“Peran Pengendalian Lisan dalam Membangun Masyarakat yang Sehat: Analisis QS An-Nur 16–18”

Surah An-Nur ayat 16–18 hadir sebagai teguran sekaligus pedoman moral agar kaum mukmin menjaga lisan, berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menolak segala bentuk fitnah yang belum jelas kebenarannya. Salah satu aspek penting yang mendapat perhatian adalah larangan menyebarkan berita bohong (al-ifk) dan tuduhan tanpa bukti yang dapat merusak kehormatan seseorang maupun tatanan masyarakat. Kasus al-ifk yang menimpa Ummul Mukminin ‘Aisyah r.a. menjadi pelajaran besar bagi umat Islam tentang bagaimana seharusnya bersikap ketika menghadapi isu dan fitnah.

Ayat-ayat ini tidak hanya memberikan tuntunan praktis untuk konteks masa turunnya, tetapi juga relevan bagi kehidupan modern di mana penyebaran berita bohong semakin mudah melalui media sosial. Dengan demikian, penafsiran terhadap ayat ini penting untuk dikaji lebih dalam agar dapat diambil nilai-nilai etis dan hukum yang terkandung di dalamnya. Makalah ini akan membahas penafsiran Surah An-Nur ayat 16–18 dengan memperhatikan asbabun nuzul, munasabah, analisis kebahasaan, serta pandangan para mufasir klasik maupun kontemporer. Harapannya, pembahasan ini dapat memperlihatkan bagaimana Al-Qur’an memberikan bimbingan komprehensif dalam menjaga kehormatan individu sekaligus mencegah kerusakan sosial akibat fitnah dan berita bohong.

Analisis Penafsiran Q.S An-Nur ayat 16-18

A.    Teks Ayat Dan Terjemah

وَلَوْلَآ اِذْ سَمِعْتُمُوْهُ قُلْتُمْ مَّا يَكُوْنُ لَنَآ اَنْ نَّتَكَلَّمَ بِهٰذَاۖ سُبْحٰنَكَ هٰذَا بُهْتَانٌ عَظِيْمٌ

يَعِظُكُمُ ٱللَّهُ أَن تَعُودُوا۟ لِمِثْلِهِۦٓ أَبَدًا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

وَيُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْم

Terjemah Kemenag

16. Mengapa ketika mendengarnya (berita bohong itu), kamu tidak berkata, “Tidak pantas bagi kita membicarakan ini. Maha Suci Engkau. Ini adalah kebohongan yang besar.”

17. Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali mengulangi seperti itu selama-lamanya jika kamu orang-orang mukmin.

18. Allah menjelaskan ayat-ayat(-Nya) kepadamu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[1]

B.    Asbabun Nuzul

Qur'an surah an-Nur ayat 16-18 turun bersamaan dari ayat ke 11 hingga 20 untuk menjawab peristiwa tuduhan palsu yang menimpa sayyidah Aisyah ra. peristiwa besar yang mengguncang masyarakat Madinah pada masa Rasulullah, yaitu peristiwa Haditsul Ifk (fitnah besar terhadap 'Aisyah radhiyallahu 'anha). Peristiwa ini terjadi setelah Nabi Muhammad dan para sahabat kembali dari Perang Bani Musthaliq, 'Aisyah ikut dalam rombongan perjalanan tersebut, Dalam perjalanan pulang, beliau sempat tertinggal dari kafilah karena mencari kalungnya yang hilang. Tanpa menyadari bahwa 'Aisyah belum kembali, rombongan melanjutkan perjalanan. Kemudian, seorang sahabat yang bernama Shafwän bin al-Mu'attal menemukan 'Aisyah dan mengantarnya kembali ke Madinah. Ketika keduanya tiba bersama di kota, kaum munafik yang dipimpin oleh Abdullah bin Ubay bin Salul menyebarkan fitnah keji bahwa telah terjadi perbuatan tercela antara keduanya. Fitnah ini menyebar dengan cepat di tengah masyarakat, bahkan sebagian kaum Muslimin pun ikut terpengaruh dan menyebarkan isu tersebut, tanpa tabayyun (klarifikasi).[2]

