“Menjaga Kehormatan melalui Hukum Qadzaf: Analisis QS An-Nur 4–6”

Kehormatan, martabat, dan nama baik adalah hak mendasar setiap individu yang dilindungi dalam syariat Islam. Perlindungan ini diwujudkan melalui penetapan hukum terhadap pencemaran kehormatan, khususnya tuduhan perzinaan (Qadzaf). Hukum Qadzaf dan solusinya, Li'an, diatur dalam QS. An-Nur ayat 4-6. Ayat-ayat ini menetapkan kaidah hukum yang penting. Ayat 4-5 Mengatur hukuman bagi penuduh zina (Qadzaf) yang gagal menghadirkan empat orang saksi, yaitu dera 80 kali, penolakan kesaksian seumur hidup, dan status fasik (yang dapat diangkat dengan tobat). Ayat 6 menyediakan solusi hukum bagi suami yang menuduh istrinya berzina namun tidak memiliki saksi selain dirinya, yaitu melalui mekanisme Li'an (sumpah saling melaknat).

Dalam konteks kontemporer, penyebaran fitnah mudah terjadi di media sosial dan kompleksitas masalah rumah tangga menuntut pemahaman yang kontekstual dan aplikatif terhadap perlindungan kehormatan yang diamanatkan Al-Qur'an. Aturan ketat mengenai empat saksi dalam Qadzaf (Ayat 4) menjadi prinsip etik yang relevan di era media sosial. Tuntutan pembuktian yang tinggi ini berfungsi sebagai pengingat moral terhadap fitnah digital (tuduhan keji yang disebarkan daring). Secara hukum positif, semangat perlindungan kehormatan dari Qadzaf sejalan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah (KUHP dan UU ITE).

Li'an dapat menjadi solusi di era modern untuk menyelesaikan tuduhan zina antara suami-istri karena menyediakan jalan keluar hukum yang mencegah suami dari hukuman had qadzaf dan memungkinkan istri membela diri, namun kontranya adalah implikasi hukum dan psikologis yang berat, termasuk perceraian permanen. Prosedur Li'an (Ayat 6) tetap diakui dalam Hukum Positif Indonesia, diatur dalam Pasal 162 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme Li'an masih menjadi rujukan utama dalam sistem peradilan agama untuk menyelesaikan konflik keluarga terkait tuduhan zina dan implikasi nasab.

Pemilihan Metode Tafsir Tahlili Corak Fiqhi Kajian ini menggunakan Metode Tahlili (Analitis) untuk menguraikan setiap ayat secara sistematis, serta berfokus pada Corak Fiqhi. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan menguraikan makna tekstual dan kontekstual dari QS. An-Nur ayat 4-6 dengan menggunakan metode Tahlili corak Fiqhi. Melakukan sintesis reflektif mengenai aktualisasi dan relevansi hukum Qadzaf dan Li'an sebagai dasar perlindungan kehormatan di dalam hukum positif Indonesia, khususnya di era media sosial.

Analisis Tafsir QS. An-Nur Ayat 4-6 tentang Qodzaf

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ

اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَاۤءُ اِلَّآ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ ۙاِنَّهٗ لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ

Terjemah Kemenag

4. Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.

5. Kecuali mereka bertobat selama itu dan dia memperbaiki (dirinya),, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

6. Orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah atas (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang benar. [1]

Asbabun Nuzul

Asababun nuzul ayat 4-5 yaitu, sebagian mufassir berpendapat bahwasannya ayat ini turun karena adanya berita bohong tentang Ummul Mu’minin Aisyah binti Abu Bakar istri Nabi yang mana orang munafik menuduh beliau berzina. Ibnu Jarir at-Thabari mengatakan “bahwasanya ayat ini turun untuk orang-orang yang menuduh Aisyah dan meberitakan kebohongan”. Maka adapun pendapat yang paling shohih yaitu sebagaimana disebutkan Imam Qurtubi dan At-Thabari bahwasanya ayat ini turun sebab qodzaf secara umum bukan karena ada sebab yang khusus, namun ayat ini adalah hukum dari Allah kepada setiap orang yang menuduh zina.
Asbabun nuzul ayat 6 yaitu, diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Hilal bin Umayyah menuduh istrinya berselingkuh dengan Shuraik bin Sahma. Rasulullah merespon tuduhan Hilal dengan meminta bukti “apakah kamu ada bukti jika, jika tidak maka deraan dipunggungmu”. Hilal menawar “ wahai rasulullah, jika salah satu dari kami menemukan istrinya berjalan dengan laki-laki lain. Apakah masih memerlukan bukti?”. Namun respon rosulullah tidak berubah hingga Hilal putus asa dan mengucapkan ‘demi dzat yang mengutusmu dengan hak, tuduhan saya benar dan dia menurunkan ayat yang akan membebaskan aku dari hukuman’. Kemudian turunlah ayat 6-9 surat an-Nur. Lalu Rasulullah memanggil keduanya dan bersabda “sesungguhnya pastilah salah satu diantara kalian berdusta, apakah ada niat untuk bertaubat?”. Akan tetapi mereka tetap melakukan sumpah li’an.[2]

