Nya, pengaturan
urusan-urusan mahkluk-Nya serta pentaklifan-Nya dengan berbagai bentuk pentaklifan
yang disadari maupun tidak disadari bisa menciptakan kebahagiaan mereka di
dunia dan akhirat.
Pada
akhir ayat ini Allah tutup dengan asmaul husna-Nya وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana. Allah Maha
Mengetahui apa saja yang membawa maslahat bagi hamba-hamba-Nya dan Maha
Bijaksana dalam syariat dan takdir yang diputuskan-Nya. Ilmu (Maha Mengetahui)
dan bijak menjadikan hamba-Nya berhusnudzan kepada Allah. Seorang yang
mengetahui bahwa Tuhannya adalah yang Maha Mengetahui (Berilmu) dan yang Maha
Bijak maka ia akan senantiasa berbaik sangka kepada Tuhannya. Hal ini karena
Allah menetapkan atau melakukan segala sesuatu dengan ilmu-Nya, dan setiap
kebijakan yang ditetapkan-Nya pasti mengandung hikmah dibaliknya. Sebagaimana
pada kasus tuduhan zina pada Aisyah ra dan Shofwan yang ramai diperbincangkan,
bahkan wahyu tidak turun hingga satu bulan yang semakin menjadikan kehebohan
ditengah-tengah masyarakat pada saat
itu. Hingga akhirnya wahyu turun dan Allah memberi hikmah atau pelajaran yang
besar bagi umat muslim bahwa Allah ingin mengangkat kedudukan Aisyah ra dan
Allah menyadarkan umat muslim agar berhati-hati pada cara-cara provokasi yang
dilakukan orang-orang munafik dengan menunda turun wahyu hingga satu bulan.
Dalam
tafsir Ibnu Katsir menerangkan bahwa ketiga ayat ini adalah pengajaran, apabila
terlintas perkara yang tidak layak diucapkan tentang seorang hamba yang
terbaik, maka tindakan yang seharusnya mereka ambil adalah berbaik sangka. Janganlah
mereka berprasangka selain itu, jika masih terlintas sesuatu yang mengganggu
dan mengusik fikirannya maka sepantasnya ia tidak mengucapkanya, karena
Rasulullah saw bersabda:
إنَّ اللَّهَ تَجاوَزَ عن أُمَّتي ما حَدَّثَتْ به أنْفُسَها، ما
لَمْ تَعْمَلْ أوْ تَتَكَلَّمْ
“Sungguh Allah memaafkan bisikan
hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan“ (HR Al Bukhari
5269 [46/7]). [13]
Hadits
ini memiliki derajat shahih- Muttafaq’Alaih yaitu hadits yang
diriwayatkan dan disepakati keshahihannya oleh dua imam besar: Imam al-Bukhari
dan Imam Muslim, hadis ini didapati dalam Shahih Muslim (127)
[116/1]. Dalam hadits ini Nabi Muhammad
Saw mengabarkan bahwasannya seorang muslim tidak akan mendapat hukuman sebab
pikiran buruk yang melintas dala hatinya selama hal itu tidak diungkapkan,
dilakukan atau dituliskan. Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengangkat
dosa muslim tersebut dan memaafkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak
menghukum umat Nabi Muhammad Saw oleh sebab apa yang ada melintas dalam pikiran
dan dalam hati selama hal itu tidak mengakar pada dirinya dan membuat ia
nyaman. Adapun jika hal tersebut sudah menjadi kebiasaan atau mengakar dalam
hatinya maka ia layaknya kesombongan dan kemunafikan atau bahkan seperti hal
tersebut telah ia lakukan dengan lisan dan perbuatannya, sehingga ia akan
dihukum oleh sebab hal itu.[14]
Secara
garis besar uraian terhadap isi Qur’an surah an-Nur ayat 16-18 adalah Allah
memberi larangan keras menuduh dan menyebarkan isu atau berita tercela (zina)
seorang muslim tanpa dasar bukti yang jelas. Larangan ini adalah bentuk hukum
atau ketentuan yang Allah tetapkan sebagai syariat hidup hamba-Nya yakni umat
Islam. Setiap syariat atau peraturan yang Allah tetapkan pastilah memiliki
hikmah atau tujuan-tujuan terpuji yang ingin dicapai, hal inilah yang disebut
dengan Maqashid Al-Syari’ah. Adapun secara terminologi menurut Yususf
Ahmad Muahammad al-Badwi: Maqashid adalah tujuan-tujuan terpuji yang
terdapat dalam segala bentuk pekerjaan yang diperintahkan oleh Allah.[15] Dari hasil
analisis ketiga ayat di atas, diantara Maqashid Al-Syari’ah yang
terkandung didalamnya adalah Memelihara jiwa (hifzh al-nafs). Perlindungan jiwa berkaitan
langsung dengan eksistensi seseorang, kelangsungan hidup, jati diri,
kemerdekaan dan kesehatan serta kebutuhan biologis dan psikologis sebagai
manusia. Dalam kasus ifk (berita bohong/tuduhan) terhadap Aisyah ra
tentu hal ini menciderai perindungan jiwa yang mencakup eksistensi (kehormatan),
kelangsungan hidup dan jati diri seorang muslim. Oleh karenanya, syariat Islam
melarang tindakan menuduh orang, menyebar fitnah dan mengumbar aib orang lain.