Dalam keadaan penuh tekanan, Nabi Muhammad menunggu wahyu dari Allah, Setelah beberapa waktu, Allah menurunkan sejumlah ayat dalam Surah An-Nür untuk membersihkan nama Aisyah, menegur para penyebar fitnah, dan memberikan pelajaran besar kepada umat Islam tentang pentingnya menjaga lisan. Ayat 16-18 secara khusus turun untuk menegur keras sikap sebagian Muslim yang ikut menyebarkan fitnah itu, dan mengingatkan bahwa jika mereka benar-benar beriman, mereka seharusnya berkata, "Subhanaka, ini adalah kebohongan besar." Allah memperingatkan agar mereka tidak mengulangi perbuatan itu selamanya, dan menegaskan bahwa setiap Muslim harus menjaga kehormatan sesama, serta bersikap bijak dalam menerima atau menyebarkan berita.

C.    Munasabah

Al-Biqa'i mengasumsikan Al-Qur’an seperti lingkaran tasbih (untaian butir manik-manik untuk menghitung ucapan dzikir), antara satu ayat dengan ayat lain terhubung, membentuk rantai yang tidak terputus. Begitu pula ayat-ayat dalam surah An-Nur yang saling berkaitan. Hubungan (Munasabah) ayat 16 dengan ayat sebelumnya (15).

Ayat 15 & 16

وَلَوْلَآ اِذْ سَمِعْتُمُوْهُ قُلْتُمْ مَّا يَكُوْنُ لَنَآ اَنْ نَّتَكَلَّمَ بِهٰذَاۖ سُبْحٰنَكَ هٰذَا بُهْتَانٌ عَظِيْمٌ

يَعِظُكُمُ ٱللَّهُ أَن تَعُودُوا۟ لِمِثْلِهِۦٓ أَبَدًا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

16. Mengapa ketika mendengarnya (berita bohong itu), kamu tidak berkata, “Tidak pantas bagi kita membicarakan ini. Maha Suci Engkau. Ini adalah kebohongan yang besar.”

17. Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali mengulangi seperti itu selama-lamanya jika kamu orang-orang mukmin.

Ayat 15 menjelaskan tentang dosa lisan akibat menyampaikan suatu berita yang belum bahkan tidak pasti kebenarannya. Sementara itu ayat selanjutnya turun sebagai petunjuk dan teguran untuk orang-orang mu'min. Memerintahkan mereka (orang-orang mu'min) bagaimana sikap seharusnya ketika mendengar berita hoax/belum pasti, bukan malah ikut berbaur dan mencampuri perkataan tersebut. Seolah-olah Allah memperingatkan "Mengapa ketika kamu mendengarnya, kamu tidak menolak perkataan itu. Tidak pantas bagi kita membicarakan hal ini!" Ayat ini mengajarkan bahwa kita harus memiliki sikap/pendirian untuk tidak ikut campur dalam suatu urusan yang belum diketahui pasti kebenarannya. Selain itu juga mengajarkan kita untuk berprasangka baik terhadap sesuatu, jangan langsung menge-judge berdasarkan informasi seadanya.

Pada ayat setelahnya, antara ayat 16 dengan 17 juga memiliki korelasi. Jika sebelumnya di ayat 16 berisi teguran dan peringatan untuk orang-orang mu'min, ayat ke 17 turun juga sebagai peringatan dan larangan yang lebih intens untuk tidak mengulangi kejadian yang sama, yaitu menyebarkan berita hoax atau yang belum tervalidasi (terkait berita zina sebelumnya).