Munasabah

            Surah ke-24 ayat 4 dan surah ke-4 ayat 25, surah an-Nur menegaskan bahwa seorang laki-laki yang menuduh perempuan suci berzina wajib mendatangkan empat orang saksi. Apabila tidak mampu, maka ia dikenakan hukuman hadd berupa delapan puluh kali cambukan. Ketentuan ini berkaitan dengan surah an-Nisa ayat 25 yang memberikan rincian tambahan, yakni apabila pelaku tuduhan adalah seorang hamba sahaya, maka hukuman baginya menjadi setengah dari orang merdeka, yakni empat puluh kali cambukan. Demikian kedua ayat tersebut saling melengkapi dalam menjelaskan hukum atas tuduhan zina tanpa saksi yang sah.

            Surah ke-24 ayat 5 dan surah ke-1 ayat 160, ayat 5 berbicara tentang kemungkinan penerimaan taubat bagi orang yang melakukan tuduhan, sedangkan surah al-Baqarah ayat 160 menjelaskan syarat-syarat taubat, yaitu menyesali perbuatan, memperbaiki keadaan dengan amal kebajikan, dan menjelaskan kebenaran secara terang-terangan. Keterkaitan keduan ayat ini terletak pada kesempurnaan taubat. Meskipun taubat diterima disisi Allah, hukuman hadd tetep berlangsung. Demikian, kedua ayat ini saling berkaitan dalam menegaskan taubat harus diwujudkan dalam ketaatan terhadap hukum-hukum Allah.

            Surah ke-24 ayat 6 dan 4, jika ayat 4 ditegaskan bahwa syarat kesaksianadalah empat orang, maka pada ayat 6 terdapat pengecualian khusus dalam kasus sang suami sebagai penuduh  istri berzina. Kondisi tersebut suami tidak memerlukan 4 saksi, tetapi dengan mengucapkan sumpah li’an. Mekanisme ini merupakan bentuk mengecualian, sehingga bukan lagi berupa kesaksian biasa melainkan sumpah.[3]

Analisa Kebahasan Ayat 4-6  Surat An-Nur         

Kata pertama, يَرْمُون yarmun, secara etimologis berarti melempar, yang dimaksudkan di sini adalah makna majazi, yaitu menuduh. .[4] Selain itu, kata يَرْمُون juga dapat berarti memaki atau melukai, yang dipinjamkan dari kata الرَّمْيُ, yang berarti menyakiti dengan ucapan.[5]  Meskipun ayat ini tidak menjelaskan tuduhan apa yang dimaksud, dapat dipahami bahwa itu adalah tuduhan berzina dalam konteksnya. Kata kedua, المُحْصَنَات al-muhshanat, berasal dari kata dasar حَصَنَ hashana, yang berarti menghalangi. Benteng ini diberi nama حصن hishn karena dia mencegah musuh masuk. Dapat diartikan sebagai wanita yang terpelihara dan terhalangi dari kekejian, seorang yang suci, bermoral tinggi, merdeka, bukan budak, atau karena seorang istri yang mendapat perlindungan dari suaminya.[6] Dalam Tafsir al Biqa’i dikatakan الْمُحْصَنَاتِ adalah jamak dari  مُحْصَنَةٍ yang berarti wanita muslimah merdeka, terhormat, bertanggung jawab.[7] Mayoritas ulama membaca lafazh المُحْصَات dengan harakat fathah pada huruf shad, Namun Yahya bin Watstsab membaca dengan kasrah pada huruf shad, yakni المُحْصِنَات yang dimaksud dengan الْمُحْصَنَاتِ dalam ayat ini adalah Al Afaa'if (wanita-wanita yang memelihara kesucian dirinya).[8]

