Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 29

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

MAJLIS KAJIAN INTERAKTIF TAFSIR AL-QUR`AN
(M-KITA) SURAKARTA


Allah berkalam:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29)
Artinya:                                                                                                                                                      
29. Wahai orang-orang yang beriman, janagnlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian.

Makna umum ayat:
Ayat ini menerangkan hukum transaksi secara umum, lebih khusus kepada transaksi perdagangan, bisnis jual beli. Sebelumnya telah diterangkan transaksi muamalah yang berhubungan dengan harta, seperti harta anak yatim, mahar, dan sebagainya. Dalam ayat ini Allah mengharamkan orang beriman untuk memakan, memanfaatkan, menggunakan, (dan segala bentuk transaksi lainnya) harta orang lain dengan jalan yang batil, yaitu yang tidak dibenarkan oleh syari’at. Kita boleh melakukan transaksi terhadap harta orang lain dengan jalan perdagangan dengan asas saling ridha, saling ikhlas. Dan dalam ayat ini Allah juga melarang untuk bunuh diri, baik membunuh diri sendiri maupun saling membunuh. Dan Allah menerangkan semua ini, sebagai wujud dari kasih sayang-Nya, karena Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kita

Penjelasan dan hikmah
1.    Transaksi harta dibahas begitu rinci dalam Islam, karena 1) sebagaimana kita ketahui, harta adalah ruh kehidupan bagi siapapun dan kapanpun. Kalau tidak dibuat aturan main dengan benar, pasti akan timbul permusuhan, padahal Islam tidak menginginkan pertumpahan darah hanya karena harta. Karena itu dalam perdagangan ini Islam mengaturnya agar satu sama lain bisa hidup berdampingan secara rukun. 2) hakekat harta ini pada dasarnya adalah hak bersama. Sehingga setiap individu punya hak untuk mendapatkannya dan mengelolanya. Asal dengan landasan adil dan kerelaan, jauh dari kedhaliman, manipulasi, kebohongan, kecurangan dan paksaan.

2.     Islam itu bukan liberal kapitalis, yaitu sebuah sistem perekonomian yang sekarang ini dilaksanakan oleh barat, dimana mereka memberikan kekuasaan mutlak kepada individu untuk mengeruk harta kekayaan alam semesta ini tanpa memperhatikan asas keadilan, kebersamaan dan kerelaan. Lawannya adalah komunis sosial, yang semua harta ini adalah milik negara, tidak ada individu yang berhak menguasai. Dua sistem ini berusaha saling menghancurkan dan mengambil pengaruh di ekonomi dunia. Walaupun diakui atau tidak, kedua sistem ini sudah terbukti kegagalannya, dengan banyaknya pegangguran, kemiskinan dan banyak negara-negara penganutnya yang bangkrut.

3.     Islam adalah sebuah sistem, manhaj, jalan kehidupan yang sangat lengkap, komprehensif, universal. Artinya Islam tidak hanya mengatur hubungan kita dengan Allah (ibadah atau ritual) tapi juga mengatur hubungan antarmanusia bahkan antara manusia dengan alam semesta ini, termasuk di dalamnya sistem perekonomian Islam. Mungkin baru sekarang ini kita dapat melihat munculnya banyak perbankan syariah. Itu adalah baru bagian kecil dari sistem Islam dalam perekonomian.

4.     Dalam Islam ada teori kepemilikan, yaitu manusia itu diberi oleh Allah hak kepemilikan harta. Tapi di samping itu dia diberi kewajiban mengeluarkan harta tatkala diperlukan, misalnya zakat untuk menolong kelompok masayarakat yang dalam keadaan kekurangan. Atau seperti di zaman khalifah Umar r.a, ketika terjadi paceklik, maka diambil-lah harta orang-orang kaya untuk dibagikan kepada rakyat, karena dalam harta tersebut ada hak untuk mereka. Dalilnya adalah karena muslimin itu bagaikan satu bangunan, saling menguatkan. Karena itu umat islam adalah ummatan wasatha (umat moderat, tidak kebarat atau ketimur, tidak ke kapitalis liberal juga tidak ke komunis sosialis).

5.    Sistem ekonomi Islam itu sungguh luar biasa. Sebuah sistem yang mendasarkan kepada nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kebersamaan, kejujuran, jauh dari kedhaliman dan riba. Karenanya, banyak pakar perekonomian dunia mulai melirik sistem perekonomian Islam, karena siapapun yang mempraktekkan sistem Islam dengan benar dan professional insya Allah ia akan sukses.

