“Menjaga Kehormatan melalui Hukum Qadzaf: Analisis QS An-Nur 4–6”
Kehormatan, martabat, dan nama baik adalah hak mendasar setiap individu
yang dilindungi dalam syariat Islam. Perlindungan ini diwujudkan melalui
penetapan hukum terhadap pencemaran kehormatan, khususnya tuduhan perzinaan (Qadzaf).
Hukum Qadzaf dan solusinya, Li'an, diatur dalam QS. An-Nur ayat
4-6. Ayat-ayat ini menetapkan kaidah hukum yang penting. Ayat 4-5 Mengatur
hukuman bagi penuduh zina (Qadzaf) yang gagal menghadirkan empat orang
saksi, yaitu dera 80 kali, penolakan kesaksian seumur hidup, dan status fasik
(yang dapat diangkat dengan tobat). Ayat 6 menyediakan solusi hukum bagi suami
yang menuduh istrinya berzina namun tidak memiliki saksi selain dirinya, yaitu
melalui mekanisme Li'an (sumpah saling melaknat).
Dalam konteks kontemporer, penyebaran fitnah mudah terjadi di media
sosial dan kompleksitas masalah rumah tangga menuntut pemahaman yang
kontekstual dan aplikatif terhadap perlindungan kehormatan yang diamanatkan
Al-Qur'an. Aturan ketat mengenai empat saksi dalam Qadzaf (Ayat
4) menjadi prinsip etik yang relevan di era media sosial. Tuntutan pembuktian
yang tinggi ini berfungsi sebagai pengingat moral terhadap fitnah digital
(tuduhan keji yang disebarkan daring). Secara hukum positif, semangat
perlindungan kehormatan dari Qadzaf sejalan dengan tindak pidana
pencemaran nama baik dan fitnah (KUHP dan UU ITE).
Li'an dapat menjadi solusi di era
modern untuk menyelesaikan tuduhan zina antara suami-istri karena menyediakan
jalan keluar hukum yang mencegah suami dari hukuman had qadzaf dan memungkinkan
istri membela diri, namun kontranya adalah implikasi hukum dan psikologis yang
berat, termasuk perceraian permanen. Prosedur Li'an (Ayat 6) tetap diakui dalam
Hukum Positif Indonesia, diatur dalam Pasal 162 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme Li'an masih menjadi rujukan utama
dalam sistem peradilan agama untuk menyelesaikan konflik keluarga terkait
tuduhan zina dan implikasi nasab.
Pemilihan Metode Tafsir Tahlili Corak Fiqhi Kajian ini
menggunakan Metode Tahlili (Analitis) untuk menguraikan setiap ayat
secara sistematis, serta berfokus pada Corak Fiqhi. Penulisan ini
bertujuan untuk menganalisis dan menguraikan makna tekstual dan kontekstual
dari QS. An-Nur ayat 4-6 dengan menggunakan metode Tahlili corak Fiqhi.
Melakukan sintesis reflektif mengenai aktualisasi dan relevansi hukum Qadzaf
dan Li'an sebagai dasar perlindungan kehormatan di dalam hukum positif
Indonesia, khususnya di era media sosial.
Analisis Tafsir QS. An-Nur Ayat 4-6 tentang Qodzaf
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ
الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ
ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ
هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ
اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ
بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ
اَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَاۤءُ اِلَّآ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ
اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ ۙاِنَّهٗ
لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ
Terjemah Kemenag
4. Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.
5. Kecuali mereka bertobat selama itu dan dia memperbaiki (dirinya),, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
6. Orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah atas (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang benar. [1]
Asbabun Nuzul
Asababun
nuzul ayat 4-5 yaitu, sebagian mufassir berpendapat bahwasannya ayat ini turun
karena adanya berita bohong tentang Ummul Mu’minin Aisyah binti Abu Bakar istri
Nabi yang mana orang munafik menuduh beliau berzina. Ibnu Jarir at-Thabari
mengatakan “bahwasanya ayat ini turun untuk orang-orang yang menuduh Aisyah dan
meberitakan kebohongan”. Maka adapun pendapat yang paling shohih yaitu
sebagaimana disebutkan Imam Qurtubi dan At-Thabari bahwasanya ayat ini turun
sebab qodzaf secara umum bukan karena ada sebab yang khusus, namun ayat
ini adalah hukum dari Allah kepada setiap orang yang menuduh zina.
