“Bahaya Menyebarkan Aib dan Dampaknya bagi Masyarakat: Analisis QS An-Nur 19–20”

                 Q.S an-Nūr [24] mengandung pendidikan moral mengenai larangan menyebarkan berita palsu atau segala sesuatu yang mengandung unsur negatif. Juga peringatan terhadap orang-orang yang menyambut gembira atas berita palsu mengenai saudara seiman yang akan terancam azāb pedih di dunia dan di akhirat. Konteks ayat ini diturunkan saat peristiwa al-Ifk yang menjadi bencana bagi ‘Āisyah r.a dan kaum muslim saat itu, untuk melindungi kehormatan Isteri Rasulullah dan ketenteraman sosial.

                 Zaman globalisasi seperti saat ini tentunya keseluruhan aspek dari kehidupan akan cepat tersebar, contohnya berita. Berbagai platform yang tersedia memudahkan akses bagi siapa saja menerima berita terbaru. Sayangnya, tidak sedikit pengguna menyebarkan berita tanpa mengecek kevalidan berita tersebut. Mirisnya, sebagian orang menggunakan platform media sosial sebagai ajang untuk menyebarkan berita miring. Maka dari itu, setiap individu memerlukan sebuah pelindung untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

                 Untuk memastikan ketertiban dan integritas di dunia digital, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berangkat dari sini, sejalan dengan prinsip Q.S an-Nūr [24] ayat 19-20 tentang larangan menyebarkan keburukan untuk menjaga kehormatan individu. Dengan kedua instrumen tersebut saling melengkapi diharapkan terjadi keharmonisan dalam masyarakat.

اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌۙ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَاَنَّ اللّٰهَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ

Terjemah Kemenag

19. Sesungguhnya orang-orang yang senang atas tersebarnya (berita bohong) yang sangat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azāb yang sangat pedih di dunia dan di akhirat. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.

20. Kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu dan (bukan karena) Allah Maha Penyantun lagi Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azāb yang besar).[1]

Asbāb Al-Nuzūl

           Q.S an-Nūr [24]:19–20 diturunkan bersamaan dengan ayat 11 hingga 20 sebagai tanggapan terhadap tuduhan palsu yang menimpa Sayyidah ‘Āisyah  r.a. Peristiwa ini dikenal dengan Ḥādiṡul ifk, yakni fitnah besar yang menggemparkan masyarakat Madinah pada masa Rasūlullah. Kejadian tersebut bermula sepulangnya Nabi dan para sahabat dari Perang Bani Musthaliq. Saat itu, ‘Āisyah  yang ikut dalam rombongan tertinggal karena mencari kalungnya yang hilang. Tanpa menyadari bahwa beliau belum kembali, rombongan melanjutkan perjalanan. Kemudian, seorang sahabat bernama Shafwān bin al-Mu‘attal menemukan ‘Āisyah  dan mengantarnya kembali ke Madinah. Ketika mereka tiba bersama, kaum munafik yang dipimpin oleh Abdullah bin Ubay bin Salul menyebarkan fitnah keji bahwa keduanya telah melakukan perbuatan tercela.[2]

           Berita palsu ini cepat menyebar di tengah masyarakat, bahkan sebagian kaum Muslimin ikut percaya dan menyebarkannya tanpa memastikan kebenarannya terlebih dahulu. Dalam tekanan dan kesedihan yang mendalam, Rasulullah menunggu petunjuk dari Allah. Beberapa waktu kemudian, Allah menurunkan ayat-ayat dalam Surah Q.S an-Nūr [24]  untuk membela dan membersihkan nama ‘Āisyah , menegur para penyebar fitnah, serta memberikan peringatan kepada umat Islam tentang pentingnya berhati-hati dalam berbicara dan menjaga kehormatan sesama.

           Maka Allah menurunkan ayat-ayat Q.S an-Nūr [24], khususnya ayat 19-20 untuk membersihkan nama ‘Āisyah  r.a. dan memperingatkan orang-orang yang menyebarkan fitnah. Q.S an-Nūr [24]: 19  menegaskan bahwa siapa saja yang menyukai tersebarnya berita keji di kalangan kaum beriman (seperti gosip, fitnah, atau tuduhan zina), maka mereka akan mendapat azāb pedih di dunia dan akhirat, bahkan jika mereka tidak melakukannya sendiri dengan cukup menyukai atau menyebarkannya saja sudah termasuk berdosa. Sedangkan Q.S an-Nūr [24]: 20 mengingatkan bahwa karunia dan rahmat Allah telah menyelamatkan kaum muslimin dari kehancuran dari akibat fitnah tersebut. Seandainya Allah tidak melindungi mereka, fitnah itu bisa menimbulkan perpecahan besar.