Kemudian beralih pada ayat ke-18 yang berbunyi,

وَيُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Ayat tersebut hadir sebagai penutup peringatan dan justifikasi hukum yang telah dijelaskan pada ayat-ayat sebelumnya. Menjelaskan bahwasanya segala ketentuan yang ditetapkan Allah itu jelas dan pasti yang harus dipatuhi setiap makhluk-Nya. Diantara banyak macam munasabah, selain hubungan antar ayat, juga terdapat hubungan antar surah. Surah an-Nur memiliki korelasi dengan penutup surah al-Mu'minun yaitu, Allah menjajikan surga Firdaus bagi orang-orang Mu'min yang menjaga kemaluan/kehormatan nya. Kemudian surah an-Nur dibuka dengan hukum-hukum yang berkaitan dengan penjagaan kehormatan tersebut seperti, hukuman zina, qadzf (tuduhan zina), dan larangan mendekati hal-hal yang dapat merusak kehormatan termasuk hukum al-ifk (berita bohong) pada ayat 16-18 ini. Jadi, dapat dilihat bahwa surah An-Nur secara keseluruhan dan ayat-ayatnya tentang berita bohong merupakan rincian praktis dan penegasan terhadap salah satu sifat dasar mu'min yang telah disebutkan secara ringkas dalam surah al-Mu'minun yaitu, menjaga kesucian diri dan kehormatan.

D.                        Analisa Kebahasaan

            Pada surah An-Nur ayat ke-16-18 diawali dengan penjelasan mengenai lafadz (اِذْ سَمِعْتُمُوْهُ) idz sami’tumuhu/ saat kamu mendengarnya atas kata (قُلْتُمْ), qultum/ kamu berkata untuk mengisyaratkan besarnya dampak buruk peristiwa, serta apa yang mereka dengarkan itu, seharusnya setelah mereka mendengarkan berita bohong tersebut mereka langsung membantah dan menolaknya. Dalam kitab al-Misbah kata (بُهْتَانٌ) Buhtan, adalah kebohongan yang sangat besar. Dalam kata ini yang berarti menuduh atau menceritakan keburukan orang lain dengan tujuan untuk merendahkannya. Asal kata بهت يبهته بهتا وبهتا وبهتانا Buhtanaan itu yang bermakna الاافتللراع yaitu (hal membuat-buat kebohongan.) kalimat بهته artinya اقلتري yaitu (membuat kebohongan.) Kalimatوالبهيتة  artinya الحيراة yaitu (kebingungan.) kalimat بهتا maksudnya بختة artinya (dengan tiba-tiba atau tidak terduga.)[3]

 ( بهت يبهت (بهتاterkejut, tercenngang, terheran-heran. Menuduh dengan kedustaan atau kebohongan disebut fitnah.  بهتانartinya penuduhan dengan kedustaan, pemfitnahan, lebohongan yang dituduhkan, fitnah atau tuduhan yang salah. بهتات datang dengan membawa kebohongan, hal yang membuat-buat kebohongan sehingga membuat pendengar menjadi terkejut. [4]Kata ini diambil dari kata هبت)) Hubta yang antara lain berarti terkejut atau kaaget dan bingung sehingga tidak tau apa yang harus dilakukannya. Kebohongan yang besar biasanya menjadikan seorang tidak habis pikir bagaimana hal tersebut bisa diucapkan sehingga menjadikan orang tersebut terkejut dan menjadikannya bingung.[5]

Sedangkan pada pendapat Imam As-Syaukani dalam kitabnya menerangkan سُبْحٰنَكَ هٰذَا بُهْتَانٌ عَظِيْمٌ (Maha Suci Engkau, ini adalah dusta yang besar). Ini adalah sebuah ungkapan keheranan terhadap orang-orang yang membicarakan tentang berita kebohongan. Asalnya adalah penyucian bagi Allah Swt yang kemudiaan sering digunakan dalam setiap hal yang diherankan. البلهتان adalah kata yang mengatakan tentang seseorang tidak ada padanya, maksud dari ini yaitu kebohongan yang besar karena hal ini dikatakan mengenai pada diri istri  Rasulullah Saw , dan secara syar’i, hal semacam itu benar-benar mustahil terjadi kepadanya/ yang benar-benar tidak akan pernah terjadi pada dirinya.[6]