Asbabun
nuzul ayat 6 yaitu, diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Hilal bin Umayyah
menuduh istrinya berselingkuh dengan Shuraik bin Sahma. Rasulullah merespon
tuduhan Hilal dengan meminta bukti “apakah kamu ada bukti jika, jika tidak maka
deraan dipunggungmu”. Hilal menawar “ wahai rasulullah, jika salah satu dari
kami menemukan istrinya berjalan dengan laki-laki lain. Apakah masih memerlukan
bukti?”. Namun respon rosulullah tidak berubah hingga Hilal putus asa dan
mengucapkan ‘demi dzat yang mengutusmu dengan hak, tuduhan saya benar dan dia
menurunkan ayat yang akan membebaskan aku dari hukuman’. Kemudian turunlah ayat
6-9 surat an-Nur. Lalu Rasulullah memanggil keduanya dan bersabda “sesungguhnya
pastilah salah satu diantara kalian berdusta, apakah ada niat untuk
bertaubat?”. Akan tetapi mereka tetap melakukan sumpah li’an.[2]
Munasabah
Surah ke-24 ayat 4 dan surah ke-4 ayat 25,
surah an-Nur menegaskan bahwa seorang laki-laki yang menuduh perempuan suci
berzina wajib mendatangkan empat orang saksi. Apabila tidak mampu, maka ia dikenakan hukuman
hadd berupa delapan puluh kali cambukan. Ketentuan ini berkaitan dengan
surah an-Nisa ayat 25 yang memberikan rincian tambahan, yakni apabila pelaku
tuduhan adalah seorang hamba sahaya, maka hukuman baginya menjadi setengah dari
orang merdeka, yakni empat puluh kali cambukan. Demikian kedua ayat tersebut
saling melengkapi dalam menjelaskan hukum atas tuduhan zina tanpa saksi yang
sah.
Surah
ke-24 ayat 5 dan surah ke-1 ayat 160, ayat 5 berbicara tentang kemungkinan
penerimaan taubat bagi orang yang melakukan tuduhan, sedangkan surah al-Baqarah
ayat 160 menjelaskan syarat-syarat taubat, yaitu menyesali perbuatan,
memperbaiki keadaan dengan amal kebajikan, dan menjelaskan kebenaran secara
terang-terangan. Keterkaitan keduan ayat ini terletak pada kesempurnaan taubat.
Meskipun taubat diterima disisi Allah, hukuman hadd tetep berlangsung.
Demikian, kedua ayat ini saling berkaitan dalam menegaskan taubat harus
diwujudkan dalam ketaatan terhadap hukum-hukum Allah.
Surah
ke-24 ayat 6 dan 4, jika ayat 4 ditegaskan bahwa syarat kesaksianadalah empat
orang, maka pada ayat 6 terdapat pengecualian khusus dalam kasus sang suami
sebagai penuduh istri berzina. Kondisi
tersebut suami tidak memerlukan 4 saksi, tetapi dengan mengucapkan sumpah li’an.
Mekanisme ini merupakan bentuk mengecualian, sehingga bukan lagi berupa
kesaksian biasa melainkan sumpah.[3]
Analisa Kebahasan Ayat 4-6 Surat An-Nur
Kata pertama, يَرْمُون yarmun, secara etimologis berarti melempar, yang
dimaksudkan di sini adalah makna majazi, yaitu menuduh. .[4] Selain itu, kata يَرْمُون
juga dapat berarti memaki atau melukai, yang dipinjamkan dari kata الرَّمْيُ,
yang berarti menyakiti dengan ucapan.[5] Meskipun ayat ini tidak menjelaskan tuduhan
apa yang dimaksud, dapat dipahami bahwa itu adalah tuduhan berzina dalam
konteksnya. Kata kedua, المُحْصَنَات al-muhshanat, berasal dari kata dasar حَصَنَ hashana, yang berarti menghalangi. Benteng ini diberi
nama حصن hishn karena dia mencegah musuh masuk. Dapat diartikan
sebagai wanita yang terpelihara dan terhalangi dari kekejian, seorang yang suci,
bermoral tinggi, merdeka, bukan budak, atau karena seorang istri yang mendapat
perlindungan dari suaminya.[6] Dalam Tafsir al Biqa’i
dikatakan الْمُحْصَنَاتِ adalah jamak dari مُحْصَنَةٍ yang berarti wanita muslimah
merdeka, terhormat, bertanggung jawab.[7] Mayoritas ulama membaca lafazh المُحْصَات
dengan harakat fathah pada huruf shad, Namun Yahya bin Watstsab membaca dengan
kasrah pada huruf shad, yakni المُحْصِنَات yang dimaksud dengan الْمُحْصَنَاتِ dalam ayat ini adalah Al
Afaa'if (wanita-wanita yang memelihara kesucian dirinya).[8]
Firman Allah بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ “empat orang saksi”. Mayoritas ulama membaca dengan meng-idhafah-kan
lafazh اَرْبَعَةِ kepada lafazh شُهَدَاۤءَ.