Munāsabah Ayat

Q.S an-Nūr [24]: 19-20 adalah salah satu dari nasihat yang Allah turunkan kepada kaum muslim setelah peristiwa al-Ifk. Nasihat pertama pada Q.S an-Nūr [24]: 12 yang berisi perintah untuk berprasangka baik kepada sesama saudara muslim. Kedua, Q.S an-Nūr [24]: 13 yang berisi teguran dari Allah kepada orang-orang yang membicarakan berita tanpa mendatangkan empat orang sanksi, di hadapan Allah mereka adalah pendusta. Ketiga, Q.S an-Nūr [24]: 14 yang berisi teguran juga dari Allah kepada para pendusta, atas Rahmat-Nya Allah masih memberikan kesempatan bagi para pendusta untuk bertaubat. [3]

Keempat, Q.S an-Nūr [24]: 15 yang merupakan kelanjutan dari ayat sebelumnya bahwa, jika bukan atas rahmat-Nya Allah akan menimpakan azāb yang besar sebab para pendusta itu menyebarkan berita palsu tentang keluarga Rasūlullah. Kelima, pada Q.S an-Nūr [24]: 16 merupakan pendidikan adab, di mana ketika terdengar berita negatif tentang isteri Rasulullah seharusnya yang mendengar langsung membantah berita tersebut. Keenam, Q.S an-Nūr [24]: 17 tentang peringatan Allah agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi (menyebarkan berita bohong). Kemudian nasihat dari Allah akan dilanjutkan dengan membahas Q.S an-Nūr [24]: 19-20.

Q.S an-Nūr [24]: 19-20 berisi penegasan nasihat dari Allah supaya kita sebagai seorang muslim tidak menjadi penyebar dan pendukung berita palsu atas saudara semuslim. Jika kita menjadi orang-orang yang seperti itu maka Allah akan mengazāb di dunia dan di akhirat. Kemudian dilanjutkan dengan penegasan dari sifat Allah Yang Maha Pengampun. Atas rahmat dan kasih sayang Allah, masyarakat muslim yang menyebarkan berita palsu itu tidak segera diazāb di tempat, melainkan Allah masih memberi waktu bagi mereka untuk bertaubat. [4]

Nasihat pasca peristiwa al-Ifk masih berlanjut hingga Q.S an-Nūr [24]: 21, dalam ayat ini dijelaskan bahwa peristiwa al-Ifk terjadi tidak lain sebab ulah syaiṭān. Perlahan manusia mulai mengikuti langkah syaiṭān hingga benar-benar terjerumus. Pada ayat ini ditegaskan bahwa orang-orang mukmin hendaknya tidak mengikuti langkah syaiṭān. Syaiṭān memiliki langkah yang apabila tidak disadari, kita mengikutinya sampai neraka. Mengikuti langkah syaiṭān adalah hal yang keji, atas rahmat dan kasih sayang Allah seseorang dapat terhindar dari hal yang keji itu dan atas kasih sayang Allah, manusia mendapatkan segala kebaikan. [5]

Hikmah yang dapat diambil dari Q.S an-Nūr [24]: 11-21 dengan kehidupan modern saat ini adalah pesan tentang etika sosial dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari pesan yang disampaikan kepada individu agar tidak menuduh saudara semuslim melakukan zina tanpa mendatangkan saksi. Kemudian, nasihat kepada para pendengar berita miring tentang saudara semuslim agar tidak langsung memercayai berita negatif tersebut melainkan mengutamakan ḥusnuẓẓan. Ditutup dengan penegasan bahwa Allah akan memberikan azāb yang pedih apabila kita menyebarkan dan bahagia atas tersebarnya berita palsu. Namun, atas kasih sayang Allah, orang-orang mukmin yang terlibat dalam peristiwa itu masih diberikan kesempatan untuk bertaubat.