Pada ayat 17-18 ini, lafadz (يَعِظُكُمُ اللّٰهُ) Allah menasihati kalian, yang bermakna untuk melarang kalian. Pada kata (اَنْ تَعُوْدُوْا لِمِثْلِهٖٓ) mehasihati kalian karena tidak ingin kalian Kembali melakukan hal-hal yang serupa atau melarang dan mencegah kalian agar tidak melakukan hal seperti itu lagi. Kata (بَدًا), selama kalian masih hidup dan memiliki status mukallaf. (اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ) jika kalian memang benar-benar orang yang beriman, maka kalian pun akan bisa mendapatkan pelajaran dan menjadi sadar karena keimanan menghalangi daari perbuatan seperti itu. (وَيُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ) pada kata ini, Allah mejelaskan kepada kalian tentang ayat-ayat yang menunjukkan tentang berbagai aturan, syari’at, adab, tata nilai dan etika tang baik agar kalian misa mendapatkan Pelajaran, sadar, beradab, dan beretika. Allah Swt maha mengetahui atas segala keadaan, tingkah laku, hal ihwal, dan segala apa yang Dia perintahkan dan apa juga yang Dia larang atas semua yang telah ditetapkannya.[7]

   Tujuan Ayat

QS. An-Nur ayat 16–18 bertujuan menanamkan kesadaran moral dan sosial bagi kaum beriman agar berhati-hati dalam menghadapi berita atau isu yang belum pasti kebenarannya, sebagaimana dijelaskan dalam tafsir At-Thabari. Ayat ini menegaskan prinsip tabayyun, yaitu kewajiban melakukan klarifikasi sebelum menyebarkan kabar, agar tidak terjerumus dalam dosa besar berupa penyebaran fitnah (al-ifk). Melalui peringatan ini, Allah mendidik umat agar tidak mudah percaya pada desas-desus, serta menanamkan rasa tanggung jawab terhadap dampak ucapan. Sikap kehati-hatian dalam berbicara menjadi cermin keimanan sejati, karena setiap kata memiliki konsekuensi moral dan sosial. Nilai ini sekaligus berkaitan dengan hifz al-‘ird (penjagaan kehormatan), yaitu kewajiban menjaga martabat diri dan orang lain dari tuduhan tanpa bukti yang dapat merusak harga diri seorang muslim. Dengan demikian, ayat ini menunjukkan bahwa menjaga kehormatan merupakan bagian integral dari keimanan dan termasuk tujuan pokok syariat Islam (maqaṣid al-syari‘ah).[8]

Pada surat An-Nur ayat 16-18, juga menegaskan larangan qazf, yakni menuduh zina tanpa menghadirkan saksi yang sah, yang dianggap sebagai dosa besar dalam hukum Islam. Larangan ini menumbuhkan kesadaran hukum dan etika sosial agar masyarakat tidak mudah menilai dan menyebarkan isu tercela. Dalam konteks modern, nilai-nilai tersebut relevan dengan etika komunikasi digital, di mana penyebaran informasi berlangsung cepat dan masif. Umat Islam dituntut untuk menjaga etika berucap dan menulis di media sosial agar tidak menjadi pelaku penyebaran hoaks, fitnah, maupun ujaran kebencian. Keseluruhan ayat ini menegaskan bahwa keimanan tidak hanya berkaitan dengan hubungan vertikal antara manusia dan Allah, tetapi juga tercermin dalam tanggung jawab sosial menjaga kehormatan dan kebenaran informasi. Melalui peristiwa al-ifk, Allah mendidik umat agar menjadikan tabayyun, husnuzan, dan pengendalian diri sebagai dasar dalam membangun masyarakat yang beradab, jujur, serta saling menghormati.[9]

E.    Analisis ayat 16-18

Ayat 16

وَلَوْلَآ إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُم مَّا يَكُونُ لَنَآ أَن نَّتَكَلَّمَ بِهَٰذَا سُبْحَٰنَكَ هَٰذَا بُهْتَٰنٌ عَظِيمٌ

Mengapa ketika mendengarnya (berita bohong itu), kamu tidak berkata, “Tidak pantas bagi kita membicarakan ini. Maha Suci Engkau. Ini adalah kebohongan yang besar.”

