Integritas Iman dan Keadilan Ilahi dalam QS An-Nur 47–50

Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup umat Islam, mengndung banyak pelajaran yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Salah satunya dalam surat An-Nur ayat 47 sampai 50. Pada surat An-Nur, terdapat ayat-ayat yang mengingatkan umat Islam agar selalu bersikap jujur dan tulus dalam beriman serta menaati hukum Allah dan Rasul-Nya.  Pada  ayat 47 Allah menggambar
kan orang-orang munafik yang mengatakan mereka telah beriman dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Setelah mereka mengatakan keimanan tersebut, sebagian dari mereka berpaling menolak hukum atau keputusan yang datang dari Rasulullah Saw. Pada  ayat 48
menggambarkan sifat orang-orang munafik yang menolak dan berpaling dari penetapan hukum dan pengadilan Rasul ketika hasil keputusannya tidak menguntungkan diri sendiri. Ayat 49 Allah menyinggung perilaku orang-orang yang menaati hukum atau aturan Allah hanya ketika hal tersebut menguntungkan dirinya, namun jika hal tersebut merugikan mereka, maka mereka akan berpaling dan menolak. Pada  ayat 50 menjelaskan tentang sikap orang-orang munafik yang tidak konsisten terhadap putusan hukum Rasulullah Saw. mereka terkadang menerima dan terkadang menolak dan berpaling.

            Sikap seperti ini menunjukkan adanya kemunafikan dalam hati mereka. Pada  kehidupan sehari-hari, kita sering menemui orang-orang yang secara lisan mengaku beriman kepada Allah akan tetapi tidak mau menaati aturan Islam jika hal tersebut bertentangan dengan kepentingan pribadi mereka. Fenomena ini sudah ada sejak zaman Rasulullah. Maka dari itu ayat-ayat ini menjadi pengingat bahwa iman tidak cukup dengan ucapan saja, tetapi harus dibuktikan dengan sikap dan tindakan. Allah Swt. menegaskan dalam ayat ini bahwa orang-orang yang berpaling dari hukum Allah bukan karena mereka tidak tahu, melainkan karena dalam hati mereka terdapat penyakit. Mereka merasa tidak nyaman jika hukum Islam diterapkan secara utuh, terutama jika itu tidak menguntungkan mereka. Hal ini menunjukkan adanya ketidak tulusan dalam niat dan keyakinan mereka. Dengan mempelajari ayat-ayat ini, kita dapat lebih memahami bagaimana ciri-ciri orang munafik dijelaskan dalam Al-Qur’an, serta bagaimana seharusnya seorang Muslim bersikap terhadap hukum dan keputusan Allah dan Rasul-Nya. Dalam penjelasan tersebut,  tulisan  ini berfokus pada pertanyaan: bagaimana indikator kemunafikan digambarkan dalam surat An-Nur ayat 47–50 dan apa implikasinya terhadap etika berhukum dan keadilan dalam kehidupan modern?.

SURAT AN-NUR AYAT 47-50

وَيَقُوْلُوْنَ اٰمَنَّا بِاللّٰهِ وَبِالرَّسُوْلِ وَاَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلّٰى فَرِيْقٌ مِّنْهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَۗ وَمَآ اُولٰۤىِٕكَ بِالْمُؤْمِنِيْنَ ٤٧ وَاِذَا دُعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ اِذَا فَرِيْقٌ مِّنْهُمْ مُّعْرِضُوْنَ ٤٨ وَاِنْ يَّكُنْ لَّهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوْٓا اِلَيْهِ مُذْعِنِيْنَ ٤٩ اَفِيْ قُلُوْبِهِمْ مَّرَضٌ اَمِ ارْتَابُوْٓا اَمْ يَخَافُوْنَ اَنْ يَّحِيْفَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُوْلُهٗ ۗبَلْ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ࣖ ٥٠ ( النّور/24: 47-50)

Terjemahan Kemenag 2019

Artinya :

47.  Mereka (orang-orang munafik) berkata, “Kami telah beriman kepada Allah dan Rasul (Nabi Muhammad) dan kami menaati (keduanya).”  Kemudian, sebagian dari mereka berpaling setelah itu. Mereka itu bukanlah orang-orang mukmin.

48.  Apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar ia (Rasul) memutuskan perkara di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka berpaling.

49.  Akan tetapi, jika kebenaran (putusan Rasul) menguntungkan mereka, mereka datang kepadanya (Rasul) dengan patuh.

50.  Apakah (sikap mereka yang demikian itu karena) dalam hati mereka ada penyakit atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan Rasul-Nya berbuat zalim kepada mereka? Sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang zalim.