Analisa Kebahasaan

Pada ayat ke-19 Q.S An-Nūr [24], struktur kalimat dimulai dengan lafaz إِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ, di mana إِنَّ  berfungsi sebagai ḥarf nasb wa tawqīd (huruf penegas dan penashab) yang menyebabkan ism-nya dalam keadaan manshūb dan khabar-nya marfū‘. Lafaz الَّذِيْنَ  berperan sebagai ism إِنَّ  dalam keadaan manshūb, sedangkan يُحِبُّوْنَ  merupakan fi‘il muḍāri‘ marfū‘ dengan tanda tsubūt nūn karena termasuk dalam kategori af‘āl al-khamsah, dengan huruf wāw berfungsi sebagai fā‘il atau pelaku. Susunan ini membentuk klausa pembuka yang bermakna “sesungguhnya orang-orang yang mencintai”, menunjukkan subjek utama dalam konteks ancaman ayat.

Selanjutnya, lafaz أَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ  menunjukkan hubungan gramatikal penting. Lafaz أَنْ  merupakan ḥarf maṣdarīyah nāṣibah yang menashabkan fi‘il setelahnya, yaitu تَشِيْعَ yang menjadi fi‘il muḍāri‘ manshūb dengan tanda fatḥah ẓāhirah di akhir kata. Lafaz الْفَاحِشَةُ  bertindak sebagai fā‘il dari fi‘il tersebut dalam keadaan marfū‘ dengan tanda ḍammah. Lafaz ini membentuk maṣdar mu’awwal yang berfungsi sebagai maf‘ūl bih dari kata يُحِبُّوْنَ, sehingga secara makna keseluruhan berarti “mencintai tersebarnya perbuatan keji.” Struktur ini menegaskan bahwa penyebaran keburukan di sini bukanlah pasif, tetapi tindakan yang disengaja dan disukai oleh pelakunya.

Menurut tafsir Syaikh Muḥammad bin Ṣāliḥ Ibn ‘Uthaymīn, kata اَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ  bermakna “agar kemaksiatan tersebut tersebar dan tampak di tengah masyarakat”, baik melalui ucapan (kata‐kata) maupun melalui perbuatan yang nyata sehingga orang mampu menyaksikannya. Dengan demikian, penyebaran tidak bersifat pasif melainkan mencakup manifestasi eksternal dan kesadaran internal bahwa kemaksiatan itu menjadi terlihat dan diketahui umum.[6]

Lafaz berikutnya, فِيْ الَّذِيْنَ آمَنُوا tersusun dari huruf jar فِيْ  dan ism maushūl الَّذِيْنَ dalam keadaan majrūr karena mengikuti huruf jar tersebut. Kata آمَنُوا  merupakan fi‘il māḍī dengan wāw sebagai fā‘il, berfungsi sebagai ṣilah maushūl bagi الَّذِيْنَ. Secara fungsi sintaksis, lafaz ini menjadi jar wa majrūr yang terikat dengan fi‘il تَشِيْعَ, menjelaskan sasaran dari tindakan penyebaran, yakni “di kalangan orang-orang beriman.” Hal ini memberikan penekanan bahwa objek penyebaran fitnah atau keburukan adalah kelompok beriman yang memiliki posisi mulia dalam masyarakat Islam.

Selanjutnya pada bagian لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ, konstruksi kalimat menunjukkan susunan khabar-mubtada’ mu’akhkhar, di mana لَهُمْ  sebagai jar wa majrūr berfungsi sebagai khabar muqaddam (predikat yang didahulukan), sedangkan عَذَابٌ  berperan sebagai mubtada’ mu’akhkhar dalam keadaan marfū‘ dengan tanda ḍammah. Kata أَلِيمٌ  menjadi na‘t atau sifat dari عَذَابٌ, juga dalam keadaan marfū‘. Struktur ini digunakan untuk memberikan tekanan makna pada akibat yang akan diterima oleh pelaku penyebaran keburukan, yaitu “bagi mereka azāb yang pedih.” Adapun frasa فِْي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ  berfungsi sebagai ẓarf makān wa zamān (keterangan tempat dan waktu) yang menjelaskan cakupan azāb tersebut, mencakup kehidupan dunia dan akhirat.