            Pada ayat ke-16, Allah Subhanahu wa Ta’ala  menanyakan kepada kaum mukmin yang mendengar berita bohong tersebut mengapa kamu tidak berkata (مَّا يَكُونُ لَنَآ أَن نَّتَكَلَّمَ بِهَٰذَا ) Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, ketika mendengar perkataan yang buruk dan tidak pantas itu. Tidak sepantasnya kaum mukmin membicarakan pembicaraan seperti ini, membincangkan kehormatan keluarga nabi Muhammad saw dan menyebarkannya tanpa ada dalil atau bukti yang nyata sama sekali. Pesan yang ada dalam ayat ini, Allah memerintahkan kita untuk bersikap pasif dengan tidak mengiyakan dan ikut membicarakan hal tersebut. Selanjutnya Allah memerintahkan untuk berkata سُبْحَٰنَكَ هَٰذَا بُهْتَٰنٌ عَظِيمٌ Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar ketika kalian sungguh keheranan dan tercengang mendengar hal yang sangat serius itu, seharusnya kalian bertasbih sebagai ungkapan atas ketidakpercayaan terhadap tuduhan yang dilontarkan kepada istri Rasulullah Saw.Penggunaan kata (سُبْحَانَ)  ditujukan untuk menyucikan Allah dari segala sifat kekurangan. Ia juga diucapkan ketika seseorang menyadari dan takjub akan kebesaran dan  kehebatan ciptaan Allah. Tasybih juga diucapkan saat merasa ada sesuatu yang mengherankan, hal ini sebagaimana yang diucapkan Nabi Isa as ketika Allah “bertanya” apakah dia yang menyuruh manusia menyembah dirinya dan menyembah ibunya (Qur’an surah al-Maidah ayat 116). [10]

            Tuduhan yang dilontarkan itu adalah sebuah kedustaan yang besar berkaitan dengan kehormatan dan harga diri Aisyah ra serta kehidupan rumah tangga Rasulullah Saw. Tuduhan ini adalah rekayasa yang sangat keji dan merupakan bentuk tindakan menyakiti Nabi Muhammad Saw. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam Qur’an surah al-Ahzaab ayat 57: Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti (menista) Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat dan menyediakan bagi mereka azab yang menghinakan”.[11]

 

Ayat 17

يَعِظُكُمُ ٱللَّهُ أَن تَعُودُوا۟ لِمِثْلِهِۦٓ أَبَدًا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali mengulangi seperti itu selama-lamanya jika kamu orang-orang mukmin.         

            Pada ayat ke-17 Allah menasihati dan memberi peringatan kepada kaum mukmin agar jangan sampai kembali berbuat hal semacam itu lagi selamanya jika kalian adalah orang-orang yang beriman (mukmin). Seorang mukmin tidak boleh dengan mudah menuduh sesama muslim berzina atau melakukan homoseksual tanpa ada bukti kenyataan yang dilihatnya dan oleh tiga saksi lainnya. Seorang mukmin tidak perlu ikut membicarakan hal tersebut, tidak pantas bagi kita memanggil orang lain seorang pezina, pelacur atau istilah lain yang menunjukkan bahwa kita sedang menuduh dia sebagai seorang lelaki atau perempuan pezina. Jika kita tidak memliki bukti, maka kita menjadi terjerumus dalam dosa menuduh orang yang tidak-tidak. Jika seorang mukmin ingin menuduh saudara muslim lain, maka datangkanlah empat orang saksi yang benar-benar dengan pasti melihat hal tersebut.