 

ASBABUN NUZUL DAN MUNASABAH SURAT AN-NUR AYAT 47-50

Asbabun Nuzul surat An-Nur ayat 47-50 menurut kitab tafsir Al-Maraghi[1], Muqatil mengatakan ayat ini turun karna dilatarbelakangi dengan adanya seorang munafik yang bernama Bisyr, yang bersengketa dengan orang Yahudi tentang tanah. Bisyir yang munafik ini mengetahui kalau dirinya salah dan yang benar orang Yahudi tersebut. Kemudian orang Yahudi itu mengajak Bisyr untuk menghadap Rasulullah untuk melakukan peradilan dan putusan hukum. Akan tetapi Bisyr tidak mau dan mengajak  untuk menghadap kepada Ka’b bin Asyraf saja. Pada akhirnya  mereka meminta keputusan hukum kepada Nabi Muhammad Saw. Nabi memutuskan bahwa si Yahudi yang benar. Namun, Bisyr tidak terima dan ingin meminta keputusan dari Umar bin Khaththab r.a. Setelah mendengar bahwa Bisyr menolak keputusan Nabi, Umar memastikan kebenarannya, lalu masuk ke rumah, mengambil pedangnya, dan membunuh Bisyr. Umar berkata bahwa seperti itulah hukum bagi orang yang menolak keputusan Allah dan Rasul-Nya. Riwayat ini juga dikutip oleh Wahbah Zuhaili dalam tafsirnya Tafsir Al-Munir[2]. Selaras dengan pernyataan dari kitab Asbabun Nuzul karya Imam As-Suyuthi[3] bahwa Ibnu Abi Hatim mengatakan jika mendapati permusuhan atau pertikaian antara laki-laki dengan laki-laki lain, maka orang yang benar akan melapor kepada Nabi dan akan tunduk terhadap keputusan beliau. Ia mengetahui bahwa Nabi akan memberikan keputusan kepadanya. Sedangkan orang yang berbuat zalim apabila dihadapkan kepada beliau, maka ia akan menolak. Ia akan mengatakan, “Aku akan menghadap si Fulan saja.” Maka Allah Swt. menurunkan ayat “Apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar ia (Rasul) memutuskan perkara di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka berpaling.” Kedudukan riwayat ini dinilai lemah karna tergolong dalam hadits Mursal al-Hasan yang sanadnya terputus, sehingga hanya boleh dipergunakan sebagai penjelas tafsir bukan sebagai dalil hukum.

Munasabah surat An-Nur ayat 47-50 ini berkaitan dengan ayat sebelumnya dan sesudahnya yakni pada ayat 11-21, dan ayat 51. Rangkaian ayat-ayat ini menunjukkan kesinambungan tema yang kuat antara aspek moral, hukum, dan keimanan sosial. Bagian pertama pada ayat 11-21, Allah Swt. menurunkan ayat terkait peristiwa ifk berupa fitnah yang diarahkan kepada Ummul Mukminin Aisyah r.a. Peristiwa ini bukan hanya sekedar ujian personal, melainkan ujian keimanan kolektif umat Islam dalam menghadapi berita bohong dan fitnah sosial. Melalui ayat ini, Allah menegur kaum muslimin yang tergesa-gesa mempercayai sebuah kabar tanpa adanya verifikasi, serta mengingatkan bahwa keimanan yang sejati harus tercerminkan dalam kejujuran, kehati-hatian, dan tanggungjawab moral terhadap lisan. Maka ayat ini merupakan bagian kritik pertama terhadap bentuk kemunafikan moral, yang mana ketika seseorang mengaku beriman namun sikap dan ucapan tidak mencerminkan nilai iman tersebut.

Selanjutnya bagian yang kedua terdapat pada ayat 47-50, yang mana Allah Swt. mengungkapkan kemunafikan dalam dalam dimensi hukum dan sosial politik. Ayat ini menggambarkan kelompok yang secara lisan mengatakan “اٰمَنَّا بِاللّٰهِ وَبِالرَّسُوْلِ وَاَطَعْنَا” (kami beriman kepada Allah dan Rasul dan kami taat), namun ketika mereka diajak berhukum kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka berpaling karena merasa keputusan itu tidak menguntungkan diri mereka. Seperti inilah bentuk ketidak konsistenan mereka antara ucapan dan perilaku hukum, yang menjadi akar kemunafikan sosial yang mana ketaatan hanya dilaksanakan apabila sesuai dengan keinginan mereka. Ayat ini juga mengungkapkan sifat kemunafikan yang menolak hukum Allah bukan karena tidak tahu, akan tetapi karena keraguan dan prsangkan mereka terhadap keadilan Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat 50 “اَفِيْ قُلُوْبِهِمْ مَّرَضٌ اَمِ ارْتَابُوْٓا اَمْ يَخَافُوْنَ اَنْ يَّحِيْفَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُوْلُهٗ ۗبَلْ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ. Pada ayat ini terdapat kalimat tanya retoris yang berfungsi sebagai teguran yang membongkar isi batin mereka terkait penyakit hati, keraguan, dan ketakutan tidak berdasar mereka terhadap hukum Allah Swt.

