Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 15-16





بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
MAJLIS KAJIAN INTERAKTIF TAFSIR AL-QUR`AN
(M-KITA) SURAKARTA




Allah berkalam:

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا (15) وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآَذُوهُمَا فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا (16)

Artinya:
15- Dan perempuan-perempuan yang melakukan perbuatan keji dari perempuan-perempuan kalian, hendaklah terhadap mereka ada empat saksi dari kalian (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah bersaksi maka kurunglah perempuan-perempuan itu di dalam rumah sampai ajal menemui mereka atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.
16- Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kalian maka berikanlah hukuman kepada mereka berdua. Jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah itu Maha menerima taubat dan Maha penyayang.

Keterangan:
Kedua ayat diatas (15 dan 16) adalah berhubungan dengan hukum perzinaan di awal syariat Islam, sebelum adanya ketetapan hukum akhir. Hal ini merupakan proses penetapan hukum syariat, seperti halnya pentapan hukum khomr.  Kebanyakan ulama tafsir menjelaskan bahwa ayat 15 adalah berhubungan dengan hukuman bagi perempuan yang berzina dan sudah menikah dan sudah terbukti perbuatannya dengan menghadirkan 4 saksi yang benar-benar menyaksikan saat terjadinya perbuatan tersebut. Hukuman itu adalah menahan mereka di dalam rumah sampai ajal menjemputnya atau sampai Allah memberikan jalan keluar yang lainnya. Adapun ayat 16, ini merupakan hukuman bagi lelaki atau perempuan yang belum menikah, yaitu dengan dihina dan dicaci maki (intinya dipermalukan).

Pada ayat ini bukanlah dinaskh dengan ayat jilid atau hukum rajam. Tetapi ini menunjukkan tahapan-tahapan syari’at Islam untuk menetapkan suatu hukum. Dimana pada awal hukuman  zina masih global, ini terbukti dengan kalam Allah diakhir ayat ke 15 “atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya”, dan belum jelasnya batasan hukuman pada ayat ke 16, dengan apa dihinakan mereka? Sampai adanya hukuman tetap bagi orang yang berzina yaitu dengan di cambuk 100x dan diasingkan 1 tahun bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah pernah menikah, baik laki-laki atau perempuan .

Penjelasan dan hikmah ayat 15-16:
1.       Sebelum Islam datang, orang-orang Arab berada dalam kondisi jahiliyah. Jahiliyah di sini bukan berarti mereka tidak cerdas. Justru mereka sangat maju dalam bidang bisnis dan perdagangan. Banyak juga dari mereka yang pandai membuat syi’ir. Yang dimaksud dengan jahiliyah di sini adalah jauhnya mereka dari ajaran Islam. Salah satu bentuk kejahiliyahan mereka adalah melegalkan zina. Bahkan ada jenis pernikahan dengan 10 orang lelaki menikahi 1 perempuan. Mereka berundi untuk menentukan mana yang lebih dulu menikmati perempuan tersebut. Maka setelah Islam datang, semua ini diharamkan oleh Allah. Bagi orang yang melanggar, yaitu dia tetap melakukan zina, maka hukumannya adalah dikurung seumur hidup di dalam rumah atau sampai Allah memberi jalan keluar yang lainnya. Ayat ini turun pada awal-awal Islam.

2.       الْفَاحِشَةَ  artinya adalah perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar. Dalam ayat ini yang dimaksud adalah perbuatan zina.

3.       Orang yang menuduh orang lain berzina harus mendatangkan 3 orang bersamanya sebagai saksi sehingga saksi zina tersebut ada 4. Semua saksi harus menyaksikan tepat kejadian hubungan intim tersebut. Persaksian akan gugur apabila saksi hanya mengatakan bahwa dia melihat tertuduh berduaan atau sekedar berciuman atau hanya dikabari saksi lain. Jadi, semua saksi harus menyaksikan kejadian tersebut dengan mata kepala, tepat dan persis tanpa ada perantara atau alat bantu. Apabila tidak, maka saksi sendirilah yang akan menerima hadd qadzaf (hukuman penuduhan tanpa bukti) yaitu 80 kali cambukan, meskipun mungkin saja saksi tersebut benar. Sebagaimana diatur dalam hukum berikutnya, tepatnya pada surat an-Nuur :4.

4.       Mengapa untuk menuduh berzina saja seakan begitu rumit dan sulit? Karena Islam sangat melindungi kehormatan seorang muslim. Seseorang tidak diperkenankan menuduh dan menghinakan kehormatan saudaranya semuslim tanpa bukti dan saksi. Oleh karena itu, di dalam ayat ini digunakan lafal istisyhad yang berarti benar-benar mempersaksikan. Bukan hanya sekedar dengan melihat atau hanya dengan perantara atau menerima kabar dari orang lain saja. Tidak bisa pula dengan alat shooting karena itu bisa dimanipulasi atau direkayasa karena sebuah kepentingan tertentu.

