Integritas Iman dan Keadilan Ilahi dalam QS An-Nur 47–50
Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup umat Islam, mengndung banyak
pelajaran yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Salah satunya dalam surat
An-Nur ayat 47 sampai 50. Pada surat An-Nur, terdapat ayat-ayat yang
mengingatkan umat Islam agar selalu bersikap jujur dan tulus dalam beriman
serta menaati hukum Allah dan Rasul-Nya.
Pada ayat 47 Allah menggambar
kan
orang-orang munafik yang mengatakan mereka telah beriman dan taat kepada Allah
dan Rasul-Nya. Setelah mereka mengatakan keimanan tersebut, sebagian dari
mereka berpaling menolak hukum atau keputusan yang datang dari Rasulullah Saw.
Pada ayat 48 menggambarkan
sifat orang-orang munafik yang menolak dan berpaling dari penetapan hukum dan
pengadilan Rasul ketika hasil keputusannya tidak menguntungkan diri sendiri.
Ayat 49 Allah menyinggung perilaku
orang-orang yang menaati hukum atau aturan Allah hanya ketika hal tersebut
menguntungkan dirinya, namun jika hal tersebut merugikan mereka, maka mereka
akan berpaling dan menolak. Pada ayat 50
menjelaskan
tentang sikap orang-orang munafik yang tidak konsisten terhadap putusan hukum
Rasulullah Saw. mereka terkadang menerima dan terkadang menolak dan berpaling.
Sikap seperti ini menunjukkan adanya kemunafikan dalam hati mereka. Pada kehidupan sehari-hari, kita sering menemui orang-orang yang secara lisan mengaku beriman kepada Allah akan tetapi tidak mau menaati aturan Islam jika hal tersebut bertentangan dengan kepentingan pribadi mereka. Fenomena ini sudah ada sejak zaman Rasulullah. Maka dari itu ayat-ayat ini menjadi pengingat bahwa iman tidak cukup dengan ucapan saja, tetapi harus dibuktikan dengan sikap dan tindakan. Allah Swt. menegaskan dalam ayat ini bahwa orang-orang yang berpaling dari hukum Allah bukan karena mereka tidak tahu, melainkan karena dalam hati mereka terdapat penyakit. Mereka merasa tidak nyaman jika hukum Islam diterapkan secara utuh, terutama jika itu tidak menguntungkan mereka. Hal ini menunjukkan adanya ketidak tulusan dalam niat dan keyakinan mereka. Dengan mempelajari ayat-ayat ini, kita dapat lebih memahami bagaimana ciri-ciri orang munafik dijelaskan dalam Al-Qur’an, serta bagaimana seharusnya seorang Muslim bersikap terhadap hukum dan keputusan Allah dan Rasul-Nya. Dalam penjelasan tersebut, tulisan ini berfokus pada pertanyaan: bagaimana indikator kemunafikan digambarkan dalam surat An-Nur ayat 47–50 dan apa implikasinya terhadap etika berhukum dan keadilan dalam kehidupan modern?.
SURAT AN-NUR AYAT 47-50
وَيَقُوْلُوْنَ
اٰمَنَّا بِاللّٰهِ وَبِالرَّسُوْلِ وَاَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلّٰى فَرِيْقٌ
مِّنْهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَۗ وَمَآ اُولٰۤىِٕكَ بِالْمُؤْمِنِيْنَ ٤٧ وَاِذَا
دُعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ اِذَا فَرِيْقٌ
مِّنْهُمْ مُّعْرِضُوْنَ ٤٨ وَاِنْ يَّكُنْ لَّهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوْٓا اِلَيْهِ
مُذْعِنِيْنَ ٤٩ اَفِيْ قُلُوْبِهِمْ مَّرَضٌ اَمِ ارْتَابُوْٓا اَمْ يَخَافُوْنَ
اَنْ يَّحِيْفَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُوْلُهٗ ۗبَلْ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ
الظّٰلِمُوْنَ ࣖ ٥٠ ( النّور/24:
47-50)
Terjemahan
Kemenag 2019
Artinya
:
47. Mereka (orang-orang munafik) berkata,
“Kami telah beriman kepada Allah dan Rasul (Nabi Muhammad) dan kami menaati
(keduanya).” Kemudian, sebagian dari
mereka berpaling setelah itu. Mereka itu bukanlah orang-orang mukmin.
48. Apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya
agar ia (Rasul) memutuskan perkara di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari
mereka berpaling.
49. Akan tetapi, jika kebenaran (putusan
Rasul) menguntungkan mereka, mereka datang kepadanya (Rasul) dengan patuh.
50. Apakah (sikap mereka yang demikian itu karena)
dalam hati mereka ada penyakit atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena)
takut kalau-kalau Allah dan Rasul-Nya berbuat zalim kepada mereka? Sebaliknya,
mereka itulah orang-orang yang zalim.