Sedangkan bagian ketiga pada ayat 50 memberikan penegasan dan kontras moral terhadap kelompok munafik yang dikritik pada ayat sebelumnya. Allah Swt. menggambarkan karakter mukmin sejati yang apabila dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya untuk diputuskan perkara, mereka akan berkata سَمِعْنَا وَاَطَعْنَاkami mendengar dan kami taat”. Ucapan ini tidak hanya sekadar pengakuan llisan, melainkan simbol akan kepatuhan total dan kejujuran spiritual. Ayat ini menjadi kesimpulan dari dua kritik sebelumnya, jika ayat 11-21 menegur kemunafikan lisan, dan ayat 47-50 menegur kemunafikan sosial hukum, maka ayat 51 menunjukkan standar ideal keimanan yakni ketaatan tanpa syarat dan tanpa perhitungan keuntungan duniawi.

Dengan demikian, hubungan ayat-ayat dalam surat An-Nur membentuk rangkaian kritik moral terhadap sikap munafik dalam berbagai bentuknya. Kritik ini dimulai dari tingkat pribadi, yang menyoroti pentingnya kejujuran dalam ucapan dan sikap terhadap berita yang diterima. Selanjutnya, berlanjut pada tingkat sosial, yang menegaskan perlunya keadilan dan kejujuran dalam berhukum serta menjalankan aturan agama. Puncaknya adalah tingkat spiritual, yaitu kesediaan untuk tunduk sepenuhnya kepada perintah Allah tanpa keraguan. Melalui susunan ayat tersebut, surat An-Nur tidak hanya mengungkap perilaku munafik pada masa lalu, tetapi juga membangun kerangka etika keimanan yang menyeluruh. Pesan utamanya menegaskan bahwa iman yang benar harus tercermin dalam keselarasan antara hati, ucapan, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari.

 

ANALISIS KEBAHASAAN

Ayat 47

Kata يَقُولُونَ merupakan fi’il mudhari yang berasal dari kata   - يَقُولُ قَالَ yang berarti mereka berkata. Yang dimaksud  dengan mereka adalah orang-orang munafik. Kemudian kata اٰمَنَّا pada kalimat اٰمَنَّا بِاللّٰهِ وَبِالرَّسُوْلِ merupakan fi’il madhi yang berarti kami telah beriman. بِاللّٰهِ وَبِالرَّسُوْلِ penggunaan huruf (بِ) mengisyaratkan bahwa mereka telah beriman kepada Allah dan Rasul. Kata  وَاَطَعْنَا bermakna “dan kami mematuhi dan menerima putusan hukum Allah Swt., dan Rasul Saw”.    ثُمَّ يَتَوَلّٰى  kemudian berpaling, bermakna bahwa setelah mengucapkan ketaatan, tetapi mereka berpaling dari kebenaran tidak menjalankan perintah Allah dan rasul. Kata selanjutnya وَمَآ اُولٰۤىِٕكَ dan bukanlah mereka itu, yang di maksuid tersebut adalah orang yang berpaling.  بِالْمُؤْمِنِيْنَ bermakna orang-orang yang beriman dengan keimanan yang tulus, jujur dan sungguh-sungguh dengan isi hati mereka dan selaras dengan apa yang di ucapkan oleh mulut mereka[4].

Ayat 48

Pada kalimat وَاِذَا دُعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ (Apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar ia (Rasul) memutuskan perkara di antara mereka). Adanya penyebutan nama Allah di sini sebagai bentuk pengagungan sekaligus untuk menegaskan bahwa putusan hukum beliau pada hakikatnya adalah putusan hukum Allah Swt.[5]

Kata dia pada lafadz لِيَحْكُمَ (dia menetapkan hukum) berasal dari kata hakama-yahkumu yang mengandung makna menetapkan hukum dengan keadilan. Kata ini berbentuk tunggal yang bisa merujuk kepada Allah Swt., ataupun kepada Rasul, atau bahkan keduanya. Bentuk tunggal itu menunjukkan bahwa ketetapan Rasul Saw. bersumber dari ketetapan Allah Swt., dan setiap segala sesuatu yang ditetapkan oleh Rasul telah diridhoi Allah karna memang sudah memberikan wewenang kepada beliau untuk menetapkan hukum.