5.       Hukum hadd akan gugur apabila kemaksiyatannya belum benar-benar terbukti dan masih diragukan.

6.       Hukuman ini hanya bisa dilaksanakan apabila syari’at Islam telah tegak dan yang melaksakannya harus seorang hakim atau qadhi, tidak boleh orang sembarangan. Jadi selama syari’at belum tegak, seseorang tidak boleh menegakkan hukum tersebut sendiri. Dengan demikian pertanggung-jawaban kelak diakherat terdapat pada pemegang kekuasan. Dan taubatnya orang berzina adalah dengan memohon ampunan Allah dan segera meningalkan kemaksiatan zina, berjanji tidak akan mengulangi lagi serta mengantinya dengan perbutan-perbuatan shaleh.

7.       فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا  apabila mereka berdua bertaubat dan memperbaiki diri. Taubat yang dimaksud di sini adalah taubat nashuha, yaitu taubat yang benar-benar dan tidak mengulangi kesalahan itu lagi.

8.       Apabila telah melakukan perbuatan zina, dan tidak ada orang yang mengetahui selain pelaku, maka dia tidak usah mengabar-kabarkan hal tersebut kepada orang lain. Cukup disimpan saja, bertaubat dan jangan pernah melakukan hal itu lagi. Ada kejadian di zaman Rasulullah, seorang lelaki bernama Ma’iz. Dia mengaku berzina dan ketika dia mengaku, Rasulullah selalu berpaling dan seakan tidak mau mendengarkan. Adapula kisah seorang perempuan Ghamidiyyah yang mengaku kepada Rasulullah bahwa dia telah berzina dan ingin mensucikan diri. Lalu Rasulullah memintanya untuk pergi. Keesokan harinya, perempuan itu datang lagi dan mengatakan bahwa dia hamil. Lalu Rasulullah menyuruhnya untuk datang setelah dia melahirkan. Setelah dia melahirkan dia datang dan Rasulullah menyuruh untuk menyusui bayinya dulu dan menyapihnya. Setelah itu baru dia dirajam.

Ini menunjukkan bahwa Rasulullah ingin memberikan kesempatan baginya untuk merubah keputusannya, karena perbuatan itu tidak ada yang menyaksiakan kecuali dirinya. Namuan perempuan tersebut, menyadari bahwa hukuman didunia ini tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan hukuman diakherat. Maka dengan kecerdasan keimanan dan keinginan untuk mensucikan diri, ia memilih untuk di hukum didunia. Dan benar, Rasulullah telah memberitahukan kepada para shabat bahwa dosa perempuan tersebut telah diampuni Allah, bahkan taubatnya cukup untuk melebur seluruh penduduk madinah.

9.       Apa hukuman bagi orang yang melakukan liwath (mendatangi sejenis)? Di dalam hadits disebutkan bahwa orang seperti itu hendaknya dibunuh. Baik orang yang melakukan atau dilakukan padanya. Begitu juga dengan orang yang mendatangi binatang. Orangnya dibunuh binatangnya juga dibunuh.

10.   Mengapa dibedakan antara hukuman bagi orang yang sudah menikah dengan yang belum menikah? Dan mengapa hukuman bagi yang sudah menikah lebih berat? Karena orang yang sudah menikah sudah merasakan manisnya melakukan hubungan suami-istri tetapi dia masih rakus dan merasakan manis milik orang lain yang tidak halal baginya, padahal dia sebenarnya bisa melakukannya dengan pasangannnya. Oleh sebab itu, hukuman orang yang sudah menikah lebih berat dari yang belum menikah.

11.   Allah secara tidak langsung mengajarkan kepada kita untuk bertahap dalam berdakwah kepada manusia. Ambil hati mereka dahulu, tetapi tetap dalam koridor syar’i dan jangan langsung melarang ini dan itu. Karena bila langsung, dakwah tidak akan berhasil dan malah justru ditolak. Para mad’u (yang didakwahi) juga harus menyadari bahwa fanatik terhadap satu guru atau satu kelompok itu tidak diperbolehkan. Jangan hanya menimba ilmu pada satu guru, satu kitab atau satu golongan. Ilmu Allah itu luas dan sangat banyak. Memahami perbedaan itu sangat penting supaya tidak terjadi perpecahan umat.

12.   Bagi para hakim juga harus berhati-hati dalam menghukumi seseorang. Seorang hakim yang menghukumi tanpa ilmu meskipun dia benar, dia tetap akan masuk neraka. Apalagi bagi mereka yang menerima suap atau memanipulasi hukum.

13.   Jangan pernah terbesit untuk berzina. Ingatlah, Allah itu maha melihat, mengawasi dan apabila hukumanNya belum berjalan di dunia, Allah punya adzab yang lebih dahsyat yaitu neraka. Kita harus senantiasa berdoa kepada Allah agar jangan sampai terjatuh pada satu pun dosa besar. Agar kita selalu diistiqamahkan kepada segala sesuatu yang meridhakanNya.

http://mkitasolo.blogspot.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tafsir Surat An-Nisa' (4): Ayat 2-3

Tafsir Surat Ali-Imron (3): Ayat 188-191

Tafsir Surat Ali-Imron (3): Ayat 192-194