            يَعِظُكُمُ ٱللَّهُ أَن تَعُودُوا۟ لِمِثْلِهِۦٓ  dipahami lebih dalam, ayat ini berkaitan dengan pandangan kita terhadap orang yang sholih yang kesehariannya bertabiat baik, maka sudah sepantasnya kita menghindari dan menghilangkan prasangka buruk atas orang sholih tersebut. Lain halnya dengan orang yang terang-terangan menampakkan kefasikannya didepan umum, hal ini memungkinkan munculnya buruk sangka atas dirinya. Buruk sangka terhadap orang yang semacam ini boleh-boleh saja akan tetapi hanya sebatas dalam prasangka saja, hal ini dapat dijadikan sebagai batasan bergaul dan sikap kehati-hatian terhadapnya, akan tetapi tidak unuk diceritakan apalagi dituduhkan pada orang tersebut. Buruk sangka kepada orang yang layak diburuk sangkai diperbolehkan asal hanya dalam hati, jikalau ternyata dia tidak layak untuk diburuk sangkai karena dia adalah orang yang baik maka kita harus menghindari prasangka buruk itu. Oleh karenanya, dalam hal ini Allah mengingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan ini lagi (tuduhan kepada seorang muslim tanpa bukti) jika kalian beriman. Hal ini menunjukkan bahwa konsekuensi dari keimanan adalah tidak ikut menyebarkan berita hoaks atau palsu dan konsekuensi dari keimanan adalah bersikap pasif atau tidak ikut campur   terhadap berita-berita yangmenyangkut kehormatan dan harga diri sesama muslim lainnya. [12]

            Pada akhir ayat 17 ini Allah menegaskan bahwa siapa yang setelah ayat ini turun masih menuduh bahwa Aisyah ra berzina, maka ia termasuk orang yang kafir (tidak beriman). Dalam beberapa sumber diketahui bahwa sebagian orang-orang syiah mengetakan bahwa mereka memanggil atau memberi julukan kepada sebagian wanita pezina dengan nama Aisyah, sehingga mereka dihukumi sebagian ulama dengan kafir atas dasar dalil ayat ini. Hal ini tidak hanya berlaku pada kasus Aisyah ra, juga pada tuduhan atau berita tanpa dasar yang menimpa seorang muslim lainnya. Allah telah mengancam, melarang dan menasihatai umat muslim untuk tidak terjerumus pada perbuatan menuduh dan penyebaran berita tanpa bukti jika benar-benar beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan syariat-Nya, mengagungkan Rasul-Nya, mematuhi perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya.

Ayat 18

وَيُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۚ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Allah menjelaskan ayat-ayat(-Nya) kepadamu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

            Pada ayat ke-18 Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya ayat-ayat-Nya agar mereka mengerti. Allah menerangkan kepada umat muslim hukum-hukum syara’, hukum-hukum qadari (kauni), norma-norma agama, sosial, dan tata nlai. Allah Maha Mengetahui apa yang sesuai dan baik bagi para hamba-Nya, Maha Mengetahui hal ihwal, tingkah dan keadaan mereka. Allah akan memberi balas tiap-tiap orang sesui dengan apa yang diusahakannya, lagi Mahabijaksana dalam syari’at dan aturan-Nya, ketetapan-Nya, pengaturan urusan-urusan mahkluk-Nya serta pentaklifan-Nya dengan berbagai bentuk pentaklifan yang disadari maupun tidak disadari bisa menciptakan kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat.