Sedangkan Abdullah bin Muslim bin Yasar, Abu Zur’ah bin Amr bin Jarir
membacanya dengan lafazh اَرْبَعَةٍ, yakni dengan tanwin diakhir
kata.[9] Kalimat فَاجْلِدُوْهُمْ
“Maka hukumlah mereka (penuduh).” Kata الجْلِدُ memiliki arti pukulan atau cambuk. Sedangkan
kata المُجالَدَة adalah saling memukul pada kulit
atau dengan kulit. Lafazh ثَمٰنِيْنَ
"Delapan puluh," dibaca nashab sebagai mashdar,
sedangkan lafazh جَلْدَةً
adalah tamyiz. وَّلَا
تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًا
“Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya.” Ini berarti
seumur hidup mereka. Setelah itu, mereka dihukumi fasik.[10]
Firman Allah
اِلَّا
الَّذِيْنَ تَابُوْا “kecuali orang-orang yang bertobat,” adalah istisna’
dibaca nashob. Boleh juga berada pada posisi jar karena menjadi badal.
Makna firman Allah ini adalah “Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya kecuali orang-orang yang bertobat dan memperbaiki diri.” Firman
Allah وَاَصْلَحُوْا “Dan memperbaiki(dirinya).”
Maksud teks tersebut ialah menyampaikan tobatnya. فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ “Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Sebab
tobat mereka diterima Allah Swt.[11]
Lafazh اَنْفُسُهُمْ dibaca rafa’ karena befungsi sebagai badal. Tetapi juga
boleh dapat dibaca nashob karena istisna’ atau sebagai khabar dari
يَكُنْ . [12] Lafazh فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍۢ dibaca rafa’ ini adalah qira’ah para ulama Kufah
karena menjadi mubtada’ dan khabar. Abu Amr dan Ulama dan Abu Amr
membaca اَرْبَعُ dengan harakat fathah pada ‘ain
menjadi اَرْبَعَ .[13]
Tujuan Ayat 4-6 Surat An-Nur
Surat an-Nur ayat 4 mengingatkan kepada kita
tentang keburukan serta sanksi hukum terhadap mereka yang menuduh dan
mencemarkan nama baik seorang wanita terhormat atau merdeka dan berperilaku
baik. Seorang laki-laki maupun perempuan yang menuduh wanita baik-baik berbuat
zina kemudian mereka tidak mendatangkan
empat orang saksi laki-laki yang menyaksikan kebenaran tuduhannya dihadapan
pengadilan, maka penuduh diperintahkan untuk diberi sanksi yaitu dicambuk
sebanyak delapan puluh kali cambukan jika penuduhnya adalah seorang yang
merdeka merdeka. Namun jika itu termasuk hamba sahaya cukup empat puluh kali
cambukan, dan kemudian janganlah kamu terima persaksian mereka untuk selamanya.
Merekalah orang-orang yang menyelisihi perintah Allah dan keluar dari ketaatan
kepada-Nya, serta termasuk orang yang fasik. [14]
Menurut sebagian ulama ada yang mengatakan dan
sepakaat bahwa yang dimaksud wanita terhormat adalah wanita yang suci bersih,
bermoral tinggi, baik sudah menikah ataupun belum. Maka demikian siapapun
wanita terhormat dengan keimanannya yang dicemarkan nama baiknya dengan tuduhan
zina, maka seorang penuduhnya akan dituntut untuk mendatangkan empat orang
saksi atau didera. [15]
selain itu ada ulama yang berbeda pendapat tentang cakupan pengecualian seperti
pada ayat 5 diatas. Terdapat tiga sanksi yang dijatuhkan kepada pencemar nama
baik itu, yaitu pertama dicambuk delapan puluh kali, kedua
ditolak kesaksiannya sepanjang masa, ketiga dinilai sebagai orang fasik.