6.    Menyadari hal itu, maka anak kita perlu kita didik setinggi-tingginya, di samping dasar keimanan dan keislaman yang kuat, anak juga perlu menguasai ilmu-ilmu dunia. Karena kemajuan umat ini tergantung pada pendidikan kita. Maka perlu kita waspadai pembodohan terhadap umat Islam, misalnya kita disibukkan dengan hal-hal yang tidak penting, perbedaan yang tidak prinsip dan isu-isu “murahan” yanga sengaja dibuat oleh musuh Islam, sehingga kita dilupakan untuk memikirkan bagaimana seharusnya mengatur negara, mengusai ekonomi, melestarikan alam dan sebagainya. Kita menjadi umat yang tidak pernah berpikir bagaimana kita harus bangkit membangun peradaban dunia. Padahal Allah telah menjelaskan bahwa sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (ar-Ra`d: 11).

7.    Pada ayat ini (an-Nisa`: 29) adalah merupakan salah satu gambaran kecil dari kesempurnaan Islam, dimana Islam menegaskan bahwa kita diajari oleh Allah bagaimana berbisnis dengan benar.

8.       يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا yang diseru adalah orang-orang beriman karena yang mau sadar, mau tunduk, mau berubah, mau ikut aturan itu adalah orang beriman. Kalau kita mengaku beriman, tatapi kita masih ragu tentang kebenaran sistem perekonomian Islam, seperti kita masih ragu keharamannya transaksi dengan riba dan bank konvensional, maka keimanan kita perlu dipertanyakan. Karena itulah Allah memanggil orang yang beriman secara tegas, agar mereka sadar untuk mau tunduk.

9.    Perlu dipahami, bahwa tidak ada hubungan secara langsung antara kekayaan dengan rajinnya shalat seseorang. Kalau mau kaya ya rajin bekerja. Kadang orang salah paham, “aku mau rajin shalat biar kaya”. Apa hubungannya? Shalat itu kan memang sebuah kewajiban bagi seorang hamba yang beriman. Dan Allah sudah menentukan ketentuannya atau sunnatullah yaitu barang siapa yang kerja dia akan dapat hasil. Adapun soal keberkahan, itu adalah dari Allah. Tapi secara dhahir kerja adalah salah satu wasilah untuk mendapatkan kekayaan. Baik kafir atau mukmin kalau dia mau bekerja dengan benar, maka ia akan dapat kekayaan. Walaupun tentunya bagi orang mukmin, hidup ini bukan hanya untuk menumpuk harta saja, tetap disana ada kehidupan akherat. Sehingga apa yang ia lakukan dan dapatkan didunia ini adalah untuk akheratnya kelak.

10.   لَا تَأْكُلُوا  Kita dilarang oleh Allah, padahal larangan itu menunjukkan haram kecuali ada dalil, sedang untuk ayat ini tidak ada dalil lain. Jadi haram hukumnya mendapatkan harta dengan cara yang tidak dibolehkan syara`.

11. Meskipun yang disebutkan di sini hanya “makan”, tetapi yang dimaksud adalah segala bentuk transaksi, baik penggunaan maupun pemanfaatan. Al-Quran sering menggunakan redaksi mana yang lebih menjadi prioritas. Artinya harta itu pada umumnya untuk dimakan, tapi bukan berarti memanfaatkannya boleh.

12.   أَمْوَالَكُمْ :(harta kalian). Hal ini menunjukkan bahwa pada dasarnya harta adalah adalah milik umum, kemudian Allah memberikan hak legal kepada pribadi untuk memiliki dan menguasainya, tetapi dalam satu waktu Islam menekannya kewajiban membantu orang lain yang membutuhkan. Perlu diketahui, bahwa kalaupun harta itu sudah menjadi milik pribadi tapi bukan berarti kita diperbolehkan untuk menggunakannya kalau digunakan dalam hal yang tidak dibenarkan syariat, maka harta itu juga tidak boleh digunakan. Apalagi kalau kita mendapatkan harta tersebut dari orang lain dengan cara batil: tidak sesuai aturan syara`.

13.    إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً:ini adalah dzikrul juz lilkul. Artinya menyebut sebagian untuk seluruhnya, karena umumnya harta itu didapatkan dengan transaksi jual beli (perdagangan) yang didalamnya terjadi transaksi timbal balik. Selama transaksi tersebut dilakukan sesuai aturan syar`I, maka hukumnya halal. Tentu transaksi jual beli ini, tidaklah satu-satu cara yang halal untuk mendapatkan harta, disana ada hibah, warisan dll.