ASBABUN
NUZUL DAN MUNASABAH SURAT AN-NUR AYAT 47-50
Asbabun
Nuzul surat An-Nur ayat 47-50 menurut kitab tafsir Al-Maraghi[1], Muqatil
mengatakan ayat ini turun karna dilatarbelakangi dengan adanya seorang munafik
yang bernama Bisyr, yang bersengketa dengan orang Yahudi tentang tanah. Bisyir
yang munafik ini mengetahui kalau dirinya salah dan yang benar orang Yahudi
tersebut. Kemudian orang Yahudi itu mengajak Bisyr untuk menghadap Rasulullah
untuk melakukan peradilan dan putusan hukum. Akan tetapi Bisyr tidak mau dan
mengajak untuk menghadap kepada Ka’b bin
Asyraf saja. Pada akhirnya mereka
meminta keputusan hukum kepada Nabi Muhammad Saw. Nabi memutuskan bahwa si
Yahudi yang benar. Namun, Bisyr tidak terima dan ingin meminta keputusan dari
Umar bin Khaththab r.a. Setelah mendengar bahwa Bisyr menolak keputusan Nabi,
Umar memastikan kebenarannya, lalu masuk ke rumah, mengambil pedangnya, dan
membunuh Bisyr. Umar berkata bahwa seperti itulah hukum bagi orang yang menolak
keputusan Allah dan Rasul-Nya. Riwayat ini juga dikutip oleh Wahbah Zuhaili
dalam tafsirnya Tafsir Al-Munir[2]. Selaras
dengan pernyataan dari kitab Asbabun Nuzul karya Imam As-Suyuthi[3] bahwa Ibnu Abi
Hatim mengatakan jika mendapati permusuhan atau pertikaian antara laki-laki
dengan laki-laki lain, maka orang yang benar akan melapor kepada Nabi dan akan
tunduk terhadap keputusan beliau. Ia mengetahui bahwa Nabi akan memberikan
keputusan kepadanya. Sedangkan orang yang berbuat zalim apabila dihadapkan
kepada beliau, maka ia akan menolak. Ia akan mengatakan, “Aku akan menghadap si
Fulan saja.” Maka Allah Swt. menurunkan ayat “Apabila mereka diajak
kepada Allah dan Rasul-Nya agar ia (Rasul) memutuskan perkara di antara mereka,
tiba-tiba sebagian dari mereka berpaling.” Kedudukan riwayat ini
dinilai lemah karna tergolong dalam hadits Mursal al-Hasan yang sanadnya
terputus, sehingga hanya boleh dipergunakan sebagai penjelas tafsir bukan
sebagai dalil hukum.
Munasabah
surat An-Nur ayat 47-50 ini berkaitan dengan ayat sebelumnya dan sesudahnya
yakni pada ayat 11-21, dan ayat 51. Rangkaian ayat-ayat ini menunjukkan
kesinambungan tema yang kuat antara aspek moral, hukum, dan keimanan sosial.
Bagian pertama pada ayat 11-21, Allah Swt. menurunkan ayat terkait peristiwa ifk
berupa fitnah yang diarahkan kepada Ummul Mukminin Aisyah r.a. Peristiwa ini
bukan hanya sekedar ujian personal, melainkan ujian keimanan kolektif umat
Islam dalam menghadapi berita bohong dan fitnah sosial. Melalui ayat ini, Allah
menegur kaum muslimin yang tergesa-gesa mempercayai sebuah kabar tanpa adanya
verifikasi, serta mengingatkan bahwa keimanan yang sejati harus tercerminkan
dalam kejujuran, kehati-hatian, dan tanggungjawab moral terhadap lisan. Maka
ayat ini merupakan bagian kritik pertama terhadap bentuk kemunafikan moral,
yang mana ketika seseorang mengaku beriman namun sikap dan ucapan tidak
mencerminkan nilai iman tersebut.
Selanjutnya
bagian yang kedua terdapat pada ayat 47-50, yang mana Allah Swt. mengungkapkan
kemunafikan dalam dalam dimensi hukum dan sosial politik. Ayat ini
menggambarkan kelompok yang secara lisan mengatakan “اٰمَنَّا
بِاللّٰهِ وَبِالرَّسُوْلِ وَاَطَعْنَا” (kami beriman kepada
Allah dan Rasul dan kami taat), namun ketika mereka diajak berhukum kepada
Allah dan Rasul-Nya, mereka berpaling karena merasa keputusan itu tidak
menguntungkan diri mereka. Seperti inilah bentuk ketidak konsistenan mereka
antara ucapan dan perilaku hukum, yang menjadi akar kemunafikan sosial yang
mana ketaatan hanya dilaksanakan apabila sesuai dengan keinginan mereka. Ayat
ini juga mengungkapkan sifat kemunafikan yang menolak hukum Allah bukan karena
tidak tahu, akan tetapi karena keraguan dan prsangkan mereka terhadap keadilan
Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat 50 “اَفِيْ
قُلُوْبِهِمْ مَّرَضٌ اَمِ ارْتَابُوْٓا اَمْ يَخَافُوْنَ اَنْ يَّحِيْفَ اللّٰهُ
عَلَيْهِمْ وَرَسُوْلُهٗ ۗبَلْ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ. Pada ayat ini terdapat
kalimat tanya retoris yang berfungsi sebagai teguran yang membongkar isi batin
mereka terkait penyakit hati, keraguan, dan ketakutan tidak berdasar mereka
terhadap hukum Allah Swt.