Kata مُّعْرِضُوْنَ  (berpaling) merupakan khabar dari mubtada’ kata فَرِيْقٌ, berbentuk jamak mudzakar salim dari fi’il a’rada-yu’ridu yang bermakna berpaling atau menolak. Kata ini didahulukan untuk mengisyaratkan betapa buruknya sikap mereka, seakan-akan tidak ada sesuatu yang selalu mereka lakukan kecuali berpaling dari tuntunan Allah Swt.[6]

Ayat 49

وَإِن يَكُن لَّهُمُ ٱلْحَقُّ “Namun, jika mereka adalah pihak yang benar sehingga putusan hukummu tentunya juga memenangkan pihak mereka”. Maksudnya adalah jika orang-orang tersebut memang benar atau memiliki hak dalam suatu perkara, maka keputusan hukum yang di ambil oleh Rasulullah Saw pasti akan memenangkan mereka. 

يَأْتُوٓا۟ إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ bermakna “mereka akan datang kepada Rasulullah Saw, dengan penuh kepatuhan karena mereka tahu bahwa beliau akan memenangkan pihak mereka’’.  Pada kata إِلَيْهِ menunjukkan al-Ikhtishaash yaitu menunjukkan bahwa sikap berserah diri atau kepatuhan itu khusus ditujukkan kepada Rasulullah Saw, bukan kepada selain beliau.[7]

Ayat 50

أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ “Apakah ( ketidakdatangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit. Kata “مَرَضٌ”  berarti  ( penyakit ),   penyakit tersebut adalah penyakit hati. Al-Qurtubi menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah keraguan dan sangsi. Kata  أَمِ ٱرْتَابُوا “Atau karena mereka ragu-ragu” , kata “ارْتَابُوا” berasal dari akar kata ر ي ب (raiba) yang berarti ragu. Maksudnya adalah terjadi keraguan pada diri mereka tentang kebenaran kenabian nabi Muhammad Saw. dan keadilan beliau. Kata “أَمْ يَخَافُونَ أَن يَحِيفَ ٱللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ “Ataukah ( karena ) takut kalau Allah dan rasulnya berlaku dzalim kepada mereka?” maksudnya adalah sewenang-wenang dan dzalim dalam memberikan keputusan. Allah Swt. menggunakan kalimat pertanyaan, sebab kalimat ini lebih mencemooh dan mengencam mereka. Karena jelas Allah dan Rasul tidak mungkin berbuat zalim.  Kata selanjutnya بَلْ أُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ “Sebenarnya mereka itulah  orang-orang yang zalim”, maksudnya adalah orang-orang yang menetang dan kafir. Sebab mereka berpaling dari hukum Allah SwtKata  بَلْ untuk membatalkan dugaan sebelumnya dan menunjukkan fakta yang sebenarnya.[8]

Selain itu pada surat An-Nur ayat 50, Allah menggunakan kalimat Tanya (istifham inkari) sebanyak tiga kali, yang pertama pada kata a fī qulubihim maradhun (apakah di hati mereka ada penyakit?), am irtabu (atau apakah mereka ragu?), dan am yakhafuna an yahifa Allahu ‘alayhim wa rasuluh (atau apakah mereka takut Allah dan Rasul-Nya akan berlaku tidak adil kepada mereka?). Pertanyaan ini bukan untuk mencari jawaban , tetapi untuk menegur dan menyingkap keadaan hati mereka (orang munafik). Pada gaya Bahasa ini, Allah menunjukkan bahwa penolakan mereka terhadap hukum Allah bukan disebabkan oleh ketidaktahuan melainkan karena penyakit hati, keraguan terhadap kebenaran, dan prasangka buruk terhadap keadilan Allah. Ayat ini ditutup dengan kalimat  “bal ula’ika humuz-zalimun” (bahkan mereka itulah orang-orang zalim) menjadi penegasan bahwa akar dari kemunafikan mereka adalah kezaliman hati, pesan moral ayat ini bahwa kemunafikan tumbuh dari hati yang tidak lagi percaya kepada keadilan dan kebijaksanaan Allah.