Berlanjut pada ayat ke-20, struktur kalimat diawali dengan لَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ. Kata لَوْلَا  merupakan ḥarf imtinā‘ li al-wujūd yang berarti “seandainya tidak,” menunjukkan pengandaian terhadap sesuatu yang mencegah datangnya azāb. Kata فَضْلُ berkedudukan sebagai mubtada’ marfū‘, sedangkan  اللَّهِ menjadi muḍāf ilayh majrūr karena status genitifnya dalam konstruksi iḍāfah. Frasa عَلَيْكُمْ  berfungsi sebagai jar wa majrūr yang berkaitan langsung dengan فَضْلُ, menjelaskan arah atau penerima karunia, yakni “atas kalian.” Kemudian وَرَحْمَتُهُ  di‘athafkan kepada فَضْلُ اللَّهِ, sehingga status i‘rāb-nya juga marfū‘.

Selanjutnya, وَأَنَّ اللَّهَ رَءُوْفٌ رَحِيْمٌ  merupakan kalimat penegas yang diawali dengan أَنَّ  sebagai ḥarf nasb wa tawqīd, menyebabkan اللَّهَ  menjadi ism أنَّ  dalam keadaan manshūb, dan رَءُوْفٌ  sebagai khabar أنَّ   dalam keadaan marfū‘. Kata رَحِيمٌ  menjadi na‘t bagi رَءُوْفٌ, juga marfū‘, memperkuat penegasan sifat Allah sebagai Maha Lembut dan Maha Penyayang. Struktur ini menggambarkan kesinambungan makna dari ayat sebelumnya: jika bukan karena karunia dan rahmat Allah, maka azāb yang pedih sebagaimana disebutkan sebelumnya pasti menimpa mereka.

Tujuan Ayat

           Seorang mukmin tidaklah memiliki hak untuk menyebarkan berita palsu atau buruk atas orang lain. Sedangkan jika berita tersebut terverifikasi benar, maka hendaknya menutup aib atas keburukan itu.[7] Q.S an-Nūr [24]:19 ini melanjutkan ancaman sekaligus pengajaran dari Allah dengan pernyataan sesungguhnya orang-orang yang senang tersebarnya kekejian entah lisan, perbuatan maupun berita di kalangan orang-orang yang beriman bagi mereka azāb yang pedih di dunia dan di akhirat, jikalau mereka tidak berniat untuk taubat maka Allah yang akan menetapkan hukuman yang tepat.[8]

           Ayat ini memiliki tujuan untuk mencegah penyebaran fitnah dan berita palsu, Allah sangat melarang siapa pun untuk menyukai atau ikut menyebarkan berita palsu dan perbuatan keji. Pencegahan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat seseorang serta mencegah rusaknya marwah akibat fitnah. Kemudian dilanjutkan dengan memberi peringatan mengenai akibat menyebarkan berita palsu tersebut yakni dengan ancaman azāb yang pedih di dunia dan di akhirat bagi orang-orang yang menyebarkan berita palsu dan perbuatan keji tanpa adanya bukti. Peringatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera agar umat islam tetap berhati-hati dalam berbicara dan tidak mudah menyebarkan berita palsu tanpa adanya kebenaran fakta yang ada.

           Q.S an-Nūr [24]: 20 menjelaskan bahwa Allah memberi larangan pada ayat-ayat sebelumnya, karena merupakan wujud kasih sayang Allah kepada umat manusia. Para penyebar berita palsu tetap terlimpahkan rahmat dan karunia dari Allah salah satunya berbentuk memberi mereka kehidupan beserta kelengkapannya. Jika Allah bukanlah Maha Pengasih dan Maha Penyayang, pasti mereka sudah binasa akibat perbuatan mereka. Namun karena kasih sayang-Nya, Allah senantiasa memberikan berbagai kebaikan kepada hamba-hamba-Nya, meskipun terkadang mereka melakukan kesalahan dan berdosa. Karena adanya larangan ini, dunia masih aman sampai sekarang, karena banyak orang, terutama umat Muslim, masih mematuhi perintah tersebut.[9] Tujuan ayat ini guna Mengingatkan bahwa hanya dengan rahmat Allah-lah umat bisa selamat dari perpecahan dan dosa besar akibat lisan, serta membentuk pribadi Muslim yang bijak, berhati-hati, dan menjaga kehormatan sesama.

           Secara garis besar Q.S an-Nūr [24]: 19–20 mengandung pelajaran penting tentang etika sosial dan adab bermasyarakat. Allah melarang umat Islam untuk menyukai atau menyebarkan berita keji, karena hal tersebut dapat merusak kepercayaan dan menimbulkan kebencian. Islam menekankan kehormatan seorang Muslim oleh karena itu, menjaga kehormatan orang lain merupakan kewajiban moral setiap individu beriman. Nilai yang diajarkan dalam ayat ini adalah agar umat Islam tidak mudah mempercayai isu atau berita yang belum jelas kebenarannya, karena sikap tergesa-gesa dalam menerima informasi dapat menimbulkan fitnah dan kesalahpahaman. Selain itu, Islam juga melarang keras menyebarkan aib orang lain, bahkan jika berita tersebut benar, karena membuka aib sama saja dengan mempermalukan saudara sendiri di hadapan khalayak.