Sedangkan
bagian ketiga pada ayat 50 memberikan penegasan dan kontras moral terhadap
kelompok munafik yang dikritik pada ayat sebelumnya. Allah Swt. menggambarkan
karakter mukmin sejati yang apabila dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya untuk
diputuskan perkara, mereka akan berkata سَمِعْنَا
وَاَطَعْنَا “kami mendengar dan kami taat”.
Ucapan ini tidak hanya sekadar pengakuan llisan, melainkan simbol akan
kepatuhan total dan kejujuran spiritual. Ayat ini menjadi kesimpulan dari dua
kritik sebelumnya, jika ayat 11-21 menegur kemunafikan lisan, dan ayat 47-50
menegur kemunafikan sosial hukum, maka ayat 51 menunjukkan standar ideal
keimanan yakni ketaatan tanpa syarat dan tanpa perhitungan keuntungan duniawi.
Dengan
demikian, hubungan ayat-ayat dalam surat An-Nur membentuk rangkaian kritik
moral terhadap sikap munafik dalam berbagai bentuknya. Kritik ini dimulai dari
tingkat pribadi, yang menyoroti pentingnya kejujuran dalam ucapan dan sikap
terhadap berita yang diterima. Selanjutnya, berlanjut pada tingkat sosial, yang
menegaskan perlunya keadilan dan kejujuran dalam berhukum serta menjalankan
aturan agama. Puncaknya adalah tingkat spiritual, yaitu kesediaan untuk tunduk
sepenuhnya kepada perintah Allah tanpa keraguan. Melalui susunan ayat tersebut,
surat An-Nur tidak hanya mengungkap perilaku munafik pada masa lalu, tetapi
juga membangun kerangka etika keimanan yang menyeluruh. Pesan utamanya
menegaskan bahwa iman yang benar harus tercermin dalam keselarasan antara hati,
ucapan, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari.
ANALISIS
KEBAHASAAN
Ayat 47
Kata يَقُولُونَ merupakan fi’il mudhari yang berasal dari kata - يَقُولُ قَالَ yang berarti mereka berkata. Yang dimaksud dengan mereka adalah orang-orang munafik. Kemudian kata اٰمَنَّا pada kalimat اٰمَنَّا بِاللّٰهِ وَبِالرَّسُوْلِ merupakan fi’il madhi yang berarti kami telah beriman. بِاللّٰهِ وَبِالرَّسُوْلِ
penggunaan huruf (بِ) mengisyaratkan
bahwa mereka telah beriman kepada Allah dan Rasul. Kata وَاَطَعْنَا bermakna “dan kami mematuhi dan menerima putusan hukum Allah Swt.,
dan Rasul Saw”. ثُمَّ يَتَوَلّٰى kemudian
berpaling, bermakna bahwa setelah mengucapkan ketaatan, tetapi mereka berpaling
dari kebenaran tidak menjalankan perintah Allah dan rasul. Kata selanjutnya وَمَآ اُولٰۤىِٕكَ dan bukanlah
mereka itu, yang di maksuid tersebut adalah orang yang berpaling. بِالْمُؤْمِنِيْنَ bermakna orang-orang yang beriman dengan keimanan yang tulus,
jujur dan sungguh-sungguh dengan isi hati mereka dan selaras dengan apa yang di
ucapkan oleh mulut mereka[4].
Ayat 48
Pada kalimat وَاِذَا
دُعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ
(Apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar
ia (Rasul) memutuskan perkara di antara mereka). Adanya penyebutan nama Allah di sini sebagai bentuk pengagungan
sekaligus untuk menegaskan bahwa putusan hukum beliau pada hakikatnya adalah
putusan hukum Allah Swt.[5]
Kata dia pada lafadz لِيَحْكُمَ (dia menetapkan
hukum) berasal dari kata hakama-yahkumu yang mengandung makna
menetapkan hukum dengan keadilan. Kata ini berbentuk tunggal yang bisa merujuk
kepada Allah Swt., ataupun kepada Rasul, atau bahkan keduanya. Bentuk tunggal
itu menunjukkan bahwa ketetapan Rasul Saw. bersumber dari ketetapan Allah Swt.,
dan setiap segala sesuatu yang ditetapkan oleh Rasul telah diridhoi Allah karna
memang sudah memberikan wewenang kepada beliau untuk menetapkan hukum.
