Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 24


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

MAJLIS KAJIAN INTERAKTIF TAFSIR AL-QUR`AN
(M-KITA) SURAKARTA
 
Allah berkalam:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (24)

Artinya:
Dan (diharamkan juga atas kalian untuk menikahi) perempuan-perempuan yang telah bersuami, kecuali perempuan yang menjadi budak kalian. (Ini adalah) ketetapan dari Allah atas kalian. Dan dihalalkan bagi kalian perempuan-perempuan selain yang telah disebutkan tadi dengan memberikan harta kalian untuk menikahi mereka dan tidak untuk berzina. Maka karena kalian menikmati mereka, berikanlah mahar kepada mereka, dan hal itu adalah kewajiban kalian. Dan tidak mengapa apabila kalian telah saling rela sesudah terjadinya kesepakatan. Sesungguhnya Allah itu maha mengetahui dan maha bijaksana.

Makna ayat secara global:
Orang-orang beriman dilarang oleh Allah untuk menikahi perempuan-perempuan yang telah disebutkan pada ayat 23 dan juga perempuan-perempuan yang telah bersuami, kecuali apabila perempuan tersebut menjadi budak mereka. jika perempuan tersebut menjadi budak maka meskipun dia telah menikah maka tuannya boleh mendatanginya.

Hal ini merupakan ketetapan dari Allah yang tidak bisa diubah-ubah lagi. Semua perempuan boleh untuk dinikahi kecuali yang telah diharamkan oleh Allah dalam ayat 23 dan 24 ini.

Kalau ada orang yang menikah dan dia telah menentukan mahar untuk perempuan yang dinikahinya, tetapi ternyata ada sesuatu hal yang menghalanginya untuk memberikan mahar yang telah dijanjikan, misalnya terkena musibah, maka apabila kedua belah pihak saling rela dan mengerti, hal itu tidak menjadi masalah.

Sesungguhnya Allah itu Maha Mengetahui apa-apa yang ada dalam hati-hati hamba-Nya dan maha bijaksana dalam memutuskan suatu perkara.

Hikmah dan pejelasan ayat 24:
1.Kata-kata muhshan ada 4 makna daloam Al-Qur`An-Nisa`, yaitu:
.            
  1. Sudah menikah 
  2. Beragama Islam 
  3. Menjaga diri 
  4. Orang yang merdeka

 Yang dibahas dalam ayat ini adalah makna nomor satu, yaitu wanita yang sudah menikah.

2.    Huruf wawu dalam kata وَالْمُحْصَنَاتُ  ini adalah wawu athaf, yaitu wawu yang menunjukkan adanya sambungan dengan yang sebelumnya. Sehingga maknanya masih: .. الْمُحْصَنَاتُ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ   (diharamkan atas kalian perempuan-perempuan yang telah menikah untuk kalian nikahi).

3.     Dalam Islam wanita-wanita yang dibawa oleh musuh, apabila musuh kalah, maka wanita-wanita tersebut merupakan rampasan perang, dengan syarat bahwa peperangan tersebut adalah untuk mempertahankan agama dan jelas-jelas yang dibela adalah agama Allah. bukan untuk mempertahankan kekuasaan atau semisalnya apalagi perang saudara.

4.      Perlu diketahui bahwa sebenarnya Islam sudah sejak lama ingin menghapus perbudakan, bahkan sebelum orang Barat mengkampanyekan hal tersebut. Buktinya Rasulullah sangat menghasung kepada yang memiliki budak untuk memerdekakan budaknya.

5.     Seseorang boleh mengumpuli budak perempuannya mesipun budak tersebut telah bersuami.

6.     Mahar adalah kewajiban seorang lelaki yang harus diberikan kepada wanita yang dinikahinya. Apabila terjadi perceraian dan yang meminta itu laki-laki maka tidak boleh untuk diambil kembali selamanya. Mahar digunakan untuk menghalalkan farji seorang perempuan yang dinikahinya.