KESIMPULAN
Penafsiran Surah An-Nur ayat 16–18 memberikan pelajaran mendalam tentang pentingnya menjaga lisan, berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjauhi fitnah dan tuduhan tanpa bukti. Kasus al-ifk yang menimpa Sayyidah ‘Aisyah r.a. menjadi contoh nyata bagaimana isu bohong dapat mengguncang masyarakat dan merusak kehormatan individu. Ayat-ayat ini menegaskan bahwa kaum beriman seharusnya menolak fitnah sejak awal, tidak mengulanginya, dan senantiasa menanamkan sikap husnudzan terhadap sesama. Pesan ini relevan sepanjang zaman, termasuk di era digital ketika penyebaran berita palsu semakin mudah melalui media sosial. Dengan demikian, QS. An-Nur ayat 16–18 bukan hanya menegaskan prinsip akhlak mulia dalam menjaga kehormatan diri dan orang lain, tetapi juga menjadi pedoman moral untuk mencegah kerusakan sosial akibat hoaks dan fitnah.
[1] Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an & Museum
Istiqlal, “Qur’an Kemenag,” An-Nur 16-18,
last modified 2022, https://quran.kemenag.go.id/.
[2] Imam As-Suyuthi, Asbabun
Nuzul: Sebab-Sebab Turunya Ayat Al-Qur’an (Jakarta: Pustaka AL- Kautsar,
2014), h. 371.
[3] Munawwir, Ahmad Warson. Al-Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progressif,
1997), hlm. 112.
[4] Ratih kumala Sari, “Makna Buhtaanan Dalam Al-Qur’an
(Kajian Tafsir Tematik),” Jurnal Lektur Keagamaan 2019, 21.
[5] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian
Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002. Vol 9. Hal. 304.
[6] Al-Syaukani, Fath al-Qadir, jilid 7.
[7] Wahbah Zuhaili and Abdul Hayyie, “Terjemah Tafsir
Al-Munir Jilid 9,” Gema Insani 9
(2018): 43–45.
[8] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari. Terj. Tahqiq Ahmad
Abdurraziq al-Bakri Dkk (Jakarta: Pustaka Azzam), h. 40.
[9] Ath-Thabari, Tafsir
Ath-Thabari.
[10] M. Quraish Shihab, “Tafsir Al-Misbah”, (Jakarta:
Lentera Hati, 2001), h. 304.
[11] Wahbah Az-Zuhaili, “Tafsir al-Munir”, Terjemah Abdul Hayyie al-Kattani dkk, (Depok: Gema Insani, 2016), h. 416.
[12] Firanda Andirja, “Tafsir Juz 18: Surat An-Nur (4) Ayat
11-20”, video YouTube, 29:00, diunggah pada 11 November 2021, https://youtu.be/sHobhEBHOxs?si=7z-8mKp3cKEQ1-vr.
[13] Ibnu Katsir, Terjemah Tafsir Ibnu Katsir (Bogor:
Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2004), h. 273
[14]
HadeetsEnc.Com, “Hadis: Sesungguhnya
Allah memaafkan umatku terkait apa yang terlintas dalam hati mereka, selama ia
tidak melakukan ataupun mengungkapnya”- Ensiklopedia Terjemahan Hadits-Hadits Nabi.
[15] Suhaimi, Muhamad Rezi dkk, “AL-MAQASHID AL-SYARI’AH; Teori dan Implementasi”, Journal Sharia And Humanities , Vol. 2, Issue 1 (2023), h. 155.
Penulis
Anan Ananda Mulya Hananingrum (231111004)
2. Luluk Maftuhah (231111004)
3. Arjuna Dian Sunoko (231111025)
4. Fajriana Sakia Fahwa (231111098)
.jpg)
Komentar
Posting Komentar