Firman Allah بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ  “empat orang saksi”. Mayoritas ulama membaca dengan meng-idhafah-kan lafazh اَرْبَعَةِ kepada lafazh شُهَدَاۤءَ. Sedangkan Abdullah bin Muslim bin Yasar, Abu Zur’ah bin Amr bin Jarir membacanya dengan lafazh اَرْبَعَةٍ, yakni dengan tanwin diakhir kata.[9] Kalimat   فَاجْلِدُوْهُمْ “Maka hukumlah mereka (penuduh).” Kata الجْلِدُ memiliki arti pukulan atau cambuk. Sedangkan kata المُجالَدَة adalah saling memukul pada kulit atau dengan kulit. Lafazh ثَمٰنِيْنَ "Delapan puluh," dibaca nashab sebagai mashdar, sedangkan lafazh جَلْدَةً adalah tamyiz. وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًا “Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya.” Ini berarti seumur hidup mereka. Setelah itu, mereka dihukumi fasik.[10]

Firman Allah  اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا “kecuali orang-orang yang bertobat,” adalah istisna’ dibaca nashob. Boleh juga berada pada posisi jar karena menjadi badal. Makna firman Allah ini adalah “Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya kecuali orang-orang yang bertobat dan memperbaiki diri.” Firman Allah وَاَصْلَحُوْا “Dan memperbaiki(dirinya).” Maksud teks tersebut ialah menyampaikan tobatnya. فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ “Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Sebab tobat mereka diterima Allah Swt.[11]

Lafazh اَنْفُسُهُمْ  dibaca rafa’  karena befungsi sebagai badal. Tetapi juga boleh dapat dibaca nashob karena istisna’ atau sebagai khabar dari يَكُنْ . [12] Lafazh فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍۢ  dibaca rafa’ ini adalah qira’ah para ulama Kufah karena menjadi mubtada’ dan khabar. Abu Amr dan Ulama dan Abu Amr membaca اَرْبَعُ dengan harakat fathah pada ‘ain menjadi اَرْبَعَ .[13]

Tujuan Ayat 4-6 Surat An-Nur

Surat an-Nur ayat 4 mengingatkan kepada kita tentang keburukan serta sanksi hukum terhadap mereka yang menuduh dan mencemarkan nama baik seorang wanita terhormat atau merdeka dan berperilaku baik. Seorang laki-laki maupun perempuan yang menuduh wanita baik-baik berbuat zina  kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi laki-laki yang menyaksikan kebenaran tuduhannya dihadapan pengadilan, maka penuduh diperintahkan untuk diberi sanksi yaitu dicambuk sebanyak delapan puluh kali cambukan jika penuduhnya adalah seorang yang merdeka merdeka. Namun jika itu termasuk hamba sahaya cukup empat puluh kali cambukan, dan kemudian janganlah kamu terima persaksian mereka untuk selamanya. Merekalah orang-orang yang menyelisihi perintah Allah dan keluar dari ketaatan kepada-Nya, serta termasuk orang yang fasik. [14]

Menurut sebagian ulama ada yang mengatakan dan sepakaat bahwa yang dimaksud wanita terhormat adalah wanita yang suci bersih, bermoral tinggi, baik sudah menikah ataupun belum. Maka demikian siapapun wanita terhormat dengan keimanannya yang dicemarkan nama baiknya dengan tuduhan zina, maka seorang penuduhnya akan dituntut untuk mendatangkan empat orang saksi atau didera. [15] selain itu ada ulama yang berbeda pendapat tentang cakupan pengecualian seperti pada ayat 5 diatas. Terdapat tiga sanksi yang dijatuhkan kepada pencemar nama baik itu, yaitu pertama dicambuk delapan puluh kali, kedua ditolak kesaksiannya sepanjang masa, ketiga dinilai sebagai orang fasik. Mayoritas ulama memahami pengecualian itu menyangkut ketiganya, namun hanya saja karena ayat ini menyatakan sesudah pencabukan, maka pengecualian itu hanya mencabut sanksi yang kedua dan ketiga. Maka pada surat an-Nur ayat 5 dijelaskan bahwa jika sesudah ia dicambuk dan membuktikan mereka bertaubat dengan memperbaiki diri, maaka terimalah kesaksiannya dan jangan memberi julukan mereka segabai orang yang fasik.[16]

