Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 33-34







بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
MAJLIS KAJIAN INTERAKTIF TAFSIR AL-QUR`AN
(M-KITA) SURAKARTA






Allah berkalam:

وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآَتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا (33) الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (34)
Artinya:

33. dan tiap-tiap dari kalian itu Kami jadikan wali-wali (ahli waris) dari apa-apa yang ditinggalkan kedua orang tua dan kaum kerabat. Dan orang-orang yang kalian mengikat perjanjian dengan kalian, maka berikanlah bagian mereka, sesungguhnya Allah itu Maha menyaksikan atas segala sesuatu.

34. laki-laki itu adalah pemimpin atas perempuan dengan sebab apa ayng telah Allah lebihkan sebagian kalian atas sebagian yang lain dan denag sebab apa-apa yang mereka infaqkan dari harta-harta mereka. Maka wanita-wanita yang shalihah adalah  yang qanitah (ahli ibadah), yang menjaga (kehormatannya) taatkala suami tidka ada dengan sebab Alalh telah menjaganya. Adapun wanita-wanita yang kalian kawatirkan akan ketidaktaatannya maka nasihatilah mereka, dan tinggalkanlah di tempat-tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Akan tetapi jika mereka sudah mentaati kalian maka janganlah kalian mencari-cari jalan (untuk menyakiti) mereka, sesungguhnya Allah itu Mahatinggi Mahabesar.


Makna umum ayat:

Sebelumnya: Allah melarang kita untuk hasud, iri, menginginkan apa yang diberikan Allah kepada orang lain. Karena hakekatnya semua itu adalah bagian anugrah yang diberikan Allah kepada hamba-Nya. Maka dalam ayat ini Allah menyuruh kita untuk memberikan kepada hak atau bagian warisan kepada tiap orang yang berhak. Jangan karena iri atau dengki dengan bagian orang lain atau ingin mendapat bagian lebih daripada orang lain lalu bagian orang tersebut tidak diberikan.

33. Baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak warisan, (sebagaimana sudah ditrangkan pada ayat-ayat sebelumnya) dari harta yang ditinggalkan orang tua maupun kaum kerabat. Dalam ayat ini Allah juga menyuruh kita untuk memberikan bagian warisan kepada orang-orang yang mengadakan perjanjian dengan kita, sesungguhnya Allah Maha menyaksikan atas apa yang kita lakukan, dan pasti akan membalasnya.

34. Laki-laki (suami) dijadikan sebagai penegak, penanggung jawab, perawat dan pengurus untuk istrinya. Allah memberikan hak kepemimpinan ini karena Allah memang memberikan kelebihan kepada mereka dan atas kewajiban mereka untuk memberikan nafkah kepada Istri. Dan wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah, yang bisa menjaga diri, kehormatan dan harta suaminya tatkala suaminya pergi.

Adapun wanita yang bermasalah, yang kalian kawatirkan tidak taat pada kalian, maka kalian harus melakukan langkah-langkah untuk mengembalikannya kepada kondisi normal. Yang pertama: nasihatilah dia, kalau ini tidak mempan maka tingggalkanlah di tempat tidur. Akan tetapi bila terpaksa dua tahap ini tidak mempan juga maka kamu dengan terpaksa boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan dan tidak membahayakan. Jika dengan ini mereka sudah kembali taat, maka kalian jangan mencari-cari kesalahnnya lagi untuk bisa menyakitinya lagi, karena sesungguhnya Allah itu Maha Tinggi Maha Besar (sehingga lebih mampu untuk membalas kalian).


Penjelasaan dan hikmah Ayat Ke- 33

1.    مَوَالِيَ : menjadi ahli waris. وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ: orang-orang yang mengikat janji dengan kalian.

2.    Allah telah tentukan hak waris. Ada yg disebut ash-hahabul furudl, yaitu orang-orang yang sudah ditentukan bagiannya, misalnya½, ¼, dsb. Dan ada ash-hahbul ‘ashobah, yaitu orang yang mendapatkan bagian dari sisa yang sudah ditentukan itu. Intinya, baik laki-laki maupun perempuan itu mempunyai hak warisan. Di masa jahiliyah dulu ada semacam perjanjian, sumpah setia “hartamu ya hartaku, nyawamu ya nyawaku, kita saling melindungi”.