14. Para ulama mengatakan عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ (kalian saling ridha): Jual beli itu harus dilandasi dengan keikhlasan dan keridloan. Artinya tidak boleh ada kedhaliman, penipuan, pemaksaan dan hal-hal lain yang merugikan kedua pihak. Oleh karena itu, pembeli berhak mengembalikan barang yang dibeli ketika mendapati barangnya tidak sesuai dengan yang diinginkan. Tentang kejujuran, sejarah Islam telah mencatat banyak kisah tentang hal itu. Di antaranya, sebagaimana dikisahkah oleh Imam Ghazali, yang dinukil oleh Syaikh Yusuf Qordhawi dalam bukunya al- Iman wal-Hayah”, bahwa Yunus bin Ubaid berjualan pakaian dengan harga yang beragam. Ada yang berharga 200 dirham dan ada juga 400 dirham. Ketika ia pergi untuk sholat, anak saudaranya menggantikan untuk menjaga kios. Pada saat itu datang seorang Arab Badui (kampung) membeli pakaian yang berharga 400 dirham. Oleh sang penjuan diberikan pakaian yang berharga 200 dirham. Pembeli merasa cocok dengan pakaian yang ditawarkan, maka dibayarlah dengan 400 dirham. Badui tersebut segera pergi dan menenteng pakaian yang baru ia beli. Dalam perjalanan, ia bertemu dengan Yunus bin Ubaid. Ia sangat paham bahwa pakaian yang di beli Badui tersebut adalah berasal dari kiosnya. Maka ditanyakanlah, “Berapa harga pakaina ini?”  “Empat ratus dirham”. Yunus menjawab, “ Harganya tidak lebih dari dua ratus dirham, mari kita kembali untuk kukembalikan kelebihan uangmu”. Badui tersebut menjawab “Ditempat lain pakaian semacam ini harganya 500 dirham, dan saya sudah merasa senang”. “Mari kembali bersamaku, karena dalam pandangan agama kejujuran lebih berharga dari dunia seisinya” Sesampainya di kios, dikembalikannya sisi uang pembelian tersebut sebanyak 200 dirham.

Subhanallah, apa masih ada orang seperti ini sekarang ?!, kalaupun ada tentu tidak banyak jumlahnya. Bukankah sekarang semua orang mengejar keuntungan yang berlipat-lipat, walau harus dengan cara yang tidak syari`. Namun begitulah keimanan yang benar jika telah terpatri dalam kalbu, Iman akan melahirkan sesuatu yang dianggap sebagaian orang mustahil. Semoga kita termasuk yang sedikit tersebut. Amin.        

15.  Penyebutan transaksi perdagangan (bisnis) secara tegas dalam ayat ini menegaskan keutamaan berbisnis atau berdagang. Dalam bayak hadist diterangkan tentang keutamaan berbisnis di antaranya adalah “Mata pencaharian yang baik adalah mata pencaharian pedagang yang jujur. Kalau menawarkan tidak bohong, kalau janji tidak nyalahi, kalau jadi konsumen, jadi konsumen yang baik, jangan mencari-cari cacatnya, kalau jadi pedagang tidak memuji-muji barangnya sendiri. (promosi boleh, tapi yang wajar, dan riel). Kalau punya hutang tidak menunda, kalau memberikan hutang pada orang lain melonggarkan (HR. al-Baihaqi).

Dalam hadits lain Rasulullah bersabda, “Pedagang yang jujur, yang amanah, dia nanti di akherat kedudukannya bersama para Nabi, para shidiqin dan para syuhada” (HR. ad-Daruqudni).

Dalam hadits-hadits tersebut Rosulullah saw. telah mengajarkan prinsip-prinsip berbisnis yang benar. Sehingga apabila seorang pedagang melaksanakannya, maka ia akan sukses dan barokah. Sebagaimana dalam sebuah kisah dikatakan, bahwa ada seorang syekh, dia pedagang. Dia shalat, diwakilkan kepada keponakannya, lalu datang orang kampung mau membeli. Diapun membeli dengan harta yang sudah disepakati. Setelah syekh tadi selesai, diberi tahu hal tersebut. Dia menyuruh agar pembeli tersebut dicari, karena harga yang diberikan itu adalah harga kemarin, padahal si pembeli sudah rela dengan harga tersebut.

16.   وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ (jangan saling membunuh), apa hubungannya dengan bisnis? Sangat berhubungan. Dalam bisnis sering terjadi permusuhan. Kata ulama makna ayat ini adalah “jangan saling membunuh”. Adapun makna dhahirnya “jangan bunuh diri”. Keduanya bisa diterima, karena bisa saja orang berbisnis, bangkrut, stress, lalu bunuh diri. Jadi artinya harta yang kita kejar itu jangan sampai melalaikan dari tujuan kita, misi kita sebagai hamba  Allah, bahwa pada harta itu ada hak-hak Allah, harta itu tidak kekal, dan tujuan hidup kita bukan untuk itu. Jangan sampai menghalalkan segala cara, juga jangan lupa daratan kalau sudah kaya.

17.   إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا:(sesungguhnya Allah itu Maha Kasih sayang kepada kalian), di antaranya dengan memberikan penjelasan kepada manusia tentang sistem transaksi harta, agar manusia bisa hidup berdampingan, jauh dari permusuhan apalagi sampai bunuh-bunuhan hanya karena persaingan dagang. Karena itu sebgai orang mukmin harus tunduk dan percaya kepada seluruh aturan Allah dan Rasul-Nya. Karena semua aturan syariah itu adalah demi kemaslahatan umat.

http://mkitasolo.blogspot.com/

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 2-3

Tafsir Surat Ali-Imron (3): Ayat 188-191

Tafsir Surat Ali-Imron (3): Ayat 192-194