Selanjutnya surat an-Nur ayat 6 memberikan solusi bagi pasangan suami istri. Seorang suami yang menuduh istrinya berzina tetapi tidak mendatangkan empat orang saksi yang mebenarkan tuduhannya itu, maka hendaklah dia bersaksi atau bersumpah empat kali dengan menyebut nama Allah, misalnya dengan mengatakan “ Aku bersaksi dengan nama Allah yang maha besar bahwa saya benar dalam tuduhan saya bahwa istri saya berzina”. Setelah empat kali mengucapkan kalimat kesaksian itu, maka pada perkataan yang kelima dia mengucapkan kalimat melaknat, seperti “ aku akan tertimpa laknat Allah jika aku berdusta dalam tuduhan itu”. Seorang suami yang menuduh istrinya berzina, dia wajib dijatuhi hukuman seperti yang dijelaskan dalam ayat sebelumnya. Hal yang dapat menghindarkan si penuduh dari hukuman itu adalah mendatangkan empat saksi ataupun dengan bersumpah terlaknat yaitu bersumpah empat kali dan pada kelimanya mengutuk (melaknat) dirinya jika tuduhan tersebut tidak benar.[17]

Analisa Ayat 4-6 Surat An-Nur

            Qadzaf secara bahasa artinya ar-ramyu (melempar), kalangan ahli fikih mendefinisikan qadzaf secara umum ialah menunduh seseorang berbuat zina dan menghilangkan nasab seseorang yang mana keduanya harus mendapatkan hukuman (had).[18] Ayat 4 mengandung penjelasan mengenai hukum cambuk bagi orang yang menuduh wanita baik-baik berbuat zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi. Demikian juga jika menuduh laki-laki melakukan zina tanpa bukti, maka penuduh juga mendapatkan hukuman dera atau cambuk. Jika penuduh dapat memberikan bukti-bukti yang membenarkan tuduhannya, maka hukuman atas dirinya dicabut. Mengenai qodzaf (menuduh seseorang berzina) ini, dalam tafsir al-Qurthubi dijelaskan bahwasannya qodzaf memiliki sembilan syarat, yaitu:[19]

Pertama, dua syarat bagi penuduh berbuat zina, yakni berakal dan baligh. Karena kedua syarat ini ialah pokok diberlakukannya taklif kepada seseorang. Kedua, dua syarat untuk sesuatu yang dituduhkan, yaitu tuduhan melakukan hubungan badan yang mewajibkan adanya had atau hukuman, yakni zina dan Sodom atau juga memutus nasab seseorang. Ketiga, lima syarat untuk orang yan dituduh, yaitu berakal, baligh, beragama Islam, merdeka, dan terpelihara atau terjaga dari perbuatan keji yang dituduhkan. Penuduh yang tidak dapat memberikan bukti atas tuduhannya maka dalam ayat ini ia dikenai tiga tuntuan hukum, yaitu  dicambuk delapan puluh kali, ditolak kesaksiannya selama-lamanya, dihukumi sebagai seorang fasik. Pemaparan dalam tafsir al-Qurthubi bahwasannya  jika tuduhan zina disampikan secara tegas atau terang-terangan maka hal tersebut termasuk dalam qodzaf dan dapat mendatangkan had  jika tidak terbukti. Tetapi jika tuduhan disampaikan dengan sindiran, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama ada yang mengatakan itu termasuk qodzaf dan ada yang mengatakan tidak.[20]

Pada ayat kelima membahs mengenai pengecualian bagi penuduh yang telah bertaubat yang penjelasannya terdapat perbedaan pendapat dari para ulama mengenai pengecualian tersebut.[21] Apakah  pengecualian bagi orang yang bertaubat ini berlaku bagi hukum ketiga saja yaitu jika penuduh telah bertaubat, maka yang diangkat darinya ialah hukuman sebutan orang fasik, atau pengecualian bagi orang yang telah bertauabat berlaku untuk hukum kedua dan ketiga (ditolak kesaksiannya selama-lamanya dan dihukumi fasik). Sedangkan untuk hukum pertama yakni didera delapan puluh kali tetap pasti dilakukan baik ia bertaubat maupun tidak, dalam hal ini tidak ada perdebatan.