           Ayat ini juga menegur orang-orang yang menikmati atau senang mendengar berita keburukan tentang orang lain, sebab sikap seperti itu menunjukkan hati yang kotor dan jauh dari kasih sayang sesama. Dengan demikian, tujuan utama ayat ini adalah membentuk umat beriman yang bersih dari fitnah, berita palsu, dan perilaku tercela, serta menanamkan budaya saling menjaga kehormatan, saling percaya, dan saling menasihati dalam kebaikan. Muslimin  yang berpegang pada nilai ini akan menjadi masyarakat yang damai, harmonis, dan berakhlak mulia, sebagaimana yang diharapkan dalam ajaran Islam.

Analisa Ayat : Q.S an-Nūr [24]: 19-20

اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌۙ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azāb yang pedih di dunia dan di ahirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.[10]

           Ayat ini diawali dengan kata اِنَّ , yang menunjukkan keadaan nyata tentang sesuatu yang tidak bisa dihindari padahal harus dihindari. Kemudian kata يُحِبُّوْنَ  bermakna sangat senang, yaitu keadaan yang menunjukkan kebiasaan. Kebiasaan yang dimaksud di sini merujuk kepada kata الْفَاحِشَةُ perbuatan yang keji, salah satunya adalah  menyebarkan berita palsu. Orang-orang yang sengaja menyebarkan berita palsu, menebar berita tentang perselingkuhan di tengah-tengah kaum muslim, apalagi berita palsu tersebut menyangkut rumah tangga Rasulullah dalam Tafsir Fathul Qadir disebutkan bahwa mereka adalah Abdullah bin Ubay bin Salul, Hassan bin Tṡabit, Masthah bin Utsatsah, dan Hamnah binti Jahsy. Dari orang-orang tersebut yang paling banyak andil dalam peristiwa ini adalah Abdullah bin Ubay. [11]

           Dalam Tafsir al-Misbah dijelaskan bahwa orang yang dengan gamblang membuat dan menyebarkan berita palsu menjadi orang menduduki sebagai pokok penyebab peristiwa ini, dia akan mendapatkan dosa paling besar dan ancaman azāb di dunia dan di akhirat. Bukan hanya itu, orang-orang yang menyambut gembira berita palsu itu walaupun mereka tidak terlibat secara langsung, mereka juga turut diancam azāb yang pedih. Dengan demikian, yang secara terang-terangan dan sembunyi-sembunyi menyambut berita palsu itu mereka akan mendapatkan azāb. [12]

Imam Ahmad meriwayatkan dari Tṡauban dari Rasulullah saw beliau bersabda :

“Janganlah kamu sekalian menyakiti hamba Allah SWT, janganlah kalian mencela dan menjelek-jelekkan mereka, dan janganlah kalian mencari-cari aib dan kekurangan mereka. Karena barangsiapa yang mencari-cari dan mengorek-orek aib dan kekurangan sesama saudara Muslim, maka Allah akan mengorek-orek aib dan kekurangannya sekalipun yang ia lakukan di dalam rumahnya.” (HR. Ahmad).

           Dengan tersebarnya berita palsu lambat laun akan menyebabkan masyarakat terdorong untuk menormalisasi hal itu dan seolah olah itu adalah hal yang lumrah. Ayat ini menunjukkan bahwa hanya dengan menyebarkan berita palsu seseorang akan terancam mendapatkan azāb. Orang-orang yang secara sadar menyebarkan, kejahatan dan dosanya jauh lebih besar.