Sebelum turunnya ayat waris, dan bahwa saudara nasab lebih berhak dengan harta waris (al-Ahzab:6), mereka -yakni orang-orang yang berjanji tadi-saling mewarisi. Maka sebagian ulama mengatakan bahwa ayat ini dinasakh, karena hak warisan untuk orang yang sumpah setia itu dihapuskan dengan ayat mawarits. Adapun sebagian lain mengatakan bahwa ayat ini tidak dinasakh, karena maksud akad di sini adalah akad pernikahan, artinya dengan adanya akad nikah itu istri atau suami mendapatkan bagian warisan tatkala ada salah satu dari mereka yang meninggal. Ini adalah pendapat yang lebih kuat, karena asalnya hukum  itu tidak dinasakh.

3.    Allah itu Maha menyaksikan apapun yang kalian lakukan dan akan memperlihatkan catatan amal kalian. Dalam surat Al-Kahfi:49 disebutkan: مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا  kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun” (Kata ah-shaha dalam ayat ini diambil dari kata hasaa, artinya kerikil, maksudnya hitungan tersebut amat sangat detail).

Oleh karena itu, jangan merasa tidak ada yang melihat, lalu berani memanipulasi data atau laporan. Ini juga pembelajaran untuk kita agar menjaga, menyampaikan amanat yang dititipkan kepada kita, atau misalnya masalah hutang piutang, sudah punya untuk membayarnya tetapi ditunda-tunda karena alasan belum ditagih. Ini termasuk “mathlul ghaniy” (menundanya orang yang sudah mampu membayar) yang merupakan kedhaliman.

Penjelasaan dan hikmah Ayat Ke- 34

1-   Kenapa Allah mengangkat derajat laki-laki atas perempuan? apa ada diskriminasi? Tidak sama sekali. Laki-laki dikatakan sebagai qawwam, yang merupakan shighah mubalaghah, diambil dari kata qiyam. Kata ini berarti berdiri atas sesuatu dan menjaganya. Jadi laki-laki mempunyai kelebihan dengan tanggungjawab untuk menjaga, menafkahi, mendidik dan memelihara istri-istrinya. Hal ini dengan sebab sesuatu yang telah Allah utamakan satu di antara yang lain.
Allah menggunakan kalimat بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ tidak menggunakan dengan yang lain, misalnya بما فضل الرجال علي النساء Di sinilah letak ketinggian balaghah atau sastra Alquran. Kalimat itu memberikan makna bahwa, kebaikan atau kelebihan itu dimaksudkan untuk kebaikan dan maslahah kedua belah pihak, maka di sini sedikitpun tidak tersirat mendeskriminasikan, atau merendahkan wanita. Karena suami sama dengan istri, dan sebaliknya.

Di hadits disebutkan إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ “sesungguhnya perempuan itu bagian dari laki-laki” (HR Abu Daud dan dishahihkan al-Albani). Jadi laki-laki dan perempuan dalam keluarga itu saling melengkapi, bukan saling menuntut. Kalau saling menuntut itu bertentangan dengan surat Ar-Rum:21, karena tujuan berkeluarga adalah untuk menciptakan mawaddah dan rahmah, dan itu tidak akan terwujud kalau keduanya saling menuntut.

2-   Allah membebankan tanggung jawab kepada laki-laki, Allah jadikan laki-laki sebagai qawwam, bisa diartikan meluruskan, yakni laki-laki bertugas menjaga seluruh kepentingan istrinya. Baik didunia maupun akherat. Makanya dalam surat At-Tahrim:6 disebutkan: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka). Baiknya akhlak istri atau keluarga itu menjadi tanggungjawab utama laki-laki. Tapi jangan disalahpahami seperti orang Jawa “swargo nunut neroko katut”. Semuanya nanti diakherat tergantung amal masing-masing.