ANALISIS  SURAT

            Secara bahasa, kata munafik berasal dari kata Arab nafaqa (نَفَقَ) atau nifaqon  (نِفَاقٌ), yang berarti menyembunyikan sesuatu atau membuat jalan keluar yang tersembunyi. Makna ini menggambarkan sifat seseorang yang menutupi isi hatinya dengan penampilan luar yang berbeda. Dalam istilah syariat, munafik adalah orang yang secara lahiriah tampak beriman, namun di dalam hatinya menyimpan kekafiran atau keraguan terhadap ajaran Islam. Dengan kata lain, mereka berpura-pura beriman agar terlihat baik di hadapan orang lain, padahal hatinya tidak sejalan dengan keimanannya [9]. Pada kajian tafsir fikih munafik terdapat dua macam yaitu, munafik secara moral, adalah orang yang mengaku beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir, namun keimanannya hanya sebatas ucapan, tidak disertai keyakinan dalam hati. Sedangkan munafik yuridis  berkaitan dengan status hukum seseorang, apakah masih muslim atau sudah keluar dari Islam. Pada surat An-Nur ayat 47-50 lebih tepat dipahami secara moral bukan yuridis. Ayat ini seberanya menegur perilaku yang tidak konsisten antara ucapan iman dan ketaatan dalam menjelankan ajaran Islam, bukan menyebut seseorang sebagai kafir. Secara moral, mengajak setiap orang untuk intropeksi diri agar keimanan, ucapan dan perbuatan sejalan. Sedangkan secara hukum, kemunafikan hanya berlaku pada orang yang pura-pura beriman padahal hatinya tidak percaya sama sekali. Oleh karena itu pada ayat ini sebaiknya tidak digunakan untuk menyimpulkan atau penyalahgunaan hukum yang mudah menuduh orang lain munafik, melainkan perbaikan sikap, kejujuran dalam kehidupan sosial.

Ayat 47

Menurut penafsiran Wahbah Zuhaili dalam kitab tafsir Al-Munir[10] tentang surat An-Nur ayat 47, Allah menggambarkan orang-orang munafik yang mengatakan mereka telah beriman dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. setelah mereka mengatakan keimanan tersebut , sebagian dari mereka berpaling menolak hukum atau keputusan yang datang dari rasulullah Saw. Mereka tidak mau menerima perintah atau  ketetapan yang tidak sesuai dengan kepentingan mereka.

Menurut penafsiran tafsir Al-Qurthubi surat An-Nur ayat 47,[11]  Allah berkata ‘kami telah beriman kepada Allah dan rasul’ yang di maksud dengan mereka adalah orang orang munafik. Mereka mengatakan dengan lidah mereka, “Kami telah beriman kepada Allah dan rasul”, secara tidak ihklas.

Pada Tafsir At-Thabari surat An-Nur ayat 47,[12] orang-orang munafik itu berkata, “kami membenarkan dan menaati Allah serta Rasul-Nya.” Setelah itu setiap golongan tersebut berpaling dan menyeru untuk berhukum kepada selain Rasulullah, dan mereka tidak termasuk orang beriman. Mereka yang mengucapkan ini dinyatakan sebagai bukan orang beriman, karena mereka berpaling jika di serukan untuk meminta keputusan hukum kepada Rasulullah Saw.

Hal ini menunjukkan bahwa perkataan mereka tidak dengan sungguh-sungguh. Sikap dan perkataan mereka tidak sejalan dengan perkataan dan  perbuatan mereka. Allah menegaskan bahwa orang-orang seperti itu bukanlah orang yang beriman. Iman bukan hanya diucapkan dari mulut saja tetapi harus dibuktikan dengan sikap dan ketaatan yang nyata. Keimanan sejati adalah iman yang menyatu antara lisan, hati dan perbuatan. Sedangkan orang munafik mengaku beriman, sebenarnya tidak benar-benar menyakini kebenaran ajaran Islam. Bahkan, mereka sadar bahwa ucapan dan sikap mereka tidak sejalan, tetapi tetap memilih untuk mempertahankan kepura-puraan itu secara terus-menerus.

Ayat 48

Menurut penafsiran Wahbah Zuhaili dalam kitab tafsir Al-Munir[13] surat An-Nur ayat 48, Dalam ayat ini terkandung dalil yang menunjukan bahwa hukum Rasulullah Saw. Sejatinya adalah juga hukum Allah Swt. yang pasti berlandaskan pada kebenaran dan keadilan. Namun, jika hukum yang ada berpihak pada mereka, mereka dating kepada beliau dengan sikap patuh dan tunduk. Sebab mereka tahu bahwa beliau tidak akan memberikan putusan melainkan dengan benar dan adil.

Menurut penafsiran tafsir Al-Qurthubi surat An-Nur ayat 48,[14] Ayat ini menjelaskan sikap orang-orang munafik yang menolak ketika diajak untuk berhukum kepada Rasulullah Saw. mereka tahu bahwasannya keputusan Rasul selalu adil dan berdasarkan wahyu, namun mereka tetap menolak datang karena tidak ingin kebenaran yang sebenarnya merugikan mereka. Al-Qurthubi mengutip pendapat Ath-Thabari  bahwa ayat ini berhubungan dengan seorang munafik yang bernama Bisyr, yang berselisih dengan seorang Yahudi. Orang Yahudi tersebut mengajak Bisyir untuk meminta keputusan kepada Rasul, namun Bisyr menolak karna terbiasa berbuat zalim dan takut keputusan beliau akan merugikan dirinya. Berdasarkan kisah ini, penolakan mereka bukan karena ketidak tahuan mereka, akan tetapi karena kesombongan dan kemunafikan hati.