Menurut Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwasannya jika seorang penuduh bertaubat maka kesaksiannya dapat diterima kembali dan hukum fasik yang melekat pada dirinya terangkat. Pendapat lain ditegaskan oleh seorang tabi’in Sa’id bin al-Musayyab dan beberapa ulama salaf lainnya. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah berpendapat pengecualian ini hanya untuk hukum ketiga saja, yakni jika seorang penuduh bertaubat maka hukum fasik terangkat darinya. Pendapat ini dipegang juga oleh ulama salaf lain seperti al-Qadhi Syuraih, Ibrahim an-Nakha’i, Said bin Jubair, dan Abdurrahman bin Zaid bin Jabir.

Ayat keenam menerangkan mengenai li’an (sumpah), yang dimaksud dalam ayat ini yakni seorang suami dapat melakuakan sumpah atas istrinya yang telah melakukan zina dengan laki-laki lain sedangkan ia tidak dapat mendatangkkan saksi. Peristiwa yang menjadi sebab ayat ini turun yakni sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Daud dari Ibn Abbas, landasannya seorang suami bernama Hilal bin Umayyah yang menuduh  istrinya melakukan zina dengan laki-laki lain Syarik bin as-Sahma dihadapan Nabi.[22] Ia bertanya kepada nabi, jika seorang suami melihat istrinya berzina maka apakah ia harus mendatangkan saksi. Kemudian nabi memberikan jawaban bahwsannya perlu untuk mendatangkan saksi atau tidak ia dapat dikenai hukuman qodzaf (yakni didera). Q

Kemudian Hilal berkata kepada nabi “ Demi zat yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, sesungguhnya aku adalah orang yang jujur, dan sesungguhnya Allah akan menurunkan sesuatu yang membebaskan punggungku dari dera.” Maka turunlah ayat ini untuk membenarkan apa yang dikatakannya dan kemudian nabi membacaknnya. Ayat ini menjadi solusi bagi seorang suami jika ia melihat istrinya melakukan zina tetapi ia tidak dapat menunjukkan bukti atau mendatangkan saksi. Cara yang dapat dilakukan untuk membenarkan tuduhannya itu ialah bersumpah atas nama Allah sebanyak empat kali sebagai ganti karena ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi tersebut, yang kemudian pada ayat setelahnya dijelaskan ia juga harus melakukan sumpah kelima yang isi sumpahnya laknat Allah akan ditimpakan kepadanya jika apa yang ia katakana adalah dusta.

Ayat-ayat di atas sejalan dengan penerapan UU ITE yang ada di Indonesia. Seiring perkembangan teknologi, menjadikan banyaknya muncul kasus pencemaran nama baik yang ada di media sosial. Maka dibentuklah aturan mengenai pencemaran nama baik yang ada di media elektronik yakni pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal ini berlaku merujuk pada norma hukum dalam pasal 310 KUHP mengenai objek penghinaan atau pencemaran nama baik antar individu atau perorangan, yang kemudian mensyaratkan adanya tuntutan terhadap pasal 27 ayat (3) UU ITE untuk dapat dituntut di depan pengadilan.[23]

Pada era digital, sering muncul kasus di mana seseorang (bukan pasangan) menyebarkan kabar atau postingan di sosial media yang menuduh seorang individu terutama tokoh masyarakat atau orang yang terkenal telah melakukan tindakan asusila seperti perselingkuhan, perzinahan, atau lainnya. Dalam kasus ini si penuduh (pelaku) tidak memiliki bukti 4 saksi, hanya bermodal spekulasi, screenshot yang dimanipulasi, atau gosip. Efeknya bagi korban mengalami pencemaran nama baik, tekanan psikologis, dan kerugian reputasi. Maka dalam kasus ini dapat diselesaikan diadukan ke pengadilan dengan dasar Pasal 27 ayat (3) UU ITE pencemaran nama baik, yang mana dalam melaporkan perlu juga memperhatikan syarat-syaratnya. Meskipun, hukuman dalam UU ITE berupa penjara dan membayar denda, hal ini juga sejalan dengan ajaran Islam yang menerapkan hukum dera yang mana kedua hukuman ini memiliki tujuan yang sama yakni memberi efek jera bagi pelakunya.  