Kata مُّعْرِضُوْنَ (berpaling)
merupakan khabar dari mubtada’ kata فَرِيْقٌ, berbentuk jamak
mudzakar salim dari fi’il a’rada-yu’ridu yang bermakna berpaling
atau menolak. Kata ini didahulukan untuk mengisyaratkan betapa buruknya sikap
mereka, seakan-akan tidak ada sesuatu yang selalu mereka lakukan kecuali
berpaling dari tuntunan Allah Swt.[6]
Ayat 49
وَإِن يَكُن لَّهُمُ ٱلْحَقُّ
“Namun, jika mereka adalah pihak yang benar sehingga putusan hukummu tentunya
juga memenangkan pihak mereka”. Maksudnya adalah jika orang-orang tersebut
memang benar atau memiliki hak dalam suatu perkara, maka keputusan hukum yang
di ambil oleh Rasulullah Saw pasti akan memenangkan mereka.
يَأْتُوٓا۟ إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ
bermakna “mereka akan datang kepada Rasulullah Saw, dengan penuh kepatuhan
karena mereka tahu bahwa beliau akan memenangkan pihak mereka’’. Pada kata إِلَيْهِ menunjukkan al-Ikhtishaash yaitu
menunjukkan bahwa sikap berserah diri atau kepatuhan itu khusus ditujukkan
kepada Rasulullah Saw, bukan kepada selain beliau.[7]
Ayat
50
أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ “Apakah ( ketidakdatangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada
penyakit. Kata “مَرَضٌ” berarti
( penyakit ), penyakit tersebut
adalah penyakit hati. Al-Qurtubi menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah
keraguan dan sangsi. Kata أَمِ ٱرْتَابُوا “Atau karena mereka ragu-ragu” , kata “ارْتَابُوا” berasal dari akar kata ر ي ب (raiba) yang berarti
ragu. Maksudnya adalah terjadi keraguan pada diri mereka tentang kebenaran
kenabian nabi Muhammad Saw. dan keadilan beliau. Kata “أَمْ يَخَافُونَ أَن يَحِيفَ ٱللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ “Ataukah (
karena ) takut kalau Allah dan rasulnya berlaku dzalim kepada mereka?” maksudnya adalah sewenang-wenang dan dzalim dalam memberikan
keputusan. Allah Swt. menggunakan kalimat pertanyaan, sebab kalimat ini lebih
mencemooh dan mengencam mereka. Karena jelas Allah dan Rasul tidak mungkin
berbuat zalim. Kata selanjutnya بَلْ أُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ
“Sebenarnya mereka itulah orang-orang yang zalim”, maksudnya adalah orang-orang yang menetang dan kafir. Sebab
mereka berpaling dari hukum Allah Swt.
Kata بَلْ untuk membatalkan dugaan sebelumnya dan
menunjukkan fakta yang sebenarnya.[8]
Selain itu pada surat An-Nur ayat 50, Allah menggunakan kalimat
Tanya (istifham inkari) sebanyak tiga kali, yang pertama pada kata a
fī qulubihim maradhun (apakah di hati mereka ada penyakit?), am irtabu
(atau apakah mereka ragu?), dan am yakhafuna an yahifa Allahu ‘alayhim wa
rasuluh (atau apakah mereka takut Allah dan Rasul-Nya akan berlaku tidak
adil kepada mereka?). Pertanyaan ini bukan untuk mencari jawaban , tetapi untuk
menegur dan menyingkap keadaan hati mereka (orang munafik). Pada gaya Bahasa
ini, Allah menunjukkan bahwa penolakan mereka terhadap hukum Allah bukan
disebabkan oleh ketidaktahuan melainkan karena penyakit hati, keraguan terhadap
kebenaran, dan prasangka buruk terhadap keadilan Allah. Ayat ini ditutup dengan
kalimat “bal ula’ika humuz-zalimun”
(bahkan mereka itulah orang-orang zalim) menjadi penegasan bahwa akar dari
kemunafikan mereka adalah kezaliman hati, pesan moral ayat ini bahwa kemunafikan
tumbuh dari hati yang tidak lagi percaya kepada keadilan dan kebijaksanaan
Allah.
ANALISIS SURAT
Secara bahasa,
kata munafik
berasal dari kata Arab nafaqa (نَفَقَ) atau nifaqon (نِفَاقٌ), yang berarti menyembunyikan sesuatu atau membuat jalan keluar yang
tersembunyi. Makna ini menggambarkan sifat seseorang yang menutupi isi hatinya
dengan penampilan luar yang berbeda. Dalam istilah syariat, munafik
adalah orang yang secara lahiriah tampak beriman, namun di dalam hatinya
menyimpan kekafiran atau keraguan terhadap ajaran Islam. Dengan kata lain,
mereka berpura-pura beriman agar terlihat baik di hadapan orang lain, padahal
hatinya tidak sejalan dengan keimanannya [9]. Pada kajian tafsir fikih
munafik terdapat dua macam yaitu, munafik secara moral,
adalah orang yang mengaku beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir, namun
keimanannya hanya sebatas ucapan, tidak disertai keyakinan dalam hati.