Pada tafsir At-Thabari pada surat An-Nur ayat 48,[15] Allah berfirman “Dan apabila mereka di panggil kepada Allah dan Rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba Sebagian dari mereka menolak untuk datang. Maksudnya adalah jika orang-orang munafik itu di seru kepada Rasul-Nya, agar memeberikan keputusan atas perkara yang mereka perselisihkan maka tampaklah kelompok orang dari mereka berpaling dan enggan menerima kebenaran, serta tidak ridha dengann keputusan Rasulullah Saw.

Ketiga ahli tafsir sepakat bahwa ayat ini menegur sikap orang-orang munafik yang tidak mau tunduk kepada hukum Rasulullah Saw, terutama ketika keputusan itu tidak sesuai dengan keinginan mereka. dan ayat ini mengingatkan agar umat Islam tidak bersikap munafik dalam menerima hukum Allah , seorang muslim sejati adalah yang selalu menerima keputusan Allah dan Rasul-Nya dengan Ikhlas meskipun hasilnya tidak sesuai dengan keinginannya.

Ayat 49

            Menurut penafsiran Wahbah Zuhaili pada tafsir Al-Munir ayat 49[16], Namun jika hukum yang ada berpihak pada mereka, mereka datang kepada beliau dengan sikap patuh dan tunduk. Sebab mereka tahu bahwa beliau tidak akan memberikan keputusan melainkan dengan benar dan adil. Ini merupakan bukti nyata tentang karakter mereka yang oportuins dan hanya berpotensi pada keuntungan dan kepentingan yang profan.

            Tafsir Al-Qurthubi pada surat An-Nur ayat 49,[17] Menurut pendapat beliau ayat ini menjelaskan bahwa orang-orang munafik bersikap tidak konsisten dan mementingkan diri sendiri. Mereka hanya akan datang kepada Rasul dan menerima hukum beliau apabila kkeputusan itu menguntungkan mereka, tetapi menolak jika yang terjadi justru sebaliknya.

            Tafsir At-Thabari pada surat An-Nur ayat 49[18] Jika kebenaran itu berpihak kepada orang-orang yang menyeru untuk berhukum kepada Allah dan Rasulullah, agar menghukumi di antara mereka, maka mereka enggan dan berpaling untuk menerima hukum terbsebut. Namun jika kebenaran itu berpihak kepada orang yang di seru keada Allah dan Rasulullah, maka mereka datang kepada Rasulullah dengan penuh ketaatan.

Ketiga mufasir sepakat bahwa ayat ini menggambarkan sifat munafik dan tidak konsisten dari sebagian orang yang hanya mau tunduk pada hukum Rasulullah Saw jika keputusan itu menguntungkan mereka. Ayat ini mengencam perilaku orang munafik yang tidak jujur dan hanya mencari keuntungan pribadi dalam urusan hukum Allah dan kebenaran. seorang mukmin seharusnya menerima keputusan Allah dan Rasul-Nya dengan ikhlas, baik itu sesuai keinginannya maupun tidak , karena hukum Allah selalu benar dan adil.

Ayat 50

Menurut penafsiran Wahbah Zuhaili pada tafsir Al-Munir surat An-Nur ayat 50[19], Mereka adalah orang-orang yang hatinya berpenyakit kekafiran, kemunafikan dan keraguan kemudian kenabian Nabi Muhammadd Saw. Dan keadilan beliau. Mereka yang kenyataanya sebagai orang-orang yang zalim. Yakni orang-orang yang membangkang, arogan, dan kafir yang ingin menyangkal hak hak orang karena mereka berpaling dari hukuman Allah SWT.

Tafsir Al-Qurthubi pada surat An-Nur ayat 50,[20] Pengadilan diserahkan kepada kaum muslimin jika pemutusan perkara ini terjadi antara orang yang mendapatkan jaminan perlindungan (mu’ahad) dan muslim. Dalam hal ini tidak ada hak bagi Ahli Dzimmah, tapi jika perkara itu terjadi di antara kedua ahli dzimmah mak pengandalian di arahkan kepada keduanya.

Tafsir At-Thabari pada surat An-Nur ayat 50,[21] Allah berfirman, sebenarnya mereka itulah orang-orang zalim. Maksudnya adalah tidaklah orang-orang yang berpaling dari hukum Allah dan Rasul-Nya itu berpaling dari hukumnya Ketika di serukan kepada mereka untuk berhukum, karena takut Rasulullah menzalimi mereka.