            Pada akhir ayat ini Allah tutup dengan asmaul husna-Nya  وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Allah Maha Mengetahui apa saja yang membawa maslahat bagi hamba-hamba-Nya dan Maha Bijaksana dalam syariat dan takdir yang diputuskan-Nya. Ilmu (Maha Mengetahui) dan bijak menjadikan hamba-Nya berhusnudzan kepada Allah. Seorang yang mengetahui bahwa Tuhannya adalah yang Maha Mengetahui (Berilmu) dan yang Maha Bijak maka ia akan senantiasa berbaik sangka kepada Tuhannya. Hal ini karena Allah menetapkan atau melakukan segala sesuatu dengan ilmu-Nya, dan setiap kebijakan yang ditetapkan-Nya pasti mengandung hikmah dibaliknya. Sebagaimana pada kasus tuduhan zina pada Aisyah ra dan Shofwan yang ramai diperbincangkan, bahkan wahyu tidak turun hingga satu bulan yang semakin menjadikan kehebohan ditengah-tengah masyarakat  pada saat itu. Hingga akhirnya wahyu turun dan Allah memberi hikmah atau pelajaran yang besar bagi umat muslim bahwa Allah ingin mengangkat kedudukan Aisyah ra dan Allah menyadarkan umat muslim agar berhati-hati pada cara-cara provokasi yang dilakukan orang-orang munafik dengan menunda turun wahyu hingga satu bulan.

            Dalam tafsir Ibnu Katsir menerangkan bahwa ketiga ayat ini adalah pengajaran, apabila terlintas perkara yang tidak layak diucapkan tentang seorang hamba yang terbaik, maka tindakan yang seharusnya mereka ambil adalah berbaik sangka. Janganlah mereka berprasangka selain itu, jika masih terlintas sesuatu yang mengganggu dan mengusik fikirannya maka sepantasnya ia tidak mengucapkanya, karena Rasulullah saw bersabda:

إنَّ اللَّهَ تَجاوَزَ عن أُمَّتي ما حَدَّثَتْ به أنْفُسَها، ما لَمْ تَعْمَلْ أوْ تَتَكَلَّمْ

“Sungguh Allah memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan“ (HR Al Bukhari 5269 [46/7]). [13]

            Hadits ini memiliki derajat shahih- Muttafaq’Alaih yaitu hadits yang diriwayatkan dan disepakati keshahihannya oleh dua imam besar: Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, hadis ini didapati dalam Shahih Muslim (127) [116/1].  Dalam hadits ini Nabi Muhammad Saw mengabarkan bahwasannya seorang muslim tidak akan mendapat hukuman sebab pikiran buruk yang melintas dala hatinya selama hal itu tidak diungkapkan, dilakukan atau dituliskan. Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengangkat dosa muslim tersebut dan memaafkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menghukum umat Nabi Muhammad Saw oleh sebab apa yang ada melintas dalam pikiran dan dalam hati selama hal itu tidak mengakar pada dirinya dan membuat ia nyaman. Adapun jika hal tersebut sudah menjadi kebiasaan atau mengakar dalam hatinya maka ia layaknya kesombongan dan kemunafikan atau bahkan seperti hal tersebut telah ia lakukan dengan lisan dan perbuatannya, sehingga ia akan dihukum oleh sebab hal itu.[14]

            Secara garis besar uraian terhadap isi Qur’an surah an-Nur ayat 16-18 adalah Allah memberi larangan keras menuduh dan menyebarkan isu atau berita tercela (zina) seorang muslim tanpa dasar bukti yang jelas. Larangan ini adalah bentuk hukum atau ketentuan yang Allah tetapkan sebagai syariat hidup hamba-Nya yakni umat Islam. Setiap syariat atau peraturan yang Allah tetapkan pastilah memiliki hikmah atau tujuan-tujuan terpuji yang ingin dicapai, hal inilah yang disebut dengan Maqashid Al-Syari’ah. Adapun secara terminologi menurut Yususf Ahmad Muahammad al-Badwi: Maqashid adalah tujuan-tujuan terpuji yang terdapat dalam segala bentuk pekerjaan yang diperintahkan oleh Allah.[15] Dari hasil analisis ketiga ayat di atas, diantara Maqashid Al-Syari’ah yang terkandung didalamnya adalah Memelihara jiwa (hifzh al-nafs). Perlindungan jiwa berkaitan langsung dengan eksistensi seseorang, kelangsungan hidup, jati diri, kemerdekaan dan kesehatan serta kebutuhan biologis dan psikologis sebagai manusia. Dalam kasus ifk (berita bohong/tuduhan) terhadap Aisyah ra tentu hal ini menciderai perindungan jiwa yang mencakup eksistensi (kehormatan), kelangsungan hidup dan jati diri seorang muslim. Oleh karenanya, syariat Islam melarang tindakan menuduh orang, menyebar fitnah dan mengumbar aib orang lain.