Sedangkan munafik yuridis berkaitan
dengan status hukum seseorang, apakah masih muslim atau sudah keluar dari
Islam. Pada surat An-Nur ayat 47-50 lebih tepat dipahami secara moral bukan
yuridis. Ayat ini seberanya menegur perilaku yang tidak konsisten antara ucapan
iman dan ketaatan dalam menjelankan ajaran Islam, bukan menyebut seseorang
sebagai kafir. Secara moral, mengajak setiap orang untuk intropeksi diri agar
keimanan, ucapan dan perbuatan sejalan. Sedangkan secara hukum, kemunafikan
hanya berlaku pada orang yang pura-pura beriman padahal hatinya tidak percaya
sama sekali. Oleh karena itu pada ayat ini sebaiknya tidak digunakan untuk
menyimpulkan atau penyalahgunaan hukum yang mudah menuduh orang lain munafik,
melainkan perbaikan sikap, kejujuran dalam kehidupan sosial.
Ayat 47
Menurut penafsiran Wahbah Zuhaili dalam kitab tafsir Al-Munir[10] tentang surat An-Nur ayat
47, Allah menggambarkan orang-orang munafik yang mengatakan mereka telah
beriman dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. setelah mereka mengatakan keimanan
tersebut , sebagian dari mereka berpaling menolak hukum atau keputusan yang
datang dari rasulullah Saw. Mereka tidak mau menerima perintah atau ketetapan yang tidak sesuai dengan
kepentingan mereka.
Menurut penafsiran tafsir Al-Qurthubi surat An-Nur ayat 47,[11] Allah berkata ‘kami telah beriman kepada
Allah dan rasul’ yang di maksud dengan mereka adalah orang orang munafik.
Mereka mengatakan dengan lidah mereka, “Kami telah beriman kepada Allah dan
rasul”, secara tidak ihklas.
Pada Tafsir At-Thabari surat An-Nur ayat 47,[12] orang-orang munafik itu
berkata, “kami membenarkan dan menaati Allah serta Rasul-Nya.” Setelah itu
setiap golongan tersebut berpaling dan menyeru untuk berhukum kepada selain
Rasulullah, dan mereka tidak termasuk orang beriman. Mereka yang mengucapkan
ini dinyatakan sebagai bukan orang beriman, karena mereka berpaling jika di
serukan untuk meminta keputusan hukum kepada Rasulullah Saw.
Hal ini menunjukkan bahwa perkataan mereka tidak dengan
sungguh-sungguh. Sikap dan perkataan mereka tidak sejalan dengan perkataan
dan perbuatan mereka. Allah menegaskan
bahwa orang-orang seperti itu bukanlah orang yang beriman. Iman bukan hanya
diucapkan dari mulut saja tetapi harus dibuktikan dengan sikap dan ketaatan
yang nyata. Keimanan sejati adalah iman yang menyatu antara lisan, hati dan
perbuatan. Sedangkan orang munafik mengaku beriman, sebenarnya tidak
benar-benar menyakini kebenaran ajaran Islam. Bahkan, mereka sadar bahwa ucapan
dan sikap mereka tidak sejalan, tetapi tetap memilih untuk mempertahankan
kepura-puraan itu secara terus-menerus.
Ayat 48
Menurut
penafsiran Wahbah Zuhaili dalam kitab tafsir Al-Munir[13]
surat An-Nur ayat 48, Dalam ayat ini terkandung dalil yang menunjukan bahwa
hukum Rasulullah Saw. Sejatinya adalah juga hukum Allah Swt. yang pasti
berlandaskan pada kebenaran dan keadilan. Namun, jika hukum yang ada berpihak
pada mereka, mereka dating kepada beliau dengan sikap patuh dan tunduk. Sebab
mereka tahu bahwa beliau tidak akan memberikan putusan melainkan dengan benar
dan adil.
Menurut
penafsiran tafsir Al-Qurthubi surat An-Nur ayat 48,[14]
Ayat ini menjelaskan sikap orang-orang munafik yang menolak ketika diajak untuk
berhukum kepada Rasulullah Saw. mereka tahu bahwasannya keputusan Rasul selalu
adil dan berdasarkan wahyu, namun mereka tetap menolak datang karena tidak
ingin kebenaran yang sebenarnya merugikan mereka. Al-Qurthubi mengutip pendapat
Ath-Thabari bahwa ayat ini berhubungan
dengan seorang munafik yang bernama Bisyr, yang berselisih dengan seorang
Yahudi. Orang Yahudi tersebut mengajak Bisyir untuk meminta keputusan kepada
Rasul, namun Bisyr menolak karna terbiasa berbuat zalim dan takut keputusan
beliau akan merugikan dirinya. Berdasarkan kisah ini, penolakan mereka bukan
karena ketidak tahuan mereka, akan tetapi karena kesombongan dan kemunafikan
hati.