Ayat ini menyingkapi sifat batin orang-orang munafik yang menolak hukum Allah dan Rasul-Nya bukan karena takut akan ketidakadilan, tetapi karena hati mereka telah dipenuhi penyakit, kesombongan, dan keraguan terhadap kebenaran Rasulullah. Penyebab utama dari penolakan hukum Allah adalah penyakit hati yang berupa kesombongan, kemunafikan dan kurangnya kepercayaan kepada keadilan allah. ayat ini sebagai pengingat umat Muslim agar selalu beriman, jujur, dan  ikhlas dalam menerima hukum Allah swt. karena menolak kebenaran menjerumuskan diri pada kezaliman.

Tabel Komparatif

Isu Ayat

Tafsir Al-Qurṭubi

Tafsir Aṭ-Ṭabari

Tafsir Al-Munir)

Ayat 47 – Klaim iman palsu

Menafsirkan “kami beriman kepada Allah dan Rasul” sebagai pengakuan iman lahiriah tanpa disertai ketaatan. Ia menegaskan bahwa keimanan seperti ini hanyalah nifaq (kemunafikan) karena tidak diikuti amal dan kepatuhan.

Mengutip riwayat tentang kaum munafik yang mengaku beriman tetapi menolak hukum Nabi. Menurutnya, ayat ini menegaskan kontradiksi antara ucapan dan keyakinan mereka.

Menyebut bahwa ayat ini menggambarkan konflik antara klaim iman dan realitas perilaku sosial. Iman sejati harus dibuktikan dengan kesediaan menerima keputusan hukum Allah dalam segala keadaan.

Ayat 48 – Penolakan berhukum kepada Rasul

Ditekankan bahwa penolakan berhukum menunjukkan hilangnya rasa tunduk terhadap syariat. Hukum Allah tidak boleh dipilih berdasarkan selera pribadi.

Dihubungkan dengan sebab turunnya ayat: perselisihan antara seorang Yahudi dan orang munafik. Aṭ-Ṭabari menilai penolakan mereka sebagai tanda keraguan terhadap keadilan hukum Islam.

Dipahami sebagai bentuk ketidakjujuran moral dan krisis spiritual, karena orang munafik hanya mencari keuntungan dari hukum, bukan kebenaran.

Ayat 49 – Ketaatan bersyarat

Menjelaskan bahwa mereka hanya patuh bila keputusan hukum menguntungkan diri sendiri. Ini merupakan bentuk ketaatan semu dan tidak bernilai iman.

Menunjukkan sifat oportunistik orang munafik: mereka datang kepada Nabi hanya jika yakin akan menang.

Az-Zuḥaili menyebutnya sebagai bentuk pragmatisme religius — ketaatan dijadikan alat kepentingan, bukan wujud keimanan tulus.

Ayat 50 – Istifhām Inkārī dan motif batin

Menganggap tiga pertanyaan retoris (“maradh”, “irtabu”, “yakhaafuna…”) sebagai cara Allah menyingkap penyakit hati orang munafik. Kalimat “bal ula’ika humuẓ-ẓalimun” menegaskan bahwa mereka zalim karena menolak kebenaran yang nyata.

Menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan akar kemunafikan ada di hati: penyakit batin, keraguan, dan prasangka terhadap keadilan Allah.

Menafsirkan ayat ini secara psikologis dan moral, bahwa kemunafikan lahir dari kerusakan hati dan ketidakpercayaan terhadap keadilan ilahi. Pertanyaan retoris berfungsi untuk membongkar motif batin mereka.

Pesan Umum (47–50)

Menegaskan pentingnya ketaatan hukum dan kejujuran iman; menolak berhukum kepada Rasul sama dengan menolak keadilan Allah.

Menunjukkan bahwa kemunafikan bersumber dari keraguan dan kepentingan dunia, bukan dari ketidaktahuan.

Menyimpulkan bahwa ayat ini mengajarkan iman harus selaras dengan etika berhukum dan tanggung jawab sosial. Relevan untuk masyarakat modern agar tidak menjadikan agama sebagai alat kepentingan.