Mayoritas ulama memahami pengecualian itu menyangkut ketiganya, namun hanya
saja karena ayat ini menyatakan sesudah pencabukan, maka pengecualian
itu hanya mencabut sanksi yang kedua dan ketiga. Maka pada surat
an-Nur ayat 5 dijelaskan bahwa jika sesudah ia dicambuk dan membuktikan mereka
bertaubat dengan memperbaiki diri, maaka terimalah kesaksiannya dan jangan
memberi julukan mereka segabai orang yang fasik.[16]
Selanjutnya surat an-Nur ayat 6 memberikan
solusi bagi pasangan suami istri. Seorang suami yang menuduh istrinya berzina
tetapi tidak mendatangkan empat orang saksi yang mebenarkan tuduhannya itu,
maka hendaklah dia bersaksi atau bersumpah empat kali dengan menyebut nama
Allah, misalnya dengan mengatakan “ Aku bersaksi dengan nama Allah yang maha
besar bahwa saya benar dalam tuduhan saya bahwa istri saya berzina”. Setelah
empat kali mengucapkan kalimat kesaksian itu, maka pada perkataan yang kelima
dia mengucapkan kalimat melaknat, seperti “ aku akan tertimpa laknat Allah jika
aku berdusta dalam tuduhan itu”. Seorang suami yang menuduh istrinya berzina,
dia wajib dijatuhi hukuman seperti yang dijelaskan dalam ayat sebelumnya. Hal
yang dapat menghindarkan si penuduh dari hukuman itu adalah mendatangkan empat
saksi ataupun dengan bersumpah terlaknat yaitu bersumpah empat kali dan pada
kelimanya mengutuk (melaknat) dirinya jika tuduhan tersebut tidak benar.[17]
Analisa Ayat 4-6 Surat An-Nur
Qadzaf secara bahasa artinya ar-ramyu
(melempar), kalangan ahli fikih mendefinisikan qadzaf secara umum ialah
menunduh seseorang berbuat zina dan menghilangkan nasab seseorang yang mana
keduanya harus mendapatkan hukuman (had).[18] Ayat 4 mengandung penjelasan mengenai hukum cambuk bagi orang yang menuduh
wanita baik-baik berbuat zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi. Demikian
juga jika menuduh laki-laki melakukan zina tanpa bukti, maka penuduh juga
mendapatkan hukuman dera atau cambuk. Jika penuduh dapat memberikan bukti-bukti
yang membenarkan tuduhannya, maka hukuman atas dirinya dicabut. Mengenai qodzaf
(menuduh seseorang berzina) ini, dalam tafsir al-Qurthubi dijelaskan bahwasannya
qodzaf memiliki sembilan syarat, yaitu:[19]
Pertama, dua syarat bagi penuduh berbuat zina, yakni berakal dan baligh.
Karena kedua syarat ini ialah pokok diberlakukannya taklif kepada seseorang.
Kedua, dua syarat untuk sesuatu yang dituduhkan, yaitu tuduhan melakukan
hubungan badan yang mewajibkan adanya had atau hukuman, yakni zina dan Sodom
atau juga memutus nasab seseorang. Ketiga, lima syarat untuk orang yan dituduh,
yaitu berakal, baligh, beragama Islam, merdeka, dan terpelihara atau terjaga
dari perbuatan keji yang dituduhkan. Penuduh yang tidak dapat memberikan bukti
atas tuduhannya maka dalam ayat ini ia dikenai tiga tuntuan hukum, yaitu dicambuk delapan puluh kali, ditolak kesaksiannya
selama-lamanya, dihukumi sebagai seorang fasik. Pemaparan dalam tafsir al-Qurthubi
bahwasannya jika tuduhan zina disampikan
secara tegas atau terang-terangan maka hal tersebut termasuk dalam qodzaf
dan dapat mendatangkan had jika
tidak terbukti. Tetapi jika tuduhan disampaikan dengan sindiran, terdapat
perbedaan pendapat dari para ulama ada yang mengatakan itu termasuk qodzaf
dan ada yang mengatakan tidak.[20]
Pada ayat kelima membahs mengenai pengecualian
bagi penuduh yang telah bertaubat yang penjelasannya terdapat perbedaan
pendapat dari para ulama mengenai pengecualian tersebut.[21] Apakah pengecualian bagi orang yang bertaubat ini
berlaku bagi hukum ketiga saja yaitu jika penuduh telah bertaubat, maka yang
diangkat darinya ialah hukuman sebutan orang fasik, atau pengecualian bagi
orang yang telah bertauabat berlaku untuk hukum kedua dan ketiga (ditolak
kesaksiannya selama-lamanya dan dihukumi fasik). Sedangkan untuk hukum pertama
yakni didera delapan puluh kali tetap pasti dilakukan baik ia bertaubat maupun
tidak, dalam hal ini tidak ada perdebatan.