 

KESIMPULAN

Penafsiran Surah An-Nur ayat 16–18 memberikan pelajaran mendalam tentang pentingnya menjaga lisan, berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjauhi fitnah dan tuduhan tanpa bukti. Kasus al-ifk yang menimpa Sayyidah ‘Aisyah r.a. menjadi contoh nyata bagaimana isu bohong dapat mengguncang masyarakat dan merusak kehormatan individu. Ayat-ayat ini menegaskan bahwa kaum beriman seharusnya menolak fitnah sejak awal, tidak mengulanginya, dan senantiasa menanamkan sikap husnudzan terhadap sesama. Pesan ini relevan sepanjang zaman, termasuk di era digital ketika penyebaran berita palsu semakin mudah melalui media sosial. Dengan demikian, QS. An-Nur ayat 16–18 bukan hanya menegaskan prinsip akhlak mulia dalam menjaga kehormatan diri dan orang lain, tetapi juga menjadi pedoman moral untuk mencegah kerusakan sosial akibat hoaks dan fitnah.


[1] Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an & Museum Istiqlal, “Qur’an Kemenag,” An-Nur 16-18, last modified 2022, https://quran.kemenag.go.id/.

[2] Imam As-Suyuthi, Asbabun Nuzul: Sebab-Sebab Turunya Ayat Al-Qur’an (Jakarta: Pustaka AL- Kautsar, 2014), h. 371.

 [3] Munawwir, Ahmad Warson. Al-Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), hlm. 112.

[4] Ratih kumala Sari, “Makna Buhtaanan Dalam Al-Qur’an (Kajian Tafsir Tematik),” Jurnal Lektur Keagamaan 2019, 21.

[5] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002. Vol 9. Hal. 304.

[6] Al-Syaukani, Fath al-Qadir, jilid 7.

[7] Wahbah Zuhaili and Abdul Hayyie, “Terjemah Tafsir Al-Munir Jilid 9,” Gema Insani 9 (2018): 43–45.

[8] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari. Terj. Tahqiq Ahmad Abdurraziq al-Bakri Dkk (Jakarta: Pustaka Azzam), h. 40.

[9] Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari.

[10] M. Quraish Shihab, “Tafsir Al-Misbah”, (Jakarta: Lentera Hati, 2001), h. 304.

[11] Wahbah Az-Zuhaili, “Tafsir al-Munir”, Terjemah Abdul Hayyie al-Kattani dkk, (Depok: Gema Insani, 2016), h. 416.

[12] Firanda Andirja, “Tafsir Juz 18: Surat An-Nur (4) Ayat 11-20”, video YouTube, 29:00, diunggah pada 11 November 2021, https://youtu.be/sHobhEBHOxs?si=7z-8mKp3cKEQ1-vr.

[13] Ibnu Katsir, Terjemah Tafsir Ibnu Katsir (Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2004), h. 273

[14] HadeetsEnc.Com, “Hadis: Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terkait apa yang terlintas dalam hati mereka, selama ia tidak melakukan ataupun mengungkapnya”- Ensiklopedia Terjemahan Hadits-Hadits Nabi.

[15] Suhaimi, Muhamad Rezi dkk, “AL-MAQASHID AL-SYARI’AH; Teori dan Implementasi”, Journal Sharia And Humanities , Vol. 2, Issue 1 (2023), h. 155.


Penulis

Anan   Ananda Mulya Hananingrum (231111004)

       2.       Luluk Maftuhah (231111004)

       3.       Arjuna Dian Sunoko (231111025)

       4.       Fajriana Sakia Fahwa (231111098)


Dosen Pembimbing
Dr. KH. Moh. Abdul Kholiq Hasan Lc.MA.M.Ed

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 31-32

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 2-3

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 20-21