3-   Ulama mengatakan bahwa bentuk keutaman yang Allah berikan kepada laki-laki, secara ringkas ada dalam dua hal :
1.Keutamaan bawaan, yaitu kepribadian yang hanya dimiliki laki-laki. Misalnya dalam bentuk jasadnya, laki-laki lebih kuat, lebih tahan banting, akalnya lebih luas,
2. Iktisab (sesuatu yang diusahakan), seperti kemampuan untuk menafkahi. Keutamaan dalam ayat ini adalah pada umumnya, yaitu umumnya laki-laki dan wanita, bukan untuk person, karena bisa saja sebagian perempuan lebih cerdas, atau lebih kuat dari laki.  

4-   Di ayat ini disebutkan وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ. Salah satu bentuk keutamaan ini adalah karena laki-laki berkewajiban untuk menafkahi istrinya, karena itulah laki-laki wajib bekerja dan mencukupi kebutuhan kelurganya dan tidak boleh menelantarkan anggota keluarganya dalam segala aspek. Baik dalam masalah agama maupun duniawi. Sebagaimana Allah telah peringatkan dalam surah an-Nisa`;9:Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

5-   Keutamanan untuk laki-laki itu jangan disalahpahami. Bukan kejantanan yang menjadikan dia mulia, tapi akhlaknya. Rosul menyabdakan خيركم خيركم لاهله Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri atau keluarganya (HR Ibnu Majah dan di shahihkan oleh al-Albani).

6-   Kalau informasi dipahami setengah-setengah, maka laki-laki akan menuntut istrinya  untuk menjadi wanita shalihah. Dalam hadits shahih (HR. al-Albani) disebutkan bahwa Rosulullah bersabda: kalau saja manusia itu boleh sujud kepada manusia niscaya aku akan menyuruh wanita untuk sujud kepada suaminya. Jadi suami itu sangat mulia, punya kedudukan yang agung atas istrinya, tapi dalam prakteknya Rosul tidak pernah membentak istrinya apalagi memukulnya.

Rasul bersabda “sebaik-baik wanita adalah:
1. bila engkau melihatnya, dia menyenangkan”. Meskipun begitu, kita harus realistis, jangan terlalu menuntut mereka. Bagaimana istri mau menyenangkan kalau kita ternyata tidak bisa memenuhi hak mereka?! Makanya jangan terlalu menuntut, tetapi harus saling memahami dan melengkapi.
2. Jika disuruh, dia mentaati, tentunya dalam hal yang tidak maksiat. Tapi prakteknya, Rosullah saw itu mandiri, contohnya beliau menjahit baju sendiri. Jadi bukan istri saja yang dituntut untuk shalihah, tapi suami juga hendaknya menjadi suami yang shalih.
3. jika engkau tinggalkan dia, dia menjaga kepribadiannya, kesuciannya dan hartanya.

7-   Qanitat: ahli ibadah, tunduk kepada Allah. Adanya istri bisa taat kepada suami itu karena dia taat kepada Allah, jadi shalihah itu karena dia juga tunduk kepada Allah. Makanya untuk menjadi shalihah itu perlu proses, tergantung bagaimana pendidikan keluarganya. Dalam riwayat disebutkan “Anak kamu itu hasil karya kamu. “

8-      حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ: menjaga kesuciannya tatkala suami tidak ada.  Ini tidak harus diartikan istri selingkuh, tapi bisa diartikan istri harus pintar-pintar mengatur dapur rumah dan keuangan walupun suami tidak mengawasinya.

9-      Rosulullha bersabda bahwa sebaik-baik keindahan/kenikamatan adalah wanita shalihah. Kenapa wanita shalihah? Karena wanita salihah itu tahu dirinya, tahu kewajibannya kepadaAllah, kepada suami, kalau punya harta tahu kewajiban apa yang harus dilakukan, dsb. Al-kisah seorang istri sahabat, tatkala suami belum punya penghasilan tetap, untuk memperkuat kejiwaan suami, sang istri mengantar suami tiap kali akan pergi bekerja, dan dia berpesan “wahai suamiku sungguh aku amat sabar atas kelaparan ini, tapi aku tidak sabar dengan api neraka.”.