Menurut Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad
berpendapat bahwasannya jika seorang penuduh bertaubat maka kesaksiannya dapat
diterima kembali dan hukum fasik yang melekat pada dirinya terangkat. Pendapat lain
ditegaskan oleh seorang tabi’in Sa’id bin al-Musayyab dan beberapa ulama salaf
lainnya. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah berpendapat pengecualian ini hanya
untuk hukum ketiga saja, yakni jika seorang penuduh bertaubat maka hukum fasik
terangkat darinya. Pendapat ini dipegang juga oleh ulama salaf lain seperti
al-Qadhi Syuraih, Ibrahim an-Nakha’i, Said bin Jubair, dan Abdurrahman bin Zaid
bin Jabir.
Ayat keenam menerangkan mengenai li’an
(sumpah), yang dimaksud dalam ayat ini yakni seorang suami dapat melakuakan
sumpah atas istrinya yang telah melakukan zina dengan laki-laki lain sedangkan
ia tidak dapat mendatangkkan saksi. Peristiwa yang menjadi sebab ayat ini turun
yakni sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Daud dari Ibn Abbas, landasannya
seorang suami bernama Hilal bin Umayyah yang menuduh istrinya melakukan zina dengan laki-laki lain
Syarik bin as-Sahma dihadapan Nabi.[22] Ia bertanya kepada nabi, jika seorang suami
melihat istrinya berzina maka apakah ia harus mendatangkan saksi. Kemudian nabi
memberikan jawaban bahwsannya perlu untuk mendatangkan saksi atau tidak ia
dapat dikenai hukuman qodzaf (yakni didera). Q
Kemudian Hilal berkata kepada nabi “ Demi zat
yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, sesungguhnya aku adalah orang
yang jujur, dan sesungguhnya Allah akan menurunkan sesuatu yang membebaskan
punggungku dari dera.” Maka turunlah ayat ini untuk membenarkan apa yang
dikatakannya dan kemudian nabi membacaknnya. Ayat ini menjadi solusi bagi
seorang suami jika ia melihat istrinya melakukan zina tetapi ia tidak dapat
menunjukkan bukti atau mendatangkan saksi. Cara yang dapat dilakukan untuk
membenarkan tuduhannya itu ialah bersumpah atas nama Allah sebanyak empat kali
sebagai ganti karena ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi tersebut,
yang kemudian pada ayat setelahnya dijelaskan ia juga harus melakukan sumpah
kelima yang isi sumpahnya laknat Allah akan ditimpakan kepadanya jika apa yang
ia katakana adalah dusta.
Ayat-ayat di atas sejalan dengan penerapan UU
ITE yang ada di Indonesia. Seiring perkembangan teknologi, menjadikan banyaknya
muncul kasus pencemaran nama baik yang ada di media sosial. Maka
dibentuklah aturan mengenai pencemaran nama baik yang ada di media elektronik
yakni pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal ini berlaku merujuk pada norma hukum
dalam pasal 310 KUHP mengenai objek penghinaan atau pencemaran nama baik antar
individu atau perorangan, yang kemudian mensyaratkan adanya tuntutan terhadap
pasal 27 ayat (3) UU ITE untuk dapat dituntut di depan pengadilan.[23]
Pada era digital, sering muncul kasus di mana seseorang (bukan pasangan) menyebarkan kabar atau postingan di sosial media yang menuduh seorang individu terutama tokoh masyarakat atau orang yang terkenal telah melakukan tindakan asusila seperti perselingkuhan, perzinahan, atau lainnya. Dalam kasus ini si penuduh (pelaku) tidak memiliki bukti 4 saksi, hanya bermodal spekulasi, screenshot yang dimanipulasi, atau gosip. Efeknya bagi korban mengalami pencemaran nama baik, tekanan psikologis, dan kerugian reputasi. Maka dalam kasus ini dapat diselesaikan diadukan ke pengadilan dengan dasar Pasal 27 ayat (3) UU ITE pencemaran nama baik, yang mana dalam melaporkan perlu juga memperhatikan syarat-syaratnya. Meskipun, hukuman dalam UU ITE berupa penjara dan membayar denda, hal ini juga sejalan dengan ajaran Islam yang menerapkan hukum dera yang mana kedua hukuman ini memiliki tujuan yang sama yakni memberi efek jera bagi pelakunya.