Pada
tafsir At-Thabari pada surat An-Nur ayat 48,[15]
Allah berfirman “Dan apabila mereka di panggil kepada Allah dan Rasul-Nya,
agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba Sebagian dari
mereka menolak untuk datang. Maksudnya adalah jika orang-orang munafik itu
di seru kepada Rasul-Nya, agar memeberikan keputusan atas perkara yang mereka
perselisihkan maka tampaklah kelompok orang dari mereka berpaling dan enggan
menerima kebenaran, serta tidak ridha dengann keputusan Rasulullah Saw.
Ketiga
ahli tafsir sepakat bahwa ayat ini menegur sikap orang-orang munafik yang tidak
mau tunduk kepada hukum Rasulullah Saw, terutama ketika keputusan itu tidak
sesuai dengan keinginan mereka. dan ayat ini mengingatkan agar umat Islam tidak
bersikap munafik dalam menerima hukum Allah , seorang muslim sejati adalah yang
selalu menerima keputusan Allah dan Rasul-Nya dengan Ikhlas meskipun hasilnya
tidak sesuai dengan keinginannya.
Ayat
49
Menurut
penafsiran Wahbah Zuhaili pada tafsir Al-Munir ayat 49[16],
Namun jika hukum yang ada berpihak pada mereka, mereka datang kepada beliau
dengan sikap patuh dan tunduk. Sebab mereka tahu bahwa beliau tidak akan
memberikan keputusan melainkan dengan benar dan adil. Ini merupakan bukti nyata
tentang karakter mereka yang oportuins dan hanya berpotensi pada keuntungan dan
kepentingan yang profan.
Tafsir Al-Qurthubi pada surat An-Nur
ayat 49,[17]
Menurut pendapat beliau ayat ini menjelaskan bahwa orang-orang munafik bersikap
tidak konsisten dan mementingkan diri sendiri. Mereka hanya akan datang kepada
Rasul dan menerima hukum beliau apabila kkeputusan itu menguntungkan mereka,
tetapi menolak jika yang terjadi justru sebaliknya.
Tafsir At-Thabari pada surat An-Nur
ayat 49[18]
Jika kebenaran itu berpihak kepada orang-orang yang menyeru untuk berhukum
kepada Allah dan Rasulullah, agar menghukumi di antara mereka, maka mereka
enggan dan berpaling untuk menerima hukum terbsebut. Namun jika kebenaran itu
berpihak kepada orang yang di seru keada Allah dan Rasulullah, maka mereka
datang kepada Rasulullah dengan penuh ketaatan.
Ketiga
mufasir sepakat bahwa ayat ini menggambarkan sifat munafik dan tidak konsisten
dari sebagian orang yang hanya mau tunduk pada hukum Rasulullah Saw jika
keputusan itu menguntungkan mereka. Ayat ini mengencam perilaku orang munafik
yang tidak jujur dan hanya mencari keuntungan pribadi dalam urusan hukum Allah
dan kebenaran. seorang mukmin seharusnya menerima keputusan Allah dan Rasul-Nya
dengan ikhlas, baik itu sesuai keinginannya maupun tidak , karena hukum Allah
selalu benar dan adil.
Ayat
50
Menurut
penafsiran Wahbah Zuhaili pada tafsir Al-Munir surat An-Nur ayat 50[19],
Mereka adalah orang-orang yang hatinya berpenyakit kekafiran, kemunafikan dan
keraguan kemudian kenabian Nabi Muhammadd Saw. Dan keadilan beliau. Mereka yang
kenyataanya sebagai orang-orang yang zalim. Yakni orang-orang yang membangkang,
arogan, dan kafir yang ingin menyangkal hak hak orang karena mereka berpaling
dari hukuman Allah SWT.
Tafsir
Al-Qurthubi pada surat An-Nur ayat 50,[20]
Pengadilan diserahkan kepada kaum muslimin jika pemutusan perkara ini terjadi
antara orang yang mendapatkan jaminan perlindungan (mu’ahad) dan muslim.
Dalam hal ini tidak ada hak bagi Ahli Dzimmah, tapi jika perkara itu terjadi di
antara kedua ahli dzimmah mak pengandalian di arahkan kepada keduanya.
Tafsir
At-Thabari pada surat An-Nur ayat 50,[21]
Allah berfirman, sebenarnya mereka itulah orang-orang zalim. Maksudnya adalah
tidaklah orang-orang yang berpaling dari hukum Allah dan Rasul-Nya itu
berpaling dari hukumnya Ketika di serukan kepada mereka untuk berhukum, karena
takut Rasulullah menzalimi mereka.