10-   Rasululah adalah teladan ideal dalam hal keharmonisan keluarga. Rasulullah kadang makan satu piring dengan istrinya. Pernah suatu kali Aisyah dalam kondisi haid, minum di gelas, lalu rosul minum dari bekas bibirnya Aisyah tadi. Rosul pernah bercanda: waktu masih muda Aisyah masih kurus. Lomba lari dengan Rosul, dia menang. Setelah beberapa tahun, Aisyah sudah gemuk, diajak lomba lari kalah. Tapi Rosul bersabda “ini sebagai ganti kekalahan saya yang kemarin”. Maka kita contoh Rosul. Kalau ada waktu luang sempatkan untuk bersama keluarga, pergi bersama, misalnya. Ini sunnah jangan dianggap menghabiskan waktu. Karena dalam hidup itu kadang ada suntuk atau bosan. Aisyah pun pernah diajak nonton tarian orang Afrika.

11-   Nusyuz: adalah kedurhakaan yang dilakukan istri. Dalam agama kita diajari, sebelum terjadi sesuatu kita diajari untuk mengambil langkah untuk antisipasi agar tidak terjadi yang lebih parah. Maka dalam ayat ini disebut “takhofuna”.

Jika ada tanda-tanda ketidaksetiaan atau ketidakpatuhan dari istri maka yang kita lakukan pertama kali adalah :
1). dinasihati. Pernah ketika istri Rosul menuntut nafaqah lebih, rosul diam sampai meninggalkan mereka. Umar, sebagai mertua beliau, tidak kok malah memanas-manasi anaknya Hafsha, tapi dia memarahi anaknya. Sampai turunlah ayat yang ditujukan kepada para istri untuk memilih Rosul atau kenikmatan di dunia ini (al-Ahzab:28-29). Maka Rasulullah menyampaikan ayat tersebut sebgai nasehat untuk para istri beliau. Oleh karena suami sebagai qawam, maka harus tegas. Tatkala ada kesalahan istri maka nasihatilah dia, dengan lembut, tulus, jujur. jangan dimarahi.
2.) Kalau yang pertama tidak mempan maka “hajiruhunna” ini bukan berarti diusir tapi dipisahranjangi. Bahkan ada yang menafsirkan, diantaranya Imam al-Qurthubi, tetap tidur dengannnya tapi tidak menghadap kepadanya.
3). Dipukul. Ini walaupun diperbolehkan tapi dalam keadaan darurat, tatkala langkah-langkah sebelumnya itu tidak manjur.

12-   Syarat-syarat memukul:tatkala tahap 1 dan 2 tidak manjur, dan sudah dicoba berkali-kali.Dalam hadits Muslim disebutkan waktu haji wadak Rosul berwasiat kepada suami untuk menjaga dan berbuat baik kepada istri. Dan istri harus menjaga dirnya jangan sampai dijamah orang lain. Kalau sampai terjadi, maka baru boleh memukul tapi dengan pukulan yang tidak membekas, dan tidak di wajah.

Kata dalam hadits Ghaira mubarrih: tidak melukai, tidak mematahkan tulang, tidak memukul wajah karena wajah adalah kemulyaan manusia. Kalau menurut fuqaha: kalau terpaka maka pukul pantatnya. Karena pantat adalah bagian tubuh yang itu tidak punta syaraf sensitive atau berbahaya. Sekali lagi, kita tidak boleh langsung memukul, kecuali terpaksa, dan kalau ada cara lain tidak boleh.

13-   فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ: kalau sudah kembali taat, hati-hati kamu, jangan mencari-cari masalah. Jangan mengungkap kesalahan lagi, ini menyakitkan sehingga istri akan menderita secra batin. Islam mengajari kita menjadi suami yang sayang, ramah, dan harmonis membahagiakan dhahir dan batin.

14-   Allah memberikan ancaman kepada para suami إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا :jika saumi merasa tinggi, Allah itu Maha tinggi. Maka jadilah suami yang taat sehingga keluarga jadi sakinah, mawadah dan dirahmati oleh Allah.

http://mkitasolo.blogspot.com/


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 2-3

Tafsir Surat Ali-Imron (3): Ayat 188-191

Tafsir Surat Ali-Imron (3): Ayat 192-194