7.       Mahar yang paling baik adalah mahar yang memudahkan lelaki, dilihat sesuai dengan kemampuan lelaki tersebut. Misalnya ada seorang lelaki yang kaya raya, tentu sebuah mobil tidak lah sukar baginya. Ala kulli hal, disesuaikan dengan kemampuan lelaki.

8.     Apabila mahar itu dimahal-mahalkan, maka akan terjadi banyak kemadharatan, yaitu banyak lelaki yang tidak menikah dan banyak pula perempuan yang jadi perawan tua. Maka benarlah sabda Rasulullah yang maknanya; khairush shadaaqi aisaruhu (sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah).

9.     Allah telah memberikan jalan yang baik dan halal bagi kita untuk menyalurkan hawa nafsu, yaitu dengan menikah. Kalau sudah diberi jalan yang halal, mengapa harus berzina? Zina itu bisa saja disebabkan oleh mata yang kurang dijaga, hati yang kurang bersyukur atas apa yang Allah telah berikan. Bahkan Allah mnghalalkan seseorang menikah lebih dari satu dan batas maksimalnya adalah 4. Lalu, kalau ada orang yang masih berzina, dia sudah sangat keterlaluan.

10. Mahar boleh berupa harta, misalnya uang atau emas atau yang lain. Bisa juga sesuatu yang bernilai, misalnya hafalan qur`an.

11.   كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ  ‘ketetapan Allah atas kalian’. Bila Allah sudah menetapkan suatu hukum, maka tidak akan ada yang bisa menghalangi-Nya, atau menawar-Nya.

12.      اسْتَمْتَعْتُمْkata istamta’tum artinya kalian menikmati. Mengapa memakai ‘antum’ (kalian laki-laki)? Bukankah wanita juga merasakan kenikmatan? Ya memang wanita merasakan kenikmatan juga. Akan tetapi, laki-laki dianggap pemeran utama saat kejadian itu.

13.   أُجُورَهُنَّ  artinya adalah upah-upah mereka. mengapa memakai kata upah? Kata ujur di situ adalah kata pinjaman. Jadi seakan-akan apa yang dimiliki wanita itu menjadi terbeli oleh lelaki dengan adanya mahar.

14. Bagi orang yang menikah tanpa ada wali maka nikahnya batal. Kalau sudah terlanjur dan telah berhubungan, maka tetap mahar tidak kembali kepada lelaki.

15.  Ayat ini bukan dalil untuk menghalalkan nikah mut’ah atau nikah kontrak. Nikah mut’ah adalah sesuatu yang haram. Tujuan nikah adalah untuk membentuk sebuah keluarga yang sakina, mawaddah wa rahmah. Bukan hanya untuk saling menikmati saat melampiaskan hawa nafsu.

16.  Memang nikah mut’ah pernah dihalalkan oleh Rasulullah. Namun, itu karena:

  • Ketika itu jauhnya para sahabat dari istri-istri mereka untuk berjihad.
  • Belum turunannya ayat-ayat tentang pernikahan atau hak waris karena pernikahan.

Dan setelah itu, nikah mut’ah sama sekali dilarang oleh Rasulullah.

http://mkitasolo.blogspot.com/

Komentar

  1. mas tolong ditanggapi artikel di situs ini. http://abna.ir/data.asp?lang=12&id=351028

    BalasHapus
  2. Assalamu alaikum....

    Saya ingin bertanya, apakah arti dari poin 5 dalam fokus "mengumpuli budak walaupun telah bersuami"?

    Terima kasih

    BalasHapus
  3. Assalamu alaikum....

    Saya ingin bertanya, apakah arti dari poin 5 dalam fokus "mengumpuli budak walaupun telah bersuami"?

    Terima kasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 2-3

Tafsir Surat Ali-Imron (3): Ayat 188-191

Tafsir Surat Ali-Imron (3): Ayat 192-194