 

TUJUAN DAN RELEVANSI DALAM KEHIDUPAN MODERN

            Ayat 47–50 dalam surat an-Nur menggambarkan kritik Allah terhadap orang-orang yang mengaku beriman, tetapi tidak menunjukkan konsistensi antara ucapan, keyakinan, dan perbuatan. Pada ayat ini memperlihatkan bahwa kemunafikan tidak hanya tampak dalam aspek akidah, tetapi juga dalam perilaku sosial dan hukum. Dari penjelasan para mufasir, dapat disimpulkan tiga tanda utama kemunafikan yang dimaksud dalam ayat ini. Pertama, ketidak sesuaian antara pengakuan iman dan amal perbuatan, yaitu ketika seseorang berkata beriman namun tidak menegakkan nilai-nilai keadilan dan ketaatan. Kedua, ketaatan yang bersyarat, yakni mereka yang mau mengikuti hukum Allah hanya jika keputusan itu menguntungkan dirinya. Ketiga, prasangka terhadap keadilan Allah, yaitu keyakinan yang lemah dan curiga bahwa hukum Allah  tidak adil bagi manusia. Tiga hal inilah yang menjadi akar dari penyakit hati yang disebut kemunafikan moral.

            Dalam kehidupan masa kini, kandungan ayat ini memiliki makna yang sangat relevan. Surat an-Nur mengingatkan bahwa keimanan sejati harus tampak dalam etika berhukum dan sikap sosial yang adil. Sikap “sami‘na wa ata‘na’’  (kami mendengar dan kami taat) menjadi simbol ketaatan yang tulus dan tidak bersyarat, berbeda dengan perilaku sebagian orang yang mematuhi hukum hanya jika sesuai dengan kepentingan pribadi atau politik. Nilai-nilai dalam ayat ini mendorong lahirnya pengetahuan keadilan, yaitu pemahaman bahwa hukum Allah harus ditegakkan dengan kejujuran, keadilan, dan tanpa manipulasi kepentingan. Dengan demikian, QS. An-Nur  47–50 tidak hanya menegur kemunafikan pada masa Nabi, tetapi juga mengajarkan masyarakat modern agar menjadikan iman sebagai dasar kejujuran, bukan sekadar pengakuan di lisan.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil kajian terhadap surat An-Nur ayat 47–50, dapat disimpulkan beberapa prinsip dasar yang menjadi panduan etika dalam beriman dan berhukum. Pertama, jagalah keselarasan antara ucapan, hati, dan tindakan, sebab keimanan sejati harus tampak dalam perbuatan, bukan hanya dalam pengakuan lisan. Kedua, taatilah hukum Allah dengan penuh keikhlasan, bukan karena keuntungan pribadi atau tekanan sosial. Ketiga, hindari ketaatan yang bersyarat, yaitu sikap patuh hanya ketika keputusan agama sesuai dengan kepentingan diri sendiri. Keempat, tanamkan keyakinan bahwa hukum Allah selalu adil, karena prasangka terhadap keadilan Tuhan adalah bentuk kerusakan hati yang menumbuhkan kemunafikan. Kelima, bangun etika berhukum yang jujur dan berkeadilan, tanpa menjadikan agama sebagai alat pembenaran politik atau kepentingan golongan. Dan keenam, latih literasi keadilan dalam kehidupan sosial, yakni kemampuan memahami, menegakkan, dan memperjuangkan nilai keadilan berdasarkan ajaran Islam. Dengan demikian, surat An-Nur ayat 47–50 menegaskan bahwa iman sejati tidak berhenti pada pengakuan, melainkan diwujudkan melalui ketaatan tulus, kejujuran moral, dan komitmen terhadap keadilan dalam seluruh aspek kehidupan.



[1] Al-Maraghi A. M., Tafsir Al-Maraghi (Semarang: Karya Toha Putra, n.d.).

[2] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Jilid 9. (Jakarta: Gema Insani, 2016).

[3] As-Suyuthi, Asbabun Nuzul, ed. Aba Fira (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2014).

[4] Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir.

[5] Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir.

[6] Quraish M. Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an (Tangerang: Lentera Hati, 2017).

[7] Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir.

[8] Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, ed. Iqbal Kadir (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008).

[9] Nur Rohmatul Azka dan Udin Supriadi, “Analisis Karakter Manusia Munafik Melalui Pendekatan Tematik Digital Quran,” ZAD Al-Mufassirin 2, no. 1 (2020): 1–17.

[10] Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir.

[11] Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi.

[12] Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari (Pustaka Azzam, 1977).

[13] Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir.

[14] (Al-Qurthubi, 2008, jilid 12, hlm.734)

[15] (Ath-Thabari, 1977, jilid 19, hlm. 224)

[16] Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir.

[17] Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi.

[18] Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari.

[19] Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir.

[20] Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi.

[21] Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari.

Penulis:

Luthfi Maimunah (231111083)

Elva Abelia Pradana (231111102)

Muhammad Sholeh Ramdani (231111107)

Ulil Albab Abdallah (231111087)

Sihah Annisa Rahma (231111097)


Dosen Pembimbing
Dr. KH. Moh. Abdul Kholiq Hasan Lc.MA.M.Ed

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 31-32

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 2-3

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 20-21