Ayat
ini menyingkapi sifat batin orang-orang munafik yang menolak hukum Allah dan
Rasul-Nya bukan karena takut akan ketidakadilan, tetapi karena hati mereka
telah dipenuhi penyakit, kesombongan, dan keraguan terhadap kebenaran
Rasulullah. Penyebab utama dari penolakan hukum Allah adalah penyakit hati yang
berupa kesombongan, kemunafikan dan kurangnya kepercayaan kepada keadilan
allah. ayat ini sebagai pengingat umat Muslim agar selalu beriman, jujur,
dan ikhlas dalam menerima hukum Allah
swt. karena menolak kebenaran menjerumuskan diri pada kezaliman.
Tabel
Komparatif
|
Isu Ayat |
Tafsir Al-Qurṭubi |
Tafsir Aṭ-Ṭabari |
Tafsir Al-Munir) |
|
Ayat 47 –
Klaim iman palsu |
Menafsirkan “kami beriman kepada
Allah dan Rasul” sebagai pengakuan iman lahiriah tanpa disertai ketaatan. Ia
menegaskan bahwa keimanan seperti ini hanyalah nifaq (kemunafikan) karena
tidak diikuti amal dan kepatuhan. |
Mengutip riwayat tentang kaum
munafik yang mengaku beriman tetapi menolak hukum Nabi. Menurutnya, ayat ini
menegaskan kontradiksi antara ucapan dan keyakinan mereka. |
Menyebut bahwa ayat ini
menggambarkan konflik antara klaim iman dan realitas perilaku sosial. Iman
sejati harus dibuktikan dengan kesediaan menerima keputusan hukum Allah dalam
segala keadaan. |
|
Ayat 48 –
Penolakan berhukum kepada Rasul |
Ditekankan bahwa penolakan
berhukum menunjukkan hilangnya rasa tunduk terhadap syariat. Hukum Allah
tidak boleh dipilih berdasarkan selera pribadi. |
Dihubungkan dengan sebab turunnya
ayat: perselisihan antara seorang Yahudi dan orang munafik. Aṭ-Ṭabari menilai
penolakan mereka sebagai tanda keraguan terhadap keadilan hukum Islam. |
Dipahami sebagai bentuk
ketidakjujuran moral dan krisis spiritual, karena orang munafik hanya mencari
keuntungan dari hukum, bukan kebenaran. |
|
Ayat 49 –
Ketaatan bersyarat |
Menjelaskan bahwa mereka hanya
patuh bila keputusan hukum menguntungkan diri sendiri. Ini merupakan bentuk
ketaatan semu dan tidak bernilai iman. |
Menunjukkan sifat oportunistik
orang munafik: mereka datang kepada Nabi hanya jika yakin akan menang. |
Az-Zuḥaili menyebutnya sebagai
bentuk pragmatisme religius — ketaatan dijadikan alat kepentingan, bukan
wujud keimanan tulus. |
|
Ayat 50 – Istifhām
Inkārī dan motif batin |
Menganggap tiga pertanyaan retoris
(“maradh”, “irtabu”, “yakhaafuna…”) sebagai cara Allah menyingkap penyakit
hati orang munafik. Kalimat “bal ula’ika humuẓ-ẓalimun” menegaskan
bahwa mereka zalim karena menolak kebenaran yang nyata. |
Menjelaskan bahwa ayat ini
menunjukkan akar kemunafikan ada di hati: penyakit batin, keraguan, dan
prasangka terhadap keadilan Allah. |
Menafsirkan ayat ini secara
psikologis dan moral, bahwa kemunafikan lahir dari kerusakan hati dan
ketidakpercayaan terhadap keadilan ilahi. Pertanyaan retoris berfungsi untuk
membongkar motif batin mereka. |
|
Pesan Umum
(47–50) |
Menegaskan pentingnya ketaatan
hukum dan kejujuran iman; menolak berhukum kepada Rasul sama dengan menolak
keadilan Allah. |
Menunjukkan bahwa kemunafikan
bersumber dari keraguan dan kepentingan dunia, bukan dari ketidaktahuan. |
Menyimpulkan bahwa ayat ini
mengajarkan iman harus selaras dengan etika berhukum dan tanggung jawab
sosial. Relevan untuk masyarakat modern agar tidak menjadikan agama sebagai
alat kepentingan. |
TUJUAN DAN RELEVANSI DALAM KEHIDUPAN MODERN
Ayat 47–50 dalam
surat an-Nur menggambarkan kritik Allah terhadap orang-orang yang mengaku
beriman, tetapi tidak menunjukkan konsistensi antara ucapan, keyakinan, dan
perbuatan. Pada ayat ini memperlihatkan bahwa kemunafikan tidak hanya tampak
dalam aspek akidah, tetapi juga dalam perilaku sosial dan hukum. Dari
penjelasan para mufasir, dapat disimpulkan tiga tanda utama kemunafikan yang
dimaksud dalam ayat ini. Pertama, ketidak sesuaian antara pengakuan iman dan
amal perbuatan, yaitu ketika seseorang berkata beriman namun tidak menegakkan
nilai-nilai keadilan dan ketaatan. Kedua, ketaatan yang bersyarat, yakni mereka
yang mau mengikuti hukum Allah hanya jika keputusan itu menguntungkan dirinya.