           Peristiwa ini memperingatkan kita bahwa penyakit atau sumber masalah dalam Islam bukan hanya berasal dari faktor eksternal, namun faktor internal itu sendiri. Lalu apakah Rasulullah menjatuhkan hukuman hadd qazf  dalam peristiwa al-Ifk kepada pelakunya?, terdapat dua versi pendapat dalam hal ini, yaitu[13] :

Versi pertama dikatakan bahwa tidak ada satu orang pun yang dikenai hukuman hadd qazf dalam peristiwa al-Ifk. Sebab sebuah hukuman hadd akan ditegakkan apabila terdapat pengakuan dari pelaku atau saksi, sementara Allah tidak memerintahkan penegakan hukuman hadd atas peristiwa yang kejadiannya diketahui atas informasi dari Allah. Sebagaimana Allah tidak memerintahkan membunuh orang munafik atas kekafiran mereka.[14] Namun, pendapat pertama ini dibantah oleh al-Qurṭhubi bahwa ini adalah pandangan yang salah dan bertentangan dengan Q.S an-Nūr [24]:4 :

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

‘Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali’

Versi kedua mengatakan bahwa Rasulullah menjatuhkan hukuman hadd qazf kepada Abdullah bin Ubay, Misṭhah bin Atṡatṡah, Hasan bin Tṡabit, dan Hamnah binti Jahsy. Al-Qurṭhubi mengatakan bahwa yang mahsyur dan populer di kalangan ulama yang dijatuhi hukuman adalah Misthah bin Atsatsah, Hasan bin Tṡabit, dan Hamnah binti Jahsy. Sedangkan Abdullah bin Ubay tidak dikenakan hukuman karena Allah telah menyiapkan azāb yang besar di akhirat kelak. Seandainya dia diberi hukuman hadd di dunia, maka hal itu dapat mengurangi atau meringankan azābnya di akhirat. [15]

Adapun orang-orang Islam yang dikenakan hukuman hadd qazf bertujuan menjadi kafarat atau penebus dosa qazf, sehingga tidak ada tuntutan di akhirat nanti. Rasulullah Saw bersabda :

Dan barangsiapa melakukan suatu perbuatan dari perbuatan itu, lalu ia pun dihukum, maka hukuman itu menjadi kafarat baginya. (HR. Muslim)

Kemudian pada ayat 19 diakhiri dengan wallahu ya’lamu wa antum lā ta’lamūn, tidak ada siapapun yang mengetahui rahasia jiwa manusia melainkan Allah SWT. Dan tidak ada siapapun yang dapat mengendalikan manusia melainkan Allah saja. Dan tidak ada siapapun yang mengetaui yang ẓahir dan batin kecuali Ilmu Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Mendalam Ilmu Pengetahuannya.

Meninjau dari macam-macam pelaku perbuatan keji, dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1.     Orang yang menciptakan fitnah, dalam peristiwa al-Ifk pencipta berita palsu menanggung konsekuensi berupa hukuman hadd qazf berupa delapan puluh kali (80x) cambukan. Hal itu dapat menjadi kafarat baginya, yaitu penebus kesalahannya di dunia sehingga di akhirat dia sudah tidak dikenakan hukuman atau azāb. [16]

2.     Orang yang menyukai tersebarnya fitnah, orang seperti ini tidak terlihat secara terang-terangan, namun hatinya bergembira atas tersebarnya berita miring terhadap saudara semuslim. Walaupun hal ini terjadi di dalam hati manusia, tetap saja tidak diperbolehkan. Hendaknya sesama muslim saling berprasangka baik dan segera menyangkal apabila mendengar berita yang belum diketahui kebenarannya. Bagi mereka yang gembira atas berita palsu tersebut maka, hukuman hadd di dunia dan di akhirat berupa api neraka.[17]

3.     Orang yang menyebarkan berita palsu, Allah mencela bagi seluruh mukmin yang menyebarkan berita palsu. Karena seharusnya atas berita palsu itu mereka menyangkal lalu bertasbih sebagai ungkapan atas tidak percayanya berita palsu. Hukuman dari perbuatan ini sama dengan pembuat berita palsu tersebut yakni dera delapan puluh kali.

Kemudian nasehat Allah dilanjutkan dengan Q.S an-Nūr [24]:20

وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُةُ وَاَنَّ اللّٰهَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ

Dan kalau bukan karena karunia Allah dan Rahmat-Nya kepadamu (niscaya kamu akan ditimpa azāb yang besar). Sungguh Allah Maha Penyantun, Maha Penyayang.