Kesimpulan

      Surat an-Nur ayat 4–6 menyediakan fondasi teologis untuk sistem perlindungan kehormatan dengan hukum Qadzaf dan Li'an. Kajian ini menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia mengadopsi ide-ide dari ayat tersebut. Secara hukum keluarga, Pasal 162 Kompilasi Hukum Islam mengakui dan menetapkan mekanisme Li'an (Ayat 6) sebagai solusi legal di Pengadilan Agama untuk masalah tuduhan zina suami-istri. Secara pidana, meskipun sanksi had tidak diterapkan secara nasional, prinsip kehati-hatian dalam pembuktian yang diwakili oleh tuntutan empat saksi (Qadzaf) menjadi dasar etika digital di era modern.

Sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, KUHP dan UU ITE mengadopsi prinsip perlindungan ini untuk melindungi kehormatan dan martabat individu dari penyebaran tuduhan tanpa dasar di ruang publik dan media sosial. Tuntutan pembuktian yang ketat ini mendorong masyarakat untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi (tabayyun). Hukum Qadzaf menjadi landasan etika digital, menekankan bahwa kehormatan seseorang tidak boleh dikorbankan demi kebebasan berekspresi. Sanksi pidana dalam UU ITE modern berfungsi sebagai hukuman yang menjaga Hifz al-'Irdh dari ancaman fitnah di ruang virtual.

[1]  Qur’an Kemenag 2022, Qur’an in Word

[2] Abi Muhammad al-Hasan bin Mas’ud al-Baghawi, Ma’lim al-Tanzil (Riyadh, Dar al-Tayibah, 1411 H) Vol 6, 13.

[3] Al Biqa'i, Burhanud Din Abul Hasan Ibrahim bin Umar. Nazhmud Duror fi Tanasubil Ayat was Suwar. Maktabah Shamela. https://shamela.ws/book/9098/6463#p1. Juz 5, Hlm.7

            [4] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Jilid 9, Jakarta : Lentera Hati, vol. 4 (Jakarta: Lentera Hati, 2016). hlm. 289.

[5] Ahmad Khotib, Tafsir Al Qurthubi Terjemah (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008). Hlm.446

              [6] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Jilid 9. Hlm. 289

[7] Al Biqa'i, Burhanud Din Abul Hasan Ibrahim bin Umar. Nazhmud Duror fi Tanasubil Ayat was Suwar. Maktabah Shamela. https://shamela.ws/book/9098/6463#p1. Juz 5

[8] Khotib, Tafsir Al Qurthubi Terjemah. Hlm.446

[9] Khotib, Tafsir Al Qurthubi Terjemah. Hlm.447

[10] Khotib, Tafsir Al Qurthubi Terjemah. Hlm. 448

[11] Ahmad Khotib, Tafsir Al Qurthubi Terjemah .Hlm. 449

[12] Ahmad Khotib, Tafsir Al Qurthubi Terjemah Hlm. 450

[13] Ahmad Khotib, Tafsir Al Qurthubi Terjemah 450

[14] M. Quraish Shihab, Hlm. 288

[15] M. Quraish Shihab, Hlm. 289

[16] M. Quraish Shihab, Hlm. 289-290

[17] Shiddieqy Hasbi, Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2016). Hlm. 2792-2793.

[18] Abu Malik Kamal, Shahih Fikih Sunan jilid 4 diterjemah, oleh Khairul Amru, Faisal Shaleh. (Jakarta: Pusaka Azzam, 2007). Hlm. 86.

[19] Syaikh Imam Al Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi (Jakarta: Pusaka Azzam, 2008). Hlm. 447-448.

[20] Al Qurthubi, Hlm. 448.

[21] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 6, diterjemah oleh M. Abdul Ghoffar. (Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2004), Hlm. 10.

[22] Al Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi. Hlm. 471.

[23] Rezkyta Pasca et al., “Penerapan Pasal 27 Ayat ( 3 ) Undang-Undang ITE Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Terhadap Kelompok Orang Application of Article 27 Paragraph ( 3 ) of the ITE Law in Cases of Defamation through Social Media against Groups of People,” 2022, 19–35.

Penulis:

·       Sindu Jadhi Yustiawan           231111008

·       Kusnul Kotimah                     231111009

·       Fitria Briliana                         231111021

·       Destamar Abdullah                 231111024


Dosen Pembimbing
Dr. KH. Moh. Abdul Kholiq Hasan Lc.MA.M.Ed

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 31-32

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 2-3

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 20-21