Ketiga, prasangka terhadap keadilan Allah, yaitu keyakinan yang lemah dan curiga
bahwa hukum Allah tidak adil bagi
manusia. Tiga hal inilah yang menjadi akar dari penyakit hati yang disebut
kemunafikan moral.
Dalam kehidupan masa kini, kandungan ayat ini memiliki makna yang sangat relevan. Surat an-Nur mengingatkan bahwa keimanan sejati harus tampak dalam etika berhukum dan sikap sosial yang adil. Sikap “sami‘na wa ata‘na’’ (kami mendengar dan kami taat) menjadi simbol ketaatan yang tulus dan tidak bersyarat, berbeda dengan perilaku sebagian orang yang mematuhi hukum hanya jika sesuai dengan kepentingan pribadi atau politik. Nilai-nilai dalam ayat ini mendorong lahirnya pengetahuan keadilan, yaitu pemahaman bahwa hukum Allah harus ditegakkan dengan kejujuran, keadilan, dan tanpa manipulasi kepentingan. Dengan demikian, QS. An-Nur 47–50 tidak hanya menegur kemunafikan pada masa Nabi, tetapi juga mengajarkan masyarakat modern agar menjadikan iman sebagai dasar kejujuran, bukan sekadar pengakuan di lisan.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil kajian terhadap surat An-Nur ayat 47–50, dapat disimpulkan beberapa prinsip dasar yang menjadi panduan etika dalam beriman dan berhukum. Pertama, jagalah keselarasan antara ucapan, hati, dan tindakan, sebab keimanan sejati harus tampak dalam perbuatan, bukan hanya dalam pengakuan lisan. Kedua, taatilah hukum Allah dengan penuh keikhlasan, bukan karena keuntungan pribadi atau tekanan sosial. Ketiga, hindari ketaatan yang bersyarat, yaitu sikap patuh hanya ketika keputusan agama sesuai dengan kepentingan diri sendiri. Keempat, tanamkan keyakinan bahwa hukum Allah selalu adil, karena prasangka terhadap keadilan Tuhan adalah bentuk kerusakan hati yang menumbuhkan kemunafikan. Kelima, bangun etika berhukum yang jujur dan berkeadilan, tanpa menjadikan agama sebagai alat pembenaran politik atau kepentingan golongan. Dan keenam, latih literasi keadilan dalam kehidupan sosial, yakni kemampuan memahami, menegakkan, dan memperjuangkan nilai keadilan berdasarkan ajaran Islam. Dengan demikian, surat An-Nur ayat 47–50 menegaskan bahwa iman sejati tidak berhenti pada pengakuan, melainkan diwujudkan melalui ketaatan tulus, kejujuran moral, dan komitmen terhadap keadilan dalam seluruh aspek kehidupan.
[1] Al-Maraghi A. M., Tafsir
Al-Maraghi (Semarang: Karya Toha Putra, n.d.).
[2] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir
Al-Munir, Jilid 9. (Jakarta: Gema Insani, 2016).
[3] As-Suyuthi, Asbabun
Nuzul, ed. Aba Fira (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2014).
[4] Az-Zuhaili, Tafsir
Al-Munir.
[5] Az-Zuhaili, Tafsir
Al-Munir.
[6] Quraish M. Shihab, Tafsir
Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an (Tangerang: Lentera Hati,
2017).
[7] Az-Zuhaili, Tafsir
Al-Munir.
[8] Al-Qurthubi, Tafsir
Al-Qurthubi, ed. Iqbal Kadir (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008).
[9] Nur Rohmatul Azka dan Udin Supriadi, “Analisis
Karakter Manusia Munafik Melalui Pendekatan Tematik Digital Quran,” ZAD Al-Mufassirin 2, no. 1 (2020): 1–17.
[10] Az-Zuhaili, Tafsir
Al-Munir.
[11] Al-Qurthubi, Tafsir
Al-Qurthubi.
[12] Ath-Thabari, Tafsir
Ath-Thabari (Pustaka Azzam, 1977).
[13] Az-Zuhaili, Tafsir
Al-Munir.
[14] (Al-Qurthubi, 2008, jilid 12, hlm.734)
[15] (Ath-Thabari, 1977, jilid 19, hlm. 224)
[16] Az-Zuhaili, Tafsir
Al-Munir.
[17] Al-Qurthubi, Tafsir
Al-Qurthubi.
[18] Ath-Thabari, Tafsir
Ath-Thabari.
[19] Az-Zuhaili, Tafsir
Al-Munir.
[20] Al-Qurthubi, Tafsir
Al-Qurthubi.
[21] Ath-Thabari, Tafsir
Ath-Thabari.
Luthfi Maimunah (231111083)
Elva Abelia Pradana (231111102)
Muhammad Sholeh Ramdani (231111107)
Ulil Albab Abdallah (231111087)
Sihah Annisa Rahma (231111097)

Komentar
Posting Komentar