Atas peristiwa al-Ifk yang terjadi Allah menegaskan bahwa Dia memiliki kemurahan hati kepada hamba-Nya. Jika bukan karena belas kasihan dan karunia-Nya, maka Allah akan langsung mengazāb orang-orang yang menyebarkan berita palsu atas ‘Āisyah r.a, akan tetapi Allah memberi kesempatan dan mengampuni bagi hamba-Nya yang datang kepada-Nya untuk bertaubat. [18]

Hikmah yang dapat diambil dari Allah yang menunda mengazāb orang-orang yang menyebarkan berita palsu tersebut antara lain,  pertama pintu taubat terbuka lebar, dengan ditundanya pemberian azāb, pelaku penyebar berita palsu tersebut diberi waktu oleh Allah untuk merenungi kesalahan yang diperbuat. Dengan merenung, orang tersebut diharapkan menyesali perbuatannya dan bertaubat dengan sungguh-sungguh sebelum Allah menjatuhkan azāb, sejalan dengan sifat Allah yang Maha Pengampun.

Kedua perbaikan sosial, berita palsu yang tersebar di kalangan masyarakat tentu merusak kepercayaan, reputasi dan keharmonisan masyarakat. Dengan Allah menunda pemberian azāb, maka ada waktu bagi pelaku dalam memperbaiki hal yang dirusak. Memberikan klarifikasi dengan menarik berita palsu yang telah disebar dan meminta maaf kepada pihak yang dirugikan. Islam menekankan keadilan, selain bertaubat kepada Allah juga menekankan perbaikan hubungan dengan manusia.

Ketiga, peristiwa tersebut dapat diambil hikmahnya dalam kehidupan modern seperti saat ini. Berkembangnya teknologi memiliki kemungkinan besar terjadi penyebaran berita palsu atau hoaks. Berbagai platform media sosial dapat menjadi lahan penyebaran hoaks. Sehingga sebagai orang beriman, tentunya kita tidak boleh langsung memercayai sebuah berita khususnya berita negatif. Dengan literasi digital di mana pengguna media sosial menyaring seluruh informasi yang didapat. Hal ini sebagai bentuk tabayyun atas informasi yang beredar sebelum diverifikasi kebenarannya.

Ayat ini dapat dijadikan petunjuk bagi yang sedang berada dalam bidang informasi, dari peristiwa al-Ifk mengandung pesan bahwa dalam menyampaikan informasi seharusnya tidak membawa dampak negatif dalam masyarakat. Menyampaikan informasi ada baiknya yang benar dan positif asal tidak berlebihan, sehingga tidak menjerumus kepada pujian yang menjerumuskan. Sedangkan berita negatif dianjurkan agar tidak perlu diungkapkan kecuali dalam batas wajar. Seseorang tidak perlu menelanjangi orang lain untuk membuktikan kejahatannya. Informasi kejahatan atau ketidakwajaran juga dianggap tidak perlu diungkapkan untuk meminimalisir kejahatan yang baru. [19]

Sejalan dengan UU ITE Tahun 2008 BAB VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmiskan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektrik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik”. [20] Ketentuan pidana terkait distribusi konten yang merusak kehormatan dalam UU ITE Tahun 2008 BAB VII Pasal 27 ayat (3) sejalan dengan spirit Q.S an-Nur[24]:19-20 untuk menjaga kehormatan yang mencegah menormalisasi faḥishah.

Ayat tersebut merupakan nasihat yang Allah turunkan setelah peristiwa al-Ifk, di mana peristiwa tersebut sangat menyengsarakan kedua belah pihak, yaitu keluarga Rasulullah dan umat Muslim. Turunnya ayat ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam menjaga etika umat Muslim dalam melakukan kehidupan sosial dalam masyarakat. Karena saat ini kehidupan sosial tidak dapat terpisahkan dari media sosial, maka diperlukan seperangkat alat untuk menjaga integritas dan keamanan pada setiap individu.

Pada dasarnya, setiap individu memiliki kebebasan bersuara juga menyampaikan informasi. Hal itu termasuk ke dalam hak asasi setiap manusia, maka sudah sepantasnya manusia sebagai makhluk sosial saling menghormati hak asasi antar individu. Walaupun kebebasan bersuara dan memberikan informasi adalah hak asasi individu, hal ini tidak menjadikan hak negara dalam mengatur kebebasan bersuara tersebut. Hak negara dalam mengatur kebebasan bersuara bertujuan agar menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi perlindungan hak pribadi, keluarga, kehormatan martabat, dan nama baik seseorang. [21]