Kesimpulan
Surat an-Nur ayat 4–6 menyediakan fondasi teologis untuk sistem
perlindungan kehormatan dengan hukum Qadzaf dan Li'an. Kajian ini
menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia mengadopsi ide-ide dari ayat
tersebut. Secara hukum keluarga, Pasal 162 Kompilasi Hukum Islam mengakui dan
menetapkan mekanisme Li'an (Ayat 6) sebagai solusi legal di Pengadilan
Agama untuk masalah tuduhan zina suami-istri. Secara pidana, meskipun sanksi had
tidak diterapkan secara nasional, prinsip kehati-hatian dalam pembuktian yang
diwakili oleh tuntutan empat saksi (Qadzaf) menjadi dasar etika digital
di era modern.
Sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, KUHP dan UU ITE
mengadopsi prinsip perlindungan ini untuk melindungi kehormatan dan martabat
individu dari penyebaran tuduhan tanpa dasar di ruang publik dan media sosial.
Tuntutan pembuktian yang ketat ini mendorong masyarakat untuk menahan diri dari
menyebarkan informasi yang belum terverifikasi (tabayyun). Hukum Qadzaf
menjadi landasan etika digital, menekankan bahwa kehormatan seseorang tidak
boleh dikorbankan demi kebebasan berekspresi. Sanksi pidana dalam UU ITE modern
berfungsi sebagai hukuman yang menjaga Hifz al-'Irdh dari ancaman fitnah
di ruang virtual.
[1] Qur’an Kemenag
2022, Qur’an in Word
[2] Abi Muhammad al-Hasan bin Mas’ud al-Baghawi, Ma’lim al-Tanzil
(Riyadh, Dar al-Tayibah, 1411 H) Vol 6, 13.
[3] Al Biqa'i, Burhanud Din Abul Hasan Ibrahim bin Umar. Nazhmud
Duror fi Tanasubil Ayat was Suwar. Maktabah Shamela. https://shamela.ws/book/9098/6463#p1.
Juz 5, Hlm.7
[4] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Jilid 9, Jakarta :
Lentera Hati, vol. 4 (Jakarta: Lentera Hati, 2016). hlm. 289.
[5] Ahmad Khotib, Tafsir
Al Qurthubi Terjemah (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008). Hlm.446
[7] Al Biqa'i, Burhanud Din Abul Hasan Ibrahim bin Umar. Nazhmud
Duror fi Tanasubil Ayat was Suwar. Maktabah Shamela. https://shamela.ws/book/9098/6463#p1. Juz 5
[8] Khotib, Tafsir Al
Qurthubi Terjemah. Hlm.446
[9] Khotib, Tafsir Al Qurthubi Terjemah. Hlm.447
[10] Khotib, Tafsir Al Qurthubi Terjemah. Hlm.
448
[11] Ahmad Khotib, Tafsir
Al Qurthubi Terjemah .Hlm. 449
[12] Ahmad Khotib, Tafsir
Al Qurthubi Terjemah Hlm. 450
[13] Ahmad Khotib, Tafsir
Al Qurthubi Terjemah 450
[14] M. Quraish Shihab, Hlm. 288
[15] M. Quraish
Shihab, Hlm. 289
[16] M.
Quraish Shihab, Hlm. 289-290
[17] Shiddieqy Hasbi, Tafsir
Al-Qur’anul Majid An-Nur (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2016). Hlm. 2792-2793.
[18] Abu Malik Kamal, Shahih
Fikih Sunan jilid 4 diterjemah, oleh Khairul Amru, Faisal Shaleh.
(Jakarta: Pusaka Azzam, 2007). Hlm. 86.
[19] Syaikh Imam Al Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi (Jakarta: Pusaka Azzam, 2008). Hlm. 447-448.
[20] Al Qurthubi, Hlm. 448.
[21] Ibnu Katsir, Tafsir
Ibnu Katsir Jilid 6, diterjemah
oleh M. Abdul Ghoffar. (Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2004), Hlm. 10.
[22] Al Qurthubi, Tafsir
Al-Qurthubi. Hlm. 471.
[23] Rezkyta Pasca et al., “Penerapan Pasal 27 Ayat ( 3 )
Undang-Undang ITE Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Terhadap Kelompok Orang Application of Article 27 Paragraph ( 3 ) of the ITE
Law in Cases of Defamation through Social Media against Groups of People,”
2022, 19–35.
· Sindu Jadhi Yustiawan 231111008
· Kusnul Kotimah 231111009
· Fitria Briliana 231111021
· Destamar Abdullah 231111024

Komentar
Posting Komentar