Jika dalam Q.S an-Nūr [24]: 19-20 Allah memberikan ancaman azāb yang pedih di dunia dan di akhirat pada pelaku penyebar berita palsu (perbuatan keji). Negara pun memiliki sanksi dalam kasus ini jika dilanggar yaitu, BAB XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).[22]

KESIMPULAN

Pelajaran yang dapat kita ambil dari Q.S an-Nūr [24]: 19-20 ini sangat beragam, Pertama, Allah menurunkan ayat ini untuk membersihkan dan menegaskan kesucian ‘Āisyah r.a. Hal ini menunjukkan betapa Allah meletakkan kasih sayangnya kepada ‘Āisyah r.a. Kedua, Allah secara langsung melarang kita untuk menyambut dan menyebarkan berita yang belum benar adanya di kalangan masyarakat agar saling menjaga antar sesama muslim. Ketiga, selain kasih sayang Allah kepada ‘Āisyah  r.a dan keluarga Rasulullah, Allah juga meletakkan belas kasihnya kepada hamba-Nya yang ingkar. Dengan tidak langsung menurunkan azāb dan memberikan kesempatan bagi hamba-Nya yang mau bertaubat.

Kehidupan di dunia saat ini yang dikelilingi oleh teknologi memungkinkan terjadinya peristiwa al-Ifk atau tersebarnya berita palsu. Selain bisa menjadi pihak yang dirugikan kita juga bisa menjadi pihak yang menciptakan dan menyebarkan berita palsu. Untuk mencegah hal tersebut dan mencegah rusaknya tatanan sosial maka sebagai pengguna media sosial kita harus bijak. Salah satunya dengan melakukan literasi digital.


[1] Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an & Museum Istiqlal, Qur’an Kemenag, An-Nur 19-20, last modified 2022, https://quran.kemenag.go.id/.

[2] Imam As-Suyuthi, Asbabun Nuzul : Sebab-Sebab Turunya Ayat Al-Qur’an (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2014). h. 371-375

[3] Wahbah Zuhaili and Abdul Hayyie, Terjemah Tafsir Al-Munir Jilid 9 (Gema Insani 9, 2018). h. 466

[4] Burhanud Din Abul Hasan Ibrahim bin Umar Al Biqa’i, Nazhmud Duror Fi Tanasubil Ayat Was Suwar (Maktabah Shameela, n.d.), https://shamela.ws/book/9098/6463#p1.

[5] Misbah, h. 309.

[6] Mahmud bin Umar bin Ahmad Zamakhsyari, Al-Kasysyaaf ‘An Haqaa’Iq at-Tanziil Wa ‘Uyuun Al-Aqaawiil Fii Wujuuh at-Ta’Wiil Jilid 3 (Kairo: Dar al-Rayyan, 2000),  221, ://shamela.ws/book/9776/6362#p1.

[7] Prof. Dr. Hamka, Tafsir Al-Azhar Jilid 7 (Depok: Gema Insani Press, 2015). h. 4910

[8] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an Jilid 9 (Jakarta: Lentera Hati, 2005). h. 305-306

[9] Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an & Museum Istiqlal, Qur’an Kemenag, An-Nur 19, last modified 2022, https://quran.kemenag.go.id/.

[10] Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an & Museum Istiqlal, Qur’an Kemenag, An-Nur 19, last modified 2022, https://quran.kemenag.go.id/.

[11] Yahya bin Ali Asy-Syaukani Abdullah Al-Syaukani, Tafsir Fathul Qadir Jilid 7 Tahqiq Dan Takhrij Sayyid Ibrahim (Pustaka Azzam, 2016). h. 809

[12] Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an Jilid 9. h. 305

[13] Hayyie, Terjemah Tafsir Al-Munir Jilid 9. h. 469

[14] Al-Munir , 469.

[15] Ibid

[16] Hayyie, Terjemah Tafsir Al-Munir Jilid 9. h. 470

[17] Hayyie, Terjemah Tafsir Al-Munir Jilid 9. h. 473

[18] Hayyie, Terjemah Tafsir Al-Munir Jilid 9. h.471

[19] Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an Jilid 9. h. 307

[20] Pemerintah Pusat Indonesia, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Jakarta, 2008).

[21] Larangan Penghinaan et al., “1 Larangan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik Dalam Pasal 27 Ayat (3) Uu Ite” (2021). h. 3

[22] Indonesia, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.


Dosen Pembimbing
Dr. KH. Moh. Abdul Kholiq Hasan Lc.MA.M.Ed

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 31-32

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 2-3

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 20-21